Membangun Kota-Kota Wakaf

Sejak masa Rasul SAW serta para Sahabat, lalu generasi pengikut di Madinah, ke era Muawiyah, lalu Abassiyah, dan seterusnya, sampai zaman Utsmani, wakaf berperan penting menyejahterakan umat. Wakaf menjadi bagian penuh dari tata kehidupan sosial Islam. Rasul SAW dan Umar Ibn Khattab meneladankan mewakafkan kebun kurmanya, masing-masing, di Madinah dan di Fedek.

Pengalaman terdekat, warisan Daulah Utsmani, menunjukkan bahwa 2/3 dari kawasan Istambul adalah wakaf. Di seluruh wilayah Utsmani, termasuk di Damaskus, Jarusalem, Mosul, dan Bosnia-Herzegovina, kita temukan ribuan wakaf. Ada yang patut kita teladani dari sini, yaitu pengelolaan aset wakaf dalam suatu model yang dikenal sebagai Imaret.

Imaret adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan keagamaan dan kesejahteraan umum, yang ditopang oleh pendanaan dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di wilayah Bosnia-Herzegovin, misalnya, sejak pertengahan abad ke-16, terdapat sejumlah Imaret, terdiri atas 232 wisma, 18 Karavanseries (rest area), 32 hotel, 10 pasar, dan 42 jembatan. Aneka sumber kesejahteraan rakyat ini berantakan setelah dikuasai kaum kafirin.

Di dalam sebuah Imaret kita menemukan beragam fasilitas untuk keperluan-keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pemukiman. Istilah Imaret sendiri berasal dari bahasa Arab ‘imara, yang artinya pendirian. Kata ta’mir, yang di Indonesia lazim dipakai untuk istilah ta’mir masjid, berasal dari akar kata yang sama, ‘-m-r dan menghasilkan kata ‘amr – hidup – dan isti’mar – mendirikan di atas tanah (pembangunan). Kata ini digunakan dalam ayat al-Qur’an (11:61), “Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya”.

Kata Imaret juga berarti tindakan pengembangan suatu daerah, dapat disepadankan dengan pengertian Pembangunan Islam. Kini kita bisa menyebutnya sebagai Kota Wakaf (Wakaf City). Di dalamnya terdapat masjid, madrasah dengan pelbagai jenis dan tingkat, wisma penginapan, dapur umum bagi kaum miskin dan para musafir, klinik-klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air, bahkan tanah pemakaman, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya.

Satu bagian penting dari Imaret, seperti telah disebut di atas, adalah Karavanseri, atau rest area, tempat para pedagang dan musafir lain beristirahat dan tinggal sementara. Menyatu dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Wakaf City adalah bangunan-bangunan komersial terutama pasar (suq), bazar-bazar, pergudangan, pertokoan, pabrik-pabrik skala kecil dan menengah, bengkel, restoran, apotek, hotel, sarana penyembelihan hewan, kebun produktif, dan sebagainya, sebagai arena bisnis. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial ini sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik. Baitul Mal adalah bagian tak terpisahkan dari Kota Wakaf.

Tulisan ini bukan sedang mengajak Anda untuk sekadar bernostalgia. Tabung Wakaf Indonesia (TWI) mengajak Anda untuk bergandengan tangan mewujudkan Wakaf City ini. Pembangunan Wakaf City telah kami mantabkan sebagai cetak biru Program TWI ke depan. Kami menyebut program ini dengan nama Tabung Wakaf Terpadu (Tawadu). Pengembangan Wakaf City kami tawarkan kepada seluruh umat Islam sebagai cara berkontribusi sosial secara signifikan. Wakaf City secara efektif akan menjadi sarana penyaluran kekayaan pribadi Anda untuk menyediakan, mendukung dan memelihara institusi dan program komersial-sosial secara lestari, dan menjadikannya amal abadi yang tak putus pahalanya.

http://www.tabungwakaf.com/spirit_detail.php?id=44

No comments:

Post a Comment