Showing posts with label Waris. Show all posts
Showing posts with label Waris. Show all posts

Bolehkan Membagikan Harta Warisan Sebelum Meninggal?

Sebagian orang membagikan warisan sebelum meninggal dunia. Apakah itu dibenarkan dalam syariat?

Hidayatullah.com--Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.

Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?

Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan

Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta:

1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)

2.
Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. (Sholeh Fauzan, at Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh, Maktabah al Ma’arif, hlm 24). Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.

3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. (Abu Bakar Al Husaini, Kifayah al Akhyar, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, hlm 454)

Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut:

Masalah Pertama:

Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu:

Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).

Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1.      Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim.

  1. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
  2. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
  3. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :

  1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
  2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
  3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).

Masalah Kedua:

Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.

Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?

Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295). Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.

Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah dirinci terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

Pertama : jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.

Dalilnya adalah beberapa hadits di bawah ini:

  1. Hadist Nu’man Bin Basyir yang datang kepada Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu“? “Tidak Ya Rasulullah,“  Jawab Nu’man. “ Kalau begitu cabut kembali pemberian tersebut! “ kata Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).
  2. “Bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anak kalian.“ (HR Bukhari dan Muslim)
  3. “Perlakukanlah sama antara anak-anakmu, jika dibolehkan untuk membedakan tentunya akan lebih memperhatikan perempuan.“ (HR Said bin Mansur, dihasankan Ibnu Hajar) (DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :5, hlm : 34-35)

Kedua : jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq)  dari anak-anaknya yang lain.

Sebagian ulama menyatakan, jika seorang ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain. (Majalah Al Azhar, Kairo , edisi III, tahun ke- 14). 

Wallahu A’lam.
Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A*  

MENGENAL ILMU FARAIDH

mengenal ilmu faraidhFaraidh (waris) adalah salah satu bahagian ilmu agama yang sangat penting sehingga Nabi SAW menganjurkan untuk mempelajarinya, akan tetapi ummat saat ini banyak yang melupakannya. Beberapa pembahasannya antara lain:
 
RUKUN WARIS
1.Pewaris ialah orang 
yang meninggal dunia dan meninggalkan harta dan ahli waris.
2.Ahli Waris ialah ahli waris dari yang meninggal dunia.
3.Harta Warisan  ialah harta peninggalan dari yang meninggal dunia.
 
SEBAB-SEBAB SESEORANG MENJADI AHLI WARIS
 
1.Mempunyai hubungan nasab dengan yang meninggal dunia tersebut
2.Mempunyai hubungan akad nikah yang shahih
3.Mempunyai hubungan karena orang itu memerdekakannya
 
TERHALANGNYA
 
1.Membunuh  ialah melakukan pembunuhan dengan sengaja.
2.Berbeda agama ialah agamanya berbada dengan Pewaris
3.Hamba sahaya ialah dia sendiri berstatus budak.
 
SYARAT PELAKSANAAN WARIS
 
1.Jelas Pewaris sudah meninggal dunia
2.Jelas Ahli waris itu hidup ketika Pewaris meninggal dunia walaupun sesaat
3.Jenis kelamin ahli waris jelas pula
 
AHLI WARIS SEMUANYA LAKI-LAKI
 
1.Kakek, 2.Bapak / Ayah, 3.Anak laki-laki, 4.Anak laki-laki dari anak laki-laki, 5.Saudara laki-laki kandung
6.Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, 7.Saudara laki-laki seayah lain ibu, 8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah lain ibu, 9.Saudara laki-laki seibu lain ayah, 10.Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 11.Anak laki-laki Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 12.Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 13.Anak laki-laki Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 14.Suami, 15.Laki-laki yang memerdekakannya
 
AHLI WARIS SEMUANYA WANITA
 
1.Nenek (Ibunya ayah), 2.Nenek (ibunya ibu), 3.Ibu, 4.Anak perempuan, 5.Anak perempuan dari anak laki-laki, 6.Saudara perempuan kandung, 7.Saudara perempuan seayah , 8.Saudara perempuan seibu, 9.Istri, 10.Wanita yang memerdekakannya
ASHHABULFURUDL WARIS,KETENTUAN DAN SEBAB-SEBABNYA
 
KAKEK 
 
1.Gugur bila ada Bapak
2. 1/6 + Ashabah :bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki-laki                                 
3. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki                                
4. Ashabah  saja :bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki
 
BAPAK  
 
1. 1/6+ Ashabah :bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki-laki                                
2. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki                                
3. Ashabah  saja : bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/wanita dari anak laki-laki
 
NENEK  
 
1. Gugur :bila ada Ibu, Nenek dari bapak terjauh, gugur   disebabkan oleh nenek dari ibu yang terdekat                                                                                                 
Nenek dari pihak ibu terjauh, tidak gugur disebabkan nenek dari pihak bapak terdekat                                                                 
2. 1/6 :       satu orang atau lebih, dari pihak bapak atau ibu  
 
IBU                 
 
1. 1/6 :          bila ada anak laki-laki, anak wanita  atau  cucu laki-laki/wanita  dari anak laki-laki, bila Sdr kandng / sebapak /  seibu dua atau lebih                                            
2. 1/3 :    bila tidak ada anak laki-laki, anak wanita atau cucu laki-laki / wanita  dari anak laki-laki, bila Saudara kandng/ sebapak/seibu dua atau lebih
3.  1/3 Baqi :bila waris terdiri dari Ibu, bapak, suami atau istri
 
SUAMI  
 
1. 1/4 :          bila ada anak laki-laki, anak perempuan  atau cucu laki-laki / perempuan  dari anak laki-laki.                    
2. 1/2 :    bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan  atau cucu laki-laki / perempuan  dari anak laki-laki.
 
ISTRI
 
1. 1/8 :    bila ada anak laki-laki, anak perempuan  atau cucu laki-laki / perempuan  dari anak laki-laki.                    
2. 1/4 :    bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan  dari anak laki-laki.
 
ANAK WANITA
 
1. 1/2 :    bila satu orang saja
2. 2/3 :    bila dua orang atau lebih
3. Ashabah :bila ada anak laki-laki
 
CUCU WANITA DARI ANAK LAKI-LAKI  
 
1. Gugur : bila ada anak laki-laki atau bila ada dua anak wanita
2. 1/2 :    bila satu orang saja
3. 2/3 :bila dua orang atau lebih
4.1/6  :              bila satu orang dan ada anak wanita satu orang
5. Ashabah :bila ada cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bila bersama-sama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki, sekalipun ada dua orang anak wanita
 
SDR PEREMPUAN KANDUNG
 
1.Gugur : bila ada anak laki-laki atau ada cucu laki-laki dari anak laki-laki atau ada bapak              
2.1/2 :bila satu orang saja
3. 2/3 :               bila dua orang atau lebih
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki, atau bila ada anak wanita, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
 
SDR SEIBU (LAKI-LAKI ATAU WANITA)  
 
1. Gugur : bila ada ank laki-laki, atau bila ada anak wanita, ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki, atau bila ada bapak, bila ada atau bila                     kakek (bapak dari bapak)
2.1/6 :    bila satu orang saja (laki-laki atau wanita)
3.1/3 : bila dua orang atau lebih (laki-laki atau wanita)
 
SDR PEREMPUAN SEBAPAK
 
1.Gugur : bila ada anak laki-laki, atau ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bila ada Sdr laki-laki kandung, atau bila ada sdr wanita kandung dan ada pula anak wanita atau ada bapak
2.1/2 :               bila satu orang saja
3. 2/3 : bila dua orang atau lebih
4. 1/6 :      bila ada satu orang sdr wanita kandung
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki,  atau bila ada anak wanita, atau  bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
 
ASHOBAH BIN NAFSI
 
1.  Kakek (seterusnya ke atas)
2.  Bapak (bapak dari bapak)
3. Anak laki-laki, 4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, 5. Saudara laki-laki kandung, 6. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki kandung,7. Saudara laki-laki sebapak, 8. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki sebapak
9. Paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 10. Anak paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 11. Paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
12. Anak paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
13. Yang memerdekakan budak (laki-laki atau perempuan)
 
ASHOBAH BIGHAIRIHI
 
1. Anak wanita, ketika bersama anak laki-laki, 2. Cucu wanita dari anak laki-laki, ketika bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki , 3. Saudara wanita kandung, ketika bersama sandara laki-laki kandung, 4. Saudara wanita sebapak, ketika bersama saudara laki-laki sebapak
 
ASHOBAH  MA'A  GHAIRIHI
 
1. Saudara perempuan kandung satu orang atau lebih, apabila bersama anak perempuan satu orang atau lebih. Atau cuucu perempuan dari anak laki satu orang atau lebih
2. Saudara perempuan sebapak satu orang atau lebih, apabila bersama anak perempuan satu orang atau lebih. Atau  cucu perempuan dari anak laki satu orang atau lebih
 
HAAJIB WAL MAHJUB
 
1. Kakek tertutup oleh Bapak
2. Nenek tertutup oleh Ibu
3. Cucu laki-laki tertutup oleh anak laki-laki,
4. Saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung tertutup oleh    bapak, anak  laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki.

5. Keponakan Laki-laki tertutup oleh    bapak, kakek, anak laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Sdr laki-laki kandung/ sebapak, Sdr perempuan kandung/sebapak apabila beserta anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

6. Saudara Laki-laki dan Perempuan Se-bapak tertutup oleh bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara laki-laki kandung, Saudara perempuan kandung, apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

7. Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki sekandung tertutup oleh bapak, kakek, anak laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Sdr laki-laki kandung/sebapak, Sdr perempuan kandung/sebapak apabila beserta anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung

8. Saudara Perempuan Se-Ibu tertutup oleh Bapak, Kakek, Anak laki-laki, Anak perempuan, Cucu laki-laki dari anak laki, Cucu perempuan dari anak laki-laki. Ini hanya sekilas pembahasan faraidh dan masih jauh dari kesempurnaan. Allah ‘Alam

        Syariful Alamsyah, Lc
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/okt10/168-okt10.html

Konsep Hukum Waris; antara Adat dan Syariat

Pak Rahmat adalah saudagar terkemuka di daerah ini, selain memiliki perusahaan yang banyak, Pak Rahmat dikenal oleh masyarakat sebagai dermawan yang kerap kali memberikan sumbangan materil untuk pembangunan fasilitas umum di wilayahnya. Namun sayang, nyawa manusia memang sudah ditakdirkan, ia kemudian meninggal dunia dalam usia ke-63 lantaran penyakit Hepatitis yang sudah lama ia derita. Sungguh naas, sepeninggal Pak Rahmat timbullah perselisihan antara istri, anak-cucu dan saudaranya berkaitan harta warisan yang ia tinggalkan, mereka bertikai dalam pembagian harta warisan yang melimpah-ruah tersebut antara siapa yang berhak dan yang tidak, perpecahan pun terjadi, harta warisan Pak Rahmat kemudian membeku dan tiada lagi alokasi dana untuk zakat, sedekah maupun donasi lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Cerita di atas mungkin hanya sekedar sinopsis fiktif yang tidak pernah terjadi, namun alur cerita yang dimainkan oleh keluarga besar Pak Rahmat mungkin sering kali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Masalah pembagian harta waris sangatlah urgen, oleh karenanya Allah secara langsung telah mensyari’atkan hukum pewarisan di dalam Al-Qur’an sebagai tawaran solutif agar tidak terjadi perpecahan dalam sebuah keluarga muslim. Mungkin kita lupa atau tidak tahu –atau bahkan tidak ingin tahu– bahwa sejak 14 abad silam sebenarnya Allah telah memaparkan solusi tersebut secara gamblang dalam surat an-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

Dalam sistem pensyariatan, dikenal istilah ijmaliy (global) dan tafshiliy (rinci), pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu datang dalam bentuk ijmaliy. Seperti perintah untuk shalat, membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sunnahnya. Namun coba anda kembali buka ayat-ayat pewarisan di atas, perhatikan dan amati, di sana anda akan menemukan ayat-ayat tersebut datang dalam bentuk tafshiliy (detail), ayat-ayat tersebut secara langsung menyebutkan bagian-bagian tertentu (al-furudh al-muqaddarah) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Dari indikator di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan hukum waris berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Mengetahui merupakan suatu keharusan.

Imam Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan sebuah hadits dari Ahwash dari Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.” Hadits tersebut membicarakan tentang keberadaan Mawarits (ilmu hukum pewarisan Islam) yang kini mulai punah. Kecemasan Rasulullah kini mulai terbukti, bahwa sekarang umat Islam lambat-laun mulai meninggalkan konsep Mawarits dan tengah beralih menuju konsep-konsep baru yang terlahir dari praktik adat-istiadat. Sudah maklum bahwa sehebat apapun hukum manusia tidak akan pernah bisa menandingi hukum Tuhan Yang Maha Adil.

Mawarits kini semakin terpinggirkan dan terlupakan, pertama karena tidak banyak orang mengetahui akan Ilmu ini dan kedua masih terlalu banyak yang menyepelekan urgensi Mawarits hingga berasumsi bahwa permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas kekeluargaan saja. Selain itu, dampak dari termarjinalnya Mawarits mengakibatkan merebaknya praktik-praktik yang terlanjur mendarahdaging dalam adat kebudayaan masyarakat Indonesia perihal penentuan dan pembagian harta waris, yang mana jika praktik tersebut kita rujuk kembali kepada kamus syariat Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) maka tidak akan kita temukan, ataupun jika kita temukan ternyata praktik adat Indonesia tersebut bertolakbelakang dengan apa yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Seperti ‘wasiat’ misalkan, dalam adat masyarakat kita wasiat berarti seseorang yang sebelum meninggal telah menentukan bahwa harta peninggalannya nanti diberikan kepada anaknya si fulan atau istrinya si fulanah, sehingga tatkala si pemilik harta meninggal, maka ahli waris yang telah ditentukan bagian dari harta peninggalan tersebut –ketika si pemilik harta hidup– dapat memilikinya secara langsung melalui akad wasiat. Hal ini jika dikolerasikan dengan hadits Rasulullah maka sangatlah bertentangan, karena sebagaimana diriwayatkan oleh lima Imam Hadits (Imam al-Khamsah) kecuali Imam Nasa’i bahwa Rasulullah bersabda, “…Wasiat itu bukanlah untuk ahli waris” hal tersebut jelas, karena bagian ahli waris dari harta peninggalan telah ditentukan dalam Al-Qur’an dengan cara pewarisan, sehingga ahli waris tidak berhak memiliki harta peninggalan tersebut dengan cara wasiat.

Sedangkan dalam Islam, kata ‘wasiat’ berarti seseorang yang sebelum meninggal telah menentukan bahwa harta peninggalannya kelak diberikan kepada si A atau yayasan B atau masjid C, kepada saudara jauh, teman, instansi ata apa saja dengan syarat bukan termasuk ahli waris dan dengan syarat wasiat tersebut tidak boleh melebihi dari sepertiga harta peninggalan. Karena Rasulullah Saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad ibn Abi Waqash secara tegas telah menentukan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan, “(wasiat itu) Sepertiga, dan sepertiga itu sudah cukup banyak…” Hadits inilah yang dijadikan landasan utama dalam wasiat dan inilah yang disepakati oleh ulama semenjak era sahabat hingga sekarang.

Selain praktik wasiat, kita juga mengenal praktik adopsi anak (anak angkat) yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Dalam adat nusantara, adopsi berarti mengambil anak orang lain dan menjadikannya sebagai anak kandung dengan memasukkan nasab dirinya kepada anak yang diadopsi, sehingga ketika si “orang tua” meninggal maka anak angkatnya tersebut dapat mewarisinya. Praktik adopsi dahulu juga santer di kalangan bangsa Arab jauh sebelum Islam datang, bahkan Rasulullah sempat mengadopsi Zaid ibn Haritsah dan menjadikannya sebagai anak angkat sehingga dipanggil Zaid ibn Muhammad, namun semenjak turunnya ayat 37 dari surat Al-Ahzab Allah secara tegas mengharamkan praktik adopsi. Maka nasab Zaid pun dikembalikan kepada ayah kandungnya sehingga dipanggil Zaid ibn Haritsah.

Adopsi dilarang di antaranya karena dapat menyebabkan percampuran nasab, itu artinya jika seseorang menganggap anak orang lain atau mengambilnya dengan tujuan baik yaitu menjadi orang tua asuh baginya tanpa memasukkan nasab dirinya kepada anak asuh tersebut, serta memanggilnya dengan nasab orang tua kandungnya maka hal ini tidaklah dilarang (lih; al-Ahzab:5), bahkan ini adalah hal yang terpuji karena merupakan sebuah bentuk sedekah yang amat mulia.

Selain adopsi anak, dalam adat-istiadat kita juga masih kental dengan budaya merasa sok berjasa atau merasa lebih ‘senior’ dibanding yang lain. Dengan demikian seumpama seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak lelaki, istri dan saudara kandung, maka sang saudara dari si mayit yang –sebenarnya menurut Al-Qur’an dan sunnah– tidak berhak sedikitpun dari harta itu (karena adanya anak lelaki), namun terkadang malah merasa paling berkuasa atas harta warisan tersebut dan mengambil alih seluruh harta dari saudaranya yang telah meninggal tersebut. Atau misalkan orang yang meninggal tadi memiliki empat istri dan delapan anak laki-laki, biasanya istri pertama ataupun anak yang tertua merasa lebih berhak akan harta warisan tersebut, merasa lebih berjasa dan berkuasa. Padahal dalam sistem pewarisan Islam tidak ada konsep diskriminatif dengan istilah ‘lebih dahulu’, ‘lebih berjasa’ maupun ‘lebih tua’, selama keempat istri dan keempat anak tersebut memenuhi syarat sebagai ahli waris maka mereka memiliki hak yang sama sesuai bagian masing-masing dari harta warisan tersebut.

Selain praktik-praktik di atas, rupanya masyarakat pada umumnya masih belum memahami betul konsep “Bagian perempuan setengah dari bagian lelaki” (lidzakari mitslu hadzi-l-untsayain [an-Nisa:11]). Dan dari pintu ini pula banyak orang-orang yang dengki terhadap Islam lantas menyelewengkan ayat di atas lalu mengangkat permasalahan tersebut melalui isu kesetaraan gender. Perlu kita ketahui bersama, bahwa kaidah “Lelaki-perempuan satu banding dua” bukanlah standard operating procedure yang harus dan dapat diterapkan dalam seluruh kasus pewarisan. Adakalanya perempuan dengan lelaki mendapatkan bagian yang sama (kasus saudara seibu lelaki dengan perempuan), juga terkadang bagian perempuan lebih banyak dibanding lelaki (kasus anak perempuan dengan suami). Bahkan setelah dihitung ternyata hanya terdapat enam kasus saja dalam permasalahan pewarisan kaidah “Satu banding dua” ini dapat diterapkan. (1. Anak kandung lelaki dengan perempuan 2. Cucu lelaki dengan perempuan dari anak lelaki 3. Saudara kandung lelaki dengan perempuan 4. Saudara seayah lelaki dengan perempuan 5. Ayah dengan ibu ketika ada suami atau istri [kasus gharrawiyyatain] 6. Kakek dengan saudara perempuan kandung atau seayah [kasus akdariyyah]).

Namun, jika yang mereka maksud kesetaraan itu adalah ‘sama-rata’, hal ini memang bukanlah yang dikehendaki oleh Islam, karena Islam lebih mengedepankan “Keadilan” daripada hanya sekedar “Kesetaraan”. Karena segala sesuatu yang setara belum tentu adil dan belum tentu membawa manfaat, tetapi segala sesuatu yang adil meskipun terkadang tidak setara namun pasti membawa manfaat dan maslahat. Oleh karena itu, dalam akhir ayat-11 surat an-Nisa, Allah secara tegas menyatakan bahwa Dia-lah yang lebih tahu tentang keadilan dan lebih tahu kepada siapa harta tersebut lebih berhak dan bermanfaat untuk diberikan. Inilah konsep mendasar yang membedakan antara “Kesetaraan” dan “Keadilan”.

Terakhir, kita baru paham bahwa sesungguhnya terdapat begitu banyak praktik adat-istiadat, budaya dan kultur setempat yang mempengaruhi perubahan sebuah ketetapan hukum awal yang telah ditentukan dalam Islam. Dalam ilmu Fikih terdapat sebuah kaidah umum mengatakan bahwa adakalanya adat-istiadat setempat dijadikan piranti penentu dalam penerapan sebuah hukum (al-‘adah muhakkamah). Tentunya dengan syarat adat tersebut tidak bertentangan dengan teks valid (nash qath’iy) yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah sebagai mata air hukum Islam itu sendiri. Dari sebuah komponen kecil bernama praktik pewarisan yang terdapat dalam bangunan besar hukum Islam saja kita telah menemukan banyak penyelewengan istilah dan konsep yang begitu fatal, hal ini tidak dapat dibiarkan terus berkembang-biak hingga membawa dampak berbahaya bagi kemurnian Islam sebagai agama yang solutif, perlu tindakan pro-aktif yang dimulai dari diri kita sendiri untuk dapat membumikan syariat dan memfiter adat-istiadat, sehingga cerita fiktif keluarga besar Pak Rahmat di atas tidak perlu menjadi sebuah kisah nyata yang malah kita perankan di kemudian hari.

MS. Yusuf al-Amien, Alumnus KMI Gontor, kini tengah menyelesaikan program Licence di Universitas Al-Azhar Kairo konsentrasi Hukum Islam. Sempat aktif di IKPM dan ICMI Orsat Kairo.
e-mail: yusuf_677@yahoo.com

http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/konsep-hukum-waris-antara-adat-dan-syariat.htm

Perihal Waris dan Wasiat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang dirahmati Allah,

Ibu saya meninggal dunia 7 tahun lalu. Beliau meninggalkan Surat yang berisi pembagian harta kepada kami anak-anaknya - 4 putri semua. Surat ini ditandatangani ibu dan ayah, dan dibacakan kepada kami berempat oleh ayah sepeninggal ibu. Saat itu kami belum mau menerimanya karena ayah masih hidup. Tahun lalu ketika ayah meninggal dunia, barulah kami mengurus Surat tersebut. Menurut saya, ada beberapa hal yang meragukan (atau saya yang salah ?) yaitu : 1. Surat Wasiat itu hanya ditandatangani ibu dan ayah (apakah tidak perlu saksi ?). 2. Harta ibu dan ayah sudah terlanjur tidak dipisah. 3. Harga / nilai ekonomi dari masing - masing pembagian tersebut tidak sama (meskipun kami yakin orang tua kami sudah berusaha membaginya dengan pertimbangan yang menurut mereka sudah adil).

Ustadz, saya pernah membaca bahwa Wasiat adalah pembagian harta untuk selain ahli waris yang jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 dari keseluruhan harta. Sedangkan untuk ahli waris, ketentuannya sidah diatur dengan amat jelas dalam Al-Qur'an. Tapi pada umummnya orang beranggapan bahwa Wasiat yang diperintahkan untuk dibuat orang yang mendekati ajalnya adalah Surat tentang pembagian Waris. Pertanyaan saya, sahkah Surat Wasiat orang tua kami tersebut ? Bila tidak sah, haruskah kami membatalkannya dan menghitung ulang seluruh harta orang tua kami, lalu membagi rata kepada kami karena kami putri semua ?

Ustadz, sebenarnya kakak-kakak saya sudah menganggap masalah ini selesai. Mereka mau 'nerimo' dan saling mengikhlaskan untuk mempermudah urusan ini. Saya juga tidak keberatan mengikuti mereka demi menjaga hubungan kekeluargaan kami dan agar tidak mempersulit mereka. Tapi dalam hati kecil saya tetap merasa was-was. Saya takut salah dan takut Allah tidak ridlo dengan langkah kami. Bagaimana Ustadz ?

Saya sangat berharap Ustadz dapat membantu kami meluruskan masalah ini. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Ustadz.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Nuni.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Nuni yang dimuliakan Allah swt.

Didalam sebuah wasiat tidak diharuskan adanya saksi meskipun apabila ada maka hal itu menjadi lebih baik. Akan tetapi duharuskan adanya ijab dari si pemberi wasiat baik dengan lisan ataupun tulisan yang menjelaskan kepada siapa wasiat itu ditujukan. Sementara yang melakukan qabulnya adalah ahli warisnya apabila wasiat itu ditujukan kepada seseorang tertentu.

Namun apabila bukan ditujukan kepada seseorang seperti kepada masjid, sekolah, yayasan dan sejenisnya maka ini tidak memerlukan qabul.

Dari cerita yang anda paparkan didalam pertanyaan diatas, saya menangkap—wallahu a’lam—bahwa penerima wasiat tersebut adalah putri-putrinya sendiri yang merupakan ahli warisnya.

Seperti yang anda sebutkan diatas bahwa wasiat yang ditujukan kepada ahli warisnya sendiri tidaklah sah atau batal sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari al Maghazi bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan at Tirmidzi).

Hal lainnya adalah bahwa pembagian harta waris tidak perlu dibuatkan dengan surat wasiat dikarenakan aturan dan pembagiannya sudah ditentukan oleh syariat.

Dengan demikian yang anda harus lakukan adalah :

1. Menentukan kembali para ahli warisnya selain anda berempat baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu apabila memang ibu memiliki harta warisan yang ditinggalkannya.

2. Tetapkan bagian-bagian mereka sesuai dengan hukum waris dan tidak diperbolehkan harta waris dibagi rata hanya kepada anda berempat saja dikarenakan melanggar aturan syari’at dan kemungkinan adanya ahli waris selain anda berempat.

3. Kerelaan anda berempat tidak dianggap apabila bertabrakan dengan aturan-aturan syariat didalam hukum waris.

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com