Keutamaan Mengaminkan Bacaan Al_Fatihah Imam Dengan Benar

عَن ْأَبِى هُرَيْرَة َ أَنَّ النَّبِىَّ  قَالَ: «إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُه ُتَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّم َمِنْ ذَنْبِهِ»

Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda: “Jika imam mengucapkan ‘amiin’ (setelah membaca surah al-Fatihah) maka ucapkanlah ‘amiin’, karena sesungguhnya barangsiapa yang mengucapkan ‘amiin’ bersesuaian dengan ucapan ‘amiin’ para Malaikat maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan mengucapkan ‘amiin’ bagi makmum setelah imam membaca surah al-Fatihah dalam shalat berjama’ah, bersamaan/mengikuti ucapan ‘amiin’ yang dibaca oleh imam pada waktu itu, tidak mendahului atau terlambat darinya[2].

Imam Ibnul Munir berkata: “Keutamaan apa yang lebih besar dari ucapan ringan dan tanpa beban ini, tapi menyebabkan pengampunan (dosa-dosa yang lalu)?”[3].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

- Anjuran mengucapkan ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah berlaku bagi imam, makmum maupun orang yang shalat sendiri[4].

- Anjuran mengeraskan suara ketika membaca ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah dalam shalat, sebagaimana ini yang dicontohkan oleh Rasulullah  dalam hadits-hadits yang shahih[5].

- Sebagian dari para ulama mengatakan bahwa keutmaan ini juga berlaku bagi orang yang membaca surah al-Fatihah di luar shalat[6].

- Jika imam tidak mengucapkan ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah atau ucapannya tidak terdengar maka makmum tetap mengucapkan ‘amiin’ dan dia tetap mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits, insya Allah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i[7].

- Arti ucapan ‘amiin’ adalah: “Ya Allah kabulkanlah permohonan kami”, cara mengucapkannya yang benar ada dua:

1. dengan memanjangkan huruf alif: ‘aamiin’
2. dengan memendekkan huruf alif: ‘amiin’[8].

- Para Malaikat selalu mendoakan kebaikan bagi manusia dan mengaminkannya[9], sebagimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.

- Yang dimaksud dengan para Malaikat dalam hadits ini adalah semua Malaikat, atau Malaikat pencatat amal manusia, atau Malaikat yang menyaksikan shalat tersebut, pendapat terakhir inilah yang lebih sesuaiinsya Allah[10].

- Dosa-dosa yang diampuni dalam hadits ini, menurut mayoritas ulama adalah dosa-dosa kecil[11], karena adanya hadits-hadits shahih lain yang mengkhususkannya, adapaun untuk dosa besar, Imam an-Nawawi mengatakan: “kita berharap (kepada Allah) untuk diringankan dosa tersebut”[12].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 12 Muharram 1435 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni

http://manisnyaiman.com/keutamaan-mengaminkan-bacaan-al_fatihah-imam-dengan-benar/


[1]HSR al-Bukhari (1/270, no. 747) dan Muslim (1/307, no. 410).
[2]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/266) dan “Syarhu shahiihi Muslim lin Nawawi” (4/130).
[3]Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam  kitab “Fathul Baari” (2/266).
[4]Lihat kitab “Taudhiihul ahkaam min buluugil maraam” (2/201).
[5]Misalnya dalam HR ad-Daraquthni (1/335) dan al-Hakim (1/223), dinyatakan shahih oleh al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. Juga HR Abu Dawud (no. 932) dan at-Tirmidzi (no. 248), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[6]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/266).
[7]Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam  kitab “Fathul Baari” (2/266) dan lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/70).
[8]Lihat kitab “Taudhiihul ahkaam min buluugil maraam” (2/198).
[9]Lihat kitab “faidhul Qadiir” (1/303).
[10]Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/70).
[11]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/265).
[12]Kitab “Syarhu shahiihi Muslim lin Nawawi” (3/113).

No comments:

Post a Comment