Disaat Wanita Harus Bekerja

Tidak bisa dipungkiri, antara wanita dan bekerja adalah sebuah polemik. Dalam satu sisi, jelas disebutkan dalam Al-Qur’an,

“Dan  hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya…….” (Al-Ahzab:33)

Dari ayat tersebut Allah  memberikan kemuliaan bagi para istri Nabi  dan ummul mu’minah lainnya untuk mengemban tugas suci yakni mengurus rumah tangga dan mendidik generasi-generasi baru.

Wanita memang istimewa, mereka memang dipersiapkan Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan ataupun diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran wanita dalam tugas besarnya ini.

Dengan kata lain, padanyalah masa depan umat ini dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar yakni kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia). Sebagaimana telah sampai kepada kita, kisah yang begitu mengharukan serta mempesona dari seorang wanita bernama Tumadhir binti Amru atau Al-Khansa dengan keempat putranya yang syahid fii sabilillah. (Lihat SwaraQuran edisi no.6 tahun 2006)

Pekerjaan rumah meskipun terlihat sepele tetapi pahala yang dijanjikan Allah u begitu besarnya, sebanding dengan pahala jihad fii sabilillah yang dilakukan oleh suami mereka.

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ’Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan….’”(QS. Ali Imran:195)

Siapapun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala di akhirat dan balasan yang baik di dunia.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl:97)

Tetapi di sisi lain, kita tidak dapat menutup mata terhadap berbagai realita di sekitar kita dimana terkadang wanita berada dalam beberapa kondisi berikut ini.

 Kondisi “Sulit”

Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan tidak ada orang atau keluarga yang menanggung kebutuhan ekonominya, kemudian dia sendiri melakukan usaha untuk mencukupi dirinya dengan minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.

 Kondisi keluarga yang “memaksa”

Misalnya membantu suami, seperti hanlnya yang dilakukan oleh Asma’ binti Abu Bakar  –yang mempunyai dua ikat pinggang- biasanya membantu suaminya Zubair bin Awwam  dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.

Membantu ayahnya yang sudah tua, sebagimana kisah dua orang putri seorang syaikh yang sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing ayahnya, sepeti dalam Al-Quran,
“…… Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang Telah lanjut umurnya”.(QS. Al-Qashash:23)

 Keberadaannya memang dibutuhkan di masyarakat
Melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan fitrah kewanitannya. Misalnya seperti mengobati dan merawat wanita, mengajar anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita.

Dalam sejarah, kita mengenal seorang bidan muslimah yakni Ummu Kultsum binti Ali bin Abi Thalib, istri Umar bin Khattab. Selain itu ada Asy-Syifa’ binti Abdullah bin Adbu Syams dari suku Quraisy Al-Adawiyyah, yang merupakan guru wanita pertama dalam Islam, dan diantara yang menjadi muridnya adalah Hafshah binti Umar bin Khattab, istri Rasulullah . Ia mengajarkan tulis menulis dan pengobatan dengan ruqyah. Sedangkan Ummu Sulaim binti Milhan mengajarkan kita tentang ketegaran seorang dai wanita dalam mengimplementasikan Islam pada lingkup pribadi, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Radhiyallohu anhum.

Bila ternyata ada hal-hal yang memaksa untuk bekerja, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, untuk melegalkan wanita untuk keluar rumah agar tidak bertentangan denagn syara’.

1. Hendaknya pekerjaan itu sendiri disyariatkan
Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghindari minuman-minuman keras –padahal Rasulullah  telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya.

Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minuman-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.

2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ….’”(An-Nuur 31)

“…..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. …..”(An-Nuur 31)

“…..Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”(Al-Ahzab: 32)

3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan.
Seperti kewajiban terhadap suami atau anak-anaknya yang merupakan tugas untama seorang wanita. Perlu adanya kesadaran yang menyeluruh dan keikhlasan dari pihak istri.

Meminta pengertian dari suami adalah hal yang lain, sedangkan kewajiban adalah hal yang lain pula. Tanggung jawab yang diemban wanita semenjak seorang lelaki “meminta”nya adalah hal yang berhubungan langsung dengan rabbnya. Meskipun “perdamainan” diantara keduanya diperbolehkan, tetapi akan lebih mulia kedudukan seorang wanita apabila mampu menjaga keluarganya. Merupakan salah satu penyebab retaknya keluarga adalah ketika wanita melupakan –sengaja melupakan atau merasa terpaksa melupakan- keluarganya.

Allah tidak menciptakan manusia melainkan untuk menguji siapakah diantara mereka yang paling baik amalannya. Oleh karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki –dan dengan amal yang lebih secara khusus (membina keluarga)- untuk memperoleh pahala dari Allah  sebagaimana halnya laki-laki. Dan agar amal yang dilakukan tidak sia-sia, amalan itu harus selalu berniat karena Allah atau jauh dari keterpaksaan maupun tujuan dunia yang hina serta ittiba’ Rasulullah .

Berbahagialah ketika kita menjawab pertanyaan, ”Apa pekerjaan Anda?” dengan jawaban, ”Saya seorang ibu rumah tangga”. Karena di dalamnya terlingkup kemuliaan yang diberikan oleh Allah . Begitu pula seharusnya, meskipun predikatnya adalah pengusaha, pedagang, dokter, guru, dan sebagainya, tetapi ketika kita mampu memberi jawaban, ”Saya seorang ibu rumah tangga,” maka berbahagialah karena kita berarti telah mampu melaksanakan kewajiban utama kita dan pekerjaan “sambilan” itu. Inilah implementasi dari pemahaman yang menyeluruh dalam tanggung jawab ibu rumah tangga.

Sumber: Swaraquran No.7 Tahun ke-6/Dzulhijjah 1427-Muharram 1428/ Januari 2007, hal 56.
http://maramissetiawan.wordpress.com/2007/03/11/disaat-wanita-harus-bekerja/

No comments:

Post a Comment