Showing posts with label Riba. Show all posts
Showing posts with label Riba. Show all posts

AKIBAT YANG AKAN DIRASAKAN OLEH PELAKU RIBA


Buletin Islam AL ILMU Edisi: 2/I/IX/1432 H
Para pembaca, tidaklah Allah melarang dari sesuatu kecuali karena adanya dampak buruk dan akibat yang tidak baik bagi pelaku. Seperti Allah melarang dari praktek riba, karena berakibat buruk bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Para pembaca, edisi kali ini kami akan mengupas tentang dampak buruk dari praktek riba yang masih banyak kaum muslimin bergelut dengan praktek riba tersebut.
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar yang akan membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Dengan tegas Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan (artinya):
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
Ketika menafsirkan ayat di atas, Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menerangkan:
“Allah mengabarkan tentang orang-orang yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka rasakan, dan kesulitan yang akan mereka hadapi kelak di kemudian hari. Tidaklah mereka bangkit dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan, serta khawatir dan cemas akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat dari perbuatan mereka itu.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 117]
Dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita dari perbuatan yang merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi tersebut. Dengan sebab kebiasaan  memakan riba itulah, Allahsubhanahu wa ta’ala sediakan adzab yang pedih bagi mereka.
“Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” [An-Nisa’: 161]
Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui, bahwa praktek riba dengan segala bentuk dan warnanya justru akan berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi, rumah tangga, masyarakat, dan bahkan perekonomian suatu negara bisa hancur porak-poranda disebabkan praktek ribawi yang dilestarikan keberadaannya itu. Riba tidak akan bisa mendatangkan barakah samasekali. Bahkan sebaliknya, akan menjadi sebab menimpanya berbagai musibah. Apabila ia berinfak dengan harta hasil riba, maka ia tidak akan mendapat pahala, bahkan sebaliknya hanya akan menjadi bekal menuju neraka.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa perekonomian di negara-negara barat sangat maju, rakyatnya makmur, dan segala kebutuhan hidup tercukupi, padahal praktek riba tumbuh subur di negara-negara tersebut?
Keadaan seperti ini janganlah membuat kaum muslimin tertipu. Allah subhanahu wa ta’ala Dzat yang tidak akan mengingkari janji-Nya telah berfirman (artinya):
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [Al-Baqarah: 276]
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan memusnahkan riba, baik dengan menghilangkan seluruh harta riba dari tangan pemiliknya, atau dengan menghilangkan barakah harta tersebut sehingga pemiliknya itu tidak akan bisa mengambil manfaat darinya. Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala akan menghukumnya dengan sebab riba tersebut di dunia maupun di akhirat. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Jadi, walaupun harta yang dihasilkan dari praktek riba ini kelihatannya semakin bertambah dan bertambah, namun pada hakikatnya kosong dari barakah dan pada akhirnya akan sedikit. Bahkan, bisa habis samasekali.
Dari sini, benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktek riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” [HR. Ibnu Majah, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah]
Siapa yang akan bisa selamat kalau Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallamsudah mengumumkan peperangan kepadanya?
Disebutkan oleh sebagian ahli tafsir bahwa peperangan dari Allah subhanahu wa ta’ala adalah berupa adzab yang akan ditimpakan-Nya, sedangkan peperangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan pedang. [Lihat Tafsir Al-Baghawi]
Seorang mufassir (ahli tafsir) yang lain, yaitu Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah menyatakan bahwa ayat (yang artinya): “maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” [Al-Baqarah: 279] bisa mengandung dua pengertian:
Pertama, bahwa jika kalian tidak menghentikan perbuatan riba, maka Aku (Allah) akan memerintahkan Nabishallallahu ‘alaihi wasallam untuk memerangi kalian.
Kedua, bahwa jika kalian tidak menghentikan perbuatan riba, maka kalian termasuk orang-orang yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni sebagai musuh bagi keduanya. [Lihat An-Nukat wal ‘Uyun]
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah pada Tafsir-nya tentang ayat ke-279 dari surat Al-Baqarah di atas menyatakan:
“Ayat ini merupakan ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang masih melakukan praktek riba setelah datangnya peringatan (dari perbuatan tersebut).”
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Barangsiapa yang senantiasa melakukan praktek riba dan dia enggan untuk meninggalkannya, maka seorang imam (pemimpin) kaum muslimin berhak memerintahkannya untuk bertaubat, jika dia mau meninggalkan praktek riba (bertaubat darinya), maka itu yang diharapkan, namun jika dia tetap enggan, maka hukumannya adalah dipenggal lehernya.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Ancaman seperti ini tidak diberikan kepada pelaku dosa besar kecuali pelaku riba, orang yang membuat kekacauan di jalan, dan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.” [Lihat Thariqul Hijratain, hal. 558]
Lebih parah lagi kondisinya jika praktek riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” [HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas c, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah di dalam Shahihul Jami’]
Maka dari itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dengan penuh belas kasih kepada umatnya- benar-benar telah memperingatkan umatnya dari praktek riba yang bisa menyebabkan kebinasaan, sebagaimana dalam sabdanya:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang menyebabkan kebinasaan.” Kami (para shahabat) bertanya: “Apa tujuh hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “…memakan (mengambil) riba…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ancaman bagi yang ikut andil dalam praktek riba
Selain pemakan riba, dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamjuga mencela beberapa pihak yang turut terlibat dalam muamalah yang tidak barakah tersebut. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]
Mereka semua terkenai ancaman laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena dengan itu mereka telah berta’awun (tolong menolong dan saling bekerjasama) dalam menjalankan dosa dan kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.” [HR. Ahmad, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’]
Dua hadits di atas menunjukkan ancaman bagi semua pihak yang bekerjasama melakukan praktek ribawi, yaitu akan mendapatkan laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berarti dia mendapatkan celaan dan akan terjauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.
Para pembaca, cukuplah hadits berikut sebagai peringatan bagi kita semua dari bahaya dan akibat yang akan dialami oleh pelaku riba di akhirat nanti.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari shahabat Samurah bin Jundub t, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا ؟ فَقَالَ: الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat (bermimpi) ada dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengajakku keluar menuju tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga tiba di sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, dan di bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di tangannya terdapat batu-batuan. Kemudian beranjaklah lelaki yang berada di dalam sungai tersebut. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya sehingga si lelaki itu pun tertolak kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga kembali pada posisi semula. Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang ini (ada apa dengannya)?’ Dikatakan kepada beliau: ‘Orang yang engkau lihat di sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” [HR. Al-Bukhari]
Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita dari perbuatan riba dan seluruh amalan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya.
Wallahu a’lam bish shawab.

Mengenal Hukum Riba

Mengenal Hukum Riba (1/3)




uangmoney Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba.

Firman Allah Ta'ala berikut adalah salah satu dalil yang nyata-nyata menegaskan akan keharaman praktik riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  .آل عمران: 130

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."  (Qs. Ali Imran: 130).

Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menafsirkan ayat ini berkata,

"Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliyyah, bila piutang telah jatuh tempo mereka berkata kepada yang berhutang, ‘engkau melunasi hutangmu atau membayar riba’, bila ia tidak melunasinya, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga menjadi besar jumlahnya beberapa kali lipat. Dan pada ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bertakwa agar mereka selamat di dunia dan di akhirat." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).

Pada ayat lain, Allah Tala'a berfirman,


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275} يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276} إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ {277} يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ  (البقرة: 275-280)

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275-280).

Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi orang-orang yang memakan riba. Dan pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk (alasan) kuat  lagi tegas bagi keharaman riba:

Pertama: Pemakan riba akan dihinakan di hadapan seluruh makhuk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Ibnu 'Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, "Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik."

Penjelasan yang senada dengan ini juga disampaikan oleh Sa'id bin Jubair, Qatadah, dan Ibnu Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobary dalam tafsirnya (Tafsir At Thobary 3/102).

Kedua: Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta'ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan.

Ketiga: Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syariat Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat di atas bahwa "ia kekal di dalamnya."

Disebutkannya ancaman berupa adzab neraka atau hukuman di dunia merupakan salah satu bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama (Silakan baca keterangan lebih lanjut tentang definisi dosa besar dalam kitab: al-Fishal Fi Milal wal Ahwa' Wal Ahwa'  oleh Ibnu Hazem al-Andalusy, 4/48,  al-Kabair oleh Imam adz-Dzahaby, 7).

Imam adz-Dzahaby rahimahullah berkata:

من ارتكب شيئا من هذه العظائم مما فيه حد في الدنيا كالقتل و الزنا و السرقة أو جاء فيه وعيد في الآخرة من عذاب أو غضب أو تهديد أو لعن فاعله على لسان نبينا محمد صلى الله عليه و سلم فإنه كبيرة

"Barangsiapa yang melakukan salah satu dari perbuatan besar ini, yang padanya ditetapkan hukum had (pidana) di dunia, misalnya pembunuhan, perzinaan, dan pencurian atau datang suatu ancaman di akhirat berupa adzab atau kemurkaan (Allah) atau ancaman atau kutukan terhadap pelakunya melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar." (Idem).

Dan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nyata-nyata menyebutkan perbuatan memakan riba sebagai perbuatan dosa besar.

عن أبي هريرة رضي الله عنه  أن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم  قال: (اجتنبوا السبع الموبقات. قيل: يا رسول الله، وما هن؟ قال: الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل مال اليتيم وأكل الربا والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات). متفق عليه

"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka).’ Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina).’"  (HR. Muttafaqun 'alaihi).

-bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com







Mengenal Hukum Riba (2/3)




Keempat: Penegasan bahwa Allah akan menghapuskan dan memusnahkan riba.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala mengabarkan bahwa Ia akan memusnahkan riba, maksudnya bisa saja memusnahkannya secara keseluruhan dari tangan pemiliknya atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian pemilik riba tidak mendapatkan kemanfaatan harta ribanya, bahkan Allah akan membinasakannya dengan harta tersebut dalam kehidupan dunia, dan kelak di hari akhirat Allah akan menyiksanya akibat harta tersebut." (Tafsir Ibnu Katsir 1/328).

Penafsiran Ibnu Katsir ini semakna dengan hadits berikut:

(إن الربا وإن كثر، عاقبته تصير إلى قل) رواه أحمد الطبراني والحاكم وحسنه الحافظ ابن حجر والألباني

"Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit." (Riwayat Imam Ahmad, at-Thabrany, al- Hakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dan al-Albany).

Bila kita mengamati kehidupan orang-orang yang menjalankan praktik-praktik riba, niscaya kita dapatkan banyak bukti bagi kebenaran ayat dan hadits di atas. Betapa banyak pemakan riba yang hartanya berlimpah ruah, hingga tak terhitung jumlahnya, akan tetapi tidak satupun dari mereka yang merasakan keberkahan dan kebahagiaan dari harta haram tersebut.

Agar kita sedikit mengetahui betapa besar peranan keberkahan harta dalam kehidupan seseorang, maka saya mengajak para pembaca untuk merenungkan beberapa hadits berikut:

Hadits Pertama:

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang berbagai kejadian yang mendahului kebangkitan hari Kiamat, beliau bersabda,

(يقال للأرض: أنبتي ثمرتك وردي بركتك، فيومئذ تأكل العصابة من الرمانة، ويستظلون بقحفها، ويبارك في الرِّسْلِ، حتى أن اللقحة من الإبل لتكفي الفئام من الناس، واللقحة من البقر لتكفي القبيلة من الناس، واللقحة من الغنم لتكفي الفخذ من الناس) رواه مسلم

"Akan diperintahkan (oleh Allah) kepada bumi: tumbuhkanlah buah-buahanmu, dan kembalikan keberkahanmu, maka pada masa itu, sekelompok orang akan merasa cukup (menjadi kenyang) dengan memakan satu buah delima, dan mereka dapat berteduh di bawah kulitnya. Dan air susu diberkahi, sampai-sampai sekali peras seekor onta dapat mencukupi banyak orang, dan sekali peras susu seekor sapi dapat mencukupi manusia satu kabilah, dan sekali peras susu seekor domba dapat mencukupi satu cabang kabilah." (Riwayat Imam Muslim).

Demikianlah ketika keberkahan telah Allah turunkan, sehingga rezeki yang sedikit jumlahnya akan tetapi manfaatannya amat banyak, sampai-sampai satu buah delima dapat mengenyangkan segerombolan orang, dan susu hasil perasan seekor sapi dapat mencukupi kebutuhan orang satu kabilah.

Hadits Kedua:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم: قال(لولا بنو إسرائيل لم يخبث الطعام ولم يخنز اللحم). متفق عليه

Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda, "Seandainya kalau bukan karena ulah Bani Isra'il, niscaya makanan tidak akan pernah basi dan daging tidak akan pernah membusuk." (HR. Muttafaqun 'alaih).

Para ulama menjelaskan, bahwa tatkala Bani Isra'il diberi rezeki oleh Allah Ta'ala berupa burung-burung salwa (semacam burung puyuh) yang datang dan dapat mereka tangkap dengan mudah setiap pagi hari, mereka dilarang untuk menyimpan daging-daging burung tersebut. Setiap pagi hari, mereka hanya dibenarkan untuk mengambil daging yang akan mereka makan pada hari tersebut. Akan tetapi mereka melanggar perintah ini, dan mengambil daging dalam jumlah yang melebihi kebutuhan mereka pada hari tersebut, dan kemudian mereka simpan. Akibat perbuatan mereka ini, Allah menghukumi mereka, sehingga daging-daging yang mereka simpan tersebut menjadi busuk (Ma'alim at-Tanzil, oleh al-Baghawy 1/97, Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawi 10/59, dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar 6/411).

Hadits Ketiga:

عن حكيم بن حزام رضي الله عنه قال: سألت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم فأعطاني، ثم سألته فأعطاني، ثم سألته فأعطاني، ثم قال: يا حكيم، إن هذا المال خضرة حلوة، فمن أخذه بسخاوة نفس، بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكالذي يأكل ولا يشبع. اليد العليا خير من اليد السفلى، قال حكيم: فقلت يا رسول الله، والذي بعثك بالحق لا أرزأ أحدا بعدك شيئا حتى أفارق الدنيا) متفق عليه

Dari sahabat Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan, "Pada suatu saat aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliaupun memberiku, kemudian aku kembali meminta kepadanya, dan beliau kembali memberiku, kemudian aku kembali meminta kepadanya, dan beliaupun kembali memberiku, kemudian beliau bersabda, ‘Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis, dan barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (tama' atau atas kerelaan pemiliknya), maka akan diberkahi untuknya harta tersebut. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan keserakahan, niscaya harta tersebut tidak akan diberkahi untuknya, dan ia bagaikan orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang. Tangan yang berada di atas lebih mulia dibanding tangan yang berada di bawah.’ Hakim melanjutkan kisahnya dengan berkata, ‘Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku tidak akan pernah lagi meminta harta seorangpun sepeninggalmu hingga aku meninggal dunia.’" (HR. Muttafaqun 'alaih).

Ibnu Batthal berkata, "Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (tama' atau atas kerelaan pemiliknya), maka akan diberkahi untuknya harta tersebut) menunjukkan bahwa sifat qana’ah, senantiasa merasa kecukupan, dan upaya mencari rezeki dari jalan yang baik senantiasa diiringi oleh keberkahan. Dan bahwa barangsiapa yang mencari harta dengan penuh ambisi dan keserakahan, niscaya harta penghasilannya tidak akan diberkahi, dan ia akan terhalangi dari keberkahan seluruh hartanya." (Syarah Ibnu Batthal, 6/47).

Imam an-Nawawi berkata, ”Pada hadits ini dan juga hadits sebelumnya, terdapat anjuran untuk senantiasa menjaga kehormatan diri, merasa kecukupan, dan ridha dengan apa yang berhasil ia peroleh dengan cara-cara yang terhormat, walau hanya sedikit, serta anjuran untuk mencari rezeki dari jalan-jalan yang baik (halal). Sebagaimana seseorang hendaknya tidak terbuai oleh banyaknya harta yang berhasil ia peroleh melalui keserakahan dan ambisi atau yang serupa, karena ia tidak akan pernah mendapatkan keberkahan padanya. Hal ini sangat menyerupai firman Allah Ta'ala,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

"Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah." (Syarah Shahih Imam Muslim oleh Imam an-Nawawi, 3/486).

-bersambung insya Allah-
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Mengenal Hukum Riba (3/3)




dollar-muter Hadits Keempat:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم : (إِنِّي رَأَيْتُ الْجَنَّةَ فَتَنَاوَلْتُ عُنْقُودًا وَلَوْ أَصَبْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتْ الدُّنْيَا) متفق عليه

"Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku melihat surga, kemudian aku berusaha untuk mengambil setandan buah anggur, seandainya aku berhasil mengambilnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia masih ada." (HR. Muttafaqun 'alaih).

Demikianlah bila keberkahan benar-benar telah dilimpahkan kepada sesuatu hal, sampai-sampai setandan buah anggur dapat dimakan oleh umat manusia sepanjang masa. Hal ini bukanlah suatu hal yang mustahil, sebagai salah satu pembuktiannya, marilah kita simak kisah berikut,

عن عَائِشَةَ رضي الله عنها أن النبي صلّى الله عليه و سلّم كان يَأْكُلُ طَعَاماً في سِتَّةِ نَفَرٍ من أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أعرابي فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ فقال النبي صلّى الله عليه و سلّم : (أَمَا إنه لو كان ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ لَكَفَاكُمْ). رواه أحمد والنَّسائي وابن حبان

"Dari sahabat 'Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat sedang makan bersama enam orang sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab baduwi, lalu ia memakan makanan beliau dalam dua kali suapan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ketahuilah, seandainya ia menyebut nama Allah (membaca Basmallah-pen), niscaya makanan itu akan mencukupi kalian." (Riwayat Ahmad, an-Nasai dan Ibnu Hibban).

Demikianlah contoh nyata pada makanan yang diberkahi dan yang tidak diberkahi.
Bila kita telah memahami hadits di atas, maka akan menjadi mudah bagi kita untuk memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

طعام الواحد يكفي الاثنين وطعام الاثنين يكفي الأربعة

"Makanan satu orang dapat mencukupi dua orang, dan makanan dua orang dapat mencukupi empat orang." (Riwayat ath-Thabrani, dan lain-lain).

Kelima: Allah Ta'ala menyifatkan pemakan riba sebagai "orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa".

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Sesungguhnya, pemakan riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rezeki yang halal, dan merasa tidak cukup dengan syariat Allah yang telah membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang batil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian, sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan, dan amat zhalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain dengan cara-cara yang batil." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/330).

Keenam: Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya.
(إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهنَّ كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه. ألا وإن في الجسد مضغةً، إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب). رواه البخاري ومسلم
"Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah larangan, tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah, bahwa wilayah larangan Allah adalah hal-hal yang Ia haramkan. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (jantung), bila ia baik niscaya seluruh jasad (raga) akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah jantung.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ketujuh: Perintah tegas agar meninggalkan riba. Dan dari perintah tegas semacam inilah disimpulkan hukum wajibnya sesuatu. Dengan demikian, meninggalkan riba adalah wajib hukumnya. Bila suatu hal telah diwajibkan untuk ditinggalkan, maka tidak diragukan lagi akan keharamannya.

Kedelapan: Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tetap memakan riba berarti imannya cacat dan tidak sempurna.

Kesembilan: Allah Ta'ala mengumandangkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalkan riba.

Sahabat Ibnu 'Abbas radhiallahu ‘anhu menjelaskan maksud ini dengan berkata, "Yakinilah (wahai para pemakan riba) bahwa Allah dan Rasul-Nya pasti memerangi kalian." (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabary dalam kitab Tafsir-nya, 3/107).

Pada riwayat lain, beliau berkata, "Kelak pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada pemakan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya)." (Idem: 3/101).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala menekankan hukum keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu berupa peperangan pemakan riba melawan Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta'ala berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

"Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu". Pada ancaman ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa besar selain memakan riba, perampokan dan upaya membuat kerusakan di muka bumi (sebagaimana disebutkan dalam ayat 33 surat al-Maidah). Hal ini dikarenakan masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat kerusakan di muka bumi. Perampok membuat kerusakan dengan kekuatannya dan tindak sewenang-sewenangnya terhadap orang lain. Sedangkan pemakan riba, berbuat kerusakan dengan sikapnya yang enggan memudahkan kesusahan orang lain melainkan dengan cara membebankan kepada mereka kesusahan yang lebih berat. Allah mengabarkan, bahwa para perampok sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan Allah mengumandangkan kepada pemakan riba peperangan dari-Nya dan dari Rasul-Nya." (Thariqul Hijratain wa Babus Sa'adatain, oleh Ibnul Qayyim, 558-559).

Kesepuluh: Allah Ta'ala menyifatkan orang yang berhenti dari memungut riba dan hanya memungut modalnya (uang pokoknya) saja, dengan firman-Nya, "Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." Dari penggalan makna ayat ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang memungut riba, berarti ia telah berbuat zhalim atau aniaya terhadap saudaranya, karena ia telah mengambil sebagian dari hartanya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Kesebelas : Allah Ta'ala menjadikan riba sebagai lawan dari sedekah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, "Allah Yang Maha Suci telah menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat al-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bagian: adil, zhalim, dan keutamaan. Keadilan berupa akad jual beli, zhalim berupa perbuatan riba, dan keutamaan berupa sedekah. Kemudian Allah memuji orang-orang yang bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Ia mencela pemakan riba dan menyebutkan hukuman mereka, dan Ia membolehkan jual beli serta hutang-piutang hingga tempo yang telah ditentukan." (I'ilamul Muwaqqi'in oleh Ibnul Qayyim, 2/37.).

Dan di antara dalil dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba, ialah hadits berikut:

عن جابر قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه و سلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء) رواه مسلم

“Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya.’" (HR. Muslim).

Orang yang dilaknat ialah orang yang dijauhkan atau didoakan agar dijauhkan dari kerahmatan Allah Ta'ala.
Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, maka saya mengajak pembaca untuk merenungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan harta riba,

(الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه). رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.

"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya." (Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany).

Pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم) رواه ابن أبي الدنيا في كتاب ذم الغيبة والبيهقي وصححه الألباني

"Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding tiga puluh enam kali perzinaan yang dilakukan oleh seseorang. Dan riba yang paling besar ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim." (Riwayat Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab Zammul Ghibah, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).

Dalil-dalil di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak dalil dari al-Qur'an dan hadits yang dengan tegas mengharamkan riba dengan berbagai bentuknya. Dan berdasarkan dalil-dalil tersebutlah para ulama' mensepakati/berijma' akan keharamannya (baca Maratibul Ijma' oleh Ibnu Hazem al-Andalusi 89, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/52, Mughnil Muhtaj oleh As Syarbiny, 2/21).

Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Keharaman riba telah disepakati oleh ulama, oleh karena itu barang siapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat muslim, berarti ia telah murtad (keluar dari agama Islam), karena riba termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang serta telah disepekati." (as-Syarhul Mumti' oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, 8/387).

Karena hukum dan dosa riba demikian besarnya, maka sudah semestinya atas setiap orang Islam untuk memahaminya dan mengetahui berbagai transaksi yang tergolong ke dalamnya, agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa besar ini. Terlebih-lebih pada zaman sekarang, dimana ambisi untuk mengeruk harta telah menguasai kebanyakan manusia, sampai-sampai sebagian mereka bersemboyan,

الحلال ما حل في اليد والحرام ما حرم منه اليد

"Yang halal adalah yang sampai ke tangan kita, dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan kita.” 

La haula wala quwwata illa billah.

Oleh karena itu, jauh-jauh hari Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu telah berpesan kepada kaum muslimin secara umum,

(لا يتجر في سوقنا إلا من فقه وإلا أكل الربا). ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: (لا يبع في سوقنا إلا من قد تفقه في الدين) حسنه الألباني

"Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba.

Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar al-Maliky.
Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam at-Tirmidzy dengan teks yang sedikit berbeda, "Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita, selain orang yang telah memiliki bekal ilmu agama." Riwayat ini dihasankan oleh al-Albany.

Hal semakna juga ditegaskan oleh Imam al-Qurthuby, "Adapun orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan yang terlarang dari yang dibenarkan, transaksi yang halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktik riba dan transaksi haram lainnya, demikian juga halnya dengan orang kafir yang tinggal di negeri Islam." (Ahkaamul Qur'an oleh Imam al-Qurthuby al-Maaliky, 5/29).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com