Belum Saatnya Melarang Haji karena Flu Babi


Usulan pelarangan haji atau umrah karena wabah penyakit, memerlukan kajian yang mendalam dan akurat, ujar ulama

Hidayatullah.com--Ulama besar dan anggota Dewan Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan tak setuju pelarangan haji dan umrah hanya karena alasan merebaknya flu babi di beberapa negara, termasuk Arab Saudi.

Menurut Ubaikan, seperti dikutip harian Ukaz, pelarangan haji atau umrah karena wabah penyakit, memerlukan kajian yang mendalam. "Apalagi wabah itu belum merambah seluruh penduduk di Arab Saudi," katanya.

Jadi, menurut Ubaikan, haji dan umrah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa dan pencegahan standar tetap dilakukan. Karena pengawalan yang ketat pemerintah Arab Saudi atas masuknya flu babi (H1N1), menjadi tidak berlaku hukum melarang masuk ke suatu tempat yang terdapat wabah penyakit menular yang membahayakan.

Menurut Ubaikan, hadis Rasulullah yang melarang setiap orang memasuki daerah wabah dan melarang keluar setiap orang dari daerah wabah, bukan karena wabah tersebut masih bisa tertanggulangi. "Wabah flu babi masih bisa ditanggulangi," katanya. Apalagi, penyakit itu hanya menimpa sedikit warga negara-negara muslim yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Seperti diketahui, di Arab Saudi sendiri sudah ada lima kasus flu babi yang semuanya tertangani dan sembuh.

Sebelum ini Majlis Al-A`la Lisu`unil Islamiyah (Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam) Mesir telah memutuskan agar umat Islam menunda umrah tahun 2009 ini karena merebaknya wabah flu babi dan mengharuskan haji hanya untuk warga Arab Saudi saja.

Sebab, menurut Dr. Sahhat Al-Jundi, Sekjen lembaga tersebut, fatwa ini dikeluarkan terkait dengan pengumuman WHO yang menyatakan flu babi sudah masuk tingkat keenam yang sudah merebak ke seluruh dunia.

Malah, menurut Kementerian Kesehatan Mesir, dunia bakal dikejutkan lagi dengan munculnya penyakit kolera yang kini menimpa sebuah desa Thubrak di Libya, yang jaraknya justru lebih dekat ke Mesir, yaitu hanya 150 kilometer dari kota Salom, Mesir. Sementara jaraknya dari Tripoli, ibukota Libya mencapai 1.500, kilometer.

Sementara itu Syeikh Al-Azhar Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi menyatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan keharusan menunda haji tahun 2009 ini karena merebaknya flu babi. Hal ini dikemukakannya kepada pers, yang dikutip harian Al-Madinah (Arab Saudi) edisi Kamis, 18 Juni kemarin.

Menurut Thanthawi, fatwa tersebut akan melibatkan sejumlah ulama di Mesir. Namun, yang lebih penting adalah penjelasan Menteri Kesehatan Mesir Dr. Hatim Jabli. WHO sendiri sudah menetapkan flu babi pada taraf keenam.

Menurut Thanthawi, agama berpedoman pada hadis, `la dlarara wala dlirara` (tidak mencelakakan dan tidak dicelakakan). Jadi, jangan sampai umat yang melaksanakan haji justru akan terkena penyakit.

Thanthawi menyebutkan, fatwa ini nantinya akan berlaku di seluruh dunia, tak hanya berlaku untuk umat Islam Mesir sendiri.

Sementara itu Mufti Besar Mesir Syeikh Ali Jum`ah juga tengah menunggu `komando` Kementerian Kesehatan Mesir. "Masalah ini membutuhkan konsensus bersama (fatwa jama`iyah) agar pandangan antar ulama tak terpecah. Dan fatwa ini tak hanya wajib ditaati warga Mesir saja, tapi juga fatwa yang mengikat dari sudut pandangan fikih di seluruh dunia," katanya. [ihj/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/index.php/berita/internasional/9692-belum-saatnya-melarang-haji-karena-flu-babi

No comments:

Post a Comment