Showing posts with label Takfir. Show all posts
Showing posts with label Takfir. Show all posts

Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam

Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?

Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________

Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari’at.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.”[1]

Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. [Ali 'Imran/3:110].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya”. [Muttafaqun-'alaihi].

TAKFIR MERUPAKAN BID’AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM

Takfir, merupakan amalan bid’ah pertama dalam Islam. Bid’ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar’i. Bid’ah ini, muncul pada akhir masa khulafa’ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy’ari, Amru bin al ‘Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.

Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]

Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid’ah takfir tanpa dalil dan dasar syar’i ini menjadi awal perbuatan bid’ah dalam sejarah kaum Muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: “Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid’ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka”.[4]

Abul Hasan al Asy’ari berkata: “Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian”.[5]

Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengirim Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh ‘Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.

Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:

يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya”. [Muttafaqun a'laihi].

MELUASNYA BID’AH TAKFIR

Awalnya, memang yang memulai menampakan bid’ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid’ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid’ah takfir ini. Yaitu kaum Syi’ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.

Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja’far, ia berkata: “Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang,” aku bertanya: “Siapakah tiga orang tersebut?” Ia menjawab: “Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi”[7].

Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi’ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi’ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: “Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu’minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka”[8].

Syi’ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi’ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi’in, dan para ulama Islam.

Ibnu Taimiyyah berkata: “Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi’ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi’ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, ‘Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa’id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, ‘Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza’i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin ‘Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma’ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin ‘Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai’ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma’, kufur murtad lebih berat dari kufur asli”[9].

Bid’ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu’tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid’ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu’tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu’tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu’tazilah ini dengan mengatakan: “Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid’ah Qadariyah. Dan asal bid’ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah”.

Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: “Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,’Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,’ lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. ‘Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka”.

Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.

Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu’tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid’ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: “Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka”[11].

Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ahli bid’ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i’tikad tersebut”[12].

Ibnu Taimiyah menambahkan: “Termasuk karekteristik ahlul bid’ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu’tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan ‘Utsman, ‘Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya’ dan menghalalkan darah kaum Muslimin”[13]

Untuk itulah Ibnu ‘Abil ‘Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid’ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul ‘Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].

Demikianlah takfir tanpa dasar syar’i ini mewabah pada mayoritas ahli bid’ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.

Wallahul-Musta’an.
Oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma’ Malik Fahd lit Thiba’ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa al Asy’ari, Muawiyyah mengutus ‘Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu’ Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi’ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa’il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu’ Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu’ Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu’ Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.
Artikel www.almanhaj.or.id dan dipublikasikan kembali oleh www.salafiyunpad.wordpress.com

Fenomena Takfir di Tengah Kaum Muslimin

Sebut saja namanya Ahmad, seorang aktivis sebuah pergerakan Islam. Semangatnya dalam menuntut ilmu tidak diragukan. Ke manapun ada kajian keislaman ia ikuti. Haus akan keilmuan ini sebanding dengan usianya yang masih cukup muda, 17 tahun. Di kalangan teman-temannya, Ahmad termasuk pemuda rajin, tekun dan cerdas.

Ahmad amat tegas. Masyarakat menyebutnya pemuda yang radikal dan keras. Menurut Ahmad masyarakat sekarang banyak terjerumus dalam perbuatan bid’ah, khurafat dan takhayul, bahkan sampai pada tingkat kemusyrikan. Ahmad tidak mau bergaul dengan masyarakat. Jika di rumah ia selalu menyendiri, tidak mau keluar kecuali ke tempat ia biasa mengaji.

Dalam memandang pemerintah, Ahmad meyakini bahwa pemerintah ini adalah pemerintahan kafir. Menurutnya, semua komponen yang terlibat di dalamnya adalah KAFIR. Pemimpin tertingginya, para pembantunya, perangkat-perangkat di bawahnya, dan siapapun yang terlibat dengannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dinilainya telah KAFIR.

Lebih tegas lagi Ahmad meyakini, siapapun yang tidak mengkafirkan mereka, maka ia juga telah KAFIR. Hal ini disandarkan terhadap perkataan Syaikh Abdullah bin Abdul Wahhab berkenaan tentang 10 pembatal keimanan, yang salah satunya berbunyi, “Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu terhadap kekafiran mereka atau (justru) membenarkan madzhabnya maka ia telah KAFIR.”

Lain Ahmad, lain pula Atsari. Pemuda 30 tahun ini juga salah seorang aktivis muslim, namun ia tidak mau disebut aktivis. Menurutnya, kata-kata aktivis tidak ada dalam kamus Islam sehingga bernuansa bid’ah. Atsari sering mengikuti berbagai kajian keislaman, baik di daerah tempat tinggalnya atau di luar daerah. Pakaiannya khas, gamis panjang dengan celana di atas mata kaki. Atsari amat alergi dengan kata pergerakan, apalagi jihad dan perjuangan. Menurutnya, jihad tidak mungkin dapat dilakukan kecuali dalam jiwa kaum muslimin yang betul-betul bersih, murni, tanpa noda syirik maupun maksiat setitik pun.

Atsari bersikap agak permisif untuk orang-orang yang dengan bangga berbuat maksiat dan dosa-dosa besar yang terkadang bersifat menyeretnya sampai pada batas-batas riskan jatuh ke lubang kekafiran. Dia juga memandang bahwa mengkafirkan orang adalah tindakan yang sangat radikal dan hanya dimiliki oleh orang yang berfikiran dangkal. Makanya, dia lebih cenderung menghindari tindakan-tindakan demikian. Apalagi, kalau sudah menyangkut-nyangkut urusan sensitive tentang pemerintahan, dia memilih diam.

Dalam keyakinannya, selama seorang pemimpin masih menampakkan symbol-simbol keislaman, ia masih tetap muslim dan tidak boleh dilawan. Dengan kata lain, ia masih pemimpin muslim yang boleh ditaati, sekalipun system pemerintahan yang diberlakukannya, undang-undang yang diterapkannya diadopsi dari sumber-sumber kufur, di luar ajaran Islam.

Ilustrasi tadi berusaha menggambarkan fenomena yang dewasa ini cukup mengemuka di tengah masyarakat muslim. Muara yang hendak dituju ialah sikap kedua pihak dalam memposisikan persoalan takfir. Terutama, yang kerap menjadi persoalan pelik adalah pada tataran takfir mu’ayyan. Di mana, seringkali orang dihadapkan pada pertanyaan, apakah si fulan telah kafir karena melakukan demkian dan demikian.

Pembicaraan seputar takfir (menyatakan seorang telah kafir/murtad), adalah satu hal yang sangat membutuhkan perhatian dan kehati-hatian. Sebab, persoalan ini memiliki potensi MENIMBULKAN FITNAH dan COBAAN BESAR. Di titik ini terdapat perselisihan dan silang pendapat, serta memungkinkan adanya unsure HAWA NAFSU MANUSIA yang ikut terlibat dan dalil-dalil yang mereka (gunakan) padanya saling berbenturan. Sehingga, tak jarang dijumpai perdebatan terjadi di tengah umat ini.

Pada titik ekstrem, ada dua kelompok yang saling bertolak belakang. Satu pihak memegang sikap TIDAK MAU MENGKAFIRKAN SIAPAPUN yang sudah menjadi ahlu qiblah (muslim), sementara pihak yang SANGAT MUDAH MENJATUHKAN VONIS KAFIR kepada orang lain dengan sebab dosa apapun (besar atau kecil).

Efek Takfir Berlebihan (ghuluw)

Sebagaimana kita tahu bahwa Islam memiliki konsep iman dan konsep kafir. Oleh sebab itu, bisa dipahami bahwa ada pagar yang memisahkan antara keduanya, antara mukmin dan kafir. Tak jarang terjadi, orang yang tadinya memeluk Islam kemudian berubah keyakinan dengan memeluk kristen, hindu, budha, atau yang lain. Artinya, dia menyandang status sebagai seorang kafir, dia telah jelas keluar dari Islam. Yang agak berat adalah jika ada orang yang berbuat tindakan-tindakan kekufuran namun dia tidak menyadari atau tidak mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan berbahaya yang mengancam hilangnya iman dari dirinya.

Ranah takfir muayyan ini, adalah ibarat sebuah medan berat. Dahulu, di masa khilafah Islam, tugas menjatuhkan vonis kafir kepada orang atau kelompok tertentu yang terbukti melakukan tindak kekufuran, adalah wewenang umara dengan di dampingi ulama. Sekarang ini, meski para ulama telah membahas dan merinci point-point tindakan dan perbuatan yang menjadi factor penyebab kekafiran seseorang serta kode-kode etik dalam takfir muayyan, namun pada prakteknya tidak bisa SERTA MERTA MUDAH DITERAPKAN. Dengan kondisi semacam hari ini, akan sangat sulit sekali, karena umat Islam dihadapkan pada kenyataan ketiadaan institusi yang memegang otoritas untuk menjalankan konsekuensi dari penjatuhan vonis kafir kepada seseorang individu serta mengantisipasi ekses-ekses yang mucul setelah itu.

Munculnya gerakan-gerakan Islam yang berkomposisi pemuda-pemuda dengan semangat pembelaan dien yang tinggi, telah memberi warna tersendiri dalam dunia pergerakan Islam. Alur gerak perjuangan yang begitu dinamis, lambat laun menghantarkan mereka tiba pada sebuah tuntutan untuk menetapkan lawan. Lawan yang akan sangat menentukan strategi mana yang harus dipilih sebagai rangkaian jihad fie sabilillah. Dari sini kemudian muncul fitnah itu, ghuluw dalam TAKFIR. Bahkan, terkadang pengkafiran itu tidak berhenti pada pada pihak-pihak yang memang sejak semula disinyalir melakukan tindakan kekufuran. Namun, melebar menuju pengkafiran yang dialamatkan kepada setiap orang yang berseberangan dengan mereka dalam masalah-masalah wasa’ilut taghyir (sarana perubahan untuk menegakkan khilafah).

Tak sedikit dijumpai, karena adanya KEKURANGTEPATAN ketika memahami rambu-rambu dan kode etik pengkafiran, seseorang terjebak pada sikap sangat ekstrem. Dia mudah sekali memvonis orang lain sebagai telah keluar dari islam (murtad). Akhirnya, mucul hal-hal yang lebih cocok untuk dikatakan sebuah “fenomena”. Ada orang yang tidak bersedia sholat di belakang imam yang bekerja sebagai pegawai pada dinas atau instansi pemerintahan tertentu lantaran menurutnya dia KAFIR. Ada kemudian orang yang menghalalkan pencurian barangm harta-benda milik anggota keluarganya sendiri untuk pendanaan perjuangan Islam, dengan alasan itu adalah fa’i.

Efek yang juga tidak mustahil terjadi dan lebih mengerikan lagi, adalah KEMUNGKINAN TINDAKAN PENGHILANGAN NYAWA ORANG LAIN BIGHOIRI HAQ. Dan akhirnya, kekacauan timbul, kekacauan timbul. Kekacauan itu bisa saja MERUGIKAN PERJUANGAN ISLAM, MENCIPTAKAN STIGMA BURUK PEJUANG-PEJUANG ISLAM DI MATA UMAT SENDIRI DAN MEMBUAT BANGUNAN PERJUANGAN ISLAM YANG MULAI TERSUSUN RAPI MENJADI RUNTUH KEMBALI. Karena bisa jadi umat yang pada awalnya bersimpati terhadap JIHAD ini kemudian lari dan tidak simpatik terhadap perjuangan Islam akibat kesalahan-kesalahan yang dialamatkan kepada MUJAHIDIN.

Rasulullah S.A.W. mewanti-wanti umatnya agar menghindari sikap GHULUW. Beliau sabdakan : “Jauhilah oleh kalian smua ghuluw, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian celaka lantaran ghuluw dalam urusan dien (agama).” (HR. Ahmad)

Lebih lanjut beliau memeperingatkan, Jika seorang berkata pada saudaranya “Hai Kafir”, maka telah terkena salah seorang dari keduanya. (HR. Al Bukhori)

Pata ulama yang mengkhidmatkan diri untuk jihad menegakkan kalimat Allah inipun telah banyak memperingatkan lewat berbagai buku yang mereka tulis. Diantara buku kontemporer yang turut memperkaya khazanah referensi dalam persoalan ini, misalnya, “Qawa’idu fi Takfir” karya Abu Bashir Ath Thurtusi, “Ar Risalah Ats Tsalaatsiniyyah fi tahdzir minal Ghuluwwi fi Takfir” karya Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi, serta “Ju’natul Mutibiin” karya Abu Qatadah al Filistiniy serta “Qawa’idud Takfir” karya Abdul Qadir bin Abdul Aziz.

Imam Ibnu Taimiyah mengungkapkan, “Ketahuilah, bahwa permasalahan takfir dan tafsiq adalah sebuah istilah dan hokum yang berkaitan erat dengan janji dan ancaman di akhirat. Dan berkaitan dengan perwalian dan permusuhan serta pembunuhan dan penjagaan (jiwa seseorang) serta yang lainnya di dunia. Dan sesungguhnya Allah Subhanahu Ta’ala mewajibkan jannah bagi orang yang beriman serta mengharamkan jannah bagi orang-orang kafir. Dan inilah HUKUM MENCAKUP SETIAP WAKTU DAN KEADAAN.” (Majmu’ul Fatawa, 12/251)

Beliau mengatakan, “Salah dalam istilah iman dan kufur tidak sebagaimana salah dalam masalah yang lain. Karena hukum seorang di dunia dan akhirat erat kaitannya dengan istilah iman, islam, kufur dan nifaq.” (Majmu’ul Fatawa, 7/246)

Kata “salah” yg dimaksud pada ungkapan beliau di atas, bisa jadi meremehkan atau melampaui batas dalam hal iman dan kufur. Artinya, tidak mengkafirkan orang-orang yang jelas kafir atau mengkafirkan saudaranya sendiri (muslim) adalah BENTUK KESALAHAN YANG HARUS DI JAUHI. Sebagai solusinya adalah MEMPELAJARI KITAB-KITAB PARA ULAMA’ DAN BERUSAHA UNTUK TIDAK MUDAH MENGKAFIRKAN SEBELUM JELAS KEKAFIRAN MEREKA.

Efek Meremehkan Konsep Takfir

Kecenderungan kelompok kedua yang tampak ingin menihilkan konsep takfir, juga tidak bisa diterima. Sebab, seperti telah dibahas, takfir MERUPAKAN SATU BAGIAN ISLAM, YANG DITUJUKAN OLEH RATUSAN AYAT AL QUR’AN. Dan dahulu, Rasulullah beserta sahabat pun pernah menerapkannya pada beberapa kasus, secara proporsional.

Banyak orang yang meletakkan syarat-syarat yang tidak seharusnya, terlalu ketat sehingga seakan mustahil bisa memvonis kafir orang yang memang sudah masuk kategori murtad. Dan beberapa di antaranya melangkah terlampau jauh sampai mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menyebut orang lain KAFIR WALAUPUN MEREKA ADALAH KRISTEN ATAU YAHUDI! Kelompok ini terutama diwakili oleh aktivis pendukung pluralisme.

Mereka menganggap memeluk agama apapun sama saja. Sehingga tidak boleh menyakiti mereka dengan sebutan-sebutan kafir atau semisal. Mereka berargumen, atau lebih tepatnya menuduh, konsep takfir yang ada dalam Islam sebagai kultur yang terlahir dari kristalisasi rasa sentimen pribadi dan “ketidaksukaan” akan yang lain (al ghair). Dan mereka mengalamatkan tuduhan serta kecaman kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, kerana mereka anggap sebagai pencetus awal pemikiran takfir ini.

Kemudian ada kelompok yang menolak takfir karena prinsip-prinsip semacam ini identik dengan kaum khawarij yang hobi mengkafirkan para pelaku dosa besar. Malahan, mereka menjadikan isu ini sebagai alat menyerang Islam, mujahid, dan ulama-ulama yang tsiqah dengan prinsip Jihad Fie Sabilillah, sebagai neo-khawarij. Padahal, jauh sekali perbedaan antara keduanya. Ahlus sunnah TIDAK SEMBARANG MENGKAFIRKAN ORANG LAIN KECUALI SETELAH DITELITI SESUAI DENGAN KAIDAH DAN DHAWABITH TAKFIR SECARA SYAR’I. Logikanya, APAKAH KITA TIDAK AKAN MENGATAKAN ORANG YANG MENCURI SEBAGAI PENCURI DAN ORANG YANG BERBUAT ZINA SEBAGAI PENZINA? Demikian analogi sederhananya.

Penolakan terhadap takfir, yang merupakan bagian dari aqidah Islam, akan menentukan kepada siapa harus berwala’ dan kepada siapa harus berbaro’. Padahal, masyarakat Islam yang tidak memiliki pegangan al wala’ wal baro’ yang jelas, pasti akan mudah dirusak dan ditindas. RINGKASNYA, JIKA AQIDAH TAKFIR (YANG PROPORSIONAL/TAWASUTH) DINIHILKAN, MAKA SAMA SAJA DENGAN MENIHILKAN AQIDAH AL WALA’ WAL BARO’, SERTA SYARIAT JIHAD FIE SABILILLAH DAN BERARTI MENEGASI AYAT-AYAT YANG BERBICARA MENGENAI HAL TERSEBUT.

STRATEGI BIJAK

Di titik-titik krusial seperti ini (takfir), SEHARUSNYA PARA RIJAL PERJUANGAN ISLAM MENIMBANG MATANG-MATANG. SETIAP STRATEGI DAN LANGKAH YANG DIAMBIL MEMBUTUHKAN PENINJAUAN DARI BERBAGAI DIMENSI. TENTUNYA KITA MENGHARAPKAN PERJUANGAN ISLAM MENUJU TEGAKNYA DIEN YANG KAFFAH, TERCAPAI DENGAN SEGALA KELENGKAPAN PROSES YANG DIPRAKTEKKAN RASULULLAH SEBAGAI AVANT-GARDE. (Hafizh – An Najah).

Wallahul Musta’an..

http://www.arrahmah.com/index.php/blog/read/5904/fenomena-takfir-di-tengah-kaum-muslimin

Syubhat-Syubhat Seputar Takfir

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

"Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya: 'Wahai orang kafir,' maka (hukum) tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim…)

Berbicara tentang fitnah takfir (perbuatan kafir mengkafirkan), maka sungguh ini adalah satu hal yang sangat membutuhkan perhatian dan kehati-hatian karena perkara ini -sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abil 'Izz- adalah pintu yang memiliki fitnah dan cobaan yang besar, di dalamnya terdapat perpecahan dan perselisihan pendapat, serta adanya hawa nafsu manusia yang ikut terlibat dan dalil-dalil yang mereka (gunakan) padanya saling bertabrakan… sehingga manusia terbagi padanya menjadi dua kelompok, masing-masing berada di ujung (yang saling bertentangan) dan satu kelompok berada di tengah-tengah. (Syarah Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 316)

Dua kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang (memiliki sikap) saling bertolak belakang. Satu kelompok tidak mau mengkafirkan siapapun dari ahlul qiblah (kaum muslimin) dan kelompok lain (sangat mudah) mengkafirkan seseorang dengan sebab dosa apapun (besar atau kecil).

Kelompok pertama berhaluan tafrith (meremehkan dosa) dan yang lain berhaluan ifrath (berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa). Adapun kelompok yang di tengah adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Yang akan menjadi titik pembahasan kita dalam tulisan ini adalah kelompok yang berhaluan ifrath, untuk kita ketahui syubhat mereka lalu kita membantahnya.
Kelompok yang memiliki sikap berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah , dan sikap ini memang merupakan salah satu ciri khas mereka yakni menganggap kafir pelaku dosa besar. (Syarah Al-'Aqidah Ath-Thawiyah, hal. 321)

Sehingga peminum khamr, pencuri, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dan sebagainya menurut mereka adalah kafir secara mutlak, tanpa ada perincian atau perbedaan antara yang melakukan perbuatan tersebut dengan meyakini bahwa hal itu adalah halal dengan orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

Tentu pandangan semacam ini bertentangan dengan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karenanya kita perlu mengkritik pendapat mereka melalui dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafush shalih serta kaidah-kaidah yang sudah mapan dalam aqidah Ahlus Sunnah.

Asal-usul Kesesatan Mereka

Asal-usul kesesatan mereka bermula dari kesalahan dalam memahami makna iman. Dalam pengertian yang benar, iman adalah keyakinan dengan qalbu dan pengikraran dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan. (Lihat Majalah Asy-Syariah edisi…)
Khawarij dan Mu’tazilah juga berpendapat sama, namun ada sisi perbedaan yang sangat tipis dengan Ahlus Sunnah, yang perlu untuk dicermati dengan penuh perhatian.

Perbedaan itu adalah, Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa -secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan iman, sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa amal anggota badan adalah syarat sahnya iman. (Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 26)

Khawarij dan Mu’tazilah memiliki pandangan bahwa iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi dan tidak bisa terpisahkan. Artinya, jika iman hilang sebagian maka hilang semuanya dan tidak sah imannya.

Atas dasar dua hal di atas -menurut mereka- jika ada yang melakukan dosa besar berarti terdapat kekurangan pada amal anggota badan dan dengan kekurangan itu berarti semua imannya hilang karena iman itu (menurut mereka) jika hilang sebagian maka hilang semuanya. Karena, masih menurut mereka, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang.

Dalam menjelaskan madzhab mereka itu, Ibnu Taimiyyah berkata, “Orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah megatakan: Kami telah mengetahui dengan yakin bahwa amal itu termasuk iman. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti telah meninggalkan sebagian iman dan jika sebagian iman itu hilang maka (imannya) hilang semua. Karena iman tidak terbagi-bagi dan tidak terjadi pada seorang hamba itu ada keimanan dan ada sifat kemunafikan, sehingga para pelaku dosa itu kekal di neraka di mana tidak ada bersama mereka iman sedikitpun.” (Al-Fatawa, 13/48)

Mengapa mereka berpandangan demikian? Apakah mereka mendasari kaidah mereka itu dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah atau semata dari rasio dan akal mereka?
Ternyata sumber kaidah mereka adalah akal, sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah, “Kesimpulan syubhat mereka dalam permasalahan ini adalah bahwa -menurut mereka- hakikat sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian itu akan sirna dengan hilangnya salah satu (yang menjadi) bagiannya, seperti angka sepuluh jika hilang sebagiannya maka tidak lagi sepuluh. Demikian pula (misalnya, minuman) sakanjabin , jika hilang salah satu dari dua unsurnya maka ia tidak lagi disebut sakanjabin. Mereka mengatakan, demikian pula iman yang tersusun antara ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin, akan hilang dengan hilangnya sebagian (dari unsurnya).” (Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 349)

Demikian mereka memahami agama dengan bersumber dari rasio murahan dan tidak merasa cukup dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta pemahaman para shahabatnya.
Kita akan nukilkan jawaban para ulama terhadap syubhat mereka sebagai berikut:

1. Tidak mesti sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian jika hilang sebagiannya berarti hilang semua. Tidakkah kita melihat pohon jika hilang sebagian tangkainya tetap dinamakan pohon?! Tidakkah kita melihat rumah jika hilang sebagian pintunya tetap dinamakan rumah?! Demikian pula amal ibadah dalam Islam seperti shalat dan haji misalnya, jika hilang sunnah-sunnahnya apakah tidak lagi dinamakan shalat dan haji?! Pikirkan wahai orang yang berakal!

2. Pendapat mereka itu bertentangan dengan nash-nash wahyu yang menunjukkan bahwa iman itu terbagi-bagi, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

Iman itu memiliki tujuhpuluh atau enampuluh sekian cabang, yang paling tinggi adalah ucapan La Ilaha Illallah dan yang paling rendahya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan dan malu itu salah satu cabang dari iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Yang benar adalah, ketika sebagian iman seseorang hilang, kita mesti melihat, apakah yang hilang itu merupakan syarat sahnya iman sehingga ketika hilang maka iman pun hilang (semua). Seperti hilangnya keimanan kepada para rasul atau hilangnya keyakinan terhadap sesuatu yang haram yang sangat jelas keharamannya sehingga ia menganggapnya halal sementara dia tahu dengan yakin bahwa itu haram. Atau yang hilang itu sesuatu yang bukan merupakan syarat sahnya iman, sehingga ketika hilang maka iman itu tidak ikut hilang dan tetap ada walaupun berkurang. Contohnya adalah orang yang melakukan perbuatan dosa.

Dengan melakukan perbuatan dosa maka orang tersebut berkurang sebagian imannya, namun tidak hilang seluruhnya. Seperti dosa membunuh, Allah menyatakan:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah di antara keduanya." (Al-Hujurat: 9)

Allah masih menyebut mereka sebagai dua kelompok dari kaum mukminin, bukan dari kaum kafirin.

4. Jadi dimungkinkan terkumpul pada seorang hamba sifat iman sekaligus sifat kemunafikan atau kekafiran, namun kekafiran dan kemunafikan yang kecil. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebut pembunuhan sebagai kekafiran sebagaimana dalam hadits:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR…)

Kekafiran yang dimaksud adalah kekafiran kecil karena Allah masih menyebut mereka mukmin sebagaimana dalam Surat Al-Hujurat di atas. Jadi, seseorang yang melakukan pembunuhan, dia adalah seorang mukmin yang memiliki kekafiran kecil dan imannya sangat lemah. (Lihat secara rinci Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 348-359)
Dengan itu jelaslah kebatilan madzhab mereka.

Yang perlu dicermati pula adalah, demi menguatkan madzhabnya, mereka menggunakan beberapa ayat atau hadits yang mereka fahami sesuai kaidah mereka dan meninggalkan dalil-dalil lain yang menjelaskannya. Saya akan sebutkan sebagiannya sebagai contoh:

1. Firman Allah:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya." (An-Nisa: 93)

Bantahannya:

Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil bagi orang-orang Khawarij maupun Mu’tazilah karena di dalamnya tidak menunjukkan bahwa orang yang berdosa karena membunuh berarti kafir. Karena:

– Allah masih menyebut orang-orang yang saling berperang di antara mereka dengan sebutan mukminin sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Hujurat.

– Dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 disebutkan: “…barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya.” Persaudaraan yang dimaksud dalam ayat ini adalah persaudaraan dalam iman. Berarti baik pihak yang dibunuh atau yang membunuh masih disebut mukmin.
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan dalam Tafsir-nya: “Kata 'akhihi' (saudaranya) merupakan dalil bahwa seorang pembunuh tidak menjadi kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah persaudaraan iman.” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 84)

– Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hukuman bagi seorang yang sengaja melakukan pembunuhan dengan hukuman yang bertingkat sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178-179. Hukuman pertama adalah dengan qishash, yakni dibalas (dihukum) dengan dibunuh. Jika keluarga pihak yang terbunuh memaafkan dari hukuman pertama, maka turun kepada hukuman kedua yaitu membayar diyat berupa seratus ekor unta. Kalau dimaafkan lagi maka dia dibebaskan dari di-qishash ataupun membayar diyat. Ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak kafir dengan dosa membunuh itu.

Seandainya kafir maka hukumannya hanya satu yaitu dibunuh karena murtad. Kalaupun orang tersebut dihukum qishash (dibunuh), hukuman ini pun bukan disebabkan dia murtad.

– Makna ayat di atas menurut penafsiran yang paling benar adalah sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh As-Sa’di yang menukil perkataan Ibnul Qayyim: “Para imam telah berselisih pendapat dalam menafsirinya, (namun) mereka sepakat tentang batilnya pendapat orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menganggap seorang pembunuh kekal di neraka walaupun mereka bertauhid. Yang benar dalam menafsirinya (bahwa) nash-nash ini dan yang sejenisnya yang di dalamnya menyebutkan keharusan adanya sebuah hukuman, (bahwa) tidak selalu adanya sebuah sebab hukuman menunjukkan adanya hukuman tersebut. Karena sebuah hukuman baru akan ada (terjadi) jika sebabnya ada dan tidak ada yang menghalanginya. Maksimal yang ada dalam ayat ini adalah pemberitahuan bahwa ini adalah menyebabkan sebuah hukuman dan mengharuskannya. Tapi telah ada dalil yang menyebutkan adanya hal yang menghalangi terlaksananya hukum tersebut. Dan dalil itu sebagian berupa ijma’ dan sebagian yang lain adalah nash. Taubat (misalnya), berdasarkan ijma' bisa menghalangi (terlaksananya hukuman tersebut). Tauhid, (terdapat dalam) nash bisa menghalangi terlaksananya hukum juga…” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 194)

2. Firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)

Menurut mereka bahwa kakafiran yang dimaksud di sini adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Bantahannya:

- Ayat ini tidak seperti yang mereka pahami. Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kufur kecil, yaitu amal kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman. Yang menafsirkan demikian adalah imam para ahli tafsir yaitu Abdullah bin 'Abbas yang telah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam untuk diajari tafsir Al-Qur'an. Tafsiran beliau tentang ayat tersebut diikuti oleh para muridnya, dan begitu seterusnya generasi demi generasi para ulama tafsir Ahlus Sunnah selalu mengikuti beliau seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Asy-Syinqithi, As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan lainnya. Di antara ucapan Ibnu 'Abbas adalah: “Sesungguhnya perbuatan itu bukan kekafiran seperti yang mereka pahami. Itu bukan kekafian yang mengeluarkan dari agama, (tapi) kekafiran di bawah kekafiran (yang besar).” (Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan beliau menshahihkannya sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim, Ash-Shahihah, jilid 6 bagian 1 hal. 113)

- Yang menafsirkan bahwa perbuatan tersebut adalah kufur besar adalah orang-orang Khawarij. Al-Jashshash mengatakan: “Orang-orang Khawarij menafsiri ayat ini untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan walaupun tidak mengingkarinya (yakni di dalam hati orang itu masih meyakini akan kewajiban berhukum dengan hukum Allah).” (Ahkamul Qur'an, 2/534)

- Seseorang baru dikatakan terjerumus dalam kufur besar dengan sebab berhukum dengan selain hukum Allah dalam keadaan sebagai berikut: Pertama, meyakini bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah. Kedua, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah dibolehkan dan (menganggap) sama dengan hukum Allah. Ketiga, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah boleh meskipun (menganggap) hukum Islam lebih baik. (Lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, dinukil dalam Fiqh Siyasah Asy-Syar'iyyah hal. 91)

- Berbagai upaya dilakukan untuk menolak tafsir Ibnu 'Abbas ini, seperti dengan menganggapnya lemah. Namun itu telah terbantah. Ada pula yang mennyelewengkan tafsir tersebut dengan mengatakan bahwa tafsir itu berlaku jika seorang penguasa berhukum dengan selain hukum Allah pada satu atau dua masalah saja. Adapun yang menjadikan hukum produk manusia sebagai dasar hukum negaranya maka tidak berlaku tafsirnya Ibnu Abbas. Ada pula yang mengatakan yang semakna dengannya, bahwa tafsir itu berlaku pada seorang penguasa yang berada dalam koridor negara Islam, kalau tidak maka tafsir itu tidak berlaku.

Bantahannya, pendapat itu salah dan banyak hal yang menunjukan kesalahannya. Namun, satu hal yang mungkin sebagai pemangkas syubhat tersebut adalah, bahwa Najasyi adalah seorang penguasa atau raja di Habasyah (Ethiopia), waktu itu ia telah masuk Islam namun tidak berhukum dengan hukum Allah karena keadaan tertentu. Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganggapnya kafir?? Tidak! Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat ghaib ketika Najasyi meninggal. Apakah Najasyi hidup di negara Islam?? Apakah Najasyi tidak berhukum dengan hukum Allah pada satu dua perkara saja?? Tentu jawabnya tidak. Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang melihat!

3. Firman Allah:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ

"Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan ada yang beriman." (At-Taghabun: 2)

Ayat ini menurut mereka hanya menyebutkan dua golongan manusia yaitu mukmin dan kafir, maka yang tidak beriman adalah kafir. Bantahannya, bahwa penyebutan dua golongan dalam ayat ini tidak berarti di sana ada golongan lain seperti golongan fasiq, dan itu banyak sekali disebut oleh Allah dalam Al-Qur'an. Demikian pula ayat tersebut berbicara tentang sebagian manusia, ada yang kafir dan ada yang mukmin sehingga bukan alasan sama sekali bagi orang Khawarij untuk mengatakan (berdasar ayat ini) pelaku dosa besar adalah kafir.

4. Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah sorang pezina melakukan zina ketika melakukannya ia sebagai mukmin, tidaklah seorang pemabuk meminum khamr ketika meminumnya ia sebagai seorang mukmin dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika melakukannya ia sebagai seorang mukmin…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mereka memahami hadits ini bahwa maksud peniadaan iman di sini adalah secara total yang berarti dia kafir.

Bantahannya, pemahaman demikian salah dan pemahaman yang benar bahwa peniadaan iman dalam hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya. Yakni para pelaku dosa tersebut imannya berkurang atau tipis dan bukan berarti kafir. Mengapa dipahami demikian? Karena Allah telah memberikan hukum had berupa rajam atau cambuk dan diasingkan selama satu tahun bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nur ayat 2 (???) dan dalam hadits Nabi…

Demikian pula Allah tetapkan hukuman bagi pencuri dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 38. Seandainya mereka kafir tentu bukan itu hukumannya tapi dibunuh, sebagaimana sabda Nabi, yang artinya:

Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Dipertegas lagi dengan hadits Nabi yang lain bahwa beliau bersabda, yang artinya:

Barangsiapa yang mengatakan Laa Ilaha illallah lalu mati di atas kalimat itu maka ia akan masuk surga.” Abu Dzar mengatakan:

“Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Abu Dzar mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Sampai ia katakan tiga kali dan yang keempat kalinya Nabi mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” Kemudian Abu Dzar keluar dan mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” (HR Muslim no. 269 cet. Darul Ma’rifah)

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Ijma’ para pemegang kebenaran bahwa pezina, pencuri dan pembunuh serta selainnya dari para pelaku doa besar selain syirik, mereka tidak dikafirkan dengan sebab perbuatannya. Mereka tetap sebagai mukmin yang kurang imannya. Kalau mereka bertaubat maka gugurlah hukuman mereka. Kalau mereka tetap bermaksiat maka mereka di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak Allah akan ampuni, jika Allah berkehendak maka akan hukum mereka.” (Syarah Shahih Muslim jilid. 1 hal. 230. Lihat pula Syarah Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 321 takhrij Al-Albani)

Demikian beberapa syubhat orang-orang Khawarij dan jawabannya, yang intinya bahwa pelaku dosa besar selain syirik dan selain kufur akbar menurut Ahlus Sunnah tidak dikafirkan hanya dengan sebab melakukannya. Kecuali jika ia menganggap perbuatannya halal, maka ketika itu ia dianggap kafir. (Lihat Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah no.…)
Kaidah ini berdasarkan pada ayat dan hadits yang banyak sekali. Dengan itu maka syubhat apapun dari Khawarij atau Mu’tazilah bisa kita bantah dengan kaidah tersebut.

Setelah kita tahu seluk beluk Khawarij dan Mu’tazilah dalam hal takfir di masa lalu, maka kalau kita bandingkan dengan para ahli takfir di masa kini, sungguh ahli takfir di masa ini lebih tidak ilmiah. Kita banyak dapati para ahli takfir masa ini dalam praktek mereka hanya mengambil kaidah “matang” dari Khawarij dan Mu’tazilah yaitu bahwa yang melakukan dosa besar berarti kafir. Tanpa peduli dari mana munculnya kaidah ini atau karena tidak memahami dengan baik aqidah Ahlus Sunnah.

Sehingga kadang kita dapati seseorang berpandangan persis seperti Ahlus Sunnah dan tahu pendapat Khawarij dalam masalah iman bahkan mungkin membantahnya atau mengatakan dengan tegas bahwa pelaku dosa besar tidak kafir. Demikan lisan mereka bicara namun dalam beberapa prakteknya mereka tidak konsekuen.

Karena itu metodologi mereka lebih cocok kalau disebut “asywa'i” alias asal comot. Atau seperti dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani dengan menyebut Kharijiyyatun 'Ashriyyah, Khawarij Masa Kini. Mengapa beliau menyebut demikian? Karena -wallahu a’lam- kalau Khawarij dulu konsekuen dengan kaidah mereka bahwa semua pelaku dosa besar adalah kafir dan mereka menerapkan kaidah tersebut sesuai dengan keumumannya. Tapi kalau ahli takfir masa kini, untuk mengkafirkan seseorang mereka “pilih-pilih” dosa yang dilakukan. Sehingga –misalnya– mereka mengkafirkan penguasa hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah, tapi para pelaku dosa besar yang lain tidak mereka kafirkan.
Untuk melihat kebenaran apa yang diungkapkan di atas kita akan nukilkan sebagian ucapan mereka yang terdiri dari para da'i, pemikir, atau tokoh ternama, namun sayang orang-orang tidak tahu penyimpangan mereka. Semoga dengan mengetahui pemikiran mereka kita punya bashirah sehingga mengikuti yang haq dan meninggalkan yang batil. Perlu diketahui bahwa cara takfir mereka yang bermacam-macam menunjukan manhaj asywa’i mereka.

Takfir Ala Sayyid Quthub

Dia mengatakan dalam menafsiri Surat An-Nisa ayat 60-65:

“Kita mendapati persaksian dari Allah tentang tidak adanya keimanan pada orang-orang yang ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah disuruh untuk mengkufurinya, sebagaimana sumpah dari Allah dengan Dzat-Nya Yang Maha Tinggi bahwa mereka tidak masuk dalam iman, dan tidak dianggap sebagai orang beriman sampai menjadikan Rasul sebagai hakim dalam keputusan-keputusan mereka, kemudian menaati hukumnya dan merealisasikannya.” (Fii Zhilalil Qur'an, 2/693, dinukil dari kitab Al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah, hal. 154)

Kritik:

Demikian Sayid Quthub mengkafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Padahal dari penjelasan yang lalu bukankah ini pendapat Khawarij seperti yang dikatakan Al-Jashshash?? Ahlus Sunnah tidak berpendapat demikian, namun Ahlus Sunnah punya perincian sebagaimana penjelasan di atas. Cukup dengan menyelisihi pendapat Ahlus Sunnah sudah menunjukan kebatilannya, apalagi bila ditinjau dari sisi-sisi lain. (Lihat secara rinci dalam kitab Al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah hal. 154-158]

Bertolak dari penyimpangan tersebut maka ia beranggapan bahwa masyarakat muslimin telah murtad. Ia mengatakan: "…sesungguhnya manusia telah kembali kepada masa jahiliyyah dan murtad dari Laa Ilaha Illallah sehingga mereka memberikan kepada (sesama) manusia (hak) khusus ketuhanan dan belum kembali mentauhidkan Allah dan memurnikan loyalitas kepada-Nya… Manusia secara keseluruhan, termasuk di dalamnya orang-orang yang mengulang-ulang kalimat Laa Ilaha llallah di atas tempat adzan, di belahan bumi timur maupun barat, tanpa ada makna dan realita… Mereka lebih berat dosa dan adzabnya di hari kiamat karena mereka murtad menuju peribadatan kepada para hamba setelah jelas baginya petunjuk dan setelah sebelumnya mereka dalam agama Allah." (Zhilalul Qur'an, 2/1057 dinukil dari Adhwa Islamiyyah hal. 92)

Demikian ia menghukumi masyarakat muslimin di belahan bumi bagian timur maupun barat dengan kemurtadan hanya karena anggapannya bahwa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah. Sungguh batil apa yang ia ucapkan. Pemikirannya timbul karena melencengnya dia dari aqidah Ahlus Sunnah dalam masalah ini.

Takfir Ala Salman Al-'Audah dan Safar Al-Hawali


Salman Al-Audah mengatakan dalam kasetnya yang berjudul Jalsatun 'ala Rashif tentang seorang penyanyi yang terang-terangan dengan kefasikannya: “Allah tidak akan mengampuninya! Kecuali ia bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwa ia (yang terang-terangan dengan kemaksiatannya) tidak (yu’afa) diberi ampun! (“Semua umatku mu'afa/diberi ampun.”) Karena mereka murtad dengan perbuatannya ini!!...Ini adalah kemurtadan dari Islam!! Ini kekal -wal 'iyadzu billah- di neraka jahannam kecuali bertaubat.” (Dinukil dari Madarikun Nazhar, hal. 117)

Bantahan:

Bukankah ini manhaj Khawarij yang mengkafirkan seseorang dengan sebab dosa besar? Orang yang berdosa besar lalu meninggal dalam keadaan belum bertaubat, menurut Ahlus Sunnah, di akhirat tergantung kehendak Allah. Jika Allah berkehendak maka ia akan diampuni dan tidak dihukum, jika tidak maka ia akan diadzab dan pada akhirnya keluar dari neraka jika dia masih punya tauhid. (Lihat Surat An-Nisa: …)

Sebagai perbandingan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa seseorang mengatakan kepada saudaranya: “Demi Allah! Allah tidak akan mengampuni Fulan.” Maka Allah mengatakan: “Siapakah yang bersumpah atas nama diriku bahwa aku tidak mengampuni fulan? Sungguh aku telah mengampuni fulan dan menggugurkan amalmu…” (HR. Muslim…)

Safar Al-Hawali mengatakan tentang sebuah hotel yang terang-terangan menyediakan minuman keras, video serta gambar (film) tarian bugil, dan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan: “Kami berlindung kepada Allah dari perbuatan ini karena ini (berarti) menghalalkan apa yang Allah haramkan, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah kekafiran yang nyata.” (Kaset Pelajaran Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah: 2/272)

Bantahan:

Ya, memang itu kemaksiatan besar. Namun apakah dengan itu lantas seseorang dikafirkan? Hanya orang Khawarij yang mengkafirkan orang tersebut. Kalau sekedar melakukan sebuah maksiat, tidak berarti pelakunya menghalalkan atau menganggapnya halal. Bila tidak demikian maka semua yang melakukan maksiat berarti menghalalkan perbuatannya yang berarti ia telah kafir. Inilah aqidah Khawarij.

Menghalalkan kemaksiatan yang berakibat kekafiran maksudnya adalah meyakini halalnya maksiat tersebut dan meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya. Tidak cukup sekedar melakukannya. (Lihat Ash-Sharimul Maslul, hal. 521 karya Ibnu Taimiyyah)

Penulis : Al-Ustadz Qomar Suadi, Lc.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=168