Muslim Polandia Inginkan Hak Lebih


SEORANG MUSLIM DALAM MASJID BOHINIKI POLANDIA: Muslim ingin mengamandemen hukum 1936, yang menyangkal banyak hak-hak legal kaum Muslim, termasuk mengakui pernikahan Islam dan hari libur keagamaan.

WARSAWA — Muslim di Polandia berpenduduk mayoritas Kristen telah lama tertekan akibat undang-undang antar perang yang telah berlaku lama. UU tersebut menyangkal banyak hak-hak legal kaum minoritas, termasuk mengakui pernikahan Islam dan hari libur keagamaan.

"Di dalam hukum terkini, Muslim di Polandia memang sangat didiskriminasi," ujar Pawel Borecki, seorang profesor di Fakultas Hukum Agama, Universitas Warsawa.

Muslim ingin mengamandemen hukum 1936, yang mengatur kebijakan antara negara dan Asosiasi Keagamaan Muslim, serta mengatur status legal warga Muslim di Polandia.

Legislasi tidak mengakui pernikahan Islami, yang berarti Muslim harus tetap melakukan ikatan nikah melalui pernikahan sipil. Pernikahan berdasar agama Islam tidak memiliki efek sipil," ujar Pawel.

Hukum juga mewajibkan Muslim untuk mendoakan negara, presiden, pemerintah, dan tentara dalam ibadah Jumat mingguan. "Pemeluk Islam juga masih tidak memiliki jaminan hak untuk merayakan hari keagamaan mereka," ujar Pawel menakankan.

Menurut perkiraan terkini, ada sekitar 30 ribu Muslim di Polandia, kurang dari 0,1 persen dari total populasi Katholik Roma. Muslim populasi terutama berasa dari Turki, imigran bekas negara Yugoslavia, dan Pakistan, Afghanistan serta sejumlah kecil warga asli yang beralih agama.

Kedatangan Islam pertama kali pada abad ke-14, ketika Tatars membangun rumah-rumah mereka di Persemakmuran Poland-Lithuania, dan mempraktekan Islam dengan bebas sebagai imbalan layanan militer.

Rancangan Undang-Undang Baru

Saat ini petugas pemerintahan dan perwakilan Muslim dilaporkan tengah menyelesaikan rancangan undang-undang yang akan membatalkan UU 1936 yang kontroversial. Isi dalam rancangan uu tersebut diharapkan akan memberi Muslim Polandia lebih banyak hak.

Berdasar rancangan baru, pernikahan di dalam masjid akan memiliki status legal seperti halnya pernikahan sipil. Ulama Muslim juga bakal memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat halal, menjamin jika sebuah produk layak dikonsmsi berdasar syariah.

Tak hanya itu, undang-undang baru akan mengakui festival keagamaan Muslim sebagai hari libur kaum minoritas tersebut. Saat ini, Muslim Polandia dipaksa untuk bekerja dan datang ke sekolah atau universitas saat kedua hari raya tersebut, dan menunda perayaan hingga akhir pekan.

Namun di bawah undang-undang baru, Muslim akan dijamin memiliki hak untuk libur dalam perayaan agama mereka.

http://www.republika.co.id/berita/57023/Muslim_Polandia_Inginkan_Hak_Lebih

No comments:

Post a Comment