Showing posts with label Infaq. Show all posts
Showing posts with label Infaq. Show all posts

BEDA INFAQ DENGAN SHADAQOH

beda infaq dan shadaqahDunia masa depan adalah dunia yang penuh dengan harta berlimpah.  Dunia ke depan, bukan dunia kemiskinan.  Ketika itu harta berlimpah. Berlimpah karena banyaknya  para al-muhtakir (penimbun harta). Harta beredar hanya di kalangan tertentu. Harta berlimpah karena begitu mudahnya mendapatkan harta, dari yang halal sampai menghalalkan segala cara. Namun sayang, di zaman itu pemikiran manusia jungkir-balik, kaedah agama disungsang. Harta haram dihalalkan dengan berbagai cara demi mencari keuntungan duniawi.   Demikian isyarat hadits akhir zaman.
     Menyimak peta harta yang berlimpah tersebut, badan-badan pengelola infaq-sedekah harus berbenah diri. Bagaimana managemen pengelolaan harta yang memberikan faedah dan kemashlahatan yang luas bagi ummat.  Infaq-sedekah harus dijadikan alat da'wah, kas ummat, media perekat ukhuwah, menjadi obat penawar, menjadi kunuzul-birri; gudang-gudang kebajikan, bahkan kanzul jannah; simpanan syurgawi yang pahalanya terus mengalir. Itulah al-Baqiyat as-Shalihat, amal permanen (Qs.18:46; 19:76). 
Di hadapan Allah Ta`ala, semua amal akan berbicara dan saling berbangga. Tiba giliran infaq, dia mengatakan: "akulah yang terbaik." (Shahîh Targhîb al-Mundziri takhrij Syeikh Albâni). Dalam konteks al-Baqiyat as-Shalihat, sedekah bisa dijadikan  amal lintas-zaman  oleh ahli waris sebagai wujud birrul-walidein anak terhadap orang tua, walaupun sudah meninggal dunia.
     BEDA SEDEKAH DENGAN INFAQ.
     Ada sebagian orang yang masih bingung membedakan; mana infaq mana sedekah. Sebelum sholat Jum'at dimulai, pengurus Masjid sering mengumumkan infaq jama'ah. Ini tradisi sekaligus bagian dari transparansi keuangan. Lalu ada jama'ah yang bertanya, apa sih beda infaq dengan sedekah, apa pula persamaannya. Tulisan berikut ini akan menjelaskannya.
     DARI SISI WAKTUNYA: Infaq itu terus-menerus (suluk mutawâshil) selama hayat dikandung badan, sedekah itu  sewaktu-waktu selagi ada kelebihan atau kesempatan. Infaq itu dari orang hidup pada orang hidup, bukan dari orang hidup untuk orang mati. Sedang sedekah boleh dari orang hidup pada orang mati. Karena itu tak ada istilah infaq almarhum atau orang yang sudah mati dari harta peninggalannya atau harta anak cucunya. Sementara sedekah jariyah atau as-shadaqah 'ani'l-mayyit masyhur; tidak saja dalam kitab Fikih tapi juga di kitab Hadits. Ketika menjelaskan hadits apabila anak cucu Adam meninggal dunia terputuslah semua amalnya kecuali tiga; oleh Imam Abu Dawud (no.2880) dan Imam Tirmidzi (no.664) diberinya nama Bab;  "as-shadaqah 'ani'l-mayyit." Imam Muslim membuat bab "sampainya pahala sedekah terhadap mayit; wushulu'ts-tsawab as-shadaqah 'ani'l-mayyit ilayhi," di nomor hadits:1004
     DARI SISI TANGGUNGJAWAB: Infaq itu mesti diusahakan, ini yang dinamakan al-infâq al-ilzâmî, karena bagian dari kewajiban, dari satu sisi; dan tuntutan atau merupakan hak orang yang berada dalam tanggungjawabnya, pada sisi lain.  Imam As-Suddi (w.127 H), mengatakan, "syai'un wâjibun fi'l-mâli; infaq itu sesuatu yang mesti dikeluarkan sebagai tuntutan harta  . Karena itu infaq oleh Al-Qur'an diurai dengan kalimat alladzîna yunfiqûna fi's-sarraâ'i wa'dh-dharrâ'i; yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit (Qs.3:134). alladzîna yunfiqûna bi'l-layli wa'n-nahâr sirran wa'alâniyah; yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan. (Qs.2:274). Sedang sedekah; yang penting ada, seberapa pun ikhlasnya

     DARI SISI BENDANYA/APA YANG DIPERSEMBAHKAN. 
     Infaq itu dari benda yang bernilai, punya harga, bisa dimanfaatkan; tidak masalah dari sisi sedikit atau banyaknya. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Qs.2:267). Sedang shadaqah apa saja yang ma'ruf (kullu ma'rûfin shadaqah), perhatikanlah hadits berikut; Abu Dzarr Al-Ghifari meriwayatkan, Rasulullah ? bersabda: "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat ma'ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah." Imam Al Bukhari, Adabul Mufrad (891); Imam Tirmidzi (1956); As-Shahihah Syeikh Albani  (572)


     DARI SISI JALAN PERUNTUKANNYA: 
     Infaq itu tidak selalu di jalan kebenaran atau kebajikan,  sedang sedekah selalu di jalan yang benar dan mashlahat, karena itu disebut shadaqah jariyah.  Untuk infaq, orang kafir pun Qur'an sebut sebagai orang yang yang menginfaqkan hartanya. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. (Qs.8:36)
     Infaq orang kafir, boleh. Tapi sedekah orang kafir, tidak boleh dan tak pernah ada istilah sedekah orang kafir. Para ahlul-'ilmi menyimpulkan, "walâ yusta'malu's-shadaqah illâ fî khairin," sedekah itu tidak digunakan kecuali di jalan-jalan kebaikan.

     DARI SISI JUMLAHNYA. 
     Infaq itu umumnya dalam jumlah memadai, seperlunya atau secukupnya. Sedang sedekah berapa saja, seadanya. Al-Qur'an mengatakan, walâ yunfiqûna nafaqatan shaghîratan walâ kabîratan; dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak pula yang besar…" (Qs.9:121).
    Ada sebagian Sahabat yang karena infaqnya tidak mencukupi untuk berangkat perang bersama Nabi SAW akhirnya menangis, lantaran infaqnya yang belum mencukupi saat itu. Al-Qur'an melukiskan, dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (Qs.9:92)
     PENUTUP. 


     Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash RA dari Rasulullah SAW beliau bersabda: "barangsiapa yang mengirimkan nafkah di jalan Allah Ta`ala meskipun ia tinggal di rumahnya, maka baginya pahala 700 dirham untuk satu dirham uang.  Siapa yang ikut langsung berperang di jalan Allah Ta`ala dan ikut berinfaq di jalan Allah Ta`ala, maka baginya pahala 700.000 dirham untuk setiap dirhamnya, lalu Nabi SAW  membacakan ayat "Dan Allah Ta`ala melipatgandakan pahala untuk siapa yang Ia kehendaki,al-Baqarah:261." HR.Ibnu Majah [2761] Tuhfatul Asyraf [2227,4855,6690]. 


Semoga, penjelasan ini bermanfaat.


Abu Taw Jieh Rabbani

Infaq Dan Zakat

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah setiap bulannya walaupun uangnya sedikit saya rutin mengeluarkan zakat/infaq 2,5% dari gaji saya. Yg kemudian zakat/infaq tsb saya bagi-bagikan kepada: keponakan (yg kebetulan ponakan saya adalah anak yatim) dan kepada saudara-saudara saya yg kurang mampu.

Yang jadi pertanyaan saya adalah

1. Apa arti dan perbedaan SEDEKAH, ZAKAT dan INFAQ?
2. Salahkah saya? Kalau selama ini ketika saya memberikan uang tsb saya niatkan membayar sedekah dan infaq!
3. Apakah saya menyalahi aturan kalau zakat/infaq tsb saya berikan kepada saudara-saudara saya yg kurang mampu seperti keponakan, kakak/adik saya sendiri?

Atas segala perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassallamu alaikum Wr. Wb.

Ishendar
Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ishendar yang budiman.

1. Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.

Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu;

1) Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.

2.Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi)

3.Sedekah: lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.

Sedangkan pengertian sedekah, zakat dan infaq yaitu sebagai berikut;

a) Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.

Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)

b) Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.

Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.

c) Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).

Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.

Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)

2. Melakukan amal kebajikan semuanya agar bernilai ganjaran pahala di sisi Allah Swt. Semuanya tergantung pada niat. Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya sahya perbuatan itu hanyalah dengan niat”. (HR. Muslim). Jika Bapak mengeluarkan harta diniatkan sedekah maka akan bernilai ibadah sedekah yang besar ganjarannya dari Allah Swt. Pun demikian jika diniatkan berinfak akan bernilai pahala infak. Tentunya hendaknya terlebih dahulu dimantapkan niat bapak yang manakah amal karikatif (sedekah atau infak) yang bapak pilih dan ditunaikan.

3. Zakat/infaq diberikan kepada saudara-saudara yg kurang mampu seperti keponakan, kakak/adik sendiri menurut ulama diperbolehkan atau tidak berdosa untuk memberi kepadanya zakat. Sebab, mereka bukan menjadi tanggung jawab bapak Ishendar dan dengan catatan bahwa mereka adalah mustahik zakat yaitu apakah mereka masuk kriteria fakir atau miskin. Meskipun demikian, alangkah lebih arifnya jika bapak mengeluarkan harta tersebut sebagai sedekah yang juga tidak kalah besar amalan pahalanya. Dan mengeluarkan zakat malnya pada lembaga amil zakat baik BAZ maupun LAZ yang amanah agar zakat dapat lebih merata tersalurkannya dan dapat terberdayakan mustahiknya.

Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa sedekah, infak dan zakat memiliki sisi perbedaan baik penghimpunannya maupun penyalurannya. Dengan mengeluarkan sedekah/infak/zakat sebetulnya untuk bekal investasi nanti di akhirat bahkan akan dijauhkan dari musibah. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA
www.eramuslim.com

Ringan Berinfak

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Sahal ra menuturkan tentang Nabi Muhammad SAW. Suatu ketika Rasulullah SAW pernah mengenakan pakaian yang terbuat dari kain wool berwarna hitam dipadu warna putih di bagian sisi-sisinya. Lalu, beliau pun keluar menuju para sahabat seraya berkata: ”Wahai sahabatku, betapa bagusnya kain ini!” Seorang Arab Badui datang menghampiri beliau sambil menyatakan, ”Hadiahkanlah kain itu kepadaku, wahai Rasulullah.” Seperti diketahui, beliau tidak pernah menolak permintaan seseorang. Tidaklah mengherankan bila kekasih Allah SWT itu segera menjawab, ”Ya, ambillah.” Kemudian jubah yang beliau sukai itupun diberikannya kepada lelaki Arab tadi. Beliau lantas meminta baju biasa untuk dikenakan. Setelah itu beliau menyulam baju sebagaimana kain yang dikenakannya tadi. Rasulullah pun wafat dengan mengenakan baju yang disulam tersebut (Kanzul Ummal, Juz IV, halaman 42). Subhanallah, begitu indah teladan yang beliau berikan.

Sikap dan perilaku ini ditanamkan kepada para sahabat. Tidaklah mengherankan bila para sahabat saat menggenggam harta, sedikit maupun banyak, laksana menggenggam tanah. Mereka tidak sayang untuk mengeluarkannya. Tak berpikir panjang untuk menginfakkannya di jalan Allah SWT. Betapa banyak contoh yang dapat dipetik dari para sahabat tentang hal tersebut.

Hudzaifah bin Yaman ra mengisahkan gampangnya Utsman bin Affan berinfak. Suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengirim utusan kepada Utsman bin Affan agar ia dapat membantu pasukan al-'usrah. Tanpa berpikir dua kali, Utsman menyerahkan uang senilai sepuluh ribu dinar melalui utusan tersebut. Saat Rasulullah Muhammad SAW menerima dana tersebut, beliau mendoakan Utsman: ”Semoga Allah mengampunimu, wahai Utsman, baik kesalahan-kesalahanmu yang dirahasiakan, yang tersembunyi maupun yang nampak terlihat. Semoga ampunan itu terus hingga hari Kiamat. Tidak ada perbuatan yang lebih baik lagi dari ini setelahnya” (Diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi, Daruquthni, Abu Nu'aim, dan Ibnu Asakir; al-Muntakhab, Juz V, halaman 12). Pada masa kini, jumlah sepuluh ribu dinar kira-kira setara dengan 42,5 kilogram emas. Bila harga 1 gram emas Rp 200.000 berarti Utsman menginfakkan hartanya untuk Islam sebesar Rp 8,5 milyar. Dana sebesar itu tanpa perlu pikir-pikir dahulu.

Pernah Ibnu Umar sakit. Ia ingin sekali makan anggur. Dibelikanlah ia setandan anggur seharga satu dirham (sekitar 1/12 dinar atau Rp17.000). Namun, datanglah seorang miskin mengemis. Apa yang beliau lakukan? Beliau memerintahkan agar anggur itu diberikan kepada orang miskin tadi. Hal ini berulang hingga tiga atau empat kali. Hingga akhirnya Ibnu Umar pun makan anggur (al-Hilyah, Juz I, halaman 297; al-Ishabah, Juz II, halaman 248). Sungguh mulia pemandangan ini. Harta yang diinfakkan bukan berarti harus selalu besar. Siapapun dapat melakukannya.

Rupanya, para sahabat banyak yang secara sengaja menyisihkan dari penghasilannya untuk bersedekah/berinfak. Ibnu Sa'ad menceritakan dari Nu'man bin Humaid ra yang berkata: ”Aku bersama dengan pamanku pernah berkunjung ke rumah Salman al-Farisi di daerah Madain. Ia menganyam daun kurma”. Salman pun menjelaskan, ”Aku membeli daun kurma seharga satu dirham. Lalu, aku anyam dan kujual seharga tiga dirham. Satu dirham untuk modal, satu dirham untuk keluargaku, dan satu dirham sisanya untuk aku sedekahkan. Andai saja Umar bin Khathab ra melarangku untuk melakukan ini, niscaya aku tidak akan berhenti melakukannya” (Ibnu Sa'ad, Juz IV, halaman 64). Sudahkah kita meniru sahabat Nabi Salman al-Farisi?

Semua mereka lakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Apalagi untuk kepentingan politis. Mereka menunaikan segalanya hanya demi Allah SWT dan demi meraih surga-Nya. Sikap Utsman merupakan gambaran hal tersebut. Ketika kaum Muhajirin sampai ke Madinah, mereka tidak cocok dengan air minum yang ada di sana, kecuali air yang berasal dari sumur Rauma, milik seorang suku Ghifar. Rasulullah berkata, ”Juallah sumur itu kepadaku dengan mata air surga!” Namun, orang itu enggan melakukannya karena itu satu-satunya sumber kehidupannya. Berita tersebut sampai kepada Utsman. Beliaupun membeli sumur tersebut. Lalu, ia mendatangi Nabi seraya berkata, ”Wahai, Rasulullah, apakah engkau tetap memberikan kepadaku mata air di surga sebagaimana yang pernah engkau katakan kepadanya jika aku menjualnya?” Rasul menjawab, ”Ya.” Utsman pun berkata, 'Aku telah membeli sumur itu, dan aku berikan kepada kaum Muslim' (al-Muntakhab, Juz V, halaman 11).

Sebagaimana pada masa Rasulullah SAW, kini pun kaum Muslim dan dakwah Islam membutuhkan dukungan. Bukan hanya orang, tapi juga dana. Sudahkah kita sebagai umat Muhammad SAW meniru perilaku beliau dan para sahabat dalam berinfak di jalan Allah SWT? Ataukah, harta diinfakkan hanya pada saat ada kepentingan pribadi? Ingatlah, Allah SWT telah membeli jiwa dan harta kita untuk dibalas oleh-Nya dengan surga (QS. At-Taubah ayat 111). Kini, saatnya ringan berinfak di jalan Allah Rabbul 'Alamin.[] www.mediaumat.com

Oleh M Rahmat Kurnia |
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=425&Itemid=2

Bersedekahlah, Wahai Para Wanita…!

dakwatuna.com - Pernahkah Anda berdagang mendapat keuntungan sepuluh kali lipat? Alangkah bodohnya kita jika menolak mendapat keuntungan tujuh ratus kali lipat!

Keshahihan transaksi itu Rasulullah saw. sendiri yang menjamin. “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, maka akan dilipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus,” begitu kata Rasulullah saw. (Tirmidzi, hadits nomor 1625)

Karena itu tak datang kepada Rasulullah saw. seorang lelaki dengan membawa seekor untanya, seperti yang diceritakan Abu Mas’ud Al-Anshari r.a. Ia berkata, “Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. dengan menuntun seekor unta yang dilubangi hidungnya. Kemudian ia berkata, ‘Unta ini saya pergunakan untuk berperang di jalan Allah, wahai Rasulullah.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kamu akan mendapatkan tujuh ratus unta semisal itu pada hari kiamat, semua dilubangi hidungnya.’” (Muslim, hadits nomor 3508)

Sungguh ini kabar gembira dari Rasulullah saw. Apa yang kita sedekahkan di jalan Allah, kita akan mendapat gantinya hal serupa tujuh ratus kali lipat. Jika kita wakafkan satu rumah untuk majelis taklim, Allah swt. akan mengembalikan 700 rumah kepada kita. Jika kita wakafkan sebuah mobil Kijang Inova, Allah swt. akan membalas dengan 700 mobil Kijang Inova semisal yang kita wakafkan.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menunbuhkan tujuh tangkai; pada setiap tangkai seratus butir. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Begitulah janji Allah kepada orang yang berinfak dengan niat yang ikhlas karena Allah swt. semata. Dan infaknya pun disalurkan kepada tempat yang benar, kepada orang-orang yang berhak. Rasulullah saw. mengajarkan perihal ini kepada para sahabatnya. Bahkan, kepada Bilal yang termasuk kalangan sahabat yang fakir secara finansial. “Wahai Bilal, berinfaklah! Jangan takut kekurangan dari Dzat yang mempunyai langit,” demikian sabda Rasulullah saw. (Shahih Al-Jami, hadits nomor 1612)

Jika Bilal yang miskin saja Rasulullah saw. menganjurkan berinfak, bagaimana dengan sahabat yang berpunya?

Anjuran berinfak bukan saja kepada kaum lelaki. Rasulullah saw. bahkan berwasiat khusus kepada kaum wanita. Saat bertemu dengan Asma’, Rasulullah saw. berkata, “Berinfaklah dan janganlah kamu menghitung-hitung hartamu, karena Allah juga akan menghitung-hitung rezeki-Nya untukmu. Dan janganlah engkau bakhil dengan hartamu, karena Allah juga akan bakhil kepadamu.” (Bukhari, hadits nomor 2420)

Pada kesempatan lain, saat usai shalat Idul Adha di sebuah tanah lapang, Rasulullah saw. berseru, “Wahai manusia, bersedekahlah kalian!” Kemudian beliau menuju ke tempat para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, bersedekahlah kalian semua, karena aku telah melihat banyak penghuni neraka adalah dari golongan kalian.

Mereka berkata, “Ya Rasulullah, mengapa hal itu bisa terjadi?” Rasulullah saw. menjawab, “Karena kalian sering melaknat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak pernah melihat golongan yang lemah akal dan agamanya, namun dapat menghilangkan kejernihan akal seorang lelaki yang teguh selain dari kalian, wahai para wanita.

Setelah mendengar anjuran itu, para wanita itu segera melepas anting-anting dan cincin mereka. Para shahabiyah itu bersegera menunaikan anjuran Rasulullah saw. Bersedekah.

Kemudian Rasulullah saw. pergi. Sesampai di rumah, datanglah Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud. Ia meminta izin untuk bertemu. Salah seorang istri beliau pun berkata, “Wahai Rasulullah, ini ada Zainab.” Kemudian Rasulullah saw. bertanya, “Zainab siapa?” “Zainab istri Abdullah bin Mas’ud,” jawab istri beliau. Rasulullah saw. berkata, “Izinkan ia masuk.

Setelah masuk, Zainab berkata, “Wahai Nabi Allah, hari ini Engkau telah menyuruh kami untuk bersedekah, dan aku mempunyai perhiasan yang ingin aku sedekahkan, namun Ibnu Mas’ud beranggapan bahwa ia dan anak-anaknya yang lebih berhak menerima sedekahku.” Rasulullah saw. bersabda, “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anak-anakmu adalah orang-orang yang paling berhak menerima sedekahmu.” (Tirmidzi, hadits nomor 664)

Begitulah para wanita di zaman Rasululllah saw. Mereka selalu bersegera jika melihat peluang untuk beramal dan berbuat kebajikan. Tidak berpikir dua kali. Sungguh beda dengan kita. Meski setiap hari melihat korban bencana di televisi dan membaca berita bayi-bayi menderita busung lapar di koran, semua itu tidak menggerakkan tangan kita untuk mengulurkan bantuan. Masih asyik dengan hobi kita bershopping ria ke mall-mall.

Oleh: Mochamad Bugi
www.dakwatuna.com