Showing posts with label Ghibah. Show all posts
Showing posts with label Ghibah. Show all posts

Gibah Itu Indah



“Gibah itu indah, ngawur kamu”, sentak Inas kuat-kuat kepadaku, ketika puisi yang berjudul gibah itu indah terpampang di mading kampus. Mau tahu puisinya seperti apa?
***
Gibah itu indah.
Gibah itu indah, bisa membuat hubungan kita dengan kawan-kawan menjadi dekat.
Gibah itu indah, karena dilakukan berjama’ah dan atas dasar suka sama suka,
***
Gibah itu indah, karena dengannya sudah tidak ada lagi rahasia diantara kita, dan kita semua menjadi manusia yang sama dan tidak ada kasta. Karena keuntungan dari bergibah adalah semua rahasia bukan menjadi rahasia lagi dan semua rahasia menjadi milik umum. Bukankah hal itu bagus, sehingga masyarakat yang tidak memiliki apa-apa paling tidak punya satu hal yang mereka miliki yaitu berita dari hasil pergibahan sesama wartawan, orang kaya, orang kota, tukang becak, guru dan pengajar.
Semua serentak mengetahui ketika seorang pejabat ketahuan minum teh poci bersama seorang artis dangdut yang berdandan menor, dan gibah itu indah ketika si pejabat melepaskan perintah untuk melakukan penembakan kepada sang wanita, karena sudah tidak tahan lagi dengan pemberitaan buruk mengenai dirinya yang didengar dimana-mana. Hasil dari pergibahan nasional, mengakibatkan rating sebuah infotainment ditelevisi swasta meningkat tajam, mendatangkan banyak iklan dan rejeki bagi banyak orang, dengan caranya yang kejam.
Gibah itu indah sayang, namun berujung neraka. Kita tidak mengetahui kapan pertama kali dilakukan, bila kita mengetahui maka dapat kita peringati, dan berkomitmen untuk tidak menjadi anggota masyarakat yang hidup dengan gibah.
Alkisah, Aisyah, istri Rasul beserta kawannya berpapasan dengan rombongan yang akan pergi ke suatu tempat. Ketika berpapasan Aisyah sedikit bergunjing dengan dirinya sendiri didalam hati ketika melihat wanita yang bertubuh gemuk, Aisyah berkata, ”gemuk betul tubuhnya”, dan ketika melihat tubuh yang kurus pikirnya, ”kurus betul tubuhnya”. Dan ketika hal itu diketahui oleh Rasululloh, maka Aisyah diminta untuk membuka mulutnya. Ketika aisyah membuka mulutnya, maka tiba-tiba keluarlah darah kental hitam dari mulut Aisyah yang mulia.

Subhanallah, iri rasanya melihat bagaimana Allah menjaga Aisyah. Jika Aisyah melakukan perbuatan yang menurut kita hanya dosa kecil saja, ternyata sudah dihukum oleh ALLOH di dunia. Dan darah hitam yang kental itu menunjukkan bahwa perbuatan Aisyah dalam bergibah itu, walaupun hanya terlintas dipikiran saja, telah dihukum oleh ALLOH.

Bagi kita sebagai sesama wanita, gibah itu merupakan hal yang menyenangkan dan terlihat indah karena mampu membuat kita mungkin memiliki banyak teman karena begitu banyak informasi, berita dan cerita dari kita untuk teman-teman kita. Hal itu semua tanpa kita sadari mampu mempererat ukhuwah, namun sebetulnya gibah itu merupakan sebuah dosa besar yang tidak terlihat langsung korbannya, tapi dampaknya luar biasa. Dan hal itu lagi-lagi ditunjukkan oleh Allah dalam Al Quran Surat Al Hujurat ayat 11 yang berbunyi
”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS.49:11).
Astaghfirullohaladzhiim, yaa Roob, dalam siangmu yang terik ini, hamba memohon kepadamu, untuk menjadi bagian dari hamba-Mu yang mampu menjaga lidahnya untuk selalu berkata baik dan tidak berkata-kata yang membawanya ke neraka.
Gibah itu indah, mempererat ukhuwah tapi dibelakangnya terdapat sengsara berujung neraka.

Yuk, Kita Ghibah Yang Halal!

Ghibah dibolehkan dengan tujuan untuk memberi peringatan bagi pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak yang dighibah



Hidayatullah.com—Istilah ghibah pernah menjadi bahasan secara nasional beberapa tahun belakangan ini. Masalah ghibah mencuat dan menjadi pembahasan nasional tatkala dalam Munas Alim Ulama PBNU di Surabaya tahun 2006, PBNU memutuskan mengharamkan dan mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment Ghibah.

Tiga tahun sesudahnya, tepat bulan Desember 2009, istilah ini muncul kembali seiring kasus pertengkaran artis Luna Maya dengan wartawan infotaintmen. Bak gayung bersambut, berbagai pihak, khususnya umat Islam kembali menyoroti masalah ini hingga melahirkan pertemuan antara wakil PB NU dengan stakeholders infotainment, di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat. Inti pertemuan adalah membahas kesepakatan untuk tidak memberitakan informasi yang bersifisat ghibah.

***

Ghibah menurut bahasa adalah membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya baik isi pembicaraan itu disenanginya ataupun tidak disenanginya, kebaikan maupun keburukan. Secara definisi adalah seorang muslim membicarakan saudaranya sesama muslim tanpa sepengetahuannya tentang hal-hal keburukannya dan yang tidak disukainya, baik dengan tulisan maupun lisan, terang-terangan maupun sindiran. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa nabi SAW pada suatu hari bersabda:

Tahukah kalian apa itu ghibah? Jawab para sahabat : Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui. Maka kata nabi SAW: Engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang tidak disukainya. Kata para sahabat: Bagaimana jika pada diri saudara kami itu benar ada hal yang dibicarakan itu? Jawab nabi SAW: Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah membuat kedustaan atasnya.” {HR Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935]

Ghibah sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi, adalah menyebutkan sesuatu dari seseorang mengenai hal yang ia benci (jika orang lain membicarakannya), baik mengenai kondisi fisik, tingkah laku, harta, keluarga, pakaian, atau lainnya. (Al Adzkar, hal. 541). Hukumnya dalah haram, menurut kesepakatan ulama, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar. [Al Futuhat, 6/376]

Akan tetapi, para ulama menilai bahwa ada beberapa keadaan dimana ghibah tidak dilarang. Yakni, jika dengan melakukannya kemaslahatan bakal tercapai, dan juga didasari dengan tujuan benar, serta tidak ada cara lain, kecuali dengan melakukan perbuatan itu.

Beberapa keadaan yang dibolehkan di dalamnya melakukan ghibah antara lain:

Melapor

Dibolehkan bagi pihak yang terdhalimi untuk melaporkan pihak yang mendhaliminya kepada penguasa atau wakilnya, yakni aparat, guna menghentikan perbuatan dhalimnya, dengan mengatakan,”si fulan mendhalimi saya” atau dengan ungkapan lain. Karena melaporkan kedhaliman, dibolehkan oleh syariat, maka kebolehan penyebutkan palaku kedzaliman tidak bisa dihindarkan.

Menghilangkan kemungkaran

Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa para ulama juga membolehkan ghibah jika bertujuan menghilangkan kemungkaran. Yakni dengan memberitahu keadaan pelaku kemungkaran kepada pihak yang mampu mencegah nya, misalnya dengan mengatakan, “Fulan melakukan demikian, maka cegahlah ia.

Ini dibolehkan selama tujuannya menghilangkan kemungkaran, namun apabila ujuannya bukan itu, maka tetap dilarang.

Meminta fatwa

Dibolehkan juga melakukan ghibah, saat meminta fatwa jika masalahnya berhubungan langsung dengan yang dighibah, dengan mengatakan,”si fulan mendhalimi saya dengan ‘begini, begitu’ apakah ini dibolehkan?” Akan tetapi dalam hal ini.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) pernah dimintai fatwa oleh Hindun, dimana ia mengeluhkan bahwa Abu Sufyan adalah suami yang pelit, hingga ia bertanya, apakah boleh mengambil sebagian dari hartanya? Sebagimana diriwatkan oleh Bukhari. Dan dalam hal ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) tidak menegur Hindun.

Peringatan terhadap kaum Muslimin

Ghibah dibolehkan juga, dengan tujuan untuk memberi peringatan bagi pihak yang memiliki kepentingan dengan pihak yang dighibah. Misalkan, seorang laki-laki yang suka bermaksiat hendak mengkhitbah seorang wanita, maka tidak mengapa bagi kita memberitahu kepada si wanita mengenai sifat-sifat buruk laki-laki itu, agar mengetahui siapa sejatinya laki-laki yang hendak mengkhitbahnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) sendiri pernah mengatakan kepada Fathimah binti Qaish mengenai kondisi Muawiyah, yang hendak menikahinya,”Adapun Muwaiyah, dia adalah seorang laki-laki faqir…” (Riwayat Muslim)

Terang-terangan bermaksiat

Mengghibah dilarang demi untuk menutupi aib, sedangkan mereka yang terang-terangan berbuat maksiat, telah membuka aib mereka sendiri di depan umum, sehingga para ulama membolehkan melakukan ghibah terhadap para pelaku maksiat terang-terangan, mengenai apa yang mereka perbuat secara terang-terangan. Adapun maksiat yang mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi, tetap maka tidak boleh dikabarkan kepada orang lain, kecuali karena sebab-sebab di atas.

Julukan


Jika seseorang dikenal dengan julukan yang sudah populer dan ia sendiri menerima julukan itu, seperti si buta, si pincang, si bisu atau yang lainnya, maka dibolehkan juga menceritakan kepada orang lain tentangnya dengan julukan itu. [thoriq/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/kajian-a-ibrah/gaya-hidup-muslim/10943-yuk-kita-ghibah-yang-khalal

G H I B A H

Ghibah adalah penyakit hati yang memakan kebaikan, mendatangkan keburukan serta membuang-buang waktu secara sia-sia. Penyakit ini meluas di masyarakat karena kurangnya pemahaman agama, kehidupan yang semakin mudah dan banyaknya waktu luang. Kemajuan teknologi, telepon misalnya, juga turut menyebarkan penyakit masyarakat ini.

Lebih lanjut, ikuti penjelasannya berikut ini.

Hakekat Ghibah

Ghibah adalah membicarakan orang lain dengan hal yang tidak disenanginya bila ia mengetahuinya, baik yang disebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan, nasab, tabiat, ucapan maupun agama hingga pada pakaian, rumah atau harta miliknya yang lain. Menyebut kekurangannya yang ada pada badan seperti mengatakan ia pendek, hitam, kurus dan lain sebagainya. Atau pada agamanya seperti mengatakan ia pembohong, fasik, munafik dan lain-lain.

Kadang orang tidak sadar ia telah melakukan ghibah, dan saat diperingatkan ia menjawab: "Yang saya katakan ini benar adanya!" Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tegas menyatakan perbuatan tersebut adalah ghibah. Ketika ditanyakan kepada beliau, bagaimana bila yang disebut-sebut itu memang benar adanya pada orang yang sedang digunjing-kan, beliau menjawab: "Jika yang engkau gunjingkan benar adanya pada orang tersebut, maka engkau telah melakukan ghibah, dan jika yang engkau sebut tidak ada pada orang yang engkau sebut, maka engkau telah melakukan dusta atasnya." (HR. Muslim)

Ghibah tidak terbatas dengan lisan saja, namun juga bisa terjadi dengan tulisan atau isyarat seperti kerdipan mata, gerakan tangan, cibiran bibir dan sebagainya. Sebab intinya adalah memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain. Suatu ketika ada seorang wanita datang kepada 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Ketika wanita itu sudah pergi, 'Aisyah mengisyaratkan dengan tangannya yang menunjukkan bahwa wanita itu berbadan pendek. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lantas bersabda: "Engkau telah melakukan ghibah!" Semisal dengan ini adalah gerakan memperagakan orang lain seperti menirukan cara jalan seseorang, cara berbicaranya dan lain-lain. Bahkan yang demikian ini lebih parah daripada ghibah, karena di samping mengandung unsur memberitahu kekurangan orang, juga mengandung tujuan mengejek atau meremehkan.

Tak kalah meluasnya adalah ghibah dengan tulisan, karena tulisan adalah lisan kedua. Media massa sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yang paling rahasia sekalipun. Yang terjadi kemudian, sensor perasaan malu masya-rakat menurun sampai pada tingkat yang paling rendah. Aib tidak lagi dirasakan sebagai aib yang seharusnya ditutupi, perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.

Macam dan Bentuk Ghibah

Ghibah mempunyai berbagai macam dan bentuk, yang paling buruk adalah ghibah yang disertai dengan riya' seperti mengatakan: "Saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yang tidak tahu malu semacam ini, semoga Allah menjagaku dari perbuatan itu." padahal maksudnya mengungkapkan ketidaksenangannya kepada orang lain, namun ia menggunakan ungkapan doa untuk mengutarakan maksudnya.

Kadang orang melakukan ghibah dengan cara pujian, seperti mengatakan: "Betapa baik orang itu, tidak pernah meninggalkan kewajibannya, namun sayang ia mempunyai perangai seperti yang banyak kita miliki, kurang sabar." Ia menyebut juga dirinya dengan maksud mencela orang lain dan mengisyaratkan dirinya termasuk golongan orang-orang shalih yang selalu menjaga diri dari ghibah. Bentuk ghibah yang lain misalnya mengucapkan: "Saya kasihan terhadap teman kita yang selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Allah agar dia tidak lagi diremehkan." Ucapan semacam ini bukanlah doa, karena jika ia menginginkan doa untuknya, tentu ia akan mendoakannya dalam kesendiriannya dan tidak menguta-rakannya semacam itu.

Ghibah yang Diperbolehkan


Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu yang dimaksud-kan untuk mencapai tujuan yang benar, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. Setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan:

Pertama :
Melaporkan perbuatan aniaya. Orang yang teraniaya boleh mela-porkan kepada hakim dengan mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. Pada dasarnya ini adalah perbuatan ghibah, namun karena dimaksudkan untuk tujuan yang benar, maka hal ini diperbolehkan dalam agama.

Kedua : Usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari perbuatan maksiat, seperti mengutarakan kepada orang yang mem-punyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran: "Si Fulan telah berbuat tidak benar, cegahlah dia!" Maksudnya adalah meminta orang lain untuk mengubah kemungkaran. Jika tidak bermaksud demikian, maka ucapan tadi adalah ghibah yang diharamkan.

Ketiga : Untuk tujuan meminta nasehat. Misalnya dengan mengucapkan: "Ayah saya telah berbuat begini kepada saya, apakah perbuatannya itu diperbolehkan? Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian lagi? Bagaimana cara mendapatkan hak saya?" Ungkapan demikian ini diperbolehkan. Tapi lebih selamat bila ia mengutarakannya dengan ungkapan misalnya: "Bagaimana hukum-nya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada anaknya, apakah hal itu diperboleh-kan?" Ungkapan semacam ini lebih selamat karena tidak menyebut orang tertentu.

Keempat : Untuk memperingatkan atau menasehati kaum muslimin . Contoh dalam hal ini adalah jarh (menyebut cela perawi hadits) yang dilakukan para ulama hadits. Hal ini diper-bolehkan menurut ijma' ulama, bahkan menjadi wajib karena mengandung masla-hat untuk umat Islam.

Kelima : Bila seseorang berterus terang dengan menun-jukkan kefasikan dan kebid'ahan, seperti minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan, namun ia tidak boleh menyebutkan aib-aibnya yang lain.

Keenam : Untuk memberi penjelasan dengan suatu sebutan yang telah masyhur pada diri seseorang. Seperti menyebut dengan sebutan si bisu, si pincang dan lainnya. Namun hal ini tidak diperbolehkan bila dimaksudkan untuk menunjukkan kekurangan seseorang. Tapi alangkah baiknya bila memanggilnya dengan julukan yang ia senangi.

Taubat dari Ghibah

Menurut ijma' ulama ghibah termasuk dosa besar. Pada dasarnya orang yang melakukan ghibah telah melakukan dua kejahatan; kejahatan terhadap Allah Ta'ala karena melakukan perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak manusia. Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari maksiat ini adalah dengan taubat yang mencakup tiga syaratnya, yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.

Selanjutnya, harus diikuti dengan langkah kedua untuk menebus kejahatan-nya atas hak manusia, yaitu dengan menda-tangi orang yang digunjingkannya kemudian minta maaf atas perbuatan-nya dan menunjuk-kan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang dibicara-kannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum mengetahuinya, maka bagi yang melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dengan kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak mengulanginya.

Kiat Menghindari Ghibah

Untuk mengobati kebiasaan ghibah yang merupakan penyakit yang sulit dideteksi dan sulit diobati ini, ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan.

Pertama: Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya adzab dariNya.

Kedua: Bahwasanya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingkannya. Jika ia tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambilkan dari timbangan kejahatan orang yang digunjingkannya dan ditambahkan kepada timbangan kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu, niscaya seseorang akan berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ghibah.

Ketiga: Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain, sementara dirinya sendiri masih mempunyai aib.

Keempat:
Jika aib orang yang hendak digunjingkan tidak ada pada dirinya sendiri, hendaknya ia segera bersyukur kepada Allah karena Dia telah menghindarkanndari aib tersebut, bukannya malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar yang berupa perbuatan ghibah.

Kelima: Selalu ingat bila ia membicarakan saudaranya, maka ia seperti orang yang makan bangkai saudaranya sendiri, sebagaimana yang difirmankan Allah: "Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?" (Al Hujuraat : 12)

Keenam: Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah, bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram dan dimurkai Allah.
Ketujuh: Selalu mengingat ayat-ayat dan hadits-hadits yang melarang ghibah dan selalu menjaga lisan agar tidak terjadi ghibah.

Mudah-mudahan Allah selalu menjauhkan kita dari perbuatan yang tidak terpuji ini, amin. (Aas/alsofwah)

Abdul Malik bin Muhammad Al Qasim, bit Tasharruf waz Ziyadah

http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=451

Tutuplah Aib Saudaramu

Saudariku muslimah…
Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “Si Fulanah begini dan begitu…”. “Si ‘Alanah orangnya suka ini dan itu…”.
Ketika asyik membicarakan kekurangan orang lain seakan lupa dengan diri sendiri. Seolah diri sendiri sempurna tiada cacat dan cela. Ibarat kata pepatah, “Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak.”

Perbuatan seperti ini selain tidak pantas/tidak baik menurut perasaan dan akal sehat kita, ternyata syariat yang mulia pun mengharamkannya bahkan menekankan untuk melakukan yang sebaliknya yaitu menutup dan merahasiakan aib orang lain.

Ketahuilah wahai saudariku, siapa yang suka menceritakan kekurangan dan kesalahan orang lain, maka dirinya pun tidak aman untuk diceritakan oleh orang lain. Seorang ulama salaf berkata, “Aku mendapati orang-orang yang tidak memiliki cacat/cela, lalu mereka membicarakan aib manusia maka manusia pun menceritakan aib-aib mereka. Aku dapati pula orang-orang yang memiliki aib namun mereka menahan diri dari membicarakan aib manusia yang lain, maka manusia pun melupakan aib mereka.”1

Tahukah engkau bahwa manusia itu terbagi dua:

Pertama: Seseorang yang tertutup keadaannya, tidak pernah sedikitpun diketahui berbuat maksiat. Bila orang seperti ini tergelincir dalam kesalahan maka tidak boleh menyingkap dan menceritakannya, karena hal itu termasuk ghibah yang diharamkan. Perbuatan demikian juga berarti menyebarkan kejelekan di kalangan orang-orang yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِيْنَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

Sesungguhnya orang-orang yang menyenangi tersebarnya perbuatan keji2 di kalangan orang-orang beriman, mereka memperoleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat….” (An-Nur: 19)

Kedua: Seorang yang terkenal suka berbuat maksiat dengan terang-terangan, tanpa malu-malu, tidak peduli dengan pandangan dan ucapan orang lain.

Maka membicarakan orang seperti ini bukanlah ghibah. Bahkan harus diterangkan keadaannya kepada manusia hingga mereka berhati-hati dari kejelekannya. Karena bila orang seperti ini ditutup-tutupi kejelekannya, dia akan semakin bernafsu untuk berbuat kerusakan, melakukan keharaman dan membuat orang lain berani untuk mengikuti perbuatannya3.

Saudariku muslimah…
Engkau mungkin pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ ...

Siapa yang melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan yang sangat dari kesusahan dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan di hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan nanti di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya….” (HR. Muslim no. 2699)

Bila demikian, engkau telah tahu keutamaan orang yang suka menutup aib saudaranya sesama muslim yang memang menjaga kehormatan dirinya, tidak dikenal suka berbuat maksiat namun sebaliknya di tengah manusia ia dikenal sebagai orang baik-baik dan terhormat. Siapa yang menutup aib seorang muslim yang demikian keadaannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat.

Namun bila di sana ada kemaslahatan atau kebaikan yang hendak dituju dan bila menutupnya akan menambah kejelekan, maka tidak apa-apa bahkan wajib menyampaikan perbuatan jelek/aib/cela yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang bisa memberinya hukuman. Jika ia seorang istri maka disampaikan kepada suaminya. Jika ia seorang anak maka disampaikan kepada ayahnya. Jika ia seorang guru di sebuah sekolah maka disampaikan kepada mudir-nya (kepala sekolah). Demikian seterusnya4.

Yang perlu diingat, wahai saudariku, diri kita ini penuh dengan kekurangan, aib, cacat, dan cela. Maka sibukkan diri ini untuk memeriksa dan menghitung aib sendiri, niscaya hal itu sudah menghabiskan waktu tanpa sempat memikirkan dan mencari tahu aib orang lain. Lagi pula, orang yang suka mencari-cari kesalahan orang lain untuk dikupas dan dibicarakan di hadapan manusia, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membalasnya dengan membongkar aibnya walaupun ia berada di dalam rumahnya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya5. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat6 mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih.”)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma menyampaikan hadits yang sama, ia berkata, “Suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ اْلإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لاَ تُؤْذُو الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تُعَيِّرُوْهُمْ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah menjelekkan mereka, jangan mencari-cari aurat mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat saudaranya sesema muslim, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walau ia berada di tengah tempat tinggalnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2032, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, hadits no. 725, 1/581)

Dari hadits di atas tergambar pada kita betapa besarnya kehormatan seorang muslim. Sampai-sampai ketika suatu hari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma memandang ke Ka’bah, ia berkata:

مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمَ حُرْمَةً عِنْدَ اللهِ مِنْكِ

Alangkah agungnya engkau dan besarnya kehormatanmu. Namun seorang mukmin lebih besar lagi kehormatannya di sisi Allah darimu.”7

Karena itu saudariku… Tutuplah cela yang ada pada dirimu dengan menutup cela yang ada pada saudaramu yang memang pantas ditutup. Dengan engkau menutup cela saudaramu, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menutup celamu di dunia dan kelak di akhirat. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala tutup celanya di dunianya, di hari akhir nanti Allah Subhanahu wa Ta'ala pun akan menutup celanya sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَسْتُرُ اللهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya8.” (HR. Muslim no. 6537)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/291).
2 Baik seseorang yang disebarkan kejelekannya itu benar-benar terjatuh dalam perbuatan tersebut ataupun sekedar tuduhan yang tidak benar.
3 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/293), Syarhul Arba’in Ibnu Daqiqil Ied (hal. 120), Qawa’id wa Fawa`id minal Arba’in An-Nawawiyyah, (hal. 312).
4 Syarhul Arba’in An-Nawawiyyah, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (hal. 390-391).
5 Yakni lisannya menyatakan keimanan namun iman itu belum menancap di dalam hatinya.
6 Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah aib/cacat atau cela dan kejelekan. Dilarang mencari-cari kejelekan seorang muslim untuk kemudian diungkapkan kepada manusia. (Tuhfatul Ahwadzi)
7 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2032
8 Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata: "Tentang ditutupnya aib si hamba di hari kiamat, ada dua kemungkinan. Pertama: Allah akan menutup kemaksiatan dan aibnya dengan tidak mengumumkannya kepada orang-orang yang ada di mauqif (padang mahsyar). Kedua: Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menghisab aibnya dan tidak menyebut aibnya tersebut.” Namun kata Al-Qadhi, sisi yang pertama lebih nampak karena adanya hadits lain.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/360)

Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوْبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ. فَيُعْطِي كِتَابَ حَسَنَاتِهِ ...

Sesungguhnya (di hari penghisaban nanti) Allah mendekatkan seorang mukmin, lalu Allah meletakkan tabir dan menutupi si mukmin (sehingga penghisabannya tersembunyi dari orang-orang yang hadir di mahsyar). Allah berfirman: ‘Apakah engkau mengetahui dosa ini yang pernah kau lakukan? Apakah engkau tahu dosa itu yang dulunya di dunia engkau kerjakan?’ Si mukmin menjawab: ‘Iya, hamba tahu wahai Rabbku (itu adalah dosa-dosa yang pernah hamba lakukan).’ Hingga ketika si mukmin ini telah mengakui dosa-dosanya dan ia memandang dirinya akan binasa karena dosa-dosa tersebut, Allah memberi kabar gembira padanya: ‘Ketika di dunia Aku menutupi dosa-dosamu ini, dan pada hari ini Aku ampuni dosa-dosamu itu.’ Lalu diberikanlah padanya catatan kebaikan-kebaikannya…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=458

Menghindari Ghibah

Khutbah I
.....
.....
Jama’ah jum’ah yang dimuliakan Allah,


Pada kesempatan yang berbahagia ini, khatib mengingatkan utamanya kepada diri saya pribadi dan juga kepada jama’ah pada umumnya, untuk senantiasa meningkatkan taqwa kepada Alloh, dengan sebenar-benarnya takwa yaitu ikhlas menjalankan apa yang telah diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa yang telah dilarang. Kemudian marilah kita senantiasa mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT semata. Allah telah melimpahkan kepada kita sedemikian banyak ni’mat. Jauh lebih banyak nikmat yang telah kita terima dibandingkan kesadaran dan kesanggupan kita untuk bersyukur. Sebagaimana telah Allah firmankan dalam QS Ibrahim: 34:

Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tak dapat menentukan jumlahnya.

Selanjutnya khatib mengajak jamaah sekalian untuk senantiasa berdoa kepada Allah agar melimpahkan setinggi-tingginya penghargaan dan penghormatan, yang biasa kita kenal dengan istilah sholawat dan salam-sejahtera kepada pemimpin kita bersama, teladan kita bersama… imamul muttaqin pemimpin orang-orang bertaqwa dan qaa-idil mujahidin panglima para mujahid yang sebenar-benarnya nabiyullah Muhammad Sallalahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para shohabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan kita berdo’a kepada Allah, semoga kita yang hadir di tempat yang baik ini dipandang Allah layak dihimpun bersama mereka dalam kafilah panjang yang penuh berkah. Amien, amien ya rabbal ‘aalaamien.

Hadirin jam’ah shalat jum’ah rahimakumullah.


Allah berfirman dalam Surat Al-Hujurat ayat 12:
.....
.....
Yang artinya adalah:

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat:12)

Ayat ini mengandung larangan berbuat ghibah atau menggunjing atau seperti apa yang telah ditafsirkan pula pengertiannya oleh Rasulullah, sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Abu Hurairah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ghibah itu?” Rasulullah menjawab, “Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya.” Ditanyakan lagi, “Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?” Rasulullah menjawab, “Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, maka itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta.

Menurut bahasa, kata ghibah berasal dari al-ghib (tidak tampak). Makna ghibah berkembang jadi bergunjing atau membicarakan aib orang yang tidak disukai. Ghibah merupakan penyakit jiwa yang destruktif (berbahaya) dan termasuk kelompok Nafsu Lawwamah. Terbentuknya ghibah karena munculnya sifat iri dan dengki dalam hati seseorang, karena faktor tidak suka, cemburu dan benci. Kemudian sifat tersebut mengkristal menjadi benih-benih su-uzhan (buruk sangka). Adapun pemicu munculnya su-uzhan karena panca indera rekaman terhadap semua peristiwa dengan disertai lintasan negatif thinking (pikiran yang buruk). Setelah itu, disimpulkan menjadi sebuah persepsi dan opini, padahal kesimpulan tersebut belum tentu sesuai dengan fakta dan realita. Selanjutnya, persepsi tersebut diekspresikan dalam bentuk kata-kata. Ketika itu, akal tidak mampu berpikir jernih karena tergulung gelombang ghibah, sehingga membuncah kalimat kebencian dan keburukan pada orang lain yang merupakan refleksi batiniahnya. Itulah yang disebut ghibah.

Ghibah adalah haram. Tidak ada pengecualian mengenai perbuatan ini kecuali bila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat seperti beberapa hal atau kasus sebagai berikut:

1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.

2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.

3. Memperingatkan kaum muslimin apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur'an.

Mempergunjingkan seseorang selain pada hal-hal yang diperbolehkan seperti pada hal-hal tersebut sebelumnya, pengharamannya sangat kuat. Itulah sebabnya Allah menyerupakan perbuatan ghibah dengan memakan daging manusia yang sudah menjadi bangkai.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Setiap harta, kehormatan, dan darah seorang muslim adalah haram atas muslim lainnya. Cukup buruklah seseorang yang merendahkan saudaranya sesama muslim.

Bagi orang-orang khusus, melakukan ghibah meski hanya di dalam hati itu tidak dibenarkan, karena dapat mengotori hati. Sebagaimana pernah terjadi pada Syaikhul Junaidi Al Bagdadi, ketika sedang berada di masjid menunggu jenazah yang akan disembahyangi. Tiba-tiba datang seorang pengemis yang meminta-minta, melihat hal itu beliau berkata dalam hati: "Andaikan pengemis itu mau berusaha, niscaya lebih baik baginya dan tentunya tidak jadi pengemis." Kemudian malam harinya beliau bangun sebagaimana biasa, untuk melakukan shalat malam dan zikir. Tapi tidak biasa-biasanya beliau merasa sangat berat di dalam melaksanakannya, akhirnya beliau hanya duduk hingga tertidur, di dalam tidurnya bermimpi disuguhi hidangan yang masih tertutup rapi. Kemudian dibukanya dan beliau sangat terkejut ketika melihat tumpukan daging, di antaranya ada tersembul wajah pengemis yang tadi siang ada di depan masjid. Belum lepas rasa kaget beliau, terdengar suara lantang:

"Makanlah daging itu, karena kamu telah mengghibah orang tersebut. "Beliau baru ingat kejadian tadi siang dan terlintas dalam hati: "Padahal aku hanya bicara dalam hati, tidak sampai membicarakan kepada orang lain." Kemudian langsung dijawab: "Orang yang seperti kamu tidak layak melakukan ghibah, sekalipun dalam hati, seolah-olah kamu tidak mengerti hikmah Allah. Karena itu, kamu harus meminta maaf kepadanya." Lalu beliau terbangun dan bergegas mencari pengemis. Selang beberapa hari kemudian, baru bertemu dengan pengemis itu di sebuah sungai. Beliau perlahan-lahan berjalan mendekati pengemis tersebut. Sebelum beliau lebih dekat dan sempat berbicara, pengemis tersebut lebih dulu bertanya: "Apakah kamu akan mengulangi lagi, wahai Abul Qasim?" "Tidak," jawabnya. Kemudian pengemis tersebut berkata lagi: "Sudah pulanglah, semoga Allah mengampuni dosamu."

Jamaah Jumat yang berbahagia

Dalam sekelompok orang yang sedang dalam perbincangan, kita sering menemui pembicaraan yang mengarah kepada kejelekan seseorang, entah yang memulai pembicaraan itu kita atau orang lain, disadari atau tidak disadari. Yang jelas apabila kita ikut larut dalam memperbincangkan kejelekan orang maka kita telah berbuat ghibah yang dalam Al-Qur’an dan hadits telah diterangkan perbuatan itu adalah terlarang (haram). Maka bagaimana sebaiknya kita menyikapi kasus yang demikian? Insya Allah berikut ini adalah poin-poin yang dapat menjauhkan kita dari ghibah:

1. Pertama merasakan apakah yang dibicarakan itu termasuk ghibah atau bukan. Caranya mudah, yaitu bayangkan seandainya orang yang kita bicarakan itu mendengar apa yang kita bicarakan, jika dia merasa tidak senang maka itu adalah perbuatan ghibah.

2. Setelah mengetahui haramnya ghibah maka berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhinya yaitu dengan menyeleksi apa yang akan kita katakan. Apabila kita ketahui apa yang akan kita katakan itu tergolong ghibah, maka harus ditahan untuk mengatakannya. Atau apabila kita kemudian menyadari apa yang terlanjur kita katakan itu adalah ghibah karena khilaf tidak sengaja, maka sesegera mungkin bertobat (beristighfar) dan bertekad lagi untuk lebih hati-hati dalam berbicara.

3. Menelaah, merenungkan, dan meyakinkan diri sendiri bahwa dengan membicarakan kejelekan orang lain sebetulnya itu sama sekali tidak akan menambah derajat kita. Justru orang yang sering berbuat ghibah akan mudah untuk tidak dipercaya orang lain, dan hatinya pun tidak akan tenteram.


4. Menyadari bahwa seseorang yang kita bicarakan kejelekannya itu sebenarnya adalah saudara kita sendiri, bukan musuh yang harus dihujat atau pun dicela. Sekiranya seseorang tersebut melakukan perbuatan tercela atau yang kurang berakhlak maka sesungguhnya dia belum mengetahui tentang ilmu, maka kita seyogyanya ikut menunjukinya kepada jalan yang lurus bukannya malah menggunjingnya.

5. Jika kita diajak membicarakan kejelekan orang lain oleh seseorang maka kita harus menyadari bahwa ada dua kemungkinan tentang orang yang menggunjing, pertama karena dia belum tahu haramnya ghibah menurut Islam atau kemungkinan kedua yaitu dia sedang khilaf tanpa sengaja telah menggunjing. Maka berusahalah untuk menghentikannya secara ma’ruf tanpa menyinggung perasaannya. Pertama ingatkanlah secara lisan bahwa kita dilarang berbuat ghibah. Jika belum berhenti, maka kita bisa menanggapi seperlunya kemudian berusaha mengalihkan kepada pembicaraan yang lebih baik. Jika sekiranya kedua upaya itu belum menghentikannya berbuat ghibah maka diam adalah lebih baik, kemudian berdoa supaya kita dan orang tersebut sama-sama dijauhkan dari perbuatan ghibah.

Kaum Muslimin sidang Jum’at yang berbahagia,

Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, bahwa sesungguhnya ghibah itu dilarang dan merupakan salah satu penyakit hati yang kita harus bisa berusaha untuk menyembuhkannya. Utamanya nasihat ini saya tujukan kepada diri saya sendiri dan juga kepada seluruh kaum muslimin supaya kita bisa saling mengingatkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan meninggalkan kemunkaran.
Barakallahu lii wa lakum

Khutbah II

.....
.....
Jama’ah Jumat yang dimuliakan Alloh,


Jumhur ulama berpendapat, cara yang mesti ditempuh oleh orang yang bertobat karena menceritakan saudaranya ialah hendaknya dia menghentikan perbuatan itu dan bertekad tidak akan mengulanginya. Sebagian ulama men-syaratkan pula untuk meminta maaf kepada orang yang telah digunjingkannya itu. Adapun yang lainnya mengatakan bahwa tidak menjadi syarat baginya meminta maaf kepada orang itu. Karena bila dia memberitahukan kepada orang itu tentang gunjingannya, barangkali ia akan merasa lebih sakit daripada dia tidak mengetahui apa yang telah dipergunjingkan orang terhadap dirinya itu. Sehingga akan lebih baik apabila umpatan diganti dengan pujian.” Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Mu’adz bin Anas al-Juhani bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membela seorang mukmin dari seorang munafiq yang menggunjingkan dirinya, maka Allah akan menurunkan kepadanya satu malaikat yang akan memelihara dagingnya di hari kiamat nanti dari jilatan api neraka. Dan barangsiapa yang melemparkan kepada seorang mukmin sesuatu yang dimaksudkan untuk mencelanya, maka Allah akan menahannya di jembatan Jahannam sehingga dia menarik kembali apa yang telah diucapkannya itu.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud.

Demikianlah khutbah yang saya sampaikan, marilah kita tutup khutbah ini dengan berdoa bersama-sama,
.....
.....
Ya Allah, jadikanlah hari ini menjadi hari ampunan bagi segala dosa kami,
Hari dimana Engkau singkapkan tabir dari hati kami,
Hari dimana Engkau gantikan segala kegelapan dengan cahaya di hati kami.
Ya Allah, sucikanlah kami dari dosa-dosa,
Dan bersihkanlah diri kami dari segala aib,
Tanamkanlah ketaqwaan di dalam hati kami,
Hiasilah diri kami dengan penutup dan kesucian,
Tutupilah diri kami dengan pakaian qanaah dan kerelaan.
Jadikan amal-amal kami sebagai amalan yang tulus hanya kepada-Mu,
Ya Allah, sediakanlah untuk kami sebagian dari rahmat-Mu yang luas,
Berikanlah kami petunjuk kepada ajaran-ajaran-Mu yang terang,
Dan bimbinglah kami kepada kerelaan-Mu yang penuh.
.....
.....
http://www.oaseislam.com/modules.php?name=News&file=article&sid=755

Adakah Ghibah yang Halal?

Berdasarkan penjelasan Yahya bin Syaraf an-Nawawi ada enam jenis ghibah atau menggunjing yang diperbolehkan.

[Pertama]

Dalam kasus penganiayaan. Orang yang dianiaya boleh mengadukan orang yang menganiaya dirinya kepada pihak terkait. Semisal seorang melapor ke polisi, “Si A telah menganiayaku atau telah memukuliku”. Contoh yang lain adalah seorang santri yang dianiaya oleh temannya lalu melapor kepada pengurus pesantren.

[Kedua]


Meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran dan menyadarkan pelaku kemaksiatan agar kembali ke jalan yang benar. Semisal kita katakan kepada orang yang diharapkan mampu mengingatkan, “Si A melakukan demikian tolong disadarkan”.

[Ketiga]

Meminta fatwa, dengan berkata kepada seorang ulama atau ustadz, “Si A, bapakku atau saudaraku telah menganiayaku…. Apakah dia berhak melakukan hal tersebut? Solusi apa yang bisa aku lakukan agar terhindar dari penganiayaannya?”.

Ucapan semacam ini diperbolehkan karena memang diperlukan. Akan tetapi, lebih baik jika menggunakan bahasa yang disamarkan. Semisal dengan mengatakan, “Bagaimana hukum seseorang atau seorang suami, orang tua atau anak yang berbuat demikian dan demikian?”.

Meski demikian diperkenankan pula menyebutkan identitas pelaku.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ « خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ »

Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no 5049).

[Keempat]


Guna memperingatkan kaum muslimin dari suatu bahaya. Contoh ghibah yang dibolehkan karena alasan ini adalah sebagai berikut:

a. Kritik terhadap para perawi hadits, para saksi dan para penulis buku. Hal ini diperbolehkan berdasarkan konsesus umat Islam. Bahkan hukumnya bisa wajib jika untuk mempertahankan keotentikan syariat.

b. Menceritakan kekurangan seseorang ketika kita dimintai pertimbangan sebelum melakukan urusan penting dengan orang tersebut.

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ أَبِى الْجَهْمِ بْنِ صُخَيْرٍ الْعَدَوِىِّ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.

Dari Abi Bakr bin Abi Al Jahm bin Shukhair Al ‘Adawi, Aku mendengar Fathimah binti Qois bercerita bahwa suaminya sudah tiga kali mencerainya lalu Rasulullah menetapkan bahwa dia tidak berhak mendapatkan hak tempat tinggal dan nafkah dari bekas suaminya. Rasulullah berkata kepadaku, “Jika masa iddahmu telah berakhir, tolong beritahukan kepadaku!”. Setelah kukabarkan kepada Rasulullah ada tiga laki-laki yang meminangku yaitu Muawiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muawiayah adalah seorang yang miskin, tidak berharta. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang yang suka memukul istrinya. Terimalah lamaran Usamah bin Zaid. Fathimah binti Qois mengibasan tangannya sambil berkata, “Usamah?! Usamah?!”. Rasul bersabda, “Taat kepada Allah dan rasulNya itu yang lebih baik bagimu”. Fathimah berkata, “Akhirnya aku menikah dengan Usamah dan aku merasa sangat beruntung” (HR Muslim no 3785).

c. Jika kita melihat seorang yang membeli barang yang cacat, seharusnya kita mengingatkan pembeli mengenai hal itu dengan maksud menghendaki kebaikan untuk orang lain, bukan untuk merugikan penjual atau mengacaukan transaksi jual beli.

d. Jika kita melihat ada orang yang bergaul akrab dengan orang fasik (orang yang gemar bermaksiat) atau menimba ilmu dari ahli bid’ah dan kita khawatir orang tersebut akan terpengaruh maka seharusnya kita menasehati orang tersebut dengan menjelaskan keadaan gurunya berdasarkan bukti dan fakta bukan prasangka dan praduga. Hal ini kita lakukan karena kita menginginkan kebaikan untuk orang tersebut dan bukan untuk menggunjing gurunya.

e. Apabila ada orang yang memegang jabatan tertentu namun dia tidak bisa menjalankannya sebagaimana mestinya karena tidak memiliki kapabilitas atau suka melanggar aturan agama. Selayaknya orang ini kita laporkan kepada atasannya untuk menjelaskan keadaan sebenarnya. Dengan demikian pihak atasan tidak tertipu laporan anak buahnya sehingga bisa mengarahkan anak buahnya untuk bekerja dengan baik.

[Kelima]

Orang yang terang-terangan melakukan berbagai dosa besar atau kebid’ahan. Dalam kasus seperti ini dibolehkan menceritakan kejelekan yang dia lakukan dengan terang-terangan, namun tidak diperkenankan menyebutkan kejelekan yang lain kecuali berdasarkan alasan yang bisa dibenarkan.

[Keenam]


Untuk memberi penjelasan. Jika ada seseorang yang terkenal dengan julukan tertentu seperti, “si buta, si pincang, si cebol dan semisalnya” maka dibolehkan menyebutkan julukan tersebut untuk memberi penjelasan tentang orang yang dimaksudkan. Namun hukum hal ini berubah menjadi tidak boleh jika orang yang menyebutkan julukan tersebut bermaksud mencela. Akan tetapi lebih baik jika bisa menjelaskan orang yang dimaksudkan tanpa menyebutkan julukan tersebut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – انْصَرَفَ مِنَ اثْنَتَيْنِ ، فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلاَةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ » . فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ . فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ .

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah pernah mengucapkan salam padahal beliau baru mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Maka seorang yang memiliki julukan Dzul Yadaini berkata kepada Nabi, “Apakah shalat dikerjakan secara qashar ataukah engkau lupa wahai Rasulullah?” Rasulullah lantas berkata kepada orang-orang di sekelilingnya, “Apakah benar apa yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?” Para shahabat berkata, “Benar”. Rasulullah lantas bangkit dan shalat sebanyak dua rakaat kemudian mengucapkan salam kemudian bersujud sebagaimana sujud yang biasa beliau kerjakan atau lebih lama lagi (HR Bukhari no 682).

Dzul Yadaini adalah julukan bagi seorang shahabat yang memiliki ukuran tangan yang tidak normal. Hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan bolehnya memanggil seseorang dengan nama panggilannya yang dikaitkan dengan kelainan fisik yang dia miliki.

http://ustadzaris.com/adakah-ghibah-yang-halal