Zakat Mal Kapan Dibayarkan?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.


Kepada Yth. Ustadz Ahmad Sarwat yang Dirahmati Allah SWT. Langsung aja ya tadz, saya punya tabungan di Bank Muamalat selama 1 tahun lebih (21 bulan, ± 21 juta ), dari 1 januari 2005 sampai saat ini belum diambil, rencana untuk keperluan sekolah anak tahun depan. Yang saya tanyakan wajibkah saya mengeluarkan zakat mal, berapa yang harus saya keluarkan, kapan harus diberikan, kepada siapa saya memberikan? Bagaimana cara perhitungannya, apakah dihitung dari total atau harta yang berumur sudah satu tahun?

Mohon penjelasannya dan jawabannya sesegera mungkin, jangan sampai saya termasuk orang yang memakan harta orang lain. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan qamariyah (hijriyah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan anda mencapai 85 gram, sendainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib anda keluarkan adalah 2,5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

www.warnaislam.com Ahad, 08 Maret 2009 04:36

1 comment:

  1. Assalamualaikum

    terimakasih atas informasi yang diberikan, sangat bermanfaat dan sangat penting bagi umat muslim

    ReplyDelete