Showing posts with label Syirik. Show all posts
Showing posts with label Syirik. Show all posts

Ruwatan dan Kemusyrikan Dimuncul-munculkan Lagi di Indonesia


Ruwatan dan aneka kemusyrikan (perbuatan dosa terbesar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan kekal di neraka bila sampai matinya tidak bertaubat) sampai kini dimuncul-munculkan oleh para perusak aqidah. Kadang bahkan diprakarsai oleh penguasa setempat. Lebih buruknya lagi, bahkan pakai dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang pada dasarnya didapat dari masyarakat (Muslim).

Kesesatan dan penyesatan itu diberi nama macam-macam, dan atas nama tradisi. Sehingga masyarakat sangat tertipu dengannya namun tidak terasa.

Bila para ulama dan juru da’wah diam saja, maka terkena dosanya, dan akan dimintai tanggung jawabnya di akherat kelak. Lebih-lebih penguasa yang menyelenggarakan dan menghidup-hidupkan kemusyrikan yang sebenarnya sudah terkubur itu.

Berikut ini dua berita tentang acara kemusyrikan, dan di bagian bawah sorotan tentang acara kemusyrikan itu disertai penjelasan dan dalilnya, betapa bahayanya acara-acara kemusyrikan itu bagi manusia. Karena akan mengakibatkan haram masuk surga dan kekal di neraka.


Tradisi Maeso Suroan Digelar di Lereng Semeru

Liputan6.com, Lumajang: Warga Desa Sumber Mujur, Lumajang, Jawa Timur, di lereng Gunung Semeru menggelar tradisi Maeso Suroan, baru-baru ini. Dalam tradisi itu mereka menanam kepala sapi di hutan bambu untuk para leluhur.

Tradisi Maeso Suroan diawali dengan iring-iringan kesenian reog, tumpeng, dan kepala sapi yang diarak keliling desa. Acara tersebut memang digelar untuk menyambut datangnya tanggal satu Suro.

Tumpeng dan kepala sapi selanjutnya dibawa ke hutan bambu di bawah lereng Semeru. Benda tersebut
diletakkan di atas sumber mata air kehidupan atau sumber delling. Tak lama kemudian, tumpeng dilarung ke sumber mata air. Tujuannya agar sumber mata air itu selalu mengairi sawah warga yang berada di empat desa.
Ritual dilanjutkan dengan menanam kepala sapi dan rebutan aneka macam hasil bumi. Warga meyakini aneka hasil bumi yang diarak keliling desa tersebut akan membawa berkah. Mereka juga berharap terhindar dari segala musibah, terutama dari bencana Semeru.

Ritual tahunan ini juga menyedot perhatian para pengunjung yang sedang berlibur di hutan bambu. Sejumlah wisatawan mancanegara juga hadir menyaksikan acara tersebut.(ULF)

Sumber:berita.liputan6.com/sosbud/201012/310330/Tradisi.Maeso.Suroan.Digelar.di.Lereng.Semeru


Ruwatan, Tradisi Tolak Bala

Liputan6.com, Surabaya: Meski sudah memasuki era globalisasi, tradisi ruwatan masih tetap tumbuh subur di masyarakat Jawa. Tradisi ini bertujuan membebaskan seseorang dari pengaruh bahaya atau kutukan, Selasa (7/12).

Prosesi ruwatan biasa diawali dengan sungkeman peserta ruwat kepada orangtua atau orang yang sudah dituakan. Dengan mengenakan kain putih yang sudah diikatkan pada bagian tubuh, para peserta dimandikan dengan air yang berasal dari tujuh mata air seperti mata air dari Jolotundo, Trawas, dan Sendang Rejenu di Kota Kudus.

Hingga kini, tradisi ruwatan yang biasa digelar pada bulan Suro ini, masih sering dijumpai terutama pada masyarakat Jawa. Mereka percaya ruwatan ini mampu membebaskan seseorang dari marabahaya atau kutukan. Meski tradisi ini merupakan tradisi Jawa, banyak pula peserta yang bukan merupakan masyarakat Jawa.

Ada beberapa kategori seorang anak yang harus diruwat antara lain ontang anting atau anak tunggal, kedono kedini atau anak kembar beda jenis, pendawa atau lima orang bersaudara laki laki semua. Usai diruwat, para peserta berebut tumpeng sebagai lambang limpahan rezeki dan berkah. (APY/ANS)

Sumber: berita.liputan6.com/sosbud/201012/310338/Ruwatan.Tradisi.Tolak.Bala


Berikut ini penjelasan tentang ruwatan dan bahayanya bagi aqidah Islamiyah (keyakinan Islam):

Ruwatan, Kemusyrikan yang Dihidupkan Kembali Oleh Kiyai Liberal

Para ulama, muballigh dan tokoh Islam sudah berupaya meredam kemusyrikan, dosa terbesar berupa menyekutukan Allah dengan yang lainnya. Di antara kemusyrikan yang sudah diredam adalah ruwatan, yaitu upacara kemusyrikan, percaya kepada Betoro Kolo, hingga meyakini dengan diadakan ruwatan maka terhindar dari dimangsa Betoro Kolo dan terbuanglah sialnya. Padahal sial ataupun beruntung itu datangnya hanya dari Allah Ta’ala, maka mestinya meminta hanya kepada Allah, bukan kepada selain-Nya, dan bukan dengan cara-cara yang tidak diajarkan Allah Ta’ala.

Terus terang ketika di tahun 2000 ada berita bahwa Presiden Abdurrahman Wahid akan diruwat, saya langsung teringat zaman PKI (Partai Komunis Indonesia) sebelum peristiwa pemberontakan G30S/PKI 1965. Karena setahu saya adanya ruwatan itu hanya di daerah-daerah PKI atau kalangan orang abangan (Islam tak shalat) di Jawa. Sedang desa-desa yang masyarakatnya Islam tidak pernah melaksanakan ruwatan.
Meskipun tidak otomatis ruwatan itu identik dengan PKI, namun timbul pertanyaan, apakah Gus Dur mewarisi ajaran ruwatan itu dari gurunya, Ibu Rubiyah yang memang Gerwani/PKI perempuan? Wallahu a’lam. (Tentang guru Gus Dur di antaranya orang Gerwani itu lihat buku Bahaya Pemikirian Gus Dur II, Menyakiti Hati Umat, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2000).

Ruwatan itu sendiri tidak terdengar di masyarakat sejak dilarangnya PKI tahun 1965. Namun mulai terdengar lagi sejak 1990-an, setelah dukun-dukun berani muncul terang-terangan bahkan praktek di mall-mall atau pusat-pusat perbelanjaan dan membuat paguyuban yang mereka sebut PPI (Paguyuban Paranormal Indonesia).

Konon anggota paguyuban “wali syetan” (istilah hadits Nabi Muhammad SAW untuk dukun) itu 60.000 dukun. Meskipun demikian, istilah ruwatan tidak begitu terdengar luas, dan baru sangat terdengar ketika ada khabar bahwa Gus Dur, Presiden Indonesia ke-4 yang bekas ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, satu organisasi yang berdiri sejak zaman Belanda 1926) akan diruwat, dan kemudian dia benar-benar hadir dalam acara ruwatan di UGM (Universitas Gajah Mada) Yogya, 18/8/2000.

 

Apa itu ruwatan? 

Ruwatan adalah satu upacara kepercayaan yang diyakini sebagai ritual membuang sial yang disebut sukerto alias penderitaan. Istilah ruwatan, artinya membebaskan ancaman dari marabahaya yang datangnya dari Batoro Kolo, raksasa pemakan manusia, anak raja para dewa yakni Batoro Guru.

Batoro Kolo, menurut kepercayaan kemusyrikan ini, adalah raksasa buruk jelmaan dari mani (sperma) Batoro Guru yang berceceran di laut, ketika gagal bersenggama dengan permaisurinya, Batari Uma, ketika bercumbu di langit sambil menikmati terang bulan, karena Batari Uma belum siap.

Karena Batoro Guru gagal mengendalikan diri “dengan sang waktu” (kolo) maka mani yang tercecer di laut dan menjadi raksasa buruk itu disebut Batoro Kolo, pemakan manusia. Lalu Batoro Guru berjanji akan memberi makan enak yaitu manusia yang dilahirkan dalam kondisi tertentu.

Seperti kelahiran tanggal sekian yang menurut perhitungan klenik (tathoyyur) akan mengalami sukerto alias penderitaan. Juga yang lahir dalam keadaan ontang-anting (tunggal), kembang sepasang (dua anak lelaki semua atau perempuan semua), sendang apit pancuran (pria, wanita, pria), pendowo limo (5 anak pria semua). Dll. (Lihat AM Saefuddin, Ruwatan dalam Perspektif Islam, Harian Terbit, Jum’at 11 Agustus 2000, hal 6).

Itulah orang-orang yang harus diruwat menurut kepercayaan dari cerita wayang. Padahal, cerita wayang itu semodel juga dengan cerita tentang Pendeta Durno yang menyetubuhi kuda lantas lahirlah Aswotomo. Konon Durno diartikan mundur-mundur keno/kena, jadi dia naik kuda betina lantas mundur-mundur maka kenalah ke kemaluan kuda, akhirnya kuda itu melahirkan anak manusia.

Hanya saja anak yang lahir dari kuda ini diceritakan tidak jadi raksasa dan tidak memakan manusia. Jadi, nilai cerita ruwatan itu sebenarnya juga hanya seperti nilai cerita yang dari segi mutunya saja sangat tidak bermutu, seperti anak lahir dari rahim kuda itu tadi. Upacara ruwatan itu bermacam-macam. Ada yang dengan mengubur seluruh tubuh orang/ anak yang diruwat kecuali kepalanya, ada yang disembunyikan di tempat tertentu dsb.

Adapun Ruwatan yang dilakukan di depan Gedung Balairung Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Jum’at malam 18/8 2000 itu dihadiri Presiden Abdurrahman Wahid didampingi isterinya Ny Nuriyah dan putri sulungnya Alissa Qatrunnada Munawaroh. Selain itu tampak hadir pula Kapolri Jenderal Rusdihardjo (belakangan, 3 bulan kemudian Rusdihardjo dipecat dari jabatannya sebagai Kapolri oleh Gus Dur, konon karena ada berita bocor yang menyebutkan hasil penyidikan kasus Bruneigate yang diduga menyangkut Presiden Gus Dur), Rektor UGM Ichlasul Amal, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sri Edi Swasono, dan Frans Seda.

Ruwatan itu dilaksanakan terhadap 11 orang akademisi disebut ruwatan bangsa, penyelenggaraannya diketuai Mayjen (purnawirawan) Hariyadi Darmawan. Mereka yang diruwat itu adalah Prof. Sayogya, Prof Kunto Wibisono, Dr Hariadi Darmawan, Tjuk Sukiadi, Prof Sri Edi Swasono, Ny Mubyarto, Bambang Ismawan, Nanik Zaenudin, Ken Sularto, Amir Sidharta, dan Wirawanto.

Sebelas orang yang diruwat itu bersarung putih. Kumis dan jenggotnya dicukur bersih, kemudian tubuhnya disiram dengan air kembang. (Lihat Rakyat Merdeka, 19/8/2000).

Sementara itu di luar Gedung UGM telah berlangsung demonstrasi mahasiswa yang menentang ruwatan tersebut.

Itulah acara ruwatan untuk menghindari Batoro Kolo dengan upacara seperti itu dan wayangan. Biasanya wayangan itu untuk memuji-muji Batoro Kolo, agar terhanyut dengan pujian itu, dan lupa memangsa. Di UGM itu wayangan dengan lakon Murwokolo dan Sesaji Rojo Suryo oleh dalang Ki Timbul Hadiprayitno.

Kemusyrikan 

Ruwatan itu ada yang menyebutnya adat, ada pula yang menilainya sebagai kepercayaan. Islam memandang, adat itu ada dua macam, adat yang mubah (boleh) dan adat yang haram. Sedang mengenai kepercayaan, itu sudah langsung haram apabila bukan termasuk dalam Islam.

Adat yang boleh contohnya blangkon (tutup kepala) untuk orang Jawa. Itu tidak dilarang dalam Islam. Tetapi kemben, pakaian wanita yang hanya sampai dada bawah leher, itu haram, karena tidak menutup aurat. Tetapi kalau dilengkapi dengan kerudung, menutup seluruh tubuh dan juga menutup rambut kepala, maka tidak haram lagi, jadi boleh. Hanya saja namanya bukan kemben lagi tapi busana Muslimah atau jilbab, kalau jelas-jelas sudah menutup aurat secara Islam.

Adat yang boleh, seperti blangkon tersebut pun, kalau disamping sebagai adat masih pula diyakini bahwa akan terkena bahaya apabila tidak memakai blangkon (yang kaitannya dengan kekuatan ghaib) maka sudah menyangkut keyakinan/ kepercayaan, hingga hukumnya dilarang atau haram, karena tidak sesuai dengan Islam. Keyakinan yang dibolehkan hanyalah yang diajarkan oleh Islam.

Demikian pula ruwatan, sekalipun ada yang mengatakan bahwa itu merupakan adat, namun karena menyangkut hal ghaib, berkaitan dengan nasib sial, bahaya dan sebagainya; maka jelas merupakan keyakinan batil, karena Islam tidak mengajarkan seperti itu.

Sedang keyakinan adanya bala’ akibat kondisi dilahirkannya seseorang itupun sudah merupakan pelanggaran dalam hal keyakinan, yang dalam Islam terhitung syirik, menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedang orangnya disebut musyrik, pelaku durhaka terbesar dosanya. Tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya keyakinan itu, namun justru ada ketegasan bahwa meyakini nasib sial dengan alamat-alamat seperti itu adalah termasuk tathoyyur, yang hukumnya syirik, menyekutukan Allah SWT; dosa terbesar.

Tathoyyur atau Thiyaroh adalah merasa bernasib sial, atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya, atau apa saja.

Abu Dawud meriwayatkan hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud ra:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْك،ٌ وَمَا مِنَّا إِلاَّ ، وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“At-thiyarotu syirkun, at-thiyarotu syirkun wamaa minnaa illa, walaakinnallooha yudzhibuhu bittawakkuli.”

”Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik, dan tiada seorangpun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini), hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.” (HR. Abu Daud)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dengan dinyatakan shahih, dan kalimat terakhir tersebut dijadikannya sebagai ucapan dari Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid oleh Syaikh Muhammad At-Tamimi, terjemahan Muhammad Yusuf Harun, cetakan I, 1416H/ 1995, halaman 150).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ قَالَ « أَنْ يَقُولَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ».

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Amr bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik.” Para sahabat bertanya, ”Lalu apakah sebagai tebusannya?” Beliau menjawab, ”Supaya mengucapkan,
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ.

Allahumma laa khoiro illaa khoiruka walaa thoiro illaa thoiruka walaa ilaaha ghoiruka.
Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau, dan tiada sembahan yang haq selain Engkau.”
(HR Ahmad; Syaikh Muhammad At-Tamimi, Kitab Tauhid, hal 151).

Sedangkan meminta perlindungan kepada Batoro Kolo agar tidak dimangsa dengan upacara ruwatan dan wayangan itu termasuk kemusyrikan yang dilarang dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ(106)

”Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak pula mendatangkan bahaya kepadamu,jika kamu berbuat (hal itu), maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, termasuk orang-orang yang dhalim (musyrik).” (QS. Yunus [10] : 106).
{ إنك إذاً من الظالمين } : أي إنك إذا دعوتها من المشركين الظالمين لأنفسهم .

“…maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, termasuk orang-orang yang dhalim (musyrik).” Artinya sesungguhnya kamu apabila mendoa kepada selain-Nya adalah termasuk orang-orang musyrik yang mendhalimi kepada diri-diri mereka sendiri.

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ(107)

”Dan jika Allah menimpakan kepadamu suatu bahaya, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya selain Dia; sedang jika Allah menghendaki untukmu sesuatu kebaikan, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya...” (QS. Yunus [10] : 107)

Kesimpulan

1. Ruwatan Mendatangkan Dosa Terbesar
2. Ruwatan itu kepercayaan non Islam berlandaskan cerita wayang. Ruwatan artinya upacara membebaskan ancaman Batoro Kolo, raksasa pemakan manusia, anak Batoro Guru/raja para dewa. Batoro Kolo adalah raksasa buruk jelmaan dari sperma Batoro Guru yang berceceran di laut, setelah gagal bersenggama dengan permaisurinya, Batari Uma, ketika bercumbu di langit sambil menikmati terang bulan.
Itulah kepercayaan musyrik/menyekutukan Allah SWT yang berlandaskan cerita wayang penuh takhayyul, khurofat, dan tathoyyur (menganggap sesuatu sebagai alamat sial dsb). Upacara ruwatan itu bermacam-macam:
  • ada yang dengan mengubur sekujur tubuh selain kepala,
  • atau menyembunyikan anak/orang yang diruwat,
  • ada yang dimandikan dengan air kembang dan sebagainya.
Biasanya ruwatan itu disertai sesaji dan wayangan untuk menghindarkan agar Betoro Kolo tidak memangsa.

3. Ruwatan itu dari segi keyakinannya termasuk tathoyyur, satu jenis kemusyrikan yang sangat dilarang Islam, dosa terbesar. Sedang dari segi upacaranya termasuk menyembah/ memohon perlindungan kepada selain Allah, yaitu ke Betoro Kolo, satu jenis upacara kemusyrikan, dosa terbesar pula. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
“Thiyaroh (tathoyyur) adalah syirik/menyekutukan Allah, thiyaroh adalah syirik, thiyaroh adalah syirik , (diucapkan) tiga kali. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Majah dari hadits Ibnu Mas’ud, dari Rasulullah saw).

4. Merasa sial karena sesuatu atau alamat-alamat yang dianggap mendatangkan sial, termasuk perbuatan kemusyrikan. Kata Nabi SAW:

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ عَنْ حَاجَتِهِ فَقَدْ أَشْرَكَ قَالُوا : وَمَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَنْ يَقُولَ اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إلَّا خَيْرُك وَلَا طَيْرَ إلَّا طَيْرُك , وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ (رواه ِأَحْمَدَ عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ. قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 6264 في صحيح الجامع)

"Barangsiapa yang tidak jadi melakukan keperluannya karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat RA bertanya, Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab Nabi SAW, Katakanlah : Allahumma laa khaira illaa khairaka walaa thiyara illa thiyaraka walaa ilaha ghairaka." Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tidak ada kesialan kecuali kesialan (dari)Mu, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain-Mu. (HR.Ahmad dari Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ(106)

“Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak dapat pula mendatangkan bahaya kepadamu, jika kamu berbuat (hal itu), maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, termasuk orang-orang yang dhalim (musyrik)”. (QS Yunus/ 10:106).

5. Sudah jelas, Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat melarang kemusyrikan. Dan bahkan mengancam dengan adzab, baik di dunia maupun di akherat. namun kini kemusyrikan itu justru dinasionalkan. Maka perlu dibisikkan ke telinga-telinga mereka, bahwa sebenarnya lakon mereka tu menghadang/menantang datangnya adzab dan murka Allah SWT, di dunia maupun di akherat.

Masyarakat pun sebenarnya sudah dijelaskan bahwa ruwatan itu adalah kemusyrikan, di antaranya ada media yang memuat wawancara sebagai berikut:

Ustadz H. Hartono Ahmad Jaiz: Ruwatan Itu Musyrik

Fiqih Quran & Hadist Oleh : Redaksi 14 Aug, 06 - 5:39 pm
Bencana dan musibah yang bertubi-tubi datang merupakan adzab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa Indonesia. Mengapa ini terjadi? Karena bangsa yang mayoritas muslim ini masih mempraktekkan kemusyrikan dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk kemusyrikan itu di antaranya adalah ruwatan, sedekah bumi, dan larung laut. Semua ini merupakan bentuk kemusyrikan.

Berikut petikan wawancara Tabloid Jum’at dengan Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, seorang pengamat pemikiran Islam dan aliran sesat serta penulis buku produktif:

Bagaimana pendapat Ustadz soal bencana dan musibah yang bertubi-tubi menimpa bangsa ini?

Pertama-tama yang harus diketahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidak dzalim. Dan Dia tidak suka kepada kedzaliman. Kedzaliman yang paling tidak disukai dan tertinggi adalah kemusyrikan.
Ketika kita sudah tahu seperti itu, yang paling tidak disukai Allah adalah kemusyrikan, tetapi di balik itu Allah tidak dzali; ketika musibah bertubi-tubi menghampiri tanah air Indonesia berarti manusia ini yang dzalim. Kedzaliman yang paling puncak dan paling tidak disukai oleh Allah adalah kemusyrikan.

Nah, mari kita lihat apakah sebenarnya kemusyrikan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia itu. Sangat banyak. Kemusyrikan itu tidak mesti dilakukan oleh orang-orang kafir saja, tetapi juga dilakukan oleh orang Islam sendiri. Mereka menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapi juga meminta pertolongan kepada selain Allah. Ini bentuk kemusyrikannya.

Padahal kalau mereka tahu, kemusyrikan yang mereka lakukan itu sebenarnya bentuk kedzaliman yang paling tinggi dan besar serta sangat tidak disukai oleh Allah.

Kemusyrikan yang dilakukan manusia Indonesia dapat dilihat dengan gencarnya otonomi daerah, pemerintah daerah melalui dinas pariwisata menghidupkan kembali bentuk kemusyrikan yang sebenarnya oleh para ulama sudah diredam.

Seperti apa bentuk kemusyrikan itu?

Misalnya, kemusyrikan yang sudah diredam itu adalah ruwatan. Sebelum tahun 1990-an, kegiatan ruwatan jarang sekali terdengar dan sudah terkubur. Tetapi sejak tahun 2000, terutama pada saat pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, acara ruwatan muncul kembali. Konon menurut informasi yang beredar, Gus Dur pun diruwat oleh seorang paranormal bernama Romo. Bahkan di universitas ternama, seperti Universitas Gajah Mada pun melakukan ritual ruwat yang diberi nama Ruwatan Bangsa.

Hadir dalam acara ritual tersebut Presiden Gus Dur, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rektor UGM Ichlasul Amal dengan tontonan wayang kulit berlakon Murwokolo dan Sesaji Rojo Suryo oleh Dalang Ki Timbul Hadiprayitno di Balairung UGM, Jum’at malam 18 Agustus 2000.

Di situ berarti, kemusyrikan yang sudah terpendam itu dihidupkan kembali. Ruwatan itu sebenarnya salah satu bentuk kemusyrikan. Sebab dalam ruwatan tersebut terdapat bentuk perdukunan, klenik, takhayyul, bid’ah, khurafat dan keyakinan-keyakinan sesat lainnya.

Sejak itu dilakukan, maka ruwatan kembali semarak dan dihidup-hidupkan secara nasional. Bahkan saat ini acara semacam itu didukung oleh berbagai instansi pemerintah. Kalau mau tahu lebih banyak bukalah situs-situs di internet. Di sana terlihat beberapa instansi pemerintah mengadakan berbagai ruwatan.
Dengan adanya otonomi daerah maka bermunculan berbagai bentuk kemusyrikan yang dikemas dengan unsur pariwiasata dan budaya.

Selain ruwatan, bentuk kemusyrikan lainnya adalah upacara larung laut. Kegiatan seperti itu sama seperti ruwatan, penuh dengan kemusyrikan. Bahkan pada bulan Juli 2004 lalu di Bantul (selatan Jogjakarta) acara larung laut juga dilakukan oleh para anggota DPRD Bantul hasil pemilu 2004.

Sebagai bentuk syukur mereka mengadakan upacara larung laut yang diberi nama dengan Larung Buto ke Laut Kidul. Upacara yang penuh dengan kemusyrikan itu juga diikuti oleh beberapa partai Islam. Mereka menganggap bahwa kesialan harus dibuang ke laut dan meminta berkah kepada Nyai Roro Kidul.
Apa yang dilakukan oleh para anggota dewan itu jelas bentuk kemusyrikan. Bila hal seperti ini terus dilakukan dan dihidupkan kembali, maka tidak mustahil Allah murka dengan berbagai bencana dan musibah atas bangsa ini.

Bentuk kemusyrikan lainnya adalah upacara sedekah bumi yang marak dilakukan di berbagai pelosok desa. Dalam upacara itu juga digelar [b]sesaji untuk arwah leluhur. Ini jelas-jelas bentuk kemusyrikan.
Di samping itu juga marak praktek-prektek perdukunan. Masyarakat negeri ini memang mayoritas Muslim, tapi ada sebagian dari mereka yang senang mengikuti perintah yang diberikan oleh dukun-dukun. Padahal mereka itu muslim, tetapi meminta sesuatu itu melalui dukun bukan langsung kepada Allah. Perdukunan itu juga termasuk bentuk kemusyrikan.

Jadi bencana dan musibah ini adzab Allah?

Ya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan azab kepada kaum yang tidak mengikuti ajaran yang dibawa para Nabi dan Rasul Allah.

Ada yang diazab dengan hujan batu, banjir, gempa dan aneka macam azab lainnya. Bahkan Bani Israel pun dirubah menjadi monyet dan babi karena mereka melanggar perintah Allah yang disampaikan oleh Nabi Musa Alaihis Salam.

Jadi, musibah dan bencana akhir-akhir ini terjadi merupakan azab dari Allah kepada bangsa ini. Sebab saya melihat banyak masyarakat, terutama umat Islam percaya kepada dukun-dukun, klenik dan jimat-jimat. Bahkan ramai-ramai membesar-besarkan acara ruwatan yang jelas-jelas sangat penuh dengan kemusyrikan.

Ruwatan itu kan sebenarnya upacara adat. Bagaimana tanggapan Ustadz?

Ruwatan itu sebenarnya kepercayaan non-Islam yang berlandaskan cerita wayang. Ruwatan artinya upacara membebaskan ancaman Batoro Kolo—raksasa pemakan manusia, anak Batoro Guru atau raja para dewa. Batoro Kolo adalah raksasa buruk rupa jelmaan dari sperma Batoro Guru yang berceceran di laut setelah gagal bersenggama dengan permaisurinya, Batari Uma, ketika bercumbu di langit sambil menikmati terang bulan. Makanan Batoro Kolo adalah manusia yang dilahirkan dalam kondisi tertentu, seperti kelahiran yang menurut perhitungan klenik akan mengalami menderita (sukerto), juga yang lahir dalam keadaan tunggal (ontang-anting), kembang sepasang (kembar), sendang apit pancuran (laki, perempuan, laki) dan lain-lain.
Itu kepercayaan musyrik, menyekutukan Allah yang berlandaskan cerita wayang penuh takhayyul, khurofat dan tathoyyur atau menganggap sesuatu sebagai alamat sial dan sebagainya. Biasanya ruwatan disertai dengan sesaji dan wayangan untuk menghindarkan diri agar Botor Kolo tidak memangsa.

Apa yang harus dilakukan umat agar bencana ini tidak terus terjadi?

Hal pertama yang dilakukan adalah menyadarkan umat Islam bahwa bencana dan musibah ini benar-benar azab dari Allah atas maraknya kemusyrikan dan kemaksiatan di tengah-tengah kehidupan mereka. Itu yang harus dilakukan dahulu. Setelah itu, umat harus melakukan tobat nasuha, tobat yang sebenar-benarnya tobat. Masyarakat harus meninggalkan segera hal-hal yang berbau musyrik. Sebab kemusyrikan itu merupakan puncak dari kedzaliman.

Kemudian para ulama harus berani bicara bahwa bencana yang bertubi-tubi ini merupakan adzab dari Allah kepada manusia. Sayangnya para ulama tidak ada yang berani bicara, padahal ayatnya sangat banyak dalam Al-Qur’an.

Para ulama juga harus berani menegur umat dan pemerintah. Sebab pemerintah secara khusus memberikan lampu hijau maraknya kemaksiatan yang ada dalam kehidupan masyarakat. Bahkan pemerintah lewat Dinas Pariwisata dibantu dengan media massa membesar-besarkan upacara adat yang jelas-jelas penuh dengan kemusyrikan. (Maulana, Tabloid Jum’at, Dewan Masjid Indonesia, Jakarta, No. 743 Thn XVII, 9 Rajab/4 Agustus 2006, halaman 5)/ sm. (haji)

http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/hartono-ahmad-jaiz-ruwatan-dan-kemusyrikan-dimuncul-munculkan-lagi-di-indonesia.htm

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah


Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.
Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’alasemata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).
Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ
Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]
Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam
Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).
Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain AllahSubhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]
Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]
Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]
Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala semata-mata.
Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]
Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain AllahSubhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]
Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen
Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).
Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr(kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]
Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]
Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]
Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15]
Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).[16]
Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]
Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.
Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).
Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.
Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.[18]
Penutup
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H

[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).
[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).
[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).
[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).
[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).
[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).
[7] HSR. Muslim (no. 1978)
[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).
[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).
[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).
[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).
[12] HSR. Muslim (no. 1598).
[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).
[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).
[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).
[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).
[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).
[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).