Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1]

Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.

Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut.

Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit

Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2]

Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3]

Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.

Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”

Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.

Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5]

Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit

Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7].

Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya

Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,

إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ
Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,

اقْضِهِ عَنْهَا
Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8]

Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia

Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.

Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.

Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10]

Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit

Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’

Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12]

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”

Beliau rahimahullah menjawab:

Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,

خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.

Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.

Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati.

Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.

Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah-[13]

Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang.

Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.

Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya.

Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14]

Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan,

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ
Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).

Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan,

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.[15]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]

Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).

Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16]


Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

***

Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqo’dah 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H [2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’.
[4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Muslim no. 1631
[11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H
[12] HR. Bukhari no. 2756
[13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323.
[14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317.
[15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317.
[16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah

Sifat, Etika dan Faedah Sholat Malam

malamAlloh ta'ala memerintahkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam untuk senantiasa melakukan sholat malam dalam Al-Quran dan juga menyanjung kaum muslimin dan muslimat yang senantiasa sholat malam. Alloh tabaaroka wata'ala berfirman:

كَانُوا قَلِيلاً مِنْ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)
"Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar" (QS Adz-Dzariat:17-18).

Berkata Ibnu Abbas Rhodiyallohu'anhu : "Tak ada satu malam pun yang terlewatkan oleh mereka melainkan mereka melakukan sholat walaupun beberapa roka'at saja" (Tafsir At-Thobari 8/197).

Dan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam dalam sunah-sunahnya yang sahih banyak menjelaskan keutamaan sholat malam. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:

"Sholat yang paling utama stetelah sholat wajib adalah sholat malam" (HR. Muslim 1163)

Mengingat keutamaannya yang begitu besar, maka kali ini kita akan membahas beberapa hal terkait dengan sholat malam, dengan harapan agar dapat menggugah semangat kita dalam melakukannya dan menjadi lentera penerang yang menyinari amalan yang mulia tersebut sehingga sesuai dengan tuntunan Alloh dan Rosul-Nya.

Hukum Sholat Malam

Sholat malam hukumnya sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat ditekankan pelaksanaannya), berdasarkan Al-Quran dan Assunnah.

Alloh ta'ala berfirman:

وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

"Dan pada sebagian malam, sholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Rob-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS Al-Isro':79).
Dan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda:

"Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah tali silaturahim dan sholatlah dimalam hari saat manusia tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." (HR At-Tirmidzi 2485).

Waktu Sholat Malam

Waktu sholat malam dimulai setelah selesai melakukan sholat Isya dan sunnah ba'da Isya dan berakhir dengan terbitnya fajar.

Nabi Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Sholat malam itu dikerjakan dua roka'at dua rokaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir waktu subuh tiba, maka sholatlah satu roka'at untuk menutup sholat yang telah dikerjakan" (HR Abu Dawud 1316).

Dalam riwayat lain, Aisyah Radhiyallohu'anha berkata: Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat sehabis Isya sampai terbit fajar sebanyak sebelas roka'at. Beliau salam pada setiap dua roka'at dan melakukan witir satu roka'at". (HR Muslim 738).

Dan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir, di saat Alloh ta'aala turun ke langit dunia.

Tata Cara Sholat Malam

Tata cara sholat malam Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam yang disebutkan Ibnul Qoyyim Rahimahullahuta'ala dalam Zadul Ma'ad adalah:

1. Nabi Sholallohu'alaihi wasallam bangun pada malam hari lalu melakukan sholat dua rokaat dengan memperlama berdiri, ruku' dan sujud. Kemudian beliau tidur hingga mendengkur. Kemudian beliau melakukan itu dengan sebanyak tiga kali dengan enam roka'at, pada tiap kalinya beliau bersiwak dan berwudhu lalu membaca sepuluh ayat terakhir surat Ali-Imron. Lalu beliau melakukan sholat witir tiga roka'at. Kemudian muadzin adzan dan beliau keluar untuk melakukan sholat subuh (HR Muslim 763).

2. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam memulai sholat malam dengan dua roka'at pendek, lalu melanjutkannya dengan sebelas roka'at. Pada setiap dua roka'at beliau salam dan menutupnya dengan witir satu roka'at.

3. Beliau Sholallohu'alaihi wasallam sholat tiga belas roka'at seperti cara kedua.

4. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak delapan roka'at dengan salam pada setiap dua roka'at, lalu sholat witir sebanyak lima roka'at sekaligus tanpa duduk, kecuali pada rokaat terakhir" (HR Muslim 763).

5. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak Sembilan rokaat dengan melakukannya secara bersambung. Beliau tidak duduk tasyahud awal kecuali pada rokaat ke delapan, lalu berdiri menuju roka'at ke Sembilan, lalu duduk tasyahud dan salam. Setelah salam beliau sholat dua roka'at dengan duduk (HR Muslim 746).

6. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak tujuh roka'at dengan melakukannya secara bersambung. Beliau tidak duduk tasyahud awal kecuali pada roka'at keenam, lalu berdiri menuju roka'at ke tujuh, lalu duduk tasyahud dan salam. Stelah salam beliau sholat dua roka'at dengan duduk". (HR Muslim 746).

7. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam dua roka'at dua roka'at, lalu beliau melakukan sholat witir secara bersambung sebanyak tiga roka'at tanpa dipisahkan dengan salam. Imam Ahmad Rohimahulloh menyebutkan dari ibunda Aisyah Radhuyallohu'anha bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat witir tiga roka'at tanpa dipisahkan di antara roka'at-rokaat tersebut. (HR Ahmad dalam Musnadnya 24697). Lihat Zadul Ma'ad I/317-321).

Diantara tata cara sholat malam yang dituntunkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam adalah berdiri lama dalam sholat. Dari Ibnu Mas'ud Radhuyallohu'anhu ia berkata "Aku sholat bersama Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam lalu beliau memperlama berdirinya hingga aku ingin berbuat buruk. Ia ditanya apa yang akan kamu lakukan?' Ia menjawab: 'aku ingin duduk dan meninggalkan nabi'" (HR Bukhari bab Thuulul Qiyam fi sholatil lail 1135).

Dan di antara cara-cara yang dituntunkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam adalah:
  1. Sholat dengan berdiri, dan ini yang sering beliau lakukan.
  2. Sholat dalam keadaan duduk dan ruku' dalam keadaan duduk pula.
  3. Membaca Surat Al-Quran dalam keadaan duduk, lalau apabila tersisa sedikit bacaannya, beliau berdiri lalu ruku' dalam keadaan berdiri.
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahuta'ala : "Ketiga tata cara ini bersumber secara sahih dari Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam.( Lihat Zadul Ma'ad I/321).

Beberapa Etika Sholat Malam

1. Berniat bangun Malam.

Hal ini agar mendapatkan pahala sholat malam apabila ia tertidur darinya. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa  mendatangi ranjangnya sedangkan ia berniat sholat malam namun ia tertidur hingga waktu subuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan tidurnya itu adalah sedekah dari Robb-Nya". (HR. An-Nasai' 1786).

2. Berdzikir ketika bangun tidur.

Disunahkan bagi seseorang yang bangun tidur untuk melakukan sholat malam membaca dzikir dan do'a ketika bangun tidur dan membaca 10 ayat terakhir surat Ali-Imron.

3. Bersiwak.

Hudazaifah menjelaskan bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila bangun malam untuk melakukan sholat, beliau menggosoknya dengan siwak (HR Bukhori 245).

4. Membangunkan keluarga untuk sholat malam.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rosulullah sholallohu'alaihi wasallam ketika bangun malam, beliau membangunkan Aisyah Radhiyallhu'anha (HR Bukhori:512). Dan pada suatu malam beliau juga bersabda kepada Ali dan Fathimah: "Tidakkah kalian melakukan sholat?". (HR Bukhori 1127).

5. Membuka sholat malam dengan sholat dua rokaat yang pendek.

Abu Hurairoh Radhuyallohu'anhu menuturkan bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian hendak melakukan sholat malam, hendaknya membukanya dengan melakukan sholat dua roka'at yang pendek". (HR Muslim 768).

6. Merenungi bacaan Quran yang dibaca dan menangis saat membacanya. 

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila melakukan sholat malam, ketika membaca Al-Qur'an terdengar suara seperti suara periuk karena tangisan beliau" (HR Abu Dawud 904).
Berkata Ibnu Abbas Radhuyallohu'anhu : "Demi Alloh, membaca Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh dengan tartil dan merenungkannya, lebih saya sukai dari pada membaca Al-Quran dalam satu malam". (Lihat Mukhtashor Qiyamul lail 143).

7. Tidak membebani diri dengan sesuatu yang memberatkan dirinya.

Tidaklah ia melakukan sholat malam semalam suntuk, namun membagi waktu malamnya untuk tidur, keperluan keluarga, ilmu dan sholat malam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam mencela orang yang melampaui batas dalam sholat malam, yaitu ia melakukan sholat semalam suntuk. Beilau Sholallohu'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku". (HR. Bukhori 4675).

8. Tidak sholat malam apabila mengantuk.

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda : "Bilamana seseorang mengantuk dalam sholatnya, hendaknya ia tidur hingga hilang rasa kantuknya. Sebab apabila seseorang sholat dalam keadaan mengantuk, bias jadi ia memohon ampunan kepada Alloh namun ia mencela dirinya sendiri". (HR Bukhari 212).

9. Tidur setelah sholat malam.

Aisyah Radhiyallohu'anha bertutur: "Aku tidak mendapati Rosulullah pada waktu sahur di rumahku atau di dekatku, melainkan dalam keadaan tidur". (HR Bukhari 1133).

10. Berdo'a selesai sholat malam.

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila selesai sholat malam ia berdo'a:

اللّهم إنّي أعوذبرضا ك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك لا أخصي ثناء عليك، أنت كما أثنتيت على نفسك.

"Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung dengan keridho'an-Mu dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tak mampu menghitung pujian terhadap-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan terhadap diriMu sendiri." (HR Abu Dawud 1427).

Beberapa Faedah Sholat Malam

Sholat malam memiliki beberapa faedah dan keutamaan, diantaranya:
  • Salah satu sebab masuk surga (HR. Ibnu Majjah 3251).
  • Salah satu sebab ditinggikannya derajat seseorang di surga kelak. (HR At-Tirmidzi 2527).
  • Orang yang melakukan sholat malam adalah orang yang berhak ditinggikan derajatnya di akhirat kelak (QS. Ad-Dzriyat:17-18). Dan mereka adalah orang yang dipuji Alloh ta'aala dalam firmannya di surat Al-Furqon:64.
  • Sebagai saksi atas keimanan mereka yang sempurna.

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ (15)

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنْ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفاً وَطَمَعاً وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ (16)

"Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu segera bersujud seraya bertasbih memuji Robbnya, mereka juga tidak sombong. Lambung mereka jauh dari tempat tidur dan selalu berdo'a kepada Robb-nya dengan penuh rasa takut dan harap serta menafkahkan rezeki yang Kami berikan." (QS As-Sajadah:15-16).
  • Menghapus kesalahan-kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa. (HR At-Tirmidzi 3549).
  • Sholat malam adalah sholat sunnah yang paling utama (HR Muslim 1163).
  • Sholat malam adalah kemuliaan bagi seorang muslim (HR Al-Hakim 4/320).
  • Orang lain boleh iri dengan dengan sholat malam yang dilakukan seseorang (HR Muslim 815).
  • Membaca Al-Qur'an dalam sholat amalam merupakan kekayaan yang mat besar (HR Abu Dawud 1398).
Demikian kajian kali ini, semoga kita dimudahkan oleh Alloh ta'aala untuk dapat mengamalkan sunnah-sunnah Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam antara lain dengan menghidupkan qiyamul lail. Semoga bermanfaat dan barokallohufiikum.

Tes Berita dan Kegiatan


Kalau demikian, dapat disimpulkan bahwa dhan dalam Al-Qur’an bisa bermakna yakin dan ragu. Bagaimana cara menentukannya? Kalau redaksinya adalah kebaikan, maknanya adalah yakin. Sedangkan kalau redaksinya adalah keburukan, maknanya adalah ragu. Misalnya: ayat pertama di atas adalah kebaikan, yaitu meyakini kematian, makanya bermakna yakin. Sedangkan ayat kedua adalah keburukan, yaitu menyangka Allah swt. tidak akan menolong, maka bermakna ragu.

Dari kaidah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:

1.       Su’u-dhan adalah berburuk-sangka.
2.       Husnu-dhan adalah berkeyakinan baik.

Allah swt. memerintahkan husnu dhan dan melarang su’u dhan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.  Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujurat: 12].

Rasulullah saw. bersabda (إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا) “Jauhilah berburuk sangka, karena berburuk sangka adalah perkataan yang paling mengandung kebohongan. 

Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain. 


Su’u-dhan atau sangkaan buruk bisa dibagi menjadi beberapa macam:

1.       Menuduh orang lain berbuat buruk tanpa ada bukti atas kebenaran kejadian tersebut. Misalnya, ketika terjadi kecurian, menuduh seseorang tertentu yang telah melakukannya.
2.       Menuduh orang lain berniat buruk walaupun perbuatan lahirnya baik. Misalnya melihat orang lain melaksanakan shalat sangat panjang, dituduh melakukannya karena riya’. Padahal niat ada di hati yang tidak bisa dilihat.
3.       Menuduh orang lain benar-benar berniat buruk ketika diketahui sedang berbuat buruk. Misalnya melihat seorang muslim makan di siang hari bulan Ramadhan, dituduh telah berbuat dosa. Tidak diteliti dulu apakah dia sedang sakit, atau bepergian dan sebagainya.

Akibat Buruk Su’u-Dhan

1.       Akan memecah-belah persaudaraan, saling bertikai, saling mencurigai, dan sebagainya.
2.       Akan membuat hati bertambah sakit
3.       Akan merembetkan kepada perbuatan-perbuatan dosa yang lain.

Bagaimana Kita Bisa Berhusnu-Dhan?

1.       Berdoa kepada Allah swt. Rasulullah saw. mengajarkan kita sebuah dosa agar hati kita bersih (اللهم آت نفسي تقواها وزكها أنت خير من زكاها أنت وليها ومولاها) “Ya Allah, berikan ketakwaan kepada jiwaku; dan sucikanlah jiwaku. Engkaulah yang paling baik mensucikan. Engkaulah Penolong dan Tuannya.” [HR. Muslim].

Su’u-dhan atau sangkaan buruk bisa dibagi menjadi beberapa macam:
1.       Menuduh orang lain berbuat buruk tanpa ada bukti atas kebenaran kejadian tersebut. Misalnya, ketika terjadi kecurian, menuduh seseorang tertentu yang telah melakukannya.
2.       Menuduh orang lain berniat buruk walaupun perbuatan lahirnya baik. Misalnya melihat orang lain melaksanakan shalat sangat panjang, dituduh melakukannya karena riya’. Padahal niat ada di hati yang tidak bisa dilihat.
3.       Menuduh orang lain benar-benar berniat buruk ketika diketahui sedang berbuat buruk. Misalnya melihat seorang muslim makan di siang hari bulan Ramadhan, dituduh telah berbuat dosa. Tidak diteliti dulu apakah dia sedang sakit, atau bepergian dan sebagainya.

Akibat Buruk Su’u-Dhan

1.       Akan memecah-belah persaudaraan, saling bertikai, saling mencurigai, dan sebagainya.
2.       Akan membuat hati bertambah sakit
3.       Akan merembetkan kepada perbuatan-perbuatan dosa yang lain.

Bagaimana Kita Bisa Berhusnu-Dhan?

1.       Berdoa kepada Allah swt. Rasulullah saw. mengajarkan kita sebuah dosa agar hati kita bersih (اللهم آت نفسي تقواها وزكها أنت خير من زكاها أنت وليها ومولاها) “Ya Allah, berikan ketakwaan kepada jiwaku; dan sucikanlah jiwaku. Engkaulah yang paling baik mensucikan. Engkaulah Penolong dan Tuannya.” [HR. Muslim].

http://nuaimy.org/index.php?option=com_k2&view=item&id=7:tes-berita-dan-kegiatan-iii

Menyewakan Ruang Masjid

Setelah selesai di rehab, masjid kami terlihat sangat indah dan luas. Shalat lima waktu dilakukan di lantai atas.
Lalu lantai bawah digunakan untuk semacam ruang serbaguna. Tapi kalau shalat jumat, lantai bawah digunakan untuk menampung jamaah. Hal yang mendasar yang ingin saya tanyakan, bolehkah ruang masjid disewakan. Bahkan salah satu ruang disewakan untuk Biro haji, dan ada ruang satu lagi untuk koperasi, sehingga tak terhindarkan terjadinya  transaksi. Katanya di masjid tidak boleh transaksi.

-Di ruang serbaguna yang disewakan itu selain untuk seminar juga untuk pernikahan. Sebagaimana lazimnya resepsi pernikahan di Indonesia, masih diselingi upacara adat yang cenderung musyrik, lagu-lagu yang disetel pun sudah semaunya si penyewa. Pihak DKM hanya membatasi ketika ada azan dikumandangkan maka musik di ‘pause’.

Selain itu tamu-tamu yang diundang pun berpenampilan seperti umumnya resepsi, wanitanya tidak berjilbab, modis pakai kemben, menampakkan auratnya. Bahkan ada juga dari umat Nasrani yang menggunakan kalung salib.

-Selain itu, bagaimana status pengggunaan uang sewanya? Apakah boleh dibagi bagi ke pengurus? Lalu sisanya untuk pembangunan atau kegiatan masjid?

Terus apakah batasannya (definisi) masjid itu, mengingat masjid kami halamannya luas. Apakah begitu masuk pagar sudah berarti masuk masjid, karena ini berkaitan dengan shalat tahiyatul masjid dan haramnya transaksi tadi. O, ya terakhir, anehnya dengan alasan keamanan setelah shalat zuhur ruang shalat masjid kami dikunci, tamu dipersilakan shalat dipelataran.

Syukron jazakumullah khoir atas jawabannya
Budi Arto
Jakarta Timur

Jawaban:

Menyewakan Masjid

Imam Ahmad bin hambal berpendapat boleh menyewakan salah satu bagian dari masjid apabila bagian tersebut tidak dibutuhkan ketika shalat dilaksanakan dan pemakaian tempat tersebut untuk hal-hal yang mubah serta sesuai dengan kehormatan masjid. Dengan syarat jamaah masjid menyetujui penyewaan dan pemakaian tesebut. Dalil yang dipakai Imam Ahmad bin Hambal dalam pembolehan tersebut adalah: masjid adalah wakaf, menyewakan harta wakaf untuk kemaslahatan yang sesuai dengan tujuan wakaf dibolehkan.

Menyewakan Ruang di bawah Masjid.

Para Ulama sepakat bahwa ruang di bawah masjid, yang dibangun dengan tujuan bukan untuk dijadikan masjid, ruang tersebut bukan masjid. Karena statusnya bukan masjid maka tidak berlaku hukum-hukum yang berhubungan dengan masjid. Seperti sholat tahiyyatul masjid ketika memasuki ruangan tersebut, beritikaf di ruang tersebut dan larangan perempuan haid untuk berada di dalamnya. Karena bukan masjid, maka diperbolehkan menyewakan ruang tersebut untuk acara-acara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan masjid.

Pengurus harus mempunyai aturan dan tata tertib tentang kegiatan-kegiatan yang berlangsung di ruang tersebut. Hal itu demi menjaga kehormatan masjid. Sebab ruang tersebut masih berada dalam lingkungan masjid.

Demikian pula dibolehkan menyewakan ruang tersebut untuk kegiatan ekonomi yang mana terdapat didalamnya transaksi. Sekali lagi karena ruang tersebut bukan masjid.

Hadis Larangan Transaksi di Masjid

Amru bin Syuaib meriwayatkan sebuah hadis yang melarang mengadakan transaksi jual beli di masjid, mengumumkan kehilangan dan membaca syair. Hadis lain yang diriwayatkan dari Abi Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Apabila kalian melihat orang bertransaksi jual beli di  masjid maka katakanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak memberi keuntungan dalam transaksimu.”

Namun apakah karena ada hadis yang melarang transaksi di masjid kemudian hukum transaksi di masjid menjadi haram? Hal ini butuh analisa lebih dalam.

Memahami Larangan yang terdapat dalam al-Quran dan hadis

Kata yang menunjukkan makna melarang (shighotunn-nahyi) yang terdapat dalam teks hukum baik berupa ayat al-Quran atau al-hadis tidak selamanya difahami haram. Shighoh larangan bisa difahami dua makna; haram atau makruh. Biasanya para mujtahid sebelum menentukan makna “larangan” dalam teks hukum, mereka meneliti terlebih dahulu apakah ada dalil (al-Qarinah) baik berupa ayat, hadis atau hal yang laiinya, yang merubah makna larangan dari haram ke makruh. Seandainya ada maka larangan menjadi makruh bukan haram. Dalam makruh terdapat makna boleh, akan tetapi tidak dilakukan lebih baik. Kalau tidak ada maka larangan dimaknai haram.

Hukum Transaksi Di Masjid

Dalam masalah transaksi di masjid sebagian besar Ulama berpendapat transaksi di masjid makruh dan transaksi tersebut sah.  Karena hadis larangan jual-beli dikuti dengan larangan tidak boleh membaca syair dan mengumumkan kehilangan.

Mazdhab Hanbali berpendapat transaksi di masjid haram dan transaksi tersebut tidak sah.  Masjid hanya untuk Shalat dan berzikir kepada Allah. Allah berfirman: 36.  Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, 37.  Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, (An-Nur : 36-37)

Penggunaan Uang Sewa Bangunan Wakaf

Pada dasarnya menyewakan bangunan wakaf diperbolehkan. Bangunan atau ruangan dikelola oleh pengelola masjid (DKM) termasuk bangunan wakaf. Adapun uang yang diperoleh dari hasil sewa tersebut maka sepenuhnya diserahkan kepada pengurus sesuai dengan aturan yang ada. Para pengurus wakaf diperbolehkan mengambil manfaat dari hasil sewa bangunan wakaf.

Batasan Masjid

Para Ulama berbeda pendapat tentang batasan masjid. Apakah halaman Masjid (ar-rahbah) termasuk masjid? Pendapat pertama mengatakan halaman masjid, apabila bergabung dengan masjid dan dibatasi oleh batas seperti pagar atau yang lainnya, maka halaman masjid termasuk masjid. Pendapat kedua berpendapat bahwa halaman masjid adalah masjid. Pendapat ketiga menyebutkan bahwa halaman masjid bukan masjid. Halaman Masjid apabila bagian dari masjid maka hukum halaman sama seperti hukum masjid.

Namun, Apabila masjid berada diatas apakah bagian bawah masjid adalah halaman masjid? Apakah bangunan-bangunan yang berada di komplek masjid semuanya bagian dari masjid? Bangunan dan halaman yang berada didalam komplek masjid termasuk masjid, dalam fiqih disebut haromul masjid.

Yang perlu diingat. Hukum bangunan yang ada dikomplek masjid tergantung niat yang membangun apakah bangunan tersebut dibangun untuk menjadi bagian  dari masjid atau bukan. Apabila dibangun untuk menjadi bagian dari masjid maka hukumnya hukum masjid. Apabila tidak hukumnya berbeda dengan masjid.

Menutup Masjid Diluar Waktu Shalat

Demi menjaga masjid dari hal-hal yang tidak diinginkan dibolehkan menutup masjid diluar waktu shalat.

Dalam fiqih ada kaidah adh-dhoror yuzaal, Yang berbahaya harus dicegah. Kaidah lain menyatakan darul-mafasid muqoddamun ‘ala jalbil-masholih, menghindari hal yang merusak didahulukan dari mengambil manfaat.

Wallahu’alam
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med
Direktur Ma’had Aly an Nuaimy Jakarta
http://sabili.co.id/agama/menyewakan-ruang-masjid

Perlunya Mihnah Bagi Kaum Mu’minin

Cobaan (mihnah) berat adalah merupakan kebutuhan bagi kaum beriman, mengingat beberapa hikmah dan tujuan yang diingatkan oleh al-Qur’an, khususnya sesuai perang Uhud, diantaranya adalah :

Pertama, pembersihan kaum Mu’minin dari orang-orang munafiq dan orang-orang yang didalam hatinya ada penyakit. Sebab antara yagn baik dan yang buruk, antara yang sehat dan yang berpenyakit, antara yan asli dan yang palsu, hanya dapat dibedakan setelah melalui cobaan berat, tribulasi dan ujian, sebagaimana emas murni tidak dapat dibedakan dari yang palsu kecuali harus diuji dengan api.

Tentang ini, Allah telah menurunkan 80 ayat di surat Ali Imran yang turun setelah perang Uhud.

مَّا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ

“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini sehingga Dia menyisihkan yan buruk (munafiq) dari yang baik (mu’min).” (QS. Ali Imran [3] : 179)

Di antara manusia ada yang masuk ke dalam himpunan kaum Mu’minin, berpenampilan sebagaimana penampilan sebagaimana penampilan mereka dan berbicara dengan bahasa mereka, tetapi apabila ditimpa musibah dan cobaan berat dalam menjalankan agamanya berantakan kekuatannya, keimanan yang sebelumnya seperti ini, Allah berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ فَإِذَا أُوذِيَ فِي اللَّهِ جَعَلَ فِتْنَةَ النَّاسِ كَعَذَابِ اللَّهِ وَلَئِن جَاءَ نَصْرٌ مِّن رَّبِّكَ لَيَقُولُنَّ إِنَّا كُنَّا مَعَكُمْ ۚ أَوَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِمَا فِي صُدُورِ الْعَالَمِينَ
وَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْمُنَافِقِينَ

“Dan diantara manusia ada yang berkata : Kami beriman kepada Allah, tetapi apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebaai adzab Allah. Dan sungguh jika datang pertolongan dari Rabb kamu, mereka pasti berkata : Sesungguhnya kami adalah bersetamu. Bukankah Allah lebih mengetahui apa yang ada dalam dada semua manusia? Dan sesungguhnya Allah benar-benar mengetahui orang-orang beriman, dan sesungguhnya Dia mengetahui pula orang-orang munafiq.” (QS. al-Ankabut [29] : 10-11)

Tentang model manusia yang hanya berkata dengan lisannya, tetapi realitasnya membuktikan kebalikannya, terdapat bentuk lain yang disebut-sebut al-Qur’an.

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انقَلَبَ عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang beribadah kepada Allah secara tidak sepenuhnya, jikaia memperoleh kebaikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, terbaliklah ia ke belakang (kafir). Rugilah ia di dunia dan akhirat. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. al-Hajj [22] : 11)

Jadi cobaan-cobaan dan tribulasi yang dialami oleh para pengemban dakwah itulah yang akan membedakan dan menyisihkan model-model manusia yang berkualitas seperti itu dan mengeluarkan mereka dari barisan kaum Mu’minin membersihkan kotoran dari barisan Islam sebagaimana api membersihkan kotoran besi.

Wallahu’alam.
oleh Sheikh Yusuf Qardawi

http://www.eramuslim.com/nasihat-ulama/perlunya-mihnah-bagi-kaum-mu-minin.htm

Mendudukkan Akal pada Tempatnya

Mendudukkan Akal pada Tempatnya (1)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam.

Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya?

Sebelum Melangkah Lebih Jauh

Terlebih dahulu yang kita harus pahami, setiap insan beriman hendaklah bersikap patuh dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap wahyu yaitu Al Qur’an dan Hadits itu berasal dari-Nya. Rasul memiliki kewajiban untuk menyampaikan wahyu tersebut. Sedangkan kita memiliki kewajiban untuk menerima wahyu tadi secara lahir dan batin.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12)

Az Zuhri –rahimahullah- mengatakan,

مِنَ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْبَلاَغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ

“Wahyu berasal dari Allah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan kepada kita.

Sedangkan kita diharuskan untuk pasrah (menerima).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabut Tauhid secara mu’allaq yakni tanpa sanad)

Oleh karena itu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim untuk berpaling kepada selainnya, kepada perkataan ulama A, kyai B, ustadz C atau pun logikanya sendiri, padahal pendapat mereka telah nyata menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa jika telah ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya dalam setiap masalah baik dalam permasalahan hukum atau pun berita (seperti permasalahan aqidah), maka seseorang tidak boleh memberikan pilihan selain pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya tadi lalu dia berpendapat dengannya. Sikap berpaling kepada ketetapan selain Allah dan Rasul-Nya sama sekali bukanlah sikap seorang mukmin. Dari sini menunjukkan bahwa sikap semacam ini termasuk menafikan (meniadakan) keimanan.a ” (Zadul Muhajir-Ar Risalah At Tabukiyah, hal. 25)

Perintah Menyimak dan Merenungkan Al Qur’an dengan Akal

Ketahuilah bahwa akal adalah syarat agar seseorang bisa memahami sesuatu, sehingga membuat amalan menjadi baik dan sempurna. Oleh karena itu, akal yang baik saja yang bisa mendapatkan taklif (beban syari’at) sehingga orang gila yang tidak berakal tidak mendapat perintah shalat dan puasa. Seseorang yang tidak memiliki akal adalah keadaan yang serba penuh kekurangan. Setiap perkataan yang menyelisihi akal adalah perkataan yang batil. Oleh karena itu, Allah telah memerintahkan kita untuk memperhatikan dan merenungkan Al Qur’an dengan menggunakan akal semisal dalam beberapa ayat berikut ini,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an?” (QS. An Nisa’: 82 dan Muhammad: 24)

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44)

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32)

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآَخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf: 109)

وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Dan apa saja yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (QS. Al Qashash: 60)

Al Qur’an Menggunakan Dalil Akal (Logika)

Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam permisalan-permisalan yang digunakan dalam Al Qur’an. Di antaranya firman Allah Ta’ala mengenai penetapan tauhid bahwa Dialah satu-satunya Pencipta,

هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ

“Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan (mu) selain Allah.” (QS. Luqman: 11). Lihatlah dalam ayat ini, Allah menggunakan qiyas atau analogi permisalan untuk menunjukkan adakah sesembahan selain Allah yang dapat mencipta.

Contoh lainnya adalah tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah misalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika Allah mampu melakukan demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ

“Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11)

Urgensi Akal dalam Syari’at Islam

Syari’at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Hal itu dapat dilihat pada beberapa point berikut ini.

[Pertama] Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari’at-Nya.

وَذِكْرَى لأولِي الألْبَابِ

“Dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 43)

[Kedua] Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah Ta’ala. Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[Ketiga] Allah Ta’ala mencela orang yang tidak menggunakan akalnya, semisal perkataan Allah pada penduduk neraka yang tidak mau menggunakan akal.

[Keempat] Penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berfikir dalam Al Qur’an, yaitu untuk tadabbur dan tafakkur, seperti la’allakum tatafakkarun (mudah-mudahan kamu berfikir) atau afalaa ta’qilun (apakah kamu tidak berpikir).

Begitu pula Allah memuji ulul albab (orang-orang yang berakal/berfikir),

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imron: 190-191)

Akal Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Walaupun akal bisa digunakan untuk merenungi dan memahami Al Qur’an, akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Bahkan akal sangat membutuhkan dalil syar’i (Al Qur’an dan Hadits) sebagai penerang jalan. Akal itu ibarat mata. Mata memang memiliki potensi untuk melihat suatu benda. Namun tanpa adanya cahaya, mata tidak dapat melihat apa-apa. Apabila ada cahaya, barulah mata bisa melihat benda dengan jelas.

Jadi itulah akal. Akal barulah bisa berfungsi jika ada cahaya Al Qur’an dan As Sunnah atau dalil syar’i. Jika tidak ada cahaya wahyu, akal sangatlah mustahil melihat dan mengetahui sesuatu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Bahkan akal adalah syarat untuk mengilmui sesuatu dan untuk beramal dengan baik dan sempurna. Akal pun akan menyempurnakan ilmu dan amal. Akan tetapi, akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Akal bisa berfungsi jika dia memiliki instink dan kekuatan sebagaimana penglihatan mata bisa berfungsi jika ada cahaya. Apabila akal mendapati cahaya iman dan Al Qur’an barulah akal akan seperti mata yang mendapatkan cahaya mentari. Jika bersendirian tanpa cahaya, akal tidak akan bisa melihat atau mengetahui sesuatu.” (Majmu’ Al Fatawa, 3/338-339).

Intinya, akal bisa berjalan dan berfungsi jika ditunjuki oleh dalil syar’i yaitu dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Tanpa cahaya ini, akal tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id



Akal Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Walaupun akal bisa digunakan untuk merenungi dan memahami Al Qur’an, akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Bahkan akal sangat membutuhkan dalil syar’i (Al Qur’an dan Hadits) sebagai penerang jalan. Akal itu ibarat mata. Mata memang memiliki potensi untuk melihat suatu benda. Namun tanpa adanya cahaya, mata tidak dapat melihat apa-apa. Apabila ada cahaya, barulah mata bisa melihat benda dengan jelas.
 
Jadi itulah akal. Akal barulah bisa berfungsi jika ada cahaya Al Qur’an dan As Sunnah atau dalil syar’i. Jika tidak ada cahaya wahyu, akal sangatlah mustahil melihat dan mengetahui sesuatu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Bahkan akal adalah syarat untuk mengilmui sesuatu dan untuk beramal dengan baik dan sempurna. Akal pun akan menyempurnakan ilmu dan amal. Akan tetapi, akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Akal bisa berfungsi jika dia memiliki instink dan kekuatan sebagaimana penglihatan mata bisa berfungsi jika ada cahaya. Apabila akal mendapati cahaya iman dan Al Qur’an barulah akal akan seperti mata yang mendapatkan cahaya mentari. Jika bersendirian tanpa cahaya, akal tidak akan bisa melihat atau mengetahui sesuatu.” (Majmu’ Al Fatawa, 3/338-339)

Intinya, akal bisa berjalan dan berfungsi jika ditunjuki oleh dalil syar’i yaitu dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Tanpa cahaya ini, akal tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Mungkinkah Akal dan Dalil Syar’i Bertentangan

Jika kita sudah mengetahui bahwa akal tidaklah bisa berfungsi kecuali dengan adanya penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah, maka tentu saja akal yang benar tidaklah mungkin bertentangan dengan dalil syar’i. Jika bertentangan, maka akal yang patut ditanyakan dan dalil syar’i lah yang patut dimenangkan. Kami dapat memberikan deskripsi tentang akal dan dalil syar’i sebagai berikut.

Ada orang awam ingin bertanya suatu hal pada seorang ulama. Akhirnya dia dibantu oleh Ahmad. Ahmad pun menunjukkan orang awam tadi pada ulama tersebut. Dalam suatu masalah, Ahmad menyelisihi pendapat ulama tadi. Lalu Ahmad mengatakan pada orang awam tadi, “Aku yang telah menunjuki engkau pada ulama tersebut, seharusnya engkau mengambil pendapatku bukan pendapat ulama tadi.” Tentu saja orang awam tadi akan mengatakan, “Engkau memang yang telah menunjukiku pada ulama tadi. Engkau menyuruhku untuk mengikuti ulama tadi, namun bukan untuk mengikuti pendapatmu. Jika aku mengikuti petunjukmu bahwa ulama tadi adalah tempat untuk bertanya, hal ini bukan berarti aku harus mencocokimu dalam setiap yang engkau katakan. Jika engkau keliru dan menyelisihi ulama tadi padahal dia lebih berilmu darimu, maka kekeliruanmu pada saat ini tidaklah membuat cacat tentang keilmuanmu bahwa dia adalah ulama.

Ini adalah permisalan dengan seorang ulama yang mungkin saja salah. Lalu bagaimanakah jika pada posisi ulama tersebut adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mungkin keliru dalam penyampaian berita dari Allah?

Dari deskripsi ini, akal dimisalkan dengan si Ahmad yang jadi petunjuk kepada ulama tadi. Sedangkan ulama tersebut adalah permisalan dari dalil syar’i. Inilah sikap yang harus kita miliki tatkala kita menemukan bahwa akal ternyata bertentangan dengan dalil syar’i. Sikap yang benar ketika itu adalah seseorang mendahulukan dalil syar’i daripada logika. Sebagaimana kita mendahulukan ulama tadi dari si Ahmad sebagai petunjuk jalan.  Jika dalil syar’i bertentangan dengan akal, maka dalil lah yang harus didahulukan. Namun hal ini tidak membuat akal itu cacat karena dia telah menunjuki kepada dalil syar’i.

Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu jika akal bertentangan dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, maka dalil syar’i lebih harus kita dahulukan dari akal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akal. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar-ut Ta’arudh, 1/80)

Akal Tidak Mungkin Bertentangan dengan Dalil Al Qur’an dan As Sunnah

Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu dalil akal tidaklah mungkin bertentangan dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sama sekali. Maka tidaklah tepat jika seseorang mengatakan bahwa logika (dalil akal) bertentangan dengan dalil syar’i. Jika ada yang menyatakan demikian, maka hal ini tidaklah lepas dari beberapa kemungkinan:

[Pertama] Itu sebenarnya syubhat (kerancuan) dan bukan logika (dalil akal) yang benar.
[Kedua] Dalil syar’i yang digunakan bukanlah dalil yang bisa diterima, mungkin karena dalilnya yang tidak shahih atau adanya salah pemahaman.

[Ketiga] Hal ini karena tidak mampu membedakan antara sesuatu yang mustahil bagi akal dan sesuatu yang tidak dipahami oleh akal dengan sempurna. Syari’at itu datang minimal dengan dalil yang tidak dipahami oleh akal secara sempurna. Dan Syari’at ini tidak mungkin datang dengan dalil yang dianggap mustahil bagi akal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَالرُّسُلُ جَاءَتْ بِمَا يَعْجِزُ الْعَقْلُ عَنْ دَرْكِهِ . لَمْ تَأْتِ بِمَا يُعْلَمُ بِالْعَقْلِ امْتِنَاعُهُ
Rasul itu datang dengan wahyu minimal tidak digapai oleh akal dengan sempurna. Namun beliau tidaklah datang dengan wahyu yang mustahil bagi akal untuk memahaminya.” (Majmu’ Al Fatawa, 3/339). Semoga kita dapat memahami hal ini.

Sikap Ekstrim dan Pertengahan dalam Mendudukkan Akal

Ada dua sikap ekstrim dalam mendudukkan akal.

Sikap pertama: Yang menjadikan akal sebagai satu-satunya landasan ilmu sedangkan dalil Al Qur’an atau dalil syar’i hanya sekedar taabi’ (pengikut). Akal pun dianggap sebagai sumber pertama dan dianggap akal tidak butuh pada iman dan Al Qur’an. Inilah sikap yang dimiliki oleh Ahlul Kalam.

Sikap kedua: Yang sangat mencela dan menjelek-jelekan akal, juga menyelisihi dalil logika yang jelas-jelas tegasnya, serta mencela dalil logika secara mutlak. Inilah sikap dari kaum Sufiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 3/338)

Sikap yang benar dan pertengahan adalah sikap yang menjadikan akal sebagai berikut:

1.       Akal adalah petunjuk untuk mengetahui dalil syar’i (dalil Al Qur’an dan As Sunnah)
2.      Akal tidak bisa berdiri sendiri namun butuh pada cahaya dalil syar’i. Tanpa adanya cahaya dalil Al Qur’an dan As Sunnah, akal tidaklah mungkin bisa memandang atau memahami suatu perkara dengan benar.
3.       Jika akal bertentangan dengan dalil syar’i, maka dalil syar’i yang harus didahulukan karena akal hanya sekedar petunjuk untuk mengetahui dalil sedangkan dalil syar’i memiliki ilmu dan pemahaman yang lebih dibanding akal.
4.      Akal (logika) yang benar tidaklah mungkin bertentangan dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
5.       Akal yang tercela adalah akal yang bertentangan dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah.

Mendudukkan Akal dalam Beberapa Kasus

Di antara penggunaan akal yang keliru adalah penggunaannya dalam memikirkan perkara-perkara ghaib seperti memikirkan sifat-sifat Allah dan keadaan hari kiamat.

[Contoh pertama]

Hadits tentang nuzul yaitu turunnya Allah ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
Rabb kita tabaroka wa ta’ala setiap malamnya turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Rabb mengatakan, “Barangsiapa yang berdo’a kepadaKu, maka akan Aku kabulkan. Barangsiapa meminta padaKu, maka akan Aku berikan. Barangsiapa meminta ampun padaKu, Aku akan mengampuninya”.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758)

Sebagian orang menanyakan, “Bagaimana mungkin Allah turun ke langit dunia? Ini berarti ‘Arsy-Nya kosong. ” Atau mungkin ada yang menyatakan, “Kalau begitu Allah akan terus turun ke langit dunia karena jika di daerah A adalah sepertiga malam terakhir, bagian bumi yang lain beberapa saat akan mengalami sepertiga malam juga. Ini akan berlangsung terus menerus.”

Inilah akal-akalan yang muncul dari sebagian orang. Jawabannya sebenarnya cukup mudah. Ingatlah dalam masalah ini, kita harus bersikap pasrah, tunduk dan menerima dalil. Tugas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan wahyu, sedangkan tugas kita adalah menerima secara lahir dan batin. Kalau kita tidak memahami hal ini, itu mungkin saja logika atau akal kita yang tidak memahaminya dengan sempurna. Jadi, sama sekali logika kita tidak bertentangan dengan dalil tersebut. Hanya saja kita kurang sempurna dalam memahaminya.

Lalu jika ada yang mengemukakan kerancuan di atas, cukup kita katakan, “Hal semacam ini tidaklah pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mendapatkan tafsiran mengenai hal ini. Jadi, dalam masalah menanyakan hakikat (kaifiyah) turunnya Allah, kita hendaknya stop dan tidak angkat bicara. Kita meyakini dan memahami adanya sifat nuzul (turunnya Allah ke langit dunia), namun mengenai hakikatnya kita katakan wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).”
Jadi pertanyaan semacam di atas tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat, sehingga dalam hal ini kita seharusnya tidak menanyakannya pula.

Mungkin yang kita bayangkan tadi: “Bagaimana Allah bisa turun ke langit dunia? Berarti ‘Arsy-Nya kosong”; yang kita bayangkan sebenarnya adalah keadaan yang ada pada makhluk. Dan ingatlah bahwa Allah itu jauh berbeda dengan keadaan makhluk, janganlah kita samakan. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 11).

Jika sesuatu tidak mungkin terjadi pada makhluk, maka ini belum tentu tidak bisa terjadi pada Allah yang Maha Besar.

[Contoh kedua]

Disebutkan dalam suatu hadits bahwa pada hari kiamat nanti posisi matahari akan begitu dekat dengan manusia.

Dari Al Miqdad bin Al Aswad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ
Matahari akan didekatkan pada makhluk pada hari kiamat nanti hingga mencapai jarak sekitar satu mil.” Sulaiman bin ‘Amir, salah seorang perowi hadits ini mengatakan bahwa dia belum jelas mengenai apa yang dimaksud dengan satu mil di sini. Boleh jadi satu mil tersebut adalah seperti jarak satu mil di dunia dan boleh jadi jaraknya adalah satu celak mata. (HR. Muslim no. 7385)

Jadi, intinya matahari ketika itu akan didekatkan dengan jarak yang begitu dekat.

Ada mungkin yang mengatakan, “Saat ini jika matahari didekatkan ke bumi dengan jarak satu mil –padahal suhu matahari begitu tinggi (suhu permukaannya sekitar 6000oC)-, tentu saja bumi akan hangus terbakar. Lalu apa yang terjadi jika matahari didekatkan ke kepala dengan jarak yang begitu dekatnya?!”

Dalam hadits riwayat muslim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,

فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِى الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا
Keringat manusia ketika itu sesuai dengan kondisi amalannya. Ada di antara mereka yang keringatnya sampai di mata kaki. Ada pula yang keringatnya sampai di paha. Ada yang lain sampai di pinggang. Bahkan ada yang tenggelam dengan keringatnya.

Jika kita memperhatikan, hadits ini terasa bertentangan dengan logika kita. Namun sebenarnya dapat kita katakan, “Kekuatan manusia ketika hari kiamat berbeda dengan kekuatannya ketika sekarang di dunia.

Namun manusia ketika hari kiamat memiliki kekuatann yang luar biasa. Mungkin saja jika manusia saat ini berdiam selama 50 hari di bawah terik matahari, tanpa adanya naungan, tanpa makan dan minum, pasti dia akan mati. Akan tetapi, sangat jauh berbeda dengan keadaan di dunia. Bahkan di hari kiamat, mereka akan berdiam selama 50 ribu tahun, tanpa ada naungan, tanpa makan dan minuman.” (Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, hal. 370)

Intinya, logika kita tidaklah mungkin bertentangan dengan akal. Jika bertentangan, maka logika kitalah yang patut dipertanyakan.

Demikian beberapa penjelasan dari kami mengenai cara mendudukkan akal. Semoga Allah selalu memberi taufik dan hidayah kepada kita untuk memahami ajaran Al Qur’an dan As Sunnah, juga semoga kita dapat mendudukkan akal sesuai tempatnya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Rujukan:
Dar-ut Ta’aarudh Al ‘Aqli wan Naqli, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, Darul Kanuz Al Adabiyah Riyadh
Ma’alim Ushul Fiqh ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jaizaniy, Dar Ibnul Jauziy
Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, Darul Wafa’
Shahih Al Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotil Awqof
Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Daarul ‘Aqidah
Zaadul Muhajir – Ar Risalah At Tabukiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Hadits
***
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 4 Rajab 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
 

Bencana…!! Banyak Berilmu Namun Tanpa Amal




Mengenai Syaikh Abdurrozzaq, sebagaimana pengakuan sebagian teman yang pernah dekat dengan beliau, bahwasanya beliau bukanlah orang yang paling ‘alim di kota Madinah, bahkan bukan pula orang yang paling ‘alim di Universitas Islam Madinah, karena pada kenyataannya masih banyak ulama lain lebih unggul daripada beliau dari sisi keilmuan. Akan tetapi yang menjadikan beliau istimewa di hati para mahasiswa adalah perhatian beliau terhadap amal, takwa, dan akhlak. Hal ini tidak mengherankan karena seringkali wejangan-wejangan beliau tentang perhatian pada mengamalkan ilmu.
Selama kurang lebih 9 tahun, beliau mengajar sebuah kitab tentang adab karya Imam Al-Bukhari yang berjudul Al-Adab Al-Mufrad di masjid Universitas Islam Madinah, setiap hari Kamis setelah shalat Shubuh. Selama tiga tahun beliau mengajar kitab yang sama di Masjid Nabawi. Ini semua menunjukkan perhatian beliau terhadap adab dan akhlak mulia. Bahkan, saat beliau mengisi di Radiorodja dan waktu itu tidak ada materi yang siap untuk disampaikan, serta kebetulan salah seorang pembawa acara ingin ada pengajian khusus tentang tanya jawab dengan diberi sedikit mukadimah, maka beliau langsung setuju, dan mukadimah yang beliau bawakan adalah tentang pentingnya mengamalkan ilmu.

Orang yang Tidak Shalat Shubuh Berjamaah Bukanlah Penuntut Ilmu

Syaikh Abdurrozaq pernah mengunjungi suatu kampung yang terkenal memiliki banyak penuntut  ilmu. Maka beliau pun shalat di masjid tersebut. Di sana, beliau bertemu seorang kakek, lantas beliau berkata seraya memberi kabar gembira kepada sang Kakek, “Masya Allah, kampung Kakek banyak sekali penuntut ilmu.”
Tapi, sang Kakek malah menimpali dengan perkataan sinis, “Tidak ada tullabul ‘ilm (para penuntut ilmu) di kampung ini. Sebab, orang yang tidak shalat shubuh berjamaah bukan penuntut ilmu!”


Syaikh Abdurrozaq tertegun mendengar kalimat sang Kakek. Rupanya benar, banyak penuntut ilmu di kampung tersebut tidak menghadiri shalat shubuh berjamaah. Syaikh pun membenarkan perkataan sang Kakek, “Anda benar, bahwa ilmu itu untuk diamalkan. Bahkan bisa jadi kita mendapatkan seorang penuntut ilmu semalam suntuk membahas tentang hadits-hadits Nabi yang menunjukkan keutamaan shalat Shubuh secara berjamaah, bahkan bisa jadi dia menghafalkan hadits-hadits tersebut di luar kepalanya. Akan tetapi tatkala tiba waktu mengamalkan hadits-hadits yang dihafalkannya itu, dia tidak mengamalkannya, malah ketiduran, tidak shalat shubuh berjamaah.”


Memang benar bahwasanya tujuan dari menuntut ilmu adalah untuk diamalkan. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam  bersabda:

القُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

Al-Quran akan menjadi hujjah (yang akan membela) engkau atau akan menjadi bumerang yang akan menyerangmu. (HR Muslim no 223)

Saya teringat nasihat Syaikh Utsaimin yang disampaikan di hadapan para mahasiswa Universitas Islam Madinah, bahwasanya ilmu itu hanya akan memberi dua pilihan, dan tidak ada pilihan ketiga, yaitu: [1] menjadi pembela bagi pemiliknya atau [2] akan menyerangnya pada hari kiamat jika tidak diamalkan.
Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak menuntut ilmu hanya untuk menambah wawasannya, tetapi dengan niat untuk diamalkan agar tidak menjadi bumerang yang akan menyerangnya pada hari kiamat kelak.
Marilah kita renungkan…!

Sudah berapa lama kita ikut pengajian?

Sudah berapa kitab yang kita baca?
Sudah berapa muhadhorah yang kita dengarkan?

Sungguh suatu kenikmatan ketika seseorang bisa aktif ikut pengajian, akan tetapi apakah kita siap untuk menjawab pertanyaan yang pasti akan ditanyakan kepada kita semua, sebagaimana yang dikabarkan Nabi shalallahu alaihi wasalam  :

وعَنْ عِلْمِهِ, مَاذَا عَمِلَ فِيهِ؟

“Dia akan ditanyakan tentang ilmunya, apa yang telah diamalkan dari ilmunya?”

Syaikh Abdurrozzaq menjelaskan bahwa seseorang yang telah banyak mengumpulkan ilmu lantas tidak diamalkan maka hal ini menunjukkan ada niatnya yang tidak beres. Sungguh menyedihkan jika kita, ahlus sunah, yang seharusnya memberi perhatian besar terhadap ilmu akidah, baik penanaman akidah maupun pembenahan akidah-akidah yang menyimpang di masyarakat, namun ilmu akidah tidak tercermin pada amalan shalih kita.


Syaikh Abdurrozzaq berkata: “Aku ingin mengingatkan sebuah perkara yang terkadang kita melalaikannya tatkala kita mempelajari ilmu aqidah. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:

كُلُّ عِلْمٍ وَعَمَلٍ لاَ يَزِيْدُ الإِيمَانَ واليَقِيْنَ قُوَّةً فَمَدْخُوْلٌ، وَكُلُّ إِيمَانٍ لاَ يَبْعَثُ عَلَى الْعَمَلِ فَمَدْخُوْلٌ

Setiap ilmu dan amal yang tidak menambah kekuatan dalam keimanan dan keyakinan maka telah termasuki (terkontaminasi), dan setiap iman yang tidak mendorong untuk beramal maka telah termasuki (tercoreng).( Al Fawaid 86)

Maksud “telah termasuki” dari perkataan Ibnul Qoyyim  yaitu telah termasuki sesuatu; baik riya, tujuan duniawi, atau yang semisalnya, maka ilmu tersebut tidak akan bermanfaat dan tidak akan diberkahi. Oleh karena itu, niat yang baik merupakan perkara yang harus, baik dalam mempelajari akidah ataupun ilmu agama yang lain secara umum.


Jika seseorang mempelajari ilmu akidah hendaknya dia tidak mempelajarinya sekadar menambah telaah dan memperbanyak wawasan, tetapi hendaknya karena akidah merupakan bagian dari agama Allah yang diperintahkan Allah kepada para hamba-Nya, serta menyeru mereka kepada-Nya dan menciptakan mereka karena akidah dan dalam rangka merealisasikannya. Maka hendaknya ia berijtihad (berusaha keras) untuk memahami dalil-dalilnya dan ber-taqarrub kepada Allah dengan mengimaninya dan menanamkannya dalam hatinya. Jika dia mempelajari akidah dengan niat seperti ini maka akan memberikan buah yang sangat besar, dan akan memengaruhinya dalam perbaikan sikap, amal, dan akhlak dalam seluruh kehidupannya.

Jika seseorang mempelajari akidah hanya untuk jidal dan perdebatan, dengan tanpa memerhatikan sisi penyucian jiwa dengan keimanan, keyakinan, serta rasa tenang dengan akidah tersebut, maka tidak akan membuahkan hasil apa-apa.

Di antara contoh tentang perkara ini — yang berkaitan dengan iman kepada melihat Allah di akhirat kelak — sabda Nabi shalallahu alaihi wasalam  :

إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ ، لاَ تُضَامُونَ ـ وفي رواية:”لا تُضارُّون”، وفي رواية:”لا تُضَامُّون”ـ في رؤيته، فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَلاَّ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وّقَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوا ، ثُمَّ قَرَأَ: وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian pada hari kiamat sebagaimana kalian melihat bulan. Kalian tidak akan tertutupi oleh awan, (dalam riwayat yang lain: kalian tidak akan saling mencelakakan;  dalam riwayat yang lain: kalian tidak akan saling berdesak-desakan), maka jika kalian mampu melaksanakan shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam matahari maka lakukanlah.”

Kemudian Nabi membaca firman Allah:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

Dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (Q.S. Qaf: 39 )

Maksud Nabi adalah shalat Shubuh dan shalat Asar.

Perhatikanlah keterkaitan antara akidah dan amal. Nabi menyebutkan kepada para sahabat perkara akidah, yaitu beriman kepada melihat Allah. Lalu Nabi menyebutkan kepada mereka tentang amal yang merupakan buah dari akidah yang benar, maka Nabi berkata kepada mereka: “Jika kalian mampu untuk tidak terluputkan….”

Jika ada seseorang mempelajari hadits-hadits tentang iman kepada melihat Allah, lantas meneliti jalan hadits serta sanad-sanadnya, lalu dia mendebat para ahlul kalam dan membantah syubhat-syubhat seputar hal ini, kemudian ternyata dia begadang dan akhirnya meninggalkan shalat Shubuh, bisa jadi shalat Shubuh tersebut tidak ada nilainya di sisi-Nya. Sang muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat, “As-Shalatu khairun minan naum,” (Shalat itu lebih baik dari pada tidur) namun kondisinya menunjukkan seakan-akan dia berkata, “Tidur lebih baik daripada shalat.” Maka, mana pengaruh akidah pada sikapnya?


Kita mohon kepada Allah keselamatan.

Orang seperti ini perlu memperbaiki niat dan tujuannya dalam mempelajari akidah agar bisa membuahkan hasil yang diharapkan, maka terwujudkanlah pengaruh yang baik yang barakah baginya. Seorang muslim semestinya mempelajari akidah karena itu adalah akidah dan agamanya yang Allah telah memerintahkan dia untuk mengamalkannya. Dan hendaknya dia bersungguh-sungguh agar ilmu akidahnya tersebut bisa memberi pengaruh pada diri, ibadah, dan taqarrub-nya kepada Allah.” (Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Akidah, Al-Hafizh Abdul Ghaniy Al-Maqdisi; hal 21-22)

Marilah kita bercermin dan menginstropeksi diri kita, apakah dengan semakin bertambahnya ilmu kita demikian juga bertambah amalan kita? Ataukah bertambahnya ilmu justru membuat kita semakin malas dalam beramal? Bukankah kita masih ingat, di awal-awal mengenal pengajian, semangat kita begitu besar dalam menjalankan sunah-sunah Nabi, akan tetapi kenapa ada sebagian dari kita dengan semakin bertambahnya ilmu justru semakin sedikit beramal? Bahkan, ada pula sebagian kita setelah mengetahui beberapa amalan hukumnya sunah (mustahab) dan tidak wajib, malah terdorong untuk meninggalkan amalan tersebut. 

Bertambahnya ilmu justru mengantarkannya untuk meninggalkan amalan. Bukankah bisa jadi karena terbiasa meninggalkan amalan-amalan sunah akhirnya perkara-perkara yang wajib pun bisa ditinggalkan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata:

وَإِذَا أَصَرَّ عَلَى تَرْكِ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ السُّنَّةِ وَفِعْلِ مَا نُهِيَ عَنْهُ فَقَدْ يُعَاقَبُ بِسَلْبِ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ حَتَّى قَدْ يَصِيرُ فَاسِقًا أَوْ دَاعِيًا إلَى بِدْعَةٍ

“Seseorang jika terus meninggalkan sunah yang diperintahkan dan melakukan perkara yang terlarang maka bisa jadi dia dihukum (oleh Allah) dengan meninggalkan hal-hal yang wajib, hingga akhirnya bisa jadi ia menjadi orang fasik atau orang yang menyeru kepada bid’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa 22/306)

Marilah kita cek hati dan ketakwaan kita, apakah dengan bertambah ilmu setelah sekian tahun ikut pengajian, maka ketakwaan dan keimanan kita semakin berkobar, ataukah malah semakin kendor? Jika ternyata kita semakin malas beramal dan semakin lemah iman kita maka ingatlah nasihat Syaikh Abdurrozzaq tadi bahwasanya niat kita selama ini ternyata terkontaminasi dan ternodai dengan penyakit-penyakit hati; baik riya, ujub, atau tujuan-tujuan duniawi lainnya.


Allahul musta’an.

Ilmu adalah Pohon, dan Amal adalah Buahnya

Para pembaca yang budiman, tahukah Anda bahwa ilmu bukanlah ibadah yang independen? Ilmu hanya disebut ibadah dan terpuji apabila ilmu tersebut membuahkan amalan. Jika ilmu tidak membuahkan amal maka jadilah tercela dan akan menyerang pemiliknya. Hal ini dijelaskan dengan tegas oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya yang luar biasa Al-Muwafaqat. Beliau berkata:

أَنَّ كُلَّ عِلْمٍ لا يُفيد عَمَلاً؛ فَلَيْسَ فِي الشَّرعِ مَا يَدُلُّ عَلَى استِحسَانِه

“Semua ilmu yang tidak membuahkan amal maka tidak dalam syariat satu dalil pun yang menunjukkan akan baiknya ilmu tersebut.” (Al-Muwafaqat 1/74)

Oleh karena itu, semua dalil yang berkaitan dengan keutamaan ilmu dan penuntut ilmu semuanya harus dibawakan kepada ilmu yang disertai dengan amal.


Firman Allah:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ (٩)

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakal-lah yang dapat menerima pelajaran. (Q.S. Az-Zumar: 9)

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ وَالْمَلائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (١٨)

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu), tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Q.S. Ali Imran: 18)

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. (Q.S. Al-Mujadalah: 11)

Demikian juga semisal hadits Nabi shalallahu alaihi wasalam  :

من يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan membuat dia faqih (paham) tentang ilmu agama.

Maksudnya adalah orang yang dikendaki kebaikan oleh Allah adalah orang yang diberi ilmu dan mengamalkan ilmunya. Adapun orang yang berilmu dan tidak mengamalkan ilmu maka tercela, karena jelas ilmunya akan menjadi bumerang baginya.


Asy-Syathibi rahimahullah membawakan banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu. Beliau berkata: “Sesungguhnya ruh ilmu adalah amal. Jika ada ilmu tanpa amal maka ilmu tersebut kosong dan tidak bermanfaat. Allah telah berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah adalah para ulama.
(Q.S. Fathir: 28)


Dan Allah juga berfirman:

وَإِنَّهُ لَذُو عِلْمٍ لِمَا عَلَّمْنَاهُ

Dan Sesungguhnya Dia mempunyai pengetahuan, karena Kami telah mengajarkan kepadanya. (Q.S. Yusuf: 68)

Qatadah berkata: “Maksudnya adalah لَذُو عَمَلٍ بِمَا عَلَّمْنَا  dia mengamalkan ilmu yang Kami ajarkan kepadanya…” (Al-Muwafaqat 1/75).

Dan yang paling menunjukkan akan hal ini adalah hadits Nabi shalallahu alaihi wasalam  :

لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يُسأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ”،

“Tidak akan bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya tentang lima perkara.” Di antara lima perkara tersebut yang disebutkan oleh Nabi saw.: وعَنْ عِلْمِهِ, مَاذَا عَمِلَ فِيهِ؟ “ Dia akan ditanyakan tentang ilmunya, apa yang telah diamalkan dari ilmunya?”

Pernah ada seseorang yang bertanya (masalah agama) kepada Abu Ad-Darda’, maka Abu Ad-Darda’ berkata kepadanya: “Apakah semua masalah agama yang kau tanyakan kau amalkan?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka Abu Ad-Darda’ menimpalinya: “Apa yang engkau lakukan dengan menambah hujjah yang akan menjadi bumerang bagimu?” (Al-Muwaafaqaat 1/82 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil-Bar dalam Al-Jami’ no 1232).

Oleh karena itu, sungguh indah kesimpulan yang disampaikan oleh Asy-Syathibi dalam perkataannya: “Dan dalil akan hal ini (bahwasanya ilmu hanyalah wasilah untuk amal dan bukan tujuan) terlalu banyak. Semuanya memperkuat bahwa ilmu merupakan sebuah wasilah (sarana) dan bukan tujuan langsung jika ditinjau dari kacamata syariat. Akan tetapi, ilmu hanyalah wasilah untuk beramal. Maka semua dalil yang menunjukkan akan keutamaan ilmu hanyalah berlaku bagi ilmu yang disertai dengan amalan. Dan kesimpulannya bahwasanya seluruh ilmu syar’i tidaklah dituntut (dalam syariat) kecuali dari sisi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yaitu amal.” (Al-Muwafaqat 1/83-85)

Sungguh indah wasiat Al-Khathib al-Baghdadi kepada para penuntut ilmu:

إِنِّي مُوصِيكَ يَا طَالِبَ الْعِلْمِ بِإِخْلَاصِ النِّيَّةِ فِي طَلَبِهِ، وَإِجْهَادِ النَّفْسِ عَلَى الْعَمَلِ بِمُوجَبِهِ، فَإِنَّ الْعِلْمَ شَجَرَةٌ وَالْعَمَلَ ثَمَرَةٌ، وَلَيْسَ يُعَدُّ عَالِمًا مَنْ لَمْ يَكُنْ بِعِلْمِهِ عَامِلًا، … وَمَا شَيْءٌ أَضْعَفُ مِنْ عَالِمٍ تَرَكَ النَّاسُ عِلْمَهُ لِفَسَادِ طَرِيقَتِهِ ، وَجَاهِلٍ أَخَذَ النَّاسُ بِجَهْلِهِ لِنَظَرِهِمْ إِلَى عِبَادَتِهِ …
وَالْعِلْمُ يُرَادُ لِلْعَمَلِ كَمَا الْعَمَلُ يُرَادُ لِلنَّجَاةِ ، فَإِذَا كَانَ الْعَمَلُ قَاصِرًا عَنِ الْعِلْمِ، كَانَ الْعِلْمُ كَلًّا عَلَى الْعَالِمِ ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عِلْمٍ عَادَ كَلًّا، وَأَوْرَثَ ذُلًّا، وَصَارَ فِي رَقَبَةِ صَاحِبِهِ غَلًّا ، قَالَ بَعْضُ الْحُكَمَاءِ: الْعِلْمُ خَادِمُ الْعَمَلِ، وَالْعَمَلُ غَايَةُ الْعِلْمِ

Aku memberi wasiat kepadamu wahai penuntut ilmu untuk mengikhlaskan niat dalam menuntut ilmu dan berusaha keras untuk mengamalkan konsekuensi ilmu. Sesungguhnya ilmu adalah pohon dan amal adalah buahnya. Seseorang tidak akan dianggap alim bila tidak mengamalkan ilmunya. Tidak ada yang lebih lemah dari kondisi seorang alim yang ditinggalkan ilmunya oleh masyarakat karena jalannya (yang kosong dari amal) dan seorang yang jahil yang diikuti kejahilannya oleh masyarakat karena melihat ibadahnya.”

Tujuan ilmu adalah amal, sebagaimana tujuan amal adalah keselamatan. Jika ilmu kosong dari amal maka ilmu itu akan menjadi beban (bumerang) bagi pemiliknya. Kita berlindung kepada Allah dari ilmu yang menjadi beban (bumerang) dan mendatangkan kehinaan, dan akhirnya menjadi belenggu di leher pemiliknya.

Sebagian ahli bijak berkata, “Ilmu adalah pembantu bagi amal, dan amal adalah puncak dari ilmu.” (Iqtidhaul Ilmi Al-’Amal 14-15)

Semangat Beramal Mengalahkan Kelelahan dan Kelemahan


Syaikh Abdurrozaq bercerita, “Suatu ketika aku pernah shalat Tarawih di Masjid Nabawi. Dulu, setiap malam bulan Ramadhan, para imam Masjid Nabawi membaca tiga juz dari Al-Quran dangan bacaan tartil. Berbeda dengan sekarang di mana para imam hanya membaca satu juz. Ketika itu, aku shalat dan ternyata di hadapanku ada seorang dari Indonesia yang juga ikut shalat malam. Yang menarik perhatianku, ternyata orang tersebut kakinya buntung satu. Tatkala berdiri dia hanya bertopang pada satu kakinya. Sungguh menakjubkan, kita yang memiliki dua kaki merasa kelelahan menunggu imam menyelesaikan bacaan tiga juz dalam sepuluh rakaat, sementara orang Indonesia ini meskipun hanya bertopang pada satu kaki tetapi semangatnya yang begitu luar biasa; sama sekali tidak bergeming selama shalat, tidak terjatuh atau tertatih-tatih. Keimanan yang luar bisa yang menjadikannya kuat untuk bertahan berjam-jam melaksanakan shalat Tarawih.”


Kisah yang luar biasa ini beberapa kali saya dengar dari Syaikh tatkala memotivasi murid-muridnya untuk semangat beramal. Timbul kebanggaan dalam diri saya mengetahui orang yang beliau contohkan itu berasal dari Indonesia, namun sekaligus timbul rasa malu dalam diri saya, mengapa saya tidak semangat beribadah seperti orang yang buntung tersebut?

Manhaj Nabi??!!

Suatu ketika saat Syaikh mengisi pengajian, ada orang yang bertanya kepada beliau, “Ya Syaikh, bagaimanakah manhaj Nabi?”


Pertanyaan ini unik karena diajukan saat santer-santernya fitnah tahdzir-mentahdzir di Arab Saudi, dan orang tersebut tentunya berniat baik ingin mengetahui bagaimanakah manhaj yang benar sehingga ia bisa berada di atas manhaj yang lurus sehingga selamat di tengah badai tahdzir dan fitnah. Namun, apa jawaban Syaikh?

Beliau berkata, “Manhaj Nabi sudah jelas dan diketahui. Nabi bangun tengah malam lantas shalat malam. Menjelang shubuh beliau bersahur, lalu beristighfar menunggu shubuh. Kemudian beliau shalat Shubuh berjamaah. Setelah itu beliau duduk di masjid, berdzikir hingga waktu syuruq, lalu shalat dua rakaat. Jika tiba waktu dhuha beliau shalat Dhuha, dan seterusnya. Beliau bersedekah, mengunjungi orang sakit, membantu orang yang kesusahan, menjamu tamu… dan seterusnya. Manhaj beliau ma’ruf.”


Demikian kira-kira jawaban beliau. Jawaban yang mengingatkan sebagian kita yang menyukai tahdzir-mentahdzir agar jangan lupa beramal. Jangan sampai kita yang mengaku di atas manhaj yang benar dan memberikan porsi yang besar terhadap manhaj, lantas lalai dari beramal shalih. Jangan sampai kita yang semangat mentahdzir kesalahan orang lain, ternyata orang yang kita tahdzir tersebut lebih perhatian terhadap amal daripada kita.

Saya teringat nasihat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah terhadap orang yang suka mentahdzir tapi kurang suka beramal, sementara orang yang ditahdzir justru lebih semangat dalam beramal. Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan banyak orang-orang yang mengingkari bid’ah-bid’ah ibadah dan adat, engkau dapati mereka muqashir (kurang) dalam mengerjakan sunah-sunah dari hal yang berkaitan dengan ibadah, atau dalam ber-amar makruf, menyeru manusia untuk mengerjakan sunah-sunah tersebut (yang berkaitan dengan ibadah). 

Dan, mungkin saja keadaan mereka, yang mengingkari bid’ah namun tidak mengerjakan banyak sunah Nabi, justru lebih buruk dari keadaan orang yang melakukan ibadah yang bercampur dengan suatu kemakruhan (Maksud ibnu Taimiyyah dengan kemakruhan di sini adalah kebid’ahan sebagaimana sangat jelas dalam penjelasan beliau sebelumnya-pen). Bahkan, agama itu adalah amar makruf dan nahi mungkar, dan tidak bisa tegak salah satu dari keduanya kecuali jika bersama dengan yang lainnya. Maka tidaklah dilarang suatu kemungkaran kecuali diperintahkan suatu kemakrufan.” (Iqtidho’ As-Shirootil Mustaqiim II/126.)

Madinah, 19 04 1432 H / 24 03 2011 M
Penulis: Ustadz Abu Abdilmuhsin Firanda