Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA
Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas
kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang,
properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan
selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan
maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).
Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang
dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan.
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa
hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.
Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.
A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]
Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab
Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati
(bab zakat usaha dan perdagangan).
Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]
B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu
anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami
persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]
Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:
فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]
Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk
didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa
ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah
bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan
obyek bisnis.
Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa
berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya
ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz
bin Jabal Radhiyallahu anhu :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang
diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan
orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan
pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]
Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk
perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil
penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan
kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]
C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu
aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab
Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia
mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang
hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik
harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada
zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk
diperdagangkan.”[8]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak
mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]
Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar
bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu
anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in
dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para
Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka
telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini
adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti
imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka
melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil
dari hadits:
1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]
Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh
mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam
hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan
kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak
terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.
2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata,
"Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika
kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh
perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau
dengan sesuatu dari sedekah. [11]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Ini adalah sedekah yang difardhukan
tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan
menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori
jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan
sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh
Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya).
Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita
paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka
yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni
pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat
harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN
1. Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang
asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan
sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat
tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan
zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-,
karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan,
karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu.
Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda
tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]
2. Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).
3. Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.
4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua
anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika
anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah
mencapai nishab).
KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :
Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).
Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah),
dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat
saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).
BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk
mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi
ini meliputi :
1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan
uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih
ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya.
Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen
(2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan,
bukan berdasarkan harga belinya.
Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.
Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.
BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang + Kerugian)] x 2.5%
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram
Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 %.
Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan
yang harus dikeluarkan.
Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang
wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang).
APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :
Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak
boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan
harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.
Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau
harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan
asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]
Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan
kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang
dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]
Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta
perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu
Ta’ala A’lam Bish-Showab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya
[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan
selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh
al-Albâni no.827
[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389,
dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya
syaikh al-Albâni III/177 no.1178
[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.
[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.
[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara
ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah."
[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm
[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab
al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad
shahih
[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234
[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.
[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463,
Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.
[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.
[13]. Lihat al-Badâ'i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.
[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.
http://almanhaj.or.id/content/3683/slash/0/panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan/
Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts
Kriteria Gharimin Penerima Zakat
Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan
yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu
keharmonisan hubungan antara individu masyarakat yang berbeda status
ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya. Karena,
mereka sebenarnya saling membutuhkan; si miskin butuh si kaya, begitu
sebaliknya. Disamping juga, tidak ada jaminan bahwa kondisi itu akan
berlangsung selamanya. Terkadang bisa berubah seratus delapan puluh
derajat, si miskin menjelma menjadi orang kaya sementara si kaya
terpuruk menjadi si miskin. Ini alasan lain, kenapa si miskin dan si
kaya selalu saling membutuhkan. Namun sangat disayangkan, betapa banyak
orang yang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau
tahu masalah ini. Akibatnya berbagai macam permasalahan bermunculan.
Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)". [adz-Dzariyât/51:19]
Diantara yang berhak menerima zakat dari orang kaya adalah al-ghârim (orang yang terlilit hutang). Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya tepat sasaran dan tidak berpotensi menyuburkan ketamakan. Dengan demikian, hikmah zakat akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Yang berhak menerima, merasa terbantu dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan negatif.. Sementara si kaya merasa tenang dan nyaman karena sudah melaksanakan syari'at dengan benar dan akan mendapatkan limpahan do'a dari si miskin. Disamping juga, dia terlepas dari rencana negatif sebagian orang yang mungkin dengan dalih terpaksa melakukan kejahatan.
DEFINISI AL-GHARIM (BANGKRUT)
Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama' berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid rahimahullah mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya [1].
Ibnu Atsîr rahimahullah menambahkan, al-ghârim adalah orang yang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (tabdzîr) [2].
Berdasarkan ini, Ulama' fiqh menentukan kriteria tertentu bagi al-ghârim yang berhak menerima zakat ditinjau dari faktor penyebab pailit atau terlilit hutang.
FAKTOR-FAKTOR PAILIT ATAU TERLILIT HUTANG
Secara garis besar, ada dua jenis penyebab seseorang terlilit hutang atau menjadi al-ghârim:
1. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.
I. GHARIM LI MASHLAHATI NAFSIHI
Pada jenis ini ulama mendefinisikan kriteria al-gharîm yang berhak menerima zakat, yaitu mereka yang terjerat hutang untuk maslahat dirinya dan keluarganya, seperti orang yang berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dsb.
Al-Ba'li rahimahullah berkata, "Al-ghârim adalah orang yang berhutang untuk menafkahi diri dan keluarganya atau untuk berpakaian."[3]
Juga termasuk kategori al-ghârim jenis ini adalah orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan hartanya habis, contohnya : banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara' (orang-orang fakir). Inilah yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam potongan hadits yang panjang dari shahabat Qabishah Radhiyallahu 'anhu :
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
"Dan seorang yang tertimpa bencana sehingga hartanya musnah. Orang ini dihalalkan meminta-minta sampai kembali mendapat harta untuk hidup".[4]
Apakah Hutang Karena Kafarat Atau Fidyah (Hutang Yang Menyangkut Hak Allâh) Termasuk Ghârim Yang Berhak Diberi Zakat ?
Ada dua pendapat tentang ghârim yang seperti ini :
Pertama : pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Mâlikiyyah yang menyatakan mereka tidak berhak mendapat zakat dari baitul mal. Karena hutang yang dibantu adalah hutang yang berkaitan dengan (hak) manusia, sedangkan hutang kepada Allâh Azza wa Jalla seperti pembayaran kafarat atau zakat yang tertunda maka tidak bisa diambilkan dari uang zakat.
Kedua : Pendapat sebagian Ulama' Hanabilah, mereka membolehkan pemberian zakat dari baitul mal untuk al-ghârim jenis ini, dengan dalil bahwa hutang kepada Allâh Azza wa Jalla adalah hutang yang paling berhak untuk dibayar.
Pendapat yang râjih, wallahu A'lam adalah pendapat pertama. Karena sebagian kafarat memiliki pengganti kafarat lainnya yang tidak mesti dengan harta, misalnya dengan puasa. Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat, sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas. sehingga bagi yang memiliki hutang dan beniat mengembalikannya niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menutupinya hari qiamat, maka bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar kafarat ? Sedangkan ia telah berniat membayar kafarat namun tidak mampu. Oleh karenanya uang zakat tidak diberikan untuk membayar kafarat-kafarat tersebut.[5]
Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dalam Keadaan Pailit?
Jika seseorang mati meninggalkan hutang yang lebih banyak dari harta warisannya. Apakah boleh dilunasi dengan uang zakat ?
Dalam masalah ini Ulama' berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Pendapat yang melarang adalah pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Hanabilah serta salah satu pendapat Imam Syâfi'i rahimahullah. Sedangkan yang membolehkannya adalah pendapat Mâlikiyyah dan dirâjihkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah. Inilah yang rajah berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhâri :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anmhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tiada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak padanya di dunia dan akhirat, bacalah firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya) " Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri" [6], maka mukmin manapun yang mati dan meninggalkan harta maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya. Barangsiapa mati meninggalkan hutang atau barang yang hilang maka hendaklah ia mendatangiku karena aku adalah tuannya".[7]
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa hujah (dasar pijakan) pendapat yang menyatakan mayit termasuk dalam kategori al-ghârim lebih kuat. Ditambah lagi pendapat yang menolak memasukkan mayit sebagai al-ghârim tidak memiliki dalil yang jelas.[8]
II. GHARIM LI ISHLAHI DZATIL BAYYIN
Perselisihan antar suku seringkali berujung peperangan dan mengakibatkan korban yang tidak sedikit. Kondisi ini terkadang menggerakkan hati orang-orang yang berjiwa sosial dan dermawan untuk berupaya memadamkan api permusuhan dengan menjadi penengah. Terkadang upaya yang dilakukan memaksanya merogoh kocek dalam-dalam karena membutuhkan dana besar. Hutang pun terpaksa ditempuh demi menggapai tujuan mulia yaitu menghentikan pertikaian. Orang seperti inilah yang disebut al-ghârim li ishlahi dzâtil bayyin.
Ketika memaparkan pengertian al-ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitâbul Majmû' menyatakan, "Yaitu seorang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian, seperti jika dikhawatirkan terjadi peperangan antara dua suku atau dua orang yang berselisih, lalu hutang tersebut digunakan untuk memadamkan api permusuhan [9].
Diantara al-ghârim jenis yang kedua yaitu orang yang menghabiskan hartanya untuk membantu saudara seiman yang tertimpa bencana atau musibah. Imam al Murdawai rahimahullah berkata, "Jika seseorang menanggung kerugian orang lain disebabkan harta bendanya musnah atau korban perampokan maka boleh baginya mendapat uang zakat." [10]
Menurut pandapat jumhur Ulama', ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh menerima zakat walaupun dia kaya atau mampu. Imam Ibnu Abdil Bar t dalam kitab al-Istidkâr mengatakan, "Tiga imam yaitu imam Mâlik rahimahullah, Syâfi'i rahimahullah, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan para pengikut mereka menyatakan bahwa ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh mengambil zakat walaupun dia kaya." [11] Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
"Harta sedekah (zakat) itu tidak halal buat orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla, amil zakat, ghârim (pailit) , seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, atau seorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepadanya, kemudian si miskin tersebut menghadiahkan sedekah tadi kepada orang kaya". [12]
Syarat-Syarat Ghârim Boleh Menerima Zakat
1. Beragama Islam
Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan, "Para Ulama' telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim)."[13]
2. al-Faqr (Miskin)
Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.
3. Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat
Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi'iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi'y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim.[14].
Bagaimana Hukum Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi?
Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak menalan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan.[15]
4. Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi
Ulama' berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri). [16]
5. Bukan Keturunan Bani Hâsyîm (Keturunan Kerabat Rasûlullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam)
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ
"Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia [17], dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam". [18]
6. Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama'. Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, "Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ghârim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo."[19]
Namun Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ghârim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo. [20]
Dr. Sulaiman al-Asqar menguatkan pendapat pertama dengan catatan, baitul mal boleh mengeluarkan zakat untuk ghârim tersebut, apabila jatuh tempo tinggal beberapa bulan atau sudah masuk dalam tahun jatuh tempo. Jika temponya masih beberapa tahun atau lebih dari satu tahun maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi hutang, kecuali kondisi orang yang memberikan hutangan dalam keadaan sakit atau membutuhkan. Wallahu A'lam. [21]
7. Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat)
Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas. [22]
KADAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA GHARIM
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak"[23]
Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, "Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat" [24]
Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah. [25]
Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.
Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita dan menumbuhkan semangat dalam bersedekah tidak hanya di bulan suci Ramadhan semata. Wallahu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Jâmi'ul Bayân 'an Ta'wîlil Qur'ân, Ibnu Jarîr at-Thabari t , 10/164, cet. Maktabh Mushthafa al Bâby al-Halaby, Mesir Th. 1373 H
[2]. Jâmi'ul Ushûl fi ahâditsi Rasûl, Ibnu Atsîr, 4/663, revisi Syuaib al-Arnauth, cet. Maktabah Al halwani, Th 1349H
[3]. Al-Muthli' 'Ala Abwâbil Muqni', Imam abu Abdillah Syamsuddin Muh. bin abi Fath al-Ba'ly al Hanbaly, 2/421, cet. Ke-3, al-Maktabul Islamy - Bairut Th. 1421H/ 2000M
[4]. HR. Muslim, Shahih Muslim bi Syarh Imam Nawawi No.1044, Kitâbuz Zakât., cet. Ke-4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadîts . Kairo Mesir
[5]. Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/91
[6]. al-Ahzâb/33:6
[7]. HR. Bukhâri no. 2224, Bâbus Shalât ala man Taraka Dainan
[8]. Lihat Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/93
[9]. Al-Majmû' Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi'i, 6/191-192. Cet. Maktabatul Irsyad, KSA
[10]. Al-Inshâf fi Ma'rifatir Râjih minal Khilâf 'ala Madzhab Imam Ahmad, Ali bin Sulaiman al-Murdawai, 3/233. Cet. Dar Ihyâ' at Turats al 'Aroby, Bairut
[11]. Al-Istidzkâr, Ibnu Abdil Bar, 9/202, Dar Qutaibah Bairut. Cet pertama.
[12]. HR. Abu Dâwud No. 1635 dan Ibnu Mâjah No. 1841. Hadits ini dishahihkan al-Albâni dalam tahqîq Sunan Abu Dâwud, hlm. 284 cet. Maktabatul Maarif, Riyadl
[13]. Al-Ijmâ', Abu Bakr Muhmmad bin Ibrâhim Ibnu Mundzir an Naisabury, no. 136 hlm 56. Cet. Ke-2, Maktabah al-Furqân, Uni Emirat Arab, Th. 1420 H/ 1999M
[14]. Al-Majmû' Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi'I, 6/192, cet. Maktabatul Irsyâd, KSA
[15]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, Prof. Dr. Sulaiman al-Asyqar, 3/100
[16]. Ibid, hlm 101
[17]. Disebut kotoran karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci begitu juga jiwa orang yang mengeluarkannya.
[18]. HR. Muslim, Shahîh Muslim bi Syarh Imam Nawawi, no.1072, 4/190, Kitâbuz Zakâti, Bâb Tarku Isti'mâl Alin Nabi fi Shadaqât, cet. Ke 4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadits . Kairo Mesir
[19]. Al-Mubdi' Syarhl Muqni', Abu Ishaq Burhanuddin bin Muflih al-Hanbali, 2/410, cet. I Darul Kutubil Ilmiyyah, Th. 1418H/ 1997M.
[20]. Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, 6/192
[21]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/102
[22]. Lihat al-Fiqhul Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az-Zuhaily, 2/885. Dar Fikr, cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M ,
[23]. Al-Mugni, al-Muwaffaq, Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisy al-Jama'ily, 4/130, Cet. Ke-3 Dar Alimil Kutub KSA, Th. 1417 H /1997 M.
[24]. Bidâyatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Muhammad bin ahmad Ibn Rusyd al Qurthuby, hlm. 221, Darul Kitab 'Aroby, cet. Pertama, Th. 1424H/ 2004M
[25]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/97
http://almanhaj.or.id/content/2796/slash/0/kriteria-gharimin-penerima-zakat/
Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)". [adz-Dzariyât/51:19]
Diantara yang berhak menerima zakat dari orang kaya adalah al-ghârim (orang yang terlilit hutang). Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya tepat sasaran dan tidak berpotensi menyuburkan ketamakan. Dengan demikian, hikmah zakat akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Yang berhak menerima, merasa terbantu dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan negatif.. Sementara si kaya merasa tenang dan nyaman karena sudah melaksanakan syari'at dengan benar dan akan mendapatkan limpahan do'a dari si miskin. Disamping juga, dia terlepas dari rencana negatif sebagian orang yang mungkin dengan dalih terpaksa melakukan kejahatan.
DEFINISI AL-GHARIM (BANGKRUT)
Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama' berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid rahimahullah mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya [1].
Ibnu Atsîr rahimahullah menambahkan, al-ghârim adalah orang yang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (tabdzîr) [2].
Berdasarkan ini, Ulama' fiqh menentukan kriteria tertentu bagi al-ghârim yang berhak menerima zakat ditinjau dari faktor penyebab pailit atau terlilit hutang.
FAKTOR-FAKTOR PAILIT ATAU TERLILIT HUTANG
Secara garis besar, ada dua jenis penyebab seseorang terlilit hutang atau menjadi al-ghârim:
1. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.
I. GHARIM LI MASHLAHATI NAFSIHI
Pada jenis ini ulama mendefinisikan kriteria al-gharîm yang berhak menerima zakat, yaitu mereka yang terjerat hutang untuk maslahat dirinya dan keluarganya, seperti orang yang berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dsb.
Al-Ba'li rahimahullah berkata, "Al-ghârim adalah orang yang berhutang untuk menafkahi diri dan keluarganya atau untuk berpakaian."[3]
Juga termasuk kategori al-ghârim jenis ini adalah orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan hartanya habis, contohnya : banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara' (orang-orang fakir). Inilah yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam potongan hadits yang panjang dari shahabat Qabishah Radhiyallahu 'anhu :
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
"Dan seorang yang tertimpa bencana sehingga hartanya musnah. Orang ini dihalalkan meminta-minta sampai kembali mendapat harta untuk hidup".[4]
Apakah Hutang Karena Kafarat Atau Fidyah (Hutang Yang Menyangkut Hak Allâh) Termasuk Ghârim Yang Berhak Diberi Zakat ?
Ada dua pendapat tentang ghârim yang seperti ini :
Pertama : pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Mâlikiyyah yang menyatakan mereka tidak berhak mendapat zakat dari baitul mal. Karena hutang yang dibantu adalah hutang yang berkaitan dengan (hak) manusia, sedangkan hutang kepada Allâh Azza wa Jalla seperti pembayaran kafarat atau zakat yang tertunda maka tidak bisa diambilkan dari uang zakat.
Kedua : Pendapat sebagian Ulama' Hanabilah, mereka membolehkan pemberian zakat dari baitul mal untuk al-ghârim jenis ini, dengan dalil bahwa hutang kepada Allâh Azza wa Jalla adalah hutang yang paling berhak untuk dibayar.
Pendapat yang râjih, wallahu A'lam adalah pendapat pertama. Karena sebagian kafarat memiliki pengganti kafarat lainnya yang tidak mesti dengan harta, misalnya dengan puasa. Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat, sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas. sehingga bagi yang memiliki hutang dan beniat mengembalikannya niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menutupinya hari qiamat, maka bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar kafarat ? Sedangkan ia telah berniat membayar kafarat namun tidak mampu. Oleh karenanya uang zakat tidak diberikan untuk membayar kafarat-kafarat tersebut.[5]
Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dalam Keadaan Pailit?
Jika seseorang mati meninggalkan hutang yang lebih banyak dari harta warisannya. Apakah boleh dilunasi dengan uang zakat ?
Dalam masalah ini Ulama' berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Pendapat yang melarang adalah pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Hanabilah serta salah satu pendapat Imam Syâfi'i rahimahullah. Sedangkan yang membolehkannya adalah pendapat Mâlikiyyah dan dirâjihkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah. Inilah yang rajah berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhâri :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anmhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tiada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak padanya di dunia dan akhirat, bacalah firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya) " Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri" [6], maka mukmin manapun yang mati dan meninggalkan harta maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya. Barangsiapa mati meninggalkan hutang atau barang yang hilang maka hendaklah ia mendatangiku karena aku adalah tuannya".[7]
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa hujah (dasar pijakan) pendapat yang menyatakan mayit termasuk dalam kategori al-ghârim lebih kuat. Ditambah lagi pendapat yang menolak memasukkan mayit sebagai al-ghârim tidak memiliki dalil yang jelas.[8]
II. GHARIM LI ISHLAHI DZATIL BAYYIN
Perselisihan antar suku seringkali berujung peperangan dan mengakibatkan korban yang tidak sedikit. Kondisi ini terkadang menggerakkan hati orang-orang yang berjiwa sosial dan dermawan untuk berupaya memadamkan api permusuhan dengan menjadi penengah. Terkadang upaya yang dilakukan memaksanya merogoh kocek dalam-dalam karena membutuhkan dana besar. Hutang pun terpaksa ditempuh demi menggapai tujuan mulia yaitu menghentikan pertikaian. Orang seperti inilah yang disebut al-ghârim li ishlahi dzâtil bayyin.
Ketika memaparkan pengertian al-ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitâbul Majmû' menyatakan, "Yaitu seorang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian, seperti jika dikhawatirkan terjadi peperangan antara dua suku atau dua orang yang berselisih, lalu hutang tersebut digunakan untuk memadamkan api permusuhan [9].
Diantara al-ghârim jenis yang kedua yaitu orang yang menghabiskan hartanya untuk membantu saudara seiman yang tertimpa bencana atau musibah. Imam al Murdawai rahimahullah berkata, "Jika seseorang menanggung kerugian orang lain disebabkan harta bendanya musnah atau korban perampokan maka boleh baginya mendapat uang zakat." [10]
Menurut pandapat jumhur Ulama', ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh menerima zakat walaupun dia kaya atau mampu. Imam Ibnu Abdil Bar t dalam kitab al-Istidkâr mengatakan, "Tiga imam yaitu imam Mâlik rahimahullah, Syâfi'i rahimahullah, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan para pengikut mereka menyatakan bahwa ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh mengambil zakat walaupun dia kaya." [11] Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
"Harta sedekah (zakat) itu tidak halal buat orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla, amil zakat, ghârim (pailit) , seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, atau seorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepadanya, kemudian si miskin tersebut menghadiahkan sedekah tadi kepada orang kaya". [12]
Syarat-Syarat Ghârim Boleh Menerima Zakat
1. Beragama Islam
Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan, "Para Ulama' telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim)."[13]
2. al-Faqr (Miskin)
Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.
3. Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat
Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi'iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi'y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim.[14].
Bagaimana Hukum Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi?
Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak menalan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan.[15]
4. Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi
Ulama' berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri). [16]
5. Bukan Keturunan Bani Hâsyîm (Keturunan Kerabat Rasûlullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam)
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ
"Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia [17], dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam". [18]
6. Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama'. Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, "Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ghârim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo."[19]
Namun Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ghârim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo. [20]
Dr. Sulaiman al-Asqar menguatkan pendapat pertama dengan catatan, baitul mal boleh mengeluarkan zakat untuk ghârim tersebut, apabila jatuh tempo tinggal beberapa bulan atau sudah masuk dalam tahun jatuh tempo. Jika temponya masih beberapa tahun atau lebih dari satu tahun maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi hutang, kecuali kondisi orang yang memberikan hutangan dalam keadaan sakit atau membutuhkan. Wallahu A'lam. [21]
7. Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat)
Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas. [22]
KADAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA GHARIM
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak"[23]
Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, "Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat" [24]
Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah. [25]
Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.
Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita dan menumbuhkan semangat dalam bersedekah tidak hanya di bulan suci Ramadhan semata. Wallahu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Jâmi'ul Bayân 'an Ta'wîlil Qur'ân, Ibnu Jarîr at-Thabari t , 10/164, cet. Maktabh Mushthafa al Bâby al-Halaby, Mesir Th. 1373 H
[2]. Jâmi'ul Ushûl fi ahâditsi Rasûl, Ibnu Atsîr, 4/663, revisi Syuaib al-Arnauth, cet. Maktabah Al halwani, Th 1349H
[3]. Al-Muthli' 'Ala Abwâbil Muqni', Imam abu Abdillah Syamsuddin Muh. bin abi Fath al-Ba'ly al Hanbaly, 2/421, cet. Ke-3, al-Maktabul Islamy - Bairut Th. 1421H/ 2000M
[4]. HR. Muslim, Shahih Muslim bi Syarh Imam Nawawi No.1044, Kitâbuz Zakât., cet. Ke-4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadîts . Kairo Mesir
[5]. Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/91
[6]. al-Ahzâb/33:6
[7]. HR. Bukhâri no. 2224, Bâbus Shalât ala man Taraka Dainan
[8]. Lihat Abhatsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/93
[9]. Al-Majmû' Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi'i, 6/191-192. Cet. Maktabatul Irsyad, KSA
[10]. Al-Inshâf fi Ma'rifatir Râjih minal Khilâf 'ala Madzhab Imam Ahmad, Ali bin Sulaiman al-Murdawai, 3/233. Cet. Dar Ihyâ' at Turats al 'Aroby, Bairut
[11]. Al-Istidzkâr, Ibnu Abdil Bar, 9/202, Dar Qutaibah Bairut. Cet pertama.
[12]. HR. Abu Dâwud No. 1635 dan Ibnu Mâjah No. 1841. Hadits ini dishahihkan al-Albâni dalam tahqîq Sunan Abu Dâwud, hlm. 284 cet. Maktabatul Maarif, Riyadl
[13]. Al-Ijmâ', Abu Bakr Muhmmad bin Ibrâhim Ibnu Mundzir an Naisabury, no. 136 hlm 56. Cet. Ke-2, Maktabah al-Furqân, Uni Emirat Arab, Th. 1420 H/ 1999M
[14]. Al-Majmû' Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi, edisi revisi Muhammad Najib al Muthi'I, 6/192, cet. Maktabatul Irsyâd, KSA
[15]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, Prof. Dr. Sulaiman al-Asyqar, 3/100
[16]. Ibid, hlm 101
[17]. Disebut kotoran karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci begitu juga jiwa orang yang mengeluarkannya.
[18]. HR. Muslim, Shahîh Muslim bi Syarh Imam Nawawi, no.1072, 4/190, Kitâbuz Zakâti, Bâb Tarku Isti'mâl Alin Nabi fi Shadaqât, cet. Ke 4, Th. 1422H/ 2001M , Darul Hadits . Kairo Mesir
[19]. Al-Mubdi' Syarhl Muqni', Abu Ishaq Burhanuddin bin Muflih al-Hanbali, 2/410, cet. I Darul Kutubil Ilmiyyah, Th. 1418H/ 1997M.
[20]. Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, 6/192
[21]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/102
[22]. Lihat al-Fiqhul Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az-Zuhaily, 2/885. Dar Fikr, cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M ,
[23]. Al-Mugni, al-Muwaffaq, Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisy al-Jama'ily, 4/130, Cet. Ke-3 Dar Alimil Kutub KSA, Th. 1417 H /1997 M.
[24]. Bidâyatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Muhammad bin ahmad Ibn Rusyd al Qurthuby, hlm. 221, Darul Kitab 'Aroby, cet. Pertama, Th. 1424H/ 2004M
[25]. Lihat Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu'âshirah, 3/97
http://almanhaj.or.id/content/2796/slash/0/kriteria-gharimin-penerima-zakat/
Cara Menghitung Zakat Mal
Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan
salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia
diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh
Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi
Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(Qs. Ibrâhîm/14:37)
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(Qs. Ibrâhîm/14:37)
Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat
manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta
tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(Qs. at-Taubah/9:34-35)
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(Qs. at-Taubah/9:34-35)
Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
“Dinyatakan bahwa setiap
orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding
ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan
dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk
menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka
mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu
Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa
dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut,
dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia
menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin
terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia
paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan.
Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal
yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu
akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung
mereka”.[1]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah
dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh
(zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena
zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak
dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah
harta yang tidak suci”.[2]
Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh
Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan
agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat
manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna
dengannya, yaitu uang kertas.
Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang
penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat
menyimpulkan beberapa hal:
| 1. |
Nishab adalah batas minimal dari harta
zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib
untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya
diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah
dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang
memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia
telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat
Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
|
| 2. |
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
|
| 3. |
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
|
| 4. |
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
|
| 5. |
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. |
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia
membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga
zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki
emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh
mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram.
Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5
gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia
berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang
berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Aku berpendapat,
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak
dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam
bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima
zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima
dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka
lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]
Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan
perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja
ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu
tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya,
pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan
ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]
NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia
menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar
dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara
barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia
menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan
dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga
akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan
sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dalam perjalanannya, manusia kembali
merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga
kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan
peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang
kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat
transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama
menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara
memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan
dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab
emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total
uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba
mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual
seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp.
25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 =
Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp.
14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1
Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang
tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang
tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka
pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total
zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan
nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang
beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak
Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita
mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang
pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan
tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama
menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak
boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban
membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
“Bila uang kertas yang
dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya
(emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka
penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai
tersebut”.[9]
Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab
zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai
ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah
satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa
nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau
sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila
seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan
asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang
tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5
%. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia
miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan,
jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)
ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang
mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila
seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia
diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya.
Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang
petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat,
maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar
dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban
zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan
seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan
zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama,
maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan.
Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
| 1. |
Zakat hasil pertanian adalah
(seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya,
dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat
profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan
Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
|
| 2. |
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang,
maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak,
karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
|
| 3. |
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan
manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada
sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal
itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu
pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi
Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi
Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu
dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk
berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan
beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:
“Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab:
“Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya:
“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab:
“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab:
“Kita akan memberimu secukupmu”.
(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)
Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. (Riwayat Bukhâri) Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun). |
Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang
berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu
satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun
bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun,
bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah
diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas
dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas
dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang
tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai
yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu
sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan
uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk
menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu
tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga
tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib
pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat
membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar
menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
(Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)
| [1] |
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
|
| [2] |
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
|
| [3] |
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7
gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no.
5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa
nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam
bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
|
| [4] |
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di
antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
|
| [5] |
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
|
| [6] |
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan
oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
|
| [7] |
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
|
| [8] |
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan
konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6,
pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan
juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881,
1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
|
| [9] |
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
(9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh
Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
|
| [10] |
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
|
| [11] |
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh
‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa
ar-Rasâ`il, 18/178.
|
| [12] |
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.
|
(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)
Perhitungan Zakat Sawah/padi
Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.
1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.
izzan
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.
Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)
Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.
2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami.
Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
www.eramuslim.com
Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.
1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.
izzan
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.
Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)
Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.
2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami.
Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
www.eramuslim.com
Zakat ke Orang Tua
Pertanyaan
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, bolehkah kita menzakatkan sebagian rejeki yang kita dapat ke orang tua sendiri yang sakit?
Contohnya begini ustadz, gaji saya rata-rata Rp 5 juta perbulan. Artinya kalau diambil 2, 5% berarti zakat yang saya keluarkan Rp 125.000. Tapi kalau saya menghitung sesudah pengeluaran kebutuhan keluarga saya, hanya Rp 25.000 (2, 5% x Rp 1 juta).
Sedangkan saya memberi ke orang tua Rp 300.000 perbulan ke orang tua saya yang sudah lama sakit. Kalau kemudian itu saya niatkan sebagai zakat penghasilan saya, bisa tidak ustadz?
Wassalamualaikum wr. wb.
Naufal
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam masalah pemberian zakat memang ada begitu banyak pandangan dan versi. Sebagian kalangan ada yang dengan tegas menyatakan bahwa zakat itu kewajiban umat Islam yang harus disetorkan lewat ulul amri. Yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah, sebagaimana di zaman khilafah Islamiyah dahulu.
Kira-kira semacam pajak yang harus disetorkan kepada negara. Ada petugas khusus pajak yang akan datang dan menghitung jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat wajib zakat.
Dengan mengacu kepada pendapat ini, maka pemberian bantuan kepada orang tua atau keluarga, tidak termasuk pembayaran zakat. Sebab zakat itu harus disetor kepada petugas zakat (baca: negara).
Sedangkan urusan membantu keluarga, termasuk orang tua yang sakit, maka jangan dicampur-campur dengan kewajiban membayar zakat. Bantulah keluarga dan orang tua yang sedang sakit dari dana sendiri, di luar dana zakat.
Pendapat Lain
Kalangan ulama lainnya bisa saja berbeda dalam masalah ini. Bagi mereka, tujuan zakat adalah memberikan sebagian harta kepada 8 ashnaf, dan tidak disyaratkan harus lewat petugas zakat.
Kalau ada keluarga atau tetangga terdekat yang sangat membutuhkan dana zakat, sementara mereka memang memenuhi kriteria sebagai mustahik, mengapa tidak boleh diberikan?
Bukankah membantu orang itu sebaiknya dari yang terdekat terlebih dahulu? Dan orang yang terdekat itu kebetulan orang tua sendiri, maka bayarkan saja zakat itu untuk biaya pengobatan mereka. Selama mereka miskin atau faqir serta memenuhi kriteria mustahiq zakat, maka bayarkan saja segera.
Apalagi mengingat negara kita belum punya Departemen Zakat sendiri. Sehingga kalau harus menunggu petugas zakat datang ke rumah, mau sampai kapan datangnya?
Demikian juga dengan institusi atau lembaga amil zakat, ternyata belum mencakup semua wilayah. Meski jumlahnya cukup banyak sekarang ini, namun tetap saja belum punya coverage area yang cukup.
Lagian, institusi seperti itu belum punya wewenang yang kuat untuk memungut dalam arti sesungguhnya. Belum seperti petugas pajak yang sudah punya kekuatan hukum. Di mana orang atau pihak yang terkena kewajiban membayar pajak apabila tidak membayarnya, maka ada sanksinya.
Berbeda dengan zakat, siapa pun yang tidak mau bayar zakat di negeri ini, dia aman-aman saja. Tidak ada satu pun pihak yang diberi wewenang oleh negara untuk menyita hartanya.
Hal ini tentu berbeda dengan keadaan di zaman Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, di mana beliau sebagai kepala negara bisa memaklumatkan perang kepada pihak-pihak yang menolak bayar zakat serta menghalalkan darah dan harta mereka. Karena orang yang menolak kewajiban zakat hukumnya kafir dan berhak divonis murtad.
Kesimpulan
Anda boleh bebas memilih dari kedua pandangan di atas, yang mana saja tentu ada landasan dan hujjahnya.
Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa harta zakat itu tidak boleh jatuh ke tangan orang-orang di luar 8 kriteria yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 69)
Tapi barangkali yang paling afdhal adalah bila anda bisa lakukan keduanya serentak. Sisihkan uang gaji anda untuk membantu orang tua, lalu setorkan juga zakat anda ke lembaga amil zakat terdekat dengan anda. Toh, nilainya tidak terlalu jauh berbeda.
Dan belum pernah ada sejarahnya orang jatuh miskin dan kelaparan gara-gara bayar zakat. Sebaliknya, yang sering kejadian adalah seorang kaya jatuh miskin gara-gara tidak mau bayar zakat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
www.waranislam.com
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, bolehkah kita menzakatkan sebagian rejeki yang kita dapat ke orang tua sendiri yang sakit?
Contohnya begini ustadz, gaji saya rata-rata Rp 5 juta perbulan. Artinya kalau diambil 2, 5% berarti zakat yang saya keluarkan Rp 125.000. Tapi kalau saya menghitung sesudah pengeluaran kebutuhan keluarga saya, hanya Rp 25.000 (2, 5% x Rp 1 juta).
Sedangkan saya memberi ke orang tua Rp 300.000 perbulan ke orang tua saya yang sudah lama sakit. Kalau kemudian itu saya niatkan sebagai zakat penghasilan saya, bisa tidak ustadz?
Wassalamualaikum wr. wb.
Naufal
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam masalah pemberian zakat memang ada begitu banyak pandangan dan versi. Sebagian kalangan ada yang dengan tegas menyatakan bahwa zakat itu kewajiban umat Islam yang harus disetorkan lewat ulul amri. Yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah, sebagaimana di zaman khilafah Islamiyah dahulu.
Kira-kira semacam pajak yang harus disetorkan kepada negara. Ada petugas khusus pajak yang akan datang dan menghitung jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat wajib zakat.
Dengan mengacu kepada pendapat ini, maka pemberian bantuan kepada orang tua atau keluarga, tidak termasuk pembayaran zakat. Sebab zakat itu harus disetor kepada petugas zakat (baca: negara).
Sedangkan urusan membantu keluarga, termasuk orang tua yang sakit, maka jangan dicampur-campur dengan kewajiban membayar zakat. Bantulah keluarga dan orang tua yang sedang sakit dari dana sendiri, di luar dana zakat.
Pendapat Lain
Kalangan ulama lainnya bisa saja berbeda dalam masalah ini. Bagi mereka, tujuan zakat adalah memberikan sebagian harta kepada 8 ashnaf, dan tidak disyaratkan harus lewat petugas zakat.
Kalau ada keluarga atau tetangga terdekat yang sangat membutuhkan dana zakat, sementara mereka memang memenuhi kriteria sebagai mustahik, mengapa tidak boleh diberikan?
Bukankah membantu orang itu sebaiknya dari yang terdekat terlebih dahulu? Dan orang yang terdekat itu kebetulan orang tua sendiri, maka bayarkan saja zakat itu untuk biaya pengobatan mereka. Selama mereka miskin atau faqir serta memenuhi kriteria mustahiq zakat, maka bayarkan saja segera.
Apalagi mengingat negara kita belum punya Departemen Zakat sendiri. Sehingga kalau harus menunggu petugas zakat datang ke rumah, mau sampai kapan datangnya?
Demikian juga dengan institusi atau lembaga amil zakat, ternyata belum mencakup semua wilayah. Meski jumlahnya cukup banyak sekarang ini, namun tetap saja belum punya coverage area yang cukup.
Lagian, institusi seperti itu belum punya wewenang yang kuat untuk memungut dalam arti sesungguhnya. Belum seperti petugas pajak yang sudah punya kekuatan hukum. Di mana orang atau pihak yang terkena kewajiban membayar pajak apabila tidak membayarnya, maka ada sanksinya.
Berbeda dengan zakat, siapa pun yang tidak mau bayar zakat di negeri ini, dia aman-aman saja. Tidak ada satu pun pihak yang diberi wewenang oleh negara untuk menyita hartanya.
Hal ini tentu berbeda dengan keadaan di zaman Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, di mana beliau sebagai kepala negara bisa memaklumatkan perang kepada pihak-pihak yang menolak bayar zakat serta menghalalkan darah dan harta mereka. Karena orang yang menolak kewajiban zakat hukumnya kafir dan berhak divonis murtad.
Kesimpulan
Anda boleh bebas memilih dari kedua pandangan di atas, yang mana saja tentu ada landasan dan hujjahnya.
Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa harta zakat itu tidak boleh jatuh ke tangan orang-orang di luar 8 kriteria yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 69)
Tapi barangkali yang paling afdhal adalah bila anda bisa lakukan keduanya serentak. Sisihkan uang gaji anda untuk membantu orang tua, lalu setorkan juga zakat anda ke lembaga amil zakat terdekat dengan anda. Toh, nilainya tidak terlalu jauh berbeda.
Dan belum pernah ada sejarahnya orang jatuh miskin dan kelaparan gara-gara bayar zakat. Sebaliknya, yang sering kejadian adalah seorang kaya jatuh miskin gara-gara tidak mau bayar zakat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
www.waranislam.com
Berapa Nishab Zakat Profesi?
Pertanyaan
Assalamualaikum,
Afwan ustadz ana mau tanya kalau untuk masalah zakat profesi. Apa dasar hukumnya serta bagaimana perhitungan nishabnya. Apakah dibayar tiap bulan(per gajian), atau tiap tahun. Bagaimana dengan penghasilan di luar gaji, seperti lembur, dan tips juga masuk hitungan.Juga dengannisabnya, berapa? Dan kalau misalkan penghasilannya kurang dari segitu, apa kena zakat atau tidak?
Mohon jawabannya
Jazakumullah
Salam
nyeki
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya.
Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang
a. Argumen Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.
Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
b. Argumen Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.
Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.
Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.
Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.
Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.
Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin?
Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.
Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.
Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya.
Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
1. Penghasilan Kotor Atau Bersih
Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu? Apakah berdaasrkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok? Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup.
2. Jalan Tengah Qaradawi
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2, 5%.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000, -), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2, 5% dari penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652, 8 kg gabah
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…" (QS Al-An`am 141 )
Rasulullah SAW bersabda:
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp 1.300.000, -.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp 1.300.000, - maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:
Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2,5% dari hasil kerja atau usaha.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com
Assalamualaikum,
Afwan ustadz ana mau tanya kalau untuk masalah zakat profesi. Apa dasar hukumnya serta bagaimana perhitungan nishabnya. Apakah dibayar tiap bulan(per gajian), atau tiap tahun. Bagaimana dengan penghasilan di luar gaji, seperti lembur, dan tips juga masuk hitungan.Juga dengannisabnya, berapa? Dan kalau misalkan penghasilannya kurang dari segitu, apa kena zakat atau tidak?
Mohon jawabannya
Jazakumullah
Salam
nyeki
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya.
Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang
a. Argumen Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.
Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
b. Argumen Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.
Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.
Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.
Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.
Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.
Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin?
Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.
Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.
Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya.
Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
1. Penghasilan Kotor Atau Bersih
Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu? Apakah berdaasrkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok? Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup.
2. Jalan Tengah Qaradawi
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2, 5%.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp 1.300.000, -), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2, 5% dari penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652, 8 kg gabah
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…" (QS Al-An`am 141 )
Rasulullah SAW bersabda:
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp 1.300.000, -.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp 1.300.000, - maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:
Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2,5% dari hasil kerja atau usaha.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com
Ingin Bayar Zakat Per Bulan...(tentang Nisab)
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :
1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?
atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.
andi
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.
Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap.
Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.
Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.
Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)
Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/ingin-bayar-zakat-per-bulan-tentang-nisab.htm
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :
1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?
atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.
andi
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.
Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap.
Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.
Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.
Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)
Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/ingin-bayar-zakat-per-bulan-tentang-nisab.htm
Subscribe to:
Posts (Atom)