Showing posts with label Adzan. Show all posts
Showing posts with label Adzan. Show all posts

SIFAT (TATA CARA) ADZAN

Ketahuilah bahwa lafazh-lafazh adzan adalah masyhur:

Tarji' dalam pandangan kami adalah sunnah, yaitu bahwasanya mu'adzin mengucapkan dengan suara tinggi,


اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ.

"Allah Mahabesar Allah Mahabesar."

Kemudian mengucapkan secara sirr dengan ukuran hanya didengar oleh dirinya sendiri dan orang yang berada di dekatnya,


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah."

Kemudian dia kembali mengumandangkan dengan suara keras dan meninggikan suara (dengan membaca yang sama),


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah."

Tatswib juga sunnah menurut kami, yaitu muadzin mengucapkan pada adzan shubuh secara khusus (Tatswib adalah sunnah pada adzan awal secara khusus tidak pada adzan yang kedua , pent) setelah,


حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

"Mari menuju kemenangan."

اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ .

"Shalat lebih baik dari tidur, shalat lebih baik dari tidur."

Terdapat hadits-hadits tentang tarji' dan tatswib dan hadits-hadits masyhur.

Ketahuilah, seandainya dia meninggalkan tarji' dan tatswib maka adzannya sah tetapi dia meninggalkan yang afdhal. (Sunnahnya adalah melakukan tarji' dalam waktu tertentu dan meninggalkannya dalam waktu yang lain, karena dengan itu semua dalil-dalil sunnah bisa diterapkan tanpa meninggalkan dan membuang sebagian darinya. Adapun tatswib maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Mahdzurah untuk beradzan dengannya pada adzan fajar yang pertama. Jadi prinsipnya adalah ia harus dijaga dan orang yang meninggalkannya beresiko memikul dosa, minimal meninggalkannya adalah makruh. Wallahu a'lam, pent.)

Tidak sah adzan dari anak yang belum mumayiz, wanita (Jika ada kaum laki-laki maka adzan tidak gugur dari mereka dengan adzan wanita, jika tidak maka tidak mengapa seorang wanita di tengah jamaah wanita, pent.) dan orang kafir, tetapi adzan anak kecil yang telah mumayiz adalah sah.

Jika orang kafir beradzan dan melafazhkan syahadatain maka itu adalah keislaman-nya menurut madzhab yang shahih dan pendapat yang terpilih. Sebagian kawan kami berkata, "Bukan keislaman." (Aku berkata, "Perbuatan tergantung pada niatnya, jika niatnya adalah syahadatain maka dia Muslim, jika niatnya ada-lah unjuk kemampuan bersuara merdu, beradzan dengan baik dan dilagukan -ini dilakukan sebagian Yahudi- jika begini, maka mana mungkin dikatakan Islam?", pent.). Tidak ada perbedaan pendapat bahwa adzannya tidak sah karena awalnya dilafazhkan sementara dia belum Islam.
Terdapat banyak perincian di bab ini yang dijelaskan di kitab-kitab fikih dan bukan ini tempat untuk menjelaskannya.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Telp. 021-84998039. Oleh: Abu Nabiel)

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatdoa&id=181

Memberikan Jarak Antara Adzan dan Qamat adalah Sunah

Sebagian manusia bertanya-tanya, kenapa ada sebagian mesjid jika adzan maghrib langsung diteruskan dengan qamat? Apakah ini dibenarkan syariat? Ataukah ini hanya masalah khilafiyah? Lalu bagaimanakah masalah ini menurut pandangan syariat?

Seorang ulama, Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

يطلب الفصل بين الاذان والاقامة بوقت يسع التأهب للصلاة وحضورها لان الاذان إنما شرع لهذا.

وإلا ضاعت الفائدة منه.

Dituntut memberikan jarak antara adzan dan iqamah dengan waktu yang lapang agar manusia bisa siap-siap menghadiri shalat, karena tujuan disyariatkannya adzan adalah untuk itu. Sebab, jika tidak demikian maka adzan menjadi tidak berfaedah.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 118. Darul Kutub al ‘Araby. Beirut-Libanon. Al Maktabab Asy Syamilah)

Beliau melanjutkan:

قال ابن بطال: لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين.

Berkata Imam Ibnu Bathal: Tidak ada batasan dalam hal jarak antara adzan dan iqamah, tetapi, yang pasti adalah mulai masuk waktu dan berkumpulnya jamaah.” (Ibid)

Dalil-dalil

Pertama. Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu:

كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ

Dahulu mu’adzin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan, lalu dia berhenti dan tidak iqamah, sampai dia melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ia pun mengumandangkan iqamah ketika melihat Rasulullah (datang ke mesjid).” (HR. Ahmad, Juz. 42, Hal. 308. No. 19874. Mushannaf Abdurrazzaq, Juz. 1, Hal. 477, No. 1837, menurutnya hadits ini hasan. Al Mu’jam Al Kabir Li Thabarani, Juz. 2, Hal. 315, No. 1879. Al MAktabah Asy Syamilah)

Kedua. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Sallam bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Kerjakanlah shalat sebelum maghrib dan kerjakanlah shalat sebelum maghrib!” Lalu ketiga kalinya ia bersabda: “(lakukanlah) bagi yang mau.” Beliau berkata demikian karena ditakutkan bahwa shalat tersebut akan dianggap sunah muakkadah oleh umat Islam. (HR. Sunan Abu Daud, Juz. 4, Hal. 40, no. 1089. Sunanul Kubra lil Baihaqi, Juz. 2, hal. 457. Tamamul Minnah, Juz. 1, hal. 242. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam kitab Silsilah Shahihah, Juz. 1, Hal. 232, No. 233)

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ

Antara dua adzan itu ada shalat sunnah! Antara dua adzan ada shalat sunnah!.” Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, “bagi siapa saja yang menghendakinya.” (HR. Shahih Bukhari, Juz.2, Hal. 496. no. 588. Lihat juga Juz 3, hal. 1, no. 591. Shahih Muslim, Juz. 4, hal. 292, no. 1384. Sunan Abu Daud, Juz. 4, hal. 42, no. 1091. Sunan At Tirmidzi, Juz.1, hal. 310, no. 170. Sunan An Nasa’i, Juz. 3, hal. 74, no. 674. Sunan Ibnu Majah, Juz. 3, hal. 494, no. 1152. Musnad Ahmad, Juz. 34, hal. 145, no. 16188. Lihat juga Juz. 41, hal. 499, no. 19636. Lihat juga Juz. 42, hal. 14, no.19651. Sunan Ad Darimi, Juz 4, hal. 302, no. 1491. Sunan Ad Daruquthni, Juz. 3, hal. 143, no. 1053 Shahih Ibnu Hibban, Juz. 7, hal. 121, no. 1584 . Al Maktabah Asy Syamilah)

Maksud dari ‘antara dua adzan’ adalah di antara adzan dan iqamah. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان

Tiada satu shalat fardu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunah.” (HR. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 10, hal. 385, no. 2499. Lihat juga hal. 453, no. 2535. Mu’jam al Kabir At Thabrani, Juz. 18, hal. 394, no. 82. Sunan Ad Daruquthni, Juz. 3, hal. 145, no. 1056. Al Maktabah Asy Syamilah)

Abu Tamim al Jaisyani pernah shalat dua rakaat sebelum maghrib, ketika ia ditanya tentang shalat apa itu, ia menjawab, “Ini adalah shalat yang kami lakukan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Sunan An Nasa’i, Juz. 2, hal. 421, no. 578. As Sunan al Kubra Lil Bihaqi, juz. 2, hal. 475. Dalam kitab ini juga disebut Uqbah bin ‘Amir al Juhni shalat dua rakaat sebelum maghrib)

Dari ‘Ashim, bahwa Ubai bin Ka’ab dan Abdurrahman bin ‘Auf ketika terbenam matahari mereka shalat doa rakaat sebelum maghrib. (HR. Ahmad, Juz. 43, hal. 211, hal. 20355. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Juz. 2, hal. 251, di dalam kitab ini juga disebut Ibnu Abi Laila shalat dua rakaat sebelum maghrib)

Dalam riwayat Imam Ibnu Hibban, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah shalat dua rakaat sebelum maghrib.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu dia berkata: “Kami shalat dua rakaat sebelum maghrib dan Rasulullah melihat perbuatan kami itu, tetapi tidak menyuruh dan tidak pula melarang kami.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata tentang hadits-hadits di atas:

وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا تُنْدَبُ الصَّلَاةُ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذْ هُوَ الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ " قَبْلَ الْمَغْرِبِ " لَا أَنَّ الْمُرَادَ قَبْلَ الْوَقْتِ لِمَا عُلِمَ مِنْ أَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ فِيهِ


Itu adalah dalil bahwa dianjurkan (sunah) shalat sebelum shalat maghrib, jika yang dimaksud adalah shalat qabla maghrib, bukannya shalat sebelum waktu maghrib yang telah diketahui bahwa itu memang termasuk waktu dilarang shalat.” (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 2, Hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikianlah, banyak sekali dalil dan riwayat tentang qabliyah maghrib yang dilakukan para sahabat dan salafus shalih. Namun, keterangan ini saya kira sudah mencukupi.. Wallahu Alam

Oleh: Farid Nu’man
http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/170

DOA KETIKA MENDENGAR ADZAN DAN IQAMAT

Dianjurkan bagi orang yang mendengar adzan dan iqamat untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin dan muqim (orang yang beriqamat) kecuali pada حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, setelah kedua ucapan tersebut dia mengucapkan, لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ (tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena Allah).

Pada ucapan, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ dia mengucapkan, صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ (kamu benar dan kamu baik), ada yang berkata, dia mengucapkan, صَدَقَ رَسُوْلُ اللهِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ (Rasulullah benar dan shalat itu lebih baik daripada tidur). [Al-Hafizh dalam at-Talkhis 1/222 berkata, "Tidak berdasar." Aku berkata, "Dari sini maka yang dianjurkan adalah mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin berdasarkan keumuman sabda Nabi, 'Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan.”, pent.]

Pada dua kalimat iqamat: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, dia mengucapkan, أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا (semoga Allah menegakkannya dan menjadikannya abadi). [Al-Asqalani dalam at-Talkhis 1/222 berkata, "Tidak berdasar." Aku berkata, " Tidak berdasar secara shahih, karena memang ada riwayat di Abu Dawud yang sangat lemah sekali. Jadi yang dianjurkan adalah mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin berdasarkan keterangan sebelumnya, pent.]

Setelah ucapan muadzin, أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, dia mengucapkan, وَأَنَا أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah).

Kemudian dia mengucapkan, رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْناً (Aku rela Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agama). [Di sebagian naskah tercantum, "Dan Islam sebagai agama." Sebelum, "Muhammad sebagai Rasul." Dan yang benar adalah yang saya cantumkan, pent.]

Jika telah selesai mengikuti seluruh adzan maka dia membaca shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengucapkan,

اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدً الْوَسِيْلَةَ وَاْلفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ.

"Ya Allah Rabb panggilan yang sempurna (adzan) dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah wasilah (derajat di Surga) dan kedudukan paling mulia kepada Nabi Muhammad, dan bangkit-kanlah beliau sehingga bisa menempati maqam yang terpuji yang Engkau janjikan kepadanya."

Kemudian berdoa dengan doa yang dia inginkan dari perkara dunia atau akhirat.
Kami meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ.

"Apabila kamu mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka berdua, pek, pent]. [Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, Bab Ma Yaqulu Idza Sami'a al-Munadi, 2/90, 61; Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab Istihbab al-Qaul Mitsl al-Mu'adzdzin, 1/288, no. 383, pent.]

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لاَ تَنْبَغِيْ إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُوْ أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ، حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ.

"Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, karena barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian memohonlah wasilah (kedudukan tinggi) kepada Allah untukku karena itu adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap aku adalah hamba tersebut, barangsiapa memohon wasilah untukku niscaya dia (berhak) mendapatkan syafaat." (HR.Muslim dalam Shahihnya)

Dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. ثُمَّ قَالَ: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، مِنْ قَلْبِهِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ.

"Apabila muadzin mengucapkan, 'Allahu Akbar Allahu Akbar,' lalu salah seorang dari kalian menjawab, 'Allahu Akbar Allahu Akbar', kemudian muadzin mengucapkan, 'Asyhadu An La Ilaha Illallah', dia menjawab, ' Asyhadu An La Ilaha Illallah', kemudian muadzin mengucapkan, 'Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah', dia menjawab, ' Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah,' kemudian muadzin mengucapkan, 'Hayya Ala ash-Shalah,' dia menjawab, 'La Haula Wala Quwwata Illah Billah', kemudian muadzin mengucapkan, 'Hayya Ala al-Falah,' dia menjawab,'La Haula Wala Quwwata Illa Billah', kemudian muadzin mengucapkan, 'Allahu Akbar Allahu Akbar,' dia menjawab, 'Allahu Akbar Allahu Akbar,' kemudian muadzin mengucapkan, 'La ilaha Illallah', dia menjawab, 'La ilaha Illallah', (dan semua itu) dari hatinya; niscaya dia masuk surga." Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَـهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ.

"Barangsiapa mengucapkan pada waktu mendengar adzan, 'Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusanNya, aku rela Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama yang benar,' niscaya dosanya diampuni."

Dalam sebuah riwayat,

مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ: وَأَنَا أَشْهَدُ.

"Barangsiapa ketika mendengar muadzin, dia mengucapkan, 'Dan aku bersaksi'."
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sanad shahih,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ، كَانَ إِذَا سَمَعَ الْمُؤَذِّنُ يَتَشَهَّدُ، قَالَ: وَأَنَا وَأَنَا.

"Bahwa apabila Rasulullah mendengar muadzin mengumandangkan syahadat, beliau mengucapkan, 'Aku (bersaksi) aku (bersaksi)'."
Takhrij Hadits: Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 2362; Abu Dawud Kitab ash-Shalah, Bab Ma Yaqulu Idza Sami'a al-Mu'adzdzin, 1/200, no. 526; Ibnu Hibban no. 1683; ath-Thabrani dalam ad-Du'a' no. 438 dan 439; al-Hakim 1/240; al-Baihaqi 1/409: dari beberapa jalan, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari (Aisyah) dengan hadits tersebut.

Ini adalah sanad shahih berdasarkan syarat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), seandainya tidak ada perbedaan di antara mereka tentang apakah ia maushul atau mursal. Ia diriwayatkan secara maushul oleh Hafsh bin Ghiyas dan Ali bin Mushir sementara diriwayatkan secara mursal oleh ats-Tsauri dan sejumlah rawi (selainnya) ad-Daruquthni merajihkan yang mursal. Akan tetapi terdapat dalam riwayat Ahmad 6/124, ath-Thabrani dalam ad-Du'a' no. 437, dari jalan Abdul Wahid bin Ziyad, Amr bin Maimun menyampaikan kepada kami, dari bapaknya, dari Aisyah dengan riwayat senada. Ini adalah sanad shahih yang menguatkan riwayat maushul. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, an-Nawawi, al-Asqalani dan al-Albani.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا اْلوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Barangsiapa ketika mendengar adzan mengucapkan, 'Ya Allah Rabb panggilan yang sem-purna (adzan) dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah wasilah (derajat yang tinggi di surga) dan fadhilah (kedudukan yang mulia) kepada Nabi Muhammad, dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqam yang terpuji yang Engkau janjikan kepadanya'; niscaya dia berhak meraih syafa'atku pada Hari Kiamat." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya. [Kitab al-Adzan, Bab ad-Du'a' Inda al-Adzan, 2/94, no. 614, pent.]

Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn as-Sunni dari Muawiyah,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا سَمِعَ الْمُؤَذِّنَ يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ قَالَ: اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا مُفْلِحِيْنَ.

"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar muadzin mengucapkan, 'Hayya Alal Falah' beliau mengu-capkan, 'Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang beruntung'."
Takhrij Hadits: Maudhu': Diriwayatkan oleh Ibn as-Sunni no. 92 dari jalan Abdullah bin Waqid, dari Nashr bin Tharif, dari Ashim bin Bahdalah, dari Abu Shalih, dari Muawiyah dengan hadits tersebut.

Ini adalah sanad yang sangat parah: Abdullah bin waqid adalah rawi matruk, Nashr bin Tharif adalah matruk dan tertuduh. Kemudian hadits ini diriwayatkan oleh beberapa orang dari Muawiyah dari jalan Ashim ini dan selainnya dan di dalamnya tidak terdapat apa yang ada di sini. Oleh karena itu al-Asqalani dalam Amal al-Adzkar 2/130-Futuhat berkata, "Terbukti bahwa yang menambah adalah Nashr." Al-Albani berkata, "Hadits maudhu'."

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, dari seorang laki-laki, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah al-Bahili (atau dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam),

أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِي اْلإِقَامَةِ، فَلَمَّا قَالَ: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَالَ النَّبِيُّ: أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا.

"Bahwa Bilal bila mulai beriqamat, dan ketika dia mengucapkan, 'Qad qamatish shalah,' Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan, 'Semoga Allah menegakkannya dan melanggengkannya'." Dan dalam lafazh-lafazh iqamat yang lain Nabi mengucapkan seperti yang ada di hadits Umar pada adzan.

Takhrij Hadits: Dhaif: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab ash-Shalah, Bab Ma Yaqulu Inda Sami'a al-Iqamat, 1/200, no. 528, ath-Thabrani, dalam ad-Du'a' no. 491, Ibn as-Sunni no. 104, al-Baihaqi 1/411, dari jalan Muhammad bin Tsabit, seorang laki-laki dari kota Syam menyampaikan kepadaku, dari Syahr dengan hadits tersebut.
Ini adalah sanad tak berharga: Muhammad bin Tsabit, haditsnya lemah, Syahr adalah rawi dhaif jika sendirian, dan pada sanadnya terdapat rawi yang tidak jelas. Hadits ini didhaifkan oleh al-Baihaqi, al-Mundziri, an-Nawawi, al-Asqalani dan al-Albani.
Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn as-Sunni dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ الْمُؤَذِّنَ يُقِيْمُ الصَّلاَةَ، يَقُوْلُ: اللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Bahwa apabila dia mendengar muadzin beriqamat, dia mengucapkan, 'Ya Allah Rabb pang-gilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kabulkanlah permohonannya pada Hari Kiamat'."
Takhrij Hadits: Mauquf tidak mengapa: Diriwayatkan oleh Ibn as-Sunni no. 105: Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, Ghassan bin ar-Rabi' menyampaikan kepada kami, dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari Atha' bin Qurrah, dari Abdullah bin Dhamurah, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

Ini adalah sanad yang tidak mengapa, rawi-rawinya tsiqah, pada sebagian dari mereka terdapat pembicaraan yang tidak sampai pada tingkat melemahkan haditsnya.

Pasal: Apabila seseorang mendengar muadzin atau muqim, sementara dia sedang shalat, maka dia tidak harus menjawab di dalam shalat. Apabila dia telah salam darinya maka dia menjawabnya seperti jawaban orang yang tidak sedang shalat. Seandainya dia menjawab di dalam shalat, maka hal itu makruh namun shalatnya tidak batal, sama halnya jika dia mendengar adzan sedangkan dia berada dalam WC, dia tidak menjawabnya pada saat itu, namun menjawabnya jika telah keluar.

Adapun apabila dia membaca al-Qur`an atau bertasbih atau membaca hadits atau ilmu lain atau melakukan selainnya, maka semua itu seyogyanya dihentikan demi menjawab adzan, setelah itu dilanjutkan kembali, karena menjawab adzan bisa terlewatkan, sedangkan apa yang sedang dilakukannya tetap bisa diteruskan setelah itu. Apabila dia tidak mengikuti muadzin sampai dia selesai maka dia tetap dianjurkan mengikutinya selama tenggat waktunya belum lama.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Telp. 021-84998039. Oleh: Abu Nabiel)

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatdoa&id=184

Penunggalan Adzan di Turki Akan Dihapus


Meski banyak masjid, adzan akan diseragamkan dan disentralkan di satu tempat saja. Cara sekuler Turki membungkam Islam

Hidayatullah.com--Selain kondisi ekonomi, kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, teknologi, pendidikan, dan lini kehidupan lainnya yang terus mengalami kemajuan pesat di Turki pasca dipimin PM Erdogan dalam tujuh tahun terakhir ini, kondisi keislaman di negeri pewaris imperium Utsmaniyyah itu, yang semula digerus dan diberangus oleh sekulerisme radikal ala Kemal Ataturk, kini juga terus menampakkan kemajuan yang signifikan.

Baru-baru ini, kepala urusan keagamaan Turki Dr. Ali Bardacoglu Hoca menggumumkan rencana penghapusan sistem penunggalan adzan (adzan diseragamkan dan disentralkan di satu tempat saja, meski banyak masjid) di negerinya.

"Kini kami tengah mengupayakan penghapusan aturan sentralisasi dan penunggalan adzan," kata Bardacoglu kepada surat kabar Turki, Vekti (9/9).

Menurut Bardacoglu, rencana dihapuskannya aturan sentralisasi dan penunggalan adzan yang merupakan warisan era sekuleris ektrim rezim Kemalis itu lebih didasarkan pada demokrasi, yaitu ketika banyak masyarakat menghendaki dihilangkannya aturan itu.

"selain itu, kami juga melihat para penduduk yang tinggal di pedesaan, tentu saja mereka ingin mendengarkan suara azan dari anak kampung mereka sendir, bukan dari radio atau televisi," terang Bardacoglu.

Ditambahkan Bardacoglu, di samping hal tersebut, dewan fatwa Turki yang dipimpinnya juga menghendaki untuk melestarikan tradisi adzan dan memiliki banyak muadzin yang melantunkan seruan shalat itu dengan suara mereka yang merdu.

"Insyaallah, penghapusan aturan penunggalan adzan ini akan dihapus secara pelan-pelan dan bertahap, kita mulai dari kawasan pedesaan dan perkampungan, lalu merambah ke kawasan perkotaan," imbuhnya optimis. [atj/alm/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9238:2009-09-15-02-39-58&catid=67:internasional&Itemid=55

Mukjizat Adzan

Adzan adalah media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap Maha yang Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad saw. Adzan juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di seluruh dunia lima kali setiap hari.

Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Begitu fajar fajar menyingsing di sisi timur Sulawesi, di sekitar 5:30 waktu setempat, maka adzan subuh mulai dikumandangkan. Ribuan Muadzin di kawasan timur Indonesia mulai mengumandangkan tauhid kepada yang Maha Kuasa, dan risalah Muhammad saw. Proses itu terus berlangsung dan bergerak ke arah barat kepulauan Indonesia. Perbedaan waktu antara timur dan barat pulau-pulau di Indonesia adalah satu jam. (watch fenomena azan )

Oleh karena itu, satu jam setelah adzan selesai di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula sumatra. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India.

Srinagar dan Sialkot (sebuah kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzan yang sama. Perbedaan waktu antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di Baluchistan, sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu ini, (Dawn) adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam. Adzan kembali terdengar selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah), Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak.

Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah di Mesir adalah satu jam. Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut. Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama. Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam, dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan.

Iskandariyah dan Tripoli (ibukota Libya) terletak di lokasi waktu yang sama. Proses panggilan Adzan sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika. Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan kenabian Muhammad saw yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah jam.

Sebelum Adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca, adzan Ashar telah dimulai. Dan begitu adzan mencapai Jakarta setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu Maghrib menyusul. Dan tidak lama setelah waktu Maghrib mencapai Sumatera, maka waktu adzan Isya telah dimulai di Sulawesi! Bila Muadzin di Indonesia mengumandangkan adzan Fajar, maka muadzin di Afrika mengumandangkan adzan untuk Isya.

Jika kita merenungkan fenomena ini dengan serius dan seksama, maka kita menyimpulkan fakta yang luar biasa, yaitu: Setiap saat ribuan muadzin —jika bukan ratusan ribu— di seluruh dunia mengumandangkan keesaan Allah yang Maha Kuasa dan kenabian Nabi Muhammad saw di muka bumi ini! Insya’allah, adzan (panggilan universal) lima kali sehari ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat, Amin.

Di dalam kitab Mazmur 149: 1-9 disebutkan,

(1) Haleluya! Nyanyikanlah bagi Tuhan nyanyian baru! Pujilah Dia dalam jemaah orang-orang saleh.

(2) Biarlah Israel bersukacita atas Yang menjadikannya, biarlah bani Sion bersorak-sorak atas raja mereka!

(3) Biarlah mereka memuji-muji nama-Nya dengan tari-tarian, biarlah mereka bermazmur kepada-Nya dengan rebana dan kecapi!

(4) Sebab Tuhan berkenan kepada umat-Nya, Ia memahkotai orang-orang yang rendah hati dengan keselamatan.

(5) Biarlah orang-orang saleh beria-ria dalam kemuliaan, biarlah mereka bersorak-sorai di atas tempat tidur mereka!

(6) Biarlah pujian pengagungan Allah ada dalam kerongkongan mereka, dan pedang bermata dua di tangan mereka,

(7) untuk melakukan pembalasan terhadap bangsa-bangsa, penyiksaan-penyiksaan terhadap suku-suku bangsa,

(8) untuk membelenggu raja-raja mereka dengan rantai, dan orang-orang mereka yang mulia dengan tali-tali besi,

(9) untuk melaksanakan terhadap mereka hukuman seperti yang tertulis. Itulah semarak bagi semua orang yang dikasihi-Nya. Haleluya!

Dengan membaca nubuwat ini secara seksama, maka kita mendapat kesan bahwa Nabi yang dijanjikan dan digambarkan sebagai raja itu adalah Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya. Allah berfirman di dalam al-Qur’an:

‘(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’ (Ali Imran: 191)

Perluasan wilayah Islam dengan pedang ‘bermata dua’ sebagaimana disebut dalam nubuat di atas, dimulai dari penaklukan Makkah pada masa Nabi Muhammad (SAW), lalu disusul dengan jatuhnya Syria, Byzantine, Persia, Mesir, Konstantinopel, dan banyak negara lainnya, dimana kekuasaan dan kejayaan pada waktu itu ada di tangan para pengikut Muhammad SAW itu, bukan merupakan sejarah yang asing. Sementara Yahudi dan Kristen tidak dapat mengklaim sebagai pemilik nubuat tersebut, terutama mengenai Isa al-Masih. (eramuslim)

http://swaramuslim.com/islam/more.php?id=5677_0_4_0_M

Al Tatswieb dalam Adzan.

Permasalahan Al tatswieb bukanlah masalah asing bagi kaum muslimin, karena setiap adzan shubuh mereka mendengarkannya. Namun banyak tata cara dan hokum yang dirasa belum banyak yang mengetahuinya. Oleh karena itu, perlu sekali dijabarkan permasalahan ini agar kita dapat mengamalkannya sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Al Tatswieb.

Al Tatswieb dalam bahasa Arab berasal dari kata (ثاب ) yang berarti kembali dan ada yang menyatakan dari kata (ثوب) jika memberi isyarat dengan pakaiannya setelah selesai memberitahu orang lain.[1] Sehingga kata Al tatswieb menurut etimologi bahasa Arab bermakna mengulangi pengumuman setelah pengumuman dan digunakan untuk menyebut ucapan muadzin Al Sholatu Khoirun Minan Naum (الصلاة خير من النوم) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali. Namun dalam penggunaannya kata Al Tatswieb ini digunakan untuk tiga perkara:

1. ucapan muadzin dalam sholat shubuh Al Sholatu Koirum minan Naum (الصلاة خير من النوم), inilah yang difahami banyak orang. Demikianlah disampaikan imam Al Khothaabi: Orang umum tidak mengenal Al Tatswieb kecuali ucapan Muadzin : الصلاة خير من النوم

1. iqamat, berdasarkan hadits Rasululloh n yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى

Sesungguhnya Rasululloh n bersabda: Jika dikumandangkan adzan untuk sholat, maka Syeitan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan maka ia datang kembali sampai jika diiqamatkan untuk sholat maka ia akan lari lagi sehingga selesai Al tatswieb (iqamat), maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya, syeitan menyatakan: Ingatlah ini dan itu, untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat sholatnya.[2]

Al Haafidz Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Tatswieb dalam hadits ini adalah Iqamat, inilah yang ditegaskan oleh Abu ‘Awanah dalam Shohihnya, AL Khothabi dan Al baihaqi. Imam Al Qurthubi menyatakan: kalimat (ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ) bermakna jika diiqamatkan dan asalnya ia mengulang sesuatu yang menyerupai adzan dan setiap orang yang mengulang-ulang suaranya dinamakan (dalam bahasa Arab) Mutsawwib (مُثَوِّبٌ)[3]

1. ucapan muadzin antara adzan dan iqamat :

” قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . “

Ini merupakan istilah khusus dalam madzhab Abu Hanifah dan amalan ini adalah amalan yang tidak ada dasarnya. Bahkan Ibnu Umar menganggapnya satu kebid’ahan, sebagaimana diriwayatkan Al Tirmidzi dalam Sunannya.



Imam Al Tirmidzi menyatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang tafsir Al Tatswieb, sebagian mereka menyatakan Al Tatswieb adalah ucapan dalam adzan subuh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ), inilah pendapat Ibnu Al Mubarak dan imam Ahmad. Sedang imam Ishaaq menyatakan tentang Al Tatswieb yang lain, beliau menyatakan: Al tatswieb yang dilarang adalah yang diada-adakan orang setelah masa nabi n, yaitu jika muadzin telah selesai beradzan maka ia diam sebentar menunggu orang-orang dengan membacakan antara dan iqamat:

قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ .

Imam Al Tirmidzi berkata: Apa yang disamapaikan imam Ishaaq tersebut adalah Al tatswieb yang dilarang para ulama dan diada-adakan orang setelah masa Nabi n sedangkan tafsir Ibnu Al Mubarak dan Ahmad bahwa Al Tatswieb adalah ucapan muadzin dalam sholat subuh الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ adalah pendapat yang benar dan dinamakan juga Al Tatswieb. Inilah yang dirojihkan para ulama.[4]



Namun yang akan diutarakan dalam pembahasan kita kali ini adalah makna yang pertama yaitu ucapan Muadzin Al Sholatu Khoirun Minan Naum (الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali



Hukum dan Pensyariatannya.

Al Tatswieb disyariatkan dengan dasar hadits Abul Mahdzurah yang berbunyi:

فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Jika sholat subuh aku mengucapkan الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

(HR Abu Daud no. 501, An Nasa’I (2/7-8) dan Ahmad 3/408 dan dishohihkan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 645)

dengan dasar hadits ini mayoritas ulama menghukumi Al Tatswieb sebagai sunnah untuk adzan subuh.[5]

Penulis kitab Shohih Fiqh Al Sunnah menyatakan: Al Tatswieb dalam adzan Fajar telah diriwayatkan dari hadits Bilal, Sa’ad Al Qartz, Abu Hurairoh, Ibnu Umar, Na’im Al Nahaam, A’isyah, Abu Al Muahdzurah, namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan dan yang terbaik dari semuanya adalah tiga riwayat terakhir dan ia dengan keseluruhannya telah menunjukkan pensyariatan Al Tatswieb dalam adzan fajar.[6]



Al Tatswieb diluar adzan subuh.

Dipaparkan diatas pensyariatan dan hokum Al Tatswieb dalam adzan subuh, namun disana ada sebagian ulama madzhab hanafiyah dan syafi’iyah yang membolehkan Al Tatswieb di waktu isya’, mereka berdalih karena waktu isya adalah waktu lalai dan tidur seperti shubuh dan sebagian ulama madzhab syafi’iyah bahkan memperbolehkannya dalam semua waktu sholat. Ini adalah satu kebid’ahan yang menyelisihi sunnah. Ibnu Umar telah mengingkarinya sebagaimana dalam riwayat Mujahid, beliau berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَثَوَّبَ رَجُلٌ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ قَالَ اخْرُجْ بِنَا فَإِنَّ هَذِهِ بِدْعَةٌ

Aku dahulu bersama Ibnu Umar, lalu ada seorang bertatswieb pada sholat dzuhur atau Ashar, maka beliau berkata: Mari kita keluar, karena ini adalah kebid’ahan. (HR Abu Daud dan dihasankan Syeikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 236)[7]

Demikian juga Al Tirmidzi membawakan riwayat dari imam Mujahid, ia berkata :

دَخَلْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ مَسْجِدًا وَقَدْ أُذِّنَ فِيهِ وَنَحْنُ نُرِيدُ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِ فَثَوَّبَ الْمُؤَذِّنُ فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنْ الْمَسْجِدِ وَقَالَ اخْرُجْ بِنَا مِنْ عِنْدِ هَذَا الْمُبْتَدِعِ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ

Aku bersama Abdulah bin Umar masuk satu masjid yang telah dikumandangkan adzan padanya dan kami ingin sholat disana, lalu muadzin melakukan AlTtatswieb. Kemudian Ibnu Umar keluar dari masjid dan berkata: marilah kita keluar dari mubtadi’ ini dan tidak sholat di masjid tersebut. Imam Al Tirmidzi mengomentari riwayat ini: Abdullah bin Umar melarang Al Tatswieb yang diada-adakan orang setelah nabi n .[8]


Waktu di ucapkan Al Tatswieb

Adapun waktu diucapkannya, ada dua pendapat ulama tentang masalah ini, apakah diucapkan pada adzan awal sebelum waktu subuh ataukan adzan kedua yang dilakukan pada waktu subuh?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Al Tatswieb dilakukan pada adzan pertama yang ada sebelum adzan masuk waktu subuh dengan dasar hadits ibnu Umar yeng berbunyi:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Ibnu Umar dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah : الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. [9]

Dan lafadz hadits Abu Al Mahdzurah yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ.[10] Dalam lafadz lainnya:

فِي الْأُولَى مِنْ الصُّبْحِ

Pada yang pertama dari subuh.[11]

Inilah pendapat yang dirojihkan Al Albani. Beliau menyatakan : « Al Tatswieb disyariatkan hanya di adzan awal subuh yang dikumandangkan sebelum masuk waktusekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi :

كَانَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah : الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. Diriwayatkan Al Baihaqi (1/423) dan demikian juga Al Thohawi dalam Syarhu Al Ma’ani (1/82) dan sanadnya hasab, sebagaimana disampaikan Al Haafidz. Sedangkan hadits Abu Al Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan lafadz :

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ. Diriwayatkan oleh Abu daud, Al Nasaa’I, AL Thohawi dan lainnya dan ia sudah ada dalam kitab Shohih Abu Daud no. 510-516. sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar, oleh karena itu Al Shon’ani berkata dalam kitab Subul Al Salaam (1/167-168) setelah menyampaikan lafadz Al Nasaa’I: Dalam hadits ini ada taqyiid terhadap riwayat yang mutlak. Ibnu Ruslaan berkta: Ibnu Khuzaimah menshohihkan riwayat ini. Ia berkata: Pensyariatan Al Tatswieb hanyalah diadzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yang tidur, sedangkan adzan kedua, maka untuk pemberitahuan masuk waktu dan mengajak sholat.

Saya berkata (Al Albani): berdasarkan hal ini, maka kata الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ tidak termasuk lafadz adzan yang disyariatkan untuk mengajak orang sholat dan memberitahu masuknya waktu sholat, akan tetapi ia termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang tidur».[12] Kemudian Syeikh Al Albani juga berkata: imam AL Thohawi berkata setelah menyampaikan hadits Abu Al Mahdzurah dan Ibnu Umar diatas yang tegas menunjukkan bahwa Al Tatswieb ada pada adzan pertama: Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Rahimahumuullah.[13]

b. Adapun Pendapat kedua menyatakan Al Tatswieb dilakukan pada adzan subuh yaitu adzan kedua, berdalil dengan hadits-hadits yang tidak memberikan batasan pada adzan awal dan membawa hadits-hadits yang ada penentuan diadzan pertama kepada makna adzan pertama untuk menentukan masuknya waktu subuh, karena Rasulullah menyatakan:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Antara dua adzan ada sholat sunnah. Inilah yang dirojihkan Komite Tetap untuk penelitian Islam dan Fatwa negara Saudi Arabia (Lajnah Daimah Lil Buhuts Islamiyah wa Al Ifta)[14] dan Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: sebagian orang dizaman sekarang telah salah dalam memahami bahwa yang diinginkan dengan adzan yang ada penlafadzan dua kalimat ini adalah adan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah adanya sebagian lafadz hadits yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ (dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ). Merka menganggap bahwa Al Tatswieb hanyalah ada pada adzan yang dikumandangkan di akhir malam dan menyatakan bahwa Al Tatswieb dalam adzan pada waktu masuk subuh adalah kebid’ahan. Maka kami menjawab bahwa Rasululloh n menyatakan:

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ لصَلاَةِ الصُّبْح

Beliau menyatakan: لصَلاَةِ الصُّبْح dan sudah dimaklumi bahwa adzan yang ada diakhir malam bukan untuk sholat subuh, namun ia sebagaimana dikatakan Nabi n :

لِيُوقِظَ النَائِمَ وَ يَرْجِعَ القَائِم

Untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang bangun (untuk istirahat mempersiapkan diri). Sedangkan sholat subuh tidak diadzankan kecuali setelah terbit fajar subuh, kalau diadzankan sebelum terbit fajar subuh maka adzannya tidak sah dengan dasar sabda Rasululloh:



Jika sholat sudah datang maka hendaklah salah seorang kalian beradzan untuk kalian.

Sudah jelas bahwa sholat tidak datang kecuali setelah masuk waktu. Tinggal permasalahan pada lafadz hadits:

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ

Maka kami jawab: hal ini tidak masalah, karena adzan dalam bahasa Arab bermakna pemberitahuan, demikian juga iqamah adalah pemberitahuan. Oleh karena itu Nabi n berkata:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (Antara dua adzan ada sholat sunnah) dan yang dimaksud dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamat dan dalam shohih Al Bukhori ada pernyataan: “Dan Utsman menambah adzan ketiga dalam sholat jum’at.”. padahal sudah jelas sekali bahwa jum’at hanya ada dua adzan dan satu iqamah dan ia menamakannya adzan ketiga. Dengan demikian hilangkan permasalahannya, sehingga Al Tatswieb dilakukan pada adzan sholat subuh.[15]

Bagaimana pendapat yang rojih:

Penulis kitab Shohih Fiqhu Al Sunnah menyatakan: Hadits-hadits yang telah disampaikan terdahulu, diantaranya ada yang menyebutkan Al Tatswieb tanpa penentuan waktunya apakah diadzan pertama atau kedua dan diantaranya ada yang menjelaskan bahwa ia diadzan pertama. Namun tidak ada satupun hadits yang menegaskan bahwa ia dilakukan diadzan kedua. Hal ini menunjukkan pensyariatan Al Tatswieb ada di adzan pertama, karena untuk membangunkan orang yang bangun- sebagaimana terdahulu-. Sedangkan adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak sholat. Juga sudah dimaklumi bahwa Nab in memiliki dua muadzin untuk sholat fahjar, salah satunya Bilal -dan Al Tatswieb juga ada riwayat darinya- dan kedua Ibnu Umi Maktum. Bilallah yang beradzan adzan awal dan tidak ada satu riwayata yang menyatakan Ibnu Umi Maktum melakukan Al Tatswieb.[16]



Bagaimana menjawab Al Tatswieb.

Bila seorang mendengar Al Tatswieb maka disyariatkan membalas dengan mengucapkan kalimat:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ berdasarkan keumuman hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Sesungguhnya Rasululloh n bersabda jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang disampaikan Muadzin. (Muttafaqun Alaihi). [17]

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.



[1] Fahul Bari, Ibnu Hajar, AL Maktabah Al Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun, 2/85

[2] HR Al Bukhori, kitab Al Adzan, bab Fadhlu Al Ta’dzien.lihat Fathul Bari op.cit 2/84-85

[3] Fathul Bari op.cit 2/85

[4] Sunan Al Tirmidzi , Tahqiq Ahmad Syakir 1/380-381

[5] lihat Al majmu’ 3/92 dan Al Mughni 1/407

[6] Shohih Fiqh Al Sunnah, Abu Maalik Kamaal bin Al Sayyid Saalim, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah Al Taufiqiyyah, Mesir. 1/283

[7] lihat Irwa’ Al Gholil, Syeikh Al Albani, Al Maktab Al Islami 1/254

[8] Sunan Al Tirmidzi , Tahqiq Ahmad Syakir 1/381

[9] hadits mauquf diriwayatkan Al Baihaqi dan dihasankan Al Albani dalam Tamamul Minnah 1/146.

[10] (HR Ahmad 3/408-409, Abu Daud Bab Kaifa Al Adzan no. 501, Al Nasaa’I Bab Al Adzan Fi Al Safar 2/7, Abdurrazaaq dalam Al Mushonnaf no.1821, Ibnu Abi Syaibah 1/204, Ibnu Huzaimah no. 385, Ibnu Hibban dalam shohihnya no. 1673, Al daraquthni 1/234 dan Al Baihaqi 1/422 diringkas dari takhrij pentahqiq kitab Al Syarhu Al Mumti’, lihat 2/56.

[11] Lihat Shohih Al Fiqhu Al Sunnah op.cit 1/ 283

[12] semua dinukil dari Tamamul minnah 146-147.

[13] Ibid 148.

[14] lihat Fatawa Lajnah Al Daimah 1/59-61 soal no. 1396 dan 2678.

[15] Syarhu Al Mumti’ 2/ 56-57

[16] Shohih Fiqhu Al Sunnah 1/284.

[17] Lihat AL Syarhu Al Mumti’ 2/84 dan Shohih Fiqhu Al Sunnah 1/286.

kholid syamhudi

http://ustadzkholid.wordpress.com/2007/09/25/al-tatswieb-dalam-adzan/

Mukjizat Adzan


Adzan adalah media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap Maha yang Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad saw. Adzan juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di seluruh dunia lima kali setiap hari.

Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Begitu fajar fajar menyingsing di sisi timur Sulawesi, di sekitar 5:30 waktu setempat, maka adzan subuh mulai dikumandangkan. Ribuan Muadzin di kawasan timur Indonesia mulai mengumandangkan tauhid kepada yang Maha Kuasa, dan risalah Muhammad saw.

Proses itu terus berlangsung dan bergerak ke arah barat kepulauan Indonesia. Perbedaan waktu antara timur dan barat pulau-pulau di Indonesia adalah satu jam. Oleh karena itu, satu jam setelah adzan selesai di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula sumatra. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India.
Srinagar dan Sialkot (sebuah kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzan yang sama.

Perbedaan waktu antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di Baluchistan, sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu ini, (Dawn) adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam. Adzan kembali terdengar selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah), Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak.

Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah di Mesir adalah satu jam. Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut. Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama. Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam, dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan.

Iskandariyah dan Tripoli (ibukota Libya) terletak di lokasi waktu yang sama. Proses panggilan Adzan sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika. Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan kenabian Muhammad saw yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah jam.

Sebelum Adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca, adzan Ashar telah dimulai. Dan begitu adzan mencapai Jakarta setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu Maghrib menyusul. Dan tidak lama setelah waktu Maghrib mencapai Sumatera, maka waktu adzan Isya telah dimulai di Sulawesi! Bila Muadzin di Indonesia mengumandangkan adzan Fajar, maka muadzin di Afrika mengumandangkan adzan untuk Isya.

Jika kita merenungkan fenomena ini dengan serius dan seksama, maka kita menyimpulkan fakta yang luar biasa, yaitu: Setiap saat ribuan muadzin —jika bukan ratusan ribu— di seluruh dunia mengumandangkan keesaan Allah yang Maha Kuasa dan kenabian Nabi Muhammad saw di muka bumi ini! Insya’allah, adzan (panggilan universal) lima kali sehari ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat, Amin.

Di dalam kitab Mazmur 149: 1-9 disebutkan,

(1) Haleluya! Nyanyikanlah bagi Tuhan nyanyian baru! Pujilah Dia dalam jemaah orang-orang saleh.
(2) Biarlah Israel bersukacita atas Yang menjadikannya, biarlah bani Sion bersorak-sorak atas raja mereka!
(3) Biarlah mereka memuji-muji nama-Nya dengan tari-tarian, biarlah mereka bermazmur kepada-Nya dengan rebana dan kecapi!
(4) Sebab Tuhan berkenan kepada umat-Nya, Ia memahkotai orang-orang yang rendah hati dengan keselamatan.
(5) Biarlah orang-orang saleh beria-ria dalam kemuliaan, biarlah mereka bersorak-sorai di atas tempat tidur mereka!
(6) Biarlah pujian pengagungan Allah ada dalam kerongkongan mereka, dan pedang bermata dua di tangan mereka,
(7) untuk melakukan pembalasan terhadap bangsa-bangsa, penyiksaan-penyiksaan terhadap suku-suku bangsa,
(8) untuk membelenggu raja-raja mereka dengan rantai, dan orang-orang mereka yang mulia dengan tali-tali besi,
(9) untuk melaksanakan terhadap mereka hukuman seperti yang tertulis. Itulah semarak bagi semua orang yang dikasihi-Nya. Haleluya!

Dengan membaca nubuwat ini secara seksama, maka kita mendapat kesan bahwa Nabi yang dijanjikan dan digambarkan sebagai raja itu adalah Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya. Allah berfirman di dalam al-Qur’an:

‘(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’ (Ali Imran: 191)

Perluasan wilayah Islam dengan pedang ‘bermata dua’ sebagaimana disebut dalam nubuat di atas, dimulai dari penaklukan Makkah pada masa Nabi Muhammad (SAW), lalu disusul dengan jatuhnya Syria, Byzantine, Persia, Mesir, Konstantinopel, dan banyak negara lainnya, dimana kekuasaan dan kejayaan pada waktu itu ada di tangan para pengikut Muhammad SAW itu, bukan merupakan sejarah yang asing. Sementara Yahudi dan Kristen tidak dapat mengklaim sebagai pemilik nubuat tersebut, terutama mengenai Isa al-Masih.

Oleh: Shahid Bin Wahid

http://eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/mukjizat-adzan.htm