Showing posts with label Thowaf. Show all posts
Showing posts with label Thowaf. Show all posts

Sunnah-Sunnah Thowaf

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pada beberapa kesempatan yang lalu kami telah membahas masalah thowaf dalam dua serial. Serial pertama mengkaji tentang macam-macam thowaf. Serial kedua mengangkat bahasan hal-hal yang diwajibkan dalam thowaf. Sedangkan saat ini kita akan melanjutkan pada pembahasan sunnah-sunnah thowaf. Moga bermanfaat bagi yang akan menjalankan thowaf, umroh atau haji.
Pertama: al Idh-tibaa'
Yaitu menjadikan pertengahan rida' (kain ihrom bagian atas) di bawah ketiak kanan ketika memulai menjalankan thowaf, kemudian meletakkan ujung yang lainnya di pundak kiri, sehingga nampak pundak kanan itu terbuka.
Dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ مُضْطَبِعًا
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan thowaf dalam keadaan idh-tibaa'” (HR. Ibnu Majah no. 2954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Idh-tibaa' disunnahkan bagi laki-laki dilakukan di setiap putaran ketika thowaf. Ketika selesai dari thowaf, tidak lagi dalam kondisi idh-tibaa', artinya pundak kanan kembali ditutup. Sampai-sampai ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah memakruhkan shalat dalam keadaan pundak kanan masih terbuka (artinya: dalam keadaan masih idh-tibaa').
Kedua: ar Roml
Yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.
Dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ مَشَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلاَثًا وَمَشَى أَرْبَعًا.
“ Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai di Makkah, beliau mendatangi hajar Aswad dan menciumnya, kemudian beliau berjalan ke sebelah kanannya. Beliau melakukan ar roml sebanyak tiga kali, dan berjalan biasa empat kali ." (HR. Muslim no. 1218)
Ar roml sebagaimana al idh-tibaa', hanya disunnahkan untuk laki-laki. Sedangkan wanita tidak disunnahkan melakukan ar romldan tidak disunnahkan pula al idh-tibaa'.
Ketiga: Memulai thowaf dari Hajar Aswad dari arah sisi rukun Yamani.
Disunnahkan memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Kemudian memulai thowaf tersebut dengan menghadap Hajar Aswad sambil mengangkat tangan. Sebagaimana dijelaskan bahwa memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, namun dikatakan wajib menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah.
Keempat: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbit ketika menghadap Hajar Aswad.
Kelima: Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad.
Istilam (mengusap) Hajar Aswad dan menciumnya ketika memulai thowaf dan di setiap putaran thowaf, juga setelah melakukan shalat dua raka'at thowaf. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Ulama Hanafiyah menganjurkan untuk mencium Hajar Aswad itu sendiri.
Dari 'Umar radhiyallahu 'anhu,
أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ ، فَقَالَ إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Beliau pernah mendatangi Hajar Aswad lantas menciumnya. Ia pun berkata, " Aku tahu engkau hanyalah batu, tidak bisa memberikan bahaya dan tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, maka aku pun menciummu ." (HR. Bukhari no. 1597 dan Muslim no. 1270)
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَدَعُ أَنْ يَسْتَلِمَ الرُّكْنَ الْيَمَانِىَ وَالْحَجَرَ فِى كُلِّ طَوْفَةٍ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap thawaf." Nafi' berkata, "Dan Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut." (HR. Abu Daud no. 1876 dan Ahmad 2/18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Keenam: Istilam (mengusap) Rukun Yamani
Cara istilam adalah meletakkan kedua tangan pada Rukun Yamani. Rukun Yamani adalah rukun yang terletak sebelum Hajar Aswad. Para fuqoha' mengatakan bahwa rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun se.lain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengusap dua rukun ini saja (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dan tidak yang lainnya.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhum, ia berkata,
لَمْ أَرَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ .
Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh sesuatu dari Ka'bah kecuali dua rukun Yamani (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) ". (HR. Bukhari no. 1609 dan Muslim no. 1267)1
Ketujuh: Berdo'a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Dari 'Abdullah bin As Saaib, ia berkata
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ (رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa 'adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka). " (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedelapan: Berjalan mendekati Ka'bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka'bah bagi perempuan.
Inilah yang dikatakan sunnah oleh ulama Syafi'iyah. Namun jika tidak bisa melakukan ar roml (berjalan cepat dengan memperpendek langkah) ketika berada dekat dengan Ka'bah,maka melakukan ar roml itu lebih utama meskipun jauh. Kecuali jika keadaannya sangat padat atau takut bertabrakan dengan wanita bila jauh dari Ka'bah, maka ketika itu mendekati Ka'bah itu lebih utama walaupun tidak mampu melakukan ar roml.
Kesembilan: Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
Bagi orang yang berthowaf, ia dianjurkan menjaga pandangannya dari setiap hal yang melalaikan dari amalan thowafnya. Karena thowaf itu adalah ibadah dan kedudukannya sebagaimana shalat. Sudah sepantasnya setiap orang melakukan amalan thowaf tersebut dengan sempurna.
Kesepuluh: Berdzikir dan berdo'a secara siir.
Yaitu berdzikir dan berdo'a ketika thowaf dilakukan secara siir (tanpa mengeraskan suara) karena Allah itu Maha Mendengar. Sehingga dengan demikian tidak mengganggu atau menyakiti yang lainnya.
Kesebelas: Beriltizam di Multazam
Multazam adalah dinding antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah. Hal ini dianjurkan setelah seseorang melakukan thowaf wada'. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta'ala.
Multazam adalah juga di antara tempat terkabulnya do'a. Berdo'alah dengan berbagai do'a yang mudah dipanjatkan.
Keduabelas: Membaca Al Qur'an Ketika Thowaf
Disunnahkan membaca Al Qur'an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Demikian pendapat ulama Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, dzikr itu lebih utama ketika itu.
Demikian beberapa sunnah ketika thowaf. Masih ada beberapa bahasan lainnya ketika thowaf yang insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang lainnya.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/134-140]
Finished a few minutes before Zhuhur on 25th Dzulqo’dah 1431 H, (coincide with 2nd November 2010), in KSU, Riyadh, KSA
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
1 An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
Ketahuilah bahwa Ka'bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qowa'id (pondasi) Ibrahim 'alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qowa'id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a'lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya' At Turots, cetakan kedua, 1392, 9/14)

Hal-Hal yang Diwajibkan dalam Thowaf

Para pakar fiqih—secara umum--menyebutkan beberapa hal yang mesti ada ketika thowaf. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat apakah hal-hal yang disebutkan nanti termasuk rukun, wajib ataukah syarat. Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thowaf:
Pertama: Orang yang berthowaf wajib mengelilingi ka’bah.
Para pakar fiqih berpendapat bahwa setiap orang yang berthowaf wajib mengelilingi Ka’bah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthowaf dengannya), baik pula ia mampu berthowaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya. Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thowaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Ka’bah.
Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.
Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan). Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma') dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.” Menurut mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.
Ketiga: Berniat.
Agar thowaf seseorang menjadi sah, maka harus ada  niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.[1]
Keempat: Thowaf dilakukan di tempat yang khusus.
Thowaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh dari Ka’bah. Ini adalah syarat thowaf yang disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Kelima: Memulai thowaf dari Hajar Aswad.
Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thowaf adalah dari Hajar Aswad.  Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thowaf setelah Hajar Aswad.
Keenam: Orang yang berthowaf berada di sebelah kanan Ka’bah.
Hendaknya posisi orang yang berthowaf adalah demikian, artinya  sisi orang yang berthowaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha’. Thowaf dalam keadaan sebaliknya adalah thowaf yang tidak sah.
Ketujuh: Suci dari hadats dan najis.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis adalah syarat sah thowaf. Jika luput dari dua hal tadi, thowafnya tidak sah dan tidak teranggap.
Kedelapan: Menutupi aurat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thowaf.
Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thowaf.
Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah thowaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi thowafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.
Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu.
Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Masih tersisa beberapa hal lainnya tentang thowaf, insya Allah akan diangkat pada bahasan selanjutnya. May Allah make everything easily.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/123-134]
Finished a few minutes before Ashar on 20th Dzulqo’dah 1431 H, (coincide with 28th October 2010), in KSU, Riyadh, KSA
Written by: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu