Showing posts with label Mazhab. Show all posts
Showing posts with label Mazhab. Show all posts

Perbedaan Antar Mazhab?

Pertanyaan

Asalamualikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya memiliki beberapa pertanyaan:

1. Apa sebenarnya perbedaan yang mendasar antara mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali?

2. Apakah aliran/golongan Hizbuttahrir dan Jama'ah Tabligh itu sama? Mengaju kepada imam siapakah golongan tersebut? Apa kelemahan dari-dari golongan tersebut?

Syukron,Jazakumullah Khairan Khatsiran

Wassalamu'alikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara tonggak penegang ajaran Islam di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.

Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah serta masih mampu melahirkan para ulama besar di masa sekarang ini.

Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran landasan manhaj mereka.

1. MazhabAl-Hanifiyah.

Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.

Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:

* Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar'i.

* Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.

Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179H).Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.

Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman zhahir, lafaz umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar'u man qablana (syariat nabi terdahulu).

Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru 'kebanjiran' sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.

3. Mazhab As-Syafi'iyah

Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H). Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.

Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul 'ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra'yi (Al-Hanafiyah) dan fiqh ahli hadits (Al-Malikiyah).

Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”

Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”

4. Mazhab Al-Hanabilah


Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H). Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.

Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).

Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad),

Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.

Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.

Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.


Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikm warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
www.warnaislam.com

Mazhab-Mazhab Apakah Masih Relevan?

Pertanyaan
Assamualaikum wb. Wr
Kepada Ustadz yang kami hormati, Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Imam Mazhab atas betapa besar jasa-jasa beliau untuk Islam dan seluruh umat Islam. Pertanyaan saya menyangkut mazhab-mazhab dalam Islam.

Dalam pembahasan berbagai masalah kita sering berpatokan pada mazhab-mazhab misalnya Imam As-Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Diketahui bahwa para Imam mazhab yang paling terakhir hidup adalah Mazhab Al-Hanabilah yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H).

Dari sumber lain saya dapat informasi bahwa hadits-hadits lengkap terkumpul dan terbukukan "setelah" abad ke 4 H (Dengan kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dll)
Dalam penentuan Hukum tentu para Imam berpatokan pada hadits, apakah kita masih berpatokan pada mazhab-mazhab tersebut sementara ada kemungkinan bahwa ada/banyak Hadits-Hadits yang "terkumpulkan" setelah wafatnya para Imam Mazhab tersebut?
Terima Kasih
Wassalamu'alikum wr. Wb.

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mungkin ada hal-hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu sebelum kita masuk kepada jawaban pertanyaan anda. Hal itu terkait dengan peran dan fungsi dari para imam mazhab dan para ahli hadits.

Banyak orang berpikir bahwa peran imam mazhab hanya terbatas kepada bagaimana menemukan hadits yang shahih. Padahal peran itu bukan tugas para imam mazhab. Peran itu mungkin diteruskan oleh para ahli hadits. Akan tetapi peran para imam mazhab tidak berhenti sampai keshahihan suatu hadits, lebih dari itu mereka membuat sistem istimbath hukum.

Dan sistem istimbath hukum ini tidak semata-mata didasari oleh sekedar shahih tidaknya suatu hadits, masih ada begitu banyak faktor penting lainnya yang perlu dilakukan. Di mana peranan para ahli hadits malah tidak sampai ke sana.

Barangkali banyak di antara kita berpikir bahwa kalau sebuah hadits sudah shahih, berarti permasalahan sudah selesai. Seolah-olah masalah sudah final dan tidak akan muncul perbedaan pendapat lagi.

Sayang sekali cara berpikir seperti ini salah besar. Sebab kitab suci Al-Quran yang keshahihannya tidak ada lagi yang mempertanyakan, tetap saja melahirkan perbedaan dalam menarik kesimpulannya. Apalagi dengan hadits, meski Al-Bukhari dan Muslim sudah menshahihkan suatu hadits, belum tentu kesimpulan hukum yang bisa ditarik selalu sama. Sebaliknya, di sana sini akan tetap muncul perbedaan dalam interpretasi hukumnya.

Munculnya perbedaan pendapat itu karena tidak adanya pola dalam menarik kesimpulan hukum.

Mazhab adalah Pola Ijtihad

Maka peran para imam mazhba adalah mensintesa pola dan metologi pengambilan hukum dari berbagai sumber dalil. Dan peran ini bersifat abadi, tidak terbatas pada keempat imam mazhab tadi.

Sebab permasalah hukum agama ini tidak akan pernah ada habisnya. Dan ijtihad dalam bidang fiqih akan terus berlangsung sampai akhir zaman.

Lalu kenapa kita harus berpatokan terus kepada keempat imam mazhab?

Sebenarnya tidak ada ketentuan bahwa kita harus selalu mengacu kepada keempat imam mazhab. Apalagi kita juga tahu bahwa imam mazhab bukan hanya empat orang saja, jumlah jauh lebih banyak.

Tetapi kalau boleh dilakukan perumpamaan, keempat mazhab itu kira-kira merupakan ringkasan dari variasi berbagai metode istimbath hukum. Atau perwakilan dari sekian banyak variasi itu.

Selain itu, keempat mazhab ini memang merupakan mazhab mayoritas yang dianut oleh kebanyakan umat Islam sepanjang perjalanannya 14 abad ini. Padahal sebenarnya ada sekian banyak mazhab lainnya yang pernah punya pengikut banyak, namun sekarang telah lenyap. Mazhab-mazhab itu tidak mengalami survival karena banyak faktor. Misalnya karena tradisi ijtihad tidak dikembangkan oleh para murid mazhab itu.

Berbeda dengan keempat mazhab itu yang punya ribuan murid di setiap abad dan terus menerus mengembangkan sistem itu sehingga semaki sempurna.

Ibarat sistem operasi komputer yang jumlah sebenarnya ada banyak sekali, namun yang kita kenal hanya tiga, yaitu windows, linux dan mach. Masing-masing pasti punya keistimewaan dan kelebihan serta punya penggemar fanatik.

Ketiga sistem itu tetap terus berkembang, karena memang dinamis dan terus menerus mengalami perkembangan oleh para pengembangnya. Kalau pertama kali dulu kita hanya mengenal windows 3.0, lalu berkembang menjadi windows 3.11. Terus berkembang lagi menjadi windows 95, berubah menjadi windows 98, 2000, Me, Xp dan kemudian Vista. Semua masih mengusung nama windows dan tetap dipakai orang hingga kini.

Demikian juga dengan keempat mazhab itu, terus berkembang dan memiliki keistimewaan sehingga tetap menjadi menjadi rujukan hingga hari ini. Mazhab itu mungkin akan mati pada suatu ketika, yaitu manakala sudah tidak ada ulama dilahirkan mazhab itu dan mazhab itu sudah tidak dikembangkan lagi.

Sebagaimana mungkin saja suatu ketika windows akan dihentikan oleh pemiliknya, entah karena bangkrut atau sebab lain. Kalau windows sudah tidak dikembangkan lagi, maka saat itu windows akan segera menjadi sejarah.

Namun hingga kini, keempat mazhab itu terus menerus mengembangkan diri, diajarkan di berbagai universtias kelas dunia, serta diajarkan di berbagai majelis taklim, pengajian, pesantren, majelis fatwa dan seterusnya.

Bahkan yang menarik, boleh dibilang setiap kali ada orang yang ingin berijtihad sendiri dalam masalah fiqih, ternyata keempat mazhab itu sudah mengembangkannya terlebih dahulu. Jadi apa mau dikata, kebanyakan orang sudah mati langkah.
Lagian, buat apa pula kitasebagai orang awam repot-repot bikin mazhab baru lagi, toh yang sudah ada mudah digunakan, murah, tersedia di setiap tempat.

Buat apa kita bikin sistem operasi komputer sendiri, kalau keperluannya hanya sekedar bisa menulis selembar surat pakai komputer?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

Bercampur Mazhab

Pertanyaan

Assalamualaikum, pak ustaz.

Saya ingin bertanya 2 soalan kepada ustaz,

1) Adakah diharuskan mencampur mazhab sebagaimana dilakukan sebahagian orang kerana ada ustaz mengatakan ianya haram?

2) Bagaimana jika kita tidak ikut mana mana mazhab dan hanya mengikut hadis yang sohih sebagaimana dilakukan oleh Imam Bukhari? Ibnu Qayyim al-Jauzi juga ada menulis banyak keburukan jika meninggalkan hadis dan hanya ikut mazhab kerana ada juga fatwa imam Syafie yang bercanggah dengan hadis sohih dan yang mana perlu didahulukan, ajaran mazhab atau hadis sohih?

Salafi

Jawaban

Assalamu 'aaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seringkali orang salah persepsi dalam memandang mazhab fiqih. Seolah mazhab-mazhab itu pecahan umat untuk saling bertentangan dalam segala hal.

Padahal sesungguhnya munculnya mazhab itu boleh dibilang justru sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami nash-nash syariah. Sebab tidak semua orang mampu menarik kesimpulan hukum. Tidak semua orang mampu untuk berijtihad sesuai dengan kaidahnya.

Bukhori Bermazhab Juga

Jangan dikira bahwa mazhab itu hanya untuk orang-orang awam saja, bahkan para ulama besar pun juga bermazhab. Di dalam kitab Al-Imam Asy-Syafi'i bainal mazhabaihil Qadim wal Jadid, Dr. Nahrawi Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi'i adalah Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia setelah Al-Quran.

Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits dan paling kritis dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang mengistimbath hukum sendiri sampai setingkat mujtahid mutlak. Dalam masalah menarik kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam mazhab Syafi'i. Dengan demikian beliau adalah salah satu ulama besar yang bermazhab, yaitu mazhab Syafi'i.

Ada juga di antara murid mazhab As-Syafi'i yang kemudian naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi istimbath sendiri, sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri mazhabnya, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal. Marahkah As-Syafi'i mengetahui muridnya mendirikan mazhab sendiri? Beliau berkomentar, "Aku tinggalkan Baghdad dan tidak ada orang yang lebih faqih dari Imam Ahmad bin Hanbal."

Kalau saja jumlah nash-nash syariah itu hanya 6.000-an ayat Quran plus 5.000-an hadits shahih Bukhari, tentu saja mudah sekali buat setiap orang untuk beragama. Tetapi ketahuilah bahwa bahwa nash-nash syariat jauh lebih banyak dari semua itu. Al-Quran memang hanya 6.000-an ayat saja, tapi bagaimana dengan hadits nabawi? Apakah hadits itu hanya shahih bila Bukhari saja yang mengatakannya? Tentu saja tidak, sebab imam Bukhari itu hanya satu dari sekian ratus atau sekian ribu muhaddits yang ada di dunia ini. Salah besar bila kita beranggapan hanya hadits Bukhari saja yang benar dan semua hadits selain yang terdapat dalam kitab shahihnya harus ditolak.

Ini baru dari sisi jumlah sumber nash syariah, padahal masalah hukum agama ini tidak semata-mata ditentukan oleh nash-nash saja, namun lebih jauh dari itu, setiap nash itu masih harus diteliti kekuatan derajatnya, lalu dikomparasikan antara satu dengan lainnya.

Mengapa harus demikian?


Sebab begitu banyak nash-nash syariah itu yang sekilas antara satu dengan yang lain saling berbeda, bukan hanya redaksinya tetapi sampai pada masalah esensinya. Bayangkan, ada dua nash yang sama-sama shahih, keduanya tercantum di dalam kitab Shahih Bukhari, tapi yang satu mengatakan haram dan yang lain bilang halal. Kalau sudah demikian, kita akan bilang apa?

Tentu perlu sebuah kajian mendalam dari segala sisi, serta kemampuan khusus dalam melakukannya. Minimal orang yang melakukan kajian ini punya kemampuan untuk berijtihad sampai pada tingkat tertentu. Dan harus ada logika yang kuat untuk bisa mengatakan kesimpulan akhirnya, apakah hukukmnya halal atau haram.

Lalu kepada siapakah kita menyerahkan masalah ini? Adakah suatu dewan pakar yang mau mengerjakanannya dengan teliti, cermat dan lengkap?

Jawabnya, para ulama mazhab-mazhab itulah yang telah berjasa besar untuk melakukan 'mega proyek' itu. Dan mereka -alhamdulillah- adalah orang-orang yang shalih, pakar, ahli, jenius serta ikhlas, karena tidak pernah minta bayaran.

Masa perkembangan mazhab-mazhab besar dunia fiqih dimulai pada kira-kira setengah abad setelah kepergian nabi SAW, yaitu sejak tahun 97 Hijriyah. Ditandai dengan kelahiran Imam Mazhab pertama yaitu Abu Hanifah rahimahullah, yang telah berhasil memadukan antara dalil nash Quran dan sunnah sesuai dengan logika nalar hukum. Kemudian diikuti oleh Imam Malik, Imam As-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mereka semua adalah guru dari umat Islam, karena merekalah yang telah berjasa melakukan isitmbath hukum dari Al-Quran dan Sunnah,sehingga bisa menguraikan hukum-hukum Islam secara detail, rinci, lengkap, bahkan meliputi semua aspek kehidupan.

Bahkan mereka telah meletakkan dasar-dasar istimbath hukum, yang kemudian menjadi modal sekaligus model bagi seluruh ulama di dunia untuk melakukannya. Nyaris boleh dibilang bahwa tidak ada ulama yang mampu melakukan istimbath hukum yang berbeda, kecuali menggunakan salah satu metode yang telah mereka rintis.

Karena itulah keempat mazhab mereka tetap bertahan sampai ribuan tahun, bahkan berhasil menjadi sebuah disiplin ilmu yang abadi sepanjang zaman.

Perbedaan Mazhab


Namun yang menarik, meski masing-masing punya metode istimbath hukum yang terkadang berbeda, tetapi sebenarnya hubungan anterpersonal di antara mereka sangat dekat. Jauh dari gambaran sekte-sekte agama Kristen yang justru saling berbunuhan. Mereka justru saling berguru dan saling membangkan guru dan muridnya. Dan yang terpenting, tidak ada satu pun yang melecehkan pendapat guru ata muridnya. Semua sangat menghormati bukan sekedar basa-basi, tapi langsung dari hati.

Adapun perbedaan pendapat di antara mereka memang sangat mungkin terjadi. Bukankah dahulu di masa nabi SAW sekalipun, seringkali para shahabat saling berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan hukum. Kurang apa shalihnya para shahabat itu? Tapi urusan berpendapat dalam masalah ijtihad, seorang Umar ra bisa saja tidak sependapat dengan ijtihad nabi Muhammad SAW, kecuali bila wahy yang turun.

Bahkan para nabi utusan Allah, tidak luput dari perbedaan pandangan dalam masalah hukum. Mereka acap kali punya sudut pandang yang brbeda, meski sama-sama menerima wahyu dari Allah.

Termasuk juga para malaikat yang maksum itu, banyak diriwayatkan mereka pun suka berbeda pendapat. Misalnya dalam kasus masuk surganya seorang penjahat yang telah membunuh 100 nyawa. Malaikat Rahman ingin membawanya ke surga, tapi malaikat azab ingin membawanya ke neraka. Malaikat pun bisa berbeda pendapat sesama mereka.

Maka kalau para shahabat mungkin berbeda pendapat, para nabi sering berbeda pendapat, bahkan para malaikat dimungkinkan berbeda pendapat, sangat manusiawi bila para imam mazhab masing-masing punya keistimewaan khas dalam menarik kesimpulan hukum atas jutaan butir nash-nash syariah.

Semua sangat dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan para imam itu, termasuk sosio-kultural mereka, kebiasaan, ketersediaan bahan baku, bahkan hasil-hasil temuan di bidang iptek.

Tidak Ada yang Paling Shohih

Mungkin akan muncul pertanyaan, kalau mazhab-mazhab itu ada dan diakui keberadaannya, lalu manakah yang paling shahih?

Jawabnya kesemuanya shahih, dalam arti kesemuanya merupakan hasil-hasil ijtihad luar biasa para ulama, yang sudah dijamin keabasahannya. Boleh dibilang kesemuanya shohih dan kesemuanya benar. Siapa pun muslim berhak bermazhab dengan salah satu dari mazhab itu, atau mengambil satu pendapat dari sekian banyak pendapat dari masing-masing mazhab.

Kita ibarat masuk ke sebuah Hypermarket raksasa, di mana di dalamnya dipenuhi dengan beragam barang kebutuhan yang tentunya sudah diseleksi. Ada berbagai macam barang dengan berbagai macam merek dan vendor yang tersedia. Tentu saja semua sudah lulus seleksi dan uji coba. Masing-masing tentu dengan ciri dan keistimewaan masing-masing. Tinggal selera kita saja yang menentukannya. Dan tidak perlu kita memaksakan selera pribadi kepada orang lain. Sebab lidah tiap orang tidak sama, demikian juga kebutuhan masing-masing juga tidak sama.

Tapi bagaimana kalau ada mazhab yang kurang shahih atau malah sesat?


Tentu saja secara alami akan tersingkir dari panggung sejarah. Dahulu sebenarnya bukan hanya ada 4 mazhab itu saja, tapi puluhan bahkan lebih banyak lagi. Tapi secara seleksi alam, yang berhasil bertahan hanya 4 mazhab itu saja.

Kalau kita ibaratkan dengan hypermarket tadi, kira-kira konsumen sudah tahu mana produk yang berkualitas dan mana yang hanya 'ecek-ecek' saja. Segera barang yang kurang berkualitas akan tidak laku di pasaran dan akhirnya tidak diproduksi lagi.

Tapi Bolehkah Kita Gonta-ganti Mazhab Atau Mengambil Pendapat Secara Acak?

Sebenarnya Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan kepada kita bahwa kalau sudah bertanya kepada si A, maka jangan lagi bertanya kepada si B. Perintah beliau adalah bertanyalah kepada orang yang sesuai dengan keahliannya. Meski orang itu ada banyak, tidak jadi soal. Bahkan semakin banyak alternatif jawabannya, semakin baik. Karena kita bisa melakukan perbandingan atas semua jawaban itu.

Dengan logika hypermart di atas, sangat dibolehkan kita membeli barang dari produsen yang berbeda, yang penting sesuai dengan kebutuhan kita. Tidak ada kewajiban untuk hanya membeli dari satu produsen saja.

Meski juga tidak ada larangan bisa seseorang merasa cocok dengan satu merek dan tidak mau menggantinya dengan merek lain. Maka mulai dari pakaian, kendaraan, makanan, termasuk alat elektronik miliknya, berasal dari satu produsen yang sama.

Maka Islam membolehkan seseorang berpegang pada satu mazhab saja, kalau memang dia rela dan menginginkannya. Tapi jangan sampai selera pribadinya itu dipaksakan kepada orang lain.

Bukankah perbedaan mazhab ini sering jadi faktor pemicu perpecahan?

Alih-alih meributkan perbedaan pandangan antar mazhab, kita justru sangat berbahagia dan sangat diuntungkan dengan adanya perbedaan pandangan dari berbagai mazhab.

Sebab dunia Islam itu sangat luas, membentang dari ujung barat Maroko sampai ujung Timur Marauke, pastilah muncul berbagai macam perbedaan keadaan masyarakat. Dan semua itu pasti membutuhkan jawaban syariah yang tepat.

Dengan kekayaan khazanah intelektual warisan dari para pendiri mazhab itu, kita dengan mudah bisa menyelesaikan banyak persoalan. Kesemuanya sah dan benar, tinggal menyesaikannya dengan beragam tipe masalah.

Hanya mereka yang terlalu awam dan kurang punya wawasan yang baik, yang mau-maunya berantem dengan sesama muslim hanya lantaran perbedaan mazhab. Memang sangat kita sayangkan masih adanya kalangan yang demikian. Misalnya, begitu dia melihat saudaranya shalat tidak sama dengan cara shalatnya, langsung dicaci dan dimakinya, bahkan tudingan ahli bid'ah pun bertubi-tubi dilontarkan kepadanya. Padahal ilmu yang dimiliki hanya terbatas pada satu dua rujukan saja, namun lagak dan gayanya seperti mufti kerajaan. Nauzu billahi min zalik.

Padahal meski seandainya di dunia ini hanya ada satu sumber nash syariah saja, misalnya hanya ada Al-Quran saja, pastilah umat Islam tetap berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan hukum.

Padahal kita punya jutaan sumber nash syariah, dengan beragam kemungkinan nilai derajat keshahihannya, dengan beragama esensi kandungan materinya, dengan beragam redaksinya, semuanya hanya akan sampai kepada satu titik, yaitu perbedaan pendapat.

Kalau setiap perbedaan pendapat harus ditanggapi dengan cacian, makian, tuduhan ahli bid'ah dan seterusnya, ketahuilah bahwa semua itu justru mencerminkan kedangkalan ilmu para pelakunya. Sama sekali tidak menggambarkan keulamaannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
www.warnaislam.com

Sejarah Abu Hanifah dan Mazhabnya

Pertanyaan

Mohon ustad jelaskan sejarah Abu Hanifah pendiri mazhab dalam fiqih Hanafi, di mana saja tersebarnya mazhab ini dan apa cirinya.

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu’man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.

Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi’utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi’in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim ”

Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.

Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”.

Guru Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i.

Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.

Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’yi”, ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.

Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.

Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.

Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.

Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.

Contoh Qiyas


Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.

Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.

Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.

Keunggulan Qiyas

Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.

Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.

Abu Hanifah Sebagai Mujtahid

Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."

Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."

Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.

Penyebaran Mazhab Hanafi


Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.

Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.

Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya

* Dalam pendapatAl-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu.
* Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.
* Beristinja` dengan menggunakan airmenurut mazhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar.
* Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam rukun.
* Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak membatalkan wudhu.
* Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
* Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi wanita.
* Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil lagi.

Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

Nasehat Para Imam Mahzab

Melihat fenomena saat ini, timbul berbagai pemikiran dan pandangan tentang menentukan suatu masalah yang kadang-kadang tidak ada dasar hukumnya, baik secara individu maupun secara kolektif.

Salah satu fenomena adalah saling bermusuhan atau saling menyerang antara satu pihak dengan pihak lain. Mereka lalai bahwa para As-salafus Shaleh (pendahulu) dan para imam dulu berada di atas puncak solidaritas dan kelapangan wawasan ilmu.

Hal ini disebabkan sebagian kaum muslimin saat ini jauh dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka senantiasa bersikap fanatisme kepada pendapat, pakar, tokoh, firqoh, tradisi, kelompok, organisasi, golongan, suku, budaya atau menisbatkan diri kepada sebutan tertentu, misalnya, Islam moderat, Islam reaksioner, Islam ekstrim, Islam tengah, Islam kanan, Islam kiri dan sebutan lain sebagainya, yang menyebabkan timbulnya kebingungan, kekeliruan, penyimpangan, anarkis, kekesatan, kemaksiatan, usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, bahkan sampai terjerumus kesyirikan.

Dari semua hal itu akan muncul keinginan hawa nafsu dan sikap egois (menang sendiri), sempit wawasan, hedonis dan apatis

Ketahuilah sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan.." (QS. Yusuf : 53)

firman Allah Ta'ala yang lain :

"Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui" (QS. Al-Jatsiyah : 18).

Mereka yang masuk dalam golongan yang fanatik mewajibkan kaum muslimin dengan sesuatu yang tidak lazim untuk berbuat taklid. Bahkan mereka mempengaruhi kaum muslimin dengan penyimpangan-penyimpangan yang lain, seperti dalam ucapan mereka, " wajib untuk taklid terhadap salah satu mazhab (pendapat), tidak boleh lebih dari itu." .

Pendakwaan yang jelek seperti ini telah mereka suguhkan kepada mayoritas kaum muslimin sehingga menyebabkan persatuan kaum muslimin menjadi pecah, kekuatan mereka menjadi lemah sehingga mereka menjadi mangsa, seperti makanan di dalam talam.

Ini semua dilarang oleh Islam karena termasuk perilaku yang tidak terpuji. Racun fanatisme dengan berbagai bentuk dan jenisnya, semua itu dimurkai oleh Allah Subhana wa Ta'ala.:

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah ) menjadi beberapa golongan , tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka " (QS..Al-An'am : 159).

Firman Allah Ta'ala yang lain :

"Kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka " (QS. Ar-Rum :31-32).

Maka sudah saatnya kita kembali dan berkiblat kepada argumen yang Shahih dan benar. Segala perselisihan dan kefanatikan dikembalikan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah jika kita benar-benar Beriman kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala :

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (Qs. An-Nisa : 59).

Para ulama menuturkan ,

" Semua orang sepakat bahwa orang yang taklid tidaklah termasuk ahlul Ilmu (orang yang berilmu atau ulama), karena ilmu adalah mengenal kebenaran beserta dalil-dalilnya".

Kita tidak diperintahkan kecuali mengikuti Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah Subhanallah wa Ta'ala dan keterangan-keterangan Rasulullah Shallahu'alaihi wa salam dengan hadist-hadist shahih.

Para Imam mazhab sendiri sangat berhati-hati dalam setiap mengambil keputusan untuk menetapkan suatu hukum. Mereka mempertimbangkan dari berbagai sisi dalil, namun demikian, mereka juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan dosa. Karena tak semua ungkapan mereka dapat dijadikan sebagai rujukan.

Terkadang sifat fanatik terhadap mazhab tertentu membutakan logika kebenaran yang sudah jelas disebutkan dalam nash yang Shahih yang sudah jelas kebenarannya. Ini merupakan sikap yang kurang dewasa dalam memahami teks Al-Qur'an dan Hadist Nabi Shallahu ala'ihi wa sallam sebagi sumber yang harus dipegang.

Kita hanya dibolehkan mengikuti suatu hukum, manakala yang disampaikan seirama dengan pesan Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Bahkan para imam sendiri mengingatkan kepada kaum muslimin dan para pengikutnya agar berhati-hati menggunakan pendapatnya sebelum mengetahui benar landasan yang di gunakan.

Berikut ini akan kita paparkan uraian penukilan yang disebutkan Syaikh Jamil Zainu tentang beberapa pendapat imam mazhab yang dapat menjelaskan kebenaran kepada kaum muslimin terutama kepada pengikut mereka :

1. Pesan Imam ABU HANIFAH

Imam Abu Hanifah, ajaran-ajaran fiqihnya menjadi pijakan kebanyakan orang, berkata (Abu Hanifah):

* Tidak diperbolehkan seseorang mengambil pendapat kami sebelum mengetahui dari mana kami mengambilnya.

* Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya, kemudian memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa yang sekarang bicara sesuatu dan esok tidak bicara itu lagi.

* Jika saya mengucapkan pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an serta hadist Nabi Shallahu alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataan saya.


2. Pesan Imam IMAM MALIK


Imam Malik, imam penduduk Madinah, berkata :

* Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, yang dapat salah dan dapat juga benar. maka perhatikan secara kritis pendapatku. Jika sesuai dengan kitab dan Sunnah ambillah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan kitab dan Sunnah tinggalkanlah.

* Setiap orang sesudah Nabi dapat diambil ucapannya dan dapat pula ditinggalkan, kecuali, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa sallam.


3. Pesan Imam SYAFI'I

Imam Syafi'I dari keluarga Ahli Bait, berkata :

* Setiap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan juga ada yang tidak sesuai. Jika saya berkata dengan suatu pendapat dari Rasullah tapi kenyataannya bertentangan dengan ucapa Rasullah Shallahu alaihi wa sallam , maka pendapat yang benar adalah ucapan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan itulah pendapat saya.

* Orang-orang Islam telah melakukan ijma' bahwa siapa saja yang jelas mempunyai dalil berupa Sunnah Rasulullah maka tidak dihalalkan bagi seorang meninggalkan karena ucapan orang lain.

* Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dalam buku saya, maka ikutilah ucapan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan itulah pendapat saya juga.

* Jika suatu hadist itu Shahih maka itulah mazhab saya.

* Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal, " anda lebih pandai dari saya tentang dan keadaan para periwayat hadits, jika anda tahu bahwa sesuatu hadist itu Shahih maka beritahukanlah kepada saya sehingga saya akan berpendapat dengan hadits itu ".

* Setiap masalah , yang mempunyai dasar hadits Shahih menurut para ahli hadist dan bertentangan dengan pendapat saya, maka saya akan kembali pada hadits tersebut selama hidup atau sesudah mati.


4. Pesan Imam AHMAD BIN HAMBAL.


Imam Ahmad bin Hambal, Imam para pengikut ahli Sunnah, berkata :

* Jangan engkau bertaklid kepadaku atau Imam Syafi'I, Imam Auza'I atau Imam Ats-Tsaury tapi ambillah dari mana asal mereka mengambil.

* Siapa saja menolak hadist Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam maka ia berada di tepi kehancuran. "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)" Qs. Al-A'raf : 3.


Maka seorang Muslim yang mendengarkan hadits Shahih tidak diperbolehkan untuk menolaknya, karena hal ini bertentangan dengan mazhab tertentu yang dianutnya. Para Imam mazhab telah melakukan ijma' untuk mengambil hadits Shahih dan meninggalkan setiap pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits shahih tersebut.[2]


Maraji'

1. Benarkah Cara Anda Bermazhab ?/ Muhammad Sulthan al-Ma'shumi al-Khujandi ; penerjemah, Abu Humaira ; Muraja'ah, Luqman Hakim, - Jakarta : Darul Haq, 2005.
2. SWARAQURAN, no.3, Thn. Ke-6 / Syaban 1427 H/ September 2006 M.

http://dareliman.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=53