QADLA DAN QADAR

Allah SWT berfirman dalam surat Ali ‘Imran yang artinya:

“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.” (TQS. Ali ‘Imran [3]: 145)

Juga firman-Nya dalam surat Al-A’raaf yang artinya:

“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu (ajal); maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula)memajukannya. (TQS. Al-A’raaf [7]: 34)

Firman-Nya yang lain dalam surat Al-Hadid:

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (TQS. Al-Hadid [57]: 22).

Begitu pula firman-Nya dalam surat At-Taubah:

“Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orangorang yang beriman harus bertawakkal.” (TQS. At-Taubah [9]: 51).

Sementara firman-Nya dalam surat Saba’:

“Tidak ada tersembunyi daripada-Nya seberat zarrahpun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut
dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)” (TQS. Saba’ [34]:3).

Dan firman-Nya dalam surat Al-An’aam:

“Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur (mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan
kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.” (TQS. Al-An’aam [6]: 60).

Juga firman-Nya dalam surat An-Nisaa’:

“Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”. Katakanlah: “Semuanya (datang) dari sisi Allah”. Maka mengapa orang orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (TQS. An-Nisaa’ [4]: 78).

Ayat-ayat di atas, dan ayat sejenis lainnya, sering dipakai kebanyakaan orang (ahli kalam) pada saat membahas masalah  qadla dan qadar untuk dijadikan dalil yang memberi kesan seolah-olah manusia ‘’dipaksa’’ untuk melakukan perbuatannya. Dan bahwa semua perbuatan itu dilakukan karena ‘’dipaksa’’ oleh adanya Iradah dan Masyiatullah. Dikesankan pula bahwa Allah telah menciptakan manusia sekaligus perbuatannya. Mereka berusaha menguatkan pendapat ini dengan firman Allah SWT:

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. (TQS. Ash-Shaffaat [37]: 96).

Disamping itu mereka mengambil dalil dari hadits-hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:

“Roh Kudus (Jibril) telah membisikkan ke dalam kalbuku: ‘Tidak akan mati suatu jiwa sebelum dipenuhi rizki, ajal, dan apa-apa yang ditakdirkan baginya”.

Masalah  qadla dan qadar telah memainkan peranan penting dalam mazhab-mazhab Islam (firqah theologi terdahulu,pent.). Ahli Sunnah memiliki pendapat, yang pada intinya mengatakan bahwa manusia itu memiliki apa yang disebut  dengan kasb ikhtiari di dalam perbuatan-perbuatannya (tatkala manusia hendak berbuat sesuatu, Allah menentukan/menciptakan amal perbuatan tersebut, pent.). Jadi, manusia dihisab berdasarkan kasb ikhtiari ini. Sedangkan Mu’tazilah memiliki pendapat yang ringkasnya adalah bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya. Sebab, ia sendirilah yang menciptakannya. Adapun Jabariyah memiliki pendapat tersendiri, yang ringkasnya bahwa Allah menciptakan hamba beserta perbuatannya. Ia “dipaksa” melakukan perbuatannya dan tidak bebas memilih. Ibaratnya seperti bulu yang diterbangkan angin kemana saja.

Apabila kita meneliti masalah qadla dan qadar, akan kita dapati bahwa ketelitian pembahasannya menuntut kita untuk mengetahui terlebih dahulu dasar pembahasan masalah ini. Ternyata, inti masalahnya bukan menyangkut perbuatan manusia, dilihat dari apakah diciptaan Allah atau oleh dirinya sendiri. Juga tidak menyangkut Ilmu Allah, dilihat dari kenyataan bahwa Allah SWT mengetahui apa yang akan dilakukan oleh hamba-Nya, dan Ilmu Allah itu meliputi segala perbuatan hamba. Tidak terkait pula dengan Iradah Allah –sementara Iradah Allah dianggap berhubungan dengan perbuatan hamba-sehingga suatu perbuatan harus terjadi karena adanya Iradah tadi. Tidak juga berhubungan dengan status perbuatan hamba yang sudah tertulis dalam Lauhul Mahfudz -yang tidak boleh tidak ia harus melakukannya sesuai dengan apa yang tertulis di dalamnya-.

Memang benar, perkara-perkara tadi bukan menjadi dasar pembahasan qadla dan qadar.  Sebab, tidak ada hubungannya dilihat dari segi pahala dan siksa. Hubungan yang ada hanya dengan ‘penciptaan’,-yaitu bahwa- Ilmu (Allah) yang meliputi segala sesuatu, Iradah-Nya yang berkaitan dengan segala kemungkinan-kemungkinan, dan hubungannya dengan Lauhul Mahfudz yang mencakup segala sesuatu. Seluruh perkara yang dihubung-hubungkan ini merupakan pembahasan lain, yang terpisah dari topik pahala dan siksa atas perbuatan manusia. Dengan kata lain, tidak berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan:

‘Apakah manusia dipaksa melakukan perbuatan baik dan buruk, ataukah diberi kebebasan memilih?’

Begitu pula dengan:

‘Apakah manusia diberi pilihan melakukan suatu pekerjaan atau meninggalkannya, atau sama sekali tidak diberi hak untuk memilih (ikhtiyar)?’

Apabila kita mengamati seluruh perbuatan manusia, akan kita jumpai bahwa manusia itu hidup di dalam dua area. Area pertama adalah ‘’area yang dikuasainya’’. Area ini berada di bawah kekuasaan manusia dan semua perbuatan/kejadian yang muncul berada dalam lingkup pilihannya sendiri. Sedangkan area kedua adalah ‘’area yang menguasainya’’, yaitu area yang menguasai manusia. Pada area ini terjadi perbuatan/kejadian yang tidak ada campur tangan manusia sedikitpun, baik perbuatan/kejadian itu berasal dari dirinya atau yang menimpanya.

Perbuatan manusia yang terjadi pada area yang kedua ini, tidak ada andil dan urusan sedikitpun dengan manusia atas kejadiannya. Kejadian-kejadian di dalam area ini dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kejadian yang ditentukan oleh nizhamul wujud (Sunnatullah). Kedua, kejadian yang tidak ditentukan oleh nizhamul wujud, namun tetap berada di luar kekuasaan manusia, yang tidak akan mampu dihindari dan tidak terikat dengan nizhamul wujud. Mengenai kejadian yang ditentukan oleh nizhamul wujud, maka hal ini telah memaksa manusia untuk tunduk kepadanya. Manusia harus berjalan sesuai dengan ketentuannya. Sebab, manusia berjalan bersama alam semesta dan kehidupan, sesuai dengan mekanisme tertentu yang tidak kuasa dilanggarnya. Bahkan semua kejadian yang ada pada bagian ini muncul tanpa kehendaknya. Di sini manusia terpaksa diatur dan tidak bebas memilih. Misalnya, manusia datang dan meninggalkan dunia ini tanpa kemauannya. Ia tidak dapat terbang di udara, tidak bisa berjalan di atas air hanya dengan tubuhnya. Ia tidak dapat menciptakan warna biji matanya, bentuk kepala dan tubuhnya. Akan tetapi semua itu diciptakan Allah SWT, tanpa ada pengaruh atau hubungan sedikitpun dari hamba (makhluk)-Nya. Hanya Allah-lah yang menciptakan nizhamul wujud yang berfungsi sebagai pengatur alam ini. Alam diperintah untuk berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan-Nya tanpa kuasa untuk melanggarnya.

Akan halnya kejadian yang tidak ditentukan oleh nizhamul wujud namun tetap berada di luar kekuasaan manusia, adalah kejadian atau perbuatan yang berasal dari manusia atau yang menimpanya, yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk menolak. Misalnya, seseorang terjatuh dari atas tembok lalu menimpa orang lain hingga mati. Atau, orang yang menembak burung tetapi secara tidak sengaja mengenai seseorang hingga mati. Atau, kecelakaan pesawat, kereta api, atau mobil, karena kerusakan mendadak yang tidak bisa dihindari, sehingga menyebabkan tewasnya para penumpang, dan sebagainya. Semua kejadian yang berasal dari manusia atau yang menimpanya ini, walaupun di luar kemampuannya dan tidak terikat dengan nizhamul wujud, tetapi tetap terjadi tanpa kehendak manusia dan berada di luar kekuasaannya. Karena itu, dapat digolongkan ke dalam area kedua, yakni daerah yang menguasai manusia.

Segala kejadian yang terjadi pada area yang menguasai manusia inilah yang dinamakan qadla (keputusan Allah). Sebab Allah-lah yang memutuskannya. Karena itu, seorang hamba tidak dimintai pertanggungjawaban atas kejadian ini, betapapun besar manfa’at atau kerugiannya; disukai atau dibenci oleh manusia; meski kejadian tersebut mengandung kebaikan dan keburukan menurut tafsiran manusia —sekalipun hanya Allah yang mengetahui hakekat baik dan buruknya kejadian itu. Ini karena manusia tidak ikut andil dalam kejadian tersebut, serta tidak tahu-menahu tentang hakekat dan asal-muasal kejadiannya. Bahkan ia sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk menolak atau mendatangkannya. Manusia hanya diwajibkan untuk beriman akan adanya qadla, dan bahwasanya qadla itu hanya berasal dari Allah SWT.

Sedangkan qadar, uraiannya adalah sebagai berikut. Bahwa semua perbuatan, baik yang berada di area yang menguasai manusia ataupun di daerah yang dikuasai manusia, semuanya terjadi dari benda menimpa benda, baik benda itu berupa unsur alam semesta, manusia, maupun kehidupan. Allah SWT telah menciptakan khasiat (sifat dan ciri khas) tertentu pada benda-benda. Misalnya, api diciptakan dengan khasiat membakar. Sedangkan pada kayu terdapat khasiat terbakar. Pada pisau terdapat khasiat memotong, demikian seterusnya. Allah SWT telah menjadikan khasiat-khasiat bersifat baku sesuai dengan nizhamul wujud yang tidak bisa dilanggar lagi. Apabila suatu waktu khasiat ini melanggar nizhamul wujud, maka itu karena Allah SWT telah menarik khasiatnya. Tetapi hal ini adalah sesuatu yang berada di luar kebiasaan dan hanya terjadi bagi para Nabi yang menjadi mukjizat bagi mereka. Seperti halnya pada benda-benda yang telah diciptakan khasiat-khasiatnya, maka pada diri manusia telah diciptakan pula berbagai gharizah (naluri) serta kebutuhan jasmani. Pada naluri dan kebutuhan jasmani ini juga telah ditetapkan khasiat-khasiat seperti halnya pada benda-benda. Misalnya, pada gharizah mempertahankan dan melestarikan keturunan (gharizatun nau’) telah diciptakan khasiat dorongan seksual. Dalam kebutuhan jasmani diciptakan pula khasiat-khasiat seperti lapar, haus, dan sebagainya. Semua khasiat ini dijadikan Allah SWT bersifat baku sesuai dengan sunnatul wujud (peraturan alam yang ditetapkan Allah).

Seluruh khasiat yang diciptakan Allah SWT, baik yang terdapat pada benda maupun naluri serta kebutuhan jasmani manusia, dinamakan qadar (ketetapan). Sebab, Allah-lah yang menciptakan benda, naluri, serta kebutuhan jasmani; kemudian menetapkan khasiat-khasiat tertentu di dalamnya. Khasiat- khasiat ini tidak datang dengan sendirinya dari unsur-unsur tersebut. Dan manusia sama sekali tidak memiliki andil atau pengaruh apapun. Karena itu, manusia wajib mengimani bahwa yang menetapkan khasiat-khasiat di dalam unsur-unsur tersebut hanyalah Allah SWT.

Khasiat-khasiat ini memiliki qabiliyah (potensi) yang dapat digunakan manusia dalam bentuk amal kebaikan apabila sesuai dengan perintah Allah. Bisa juga digunakan untuk berbuat kejahatan apabila melanggar perintah Allah dan larangan-Nya. Baik itu dilakukannya dengan menggunakan khasiat-khasiat yang ada pada benda, atau dengan memenuhi dorongan naluri dan kebutuhan jasmaninya. Perbuatannya itu menjadi baik apabila sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya, dan sebaliknya menjadi jahat apabila melanggar perintah dan larangan-Nya.

Dengan demikian, semua peristiwa yang terjadi pada area yang menguasai manusia itu datangnya dari Allah, apakah itu baik ataupun buruk. Begitu pula khasiat pada benda-benda, naluri serta kebutuhan jasmani datangnya dari Allah, baik hal itu akan menghasilkan kebaikan ataupun keburukan. Karena itu, wajib bagi seorang muslim untuk beriman kepada qadla, baik dan buruknya dari Allah SWT. Dengan kata lain, ia wajib meyakini bahwa semua kejadian yang berada di luar kekuasaannya datangnya dari Allah SWT. Wajib pula bagi seorang muslim untuk beriman kepada qadar, baik dan buruknya dari Allah SWT, baik khasiat-khasiat tersebut akan menghasilkan kebaikan ataupun keburukan. Manusia sebagai makhluk tidak mempunyai pengaruh apapun dalam hal ini. Ia tidak punya andil dalam masalah ajal, rizki, dan dirinya. Semua itu dari Allah SWT. Jadi, kecenderungan seksualnya yang terdapat pada gharizatun nau’, kecenderungan memiliki sesuatu yang terdapat pada naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa’), rasa lapar dan haus yang ada pada kebutuhan jasmaninya, semua itu datangnya dari Allah SWT.

Penjelasan di atas tadi adalah pembahasan yang berkaitan dengan kejadian-kejadian pada area yang menguasai manusia, dan pada khasiat-khasiat seluruh benda yang ada. Adapun area yang dikuasai oleh manusia, adalah area dimana manusia berjalan secara sukarela di atas nizham (peraturan) yang dipilihnya, apakah itu syariat Allah atau syariat lainnya. Dalam area ini, terjadi peristiwa dan perbuatan yang berasal dari manusia atau menimpanya karena kehendaknya sendiri. Misalnya ia berjalan, makan, minum, dan bepergian, kapan saja sesuka hatinya dan kapan saja boleh ditinggalkannya. Ia membakar dengan api dan memotong dengan pisau, sesuai dengan kehendaknya. Begitu pula ia memuaskan keinginan seksualnya, keinginan memiliki barang, atau keinginan memenuhi perutnya sesuai dengan kemauannya. Ia bisa melakukannya atau tidak melakukannya dengan sukarela. Karena itu, seluruh perbuatan manusia yang dilakukan didalam area ini akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban.

Meskipun khasiat-khasiat yang ada pada benda mati, naluri, serta kebutuhan jasmani yang telah ditakdirkan oleh Allah dan dijadikannya bersifat baku, mempunyai efek/pengaruh yang menghasilkan suatu perbuatan, akan tetapi bukan khasiat-khasiat ini yang melakukan perbuatan, melainkan manusialah yang melakukannya pada saat ia menggunakan khasiat-khasiat tersebut. Sebagai contoh, dorongan seksual yang ada pada gharizatun-nau’, memang mempunyai potensi kebaikan atau keburukan. Begitu pula rasa lapar yang ada pada kebutuhan jasmani, sama-sama mempunyai potensi kebaikan atau keburukan. Akan tetapi yang melakukan perbuatan baik atau buruk adalah manusianya itu sendiri, bukan naluri atau kebutuhan jasmaninya. Sebab, Allah SWT telah menciptakan akal bagi manusia. Dan di dalam tabiat akal diciptakan kemampuan memahami serta mempertimbangkan. Karena itu, Allah telah menunjukkan kepada manusia jalan yang baik dan yang buruk, sebagaimana firman-Nya:

 “Telah kami tunjukkan kepadanya dua jalan hidup (baik dan buruk)” (TQS. Al-Balad [90]: 10)

Maka, Allah jadikan di dalam akal itu kemampuan untuk menimbang-nimbang, mana perbuatan yang maksiat dan mana perbuatan yang baik (takwa), sebagaimana firman-Nya:

“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (TQS. Asy-Syams [91]: 8)

Jadi, apabila manusia memuaskan dorongan naluri dan kebutuhan jasmaninya sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya, berarti ia telah melakukan kebaikan dan berjalan pada jalan takwa. Namun bila manusia memenuhi dorongan naluri dan kebutuhan jasmaninya seraya berpaling dari perintah Allah dan larangan-Nya, berarti ia telah melakukan perbuatan buruk dan berjalan di atas jalan kemaksiatan. Dalam dua keadaan tadi, manusialah yang menghasilkan perbuatan. Tidak perduli, apakah perbuatan itu baik ataupun buruk, dan tanpa melihat lagi apakah perbuatan itu berasal dari dirinya atau yang menimpanya. Dia sendirilah yang memenuhi kebutuhannya sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya, sehingga ia termasuk telah berbuat baik. Dia sendiri pula yang memenuhi kebutuhannya dengan menentang perintah Allah dan larangan-Nya, sehingga digolongkan telah berbuat buruk. Atas dasar inilah manusia diminta pertanggungjawabannya terhadap seluruh perbuatan yang terjadi pada area yang dikuasainya. Lalu diberi pahala atau disiksa, tergantung perbuatannya. Sebab, ia melakukannya secara sukarela tanpa ada paksaan sedikitpun.

Walaupun khasiat naluri dan kebutuhan jasmani itu berasal dari Allah, serta potensinya untuk melakukan perbuatan baik atau buruk juga berasal dari Allah, namun Allah tidak menciptakan khasiat-khasiat itu dalam bentuk yang dapat memaksa manusia untuk melakukan suatu perbuatan, baik perbuatan itu diridlai Allah atau dimurkai-Nya, atau berupa perbuatan buruk ataupun baik. Khasiat membakar yang terdapat pada api, misalnya, tidak diciptakan untuk memaksa manusia melakukan pembakaran —baik yang diridlai Allah atau dibenci-Nya—, melainkan dijadikan Allah agar bisa berfungsi apabila digunakan oleh manusia dalam bentuk yang tepat. Demikian juga, pada saat Allah menciptakan manusia berikut naluri dan kebutuhan jasmaninya, seraya diciptakan-Nya pula akal yang sanggup membeda-bedakan. Maka diberikan-Nya pula kepada manusia kebebasan memilih untuk melakukan perbuatan, atau meninggalkannya tanpa pernah dipaksa. Allah tidak pernah menciptakan khasiat-khasiat benda, naluri, atau kebutuhan jasmani sebagai sesuatu yang dapat memaksa manusia untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Karena itu, manusia bebas melakukan suatu perbuatan ataupun meninggalkannya dengan menggunakan akalnya —yang memang mampu untuk membeda-bedakan dan telah dijadikan sebagai sandaran (manath) pembebanan kewajiban syariat.

Berdasarkan hal ini, Allah menyediakan pahala bagi perbuatan baik manusia, karena akalnya telah memilih menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sedangkan untuk perbuatan buruk, telah disediakan siksa, karena akalnya telah memilih untuk melanggar perintah Allah dan larangan-Nya, yaitu saat manusia memenuhi tuntutan naluri serta kebutuhan jasmaninya bukan dengan cara yang telah diperintahkan Allah. Jadi, balasan terhadap perbuatan semacam ini merupakan balasan yang haq serta adil, karena manusia bebas memilih tanpa ada paksaan apapun. Perkara ini tidak ada kaitannya dengan qadla dan qadar. Yang difokuskan adalah tindakan si hamba sendiri dalam melakukan suatu perbuatan secara sukarela. Dengan demikian manusia bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, sebagaimana firman Allah:

“Setiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” (TQS. Al-Mudatstsir [74]: 38)

Adapun mengenai Ilmu Allah, sesungguhnya ilmu-Nya tidak memaksa manusia untuk melakukan suatu perbuatan. Sebab, Allah telah mengetahui sebelumnya bahwa manusia akan melakukan perbuatannya itu. Dilakukannya perbuatan tersebut bukan didorong oleh Ilmu Allah. Ilmu Allah bersifat azali, dan –Allah mengetahui- bahwa ia akan melakukan perbuatan tersebut. Mengenai adanya tulisan di dalam Lauhul Mahfudz, tidak lain merupakan perlambang tentang betapa Maha Luasnya Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu.

Demikian pula halnya dengan Iradah Allah, tidak memaksa manusia untuk melakukan suatu perbuatan. Yang dimaksud dengan Iradah Allah adalah “tidak akan terjadi sesuatu apapun di malakut (alam kekuasaan)-Nya kecuali atas kehendak-Nya”. Dengan kata lain, tidak ada sesuatu di alam ciptaan-Nya ini yang kejadiannya berlawanan dengan kehendak-Nya. Jadi, apabila manusia melakukan suatu perbuatan tanpa dicegah Allah, tanpa dipaksa, dan ia dibiarkan melakukannya secara sukarela, maka pada hakekatnya perbuatan manusia tersebut berdasarkan Iradah Allah, bukan berlawanan dengan kehendak-Nya. Perbuatan tersebut dilakukan manusia secara sukarela berdasarkan pilihannya. Sedangkan Iradah Allah tidak memaksanya untuk berbuat seperti itu.

Demikianlah penjelasan tentang qadla dan qadar. Pembahasan masalah ini dapat mendorong manusia untuk melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan, selama ia sadar bahwa Allah senantiasa mengawasinya serta akan meminta tanggung jawabnya. Manusia akan menyadari pula bahwa Allah SWT telah memberikan kepadanya kebebasan memilih untuk melakukan suatu perbuatan ataupun meninggalkannya. Apabila manusia tidak pandai-pandai menggunakan hak pilihnya itu, tentulah ia akan terperosok ke dalam jahanam, memperoleh siksa yang pedih. Seorang mukmin sejati yang memahami hakekat qadla dan qadar, hakekat nikmat akal dan nikmat hak pilih yang telah dikaruniakan Allah, akan kita dapati bahwa ia akan waspada dan takut kepada Allah SWT. Ia akan selalu berusaha melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena takut ditimpa azab Allah serta merindukan Surga-Nya. Bahkan ia menginginkan yang lebih besar dari itu, berupa keridlaan Allah SWT.

Judul Buku Asli: Nizham Al-Islam (Peraturan Hidup Dalam Islam)
Pengarang: Taqiyuddin An-Nabhani

No comments:

Post a Comment