Gadai, Mahalnya Amanah Di Tengah Umat

Pengantar Redaksi
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Amanah kian pudar di zaman sekarang. Utang piutang demikian sering terjadi, demikian sering pula ada pihak-pihak yang terzalimi. Banyak orang yang berutang lantas mangkir dari kewajibanmembayar. Amanah memang mudah diucapkan, namun sulit kala dipraktikkan.

Di zaman yang kejujuran dan sikap amanah menjadi barang mahal, banyak muamalah utang piutang yang menuntut adanya jaminan/agunan untuk memberikan rasa aman bagi pemberi utang (kreditor). Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syariat sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari jaminan tersebut, itulah yang disebut gadai (ar-rahn).

Gadai sendiri pernah dipraktikkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Kepada seorang Yahudi, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam menggadaikan baju perangnya demi membeli sedikit gandum. Tidak berarti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak dipercaya jika “sekadar” utang tanpa agunan. Namun, perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam ini mengandung hikmah yang besar.

Tidak hanya sebagai dalil yang memberi keabsahan praktik gadai, namun menunjukkan itikad baik beliau sekaligus kesederhanaan seorang pemimpin umat. Kondisi prihatin dan serba kekurangan yang semestinya dicontoh oleh kita semua, terutama para pemimpin atau pejabat pemerintahan.

Sudah mafhum, tabiat manusia adalah suka menzalimi sesama. Oleh karena itu, Islam pun memagari setiap muamalah (transaksi) dengan aturan-aturan yang indah agar manusia melakukan muamalah secara benar, tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Islam mensyariatkan ar-rahn untuk kemaslahatan bersama dan masyarakat secara luas.

Dengan gadai, orang yang menggadaikan/pemberi gadai (ar-rahin) tertutupi kebutuhannya tanpa harus kehilangan harta miliknya. Adapun pemberi utang/pemegang gadai (al-murtahin), selain mendapat ketenangan dan rasa aman atas haknya, dia juga mendapatkan keuntungan syar’i apabila memang ia niatkan untuk mencari pahala dari Allah Subhanahu wata’ala.

Adapun kemaslahatan yang dirasakan masyarakat, yaitu memperluas interaksi, saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara mereka, serta menjauhkan masyarakat dari praktik bunga yang tidak wajar, ijon, dan praktik riba lainnya.

Gadai, pada asalnya mengikuti (bersifat accessoir) akad (perjanjian) pokoknya berupa utang piutang. Ketika terjadi perjanjian utang piutang, barang/objek gadai (marhun) harus diserahterimakan oleh ar-rahin kepada al-murtahin sejak dilangsungkannya akad. Serah terima (qabdh) ini bahkan menjadi syarat mutlak (inbezitstelling) dari gadai. Dengan serah terima tersebut, agunan akan berada di bawah kekuasaan (secara fisik) al-murtahin.

Namun, agunan dalam syariat gadai adalah amanat, hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai. Murtahin dalam hal ini hanya mempunyai hak kebendaan, tidak boleh memanfaatkan atau menyalahgunakan barang gadai. Dengan kata lain, fungsi marhun adalah untuk menjaga kepercayaan setiap pihak, sehingga murtahin meyakini bahwa rahin beritikad baik untuk mengembalikan pinjamannya.

Penjualan objek gadai (baik dengan cara lelang maupun lainnya) hanyalah upaya terakhir yang dilakukan apabila ada rahin yang wanprestasi (hingga batas waktu yang telah ditetapkan rahin masih belum melunasi pinjamannya).

Alhasil, Islam sangat menjaga agar transaksi gadai benar-benar tidak merugikan salah satu pihak, dengan melarang bunga gadai, mencegah timbulnya biaya-biaya yang tidak disebutkan dalam akad awal, dan sebagainya. Akad gadai pun dilarang mengandung syarat fasid, seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas. Islam benar-benar menyeimbangkan hak dan kewajiban secara indah di tengah mahalnya sifat amanah di tengah umat.

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته

http://asysyariah.com/gadai-mahalnya-amanah-di-tengah-umat.html

Seputar Hukum Gadai

Definisi Gadai

Dalam bahasa Arab, gadai disebut rahn (رَهْن), yang secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tertahan. Hal ini seperti dalam firman Allah Subhanahu wata’ala :
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya.” (ath-Thur : 21)

Adapun dalam ilmu fikih, rahn adalah istilah bagi “pemberian harta sebagai jaminan atas suatu utang.” Barang atau harta yang dijadikan gadai juga disebut rahn. (Fathul Bari 5/140, al-Mughni 6/443)

Hikmah dan Tujuan Gadai

Tujuan gadai adalah untuk melunasi utang dengan nilainya apabila penanggungnya tidak dapat membayarnya. Adapun hikmah adanya gadai adalah menjaga harta kekayaan dan demi keamanan dari hilang (ditipu). Ini termasuk rahmat Allah Subhanahu wata’ala kepada para hamba-Nya, yang membimbing mereka kepada sesuatu yang mengandung kebaikan bagi mereka. (lihat al-Mughni 6/443 dan al-Mulakhasal-Fiqhi 2/53)

Hukum Gadai

Hukum gadai adalah jaiz atau boleh, berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, ijma’,  dan qiyas. Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)1. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa kalbunya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 283)

Adapun dalam al-Hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ -صل الله عليه وسلم- مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ijma’, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa kaum muslimin secara umum sepakat tentang bolehnya gadai. (al-Mughni, 6/444)

Adapun qiyas, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Karena gadai adalah sesuatu yang dibutuhkan, baik kebutuhan penggadai/murtahin maupun pegadai/rahin, maka qiyas dan pandangan yang benar menuntut adanya gadai.” (Mudzakkiratul Fiqh)

Dalam Safar Saja atau Boleh Saat Mukim?

Gadai diperbolehkan dalam keadaan mukim sebagaimana bolehnya dalam keadaan safar, walaupun konteks ayat tersebut di atas terkait dengan safar. Hal ini tidak lain karena gadai lebih dibutuhkan dalam keadaan safar karena biasanya saat semacam itu seseorang sulit mendapatkan saksi atau penulis sehingga membutuhkan jaminan berupa barang gadaian. Hal ini tidak berarti gadai tidak dibolehkan di saat mukim apabila mereka memang membutuhkannya.

Dalam Tafsir as-Sa’di disebutkan, “Karena tujuan gadai adalah untuk menjamin kepercayaan, hal itu diperbolehkan baik saat mukim maupun safar. Allah Subhanahu wata’ala hanya menyebutkan safar (dalam ayat) karena saat semacam itu biasanya dibutuhkan gadai disebabkan tidak adanya penulis (perjanjian). Ini semua bilamana pemilik hak tersebut menyukai untuk mencari kepercayaan atas hartanya. Namun, ketika pemilik harta merasa aman terhadap orang yang berutang dan menyukai untuk bertransaksi dengannya tanpa gadai, hendaknya yang punya tanggungan menunaikan utangnya secara utuh tanpa menzalimi atau mengurangi haknya. ‘Danbertakwalahkepada Allah, Rabb-Nya’ dalam hal menunaikan hak dan membalas orang yang telah berprasangka baik kepadanya dengan kebaikan pula.”

Perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli gandum dari orang Yahudi dengan tempo lalu memberinya baju besi beliau sebagai gadai juga menunjukkan bolehnya gadai dalam keadaan mukim, karena saat itu beliau berada di Madinah.

Istilah-Istilah Terkait Gadai

Dalam proses pergadaian ada beberapa istilah yang harus kita ketahui terlebih dahulu, karena  istilah-istilah tersebut akan kerap terulang. Selain itu, istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan tepat agar kita dapat memahami masalah dengan benar. Di antara istilah-istilah tersebut adalah:

Menggadai : menerima barang sebagai tanggungan uang yang dipinjamkan kepada pemilik barang tersebut. Contoh, “Siapa yang menggadai sawahmu?” Dalam ungkapan bahasa Arab, irtahana (اِرْتَهَنَ)

Menggadaikan : menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Contoh, “Ia menggadaikan gelang dan kalung istrinya untuk berjudi.” Dalam ungkapan bahasa Arab, arhana (اَرْهَنَ)

Bergadai : meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Contoh, “Ia terpaksa bergadai untuk membayar kontrak rumahnya.” Dalam ungkapan bahasa Arab, rahana (رَهَنَ)

Pegadai : orang yang bergadai. Dalam ungkapan bahasa Arab, rahin (رَاهِنٌ)

Penggadai: orang yang menggadai. Contoh, “Para penggadai itu makin menjerat petani.” Dalam bahasa Arab, murtahin ( مُرْتَهِنٌ ). (lihat dan al-Mu’jamul Wasith)

(oleh : al Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)
1. Yakni barang gadaian
http://asysyariah.com/seputar-hukum-gadai.html 

Persyaratan antara Rahin dan Murtahin


1. Syarat antara rahin dan murtahin dalam rahn, syarat sah dan syarat fasid

Persyaratan yang terjadi antara kedua belah pihak pada barang gadaian dibagi menjadi dua, syarat yang sahih (benar) dan syarat yang fasid (rusak/batal). 

Syarat sahih, misalnya, salah satunya memberikan syarat bahwa barang gadaian diamanatkan kepada seorang jujur yang dia tentukan, atau dua orang, atau sekelompok orang. 

Atau ia mempersyaratkan, nanti yang menjualnya adalah orang yang jujur tersebut di saat jatuh tempo dan rahin tidak dapat membayar. Kata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang sahnya hal ini.” Atau, ia mensyaratkan bahwa yang menjualnya nanti adalah penggadai/ murtahin. Ini juga sah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah. 

Sementara itu, asy-Syafi’i memandang tidak sah pada syarat yang terakhir ini. Yang rajih adalah pendapat pertama, dengan alasan bahwa selama boleh mewakilkan kepada selain murtahin, boleh pula mewakilkan kepada murtahin, sebagaimana penjualan barang-barang yang lain. 

Syarat fasid, globalnya adalah semisal syarat yang bertolak belakang dengan maksud rahn. Contohnya:
  • Agar barang gadaian tidak dijual ketika jatuh tempo dan tidak bisa bayar.
  • Agar utang tidak dilunasi dengan nilai dari barang itu.
  • Tidak boleh dijual saat dikhawatirkan rusak.
  • Barang dijual berapa pun harganya.
  • Tidak dijual selain dengan harga yang diridhai oleh rahin.
Ini semua adalah syarat-syarat yang rusak karena menghilangkan tujuan pelunasan.
  • Agar rahin punya hak khiyar (pilih).
  • Akad rahn tidak menetap padanya.
  • Rahn dibatasi waktu tertentu.
  • Sehari menjadi barang gadaian, sehari tidak.
  • Rahn/barang gadaian harus berada di tangan rahin.
  • Rahin/pegadai boleh memanfaatkannya.
  • Murtahin/penggadai memanfaatkannya.
  • Apabila rusak, ditanggung murtahin.
  • Apabila rusak, ditanggung oleh orang yang diamanati.
Ini semua adalah syarat yang rusak, karena di antaranya ada syarat yang bertentangan dengan maksud akad pergadaian atau tidak sejalan dengan akad pergadaian, serta tidak memerhatikan maslahat barang gadaian tersebut. 

Termasuk syarat yang rusak adalah apabila jatuh tempo dan rahin tidak mampu bayar, maka barang menjadi milik murtahin, dan telah dibahas sebelum ini. 

Apabila terjadi persyaratan yang fasid, apakah akad pergadaiannya batal?
Yang rajih adalah tidak batal, hanya syaratnya yang batal. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (lihat al-Mughni, 6/505—507, 510)

2. Sepakat untuk menyerahkan rahn kepada seseorang yang dipercaya atau lebih
 
Ini termasuk kesepakatan yang diperbolehkan. Orang tersebut menjadi wakil murtahin dalammengqabdh barang gadaian tersebut. Ini adalah pendapat Atha’, Thawus, Malik, asy-Syafi’i, dan yang lain. Apabila diamanatkan kepada dua orang, keduanya harus menjaga rahn sesuai dengan amanat. Ketika orang yang diamanati menyatakan ketidaksanggupan, harus diterima. (al-Mughni, 6/470—472) 

3. Sepakat untuk dijual olehnya saat tidak bisa bayar
 
Apabila kedua belah pihak juga sepakat bahwa orang yang diamanatilah yang menjual barang tersebut apabila telah jatuh tempo, ini adalah kesepakatan atau persyaratan yang sah menurut Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i. Ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.

Apabila pegadai membatalkan amanat, hal ini juga sah menurut asy-Syafi’i. (lihat al-Mughni, 6/473)

4. Apabila sekelompok orang menggadaikan sebuah barang Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Apabila sekelompok orang bergadai dan menggadaikan barangnya kepada seseorang, atau (sebaliknya) seseorang bergadai dan menggadaikan barangnya pada sekelompok orang, siapa saja dari kelompok tersebut yang melunasi utangnya, lepaslah bagiannya dari barang gadaian tersebut. Adapun bagian teman-temannya tetap menjadi barang gadaian sesuai dengan nilainya. 

Demikian pula apabila satu orang yang bergadai tersebut melunasi utangnya kepada sebagian kelompok tersebut namun belum kepada yang lainnya, hak orang yang dilunasi atas barang gadaian tersebut berarti hilang. Dengan demikian, senilai itu pula hak kembali kepada pegadai, sedangkan yang lain masih tetap sebagai barang yang tergadai pada para penggadai tersebut.” (al-Muhalla, 8/107)

5. Apabila pegadai/rahin atau penggadai/murtahin meninggal dunia

Para fuqaha berpendapat bahwa akad pergadaian tidak terbatalkan dengan kematian salah satu dari kedua orang yang berakad setelah barang gadaian itu tetap statusnya sebagai barang gadaian.
Apabila pegadai meninggal dunia, ahli warisnya mewakilinya dan barang tersebut tetap di tangan murtahin atau ahli warisnya. Barang gadaian tidak lepas melainkan dengan dilunasinya utang atau dilepaskannya oleh penggadai/ murtahin, maka murtahin lebih berhak atas barang gadaian itu dan harganya apabila dijual selama masa hidup rahin atau setelah wafatnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyahal-Kuwaitiyyah, melalui program asy-Syamilah 7/32) 

Namun, tampaknya Ibnu Hazm menyelisihi mereka. Beliau mengatakan, “Apabila rahin atau murtahin meninggal dunia, akad pergadaian menjadi batal, dan barang gadaian tersebut wajib dikembalikan kepada rahin atau ahli  warisnya….” (al-Muhalla, 8/100)

6. Apabila terjadi perbedaan antara rahin dan murtahin

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam masalah ini dengan judul “Bab apabila rahin dan murtahin berselisih dan semacamnya, bukti-bukti adalah kewajiban pendakwa dan sumpah adalah kewajiban terdakwa yang mengingkari.” 

Maksudnya, apabila pendakwa memiliki bukti yang dapat diterima secara syar’i, hal itu menjadi patokan dalam menentukan hukum. Namun, apabila pendakwa tidak dapat mendatangkan bukti dan terdakwa ingin mengingkarinya, terdakwa cukup bersumpah. Lalu beliau menyebutkan hadits dari Ibnu Abi Mulaikah,
كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ -صل الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
“Aku menulissuratkepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau menulis pula (jawabannya) kepadaku bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah itu kewajiban orang yang tertuduh.”
Demikian pula hadits Abu Wail, bahwa Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً وَهْوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً –فَقَرَأَ إِلَى– عَذَابٌ أَلِيمٌ{
Barangsiapa bersumpah dengan sebuah sumpah yang menjadikan dirinya berhak atas suatu harta padahal sumpahnya palsu, dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya. Lalu Allah menurunkan ayat yang membenarkannya (artinya), ‘Sesungguhnya orang -orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata kepada mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih’.” (Ali Imran: 77)

Kemudian, Asy’ats bin Qais keluar menemui kami lalu berkata, “(Abdullah) Abu Abdurrahman menyebutkan hadits apa kepada kalian?” Kami pun menyebutkannya. Beliau mengatakan,
صَدَقَ، لَفِيَّ وَاللهِ أُنْزِلَتْ، كَانَتْ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ -صل الله عليه وسلم-: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  -صل الله عليه وسلم-  شَاهِدُكَ أَوْ يَمِينُهُ قُلْتُ: إِنَّهُ إِذًا يَحْلِفُ وَلاَ يُبَالِي. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ-صل الله عليه وسلم- مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالاً  هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.  فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ، ثُمَّ اقْتَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً – إِلَى – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ{
“Benar beliau. Dalam urusanku -demi Allah- ayat ini turun. Dahulu antara aku dan seseorang ada pertikaian dalam urusan sebuah sumur. Kami mengadukannya kepada Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau mengatakan,‘Saksimu atau sumpahnya.’ Aku menjawab,‘Kalau begitu, dia akan bersumpah dan tidak akan peduli.’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berkata,‘Barangsiapa bersumpah dengan sebuah sumpah yang menyebabkan dirinya berhak atas sebuah harta padahal sumpahnya palsu, ia akan berjumpa dengan Allah Subhanahu wata’ala  dalam keadaan Allah Subhanahu wata’ala marah kepadanya.’ Allah Subhanahu wata’ala lalu menurunkan ayat yang membenarkan hal itu.” Lalu beliau membacaayat ini (artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) diakhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata kepada mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Ali Imran: 77) 

Maksud al-Bukhari rahimahullah adalah memahamkan hadits ini sesuai dengan keumumannya, menyelisihi pendapat yang mengatakan bahwa perbedaan dalam hal pergadaian, yang diterima adalah pendapat murtahin selama (nilai utang yang diklaimnya) tidak melebihi nilai barang gadaian. Demikian kata Ibnu Hajar rahimahullah. (Fathul Bari, 5/145)

Dengan demikian, kaidah pemutusan perselisihan dalam hal ini secara garis besar sama dengan perselisihan dalam masalah lain. Untuk melihat pendapatpendapat para ulama secara lebih luas bisa dirujuk pada kitab al-Mughni (6/524). 

7. Apabila rahin tidak lagi diketahui orangnya atau tempat tinggalnya.

Abul Harits menukil dari al-Imam Ahmad rahimahullah tentang masalah barang gadaian yang ada dalam kekuasaannya selama bertahun-tahun. Ia telah putus asa untuk mengetahui para pemiliknya. Kata al-Imam Ahmad rahimahullah, “Ia menjualnya dan menyedekahkan sisanya.” Tampak dari riwayat ini bahwa penggadai mengambil haknya terlebih dahulu. (al-Mughni: 6/534-535)

Ada pula riwayat lain dari beliau yang dipahami bahwa murtahin tidak mengambil haknya. Adapun apabila dia membawa urusannya kepada hakim lalu hakim menjualnya dan memberikan haknya kepadanya, itu pun boleh. (al-Mughni, 6/535)

http://asysyariah.com/persyaratan-antara-rahin-dan-murtahin.html

Hukum-Hukum Barang Gadaian Selama Dalam Status Digadaikan

1. Biaya barang gadaian/rahin ditanggung oleh pegadai/rahin

Pembiayaan barang gadaian ditanggung oleh pegadai/rahin, mulai makannya, pakaiannya, tempat tinggal atau penyimpanannya, penjaganya, pengawetannya, hingga apa saja yang memerlukan pembiayaan. Ini adalah pendapat Malik dan asy-Syafi’i. Alasannya, pembiayaan tersebut adalah bagian dari nafkah terhadapnya, dan barang tersebut tetap berstatus sebagai miliknya. Dalam hal ini ada sebuah riwayat yang mursal (lemah),
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup, miliknyalah keuntungannya dan atasnyalah kerugiannya.” (HR. ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 1410)

Namun, banyak ulama yang sependapat dengan kandungan riwayat tersebut karena selaras dengan alasan bahwa barang itu masih menjadi miliknya, sebagaimana apabila berkembang tetap miliknya, ketika berkurang dan membutuhkan biaya pun menjadi tanggungannya. (al-Mughni 6/517, ManarusSabil 2/89, al-Mulakhash al-Fiqhi 2/55)

2. Apabila murtahin mengeluarkan biaya, bolehkah ia meminta ganti kepada rahin?

Apabila penggadai mengeluarkan biaya, ada dua kemungkinan:
a. Dengan niat sedekah, maka tidak ada hak meminta ganti tentunya.
b. Dengan niat meminta kembali, ini pun ada beberapa macam :
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin lantas ia tidak memintanya, maka ia tidak boleh meminta ganti rugi karena ini adalah kesalahannya.
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin dan ia memintanya, maka boleh meminta ganti rugi karena dia di sini ibarat wakil pemilik barang.
• Dalam keadaan tidak mungkin meminta izin karena halangan tertentu yang diterima secara syar’i, maka ia boleh meminta ganti rugi karena diamengeluarkan biaya demi menjaga haknya. Bahkan, ia telah berbuat baik kepadapegadai/rahin.(ManarusSabil, 2/89)

3. Murtahin memanfaatkan barang gadaian/rahn

Untuk menerangkan masalah ini, barang gadaian dibagi menjadi dua keadaan :

Pertama, yang tidak membutuhkan biaya, seperti rumah dan perhiasan. Barang jenis ini tidak boleh dimanfaatkan tanpa seizin pegadai/rahin. Bahkan, dengan izin pun tidak boleh dimanfaatkan apabila itu adalah barang gadaian dari sebuah utang, karena memanfaatkannya berarti telah mengambil sebuah manfaat dari utangnya. Sementara itu, kaidah menyebutkan, “Setiap utang yang membawa kepada pengambilan manfaat, maka itu adalah riba.”

Kedua, yang membutuhkan biaya, maka sama dengan sebelumnya. Lain halnya apabila dalam bentuk hewan yang menghasilkan susu dan hewan yang dapat ditunggangi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama membolehkan pengambilan manfaat dari susu dan punggungnya walaupun tanpa seizing pegadai/rahin, selama dia mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia dapat memanfaatkan seukuran biayanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian dapat ditunggangi dengan member biayanya apabila dalam keadaan tergadai, dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai, dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah.” (Shahih, HR. al-Bukhari).

Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.

Pendapat lain, tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i rahimahumullah.

Pendapat pertama lebih kuat, sesuai dengan teks hadits. Masalah lain, barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi.

Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua: (1) hewan atau budak; (2), rumah dan semisalnya. Adapun hewan, budak, dan sejenisnya, tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Abu Bakr al-Atsram mengatakan, “Yang diamalkan adalah tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sedikit pun selain yang dikhususkan oleh syariat. Sebab, qiyasnya menuntut, tidak boleh memanfaatkan sedikit pun darinya. Adapun kami membolehkan pemanfaatan hanya pada yang diperah dan dinaiki karena adanya hadits.”

Pendapat lain membolehkan jika pemilik/rahin tidak mau menafkahi. Namun, pendapat ini lemah. Adapun rumah yang butuh pembiayaan, misalnya rumah yang rusak, murtahin tidak boleh memanfaatkannya walaupun telah memperbaikinya. Sebab, pemiliknya saja tidak punya kewajiban memperbaiki, sehingga apabila murtahin memperbaikinya, itu dianggap sedekah.

Catatan: Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, apabila murtahin memanfaatkan rahn dengan memakainya, menungganginya (selain cara yang dibolehkan), mengenakan baju gadaian, menyusukan anak kepadanya (apabila seorang budak wanita), memanfaatkan hasil lainnya, menempatinya, atau selainnya, hal itu dihitung sebagai pengurang piutangnya seukuran itu. Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa utang pegadai/rahin dianggap terbayar seukuran dengan nilainya, karena manfaat dari barang gadai tersebut adalah milik pegadai…. (lihat al-Mughni, 6/509—513)

4. Rahin memanfaatkan barang gadaian/rahn

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi pegadai memanfaatkan barang gadaiannya… dan tidak boleh bertransaksi atasnya, baik menyewakan, meminjamkan, atau selain keduanya tanpa keridhaan murtahin. Ini adalah pendapat ats-Tsauri. Adapun menjaga dan memperbaikinya, ini adalah keharusan bagi rahin.”(al-Mughni, 6/516—517)

Akan tetapi, apabila pegadai/ rahin diberi izin oleh murtahin untuk memanfaatkannya, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dasarnya adalah keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian ditunggangi dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan susu hewan yang mengeluarkan susu dapat diminum dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan kewajiban yang menunggangi dan meminum adalah member nafkah.” (Shahih, HR. al- Bukhari dan yang lain)

Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa menggadaikan hewan yang dapat diperah dan ditunggangi, ia tidak dihalangi untuk memerah susunya dan menungganginya. Namun, tentu pemanfaatan tersebut selama tidak bermudarat terhadap barang gadaian. (Abhats Hai’ah Kibar Ulama, Bab “ar-Rahn”)

5. Hasil dari rahn

Globalnya, seluruh perkembangan dan hasil dari rahn menjadi barang gadaian di tangan pemegang barang gadaian tersebut, seperti pokoknya. Apabila dibutuhkan untuk dijual maka dijual bersama pokoknya, baik hasil yang berkembang itu tersambung dengan pokoknya -seperti kegemukan atau kepintaran-maupun yang terpisah- seperti penghasilan keterampilan, upah, anak, buah, susu, wol, dan bulu. Pendapat semacam ini yang diambil oleh an-Nakha’i dan asy-Sya’bi. Alasannya, hukum gadai telah tetap pada barang tersebut dengan akad dari pemilik sehingga termasuk di dalamnya perkembangan dan manfaat yang dihasilkannya, sebagaimana kepemilikan dalam hal pembelian dan perkembangan itu adalah perkembangan dari barang gadaian tersebut. (al-Mughni, 6/513)

Masih ada pendapat lain selain pendapat di atas, namun inilah yang rajih.

6. Apabila rahn rusak atau mati

Apabila terjadi kerusakan pada sebagian barang gadaian, yang masih tersisa tetap menjadi barang gadaian sebagai jaminan atas seluruh utangnya. Namun, kerusakan selama dalam pegangan penggadai/murtahin, siapakah yang menanggungnya? Ada dua kemungkinan.

a. Kerusakan tersebut karena kesengajaan penggadai atau kelalaiannya, maka dia yang menanggungnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila murtahin melakukan perusakan pada barang gadaian atau menyepelekan penjagaan barang gadaian yang berada dalam pemeliharaannya, dia harus menanggung ganti rugi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal wajibnya ditanggung penggadai. Sebab, ini adalah amanat yang ada di tangannya. Ia juga wajib menggantinya apabila rusak karena kesengajaan atau kelalaiannya, layaknya sebuah barang titipan (wadi’ah).”

b. Apabila rusak tanpa kesengajaan atau kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti. Kerusakan ini jika terjadi pada harta pegadai/rahin. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dan dipegangi oleh Atha’, az-Zuhri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 6/522)

http://asysyariah.com/hukum-hukum-barang-gadaian-selama-dalam-status-digadaikan.html

Permasalahan Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari, Benarkah?

Sebagian orang beralasan, kalau ada masalah khilaf yang ada perselisihan para ulama, maka tidak perlu diingkari. Biarkanlah, biar umat Islam bersatu. Biar orang kafir pun tahu bahwa umat Islam tidak terpecah belah.

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan,

لا إنكار في مسائل الاجتهاد
Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah

Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam:
  1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil.
  2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya.
Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80)

Contoh Masalah Khilafiyah

Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti:
  1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits.
  2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman.
  3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan.
  4. Membolehkan nikah tanpa wali.
  5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
    وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا
    “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577)
  6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut.
  7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan.
Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti:
  1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia.
  2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak.
  3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta.
  4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya.
  5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya.
Syaikh Shalih Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan.

Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)

Penjelasan Para Ulama

Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk
kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam:
  1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata,
    العوام على مذهب علمائهم
    “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.”
  2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49)
Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata,

لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ
Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Karena dalil-lah yang jadi pegangan.

Semoga Allah menunjuki kita untuk dapat terus berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Tawassul, Syubhat dan Bantahannya

Bagi kaum muslimin yang “hobi” melakukan ziarah kubur, hampir dipastikan mereka juga memiliki agenda untuk melakukan tawassul. Ritual doa melalui perantara ini sepertinya telah menjadi menu wajib dari rangkaian kegiatan ziarah kubur. Sayang, perbuatan tawassul itu mayoritas menjurus kepada amalan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika diingatkan, mereka menolak dengan keras karena mereka ternyata juga punya “dalil”. Apa saja “dalil” mereka itu dan bagaimana bantahannya?

Sebagai lanjutan dari pembahasan tawassul yang disyariatkan pada edisi lalu, kali ini akan dibahas tentang tawassul yang dilarang.

Kedua, tawassul yang diharamkan dan tidak disyariatkan oleh Allah.

Yaitu bertawassul kepada Allah I dengan sesuatu yang bukan sebagai wasilah atau dengan sesutu yang tidak ditetapkan oleh syariat sebagai wasilah dan bentuk tawassul ini ada dua:

1.    Tawassul kepada Allah I dengan sesuatu yang tidak ada syariatnya. Tawassul semacam ini di haramkan. Contohnya, bertawassul dengan jah (kedudukan) seseorang yang memiliki kedudukan di sisi Allah I atau tawassul dengan dzat seseorang. Perbuatan ini menjadi bid’ah dari satu sisi dan syirik (kecil-red) dari sisi yang lain:

-    Bid’ah karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat Rasulullah n kepada diri Rasul baik di saat beliau masih hidup, terlebih setelah beliau meninggal.
-    Syirik (kecil, red) dari sisi menjadikan sesuatu perantara atau sebab yang tidak pernah ditentukan oleh Allah I, maka hal ini termasuk dari kesyirikan kepada Allah I.

2.    Tawassul kaum musyrikin dengan berhala dan patung-patung, dan juga seperti tawassul para pengagung kuburan dengan wali-wali mereka yakni sesungguhnya mereka meminta-minta langsung kepada ahli kubur atau berhala dengan dalih bertawassul dan ini adalah tawassul syirik akbar.

Pertanyaan

1. Bagaimana hukum bertawassul dengan seseorang yang shalih?
Jawaban terhadap pertanyaan ini ada rinciannya yaitu:

a.    Bila bertawassul dengan doa mereka kepada Allah I dengan cara meminta agar dia mendoakan dirimu kepada Allah I, maka hal ini diperbolehkan di dalan syariat dan telah dilakukan oleh para shahabat Rasulullah n kepada beliau dan telah dilakukan pula oleh Umar bin Al-Khaththab kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib z.

b.    Bila bertawassul dengan kedudukan mereka dan dzat mereka maka ini termasuk dari kesyirikan(kecil, red) dari satu sisi dan kebidahan dari sisi yang lain, sebagaimana di atas.

2. Bagaimana hukum bertawassul kepada Rasulullah n?

Bertawassul dengan Rasulullah n  termasuk dari sederetan fitnah yang besar, dan jawaban terhadap pertanyaan ini adalah:

a.    Bila bertawassul dengan keimanannya kepada beliau maka hal ini termasuk dari ibadah kepada Allah I dan disyariatkan oleh-Nya. Contohnya dengan mengatakan: “Ya Allah dengan imanku kepada Nabi-Mu aku memohon-Mu…

b.    Bila tawassul dengan doa beliau artinya datang kepada beliau semasa masih hidup lalu meminta agar didoakan kepada Allah I, maka hal ini adalah diperbolehkan sebagaimana di atas adapun setelah wafatnya maka tidak boleh bertawassul melainkan dengan mengikuti dan mengimani beliau.

c.    Bila tawassul dengan kedudukan dan dzat beliau baik disaat beliau hidup atau setelah wafatnya maka hal ini termasuk dari kebid’ahan.

Beberapa Permasalahan Penting

Setelah mengetahui jenis-jenis tawassul baik yang disyariatkan ataupun yang mengundang murka Allah, ada beberapa permasalahan penting yang harus dipahami:

1.    Bahwa ahli kebatilan tidak akan berdiam diri dan ridha, membiarkan kaum muslimin kembali kepada ajaran Rasulullah n dan mengamalkannya di tengah masyarakat yang menjadi mangsa mereka. Sehingga mereka berusaha dengan segala cara untuk menghadapi segala kemungkinan pembaharuan akidah dengan cara apapun juga, walaupun dalam waktu yang cukup lama. Mereka akan memakai senjata-senjata kebatilan untuk membendung kebenaran dan pengikutnya, seperti dusta, tuduhan keji, menipu, janji-janji palsu, mencaci-maki, dan sebagainya.

2.    Para penyesat selalu mengintai mangsanya, yang bila ada kesempatan mereka akan mengeluarkan manuver-manuver penyesatan dengan jembatan syubhat.

3.    Betapa banyak dari kaum muslimin termakan manuver-manuver mereka, sadar atau tidak sadar. Sehingga bukan suatu keanehan lagi bila muncul dari kaum muslimin pembela-pembela kebatilan, penebar kesesatan. Allah I berfirman:
“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba`: 13)

4.    Allah I akan selalu menjaga agamanya dari rongrongan para penyesat dengan menampilkan para ulama Ahlus Sunnah untuk membendung kejahatan mereka. Bagaimanapun dan di manapun mereka bersembunyi dengan kebatilan mereka, niscaya Allah I akan menampilkan sosok ulama yang akan menyeret mereka agar nampak di hadapan kaum muslimin bahwa ini adalah ahli kebatilan, berikut kebatilan yang mereka lakukan.

Hal ini sebagai kebenaran janji Allah di dalam Al Qur`an:

“Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan Ad-Dzikr (Al-Qur`an) dan Kami yang akan menjaganya.” (Al-Hijr: 9)

Tidak ada sekecil apapun kejahatan yang diperbuat di dalam agama-Nya atau mengatas namakan agama-Nya, melainkan Allah I akan membongkar kedoknya. Dan tidak ada sekecil apapun makar yang dilakukan oleh ahli kebatilan secara sembunyi melainkan Allah I akan mengbongkarnya walaupun mereka akan bersembunyi di lobang-lobang biawak sekalipun. Tidak ada sesulit apapun syubhat yang mereka lontarkan melainkan Allah I akan menampakkan kebatilannya. Itulah bentuk rahmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman. Itulah apa yang telah disebutkan oleh Rasulullah n dalam sebuah sabdanya:
“Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah akan memberikan kefaqihan di dalam agama, dan sesungguhnya aku adalah sebagai pembagi (harta shadaqah) dan yang memberi adalah Allah. Terus menerus (sebagian) dari umat ini (Islam) tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka siapapun yang menyelisihi mereka sampai datang keputusan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat Rasulullah n seperti Mu’awiyah bin Abu Sufyan diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037, dan Ahmad no. 16246, Tsauban, Al-Mughirah bin Syu’bah, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, Mu’awiyah bin Qurrah, Zaid bin Arqam, ‘Imran bin Hushain, Uqbah bin ‘Amir, Abu Umamah g dan selain mereka. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam Sunan beliau, juga At-Tirmidzi, Ibnu Majah.

Dalam lafadz yang lain, Rasulullah n menjelaskan: “Mereka adalah golongan yang selalu memperjuangkan kebenaran dan selalu tertolong di atasnya sampai datang keputusan Allah.” Lalu siapakah yang dimaksud dengan sekelompok kecil tersebut?

Ibnu Hajar Al-’Asqalani t mengatakan: “Al-Imam Al-Bukhari telah memastikan bahwa yang dimaksud adalah ulama dan ahli hadits.” Dan Al-Imam Ahmad t mengatakan: “Kalau bukan ahli hadits yang dimaksud, maka saya tidak mengetahui siapa mereka.” Al-Qadhi ‘Iyadh t mengatakan: “Yang dimaksud oleh Ahmad adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang mengikuti madzhab mereka.” (Lihat Fathul Bari, 1/200, cet. Darul Hadits, Mesir)

Di antara syubhat yang dilontarkan oleh ahli kebatilan dalam masalah tawassul adalah sebagai berikut:
Syubhat pertama: “Orang-orang yang membolehkan tawassul dengan jah (kedudukan) seseorang, kehormatan, dzat dan haknya, berdalil dengan hadits Anas bin Malik, diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam dua tempat. Pertama, dalam kitab Al-Istisqa` bab 3 no. 1010 dan di dalam kitab Fadha`ilush Shahabah bab 11 no. 3710.

“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab beristisqa` (minta turun hujan) melalui ‘Abbas bin Abdul Muththalib bila ditimpa musim kering (yang berakibat terjadinya paceklik). Beliau (‘Umar) berkata: “Ya Allah, sesungguhnya kami dulu bertawassul dengan Nabi Engkau dan Engkau menurunkan air hujan. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi Engkau, maka turunkanlah atas kami hujan, beliau berkata: ‘Lalu turun hujan buat mereka’.”

Mereka (ahli kebatilan) mengatakan: “Dari hadits ini, ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan), dan dia memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah. Dan tawassul ‘Umar hanya sebatas menyebut nama Al-‘Abbas di dalam doa beliau dan meminta kepada Allah untuk menurunkan hujan. Ditambah lagi,  para shahabat menyetujui hal itu. Adapun sebab ‘Umar berpaling dari bertawassul dengan Rasulullah hanyalah sebatas ingin menjelaskan bolehnya bertawassul dengan “mafdhul” (orang yang lebih rendah kedudukannya) bersamaan dengan adanya yang lebih afdhal.”

Bantahannya: Pemahaman mereka tentang hadits di atas dengan maksud demikian sangatlah keliru dari banyak sisi:

1.    Kaidah di dalam syariat mengatakan bahwa nash-nash itu saling menjelaskan sebagiannya atas sebagian yang lain. Tidak boleh memahami sebuah nash dengan melepaskan keterkaitannya dengan nash yang lain. Berdasarkan hal ini, hadits ‘Umar harus dipahami dengan riwayat-riwayat yang lain yang menjelaskan tentang tawassul. Dan keterangan riwayat-riwayat yang banyak tersebut menjelaskan, bahwa para shahabat Rasulullah n ketika ditimpa oleh paceklik, mereka bertawassul dengan doa Rasulullah n dengan cara mendatangi beliau ketika masih hidup dan meminta agar beliau berdoa kepada Allah agar diturunkan hujan, dan bukan dengan kepribadian (zat) dan kedudukan beliau yang tinggi di sisi Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas bin Malik z yang shahih:
“Ketika Rasulullah n berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seseorang datang lalu berkata: ‘Ya Rasulullah, hujan tertahan (menyebabkan paceklik). Berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan untuk kami.’ Lalu Rasulullah n berdoa dan hujan turun atas kami, hampir-hampir kami tidak bisa pulang ke rumah-rumah kami, dan hujan tersebut berlangsung sampai Jum’at berikutnya. (Anas) berkata: “Orang tersebut atau –yang selain dia– bangkit dan berkata: ‘Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah memalingkan hujan dari kami.’ Lalu Rasululah n berdoa: ‘Ya Allah, palingkan hujan itu dari kami dan jangan dijadikan sebagai bahaya bagi kami.’ Anas berkata: “Sungguh aku menyaksikan gumpalan awan terpisah-pisah ke arah kanan dan kiri lalu turun hujan untuk mereka (selain penduduk Madinah), dan hujan tidak turun bagi penduduk Madinah.”

Berarti ucapan ‘Umar:

“Sesungguhnya kami dulu bertawassul dengan Nabi Engkau dan Engkau menurunkan air hujan. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi Engkau…”

Dalam ucapan tersebut ada sebuah kata yang terbuang yang dengannya akan sempurna dan sesuai dengan nash-nash lain yang shahih dan kata yang terbuang itu harus didatangkan. Dan kata yang terbuang itu ada dua kemungkinan, pertama: “Kami bertawassul kepada-Mu dengan jah1 (kedudukan) Nabi-Mu dan jah (kedudukan) paman Nabi-Mu”, atau kedua: “Kami bertawassul kepada-Mu dengan doa2 Nabi-Mu dan dengan doa paman Nabi-Mu”. Untuk menghukumi mana yang benar dari dua kemungkinan ini, kita harus kembali kepada As Sunnah dan yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang shahih. Dan yang benar dan sesuai dengan riwayat yang shahih adalah kemungkinan yang kedua.

2.    Tawassul secara bahasa dan yang difahami oleh ‘urf (kebiasaan yang sudah berlangsung) melalui lisan-lisan orang Arab adalah seperti apa yang telah dipahami dan yang dilakukan oleh para shahabat kepada Rasulullah n. Bentuknya adalah bila engkau memiliki hajat kepada seseorang dan orang ini memiliki kedudukan (misalnya) sebagai pimpinan, lalu engkau mendatangi seseorang yang lebih didengar suaranya oleh pimpinan tersebut, maka engkau mengutarakan hajatmu kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan. Demikianlah definisi tawassul di kalangan orang Arab sejak dahulu. Dan bukan makna tawassul adalah bila kamu datang kepada pimpinan itu lalu mengatakan: ‘Hai pimpinan, karena jah (kedudukan) orang tersebut dan dekatnya posisinya di sisimu, maka tunaikanlah hajatku.’

3.    Ucapan mereka (ahli kebatilan): “Bahwa para shahabat merestui perbuatan ‘Umar”
Mereka merestuinya karena memang perbuatan ‘Umar tidak menyelisihi Sunnah Rasulullah n. Dan jika perbuatan ‘Umar menyelisihi Sunnah Rasulullah n, niscaya mereka (para shahabat) akan menentang perbuatan ‘Umar. Dan mustahil mereka akan sepakat di dalam kebatilan sedangkan mereka adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dan perbuatan ‘Umar sesuai dengan riwayat-riwayat yang shahih di atas dimana beliau datang kepada Al-‘Abbas dan meminta agar beliau (Al-‘Abbas) berdoa kepada Allah agar Dia menurunkan hujan, sebagaimana permintaan yang terjadi di masa Rasulullah n masih hidup.

Makna hadits ‘Umar di atas telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t di dalam kitab beliau Fathul Bari (2/571, cet. Darul Hadits, Mesir): “Telah dijelaskan oleh Az-Zubair bin Bakkar di dalam kitab Al-Ansab, tentang sifat doa Al-‘Abbas dalam peristiwa ini dan waktu terjadi hal itu. Beliau meriwayatkan dengan sanad beliau, di saat ‘Umar bertawassul dengan Al-’Abbas dalam istisqa`, Al-’Abbas berdoa:
“Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun bala` melainkan karena sebuah dosa dan tidak akan dihilangkan melainkan dengan bertaubat. Dan kaum itu telah mendatangiku untuk menyampaikan hajat mereka kepada-Mu karena kedudukan diriku di hadapan Nabi-Mu, dan ini tangan-tangan kami berlumuran dengan dosa dan ubun-ubun kami (mengiqrarkan) taubat. Turunkanlah kepada kami hujan. Kemudian turun hujan dari langit sehingga bumi menjadi subur dan manusia bisa hidup.”

4.    Ucapan ahli kebatilan: “Ini bukti bahwa ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) Al-‘Abbas.”
Kalau benar ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) Al-‘Abbas niscaya beliau tidak akan meninggalkan bertawassul dengan jah Rasulullah n walaupun beliau telah wafat. Karena bertawassul dengan jah beliau n bisa dilakukan sekalipun beliau n telah wafat. Dan tentu para shahabat yang lain akan menegur ‘Umar, kenapa meninggalkan bertawassul dengan jah Rasulullah n lalu berpaling kepada Al-‘Abbas. Dan sungguh kita mengetahui semangat para shahabat untuk melakukan sesuatu yang lebih utama.

5.    Mereka mengatakan: “Umar berpaling dari Rasulullah n dalam bertawassul kemudian menuju Al-‘Abbas, untuk menjelaskan tentang kebolehan bertawassul dengan yang mafdhul (kurang utama) bersamaan dengan adanya yang afdhal (lebih utama).”

Alasan ini adalah batil dari banyak sisi:

1.    Tawassul yang benar/ syar’i kepada Rasulullah n setelah wafat beliau merupakan sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Dan bagaimana mereka akan pergi ke makam Rasulullah n lalu menjelaskan keadaan mereka dan meminta kepada beliau, agar beliau berdoa kepada Allah supaya dibebaskan dari bala` yang menimpa, sementara Rasulullah n telah menghadap Allah? Karena memang tidak diperbolehkan itulah, sehingga ‘Umar bertawassul dengan doa paman Rasulullah n, Al-‘Abbas. Bila hal itu diperbolehkan setelah wafat beliau dan ‘Umar meninggalkan hal demikian, berarti ‘Umar meninggalkan Sunnah Rasulullah n. Dan tidak mungkin hal itu terjadi pada diri orang terbaik umat Rasulullah n setelah Abu Bakr z.

2.    Manusia dengan fitrah yang ada pada diri mereka, ketika ditimpa oleh malapetaka yang dahsyat, tentu akan mencari sebab yang lebih kuat untuk segera terselesaikan darinya, dan akan mencari wasilah yang lebih besar dan afdhal agar segera terbebaskan dari malapetaka tersebut. Dan jika tawassul dengan jah Nabi n diperbolehkan, kenapa ‘Umar harus mencari yang mafdhul (kurang afdhal) dan meninggalkan yang afdhal?

3.    Taruhlah bahwa terbetik pada diri ‘Umar untuk bertawassul kepada Allah melalui Al-‘Abbas dengan tujuan untuk menjelaskan hukum fiqih yang mereka duga yaitu: “Menjelaskan tentang kebolehan bertawassul dengan yang mafdhul bersamaan dengan adanya yang afdhal,” apakah hal itu juga akan terbetik pada diri Mu’awiyah dan Ad-Dhahhak bin Qais di saat keduanya bertawassul dengan doa seorang tabi’in yang memiliki kemuliaan, Yazid bin Al-Aswad Al-Jurasyi, dan tidak mencukupkan dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar? Tentu ini adalah alasan yang berlebihan.

4.    Di dalam kisah ‘Umar tersebut ada sebuah rahasia yang mungkin perlu diperhatikan yaitu:
“Sesungguhnya ‘Umar bila terjadi musim kemarau, beliau melakukan istisqa’ dengan meminta Al-‘Abbas untuk berdoa.”

Ucapan ini menjelaskan bahwa ‘Umar sering melakukan yang serupa setiap kali terjadi musim kemarau yang panjang. Dan kalau untuk menjelaskan hukum fiqih di atas, niscaya ‘Umar tidak akan melakukannya berulang-ulang dan cukup melakukannya satu kali.

Syubhat kedua: Mereka berdalil dengan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan selain beliau dengan sanad yang shahih dari ‘Utsman bin Hunaif bahwa seseorang buta mendatangi Rasulullah n dan berkata:

“Seorang buta mendatangi Rasulullah n lalu berkata: ‘Doakanlah buatku agar Allah menyembuhkanku.’ Rasulullah n bersabda: “Kalau kamu menghendaki, aku akan mendoakan buatmu dan bila kamu menghendaki aku akan menahan doa tersebut dan itu lebih baik buatmu.’ Di dalam sebuah riwayat: ‘Kalau kamu mau, kamu bersabar maka itu lebih baik buatmu.’ Dia berkata: ‘Berdoalah.’ Lalu Rasulullah n menyuruhnya untuk mengambil air wudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dan dia berdoa dengan doa ini: “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap-Mu dengan (doa) Nabi-Mu Muhammad Nabi rahmah. Hai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap Allah dengan (doa) mu dalam semua hajatku lalu tertunaikan buatku. Ya Allah, terimalah syafaatnya (Nabi-Mu) bagiku. Ya Allah terimalah doaku agar Engkau mengabulkan syafaatnya buatku’. Maka orang tersebut melakukannya dan dia sembuh.”3

Mereka mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang bertawassul di dalam doanya dengan jah (kedudukan) Rasulullah n atau selain beliau dari orang-orang yang shalih, karena di dalamnya beliau mengajarkan kepada orang buta tersebut agar bertawassul dengan beliau di dalam doanya dan dia melakukannya, kemudian dia sembuh.”

Bantahannya: Sesungguhnya dalil ini menjelaskan jenis tawassul yang disyariatkan sebagaimana dalam keterangan di atas ,yaitu tawassul dengan doa beliau. Dan bukti yang menjelaskan demikian di dalam hadits tersebut banyak sekali dan yang paling penting adalah:

1.    Bahwa orang buta itu datang kepada Rasulullah n meminta untuk didoakan kepada Allah agar disembuhkan dari penyakit yang dideritanya. Hal ini jelas di dalam ucapannya:  , dan bila memaksudkan bertawassul dengan jah dan dzat Rasulullah n maka dia tidak perlu mendatangi Rasulullah n.

2.    Rasulullah n berjanji untuk mendoakannya. Bersamaan dengan itu, beliau menasehatinya menuju sesuatu yang lebih utama yaitu bersabar. Dan inilah makna hadits yang disebutkan oleh Rasulullah n di dalam sebuah sabda beliau n: “Bila aku menguji hamba-Ku dengan kedua matanya lalu dia bersabar, niscaya Aku akan menggantikan keduanya dengan surga.”4

3.    Terus menerusnya orang buta tersebut meminta kepada Rasulullah n untuk didoakan, menunjukkan bahwa Rasulullah n mendoakannya dan beliau adalah sebaik-baik orang di dalam memenuhi janjinya.

4.    Di antara doa yang diajarkan kepadanya adalah , dan ucapan ini mustahil mengandung makna bahwa dia bertawassul di dalam doanya dengan jah (kedudukan) atau dzat Rasulullah n. Karena makna dari ucapan tersebut adalah: “Ya Allah, terima syafaatnya buatku”, artinya terimalah doanya agar aku mendapatkan kesembuhan dan agar  penglihatanku kembali.

5.    Di antara doa yang diajarkan Rasulullah n kepadanya adalah , maksudnya terimalah doaku agar Engkau menerima syafaat Rasulullah n untukku, artinya terimalah doanya (Rasulullah n ) agar penglihatanku kembali.

6.    Hadits ini diletakkan oleh para ulama dalam bab membicarakan mu’jizat Rasulullah n  dan doa beliau yang mustajab, dan sebagai bukti kebesaran Allah dengan memperlihatkan keajaiban-keajaiban berkat doa Rasulullah n, seperti menyembuhkan orang yang sakit. Dan dengan doa beliau juga, orang yang buta tersebut dikembalikan penglihatannya oleh Allah. Oleh karena itu, para ulama meletakkan hadits ini dan yang sepertinya dalam karya tulis mereka pada sebuah bab “Bukti-bukti kenabian”, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Imam Al-Baihaqi dan selain beliau. Dari semuanya ini sangat jelas bahwa rahasia kesembuhan orang tersebut datang dari Allah, kemudian berkat doa Rasulullah n yang mustajab.

Bila hal ini telah jelas bagi pembaca yang budiman maka sampailah kita kepada sebuah pengertian, yaitu maksud dari ucapan orang yang buta tersebut: “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad…” adalah dengan doa Nabi-Mu Muhammad n.

(Bersambung, Insya Allah)

1 Taqdiran (kemungkinan kata yang terbuang) yang pertama
2 Taqdiran kedua
3 Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 4/138, At-Tirmidzi no. 3831, Ibnu Majah di dalam Sunan beliau no.1385, Ath-Thabrani 3/2/2 dan Al-Hakim 1/313. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/183 no. 2832 dan di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 1/232 no. 1138, dan beliau mengisyaratkan ke dalam kitab beliau At-Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu hal. 76, Ar-Raudh hal. 661, At-Ta’liq Ar-Raghif 1/142-242, dan At-Ta’liq ‘Ala Shahih Ibnu Huzaimah 1219. dan Ad-Darimi no. 2325 dari shahabat Abu Hurairah, dan At-Tirmidzi mengatakan juga datang dari shahabat ‘Irbadh bin Sariyah.”

http://asysyariah.com/tawassul-syubhat-dan-bantahannya.html