Arti Janabah

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum wr wb

Sya ingin bertanya, apakah janabah itu artinya keluar mani dengan sengaja atau tidak sengaja pun tetap termasuk janabah? Dan apakah setiap kali janabah walaupun tidak sengaja kita tetap harus mandi wajib? Mohon dijawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb

mn

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam syariah Islam, salah satu bentuk ibadah adalah bersuci. Bahkan kondisi suci menjadi syarat atas sahnya ibadah yang lain.

Misalnya, seorang tidak boleh melakukan shalat kalau pada dirinya masih ada benda najis, termasuk pada pakaian atau pun tempat shalatnya.

Sebenarnya ada dua jenis kesucian (thaharah). Yang pertama, thaharah secara hakiki, yaitu kondisi seseorang yang suci dari najis. Yang kedua, thaharah secara hukmi, yaitu kondisi seseorang yang tidak berhadats, baik hadats kecil atau pun hadats besar.

Thaharah atau kondisi suci yang kedua ini sering juga disebut dengan thaharah hukmi. Maksudnya, kesuciannya tidak nampak, yang ada hanya hukumnya saja. Berbeda dengan kesucian hakiki, yang memang bisa dilihat mata, di mana seseorang terbebas dari benda najis, thaharah secara hukmi memang tidak terlihat mata. Yang jadi ukuran hanya statusnya saja, tidak ada benda najis yang dijadikan ukuran.

Penyebab Hadats Besar

Para ulama menyebutkan ada 6 perkara yang menyebabkan seserang mengalami hadats besar.

1. Haidh

2. Nifas

3. Melahirkan

4. Jima'

5. Keluar Mani

6. Meninggal

Dari keenam penyebab itu, tiga hal pertama hanya bisa dialami oleh wanita. Sedangkan sisanya, bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan.

Manakala seseorang mengalami salah satu dari keenam hal di atas, secara hukum dia dianggap berhadats, atau bisa juga disebut dengan janabah.

Sebenarnya semua hal yang disebutkan di atas merupakan hal yang secara alami dilakukan manusia. Sehingga bila penyebab hadats itu terjadi, seseorang tidak berdosa. Dalam arti lain, bernajabah itu tidak berdosa.

Hanya saja, ketika seseorang sedang dalam status janabah, dia tidak boleh melakukan beberapa jenis ibadah, antara lain:

1. Shalat

2. Masuk masjid

3. Melafadzhkan Al-Quran

4. Menyentuh mushaf

5. Tawaf di sekeliling ka'bah

6. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Sehingga agar ibadah di atas boleh dan sah dilakukan, seseorang harus mengangkat hadats besarnya terlebih dahulu. Caranya ada dua macam. Pertama, dengan mandi janabah. Kedua, dengan tayammum apabila tidak tersedia air.

Jadi kondisi seseorang berjanabah, tidak berdosa. Asalkan dia tidak boleh meninggalkan kewajiban shalat bila masuk waktunya. Maka sebelum shalat, seseorang yang janabah harus mandi janabah agar shalatnya menjadi sah.

Mandi janabah buat orang yang sedang janabah tidak disebut kewajiban, tetapi disebut sebagai syarat sah-nya shalat. Di mana shalat tidak akan sah kalau seseorang dalam kondisi janabah.

Keluar Mani Dengan Sengaja atau Tidak Sengaja

Pertanyaan anda memang seputar keluar mani, apakah mengakibatkan seseorang berstatus janabah atau tidak?

Jawabnya, syariah Islam tidak membedakan antara keduanya. Jadi apakah mani itu keluar sendiri, atau dikeluarkan secara sengaja dalam bentuk hubungan seksual suami isteri, tetap saja judulnya keluar mani.

Dan untuk itu statusnya menjadi janabah. Harus mandi janabah kalau mau shalat dan mengerjakan ibadah lainnya, seperti yang disebut di atas.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

1 comment: