Bagaimana Saya Bisa Ikhlas, Disetiap Amal


Ketahuilah setan akan senantiasa menggoda manusia untuk merusak amal shalihnya. Dengan demikian, seorang mukmin akan senantiasa berjihad dengan musuhnya, iblis, sampai dia menemui Rabb-nya di atas keimanan kepada-Nya dan keikhlasan di setiap amal yang dikerjakannya. Diantara faktor yang dapat mendorong seorang untuk berlaku ikhlas adalah sebagai berikut,
  • Berdo’a
Hidayah berada di tangan Allah dan hati para hamba berada di antara dua jari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Oleh karena itu, mohonlah perlindungan kepada-Nya, Zat yang ditangan-Nya-lah hidayah berada, tampakkanlah hajat dan kefakiranmu kepada-Nya. mintalah selalu kepada-Nya agar Dia memberikan keikhlasan kepadamu. Do’a yang sering dipanjatkan oleh Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu adalah do’a berikut,
اللهم اجعل عملي كلها صالحا, واجعله لوجهك خالصا, و لا تجعل لأحد فيه شيئا
“Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal yang shalih, ikhlas karena mengharap Wajah-Mu, dan janganlah jadikan di dalam amalku bagian untuk siapapun.”
  • Menyembunyikan Amal
Amal yang tersembunyi -dengan syarat memang amal tersebut patut disembunyikan-, lebih layak diterima di sisi-Nya dan hal tersebut merupakan indikasi kuat bahwa amal tersebut dikerjakan dengan ikhlas.
Seorang mukhlis yang jujur senang menyembunyikan berbagai kebaikannya sebagaimana dia suka apabila keburukannya tidak terkuak. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ . وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah ta’ala dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya. mereka adalah seorang pemimpin yang adil; seorang pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah; seorang pria yang hatinya senantiasa terpaut dengan masjid; dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka berkumpul dan berpisah di atas kecintaan kepada-Nya; seorang pria yang diajak (berbuat tidak senonoh) oleh seorang wanita yang cantik, namun pria tersebut mengatakan, “Sesungguhnya saya takut kepada Allah”; seorang pria yang bersedekah kemudian dia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu aa yang telah disedekahkan oleh tangan kanannya; seorang pria yang mengingat Allah dalam keadaan sunyi dan air matanya berlinang.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Bisyr ibnul Harits mengatakan, “Janganlah engkau beramal untuk diingat. Sembunyikanlah kebaikan sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan.
Shalat nafilah yang dikerjakan pada malam hari lebih utama daripada shalat sunnah pada siang hari, demikian pula beristighfar di waktu sahur daripada waktu selainnya, dikarenakan pada saat itu merupakan waktu yang lebih mendukung untuk menyembunyikan dan mengikhlaskan amal.”
  • Melihat Amal Orang Shalih yang Berada di Atasmu
Janganlah anda memperhatikan amalan orang yang sezaman denganmu, yaitu orang berada di bawahmu dalam hal berbuat kebaikan. Perhatikan dan jadikanlah para nabi dan orang shalih terdahulu sebagai panutan anda. Allah ta’ala berfirman,
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ قُلْ لا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ (٩٠)
“Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran). Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh umat.” (Al An’am: 90).
Bacalah biografi para ulama, ahli ibadah, dan zuhhad (orang yang zuhud), karena hal itu lebih mampu untuk menambah keimanan di dalam hati.
  • Menganggap Remeh Amal
Penyakit yang sering melanda hamba adalah ridha (puas) dengan dirinya. Setiap orang yang memandang dirinya sendiri dengan pandangan ridha, maka hal itu akan membinasakannya. Setiap orang yang ujub akan amal yang telah dikerjakannya, maka keikhlasan sangat sedikit menyertai amalannya, atau bahkan tidak ada sama sekali keikhlasan dalam amalnya, dan bisa jadi amal shalih yang telah dikerjakan tidak bernilai.
Sa’id bin Jubair mengatakan, “Seorang bisa masuk surga berkat dosanya  dan seorang bisa masuk neraka berkat kebaikannya. Maka ada yang bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Sa’id menjawab, “Pria tadi mengerjakan kemaksiatan namun dirinya senantiasa takut akan siksa Allah atas dosa yang telah dikerjakannya, sehingga tatkala bertemu Allah, Dia mengampuninya dikarenakan rasa takutnya kepada Allah. Pria yang lain mengerjakan suatu kebaikan, namun dia senantiasa ujub (bangga) dengan amalnya tersebut, sehingga tatkala bertemu Allah, dia pun dimasukkan ke dalam neraka Allah.”

  • Khawatir Amal Tidak Diterima
Anggaplah remeh setiap amal shalih yang telah anda perbuat. Apabila anda telah mengerjakannya, tanamkanlah rasa takut, khawatir jika amal tersebut tidak diterima.
Diantara do’a yang dipanjatkan para salaf adalah,
اللهم إنا نسألك العمل الصالح و حفظه
“Ya Allah kami memohon kepada-Mu amal yang shalih dan senantiasa terpelihara.”
Diantara bentuk keterpeliharaan amal shalih adalah amal tersebut tidak disertai dengan rasa ujub dan bangga dengan amal tersebut, namun justru amal shalih terpelihara dengan adanya rasa takut dalam diri seorang bahwa amal yang telah dikerjakannya tidak serta merta diterima oleh-Nya. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (٩٢)
“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (An Nahl: 92).
Ibnu Katsir mengatakan, ["Mereka menunaikan sedekah, namun hati mereka takut dan khawatir, bahwa amalan mereka tidak diterima di sisi-Nya. mereka takut karena (sadar) mereka tidak menunaikan syarat-syaratnya secara sempurna. Imam Ahmad dan Tirmidzi telah meriwayatkan hadits dari Ummul Mukminin, 'Aisyah radhiallahu 'anhu. Dia bertanya kepada rasulullah, "Wahai rasulullah, mengenai ayat,
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (٦٠)
"Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka." (Al Mukminun: 60).
Apakah mereka yang tersebut dalam ayat itu adalah orang-orang yang melakukan tindak pencurian, perzinaan, dan meminum khamr, karena mereka takut kepada Allah (atas kemaksiatan yang telah dikerjakannya)? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab, "Bukan, wahai putri ash Shiddiq. Akan tetapi, mereka adalah orang yang menunaikan shalat, puasa, dan sedekah, namun mereka khawatir apabila amalan tersebut tidak diterima oleh-Nya." Keikhlasan memerlukan mujadahah (perjuangan) yang dilakukan sebelum, ketika, dan setelah beramal.]
  • Tidak Terpengaruh Perkataan Manusia atas Amalan yang Telah Dikerjakan
Seorang yang diberi taufik oleh Allah ta’ala tidaklah terpengaruh oleh pujian manusia apabila mereka memujinya atas kebaikan yang telah dilakukannya. Apabila dia mengerjakan ketaatan, maka pujian yang dilontarkan oleh manusia hanya akan menambah ketawadhu’an dan rasa takut kepada Allah. Dia yakin bahwa pujian manusia kepada dirinya merupakan fitnah baginya, sehingga dia pun berdo’a kepada Allah ta’ala agar menyelamatkan dirinya dari fitnah tersebut. Dia tahu bahwa hanya Allah semata, yang pujian-Nya bermanfaat dan celaan-Nya semata yang mampu memudharatkan hamba.
Dia menempatkan manusia layaknya penghuni kubur yang tidak mampu memberikan manfaat kepada dirinya dan tidak mampu menolak bahaya dari dirinya. Ibnul Jauzi mengatakan,
أن ترك النظر إلى الخلق و محو الجاه من قلوبهم بالعمل و إخلاص القصد و ستر الحال هو الذي رفع من رفع
["Meninggalkan perhatian makhluk dan tidak mencari-cari kedudukan di hati mereka dengan beramal shalih, mengikhlaskan niat, dan menyembunyikan amal merupakan faktor yang mampu meninggikan derajat orang yang mulia."][1]
  • Sadar bahwa Manusia Bukanlah Pemilik Surga dan Neraka
Apabila hamba mengetahui manusia yang menjadi faktor pendorong untuk melakukan riya akan berdiri bersamanya di padang Mahsyar dalam keadaan takut dan telanjang,dia akan mengetahui bahwasanya memalingkan niat ketika beramal kepada mereka tidaklah akan mampu meringankan kesulitan yang dialaminya di padang Mahsyar. Bahkan mereka akan mengalami kesempitan yang sama dengan dirinya.
Apabila anda telah mengetahui hal itu, niscaya anda akan mengetahui bahwa mengikhlaskan amal adalah benar adanya, tidak sepatutnya amalan ditujukan kecuali kepada Zat yang memiliki surga dan neraka.
Oleh karena itu, seorang mukmin wajib meyakini bahwa manusia tidaklah memiliki surga, sehingga mereka mampu memasukkan anda ke dalamnya. Demikian pula, mereka tidaklah mampu untuk mengeluarkan anda dari neraka apabila anda meminta mereka untuk mengeluarkan anda. Bahkan apabila seluruh umat manusia, dari nabi Adam hingga yang terakhir, berkumpul dan berdiri di belakang anda, mereka tidaklah mampu untuk menggiring anda ke dalam surga meski selangkah. Dengan demikian, mengapa anda mesti riya di hadapan mereka, padahal mereka tidak mampu memberikan apapun kepada anda?
Ibnu Rajab mengatakan,
من صلى وصام وذكر الله يقصد بذلك عرض الدنيا فإنه لا خير له فيه بالكلية لأنه لاتقع في ذلك لصاحبه لما يترتب عليه من الإثم فيه ولا لغيره
“Barangsiapa yang berpuasa, shalat, dan berzikir kepada Allah demi tujuan duniawi, maka amalan itu tidak mendatangkan kebaikan baginya sama sekali. Seluruh amal tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya dikarenakan mengandung dosa (riya), dan (tentunya amalan itu) tidak bermanfaat bagi orang lain.”[2]
Kemudian, anda tidak akan mampu memperoleh keinginan anda dari manusia yang menjadi tujuan riya yang telah anda lakukan, yaitu agar mereka memuji anda. Bahkan mereka akan mencela anda, menyebarkan keburukan anda di tengah-tengah mereka, dan tumbuhlah kebencian di hati mereka kepada anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من يراء يراء الله به
“Barangsiapa yang berbuat riya, maka Allah akan menyingkap niat busuknya itu di hadapan manusia” (HR. Muslim).
Demikianlah akibat orang yang riya. Namun, apabila anda mengikhlaskan amal kepada-Nya, niscaya Allah dan makhluk akan mencintaimu. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا (٩٦)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah[911] akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih saying (kecintaan)” (Maryam: 96).
  • Ingatlah Anda Sendirian di Dalam Kubur
Jiwa akan merasa tenang dengan mengingat perjalanan yang akan dilaluinya di akhirat. Apabila hamba meyakini bahwa dirinya akan dimasukkan ke dalam liang lahat sendiri, tanpa seorang pun menemani, dan tidak ada yang bermanfaat bagi dirinya selain amal shalih, dan dia yakin bahwa seluruh manusia,  tidak akan mampu menghilangkan sedikit pun, azab kubur yang diderita, maka dengan demikian hamba akan menyakini bahwa tidak ada yang mampu menyelamatkannya melainkan mengkihlaskan amal kepada Sang Pencipta semata. Ibnul Qayyim mengatakan,
صدق التأهب للقاء الله من أنفع ما للعبد وأبلغه في حصول استقامته فإن من استعد للقاء الله انقطع قلبه عن الدنيا وما فيها ومطالبها
["Persiapan yang benar untuk bertemu dengan Allah merupakan salah satu faktor yang paling bermanfaat dan paling ampuh bagi hamba untuk merealisasikan keistiqamahan diri. Karena setiap orang yang mengadakan persiapan untuk bertemu dengan-Nya, hatinya akan terputus dari dunia dan segala isinya."][3]
Diterjemahkan dari Khutuwaat ilas Sa’adah karya Dr. Abdul Muhsin Al Qasim (Imam dan Khatib Masjid Nabawi serta Hakim di Pengadilan Umum).
Buaran Indah, Tangerang, 1 Rajab 1431 H.

[1] Shaidul Khatir hlm. 251
[2] Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/67.
[3] Thariqul Hijratain hlm. 297.

HUKUM KHITAN DENGAN LASER

hukum khitan dengan laserAkhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini ?

Pengertian Laser.

Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom ( Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium "lasing" yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.

      Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery , yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.

    Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika. Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan( sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)

Hukum Khitan dengan menggunakan electro cauter ( alat pemotong listrik )

     Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut ? Padahal Rasulullah SAW melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay ( besi panas ).
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut : 

     Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW. Bersabda :"Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no : 5680 ).

     Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda : "Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay " (HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).

     Ketiga : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, bahwasanya ia berkata : " Sa'ad bin Mu'adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah SAW membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi " ( HR Muslim ) 

     Keempat : Dari Jabir bin Abdullah RA, bahwasanya ia berkata :
Bahwasanya Rasulullah SAW, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (  besi panas ) " ( HR Muslim, no : 4088 ) 

     Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan alkay ( besi panas ) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. (Salim bin 'Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi'i, 2006, 3/202-204) . Berkata al Hafidh Ibu Hajar : " Kesimpulan dari penggabungan (hadist-hadist di atas) bahwa perbuataan Rasulullah SAW menunjukkan kebolehan (menggunakan al-kay), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.  Adapun larangan belliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A'lam "  ( Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164 )  

    Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu  Ibnu Qayyim, beliau menulis  : " Hadist-hadist al-Kay di atas  mengandung empat hal: yang pertama bahwa Rasulullah SAW menggunakan al-Kay, yang kedua : beliau tidak menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat : larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah-. Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan  bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya. "(Zaad al Ma'ad, Beirut, Muassasah al Risalah,  : 4/ 65-66 )

Apakah Pengobatan al Kay menafikan rasa Tawakal ?

     Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah RA, dari Nabi SAW. beliau bersabda : "Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal," (Shahih, HR at-Tirmidzi, no : 2055 dan Ibnu Majah, no : 3489). 

Sebagian orang, salah di dalam memahami hadist di atas dan menyatakan bahwa  pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah Ta’ala.   Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk :

     Bentuk yang pertama adalah al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al 'Ajam  ( non Arab ), mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhi dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit . Inilah  bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena menafikan tawakal kepada Allah Ta’ala.  Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit. 

     Bentuk Kedua adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah SAW sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As'ad bin Zurarah di lehernya ( HR Tirmidzi ) .  ( lihat Ta'wil Mukhtalafal al Hadits, 329 )

Kesimpulan

     Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal: 

Pertama : menurut keterangan para ulama berdasarkan hadist-hadist di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui,  khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.

Kedua : Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit,  sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A'lam.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA