Racun Liberalisasi untuk Pesantren


Penjinakan lembaga pendidikan Islam bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Pemerintah AS pernah memberi bantuan pendidikan bagi pesantren dan madrasah di Indonesia sebesar US$ 157 juta melalui Departemen Agama. Selain melalui pesantren, negara asing juga melibatkan dan mendanai kelompok-kelompok Islam yang selama ini berkedok 'Islam moderat', seperti kelompok JIL dengan berbagai institusinya.

Masih segar dalam ingatan, ketika pemerintah Indonesia –tatkala Menteri Agama dijabat Munawir Sjadzali– bersama Pemerintah Kanada (diwakili Duta Besar Kanada untuk Indonesia) pernah menandatangani naskah perjanjian kerjasama budaya di bidang Kajian Islam (11 Mei 1990). Di pihak Kanada, yang melaksanakan perjanjian kerja sama tersebut adalah The Institute of Islamic Study, McGill University, Montreal, Kanada.

Program studi yang ditawarkan pihak Kanada adalah mengirimkan 75 orang Indonesia yang terdiri dari dosen dan alumni IAIN untuk menyelesaikan program pasca sarjana di Universitas McGill, Kanada, lima orang diantaranya mengikuti program doktor, sedang 20 orang lainnya mengikuti program master.

Selain program studi, Pemerintah Kanada menawarkan IAIN bantuan untuk mengelola dua perpustakaan besar IAIN Syarif Hidayatullah di Ciputat, Jakarta, termasuk IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pemerintah juga menawarkan untuk mengirimkan dosen tamu (orientalis) ke Indonesia secara berkala, untuk memberikan kuliah ilmiah secara intensif tentang Islam bagi mahasiswa program pasca sarjana di berbagai IAIN, khususnya IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Dalam rangka akselerasi, Pemerintah Indonesia, melalui Depag juga bekerja sama dengan Universitas Negeri Leiden, Belanda melalui sebuah lembaga NGO Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS). Di universitas ini telah lama diadakan studi Islam, termasuk bidang sejarah dan kebudayaan Islam. Kerja sama itu berlangsung dari 1989-1994. Tujuan INIS adalah pengembangan penataran tenaga ahli Depag dan Univesitas Islam Negeri.

Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya: memberikan sarana penelitian kepada sarjana-sarjana Islam di Leiden, Belanda; memajukan koleksi-koleksi kepustakaan Universitas-universitas Negeri Islam dengan cara menyediakan sejumlah buku dan majalah periodik dalam bidang Islam setiap tahunnya. (Adhes Satria)

http://sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=933:racun-liberalisasi-untuk-pesantren&catid=82:inkit&Itemid=199

No comments:

Post a Comment