Menelusuri Kampung Muslim di London

Menelusuri Kampung Muslim di London
Muslim Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ahad (29/7) pagi waktu London, Republika coba menelusuri kawasan West Hendon. Di sana terdapat kampung Pakistan dan Afganistan. Berhubung kedua negara bertetangga ini adalah negara mayoritas muslim, maka kawasan kampung di West Hendon itupun jadi kampung muslim.

Di kampung muslim ini, terdapat sejumlah rumah makan asli Paksistan. Rumah makan 'Barokah' menjadi salah satu tampilan di West Hendon itu. Di papan yang menunjukkan nama rumah makan, tergambar tulisan kaligrafi bertuliskan lafadz 'Bismillah'.

Selain rumah makan Barokah, ada pula Café Kabul. Cafe itu dijaga pria-pria asli Afganistan yang satu sama lain masih berbicara dengan bahasa nenek moyangnya. “Semua yang ada di sini adalah makanan halal,” ujar salah satu pelayan di Café Kabul saat berbincang dengan wartawan Republika, Abdullah Sammy.

Di sisi kiri cafe, terdapat toko daging dan sayuran. Daging kambing, sapi, dan ayam dijual kepada penduduk di Hendon. Para pembeli toko sayur mayur ini umumnya ibu rumah tangga yang mengenakan hijam. Di kaca took label 'halal' tertulis dengan huruf besar.

Di sudut kampung muslim West Hendon, terdapat sebuah gedung kecil bertuliskan 'moeslem funeral service' (jasa penguburan muslim). Namun tempat ini tertutup rapat dan belum tampak adanya kehadiran sang pekerja.

Uniknya, di tengah kampung muslim West Hendon juga berdiri sebuah gereja Katolik bernama St Patrick. Tampilan ini jadi cermin kerukunan yang tercipta di Kampung Muslim London.

http://www.republika.co.id/berita/olahraga/olimpiade-london-2012/12/07/29/m7xj3k-menelusuri-kampung-muslim-di-london

Bersihkan Hati Anda Dari Noda Hasad


Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :

وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ " الْحَسَدَ " مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ

"Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, "Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125-126)

Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata

وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ

"Hasad tertanam di tabi'at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan" (Jaami'ul 'Uluum wa al-Hikam hal 327)

Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???

Model-model Manusia Terhadap Hasad

"Manusia bermodel-model dalam menghadapi hasad:

(Pertama) : Diantara mereka ada yang berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada orang yang dihasadi, dengan berbuat dzolim kepadanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan lalu diantara mereka ada yang berusaha hanya untuk menghilangkan kenikmatan tersebut dari yang dihasadi tanpa harus berpindah kenikmatan tersebut kepadanya Dan inilah yang merupakan bentuk hasad yang paling buruk dan paling keji, dan inilah hasad yang tercela dan terlarang. Ia adalah hasad yang merupakan dosa Iblis, dimana ia telah hasad kepada Adam 'alaihis salaam tatkala ia melihat Adam telah mengungguli para malaikat, yaitu Allah telah menciptakan Adam dengan tanganNya, telah memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya, Allah telah mengajarkannya nama-nama segala sesuatu, serta Allah menempatkan Adam di surga di sisiNya. Maka Iblispun terus senantiasa berusaha untuk mengeluarkan Adam dari surga, hingga akhirnya iapun berhasil mengeluarkan Adam dari surga…

Hasad ini pulalah yang merasuki orang-orang yahudi sebagaimana telah Allah sebutkan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya firman Allah

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

"Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran." (QS Al-Baqoroh : 109)

Juga firman Allah :

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)

"Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [Yaitu: kenabian, Al Quran, dan kemenangan] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar" (QS An-Nisaa' : 54)" (Dari perkataan Ibnu Rojab dalam Jaami'ul 'Uluum wal Hikam hal 327)

(Kedua) : Diantara mereka ada yang menghendaki kenikmatan yang ada pada saudaranya berpindah kepada dirinya. Misalnya saudaranya tersebut memiliki seorang istri yang cantik lantas ia berangan-angan agar saudaranya menceraikan istrinya tersebut atau agar saudaranya segera meninggal sehingga iapun bisa menikahi sang wanita.

Atau saudaranya memimpin sebuah markaz lantas ia berangan-angan agar saudaranya segera hengkang pergi atau segera meninggal agar ialah yang akan menjadi pemimpin markaz tersebut.

Atau saudaranya seorang dai yang terkenal dan memiliki banyak pengikut, maka iapun berangan-angan agar saudaranya melakukan kesalahan sehingga ditinggalkan oleh para pengikutnya maka para pengikutnya akan berpaling kepadanya.

(Ketiga) : Ia bukan berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berbahagia jika saudaranya tetap dalam kondisinya yang buruk, tetap dalam keadaan miskin, atau tetap dalam keadaan bodoh, atau tetap dalam keadaan terjerumus dalam kesalahan atau bid'ah. Karenanya hatinya menjadi teriris-iris jika saudaranya tersebut menjadi kaya, atau menjadi pintar dan alim, atau yang tadinya terjerumus dalam bid'ah kemudian mengenal sunnah.

(Keempat) : Ia tidak berharap hilangnya kenikmatan yang ada pada saudaranya, akan tetapi ia berharap dirinya memperoleh kenikmatan sebagaimana yang dirasakan oleh saudaranya, dan ia berusaha untuk memperolehnya, sehingga kondisinya bisa setingkat/setara dengan saudaranya tersebut. Akan tetapi tatkala cita-citanya tersebut tidak tercapai, kenikmatan tidak bisa ia raih maka iapun terjerumus dalam hasad, iapun ingin kenikmatan pada saudaranya lenyap, sehingga saudaranya tersebut bisa terjatuh dan setara dengan dirinya. (poin kedua hingga keempat silahkan lihat kitab Fiqh Al-Hasad karya Musthofa Al-'Adawi hal 9-10)

(Kelima) : Ia hasad kepada saudaranya, akan tetapi ia tidak berusaha untuk menghilangkan kenikmatan yang ada pada saudaranya, ia tidak menzoliminya baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Jika ia berusaha untuk menghilangkan hasad dalam hatinya akan tetapi ia tidak berhasil, bahkan hasad tetap mendominasinya maka orang seperti ini tidak berdosa selama ia tidak merealisasikan penyakit hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.

Adapun jika ia sengaja membisikkan hatinya untuk hasad dan mengulang-ngulang bisikan tersebut dalam hatinya, dan ia tenteram dan condong kepada hilangnya kenikmatan dari saudaranya, meskipun ia tidak merealisasikan hasadnya dalam bentuk perkataan maupun perbuatan akan tetapi hanya disimpan dihati, maka orang seperti ini ada khilaf diantara para ulama, apakah ia dihukum atau tidak?, apakah ia berdosa atau tidak?. Masalahnya apa yang ia lakukan dengan membisikan hasad kepada hatinya mirip dengan 'azam/tekad yang dipasang untuk melakukan kemaksiatan meskipun belum melakukan kemaksiatan. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa jika niat sudah sampai pada derajat 'azam/tekad maka menimbulkan dosa. (Lihat Jaami'ul 'Uluum hal 327-328).

Ibnu Taimiyyah berkata, "Barang siapa yang mendapati dalam dirinya rasa hasad kepada orang lain maka hendaknya ia menggunakan ketakwaannya dan kesabarannya untuk membenci hasad yang ada dalam dirinya.

Banyak orang yang memiliki agama (yang kuat) mereka tidak berbuat dzolim kepada orang yang dihasadi, mereka juga tidak menolong orang yang menzolimi orang yang dihasadi. Akan tetapi mereka juga tidak menunaikan kewajiban hak orang yang dihasadi. Bahkan jika ada seseorang yang mencela orang dihasadi tersebut maka mereka tidak setuju dengan pencela tadi namun juga tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dihasadi. Mereka ini berhutang kepadanya karena telah meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk menunaikan haknya dan kurang dalam menunaikannya, namun mereka tidak berbuat pelanggaran terhadap haknya. Maka balasan terhadap mereka adalah hak-hak mereka juga akan terkurang hak-hak mereka, sehingga mereka juga tidak akan disikapi dengan adil dalam beberapa kondisi, serta mereka juga tidak akan ditolong melawan orang yang yang menzolimi mereka sebagaimana mereka tidak menolong orang dihasadi tersebut. Adapun barang siapa yang melanggar/menzolimi orang yang dihasadi baik dengan perkataan maupun perbuatan maka ia akan dihukum" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125)

(Keenam) : Yaitu seseorang yang tatkala mendapatkan dalam dirinya rasa hasad maka ia berusaha menghilangkannya dengan cara berbuat baik kepada saudaranya yang ia hasadi, ia mendoakannya, ia menyebarkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya, hingga akhirnya ia mengganti hasadnya dengan mencintai saudaranya. Ini termasuk derajat keimanan yang tertinggi. Pelakunya adalah seorang yang imannya sempurna, yang menghendaki bagi saudaranya apa yang ia suka untuk dirinya sendiri. (Lihat Jaami'ul 'Uluum wal Hikam hal 328)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan bersabar (*sehingga tidak merealisasikan hasadnya), dan tidak termasuk dalam orang-orang yang berbuat dzolim, maka Allah akan memberi manfaat kepadanya dengan ketakwaannya tersebut. Sebagaimana yang dialami oleh Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anhaa. Ia adalah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyaingi Aisyah (di hati Nabi)" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125, yaitu Zainab selamat tidak ikut-ikutan menuduh Aisyah dalam kasus 'ifk/tuduhan Aisayh berzina. Padahal saudarinya Hamnah binti Jahsy ikut terprovokasi sehingga ikut-ikutan menuduh Aisyah)

Sebab Timbulnya Hasad

Ibnu Taimiyyah berkata :

"Dan hasad diantara para wanita sering terjadi dan mendominasi, terutama diantara para istri-istri pada satu suami. Seorang wanita cemburu karena adanya para istri yang lain yang menyertainya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang-orang yang berserikat dalam kepemimpinan atau harta jika salah seorang dari mereka mendapatkan bagian dan yang lainnya luput dari bagian tersebut. Demikian juga hasad terjadi diantara orang-orang yang setara karena salah seorang diantara mereka lebih dari pada yang lain. Sebagaimana para saudara nabi Yusuf, demikian juga hasadnya salah seorang anak Adam kepada yang laiinya. Ia hasad kepada saudaranya karena Allah menerima korbannya sementara kurbannya tidak diterima. Ia hasad kepada kelebihan yang Allah berikan berupa keimanan dan ketakwaan –sebagaimana hasadnya yahudi terhadap kaum muslimin- sehingga iapun membunuh saudaranya karena hasad tersebut" (Majmuu' Al-Fatawa 10/125-126)

Karenanya seorang penjual minyak wangi memiliki hasad yang sangat besar kepada penjual minyak wangi yang lain, terlebih lagi jika penjual yang lain tersebut berjualan di areal yang sama. Padahal meskipun di dekat areal tersebut ada show room mobil yang pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta tiap hari, akan tetapi para penjual minyak wangi tidak hasad kepada sang pemilik show room, karena segmen dan profesi yang berbeda.

Demikian juga dokter hasad kepada dokter yang lain jika ternyata pasien dokter tersebut lebih banyak dari pasiennya.

Tukang becak hasad kepada tukang becak lainnya, dan ia tidak hasad kepada para supir taksi yang mungkin untung mereka berlipat-lipat ganda daripada untuk si tukang becak.

Demikian pula tetangga hasad kepada tetangga yang lain, tatkala melihat isi rumah tetangganya lebih mewah, demikian juga bangunan rumahnya lebih mewah.

Demikian juga penuntut ilmu hasad kepada penuntut ilmu yang lain, jika ternyata niatnya menuntut ilmu tidak ikhlas karena Allah.

Keburukan Hasad

Pertama : Hasad bertentangan dengan nilai dan konsekuensi persaudaraan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَقَاطَعُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا

"Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling membenci, jangan saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara"
(HR Muslim no 2559)

Padahal diantara kaum mukminin harusnya saling mencintai dan menyayangi. Allah berfirman:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka."
(Al-Fath : 29)

Kedua : Hasad merupakan penyakit.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمْ : الْحَسَدُ وْالْبَغْضَاءُ، وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُوْلُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّيْنَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثْْبِتُ ذَلِكَ لَكُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

"Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut?, tebarkanlah salam diantara kalian"
(HR At-Thirmidzi 2/83 dan Ahmad 1/165,167, dan dihasankan oleh Al-Albani dalama Irwaaul Gholil 3/238)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:

سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ

"Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat". Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu penyakit umat-umat (terdahulu)?". Rasulullah berkata, "Kufur Nikmat, bersikap berlebihan terhadap nikmat Allah (terlalu riang gembira/berfoya-foya), saling berlomba-lomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy, saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kedzoliman)" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 680)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah menamakan hasad sebagai penyakit… maka dikatahui bahwasanya hasad merupakan penyakit. Dalam hadits yang lain (doa Nabi)

أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ

"Aku berlindung kepada Engkau dari akhlak yang munkar, dari hawa nafsu, dan dari penyakit-penyakit" (Majmuu Al-Fataawaa 10/126)

Ketiga : Hasad lebih buruk dari pelit

Ibnu Taimiyyah berkata :

وَالشُّحُّ مَرَضٌ وَالْبُخْلُ مَرَضٌ وَالْحَسَدُ شَرٌّ مِنَ الْبُخْلِ

"Rasa pelit penyakit, kikir merupakan penyakit, dan hasad lebih buruk daripada rasa pelit" (Majmuu Al-Fataawa 10/128)

Hal ini dikarenakan orang yang pelit ia hanya mencegah dirinya dari kenikmatan Allah, atau mencegah orang lain dari kenikmatan yang Allah yang ia miliki. Adapun orang yang hasad ia membenci kenikmatan Allah pada orang lain.

Terkadang seseorang dermawan dengan memberikan pemberian kepada orang lain yang membantunya akan tetapi ia hasad kepada orang-orang lain yang semisalnya. Terkadang seseorang pelit akan tetapi ia tidak hasad kepada orang lain. (lihat Majmuu' Al-Fataawaa 10/29)

Keempat ; Orang yang hasad pada hekekatnya protes dengan keputusan Allah.

Allah yang telah mentaqdirkan si fulan kaya, si fulan cerdas, sifulan cantik, dll.

Allah berfirman :

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan" (Az-Zukhruf : 32)

وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ (٥٣)

"Dan Demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang Kaya itu) berkata: "Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?" (Allah berfirman): "Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepadaNya)?" (QS Al-An'aam : 53)

Lantas orang yang hasad ini protes dari sisi :

- Tidak setuju dengan pembagian Allah tersebut

- Tidak setuju kalau si fulan mendapatkan kenikmatan, dan merasa bahwa dialah yang lebih pantas meraih kenikmatan tersebut

Kelima : Orang yang hasad pada hekekatnya telah berbuat baik kepada orang yang ia hasadi. Karena jika ia telah hasad ia biasanya menzolimi orang yang ia hasadi dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Baik merendahkan atau menggibahinya. Dengan demikian maka ia telah mentransfer kebaikan-kebaikannya kepada orang yang ia hasadi tersebut pada hari kiamat kelak, pada hari dimana sangat dibutuhkan kebaikan-kebaikan untuk ditimbang oleh Allah

Keenam : Orang yang hasad telah bertasyabbuh dengan iblis dan kaum yahudi. Karena hasad adalah akhlak iblis dan orang-orang yahudi.

Ketujuh : Orang yang hasad pada hakikatnya meminta agar Allah memberinya cobaan yang belum tentu bisa ia pikul. Seseorang miskin yang hasad kepada orang yang kaya hendaknya ia berhusnudzon kepada Allah tatkala ia belum diizinkan Allah untuk menjadi kaya, karena bisa jadi jika ia diberi kekayaan oleh Allah maka ia akan semakin jauh dari Allah dan terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, sebagaimana yang banyak dialami oleh orang-orang yang kaya raya. Dan bukankah jika ia kaya, maka akan banyak orang yang hasad kepadanya?, sehingga ia tidak akan aman dari gangguan mereka yang hasad kepadanya??!.

Seorang yang hasad kepada orang yang memiliki ilmu lebih dan dakwahnya lebih diterima, hendaknya ia husnudzon kepada Allah, karena bisa jadi jika Allah memindahkan ilmu orang tersebut kepadanya maka ia tidak mampu memikulnya, bisa jadi iapun menjadi orang yang riya dan angkuh sehingga menjerumuskan ia ke dalam api neraka.

Kedelapan : Hasad adalah penyebab dosa pertama kali di langit dan dibumi. Iblis kafir kepada Allah karena hasad kepada Adam, dan Qobil membunuh Habil pun karena hasad.

Tidak Hasad Sebab Masuk Surga

Membersihkan hati dari segala model hasad merupakan perkara yang sangat berat dan butuh perjuangan yang berkesinambungan.

Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata:

كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ " فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ

"Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliaupun berkata : "Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga". Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin 'Amr bin Al-'Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : "Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, "Silahkan".

Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :

وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: " يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ " فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ

"Abdullah bin 'Amr bin al-'Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : "Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga", lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?". Orang itu berkata : "Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat". Abdullah bertutur : "Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya". Abdullah berkata, "Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga-pen), dan inilah yang tidak kami mampui" (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)

Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, sebabnya… karena ia tidak telah membersihkan hatinya dari segala noda hasad !!!. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya. (silahkan baca kembali http://www.firanda.com/index.php/artikel/aqidah/106-pentingnya-amalan-hati)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Perkataan Abdullah bin 'Amr kepadanya, "Inilah yang telah engkau capai yang kami tidak mampui" memberi isyarat akan bersih dan selamat hatinya dari segala bentuk dan model hasad" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/119)

Para sahabat kaum Anshoor telah membersihkan hati mereka dari rasa hasad terhadap saudara-saudara mereka kaum muhajirin. Allah berfirman

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٩)

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung" (Al-Hasyr : 9)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Firman Allah "Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka (hasad) terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)" yaitu:

وَلاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَسَدًا لِلْمُهَاجِرِيْنَ فِيْمَا فَضَّلَهُمُ اللهُ بِهِ مِنَ الْمَنْزِلَةِ وَالشَّرَفِ، وَالتَّقْدِيْمِ فِي الذِّكْرِ وَالرُّتْبَةِ

"Mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka rasa hasad kepada kaum muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, berupa kedudukan dan kemuliaan, serta penyebutan dan kedudukan"

Ibnu Taimiyyah berkata, "Antara kaum Al-Aus dan Al-Khozroj terjadi persaingan dalam agama. Maka jika sebagian mereka melakukan apa yang menjadikan mereka mulia di sisi Allah dan RasulNya maka yang lainnya juga senang untuk melakukan yang semisalnya, dan ini merupakan persaingan yang mendekatkan mereka kepada Allah sebagaimana firman Allah

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)

"Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba" (Al-Muthoffiifin : 26) (Majumuu' Al-Fataawaa 10/20)

Yang Bukan Termasuk Hasad

Pertama : Al-Ghibtoh

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

"Tidak ada hasad kecuali pada dua orang, seseorang yang Allah anugrahkan harta lantas ia menghabiskan hartanya untuk kebenaran, dan seseorang yang dianugerahkan Allah al-hikmah maka ia pun memutuskan perkara dengan hikmah tersebut dan mengajarkannya" (HR Al-Bukhari no 73 dan Muslim no 816)

Kedua : Ar-Roozi berkata, "Seluruh bentuk hasad haram hukumnya, kecuali hasad kepada kenikmatan yang ada pada seorang kafir atau seorang fajir yang menggunakan kenikmatan tersebut untuk keburukan dan kerusakan. Maka tidak memberikan mudhorot bagimu (tidak mengapa) jika engkau menyukai hilangnya kenikmatan tersebut. Karena tidaklah engkau menghendaki hilangnya kenikmatan karena dzat kenikmatan tersebut, akan tetapi karena digunakannya kenikmatan tersebut untuk kerusakan, keburukan, dan mengganggu orang lain" (At-Tafsiir Al-Kabiir 3/238)
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 29-05-1433 H / 21 April 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Qishash

Pemahaman terhadap qishâsh selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal Allah Azza wa Jalla menggambarkan qishâsh dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.” [1]

Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia.

Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzân –hafizhahullâh menyatakan: “Pensyariatan qishâsh berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu. [al-Baqarah/2:179]

Sehingga amat buruk orang yang menyatakan bahwa qishâsh itu sesuatu yang tidak berperikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut dan ketika para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim dan hancurnya rumah tangga. Mereka ini hanya kasihan kepada pelaku kejahatan dan tidak kasihan kepada korban yang tak berdosa. Sungguh jelek dan dangkal akal mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâ‘idah/5:50]" [2]

Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang qishâsh ini agar kaum Muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya.

DEFINISI QISHÂSH.

Qishâsh berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[3]

Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân - hafizhahullâh- mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. [4]

Dapat disimpulkan Qishâsh adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa, seperti istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”.

DASAR PENSYARIATAN

Qishâsh disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]

Sedangkan dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل

Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyât dan bisa qishâsh (balas bunuh).[HR al-Jamâ’ah]

Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi rahimahullah dengan lafazh:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ

Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia mempunyai dua pilihan, bisa memilih memaafkannya atau bisa membunuhnya. [5]

Ayat dan hadits di atas menunjukkan wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishâsh) bila menghendakinya, bila tidak, bisa memilih diyât dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan bahwa tidak boleh memberikan maaf pada qatlu al-ghîlah (pembunuhan dengan memperdaya korban).[7]

Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menyampaikan kisah al-‘Urayinin menyatakan: ‘Qatlu al-ghîlah menuntut pelakunya harus dibunuh secara had (hukuman), sehingga tidak bisa gugur dengan sebab ampunan dan tidak pandang kesetaraannya (mukâfaah). Inilah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan yang dikuatkan oleh Syaikh (Ibnu Taimiyah - pen) dan beliau rahimahullah berfatwa dengannya.’[8]

HIKMAH PENSYARIATAN QISHÂSH

Allah al-Hakîm menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Azza wa Jalla. Demikian juga dalam qishâsh terdapat banyak hikmah, di antaranya:

1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

2. Mewujudkan keadilan dan menolong yang terzhalimi dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang dilakukannya kepada korban. Karena itulah Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [al-Isrâ‘/17:33]

3. Menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishâsh menjadi kaffârah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

تُبَا يِعُونِيِّ عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوْا وَلاَ تَزْنُوْاوَلاَ تَقْتُلُوْاأَوْلاَدَكُمْ وَلاَتَأْتُوْابِبُهتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوْا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَا قَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ

Kalian harus berbai'at kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak melakukan kedustaan dan berbuat durhaka dalam hal yang ma`ruf. Barangsiapa di antara kalian menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah dan siapa yang melanggar
sebagiannya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya'. [Muttafaq 'alaihi].

SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH

Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah memenuhi syarat berikut:

1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9]

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan. [10]

4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ

Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. [11]

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ

Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12]

Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishâsh.

SYARAT PELAKSANAAN QISHÂSH

Apabila terpenuhi syarat-syarat kewajiban qishâsh seluruhnya, maka masih perlu dipenuhi lagi syarat-syarat pelaksanaannya. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qishâsh adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishâsh atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya; sebab dalam qishâsh ada tujuan memuaskan dan pembalasan sehingga wajib menunggu pelaksanaannya dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar. Hal ini dilakukan Mu’âwiyah bin Abi Sufyânz yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishâsh hingga anak korban menjadi baligh. Hal ini dilakukan di zaman para Sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijmâ’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishaash dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil.[13]

2. Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qishâsh dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun seorang memaafkan dari qishâsh maka gugurlah qishâsh tersebut. [14]

3. Dalam pelaksanaannya tidak melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Dan Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [al-Isrâ‘/17:33]

Apabila qishâsh menyebabkan sikap melampaui batas maka dilarang sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan diqishâsh maka tidak bisa sampai diqishâsh hingga melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian pada janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa, Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. [al-An’âm/6:164]

SIAPAKAH YANG BERHAK MELAKUKAN QISHÂSH?

Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishâsh dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya dan memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at. [15]

Demikian beberapa hukum seputar qishâsh; mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qishâsh di masyarakat kita. Wabillâhi taufîq.

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

MARÂJI’:
1. Imam Ibnu Qudâmah, al-Mughni, tahqîq ‘Abdullâh bin ‘Abdilmuhsin at-Turki, cetakan ke-2 tahun 1413
H. penerbit Hajar.
2. Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan ke-2 tahun 1426 H, Jam’iyah Ihyâ’ at-Turâts al-Islâmi.
3. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimîn, Asy-Syarhul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’, cetakan pertama tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 14/5
4. Muhammad Nâshirudin al-Albâni, Irwâ’ul-Ghalîl, al-Maktab al-Islâmi. Dll

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Fathul-Qadîr 1/179 dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh 2/471
[2]. Al-Mulakhas al-Fiqh 2/475
[3]. Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34
[4]. Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476
[5]. HR at-Tirmidzi no. 1409
[6]. Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34
[7]. Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473
[8]. Lihat Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 7/207
[9]. al-Mughni 11/457
[10]. al-Mughni 11/481
[11]. HR al-Bukhâri no. 111
[12]. HR Ibnu Mâjah no. 2661 dan dishahîhkan al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 2214
[13]. Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/476
[14]. Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/38
[15]. Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/54 dan Al-Mulakhas al-Fiqh 2/478.

 http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0

"Saya Makin Kaya Sejak Dekat Anak-Anak Yatim"



 
"Jangan pernah berprasangka negativ pada Alah"


TUJUH tahun sudah saya merantau dari sebuah desa kecil di Sumatera ke Jakarta. Tujuannya hanya satu, mencoba peruntungan. Siapa tahu, Jakarta yang sering hanya saya dengar di televisi bisa merubah garis hidup saya.

Salah satu andalan yang hanya bisa saya lakukan di Kota paling besar di Negeri ini adalah berjualan kecil-kecilan. Ya, saya memutuskan berjualan makanan Nasi Padang, khas kampung saya.

Saya menetapkan tinggal di Jakarta Timur, dengan menyewa sebuah tempat kecil.

Ahamdulillah, meski kecil, warung saya tidak sepi. Setidaknya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Merantau dari desa ke Jakarta tujuannya adalah mengais rizki. Tentu, agar irit, semua saya lakukan sendiri. Mulai belanja, masak dan menunggu warung.

Suatu hari, di sebelah warung yang saya tempati ada musibah. Seorang bapak, meninggal dunia dengan meninggalkan anaknya masih kecil enam orang dan seorang istri. Saya memperhatikan kehidupannya pasca kematian suaminya benar-benar memprihatinkan.

Entah, apa yang menggerakkan hati saya, kala itu saya ingin membantu. Namun karena kondisi saya yang terbatas, yang memungkinkan saya adalah memberi makan mereka secara gratis. Itupun sekali dalam seminggu.

Minggu berganti bulan, bulan berganti tahun, itu saja yang saya kerjakan tanpa tahu makna dari itu. Boro-boro hadits Nabi tentang anak yatim, sholat saja masih bolong-bolong. Maklum, ketika datang dari desa, saya tak begitu mengenal makna hidup.

Tidak terasa, anak-anak yatim yang saya santuni ternyata terus berkembang. Dari enam orang jadi sembilan. Dan dari sembilan orang, kini telah mencapai 150 orang.

Subhanallah. Kalau bukan Allah Subhanahu Wata’ala, tidak mungkin bisa menggerakkan anak-anak yatim datang ke warung saya.

Setiap hari Jumat, mereka datang ke warung untuk makan bersama dan pulangnya saya beri amplop sekedarnya.
Sering juga banyak pertanyaan dari banyak orang, apakah dengan mengundang mereka makan, tidak menjadikan warung saya rugi?

Entahlah, tapi faktanya justru terbalik. Semenjak kedatangan mereka ke warung saya, rezeki yang datang menghampiri saya tidak pernah ada habisnya.

Betapa tidak, dahulu saya hanya menyewa warung kecil, kini tanah dan bangunan itu sudah saya beli. Tidak itu saja, saya bisa membeli rumah di Jakarta, menambah beberapa warung Padang lagi untuk memperlebar usaha, bahkan ditambah dengan memiliki karyawan yang semakin banyak.  Istri, anak dan keluarga bahkan semuanya bisa ikut hijrah ke Jakarta. Subhanallah. Sungguh Maha Suci Engkau Ya Allah!

Berkah Ramadhan

Satu lagi yang sunguh menambah keyakinan saya bahwa Allah  telah memberi berkah melalui anak yatim ini adalah, saya sekeluarga bersama para karyawan bisa tidur nyenyak selama bulan Ramadhan tiba.

Bayangkan saja, umumnya pengusaha makanan, akan goncang jika bulan Ramadhan telah datang. Maklum, selama seharian penuh dipastikan akan libur total. Tentu bisa dimaklumi, karena dipastikan sejak Subuh hingga Ashar, tidak ada pemasukan.

Masalahnya, jika semua kalkulasi-kalkulasi itu menggunakan akal dan logika manusia, maka Allah juga akan menggunakan kalkulasi dan logika manusia. Bukankah ada sebuah hadits mengatakan, sesungguhnya prasangka Allah sesuai dengan prasangka hambanya (manusia).

Jika kehadiran Ramadhan itu dengan kita yakini akan membuat usaha kita rugi dan bangkrut, boleh jadi Allah juga akan memberi kebangkrutan pada kita. Sebaliknya jika kita ber-khusnudzon (berbaik sangka) pada Allah, bahwa hadirnya Ramadhan tak akan pernah membangkrutkan atau merugikan usaha kita, boleh jadi pula Allah akan memberi kita rizki dari pintu lainnya.

Dan itulah kenyataannya. Selama Ramadhan, kami dan seluruh karyawan justru libur penuh dan sibuk beribadah. Bagaimana dengan karyawan, anak dan istri, bahkan uang untuk THR dan urusan mudik? Bisakah tercukupi semuanya jika selama Ramadhan tidak buka warung?

Justru sebaliknya. Allah telah melipatgandakan semua rizki saya dan keluarga sebulan sebelum datangnya bulan mulia itu.

Seperti bulan ini, sejak awal Juni hingga Juli ini saja, saya kuwalahan menerima order. Kami semua bisa tidak tidur sampai subuh hanya mengurusi order-order pesanan Nasi Padang ini. Dan biasanya, semua order mulai sepi begitu memasuki bulan Ramadhan.

Nah, kala itu, kami biasanya tinggal menghitung uang untuk bekal Idul Fitri.

Entahlah, semua ini, boleh jadi karena berkah dari anak-anak Yatim. Saat ini, saya hanya selalu mengucapkan rasa syukur, karena Allah tidak pernah bosan-bosan menolong dan menambah  kebutuhan serta rizkiku.
Saya ingat sebuah surat dalam al-Quran yang mengatakan, “مَن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” [QS. Al-Hadid: 11]

Jika pengalaman saya ini bisa diambil sebagai pelajaran, saya hanya ingin mengatakan satu hal, jangan pernah “berhitung” dengan Allah Subhanahu Wata’ala, karena toh, selama ini Allah tak pernah berhitung kepada kita yang  telah banyak diberi nikmat.

Akhir kata, tiada yang bisa saya katakana, kecuali ucapan,  “Hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man nashir”. (Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung).

“Ya Allah”, hanya dengan mengingat kalimat ini saya sering bersyukur dan hati ini senantiasa sejuk. Saya percaya,  semua kesulitan, ketakutan, rizki dan apa yang ada di bumi se-isinya ini hanya milik Allah. Maka jangan pernah berpaling pada yang lain!. [Kisah nyata ini diceritakan langsung Abdullah pada hidayatullah.com, di warungnya di Jakarta Timur]

http://hidayatullah.com/read/23395/01/07/2012/

Antara Zuhud Sunni dan Zuhud Sufi


Pernahkah Anda merasakan kesedihan ditinggal mati oleh orang yang Anda kasihi di dunia ini? Atau pernahkah Anda kehilangan harta melimpah yang pernah Anda miliki? Itu semua menunjukkan bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara. Dunia ini bukanlah hunian abadi bagi manusia. Kehidupan hakiki adalah kehidupan di akhirat. Oleh karena itu, selayaknya orang yang berakal, lebih mengutamakan kenikmatan yang kekal daripada kehidupan fana ini. Bagaimana caranya? Agama Islam mengajarkan dengan zuhud di dunia. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ
Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan. Jika aku mengamalkannya, niscaya Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku!” Rasulullah bersabda: “Zuhudlah di dunia, niscaya Allah mencintaimu. Dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada tangan-tangan manusia, niscaya mereka akan mencintaimu!’.[1]

MAKNA ZUHUD

Disebutkan di dalam kitab kamus Mu’jamul Wasith, bab Zahida:

زَهِدَ فِيْهِ وَ عَنْهُ – يَزْهَدُ – زُهْدًا, وَ زَهَادَةً
Yaitu, seseorang melakukan zuhud atau zahaadah. Artinya, dia berpaling darinya dan meninggalkannya karena dia meremehkannya, atau menghindari kesusahan darinya, atau karena sedikitnya.

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata: “Zuhud adalah istilah dari berpalingnya keinginan dari sesuatu menuju yang lain yang lebih baik darinya. Dan syarat hal yang ditinggalkan keinginannya itu, juga disukai pada sebagian sisinya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu yang dzatnya tidak disukai dan tidak dicari, dia tidak dinamakan zaahid (orang yang zuhud)”.[2]

Tujuan meninggalkan dunia bagi orang yang zuhud adalah untuk meraih kebaikan akhirat, bukan semata-mata untuk rileks dan menganggur.

Abu Sulaiman rahimahullah berkata,”Orang yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan kelelahan-kelelahan dunia dan beristirahat darinya. Tetapi orang yang zuhud adalah orang yang meninggalkan dunia, dan berpayah-payah di dunia untuk akhirat.” [3]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,”Maksud zuhud di dunia adalah mengosongkan hati dari menyibukkan diri dengan dunia, sehingga orang itu dapat berkonsentrasi untuk mencari (ridha) Allah, mengenalNya, dekat kepadaNya, merasa tenang denganNya, dan rindu menghadapNya.”[4]

Menurut Imam Ahmad rahimahullah , zuhud itu ada tiga bentuk. Pertama, meninggalkan yang haram. (Demikian) ini zuhudnya orang-orang awam. Kedua, meninggalkan yang berlebih-lebihan dari yang halal. (Demikian) ini zuhud orang-orang khusus. Ketiga, meninggalkan semua perkara yang menyibukkan diri dari Allah. Ini zuhudnya orang-orang ‘arif (orang-orang yang faham terhadap Allah).[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Zuhud yang bermanfaat, disyari’atkan, dan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, adalah zuhud (meninggalkan dan mengecilkan arti) segala sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat. Berkaitan dengan hal-hal yang berguna di akhirat dan piranti yang dapat mendukungnya, maka zuhud (meninggalkan dan meremehkan) terhadap hal-hal ini, berarti meremehkan satu jenis ibadah kepada Allah dan ketaatan kepadaNya. Yang dimaksud zuhud hanyalah dengan meninggalkan semua yang membahayakan atau segala sesuatu yang tidak bermanfaat. Adapun zuhud terhadap hal-hal yang bermanfaat, ini adalah sebuah bentuk ketidaktahuan dan kesesatan.” [6]

INI BUKAN ZUHUD!

Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, ternyata ada sebagian orang melakukan berbagai perbuatan dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zuhud. Padahal hanya merupakan tipu daya Iblis. Di antara perbuatan zuhud yang keliru:

1. Meninggalkan Dunia Sama Sekali.

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Orang awam terkadang mendengar celaan terhadap dunia di dalam Al Qur’an yang mulia dan hadits-hadits, lalu dia berpendapat bahwa (jalan) keselamatan adalah meninggalkan dunia. Dia tidak memahami masalah duniawi yang tercela. Kemudian Iblis mempermainkannya, (dengan menyimpulkan) bahwa “engkau tidak akan selamat di akhirat kecuali dengan meninggalkan dunia”. Maka ia pun mengasingkan diri ke gunung-gunung, menjauhi shalat Jumat, shalat jamaah, dan juga (majlis) ilmu. Dia menjadi seperti binatang liar. Dan dikhayalkan kepadanya bahwa inilah zuhud hakiki. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah mendengar tentang si A yang berkelana, dan tentang si B yang beribadah di atas gunung.

Padahal, kemungkinan dia memiliki keluarga, sehingga tidak terurus. Atau masih memiliki ibu yang menangis karena ditinggalkan. Ada kemungkinan juga, ia tidak mengetahui rukun-rukun shalat sebagaimana mestinya. Atau mungkin juga, dia masih menanggung beban kezhaliman-kezhalimannya yang belum terselesaikan. Sesungguhnya iblis mampu mengelabuhi orang ini karena kedangkalan ilmunya. Dan termasuk kebodohannya, dia telah puas dengan apa yang dia ketahui.

Seandainya dia diberi bimbingan (oleh Allah) dengan berteman dengan seorang faqiih (ahli agama) yang memahami hakikat-hakikat, niscaya orang faqiih itu akan memberitahukan kepadanya, bahwa pada asalnya dunia tidak tercela. Bagaimana mungkin dunia dicela, segala sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta’ala, merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia, dan merupakan sarana yang mendukung manusia dalam meraih ilmu dan ibadah, yang berupa makanan, minuman, pakaian, dan masjid yang digunakan untuk shalat?! Sesungguhnya yang tercela hanyalah mengais bagian dari dunia yang tidak halal, atau mengambilnya dengan berlebihan, tidak sesuai dengan kebutuhannya. Atau tindakan seseorang yang mengikuti kedangkalan jiwanya, tanpa petunjuk syari’at.

Pergi mengasingkan ke gunung-gunung sendirian (hukumnya) terlarang, karena Nabi n melarang seseorang bermalam sendirian [7]. Tindakannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jum’at merupakan kerugian, bukan keuntungan. Jauh dari ilmu dan ulama akan mengakibatkan ia terkungkung oleh belitan kebodohan. Meninggalkan ayah dan ibu seperti kasus di atas, merupakan‘uquq (kedurhakaan terhadap orang tua), padahal termasuk dosa besar”. [Al Muntaqa An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 191-192, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi].

2. Meninggalkan Hal-hal Mubah, Padahal Bermanfaat.

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Di antara tipu daya iblis terhadap orang-orang zuhud, (adalah) iblis menjadikan mereka salah sangka bahwa zuhud (berarti) meninggalkan hal-hal yang mubah (padahal bermanfaat, Pen). Mereka, ada yang tidak menambahi (bahan lain) terhadap roti gandum (yakni hanya makan roti gandum saja, Pen). Di antara mereka, ada yang tidak pernah mencicipi buah-buahan. Ada juga dengan cara mengecilkan porsi makanan, sehingga badannya menjadi kurus-kering. Atau menyiksa diri dengan mengenakan baju dari bulu kambing dan menghindarkan dirinya dari air dingin (segar). Ini bukanlah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula tradisi para sahabat dan para pengikut beliau. Mereka dahulu lapar, bila tidak mendapatkan apapun. Namun jika mereka dapat meraihnya, mereka akan memakannya”.[8]

3. Zuhud Lahiriyah Semata.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Salah satu wujud penipuan iblis terhadap orang-orang zuhud, adalah iblis menjadikan mereka keliru dengan makna zuhud, yaitu (dengan cara merasa) puas dengan makanan dan pakaian yang berkualitas rendah saja. Mereka menerima hal itu. Tetapi hati mereka berhasrat terhadap kepemimpinan dan mencari kehormatan. Engkau lihat mereka itu menanti-nanti kunjungan para umara` (penguasa, pejabat). Mereka memuliakan orang-orang kaya, tidak memuliakan orang-orang miskin. Mereka pura-pura khusyu’ tatkala berpapasan dengan orang. Seolah-olah mereka telah keluar dari musyahadah (menyaksikan keagungan Allah). Dan terkadang salah seorang dari mereka menolak harta agar dikatakan “Sesungguhnya telah nampak zuhud baginya”. Padahal mereka termasuk orang yang paling sering keluar-masuk menemui umara (pejabat), dan mencium tangan mereka pada pintu yang paling luas dari wilayah-wilayah dunia, karena sesungguhnya puncak dunia adalah kepimimpinan”.[9]

4. Meninggalkan Harta-Benda Secara Total Dan Menjadikan Kefakiran (Kemiskinan) Sebagai 
Tujuan Hidup!

Seorang tokoh sufi mengatakan: “Zuhud adalah kosongnya tangan dari segala barang kepemilikan” [10]. Selain itu, ada juga yang menggariskan: “Kefakiran adalah fondasi dan tiang tasawuf”.[11]
Diriwayatkan dari Al Junaid, seorang tokoh sufi, dia berkata: “Aku lebih menyukai agar pemula tidak menyibukkan diri dengan bekerja, jika tidak, maka keadaannya akan berubah”.[12]
Akibat dari anggapan ini, sejarah mencatat kisah-kisah sebagian orang sufi pada zaman tempo dulu yang meninggalkan harta-harta mereka dan mulai berkelana, padahal sebelumnya mereka sabagai orang-orang yang berada.[13]

Anggapan zuhud model orang-orang sufi seperti di atas, bukan bagian dari ajaran Islam. Bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari tujuan hidup mereka itu, yang berorientasi pembinaan kemiskinan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ
Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kefakiran, kekurangan (dari perbuatan baik), dan kehinaan. Dan aku berlindung kepadaMu dari berbuat zhalim, atau dizhalimi”.[14]

Demikian juga, sifat malas mereka untuk bekerja dengan dalih zuhud yang palsu, menyelisihi anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya untuk mencari pekerjaan yang halal dan mencukup diri sendiri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seorang pun memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan dari (hasil) jerih payah tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, biasa makan dari (hasil) kerja sendiri”. [15]

Dalam hadits lain, Beliau bersabda:
لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Salah seorang di antara kamu yang mengumpulkan kayu bakar di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada dia minta kepada seseorang, lalu orang itu memberinya atau menolaknya”. [16]

Hakikat zuhud bukanlah menampik harta duniawi. Banyak sahabat yang kaya-raya, seperti Utsman bin ‘Affan, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya. Kendatipun demikian, mereka adalah tokoh-tokoh orang-orang zuhud.

5. Meninggalkan Pernikahan.

Sebagian orang sufi berkata: “Barangsiapa menikah, maka dia telah memasukkan dunia ke dalam rumahnya … maka waspadalah dari pernikahan!”

Di antara mereka ada yang bertutur: “Seorang laki-laki tidak akan mencapai derajat orang-orang shiddiiq sampai ia meninggalkan istrinya seolah-olah seperti janda, dan (membiarkan) anak-anaknya, seolah-olah mereka itu anak-anak yatim, dan dia menetap di kandang-kandang anjing!” [17] Sudah pasti zuhud ala sufi ini, bukan zuhud yang digariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:
أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antaramu kepada Allah, dan orang yang paling takwa di antaramu kepadaNya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka; aku shalat (malam) dan tidur; dan aku menikahi wanita-wanita. Barangsiapa membenci sunnahku (ajaranku), dia bukan dariku”.[18]
Justru zuhud seperti itu berseberangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai, para pemuda. Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka dia wajib berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu penjagaan baginya (dari perzinaan, pen)”.[19]
Setelah kita mengetahui berbagai keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa zuhud yang benar bukanlah dengan meninggalkan harta dan keluarga, kemudian menyiksa diri dengan begadang dan kelaparan, menyepi di kamar-kamar yang gelap dan membisu dengan tanpa sebab. Demikian juga bukan dengan meninggalkan berbagai hal yang bermanfaat di dunia ini, yang dapat membantu ibadah dan ketaatan kepada Allah, seperti berbagai kemajuan tekhnologi yang tidak bertentangan dengan syari’at yang suci.
Dengan ini mudah-mudahan menjadi jelas bagi kita, perbedaan zuhud yang diajarkan oleh agama Islam, dengan zuhud buatan orang-orang sufi yang menyimpang.
Semoga Allah menampakkan al haq kepada kita sebagai al haq, dan menolong kita untuk mengikutinya. Dan memperlihatkan kebatilan kepada kita sebagai kebatilan, dan menolong kita untuk menjauhinya. Wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ustadz Muslim Al Atsari
Artikel Muslim.Or.Id
_______
Catatan kaki:
[1]. HR Ibnu Majah, no. 4102, dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah, no. 944.
[2]. Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 410-411, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[3]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198), tahqiq Syakih Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Bajis.
[4]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198).
[5]. Madarijus Salikin (2/9), dinukil dari Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhus Shalihin (1/523), karya Syaikh Salim Al Hilali.
[6]. Majmu’ Fatawa (10/511).
[7]. HR Ahmad, no.5650, dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih
[8]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 193, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[9]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 194-195, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.
[10]. Kitab Al Luma’, hlm. 72, karya Abu Nashr Sirooj Ath Thuusi, Penerbit Darul Kutub Al Haditsah, Kairo, Th. 1960. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.
[11]. Kitab Iqodhul Himam, hlm. 213, karya Ibnu ‘Ajiibah. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.
[12]. Kitab Quutul Qulub (1/267), dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/30), karya Muhammad Ahmad Luh.
[13]. Lihat Siyar A’lamin Nubala (15/231), Tarikh Baghdad (7/221). Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31).
[14]. HR Abu Dawud, no. 1544; An Nasaa-i (8/261); Al Hakim (1/541); dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
[15]. HR Bukhari, no. 2072.
[16]. HR Bukhari, no. 2074.
[17]. Lihat Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31-32), karya Muhammad Ahmad Luh.
[18]. HR Bukhari, no. 5063; Muslim, no. 1401; dan lainnya.
[19]. HR Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400; dan lainnya.

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/antara-zuhud-sunni-dan-zuhud-sufi.html