Di samping pengertian Wakaf, Hibah, Waris dan Hadiah sebagai sistem interaksi peralihan maal dari dan kepada manusia secara berkelompok maupun perorangan yang diatur syara’, terdapat enam aspek interaksi bagi pola pembelanjaan atau penyaluran rizki yang dikaruniakan Allah kepada kita.
Dalam jalur yang merupakan wadah integrasi itulah umat Islam mesti berinteraksi secara terkoordinir.
Koordinasi dimaksud adalah dalam bentuk sebagai berikut :
1. PELAKSANAAN INFAQ
Umat Islam diperintahkan untuk membayarkan bagian yang minimal 2,5 % dari tetes peluh hasil usaha berfantasyiru fil ardli (QS Al Jumu’ah, 62 : 10) dalam rangka aktivitas mencari karunia rizki dari Allah SWT.
Infaq umat yang diterima oleh wadah Pergerakan Islam penting untuk pengadaan sarana dan prasarana dakwah dalam rangka pembinaan umat (QS Al Hadid, 57 : 10).
2. PELAKSANAAN ‘AFWAN
Setiap pribadi Muslim dituntut memiliki jiwa dan semangat kepeloporan di dalam pola kehidupan bermasyarakat, di mana seharusnya bertindak selaku motivator yang memanfaatkan segala keberadaannya untuk kepentingan kemajuan umat secara spontan dan langsung. Nafaqah dalam kepeloporan ini dapat diberikan atas inisiatif sendiri yang diukur dengan kondisi kemampuan secara pribadi, agar pelaksanaan sesuatu kebaikan dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan (QS Al Baqarah, 2 : 219).
3. PELAKSANAAN SHADAQAH
Shadaqah merupakan tugas wajib (beban taklifi) yang dipikulkan ke pundak setiap pribadi Muslim, selaku penanggung-jawab dalam matra nafkah keluarganya masing-masing, bagi kepentingan memacu pertumbuhan spiritual dan nonspiritual mereka. Selain itu shadaqah utama diberikan kepada keluarga lain dalam lingkaran Dzawil Qurba kita masing-masing (QS An Nahl, 16 : 90).
4. PELAKSANAAN UKHUWAH
Syari’at menuntunkan kepada umat Islam untuk memberikan ukhuwah, sebagai refleksi dari rasa keakraban, serta dalam rangka kondisi diberi kelebihan karunia oleh Allah, atau karena adanya rasa keprihatinan atas adanya musibah (apapun bentuknya) yang mungkin sedang dialami oleh saudara seiman kita (QS Asy Syuraa, 42 : 23, QS Hujurat, 49 : 10 dan QS Al Baqarah, 2 : 155).
5. PELAKSANAAN TA’AWUN
Ta’awun merupakan tuntutan Syari’at kepada kaum Muslimin untuk mengejawantahkan pelaksanaan sistem Ekonomi Islam. Kiprah amaliah bidang ekonomi bersama (konglomerasi) mesti diformat sedemikian rupa oleh pemodal dan teknokrat Muslim melalui tim konsultan, dan melibatkan strata umat yang berpotensi ekonomi (skill, wawasan manajerial, dan tenaga atau selaku buruh), untuk mengentaskan ketertinggalan umat dalam segala lini kehidupan di dunia (ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dsb) (QS Al Maidah, 5 : 2).
6. PELAKSANAAN ZAKAT
Zakat merupakan himbauan prosentase tertentu dari maal, tijarah, hasil pertanian atau peternakan menurut ketetapan Haul dan Nishab masing-masing jenisnya.
Himbauan Zakat ini dilaksanakan secara manajerial organisatoris Badan ‘Amil yang dibentuk atas dasar petunjuk syara’. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga amanah dan siap pakai, yang bekerja secara full time melayani kepentingan umat bagi penerimaan Zakat dari Muzakki dan penyalurannya kepada delapan Ashnaf Mustahiq, yaitu Fakir, Miskin, Mu'allaf, Riqab, Gharim, Fie sabilillah, Ibnu Sabil (QS At Taubah, 9 : 60).
Adapun ruang lingkup tugas Badan ‘Amil antara lain :
a. Memberi dan melayani dalam bentuk penerangan atau memandu kepada umat Islam mengenai tata cara dan pelaksanaan Zakat;
b. Meriset, meneliti dan merinci prinsip-prinsip umum tentang pelaksanaan maal dan tijarah untuk dikembangkan atau difungsikan sebagai Zakat dalam ketetapan hukum Islam;
c. Mendata bentuk-bentuk atau metode penerimaan. Melakukan penegelolaan dan penyajian serta membuat diagram data;
d. Melaksanakan tugas akuntansi, yaitu menghishab Haul serta Nishab materi Zakat;
e. Mengembangkan kondisi Muzakki dan Mustahiq
Demikian antara lain tugas yang diemban kaum Muslimin dalam berbagai interaksi soal-soal amaliah duniawiah. Di mana sarana dan prasarana yang ada, sebagai karunia Allah SWT kepada kita itu, yang diatur dan dipola-Nya dengan indahnya, menurut jalur media interaksi yang sangat positif dan konstruktif.
Hal ini membuktikan betapa lengkap dan sempurnanya sistem manajemen Allah untuk kita isi dengan penuh rasa tanggung jawab.
Allah SWT telah memberikan petunjuk formal-Nya dengan panduan Kitab Al Qur-an, dan Sunnah Rasulullah saw telah pula memberikan metode pelaksanaannnya secara rinci, maka kita selaku Muttabi’ur Rasul dituntut dalam dalam pelaksanannya secara baik dan benar, total dan tanpa reserve (solid dan valid).
Oleh sebab itu, kita tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pengaburan (distorsi manipulatif) terhadap hukum ketetapan Allah SWT, dengan cara mempermudah atau mempersulit hukum-Nya (QS Yusuf, 12 : 108; QS Ali Imran, 3 : 31; dan QS Al An’am, 6 : 153).
http://www.al-ulama.net/home-mainmenu-1/articles/244-pola-pola-dalam-pembelanjaan-harta.html
No comments:
Post a Comment