Bab Aiman (Sumpah)


A.    PENGERTIAN AIMAN
 
Kata aiman --huruf hamzah diharakati fathah-- adalah bentuk jama’ dari yamin (sumpah). Menurut bahasa, kata yamin asal artinya yad ‘tangan’. Kemudian digunakan untuk arti sumpah, karena kebiasaan orang Arab manakala bersumpah masing-masing dari mereka memegang tangan kanan rekannya.

Sedangkan menurut pengertian secara syar’i, kata yamin adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya.

B.    DENGAN APAKAH SUMPAH ITU MENJADI SAH?
 
Sumpah tidak teranggap, tidak sah, kecuali dengan menyebut lafadz Allah, atau salah satu nama-Nya, ataupun salah satu sifat-Nya.

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw pernah menjumpai Umar bin Khattab yang sedang bepergian di tengah kafilah bersumpah dengan (menyebut nama) bapaknya, lantas Beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (menyebut nama) bapak kalian; barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan (menyebut nama) Allah, atau diamlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 530 no: 6646, Muslim III: 1267 no: 3 dan 1646, ’Aunul Ma’bud IX: 77 no: 3233 dan Tirmidzi III: 45 no: 1573).

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi saw bersabda, “Neraka Jahannam selalu bertanya, ’Apakah masih ada tambahan?’ hingga Rabb Yang Memiliki Keperkasaan meletakkan kaki-Nya padanya. Lalu Jahannam berkata, ‘Cukup-cukup, demi Keperkasaan-Mu’. Dan, Dia mengumpulkan sebagian api neraka itu pada sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 545 no: 6661, Muslim IV: 2187 no: 2848 dan Tirmidzi V: 65 no: 3326).

C.    BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN NAMA ALLAH ADALAH SYIRIK
 
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau musyrik.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6204 dan Tirmidzi III: 45 no: 1574).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa di antara kalian bersumpah, lalu di dalam sumpahnya ia mengatakan, Demi Latta, maka hendaklah ia menyebut, LAA ILAAHA ILLALLAH. Dan barangsiapa berkata kepada rekannya, ’Mari kita main judi’, maka hendaklah ia bershadaqah.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1267 no: 1647, Nasa’i VII: 7, ’Aunul Ma’bud IX: 74 no: 3231 dengan tambahan ”FAL YATASHADDAQ BI SYAI-IN” (Maka hendaklah ia bershadaqah sesuatu), dan Fathul Bari XI: 536 no: 6650 dengan tambahan BILLAATA WAL ’UZZA (=dengan (menyebut nama) Latta dan ’Uzza).

D.    SYUBHAT DAN JAWABANNYA
 
Sebagian orang ada yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah dengan dalih karena mereka khawatir berdusta dan merujuk pada firman-Nya:

“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan.” (QS al-Baqarah: 224).

Jawaban atas syubhat ini ialah sebagaimana yang tertuang dalam riwayat berikut.

Dari Mis’ar bin Kidam dari Wabirah bin Abdurrahman bahwa Abdullah berkata, “Sesungguhnya saya bersumpah palsu dengan (menyebut nama) Allah lebih kusukai dari pada saya bersumpah secara jujur (dengan menyebut nama selain-Nya).” (ath-Thabrani dalam al-Kabir IX: 205 no: 8902).

Adapun ayat al-Baqarah itu, maknanya adalah sebagaimana yang diketengahkan Ibnu Katsir rahimahullah dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Janganlah sekali-kali kamu memposisikan sumpahmu sebagai penghalang agar kamu tidak berbuat kebajikan. Akan tetapi bayarlah kafarat untuk menebus sumpahmu, kemudian kerjakanlah kebajikan.”

Ibnu Katsir menulis, ”Masruq, asy-Sya’bi, Ibrahim, an-Nakha’i, Mujahid, Thawus, Sa’id bin Jubair, Athaa’, Ikrimah, Makhul, Az-Zuhri, Hasan al-Bashri, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Rubayyi’ bin Anas, adh-Dhahhak, Atha’ al-Khurasan dan as-Sudi rahimahumullah memiliki penafsiran yang sama dengan Ibnu Abbas.” Selesai (Tafsir Ibnu Katsir I: 266).

E.    BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT AGAMA SELAIN ISLAM
 
Dari Tsabit bin Dhahhak ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama selain Islam dengan dusta dan sengaja, maka ia sebagaimana yang ia katakan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim I: 105 no: 177 dan 110 dan lafadz ini miliknya, Fathul Bari XI: 537 no: 6652, ’Aunul Ma’bud IX: 83 no: 3240, Tirmidzi III: 50 no: 1583, Nasa’i VII: 6 dan Ibnu Majah I: 678 no: 2098.

Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Siapa saja yang menyatakan, ’Sesungguhnya saya berlepas diri dari Islam,’ Bila ia berdusta maka ia sebagaimana yang nyatakan; jika ia jujur maka dia tidak lagi kembali ke dalam Islam secara utuh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2576, ’Aunul Ma’bud IX: 85 no: 3241, Nasa’i VII: 6 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2100).

F.    ORANG YANG DISURUH BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH HARUS RIDHA
 
Dari Ibnu Umar ra, ia berceritera: Nabi saw pernah mendengar seorang shahabat bersumpah dengan (menyebut nama) bapaknya, lalu Beliau saw bersabda, ”Janganlah kamu bersumpah dengan (menyebut nama) bapak-bapakmu! Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia jujur. Dan barangsiapa diminta bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia ridha; barangsiapa yang tidak ridha kepada Allah, maka bukanlah ia termasuk orang yang dekat dengan Allah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1708 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2101).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Isa bin Maryam pernah melihat seorang laki-laki mencuri, lalu ia bertanya, ‘Apakah engkau telah mencuri?’ Jawab sang laki-laki, ‘Tidak. Demi Dzat yang tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Dia.’ Kemudian Isa berkata, ‘Saya beriman kepada Allah, dan saya mendustakan penglihatanku.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari VI: 478 no: 3444, Muslim IV: 1838 no: 2368, Nasa’i VIII: 249 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2102).

G. KLASIFIKASI YAMIN
 
Yamin (sumpah) terbagi menjadi tiga bagian:
  1. Al-Yaminul Laghwi (sumpah sia-sia).
  2. Al-Yaminul Ghamus (sumpah palsu).
  3. Al-Yaminul Mun’aqadah (sumpah yang sah).
1.    Al-Yaminul Laghwi dan Status Hukumnya
 
Al-Yaminul Laghwi ialah ungkapan sumpah yang tidak dimaksudkan sebagai sumpah, sekedar pemanis kalimat. Misalnya, orang Arab biasa mengatakan, “WALLAHI LATA'KULANNA” artinya “Demi Allah kamu benar-benar harus makan”, atau ‘WALLAHI LATASYRABANNA’ artinya “Demi Allah kamu benar-benar mesti minum”, dan semisalnya yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Sumpah seperti ini tidak teranggap dan tidak mempunyai akibat hukum, sehingga si pengucap sumpah ini tidak terbebani hukum apa-apa.

Allah swt berfirman:

“Allah tidak akan menghukm kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” (QS al-Baqarah: 225).

Allah swt berfirman lagi:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maidah: 89).

Dari Aisyah ra (tentang firman Allah), “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah)”, ia berkata, ”Ayat ini turun pada perkataan orang Arab: LAA WALLAAHI, WA BALAA WALLAAHI (=tidak, demi Allah, dan tentu, demi Allah).” (Shahih Abu Daud no: 2789 dan Fathul Bari XI: 547 no: 6663).

2.    Al-Yaminul Ghamus dan Status Hukumnya
 
Al-yaminul ghamus ialah sumpah palsu yang dimaksudkan hendak merampas hak-hak orang lain, atau ditujukan untuk berbuat fasik dan khianat. Disebut demikian karena sumpah ini mencelupkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa kemudian ke dalam neraka.

Sumpah palsu ini termasuk dosa besar yang paling besar dan tidak bisa ditebus dengan membayar kafarah, karena Allah swt menegaskan:

“Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maa-idah: 89).

Yamin (sumpah) ini tidak sah, karena yamin yang sah bisa ditebus dengan kafarah. Yamin, sumpah ini tidak mendatangkan kebaikan sedikitpun.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu adzab yang besar.” (QS an-Nahl: 94).

Imam ath-Thabari ra menulis, ”Ma’na ayat ini ialah janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah yang kamu ucapkan itu, yang kamu berjanji hendak menyempurnakan perjanjian kepada rekan-rekanmu seperjanjian, janganlah kamu jadikan sebagai penipuan dan pengkhianatan supaya orang-orang percaya betul kepada kalian, sedangkan kalian menyembunyikan niat busuk hendak berlaku curang kepada mereka.” (Tafsir ath-Thabari XIV: 166).

Dari Abdullah bin Amr ra dari Nabi saw Beliau bersabda, “Dosa-dosa besar (di antaranya) ialah: menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa (tak berdosa), dan sumpah palsu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4601, Fathul Bari XI: 555 no: 6675, Nasa’i VII: 89 dan Tirmidzi IV: 303 no: 5010).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada lima perkara (yang dosanya) tidak bisa ditebus dengan membayar kafarah, (pertama) menyekutukan Allah swt, (kedua) membunuh jiwa dengan cara yang tidak haq, (ketiga) merampas (harta) orang mukmin, (keempat) melarikan diri pada waktu menyerang musuh (desersi), dan (kelima) sumpah palsu yang dimaksudkan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3247 dan al-Fathur Rabbani XIV: 68 no: 220).

3.    Al-Yaminul Mun’aqidah (Sumpah yang Sah) dan Status Hukumnya
 
Al-yaminul mun’aqidah ialah sumpah yang disengaja dan hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai penguat untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
Jika yang bersangkutan melaksanakan sumpahnya dengan baik, maka ia tidak terkena sanksi apa-apa; namun manakala ia melanggarnya, maka ia harus menebus dengan membayar kafarah. Ini didasarkan pada firman Allah swt:

“Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” (QS al-Baqarah: 225).
“Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maa-idah: 89).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 742 - 745.

H.    SUMPAH BERGANTUNG PADA NIAT
 
Dari Umar bin Khattab ra, ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ’alaih: Shahih Bukhari I: 9 no: 1, Muslim III: 1515 no: 1907, ‘Aunul Ma’bud VI: 284 no: 2186, Tirmidzi III: 100 no: 1698, Ibnu Majah II: 1413 no: 4227 dan Nasa’i I: 59).

Oleh karena itu, barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu yang diucapkan berlainan dengan yang diniatkan, maka yang teranggap adalah yang diniatkan, bukan yang diucapkan.
Dari Suwaid bin Hanzhalah ra, ia bercerita, ”Kami keluar hendak menemani Rasulullah saw bersama Wail bin Hujr ra, lalu ia ditahan oleh musuhnya. Kemudian para sahabat keberatan untuk mengucapkan sumpah, lalu saya mengucapkan sumpah bahwa ia (Wail) adalah saudaraku, lalu ia dilepaskan. Kemudian, kami datang menemui Rasulullah saw, lalu saya informasikan kepada Beliau bahwa para shahabat merasa keberatan untuk bersumpah, lalu saya bersumpah bahwa ia (Wail) adalah saudaraku.” Maka Rasulullah bersabda, ”Engkau benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain.” (Shahih, Shahih Ibnu Majah no: 1722, Ibnu Majah I: 685 no: 2119 dan ’Aunul Ma’bud IX: 82 no: 3239).

Niat seorang yang bersumpah hanyalah akan dianggap jika ia tidak dimintai untuk bersumpah. Adapun jika ia diminta untuk bersumpah maka sumpah itu tergantung pada niat orang yang meminta sumpah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya sumpah itu hanya bergantung pada niat orang yang meminta sumpah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1723, Ibnu Majah I: 685 no: 2120, Muslim LXXIII: 1274 no: 21 dan 1653 tanpa kata INNAMAA).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sumpahmu bergantung pada apa yang dibenarkan oleh rekanmu.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah: no: 1724, Muslim III: 1274 no: 1653, Ibnu Majah I: 686 no: 2121, ‘Aunul Ma’bud IX: 80 no: 3238 dan Tirmidzi II: 404 no: 1365).

I.    TIDAK DIANGGAP MELANGGAR SUMPAH ORANG YANG MENYALAHI SUMPAHNYA KARENA LUPA ATAU KELIRU
 
Barangsiapa yang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu, lalu ternyata ia melakukannya karena lupa atau karena keliru, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt.

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS al-Baqarah: 286).

Dalam sebuah hadits disebutkan:
Bahwasannya Allah menjawab, “Ya.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 3588 dan Muslim I: 115 no: 125).

J.    PENGECUALIAN DALAM SUMPAH
 
Barangsiapa bersumpah, lalu mengucapkan “INSYA ALLAH”, berarti ia telah melakukan pengecualian, dan tidak dianggap melanggarnya bila ia menyalahinya:

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda: Nabiyullah Sulaiman bin Dawud berkata, “(Demi Allah), saya benar-benar akan menggilir tujuh puluh isteri pada malam ini, yang kesemuanya akan melahirkan seorang anak yang akan berperang di jalan Allah.” Kemudian rekannya atau seorang malaikat berkata (kepadanya), “Ucapkanlah, INSYA ALLAH (Jika Allah menghendaki).” Namun dia tidak mengucapkannya dan ia lupa, maka tidak seorangpun di antara isteri-isterinya yang melahirkan seorang anak kecuali satu orang yang melahirkan seorang anak yang cacat. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Andaikata dia mengucapkan INSYA ALLAH, maka ia tidak (dianggap) melanggar sumpahnya, dan ia pasti akan memperoleh hajat (permohonan)nya.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1275 no: 23 dan 1654 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari XI: 534 no: 6639 dan Nasa’i VII: 25).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan mengucapkan pengecualian (insya Allah), maka jika ia mau boleh merujuk sumpahnya, dan jika ia mau tinggalkan tanpa (dianggap) melanggar sumpahnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1711, Ibnu Majah I: 680 no: 2105, ‘Aunal Ma’bud IX: 88 no: 3245, dan Nasa’i VII: 12).

K.    ORANG YANG BERSUMPAH UNTUK MELAKUKAN SESUATU, LALU MELIHAT ADA YANG LEBIH BAIK DARIPADA APA YANG DISUMPAHKAN
 
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengucapkan suatu sumpah lalu dia melihat selainnya lebih baik daripada ia, maka hendaklah dia mengerjakan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia menahan sumpahnya dengan membayar kafarah!” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2004, Muslim III: 1272 no: 13 dan 1650 dan Tirmidzi III: 43 no: 1569).

L.    DILARANG TERUS-MENERUS BERSUMPAH
 
Allah swt berfirman:

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah diantara manusia. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah: 224).

Ibnu Abbas ra berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menjadikan sumpahmu sebagai penghalang untuk melakukan kebajikan; namun tebuslah sumpahmu dengan membayar kafarah dan kerjakanlah segala kebajikan!” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir I: 266).

Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw, Beliau bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya seorang di antara kamu terus-menerus bersumpah di tengah keluarganya adalah lebih besar dosanya menurut pandangan Allah daripada membayar kafarahnya yang telah diwajibkan Allah.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XI: 517 no: 2625 dan Muslim III: 1276 no: 1655).

M.    KAFARAH SUMPAH
 
Barangsiapa yang melanggar sumpahnya, maka kafarahnya salah satu dari tiga alternatif ini:
  1. Memberi makan sepuluh orang miskin makanan yang biasanya kita berikan kepada keluarga kita.
  2. Atau memberi pakaian kepada mereka.
  3. Atau memerdekakan seorang budak.
Kemudian barangsiapa tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga alternatif di atas, maka kafarahnya harus berpuasa tiga hari. Tidak boleh membayar kafarah dengan jalan berpuasa selagi mampu melaksanakan salah satu dari tiga alternatif itu.

Allah swt berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian itu, maka kafarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarah sumpah-sumpahmu, bila kamu bersumpah (lalu kamu melanggar).” (QS al-Maa-idah: 89).

N.    BERSUMPAH DENGAN KATA HARAM
 
Barangsiapa mengatakan, ”Makananku haram atas diriku,” atau, ”Haram atas diriku masuk ke dalam rumah si Fulan,” dan semisalnya yang sejatinya termasuk perbuatan yang tidak diharamkan Allah atasnya, maka jika ia melanggar sumpah termaksud ia harus membayar kafarah sumpah:
Allah swt berfirman:

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekali membebaskan diri dari sumpahmu.” (QS at-Tahriim: 1-2).

Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah meneguk madu di (rumah) Zainab binti Jahsy (salah satu isterinya) dan tinggal (beberapa hari) bersamanya, kemudian saya dan Hafshah sepakat, (jika) Rasulullah saw masuk ke rumah siapa saja di antara kami berdua, maka hendaklah dia (juga) bertanya kepada Beliau, ”Apakah engkau sudah makan getah pohon? Karena sesungguhnya aku mencium getah pohon padamu.” Maka jawab Beliau, ”Tidak, namun saya hanya minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, maka aku tidak akan minum lagi dan sungguh aku telah bersumpah janganlah engkau menceritakan hal ini kepada siapapun.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 3553 dan Fathul Bari VIII: 656 no: 4912).

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Tentang (sumpah menggunakan kata) haram ada kafarahnya (kalau dilanggar), (lalu ia membaca ayat), ’LAQAD KAANA LAKUM FII RASUULILLAHI USWATUN HASANAH (=Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat suri tauladan yang baik).”

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 737 - 751. http://alislamu.com./muamalah/12-sumpah-dan-nadzar/299-bab-aiman-sumpah.html

Dahsyatnya Neraka

Edisi Th. XVIII No. 917/ Jum`at I/Rajab 1434 H/ 07 Juni 2013 M.
Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, setelah pada pekan sebelumnya kita membahas tentang Surga dengan berbagai kenikmatannya. Kali ini kita akan membahas tentang kengerian adzab dan kedahsyatan Neraka.
Allah Ta’ala telah menciptakan Neraka, sifat-sifat Neraka telah dijelaskan oleh al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam. Berikut kami sebutkan nama-nama Neraka dan sebagian sifat-sifat Neraka,
 
Nama-Nama Neraka
 
1. Lazha, firman Allah Ta’ala,
كَلا إِنَّهَا لَظَى
“Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya Neraka itu adalah api yang bergolak” (QS. al-Ma’arij: 15)
 
2. Saqar, firman Allah Ta’ala, artinya, “Tahukah kamu apakah (Neraka) Saqar itu?” (QS. al-Mudatsir: 27).

3. Al-Hawiyah, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Maka tempat kembalinya adalah Neraka Hawiyah.” (QS. al-Qariah: 9).

4. Al-Huthamah, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.” (QS. al-Humazah: 4).

5. Al-Jahim, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Maka ia meninjaunya, lalu dia melihat temannya itu di tengah-tengah Neraka Jahim (menyala-nyala).” (QS. as-Shaffat: 55).

6. As-Sa’ir, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Mereka akan masuk ke dalam Sa’ir (api yang menyala-nyala (Neraka)).” (QS. an-Nisa’: 10).

7. Jahanam, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan orang-orang kafir bagi mereka Neraka Jahannam.” (QS. Fathir: 36).

8. An-Nar, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “(Dikatakan kepada mereka),“Inilah Neraka (an-Nar) yang dahulu kamu selalu mendustakannya.”” (QS. at-Thur: 14)

Itulah nama-nama Neraka, Neraka paling dalam adalah Jahanam yang mana merupakan Neraka yang memiliki adzab yang sangat pedih dan Neraka paling bawah adalah Hawiyah atau yang disebut dalam al-Qur’an dengan ad-Darkil Asfal yang disiapkan untuk orang-orang munafik sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka.” (QS. an-Nisa’: 145)

Pintu Neraka

Neraka memiliki pintu sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah Ta’ala, artinya, “Sehingga apabila mereka sampai ke Neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya” (QS. az-Zumar: 71)

Pintu Neraka terdiri dari 7 pintu, sebagaimana firman Allah Ta’ala, artinya, “Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.” (QS. al-Hijr: 44)

Penjaga Neraka

Neraka dijaga oleh 19 malaikat sebagaimana firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga).” (QS. al-Muddatsir: 30).

Ada yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah sembilan belas golongan malaikat.
Ketika ayat ini di dengar oleh Abu Jahal dia berkata, “Nabi Muhammad hanya memiliki 19 penolong saja, apakah tidak bisa tiap seratus lelaki dari kalian menyergap satu dari mereka dan mengeluarkannya dari Neraka?”

Maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya, artinya, “Dan tiada Kami jadikan penjaga Neraka itu melainkan dari malaikat.” (QS. al-Muddatsir: 31)

Para malaikat penjaga Neraka memiliki perangai yang sangat keras dan kasar, kasih sayang telah diangkat dari hati mereka. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6)

Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan, “Tabiat mereka kasar, telah diangkat dari hati mereka rasa kasih sayang kepada orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala.”

Bahan bakar Neraka

Bahan bakar Neraka adalah sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. at-Tahrim: 6)

Bahan bakarnya adalah jasad anak adam dan bebatuan dari para patung yang disembah. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam” (QS. al-Anbiya: 98)

Luasnya Neraka

Neraka sangat luas, antara sisinya saling berjauhan dan jurangnya sangat dalam. Keluasan Neraka digambarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam dalam sabdanya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam maka tiba-tiba ia mendengar suara gemuruh. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Apakah kalian tahu suara apa itu?” Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Itu adalah suara batu yang dilempar di dalam Neraka sejak 70 tahun yang lalu, batu itu jatuh ke dalam Neraka dan sekarang dia baru sampai di dasarnya.” (HR. Muslim, no. 7346)

Meskipun demikian luas dan besar, namun Neraka telah dijanjikan akan dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Hud: 119)

Tubuh penghuni Neraka

Allah Ta’ala menjadikan penghuni Neraka bertubuh besar dan tinggi, sampai-sampai jika berdiri hampir setara dengan gunung Uhud dan jarak antara kedua bahunya sejauh perjalanan tiga hari. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi Wasallam bersabda,
ضِرْسُ الْكَافِرِ أَوْ نَابُ الْكَافِرِ مِثْلُ أُحُدٍ وَغِلَظُ جِلْدِهِ مَسِيرَةُ ثَلاَثٍ
“(Besar) gigi geraham orang kafir atau gigi taringnya (di Neraka) seperti gunung uhud, dan tebal kulitnya jarak perjalanan tiga hari.” (HR. Muslim: 7364).

Dalam riwayat lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya tebal kulit orang kafir (di Neraka) seukuran empat puluh dua hasta, dan gigi gerahamnya seperti gunung Uhud, dan sesungguhnya tempat duduk mereka di Neraka Jahanam sejauh jarak antara Makkah dan Madinah.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2577, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib).

Ranjang penghuni Neraka

Ranjangnya digambarkan dalam firman Allah Ta’ala, artinya, “Mereka mempunyai tikar tidur dari api Neraka dan di atas mereka ada selimut (api Neraka).” (QS. al-A’raf: 41)

Pakaian penghuni Neraka

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api Neraka,” (QS. Ibrahim: 50)

Maksudnya adalah bahwa pakaian mereka dari ter yang dilumurkan ke badan dan tembaga yang memisahkan pakaian.

Allah juga berfirman, artinya, “Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api Neraka” (QS. al-Hajj: 19)

Makanan dan minuman ahli Neraka

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas.” (QS. ad-Dukhan: 43-46)

Zaqum adalah pohon yang berbuah sangat pahit dan berbau sangat busuk. Penghuni Neraka sangat membenci memakan buah tersebut, padahal itulah jamuan mereka.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ فِي دَارِ الدُّنْيَا لأَفْسَدَتْ عَلَى أَهْلِ الدُّنْيَا مَعَايِشَهُمْ ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَكُونُ طَعَامَهُ؟

“Jika satu tetes dari zaqqum menetes ke dunia, niscaya akan mengancurkan kehidupan penduduk dunia, lalu bagaimana dengan orang yang memakannya?!” (HR. at-Tirmidzi, no. 2585)
Sedangkan minuman mereka seperti difirmankan Allah Ta’ala, artinya, “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula (mendapat) minuman, selain air mendidih dan nanah.” (QS. an-Naba ‘:24-25)

Maksudnya mereka tidak bisa mendapatkan apa yang mendinginkan hati mereka dan minuman enak yang bisa mereka nikmati kecuali air yang sangat panas dan nanah yang dikumpulkan dari penghuni Neraka.

Keadaan penghuni Neraka

Banyak sekali yang terjadi pada penghuni Neraka, di antaranya yaitu,

Keadaan pertama, Selalu berganti kulit.

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam Neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 56)

Keadaan kedua, Diikat dengan rantai yang membelenggu tangan dan leher mereka.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan Neraka yang menyala-nyala.” (QS. al-Insan: 4)
Firman AllahTa’ala, artinya, “Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (QS. al-Haaqah: 32)

Keadaan ketiga, tertimpa air yang sangat panas.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).” (QS. al-Hajj: 19-20)

Keadaan Keempat, dicambuk besi.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak ke luar dari Neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), “Rasakanlah azab yang membakar ini.”” (QS. al-Hajj: 21-22)

Keadaan kelima, Rugi dan menyesal.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan mereka membunyikan penyesalannya ketika mereka telah menyaksikan azab itu” (QS. Yunus: 54)

Dan firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di Neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan” (QS. al-Furqan: 13)
Allah Ta’ala juga berfirman, artinya, “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala.”” (QS. al-Mulk: 10)

Demikianlah gambaran Neraka dan kengeriannya. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari adzab Neraka. Aamiin. Wallahu a’lam bish shawab. (Redaksi)

[Sumber: diterjemahkan secara bebas dari makalah Hadzihi Nar (Maktabah Syamillah) dengan beberapa tambahan dari sumber lain/ alsofwah]

http://www.kajianislam.net/2013/07/dahsyatnya-neraka/