Showing posts with label Zina. Show all posts
Showing posts with label Zina. Show all posts

Jangan Dekati Zina, Zina adalah Hutang

Zina adalah utang…, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kita awali dengan sebuah kisah. Kisah nyata yang memberikan pelajaran kepada kita bahwa kesalahan manusia tidak akan disia-siakan, semua tinggal menunggu balasan.

trans Kisah Hikmah: Jangan Dekati Zina, Zina adalah Hutang
Tersebutlah dua orang pemuda…(sebut saja: Qird dan Kalb). Keduanya akrab karena sama-sama rajin maksiat. Saling membantu untuk berpetualang di dunia gemblung (dugem). Celakanya, keduanya telah menikah.

Suatu ketika, Qird melakukan perjalanan. Setelah berinteraksi dengan orang sekitar, dia berkenalan dengan seorang wanita. Terjadilah hubungan gelap diantara mereka. Qird berjanji, suatu hari akan menemui sang wanita, setidaknya bisa bermalam bersama.

Tiba saatnya untuk memenuhi janjinya. Suasana keluarga juga mendukung. Diapun pamit ke istrinya, karena ada tugas penting yang harus dia selesaikan. Dia memohon agar sang istri untuk tinggal sementara di rumah orang tuanya.

Berangkatlah sang istri yang malang ke rumah ortunya, dan berangkatlah serigala penipu untuk menjemput wanita simpanan idamannya.

Wanita itu berpesan: ‘Saya ingin kita ngobrol sebentar di taman, kemudian nanti baru ke rumah.’ ‘Oke, saya setuju.’ Sambut si Qird.

Sepulang dari taman, keduanya melaju ke rumah Qird yang telah dikosongkan penghuninya. Sesampainya di rumah, ‘Tunggu, tolong carikan makan – minum dulu.’ pinta si wanita.

Keluarlah Qird dengan penuh semangat menuju rumah makan. Setelah membeli beberapa makanan dan minuman, diapun bergegas pulang menuju rumah untuk melampiaskan kenangan indahnya. Segera melaju dengan mobilnya.

“Priii..tt” ternyata mobil Pak polisi telah menghadang.
“Permisi pak, anda melanggar lalu lintas. Anda melanggar lampu merah.” “Parkir mobil anda, dan ikut kami.”

Setelah sampai di kantor polisi, dia minta izin untuk menghubungi teman akrabnya. Berdirilah dia di sudut kantor, dan mulai menghubungi Kalb.

“Sudah… di rumah saya ada tamu istimewa… makan malamnya di mobil. Mobilnya ada di tempat X..” Lanjut, “Ambil makanan itu, antarkan ke rumahku…, dan lanjutkan rencana kita.” “Kalo kamu sudah selesai bersamanya, kembalikan dia ke rumahnya. Saya khawatir istri saya pulang ke rumah, dan terbongkar semua rahasia ini.”

“Siap, santai saja… selama di sana ada yang istimewa.” Jawab Kalb.

Berangkatlah Kalb, teman yang setia ke rumah Qird.

Setelah menjalani proses sidang yang rumit…, akhirnya Qird berhasil keluar kantor polisi. Dia bergegas melaju mobilnya dan menuju rumah..

Apa yang dia jumpai…?? Setelah dia pupus untuk mendapatkan impiannya.
Dia segera menggayuh pintu rumah dan memasukinya. Ternyata istrinya telah di rumahnya. Dan semalam dia bersama teman dekatnya, Kalb. Dia kaget setengah mati, “Kamu saya cerai tiga…, cerai empat…, cerai seribu kali..”

Apa yang bisa anda renungkan dari kisah ini…
Ya, karena zina adalah utang…, taruhannya adalah keluarga anda. Itulah yang dinasehatkan Imam As-Syafii.

Dalam Bait Syairnya beliau mengatakan,

عفوا تعف نساءكم في المحْرَمِ ****وتجنبـوا مـا لايليق بمسلـم
إن الزنـا دين إذا أقرضــته **** كان الوفا من أهل بيتك فاعلم
من يزنِ في قوم بألفي درهم **** في أهله يُـزنى بربـع الدرهم
من يزنِ يُزنَ به ولو بجـداره **** إن كنت يا هذا لبيباً فـافهـم
ياهاتكا حُـرَمَ الرجال وتابعـا**** طرق الفسـاد عشت غيرَ مكرم
لو كنت حُراً من سلالة ماجـدٍ**** ما كنت هتـّـاكاً لحرمة مسلمِ
Maaf, jaga kehormatan para wanita yang menjadi mahram kalian *** Hindari segala yang tidak layak dilakukan seorang muslim.
Sesungguhnya zina adalah utang. Jika kamu sampai berani berutang *** Tebusannya ada pada anggota keluargamu, pahami.
Siapa yang berzina dengan wanita lain dan membayar 2000 dirham *** bisa jadi di keluarganya akan dizinai dengan harga ¼ dirham
Siapa yang berzina akan dibalas dizinai, meskipun dengan tebusan tembok *** jika anda orang cerdas, pahamilah hal ini.
Wahai mereka yang merampas kehormatan keluarga seorang *** dan menyusuri jalan maksiat. Anda hidup tanpa dimuliakan.
Jika anda benar-benar bebas dari belenggu pengikat *** tak selayaknya engkau mencabik kehormatan seorang muslim.
Artikel www.KisahMuslim.com
Sumber kisah: KonsultasiSyariah.com

KONSEKUENSI ZINA

Jangan mendekati zina, mendekati saja tidak boleh lebih-lebih melakukan, kata mendekati mencakup segala perkara yang mengantarkan kepada zina, dalam konteks kehidupan bermasyarakat, zina terbukti menjadi salah satu sendi perusak ketenangannya, penghancur nilai keluhurannya, masyarakat yang binasa akibat penyakit ini bukan satu dua, dan dalam konteks keluarga, keadaannya tidak berbeda, ia merusak dan menghancurkan.

Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.

HUKUM DI DUNIA

1- Had Syar’i

Jika pezina seorang jejaka atau gadis, maka dia didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. an-Nur: 2).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ambillah dariku. Ambillah dariku. Allah telah meletakkan jalan untuk mereka. Jejaka dengan gadis cambuk seratus kali dan pengasingan selama setahun. Laki-laki yang sudah menikah dengan wanita yang sudah menikah adalah rajam.” (HR. Muslim).

Jika pezina sudah menikah, maka hadnya adalah rajam, dari Abdullah bin Abbas radiyallaahu ‘anhuma berkata, Umar bin al-Khatthab radiyallaahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran dan menurunkan kitab kepadanya, di antara apa yang Allah Subahanhu waTa’ala turunkan kepadanya adalah ayat rajam, kami membacanya, menghafalnya dan memahaminya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah merajam dan kami pun melakukannya setelah beliau, saya khawatir seiring dengan berjalannya masa ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala.’ Akibatnya mereka tersesat karena meninggalkan sebuah kewajiban yang diturunkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala. Sesungguhnya rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa’ala adalah haq atas orang yang berzina jika dia muhshan dari kaum laki-laki maupun wanita, bukti-bukti telah tegak atau adanya kehamilan atau pengakuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

2- Dicabutnya iman dari pezina sehingga dia bertaubat

Dari Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina tidak berzina ketika dia berzina sementara dia dalam keadaan mukmin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam sebuah riwayat al-Bukhari, “Dan taubat tetap terbuka setelahnya.

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang laki-laki berzina maka iman yang ada pada dirinya keluar darinya seperti bayangan, jika dia berhenti maka iman kembali kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim). Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim di atas syarat asy-Syaikhain dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya dalam Fathul Bari 12/61.

3- Pezina tidak menikah kecuali dengan yang sepertinya

Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. an-Nur: 3).

Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula) dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. an-Nur: 26).

Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu Martsad meminta izin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk menikahi seorang wanita pezina, “Ya Rasulullah, saya menikahi Anak?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam diam tidak menjawab apa pun, sehingga turun, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. an-Nur: 3).

Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Martsad, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Oleh karena itu jangan menikahinya.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasa`i).

4- Pezina kehilangan nasab anaknya

Dari Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu berkata Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Anak adalah milik ranjang (suami) dan pezina mendapatkan batu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

5- Kesaksian dan riwayat pezina ditolak

Hal itu karena yang bersangkutan bukan muslim yang adil padahal Allah Subhanahu waTa’ala telah meletakkan syarat adalah bagi para saksi di beberapa ayat.

Dia Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Dan persaksikanlah dengan dua saksi yang adil.”(QS. ath-Thalaq: 2).

Dia Subhanahu waTa’ala berfirman tentang hukuman membunuh binatang buruan pada saat ihram, “Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (QS. al-Maidah: 95).

Dari Aisyah radiyallaahu ‘anhaa bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Baihaqi, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7557).

Tentang syarat diterimanya berita atau riwayat Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti.” (QS. al-Hujurat: 6).

Para ulama hadits sepakat meletakkan syarat adalah bagi rawi yang riwayatnya diterima, rawi yang fasik karena melakukan dosa besar, salah satunya adalah zina, tidak diterima riwayatnya.

6- Pezina berpeluang besar kehilangan rasa cemburu

Karena ketika dia berzina, rasa cemburu tersebut berkurang atau menghilang, seandainya dia mempunyai rasa cemburu niscaya dia tidak berzina, bukankah wanita yang dizinahinya itu adalah anak atau ibu atau bibi atau saudara bagi seseorang? Kalau dia mempunyai rasa cemburu niscaya dia akan berpikir, bagaimana jika orang lain melakukannya terhadap anakku atau ibuku atau bibiku atau saudaraku? Ini artinya ketika dia rela melakukan zina dengan anak atau ibu orang lain, dia pun rela zina itu dilakukan terhadap anak atau ibunya sendiri. Hilanglah rasa cemburu sebagai dasar menjaga diri dan keluarga dari perbuatan nista.

Wallahu a’lam.
(Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc).
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=569

Menyiasati Hukum Zina

Assalammualaikum wr wb

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmatnya kepada Ustadz dan keluarga. Begini pak Ustadz. Ada kawan saya menanyakan pada saya sehubungan dengan gaya pacaran dia, dan saya agak bingung menjawabnya.

Kawan saya ini pacaran sama janda tanpa anak. dalam acara kencannya dia memang agak keterlaluan, dalam keadaan sama-2 telanjang mereka berpacu dalam shahwat dimana wanitanya mengulum maaf, kemaluan teman saya. dan teman saya berkeyakinan kalau dia tidak melakukan persetubuhan/jima' dengan pacarnya dengan alasan kalau Mr. P nya tidak dimasukkan kedalam kemaluan wanitanya karena hanya disentuh-2kan saja tanpa dimasukkan. Menurut dia HUKUM JIMA' adalah bila Mr. P masuk kedalam Ms. V itu baru Zinah. termasuk mengulum Mr.P adalah bukan kategori Jima' alias Zinah.

Bagaimana menurut pak ustadz, saya bingung .

Terimakasih atas jawabannya, semoga menambah pengetahuan buat saya yang lagi belajar Agama.

Wasalammualaikum Wr Wb

Abu Kusuma

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Abu Kusumah yang dirahmati Allah swt

Memang apa yang dilakukan kawan anda dengan pasangan kencannya yang tidak halal itu tidak terkategorikan jima’ karena jima’ didalam istilah fiqih adalah masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita sehingga bisa dikenakan hukuman had (hukum zina) dengan dicambuk atau dirajam akan tetapi bukan berarti bahwa hal itu tidak termasuk kedalam perbuatan zina yang diharamkan Allah swt.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan. Dan apa yang dilakukan kawan anda itu jelas lebih berat dari sekedar memandang atau menyentuh.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Allah swt melarang dan mengharamkan setiap hamba-Nya melakukan segala perbuatan yang bisa mengantarkan pelakunya—muqoddimah—kepada terjadinya perzinahan yang sebenarnya sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 36)

Namun bukan berarti bahwa muqoddimah zina diperbolehkan dengan alasan bahwa perzinahan belumlah terjadi. Karena zina termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt maka segala perbuatan yang menyebabkan terjadinya perzinahan tersebut juga diharamkan, sebagaimana disebutkan didalam kaidah ushul “Apa Saja yang Membawa Kepada yang Haram adalah Haram

Untuk itu hendaklah anda mengingatkan teman anda itu agar kembali kepada Allah swt dan memintanya untuk segera bertaubat dan menghentikan segala perbuatan yang menjadi muqoddimah zina, seperti : berduaan dengan yang bukan mahramnya (pacaran), memandang, menyentuhnya terlebih lagi dari perbuatan yang seperti anda ceritakan diatas.

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com

Membersihkan Kehidupan dari Perzinaan

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (TQS al-Isra' [17]: 32)

Dalam ideologi sekularisme-ka-pitalisme, per-buatan zina se-panjang dilaku-kan suka sama suka tidak terkategori sebagai tindak kejahatan. Perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana manakala ada pihak yang merasa dirugikan. Lebih dari itu, perzinaan bisa dijadikan sebagai lahan mengeruk keuntungan materi. Berbagai kegiatan dan usaha yang mengeksploitasi seksual juga dianggap sebagai profesi dan usaha yang legal.

Pandangan tersebut jelas kontradiksi dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Sebagai layaknya tindak kejahat-an, pelakunya harus dijatuhi hukuman tegas, berupa cambuk atau rajam.

Harus Dijauhi

Allah SWT berfirman: Walâ taqrabû al-zinâ (dan janganlah kamu mendekati zina). Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di luar akad syar'i. Menurut Ibnu Jarir al-Thabari, seruan ayat ini berlaku untuk seluruh manusia. Mereka di-larang mendekati perbuatan tersebut.

Dikemukakan Abu Hayyan al-Andalusi, larangan mendekati zina meniscayakan larangan mengerjakannya. Bahkan, menu-rut Sihabuddin al-Alusi larangan mendekati tersebut merupakan mubâlaghah (penyangatan) pa-da larangan melakukannya. Sebab, mendekatinya menjadi pembangkit untuk melaku-kannya. Dituturkan Al-Qaffal, sebagaimana dikutip Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghayb, apabila dikatakan kepada manu-sia, “Janganlah kamu dekati ini!”, maka itu lebih kuat dibanding-kan dengan ungkapan, “Jangan-lah kamu kerjakan ini!” Seruan senada dapat dijumpai dalam QS al-Maidah [5]: 90 ketika melarang khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib. Terhadap semua perbuatan itu, kaum Mukmin diperintahkan untuk: fa[i]jatanibûhu (maka jauhilah!).



Cakupan qurb al-zinâ (men-dekati zina) meliputi semua perbuatan yang dapat meng-antarkan kepada perzinaan, seperti ciuman, berpelukan, berpegangan, dan semacamnya. Karenanya, semua perbuatan itu dilarang berdasarkan ayat ini.

Ada pula beberapa kegiat-an pengantar zina yang dilarang secara sharîh (jelas) dengan dalil tersendiri. Seperti khulwah atau berduaan laki-laki dengan pe-rempuan di tempat yang sepi dan tidak disertai dengan mahram. Perbuatan tersebut bisa dima-sukkan ke dalamnya karena memberikan peluang besar ter-jadinya perzinaan. Terlebih, sebagaimana diberitakan Ra-sulullah SAW, pihak ketiga dari mereka berdua adalah syetan. Padahal, tidak ada yang dibisik-kan kepada manusia kecuali maksiat.

Selain itu, ada beberapa perbuatan yang dapat menjadi bibit awal pendorong terjadinya perzinaan. Di antaranya adalah pandangan terhadap lawan jenis yang diliputi dengan syahwat. Dalam QS al-Nur [24]: 30-31, kaum Mukmin dan Mukminat diperintahkan untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandang-an). Dari Ali ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian ikuti pandangan pertama dengan pandangan yang kedua. Karena pandangan pertama adalah un-tukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu (HR Ahmad).

Di sisi lain, tampilan yang membangkitkan syahwat juga dilarang. Syara' pun memerin-tahkan manusia menutup aurat. Bagi wanita diperintahkan me-ngenakan kerudung dan jilbab (lihat QS al-Nur [24]: 31 dan al-Ahzab [33]: 59) dan dilarang tabarruj (lihat QS al-Nur [24]: 60 dan al-Ahzab [33]: 33). Semua ketentuan tersebut, jika dipatuhi, akan menutup rapat terjadinya perzinaan. Pada umumnya per-zinaan dilakukan setelah melang-gar sejumlah ketentuan syara' yang menghalangi terjadinya perzinaan



Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk

Selanjutnya Allah SWT memberitakan rahasia larangan tersebut dengan firman-Nya: innahu kâna fâhisyah (sesung-guhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji). Kata fâhisyah berarti mâ 'azhuma qabhuhu min al-af'âl wa al-aqwâl (semua perbuatan dan perkataan yang amat tercela).

Zina merupakan perbuatan amat tercela, hingga akal sehat dan fitrah manusia pun bisa merasakannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu 'Uma-mah bahwa ada seorang pemuda yang meminta izin kepada Nabi untuk berzina. Beliau SAW mem-persilakan pemuda itu untuk duduk, lalu bertanya, “Apakah kamu suka jika (yang dizinai itu) adalah ibumu?” Pemuda itu men-jawab, “Tidak, demi Allah. Semoga Allah menjadikan sebagai tebu-sannya.”Beliau kemudian ber-sabda, “Dan tidak seorang pun manusia menyukai itu terjadi pada ibu mereka.” Beliau melanjutkan pertanyaan serupa jika itu me-nimpa pada anak perempuan, saudara perempuan, atau bibi-nya. Semua pertanyaan itu dijawab dengan jawaban yang sama: dia tidak suka. Rasulullah SAW pun menimpali dengan perkataan yang sama bahwa semua orang juga bersikap demi-kian. Itu menunjukkan bahwa fitrah dan akal sehat manusia dapat merasakan tercelanya perbuatan zina.

Penyebutan zina sebagai perbuatan fâhisyah menjadi qarînah (indikasi) bahwa larang-an melakukannya bersifat jâzim (tegas dan pasti) sehingga berhukum haram. Sebab, dalam Alquran, cukup banyak ayat yang melarang manusia berbuat fâhisyah, fahsyâ', atau fawâhisy seperti QS al-A'raf [7]: 28, 33, dan al-Nahl [16]: 90.

Indikasi itu kian dikukuh-kan dengan firman-Nya: wa sâa sabîl[an] (dan suatu jalan yang buruk). Frasa dimaknai al-Syau-kani dalam Fath al-Qadîr dengan ungkapan bi'sa tharîq[an] tharî-quhu (seburuk-buruk jalan ada-lah jalannya). Yang demikian itu karena mengantarkan pelakunya ke neraka. Dan tidak ada per-bedaan tentangnya sebagai salah satu dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda: ...Tidak berzina orang yang berzina ketika berzina padahal dia seorang Mukmin... (HR Bukari dan Muslim dari Abu Hurairah). Beliau juga bersabda: Tiga orang yang tidak diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak disucikan, dan tidak dilihat, serta baginya azab yang pedih adalah orang tua yang berzina, raja pendusta, dan orang miskin yang sombong (HR Ahmad, Muslim, al-Nasa'i, dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah).



Hukuman bagi Pelakunya

Meskipun amat tercela dan termasuk dosa besar, namun tidak serta merta membuat zina lenyap dari kehidupan. Bagi orang jahat, celaan atas per-buatan tersebut itu tidak men-cegahnya untuk berbuat. Demi-kian juga bagi orang-orang yang tidak yakin dengan siksa akhirat. Jika orang seperti ini dibiarkan, apalagi menjadi penguasa, bukan tidak mungkin perbuatan zina akan tersebar luas. Beri-kutnya, negeri itu pun layak mendapat azab. Rasulullah SAW bersabda: Apabila riba dan zina telah tampak di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan diri mereka dengan azab Allah (HR al-Hakim dan al-Thabarani dari Ibnu 'Abbas).

Selain memberikan celaan dan ancaman siksa bagi pela-kunya, Islam juga mewajibkan sanksi amat berat di dunia. Para pelaku perzinaan jika telah memenuhi bukti-bukti sesuai ketentuan syara' harus dicam-buk seratus kali dan harus disaksikan oleh sekumpulan kaum Mukmin (lihat QS al-Nur [24]: 2). Hukuman itu masih bisa ditambah dengan diasingkan selama setahun (HR Bukhari dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid). Bagi yang sudah meni-kah, hukumannya lebih berat lagi: dirajam atau dilempari batu hingga meninggal. Ketentuan itu diberlakukan kepada semua rakyat daulah khilafah: Muslim maupun kafir. Dengan sanksi demikian berat, akan membuat kecut hati orang-orang yang hendak melakukannya.

Walhasil, jika kita ingin membersihkan kehidupan dari perzinaan, kita harus mengganti sistem sekularisme-kapitalisme dengan ditegakkannya syariah dan khilafah dalam kehidupan. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb. []mediaumat.com

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=585&Itemid=2

ZINA

Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan. Karena itu syariat Islam mengharamkan zina. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32)

Bahkan syari’at menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina, yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.

Pezina muhshan (yang telah beristeri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan, yaitu dengan merajam (melempari)nya dengan batu hingga mati. Hukuman itu ditimpakan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaimana seluruh tubuhnya telah menikmati yang haram.

Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman itu harus disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman itu amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.

Adapun siksaan para pezina –baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada di dalamnya dalam keadaan telanjang. Jika api dinyalakan, maka mereka berteriak, melolong-lolong dan memanjat ke atas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar. Tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah), lalu api kembali dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya Hari Kiamat.

Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi masih terus berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.

Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: Laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (Hadits riwayat Muslim, 1/102-103.)

Di antara cara mendapatkan rezeki yang terburuk adalah mahrul baghyi. Yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.

Pezina yang mencari rezeki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima do’anya. Bahkan meski do’a itu dipanjatkan di tengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam Shahihul Jami’ , no. 2971.)

Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dahulu berkata,
“Seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya?”

Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Syetan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo syetan. Maka, bertebaranlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semakin laku.

Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Di sana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan merajalela di mana-mana. Jumlah anak haram semakin meningkat tajam. Demikian pula halnya dengan kegiatan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.

Ya Allah, kami mohon rahmat dan belas kasihMu, perlindungan dan pemeliharaan dari sisi-Mu yang dengannya Engkau melindungi kami dari perbuatan keji dan mungkar. Ya Allah, kami mohon pada-Mu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah dinding pembatas antara kami dengan hal-hal yang diharamkan.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
(c) Hak cipta 2008 - Hatibening.com