Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Mengenal Dua Miqat Jama’ah Haji Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bahwa jama’ah haji Indonesia ada dua gelombang keberangkatan, gelombang pertama tiba di Madinah dahulu baru mereka berhaji berangkat dari Madinah, sedangkan gelombang kedua mereka langsung menuju Mekkah dari Indonesia. Berbeda tempat berangkat haji, maka miqat jama’ah haji Indonesia ada dua berdasarkan gelombang keberangkatan.

Gelombang haji pertama: Jama’ah menuju ke Madinah terlebih dahulu

Miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah / Bi’r ‘Ali. Karena mereka berhenti dahulu di Madinah dan menetap sementara di sana sehingga mereka berihram dari miqat penduduk Madinah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:
هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة
Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Al Bukhari- Muslim).

Gelombang kedua: Jamaah yang langsung terbang menuju Mekkah

Miqatnya adalah di Yalamlam, karena ini arah yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah tanah air. Ketika melewati daerah miqat ini jama’ah haji masih berada di atas pesawat sehingga jamaah haji harus berihram di atas pesawat. Awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengah jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram.
Miqat di atas pesawat, maka kita pilih yang sejajar dengan daerah tersebut. Ini sesuai hadits dengan arahan para ulama. Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata, Wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami”.
Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Al-‘Utsaimin, 21/331)
Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan tempat Miqat. Jeddah adalah daerah terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduk jeddah berihram dari rumah mereka.
Berdasarkan hadits,
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Wallahu a’lam.
Catatan:
Berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram tepat sekali ketika pas di miqat, sehingga sebelum naik pesawat memakai pakaian ihram tidaklah menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah melewati daerah miqat dan belum memakai pakaian ihram.
***
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Beberapa Kesalahan yang Dilakukan oleh Jamaah Haji

مخالفات يقع فيها بعض الحجاج

Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallahu’’alaihia wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah Shubhanahu wa Ta’ala yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Seorang muslim harus berusaha agar tata cara ibadah yang dilakukannya sesuai dengan haji yang telah dijalankan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarakan sabda nya di dalam riwayat Muslim di dalam kitab shahihnya, dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu: “Hendaklah kalian mengambil tata cara berhaji kalian seperti apa yang aku lakukan, sebab aku tidak megetahui apakah saya akan berhaji setelah haji tahun ini”.[1]

Terdapat beberapa kesalahan dari sisi syara’ yang sering terjadi pada jama’ah yang menjalankan ibadah haji, yang perlu saya peringatkan demi menegakkan hak Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan menunaikan kewajiban untuk memberikan nasehat.

Pertama: Menunaikan shalat di luar waktu. Imam Al-Nahhas menyebutkan beberapa kemungkaran yang terjadi pada jama’ah haji di antaranya dan termasuk fitnah yang paling besar serta musibah yang paling agung di dalam agama, yang banyak terjadi adalah menyia-nyiakan shalat pada saat menjalankan haji. Banyak di antara mereka yang memang tidak meninggalkannya namun mereka menyia-nyiakan waktu shalat dengan menjama’ shalat tersebut bukan dengan tata cara yang syar’i. Hal ini diharamkan secara ijma ulama.[2]
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”. (QS. Al-Nisa’: 103).

Kedua: Sebagian jama’ah haji melakukan ziarah ke kubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum haji atau sesudahnya, mereka menghadap kubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta kepada beliau untuk menghilangkan kemudharatan dan mendatangkan manfaat. Semua ini adalah perbuatan syirik yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan beliau melarangnya dan mewaspadainya.
قال تعالى: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Shubhanahu wa Ta’ala, Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. Al-Jinn: 18).


قال تعالى: وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu:

“Jika kamu mempersekutukan Tuhan, niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al-Zumar: 65).

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai mesjid”. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya terhadap apa yang mereka perbuat”. [3]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur seorang lelaki yang berkata kepadanya: Apa-apa yang dikehendaki oleh Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan dirimu. Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada lelaki tersebut: “ Apakah engkau telah menjadikan aku sebagai tandingan?. Tapi katakanlah apa yang dikehendaki oleh Allah Shubhanahu wa Ta’ala semata”.[4]

Ketiga: Berfoto. Perbuatan ini termasuk perbuatan haram, dan banyak jama’ah haji yang tidak mengetahui keharaman hukumnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berfoto dalam banyak hadits, melaknat orang yang melakukannya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kaiamat adalah para tukang gambar (foto)”.[5]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jundub bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memperdengarkan amal baiknya maka Allah Shubhanahu wa Ta’ala akan memperdengarkannya dan barangsiapa yang memperlihatkan amal baiknya maka Allah Shubhanahu wa Ta’ala akan memperlihatkannya”.[6]

Yang selanjutnya sebagian jama’ah haji membuat foto untuk dirinya pada saat mengenakan pakaian ihram, atau mengangkat tangannya sambil berdo’a atau membaca atau yang lainnya pada saat dirinya beribadah agar keluarganya melihatnya dalam kondisi ibadah pada saat kembali dari berhaji. Perbuatan ini bisa jadi termasuk dalam kategori riya’ yang terlarang bahkan dikhawatirkan bagi orang yang melakuakannya akan terancam terhapus pahala amal ibadahnya tanpa disadarinya

Keempat: Bagi orang yang ingin menjalankan haji atau umrah hendaklah berangkat dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh baginya melewati miqat tanpa memakai ihram bagi orang yang ingin berhaji atau umrah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Semua miqat itu adalah bagi daerah tersebut dan bagi orang yang datang melewati daerah tersebut dari orang yang bukan penduduk  Negeri tersebut bagi mereka yang ingin berhaji atau umrah”.[7]

Adpaun orang yang menggunakan pesawat atau melewati laut dengan kapal laut maka sebaiknya untuk memakai pakaian ihram pada saat posisi sejajar dengan daerah miqat atau sebelumnya untuk menjaga kehati-hatian dan dia tidak boleh menunggu sehingga dirinya sampai di Jeddah, sebab perbuatan seperti ini bertentangan dengan apa yang difatwakan oleh para ulama kita seperti syekh bin Baz dan syekh Utsaimin rahimhullah Ta’ala dan ualama lainnya.

Kelima: Banyak dari jama’ah haji yang mewajibkan dirinya membaca do’a-do’a khusus pada saat menjalankan thawaf dan mereka diajarkan membaca do’a tersebut, lalu do’a itu dibaca secara berulang-ulang dengan satu suara. Banyak dari do’a-do’a di atas tidak didasarkan dari sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdo’a dengan cara ini adalah bid’ah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat perkara baru di dalam urusan agama ini yang bukan termasuk bagiannya maka dia akan tertolak”.[8] Selain itu perbuatan ini akan mengakibatkan gangguan terhadap orang lain.

Keenam: Di antara kesalahan besar yang terjadi, yang ada hubungannya dengan hari Arafah adalah sebagian jama’ah haji berdiam diri sehingga terbit matahari di luar batas-batas Arofah lalu mereka pergi menuju Muzdalifah tanpa wuquf di Arofah. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal, sebab wuquf di Arafah adalah salah satu rukun haji, yang tidak sah haji seseorang tanpa melakukannya. Maka barangsiapa yang tidak wuquf di Arofah pada saat wuquf maka tidak ada haji baginya. Dirirwayatkan oleh Turmudzi dari Abdurrahman bin Ya’mar bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Haji itu adalah Arofah, maka barangsiapa yang datang pada malam juma’ sebelum terbit fajar maka dia telah mendapatkan haji”.[9]

Ketujuh: Kesalahan yang berhubungan dengan Muzdalifah. Sebagian jama’ah haji tidak berkeyakinan tentang batas-batas Muzdalifah, lalu mereka mabit di luar Muzdalifah, sebagian mereka keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak mabit padanya. Maka barangsiapa yang tidak mabit padanya tanpa ada halangan syar’i maka sungguh dia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji, dan dia wajib menggantinya dengan dam jabron lalu bertaubat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa Mabit di Muzdalifah dan shalat subuh di Muzdalifah adalah salah satu rukun haji, sama seperti wuquf di Arofah sebab Allah Ta’ala menyebutkannya:
قال تعالى: فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam.(QS. Al-Baqarah: 198).

Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakannya dengan Arofah, pada saat beliau bersabda: Dan Juma’ (Muzdalifah) adalah tempat berdiam”.[10]([11])
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Urwah Al-Tha’i bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang menyaksikan shalat kita, bermalam bersama kita sehingga kita meninggalkan mabit di Muzdalifah sementara dia telah wuquf bersama kita di Arofah sebelum itu, baik waktu malam atau siang maka sungguh dia telah menyempurnakan hajinya dan membersihkan kotorannya”.[12]

Kedelapan: Sebagian jama’ah haji mewakilkan orang lain untuk diri mereka ketika melempar jumrah, padahal mereka mampu melakukannya. Hal itu mereka lakukan hanya karena mereka takut keramaian, menjauhi perbuatan yang mereka anggap sulit. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”. (QS.Al-Baqarah: 196).
Dan syekh bin Baz rahimhullah pernah ditanya tentang hukum mewakili orang yang sakit, wanita yang lemah seperti orang yang bunting, gemuk dan lemah yang tidak bisa melontar dan beliau menjawab bahwa tidak mengapa mewakili mereka, adapaun orang yang kuat dan segar maka dia harus melempar sendiri dan jika tidak mampu pada waktu siang maka dia boleh melontar pada waktu malam.

Kesembilan: Di antara para jama’ah, ada yang apabila mencukur rambut, mereka hanya mencukupkan diri mencukur beberapa helai rambut atau mencukurnya dari satu sisi dan meninggalkan sisi yang lain, yang wajib adalah agar orang yang berhaji untuk membotakkan seluruh rambut dari kepalanya atau memendekkan seluruh bagian dari kepalanya. Hal ini berlaku bagi kaum lelaki, berbeda dengan kaum wanita yang hanya cukup mencukur seukuran ujung jari dari kepangan rambutnya. Dan yang paling afdhal adalah dia memulai dari sisi kanan lalu sisi kiri saat membotakkan atau memendekkan rambut.

Kesepuluh: Sebagian jama’ah ada yang memendekkan atau mencukur jenggotnya pada saat tahallul pertama. Syekh Nasiruddin Al-Albani berkata: Kemaksiatan ini adalah kemaksiatan yang paling banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin pada zaman sekarang ini, disebabkan hegemoni orang-orang kafir terhadap negara mereka dan memaksa mereka dengan kemaksiatan ini, dan kaum muslimin meniru mereka, padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka secara jelas di dalam sabda -nya: Berbedalah dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot”.[13]

Perbuatan tersebut menjadi kemungkaran dalam beberapa sisi:

Pertama: Menyelahi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan secara jelas untuk membiarkan jenggot.

Kedua: Menyerupai orang-orang kafir.

Ketiga: Merubah ciptaan Allah Shubhanahu wa Ta’ala  yang merupakan bentuk ketaatan kepada setan, sebgaiamana diceritakan oleh Allah Ta’ala:

قال تعالى: وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
“…dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”.  (QS. Al-Nisa’: 119).

Keempat: Menyerupai wanita. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Di antara hal-hal yang telah banyak dilakukan oleh para jemaah haji yang menjadi perhatian terhadap agamanya bahwa banyak dari mereka yang memanjangkan jenggotnya pada saat mereka berihram namun pada saat mereka telah tahllul pertama mereka justru memotong jenggot mereka dan membiarkan rambut mereka tidak seperti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan memanjangkan jenggot. Inna lillahi wa Inna ilaihi raji’un.[14]

Semoga Allah Shubhanahu wa Ta’ala menerima haji dan seluruh amal ibadah yang dilaksanakan oleh kaum muslimin dan memberikan kepada kita taufiq -Nya kepada kebaikan, dan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhmmad Shalallahu’’alaihi wa sallam, Nabi kita dan juga kepada seluruh keluarga dan shahabat beliau. Amiin

Beberapa Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Jamaah Haji ] Indonesia –  Indonesian – [ إندونيسي
Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Terjemah : Muzaffar Sahidu. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad 2011 – 1432 Islamhouse.com

مخالفات يقع فيها بعض الحجاج  « باللغة الإندونيسية » د.أمين بن عبد الله الشقاوي ترجمة: مظفر شهيد مراجعة: إيكو أبو زياد 2011 - 1432
Islamhouse.com
(nahimunkar.com)


[1] Muslim: 2/943.
[2] Tabihul Gafilin: halaman: 284
[3] Sebagian dari hadits riwyat Muslim no: 531
[4] Musnad Imam Ahmad: 1/214.
[5] Al-Bukhari 4/191 NO: 6499 dan Muslim 4/2289 no: 2987
[6] HR. Al-Bukhari 4/81 NO: 5950  dan Muslim 3/1670 no: 2109
[7] HR. Al-Bukhari 1/471 no: 1524  dan Muslim 2/839 no: 1181
[8] HR. Al-Bukhari 2/267 no: 2697 dan Muslim 3/1343 no: 1718
[9] HR. Turmudzi: 3/237 no: 889
[10] Sunan Turmudzi no: 885
[11] Al-Syarhul Mumti’, syekh Al-Utsaimin rahimhullah:  7/202
[12] Sunan Turmudzi: 3/239 no: 891
[13] Shahih Muslim: no: 259 dan shahih Bukhari: no: 5892
[14] Haji wada yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhillahu anhu, syekh nashiruddin Al-Albani
http://nahimunkar.com/beberapa-kesalahan-yang-dilakukan-oleh-jamaah-haji/

Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah



0
email
Firman Allah: Al Baqarah: 195-203

بسم الله الرحمن الرحيم
{ وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ للَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُؤوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أو بِهِ أذًى مِن رأَسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أوْ صَدَقَةٍ أو نُسُكٍ فَإذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالعُمْرَةِ إِلَى الحَجِّ فَمَا استَيْسَرَ مِنَ الهَدْي فَمَن لم يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ في الحَجِّ وسَبْعَةٍ إذَا رَجَعْتُم تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لم يَكُن أهْلُهُ حَاضِرِي المَسْجِدِ الحَرَامِ واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّ اللَّهَ شَدِيدُ العِقَابِ * الحَجُّ أشْهُرٌ معلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وتَزَوَّدُوا فَإنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى واتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ * لَيْسَ عَلَيْكُم جُنَاحٌ أن تَبتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُم فَإذَا أفَضْتُم مِّنْ عَرَفاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ المَشْعَرِ الحَرَامِ واذْكُرُوهُ كما هَدَاكُم وإن كُنتمُ من قَبْله لِمَنَ الضَّالِّينَ * ثُمَّ أَفِيضُوا مِن حَيْثُ أفَاضَ النَّاسُ واسْتَغفِرُوا اللَّهَ إنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيم * فَإذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّه كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُم أو أشَدَّ ذِكْراً فَمِنَ النَّاسِ من يَقُولُ رَبَّنا آتِنَا فِي الدُّنْيَا ومَا لَهُ في الآخِرَةِ مِن خَلاق * وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنةً وفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وقِنَا عَذَابَ النَّارِ * أُوْلَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا واللَّهُ سَرِيعُ الحِسَابِ * واذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ معْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ في يَومَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّكُم إِلَيْهِ تُحْشَرُون }. من سورة البقرة الآيات 196 – 203.
Ibadah Haji (inet)
Ilustrasi - Ibadah Haji (inet)

dakwatuna.com - “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196-203).


Syarah Mufradat

Arti
Mufradat
  1. Jika kamu sudah memulai mengerjakan manasiknya, maka kamu wajib menyempurnakan, dan jika kamu meninggalkan maka kamu wajib mengqadhanya
  2. Terhalang menyempurnakan manasik karena musuh atau lainnya
  3. Mudah
  4. Hewan ternak yang dihadiahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, ketika terhalang menyelesaikan haji maka menyembelih minimal seekor kambing
  5. Tempat yang digunakan untuk menyembelih hewan, yaitu Mina, dan Marwa untuk yang umrah
  6. Barang siapa yang tidak bisa mencukur rambut karena sakit, maka ia wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
  7. Dari kata “aman”, artinya jika kamu mampu menyempurnakan manasik haji
  8. Tamattu’(bersenang-senang), yaitu ihram dari miqat dengan niat umrah, memasuki Mekah dan berumrah, kemudian tahallul dari ihram, kembali kepada kehidupan normal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk niat ihram haji dan melaksanakan manasik haji. Pada waktu menunggu haji itu ia menikmati segala sesuatu. Karena itulah ia wajib memotong seekor kambing, jika tidak ada maka ia berpuasa sepuluh hari dengan rincian tiga hari di saat haji, dan tujuh hari ketika pulang ke tanah airnya. Haji tamattu’ ini berlaku bagi selain penduduk Mekah, atau yang tinggal di Mekah.
  9. Bulan-bulan yang telah ditentukan yaitu: Syawal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari Zulhijah
  10. Telah mewajibkan pada dirinya sendiri untuk menyempurnakan  ihram
  11. Rafats: bicara tentang hubungan seks dan pengantarnya, bermakna pula hubungan seks
  12. Berbuat maksiat
  13. Perdebatan, dan ketegangan yang membuat pihak lain marah
  14. Bekal perjalanan dan bekal ketaqwaan. Sebagian bangsa
  15. Arab di zaman jahiliyah berangkat haji tanpa bekal, dengan semboyan: ”kita menuju ke rumah Allah, mana mungkin Allah tidak memberi kami makan”.
  16. Mencari anugerah, semula kaum muslimin enggan berdagang pada musim haji, lalu turunlah ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari.
  17. Kamu turun.
  18. Muzdalifah
  19. Dahulu suku Quraisy wukuf di Muzdalifah, dan yang lainnya di Arafah, maka turunlah perintah kepada suku Quraisy untuk wukuf bersama dengan yang lainnya di Arafah.
  20. Hari-hari tertentu yaitu: hari tasyriq, tanggal 11 sampai 13 Zulhijah
  1. وأتموا الحج والعمرة لله
  2. أُحْصِرتُم
  3. استَيْسَر
  4. الهَدْي
  5. مَحِلَّه
  6. صيام أو صَدقة أو نُسك
  7. فإذا أمِنتم
  8. فمن تمتَّع بالعمرة إلى الحج
  9. أشهر معلومات
  10. فرض فيهنَّ الحج
  11. فلا رَفث
  12. ولا فُسوق
  13. ولا جِدال
  14. وتزودوا
  15. أن تَبْتَغوا فضلاً
  16. أن تَبتَغُوا فَضْلاً
  17. فإذا أفَضْتُم
  18. المَشْعَر الحرام
  19. ثم أفيضوا من حيثُ أفاض الناس
  20. أيام مَعدودات

1. Seputar Manasik Haji

Firman Allah:  Al Hajj: 24-37

بسم الله الرحمن الرحيم
{ إنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ويَصُدُّونَ عَن سَبِيل اللَّهِ والمَسْجِدِ الحَرَامِ الذي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً العَاكِفُ فِيهِ والبَادِ ومَن يُرِدْ فِيهِ بإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ * وإِذْ بَوَّأْنَا لإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ البَيْتِ أن لا تُشْرِكْ بِي شَيئاً وطَهِّرْ بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ والقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ * وأَذِّن فِي النَّاسِ بِالحَجِّ يَأتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ ويَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى ما رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْها وأَطْعِمُوا البَائسَ الفَقِيرَ * ثُمَّ ليَقْضُوا تَفَثَهُمْ ولْيُوفُوا نُذُورَهُمْ ولْيَطَّوَّفُوا بِالبَيْتِ العَتِيقِ * ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ واجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ، حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأنَّما خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ * ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّم شَعَائر اللَّهِ فَإنَّها مِن تَقْوَى القُلُوبِ * لَكُم فِيهَا مَنَافِعُ إلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إلى البَيْتِ العَتِيقِ، ولِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنَسكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فإلهُكُم إلهٌ واحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ المُخبِتينَ * الَّذِينَ إذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ والصَّابِرِينَ عَلَى مَا أصَابَهُم والمُقِيمي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُم يُنفِقُونَ * والبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم من شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُم فِيهَا خَيرٌ فاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وأَطْعِمُوا القَانِعَ والمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرنَاها لَكُم لَعَلَّكُم تَشْكُرُون * لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُها ولَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُم لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ المُحْسِنِينَ}.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku` dan sujud.  Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu, itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” 

Syarhul mufradat

Arti
Mufradat
  1. Pemukim.
  2. Yang zhahir (tampak) dari kata Bada, yang berarti tampak, dan yang dimaksud adalah pengunjung.
  3. Orang yang ingin berbuat Ilhad (bertentangan dengan agama, menghujat agama), huruf ba’ di sana berstatus zaidah (tambahan) sehingga bermakna: barangsiapa yang ingin berbuat ilhad di sana.
  4. Kami siapkan.
  5. Berjalan kaki.
  6. Menaiki kendaraan yang kurus karena lelah dan lapar sebab perjalanan.
  7. Jalan yang luas antara dua bukit.
  8. Kata lain dari penyembelihan hewan qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) dan hari Tasyriq (11-13 Zulhijah).
  9. Yang istiqamah di jalan lurus.
  10. Bentuk jama’ kata hurmah, yaitu segala sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
  11. Hewan yang disembelih sewaktu haji
  12. Diperbolehkan memanfaatkannya untuk dinaiki sehingga sampai ke tempat pemotongan
  13. Tempat halalnya
  14. Tempat penyembelihan hewan untuk ibadah haji
  15. Orang-orang khusyu, dan tunduk.
  16. Bentuk jama’ dari kata Badanah, artinya unta.
  17. Yang dibariskan kakinya untuk persiapan penyembelihan. Dan unta itu disembelih dalam keadaan berdiri di atas tiga kaki.
  18. Tenang di atas tanah karena sudah mati.
  19. Orang miskin yang tidak meminta minta.
  20. Orang yang meminta minta.
  1. العاكُف فيه
  2. الباد
  3. بإلحاد
  4. بَوَّأنا
  5. رجالاً
  6. وعلى كل ضامر
  7. فج
  8. ويذكروا اسمَ الله في أيام معلوماتٍ على ما رَزقهم من بهيمة الأنعام
  9. حنفاء لله
  10. حُرمات الله
  11. شعائر الله
  12. لكم فيها منافع
  13. محلها
  14. منسكا
  15. المُخبِتين
  16. البُدْن
  17. صوافَّ
  18. وجبت جنوبها
  19. القانع
  20. المعترّ

2. Kewajiban Haji 

Firman Allah: Ali Imran: 96-97

بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ ﴿٩٦﴾ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 96-97)

Penjelasan Mufradat:

Arti
Mufradat
  1. Mekah.
  2. Batu yang dinaiki Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah. Semula batu itu menempel dengan Ka’bah kemudian digeser ke belakang di zaman Umar bin Khaththab RA agar tidak berdesakan antara orang-orang yang thawaf dan yang shalat di sisi maqam, karena sebagian dari sunnah adalah shalat dua rakaat di belakangnya.
  1. بكة
  2. مقام إبراهيم

3. Miqat 

Firman Allah: Al Baqarah: 189

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٨٩﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertaqwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Al Baqarah: 189).

Penjelasan Mufradat:

Arti
Mufradat
1. Bentuk jama’ dari kata Hilal, yaitu bulan yang terbit pada tiga malam pertama setiap bulan. Kaum muslim menanyakan tentang bulan yang berubah, lalu dijawab bahwa hal itu untuk batas waktu ibadah dan pekerjaan manusia.
1. الأهِلَّة

4. Sa’i

Firman Allah: Al-Baqarah: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ﴿١٥٨﴾

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 158).

Penjelasan Mufradat:

Arti
Mufradat
1. Tidak berdosa, hal ini karena kaum muslimin keberatan melaksanakan sa’i dari Safa ke Marwa yang juga mereka lakukan di masa jahiliyah. Maka Allah menjelaskan bahwa sa’i adalah termasuk sya’airillah. Bangsa Arab melakukan ini sejak Nabi Ibrahim, hanya saja mereka meletakkan berhala di Shafa dan Marwa. Ketika berhala itu dibersihkan di zaman Islam maka tidak ada lagi keberatan untuk menghidupkan sya’airillah dengan sa’i.
1. فلا جُناح

5. Haji Dalam Sunnah 

Pada pasal ini akan diterangkan haji yang dilakukan oleh Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA. yang saat itu menuntun kendaraan Nabi saw. Peristiwa ini juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dengan lafazh berikut ini. Bukhari, Nasa’i, dan Tirmidzi meriwayatkan sebagiannya. Haji Rasulullah saw. ini dinamakan Haji Wada’ satu-satunya haji yang dilakukan Rasulullah saw.

Adapun riwayat-riwayat lain dalam sunnah yang terkait dengan haji sebagian besarnya berkisar tentang hukum-hukum haji dan manasik haji.

6. Hadits tentang Haji Wada’

Dari Jabir bin Abdillah RA berkata:

Bahwa Rasulullah saw. selama sembilan tahun menetap (di Madinah) belum melaksanakan haji. Kemudian diumumkan kepada kaum muslimin pada tahun ke sepuluh bahwa Rasulullah saw. akan menunaikan haji. Maka berdatanganlah kaum muslimin ke Madinah untuk bermakmum dengan Rasulullah saw, mengerjakan seperti yang beliau kerjakan. Lalu kami berangkat bersamanya hingga di Dzilkhulaifah [1] Asma’ binti Umais [2]melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian ia mengutus seseorang menghadap Nabi, menanyakan tentang, “Apa yang harus saya lakukan?” Nabi menjawab, “Hendaklah ia mandi dan memakai kain pembalut (untuk mencegah aliran darah) dan berniatlah ihram.” Kemudian Rasulullah swa. shalat [3] di masjid kemudian mengendarai al-Qashwa[4]  dan ketika sudah tegak untanya di al-Baida [5] aku memandang sejauh pandanganku terhampar para pengendara dan pejalan kaki, di sebelah kanannya seperti itu, sebelah kirinya juga di belakangnya. Dan Rasulullah saw. ada di hadapanku, saat itulah turun Al-Qur’an, Rasulullah mengetahui ta’wilnya. Dan apapun yang beliau amalkan kami melakukannya. Rasulullah mengeraskan talbiyah,

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Dan kaum muslimin bertalbiyah dengan talbiyah itu. Dan Rasulullah terus menerus bertalbiyah.  Jabir berkata, “Kami tidak berniat kecuali untuk haji, kami tidak mengetahui umrah[6], sehingga ketika kami bersama Rasulullah saw. sampai di Baitullah, ia mencium Hajar Aswad, kemudian berjalan cepat tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran. Kemudian Beliau menuju ke maqam Ibrahim, dan membaca

وَاتَّخَذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصلَّى
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.”

Rasulullah menjadikan maqam Ibrahim ada di antaranya dan Baitullah, Rasulullah membaca dalam dua rakaat itu

قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ

Dan

 قُلْ يَا أيُّها الكَافِرُوْنَ

Kemudian beliau kembali ke Hajar Aswad, menciumnya kemudian keluar menuju ke bukit Shafa. Ketika sudah dekat dengan bukti shafa ia membaca,

إنَّ الصَّفاَ وَالمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ

Mulailah sebagaimana Allah memulainya, lalu Ia memulai dari Shafa, naik ke atas bukit hingga bisa melihat Ka’bah, Ia menghadap kiblat bertauhid dan bertakbir, lalu membaca,

لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

“Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Maha Esa Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kekuasaan, dan milik-Nya pula segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Maha Esa Allah, meluluskan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan pasukan musuh sendirian”. 

Kemudian berdoa di antaranya, ia membacanya tiga kali. Kemudian turun menuju ke Marwa, sehingga ketika kakinya menginjak lembah ia berjalan cepat, lalu ketika tanjakan naik ia jalan biasa sehingga sampai di Marwa. Ia melakukan di Marwa sebagaimana ia melakukan di Shafa. Sampai ketika usai berkeliling Marwa, Nabi bersabda, “Jika aku sudah memulai urusanku, aku tidak kembali ke belakang, aku tidak membawa hewan dam, maka aku jadikannya umrah. Maka barangsiapa di antara kalian tidak membawa hewan dam hendaklah tahallul dan menjadikannya umrah. Lalu Suraqah bin Malik berdiri dan bertanya, “Ya Rasulullah, hal ini berlaku untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?” Lalu Rasulullah saw. menggabungkan jemari kedua tangannya dan bersabda, “ Umrah dapat masuk ke dalam haji,” dua kali ia katakan. Tidak hanya tahun ini tetapi untuk selama-lamanya. Ali bin Abi Thalib RA. saat itu baru tiba dari Yaman dengan beberapa ekor unta milik Rasulullah saw. Ia mendapati Fatimah RA. termasuk yang telah tahallul, dan mengenakan pakaian yang beraroma wewangian serta memakai sipat mata. Ali RA. tidak menerima sikap Fatimah ini, lalu Fatimah berkata, “Sesungguhnya ayahku yang menyuruhku mengenakannya. Maka Ali RA. berkata dengan logat Irak, lalu mendatangi Rasulullah saw. mengadukan apa yang dilakukan oleh Fatimah, meminta fatwa kepada tentang apa yang dilakukan Fatimah. Lalu aku sampaikan kepadanya bahwa aku tidak bisa menerima sikap Fatimah (yang memakai wewangian). Lalu Nabi menjawab, “Fatimah benar, Fatimah benar. Apa yang kamu ucapkan ketika aku berniat haji? Ali menjawab, “Aku berkata, ‘Ya Allah sesungguhnya aku berihram sebagaimana ihram Rasul-Mu. Nabi bersabda, “Sesungguhnya aku memiliki hewan dam, maka kamu jangan tahallul.” Kata Jabir, “Hewan dam yang dibawa Nabi sejumlah seratus ekor hewan. Maka kaum muslimin ber-tahallul semua dengan memotong rambutnya kecuali Nabi dan orang-orang yang membawa hewan dam. Kemudian ketika tiba hari tarwiyah mereka menuju ke Mina dengan ihram haji, dan Rasulullah saw. menaiki kendaraan, melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh, kemudian diam sejenak sehingga terbit matahari, dan menyuruh membuat kemah di Namirah lalu Ia menuju ke sana. Suku Quraisy yakin bahwa Nabi akan wukuf di Masy’aril Haram, sebagaimana yang biasa dilakukan suku Quraisy di masa jahiliyah. Rasulullah saw. melintasinya sehingga sampai di Arafah, dan melihat tendanya telah dibuat di Namirah. Rasulullah ada di sana sehingga matahari bergeser. Rasulullah menyuruh unta Qashwa’-nya disiapkan, kemudian beliau pergi ke lembah Arafah menyampaikan khutbahnya,
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian adalah haram sebagaimana keharaman hari ini, bulan ini, dan di negeri ini. Ingatlah sesungguhnya segala urusan jahiliyah telah gugur di bawah kakiku, darah di masa jahiliyah juga telah gugur. Dan sesungguhnya darah pertama yang gugur adalah darah Ibnu Rabi’ah bin Al Harits, yang pernah menyusu di Bani Sa’d lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliyah juga gugur, dan yang pertama gugur adalah riba Abbas bin Abdil Muththalib, maka semuanya telah gugur. Bertaqwalah kepada Allah tentang wanita, karena sesungguhnya kalian mengambilnya dengan amanah Allah, kamu menghalalkannya dengan kalimat Allah, kalian memiliki hak atas mereka agar tidak memasukkan siapa pun yang tidak kau sukai ke dalam rumahmu, dan jika mereka melakukannya maka pukullah ia dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan kamu berkewajiban atas mereka itu rezkinya dan pakaiannya dengan layak. Dan sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu yang jika kamu berpegang dengannya tidak akan sesat selamanya: Kitabullah. Dan kalian telah bertanya tentang aku, maka apa yang kalian katakan? Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah sampaikan, telah kau tunaikan, dan telah kau beri nasihat.” Kemudian Ia angkat telunjuknya ke langit, dan dibalikkan kepada kaum muslimin, “Ya Allah, saksikanlah.” 3x

Kemudian dikumandangkan adzan, lalu qamat lalu shalat Zhuhur. Setelah itu qamat dan shalat Ashar. Di antara kedua shalat itu Nabi tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah naik kendaraannya sehingga sampai di tempat wukuf. Perut unta Qashwanya menyentuh batu. Rombongan pejalan kaki ada di sekitarnya menghadap kiblat dan terus wukuf di sana sehingga matahari terbenam sampai hilang rona kuning. Usamah menyusul di belakangnya. Rasulullah saw. turun di Muzdalifah dengan mengekang kendali Qashwa, sehingga kepala qashwa menyentuh kakinya, dan telunjuk kanannya mengingatkan, “ Wahai manusia! Tenang, tenang. Setiap kali melintasi bukit ia istirahat sejenak sebelum mendakinya, sehingga sampai di Muzdalifah. Kemudian beliau shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu adzan dan dua qamat, dan tidak bertasbih sedikit pun di antara keduanya.

Kemudian Rasulullah saw. berbaring sejenak sehingga terbit fajar, melaksanakan shalat Subuh ketika datang waktunya dengan adzan dan qamat, kemudian ia mengendarai qashwa, ketika sampai di Masy’aril Haram, ia menghadap kiblat, berdoa, bertakbir, bertahlil, dan bertauhid. Beliau terus wukuf sehingga terang cahayanya sebelum terbit. Kemudian berangkat sebelum matahari terbit. Al Fadhl bin Abbas menyertainya. Seorang yang berambut indah berkulit putih bersih. Ketika Rasulullah saw. berjalan rombongan wanita melintasinya, spontan Fadhl melihatnya. Rasulullah segera menutupkan tangannya di wajah Fadhl, lalu Fadhl memalingkan wajahnya melihat ke sisi lain. Lalu Rasulullah meletakkan tangannya ke sisi wajah Al Fadhl yang lain, memalingkan wajahnya ke sisi lain, sehingga sampai di Bathnu Muhassir (terletak sebelum Mina, merupakan tempat datangnya murka Allah kepada tentara Abrahah), bergerak sebentar lalu melintasi jalan tengah yang keluar di Jumrah Kubra. Sesampai di Jumrah, di dekat pohon Rasulullah  saw. melontarnya dengan tujuh batu, bertakbir setiap melontar. Beliau melontar dari dalik lembah. Kemudian berangkat ke tempat penyembelihan kurban, lalu menyembelih sendiri enam puluh tiga ekor. Kemudian ia serahkan pisau kepada Ali bin Abi Thalib meneruskan penyembelihan berikutnya dengan menyertakan hewan hadyu (dam hajinya). Kemudian beliau memerintahkan untuk mengambil sebagian daging unta, diletakkan di qidr (panci) dimasak dan Rasulullah makan daging dan minum kuahnya.

Kemudian menaiki kendaraannya sehingga sampai di Ka’bah, shalat Zhuhur di Mekah. Mendatangi Bani Abdil Muththalib yang sedang berada di sekitar zamzam. Rasulullah bersabda, “Ambillah dengan timba, dan tariklah talinya. Kalau tidak khawatir akan dianggap sebagai manasik haji, tentu aku akan menarik bersamamu, wahai Bani Abdil Muththalib. Bani Abdil Muththalib memberikan timba kepada Nabi, lalu minum darinya”.

– Bersambung
(hdn)

Catatan Kaki:
[1] Miqat dari Madinah, berjarak sekitar 10 km dari Madinah, disebut juga Bir Ali
[2] isteri Abu Bakar ra.
[3] Shalat Ashar di masjid Dzilkhulaifah
[4] Nama unta Rasulullah saw.
[5] Tempat yang lebih tinggi dipadang pasir
[6] Mereka tidak mengetahui kemungkinan umrah bersamaan dengan haji.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15392/fiqih-haji-bagian-ke-1-haji-dalam-al-quran-dan-sunnah/#ixzz1ax45tBGA

Tuntunan Ibadah Haji

Tuntunan Ibadah Haji (1)

Sungguh Allah Ta’ala tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:
وما خلقت الجن و الإنس إلا ليعبدون
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)
kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta’ala, maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari’atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.
Dari sinilah penulis berusaha untuk memberikan apa yang Allah Ta’ala karuniakan dari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah yang mulia ini, sebuah ibadah yang selalu diharap-harap dan dicita-citakan kaum muslimin yang berpegang teguh dengan agamanya, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat pula memperbaiki kesalahan-kesalahan yang banyak dilakukan sebagian para jama’ah haji serta dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi mereka yang akan menunaikannya dan mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan amalam yang kecil ini sebagai bekal bagi penulis ketika menghadap Rabb-Nya di hari yang tidak ada pertolongan dan belas kasihan kecuali dari-Nya yang Maha Kuasa lagi Maha Adil dan Maha Bijaksana.

1. Definisi Haji
a. Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj [1]
b. Secara terminologi syariat
Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam [2] dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula[3]. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

2. Dalil Pensyari’atannya
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Adapun dalil dari Al-Qur’an:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
dan firman Allah Ta’ala
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
Dalil dari As-Sunnah:
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
خطبنا رسول الله  فقال يأأيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil ijma’ (konsesus) para Ulama’
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.[4]

3. Syarat-syarat haji
Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
5. Merdeka

4. Miqat-miqat untuk haji
Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu.[5] Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:
1.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
2.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
3.Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah
Dan yang rajih -wallahu’alam- bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:
الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)
dan firman Allah Ta’ala :
وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)
Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i [6] maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.
Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.
Adapun miqat makani, maka berbeda-beda tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari 2/165, 166; dan 3/21, Muslim 2/838-839, Abu Dawud 1/403, Nasa’i 5/94,95,96)
Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta[7] yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.
Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya.[8] Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?
a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:
أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud no. 1739 dan an-Nasa’i 2/6)[9]
b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:
فانظروا حذوها من طريقكم
“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary 1/388) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Yang rajih –wallahu’alam- bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.
Miqat-miqat diatas diperuntukkan bagi ahli tempat-tempat tersebut dan orang-orang yang lewat melaluinya dari selain ahlinya, sehingga setiap orang yang melewati miqat yang bukan miqatnya maka wajib baginya untuk berihram darinya. Misalnya: orang Indonesia yang melewati Madinah dan tinggal disana satu atau dua hari kemudian berangkat umrah atau haji maka wajib baginya untuk berihram dari Dzul Hulaifah atau ahli Najd atau ahli Yaman yang melewati Madinah tidak perlu pergi ke Qarnul Manazil atau Yalamlam akan tetapi diberi kemudahan oleh Allah Ta’ala untuk berihram dari Dzul Hulaifah.kecuali ahli Syam yang melewati madinah dan Al-Juhfah, maka ada perselisihan para ulama tentang kebolehan mereka menunda ihramnya sampai ke Al-Juhfah,
a. pendapat pertama membolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan ihram mereka sampai Al-Juhfah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil bahwa seorang yang melewati dua miqat wajib baginya berihram dari salah satu dari keduanya. Satu dari keduanya adalah cabang, yaitu Dzul Hulaifah, dan yang kedua adalah asal, yaitu Al-Juhfah ,maka boleh mendahulukan asal dari cabangnya. dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukilkan Al-Ba’ly dalam Ikhtiyarat al-Fiqhiyah halaman 117.
b. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka wajib berihram dari Dzul Hulaifah karena zhahir hadits dari Ibnu Abbas diatas, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kerena keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
ولمن أتى عليهن من غير أهلهن
“Dan bagi yang datang melaluinya dari selain ahlinya” (Hadits Ibnu Abbas).
Adapun mereka yang berada di antara miqat dengan makkah maka wajib berihram dari tempat dia tetapkan niatnya untuk berhaji atau berumrah. Maka hal ini menguatkan penduduk yang berada di antara Dzul Hulaifah dan Al-Juhfah seperti penduduk ar-Rauha’, penduduk Badr dan Abyar al-Maasy untuk berihram dari tempat mereka. Demikian juga kalau ada seorang penduduk madinah kemudian bepergian ke Jeddah dan tinggal di sana satu atau dua hari kemudian ingin berumrah atau berhaji maka miqatnya adalah Jeddah kecuali kalau asal tujuan bepergiannya adalah umrah atau haji maka hajatnya tersebut ikut asal tujuannya sehingga dia ihram dari miqatnya yaitu Dzul Hulaifah. contohnya: Seorang mengatakan saya ingin pergi umrah dan saya akan turun dulu di Jeddah sebelum umrah untuk membeli barang-barang yang saya butuhkan, maka disini kepergiannya ke Jeddah adalah ikut kepada asal tujuannya yaitu umrah. Akan tetapi kalau asal tujuannya adalah pergi ke Jeddah dikarenakan ada kebutuhan yang sangat penting kemudian berkata: “Kalau dikendaki Alah dan saya mempunyai kesempatan, saya akan berumrah, maka disini umrah ikut kepada asal tujuan yaitu ke Jeddah. Maka dia berihram di Jeddah dan jika dia memilliki dua tujuan yang sama kuat maka diambil tujuan melaksanakan umrah sebagai asal. Demikian juga bagi ahli Makkah, mereka berihram dari Makkah untuk berhaji. Sedangkan untuk umrah, maka mereka harus keluar tanah haram Makkah yang paling dekat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dan hadits Aisyah ketika beliau berumrah setelah haji maka Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengantarnya ke Tan’im, sebagaimana dalam hadits Abdurrahman, beliau berkata:
أمرني رسول الله  أن أردف عائشة وأعمرها من التنعم (متفق عليه)
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkanku untuk menemani Aisyah dan (Aisyah) berihram untuk umrah dari Tan’im “(H.R Mutafaq ‘alaih)
Demikianlah miqatnya ahli Makkah baik dia penduduk asli maupun pendatang berihram dari rumah-rumah mereka jika akan berhaji dan keluar ke tempat yang halal (di luar tanah haram Makkah) yang terdekat jika akan berumroh. Kemudan bagi mereka yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, maka wajib bagi mereka untuk berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat yang terdekat dari jalan yang dilewati tersebut.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa mansia itu tidak lepas dari 3 keadaan:
1. Dia berada di dalam batas haram Makkah, ini dinamakan al-Harami atau al-Makki maka dia berikhram untuk haji dari tempat tinggalnya, dan kalau berumrah maka harus keluar dari haram dan berihram darinya.
2. Berada di luar haram Makkah dan berada sebelum Miqat maka mereka berihram dari tempatnya untuk berhaji dan berumrah.
3. Berada di luar Miqat maka mereka memiliki dua keadaan:
a. Melewati Miqat, maka wajib berihram dari miqat
b. Tidak melewati miqat kalau ke Makkah, maka mereka berihram dari tempat yang sejajar atau memilih miqat yang terdekat dengannya.
Adapun seorang yang pergi ke Makkah tidak lepas dari dua keadaan:
1. Pergi ke Makkah dengan niat haji atau umrah atau keduanya bersama-sama maka tidak boleh dia masuk makkah kecuali dalam keadaan berihram.
2. Pergi ke Makkah dengan niat tidak berhaji dan umrah, maka dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua:
a. Orang yang melewati miqat dan ingin masuk makkah wajib berihram baik ingin haji dan umrah ataupun yang lainnya, ini merupaka madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Berdalil dengan atsar Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
إنه لا يدخل إلا من كان محرمًا
“Sesungguhnya tidaklah masuk (ke haram makkah) kecuali dalam keadaan berihram”.
Mereka berkata: “Ini menunjukkan bahwa seorang mukalaf kalau melewati miqat dengan niat masuk makkah maka tidak boleh memasukinya kecuali dalam berihram. Demikian juga Allah telah mengharamkan makkah dan keharaman tersebut mengharuskan masuknya dengan cara yang khusus dan kalau tidak maka sama saja dengan yang lainnya.”
b. Boleh bagi yang melewati miqat dan tidak berniat haji atau umrah untuk tidak berihram dan ini adalah madzhab Syafi’i.
Mereka berdalil sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
لمن أراد الحج و العمرة (متفق عليه)
“Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji dan umrah” (Mutafaqun ‘Alaih)
Di sini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membatasi perintah berihram kepada orang yang berniat melaksanakan haji dan umrah, hal ini menunjukkan bahwa selainnya dibolehkan tidak berihram jika ingin masuk makkah
Berhujjah dengan masuknya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ke Makkah pada fathul Makkah dalam keadaan memakai topi baja pelindung kepala (al-Mighfar)
Dan yang rajih –wallahu’alam- adalah pendapat kedua yang membolehkan karena asalnya adalah tidak diwajibkan untuk berihram sampai ada dalil yang menunjukkannya. Dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dan Bahaudin al-Maqdisy serta Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy.
Dari pembahasan yang lalu menunjukkan wajibnya berihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan oleh syar’i, lalu bagi mereka yang melewat miqat dan dia berniat haji atau umrah dan belum berihram maka dia tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Melewati miqat dan belum berihram, lantas dia melampaui miqat beberapa jauh, kemudian kembali ke miqat untuk berihram darinya, maka hukumnya adalah boleh dan tidak terkena apa-apa, karena dia telah berihram dari tempat yang Allah perintahkan untuk berhram.
2. Melewati miqat, walaupun hanya satu kilometer, lalu berihram dan dia tidak kembali ke miqat, masalah ini ada dua gambaran:
a.Dia memiliki udzur syar’i sehingga tidak mampu untuk kembali, seperti takut kehilangan haji kalau kembali dan lain sebagainya.
b.Tidak memiliki udzur syar’i.
maka hukum kedua-duanya adalah sama, yaitu wajib menyembelih sembelihan, karena dia telah kehilangan kewajiban haji, yaitu berihram dari miqat.
3. Melewati miqat dan melampauinya, kemudian berihram setelah melampaui miqat, lalu kembali dan berihram lagi untuk kedua kali dari miqat maka dalam hal ini ada lima pendapat ulama:
a. Wajib atasnya dam (sembelihan) baik kembali atau tidak kembali, ini pendapat malikiyah dan hanabillah.
b. Tidak ada dam selama belum melaksanakan satu amalan-amalan haji atau umrah, ini madzhab Syafi’iyah
c. Kalau kembali ke miqat dalam keadaan bertalbiyah maka tidak ada dam (sembelihan) dan kalau kembali tidak bertalbiyah maka wajib atasnya dam.
d. Rusak hajinya atau umrahnya dan wajib mengulangi ihramdari miqat, ini pendapat Sa’id bin Jubair.
e. Tidak apa-apa, ini pendapat al-Hasan al-Bashry, al-Auza’i, dan ats-Tsaury.
Pendapat pertama adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy dalam Mudzakirat Syarh ‘Umdah hal. 23.
5. Jenis-jenis Manasik Haji
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrad
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihram untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan ber-thawaf qudum, apabila telah ber-thawaf maka dia tetap berpakaian ihram dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber-Sa’i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.
Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap di Makkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji, kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
2. Tamattu’
Tamatu’ adalah berihram untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihram untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena itu setelah thawaf dan sa’i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul Hijjah berihram untuk haji.
3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan “لبيك عمرةً وحجًا ” dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didatangi Jibril u dan berkata:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits tersebut:
سعيك طوافك لحجك وعمرتك
“Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu” (H.R Muslim no. 2925/132)
c. Berihram untuk haji kemudan memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
Boleh dengan dalil hadits ‘Aisyah:
أهل رسول الله  بالحج
Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji”.
dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
دخل العمرة فى الحج إلى يوم القيامة
“telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat”.
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.
Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali. Berkata Syaikhul Islam: “Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama” [10]
Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:
1. Tamattu’ lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, ‘Aisyah, Alhasan, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi’i.
2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:
Hadits Anas, beliau berkata:
سمعت رسول الله  أهل بها جميعًا: لبيك عمرة و حجًا، لبيك عمرة و حجًا (متفق عليه)
“Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: ‘Labbaik Umrotan wa hajjan (Mutafaqun Alaih)
Hadits Adh-Dhabi bin Ma’bad ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: “Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu” (HR Abu Dawud no. 1798; Ibnu Majah no. 2970 ddengan sanad shahih)
Perbuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya:
سمعت النبي يلبي بها جميعا فلم أكن أدع قول رسول الله لقولك (رواه البيهقي)
“Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggallkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu “(H.R Baihaqi)
Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.
3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi’i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan ‘Aisyah; dengan hujjah:
  • Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan haji ifrad
  • Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
  • Amalan Khulafaur Rasyidin
Sedangkan yang rajih –wallahu’alam- adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:
من شاء أن يجعلهاعمرة فلييجعلها عمرة
“Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah” (Mutafaqun Alaihi)
b. Hadits Aisyah:
خرجنل مع رسول الله  ولا أريد إلا أنه الحج، فلما قدما مكة تطوفنا بالبيت فأمر رسول الله  ما لم يكن ساق الهديي أن يحل، قالت فحل من لم يكن ساق الهدي و ناؤه لم يسقن اللهدي فاحللنا
“Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami melihat kecuali itu adalah haji, ketika kami tiba di makkah kami thawaf di ka’bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri beliatidak membawa hadyu maka mereka bertahalul ” (Mutafaqun ‘Alaih)
c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka’bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.
Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu’ menujukkan bahwa tamattu’ lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.
d. Sabda Raslullah Shallallahu’alaihi Wasallam
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي و لجملتها عمرة
“Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah”. (H.R Muslim Ahmad no. 6/175)
e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah:
فدخل علي و هو غضبان فقلت: من اغضبا يا رسول الله اخله الله النار؟ قال أوما شعرت أني أمرت الناس بأمر فإذا هم يترددون
“Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: “Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya) “(H.R Muslim)
Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya, Wallahu’alam.
Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bulan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tama Radhiallahu’anhutu’ lebih utama. Beliau berkata: “Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, ber-tahallul dari ihram untuk umrah lebih utama”[11]
[Bersambung insya Allah]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al-Mughni, 5/5 [2] Syarhul Mumti’, 7/7
[3] Muzakirat Syarhul ‘Umdatil Fiqh, Kitab Haji wal Umrah hal.1
[4] Lihat Al-Ijma, oleh Ibnul Mundzir hal 54 dan Al-Mughny 5/6
[5] Lihat Syarhl Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/302
[6] Lihat Syarhul Mumti’, 7/62-64 dan Syarah Umdatul Fiqh hal 14
* dikenal sekarang dengan As-Sa’diyah
[7] Syarah ‘Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/316
* Dikenal sekarang dengan nama As-Sail al-Kabir.
[8] Syarah Umdah Ibnu Taimiyah 2/316
[9] Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al Irwa’ 6/176
[10] Al-Ikhtiyarat Fiqhiyyah, hal 117
[11] Kitab Manasik hal. 14
 

Tuntunan Ibadah Haji (2)


Hal-hal yang diwajibkan dalam haji

1.Ihram dari Miqot

Kata ihram diambil dari bahasa arab dari Al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah, dinamakan hal tersebut dengan ihram karena seseorang dengan niatnya masuk kepada kehormatan ibadah haji, maka dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor dan lain-sebagainya.Sehingga dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan 1, dari sini jelas terpahami sebagai suatu kesalahan apa yang telah dipahami sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram karena ihram adalah niat masuk kedalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram .

Dan melakukan ihram dari miqat merupakan satu kewajiban dari hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang yang ingin menunaikan haji atau umrah adalah pengambilan miqat sebagai tempat berihram sehingga mereka yang tidak berihram dari miqat berarti meninggalkan suatu kewajiban dalam haji dan wajib atas mereka untuk menggantinya dengan Dam (denda).

Adapun cara berihram , maka seorang yang telah berketetapan untuk haji atau umrah maka disunnahkan baginya untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam melakukan hal-hal yang berhubungan dengan amalannya sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih .
Adapun cara-caranya adalah :

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu’anhu, beliau berkata:

فخرجنا معه حتى أتينا ذا الحليفة فولدت أسماء بنت عميس محمد بن أبي بكر فأرسلت الىرسول الله  كيف أصنع؟ قال : اغتسلي واستثفري بثوب واحرمي (رواه مسلم)
“Lalu kami keluar bersamanya Shallallahu’alaihi Wasallam lalu tatkala sampai Dzul hulaifah Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, maka ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam (dan berkata): ‘Apa yang aku kerjakan? maka beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah 2 dan berihramlah.” (Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no. 1905 dan 1909, dan Ibnu Majah no.3074.)
Apabila tidak mendapatkan air maka tidak ber-tayammum karena bersuci yang disunnahkan, apabila tidak dapat menggunakan air maka tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagai firman-Nya:

يا أيها الذين ءامنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحو برؤوسكم وارجلكم إلى الكعبين وان كنتم جنبًا فاطهروا وان كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحدمنكم أو الغائط أو لمستم النساء فلم تجد ماء فتيمموا صعيدًا طيبًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); “(QS.Al Maidah :6)

maka tidak bisa dianalogikan (di-qiyas-kan) kepada yang lainnya,dan juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk ber-tayammum, apalagi kalau mandi ihram tersebut adalah untuk kebersihan dengan dalil perintah beliau kepada Asma bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi tersebut.
2. Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika ihram sebagaimana yang dikatakan Aisyah:

كنت أطيب النبي لاحرامه قبل ان يحرم و لحله قبل أن يطوف بالبيت.
“Aku memakaikan nabi wangi-wangian untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah” (HR, Bukhory no.1539 dan Muslim no. 1189).

Dan hanya diperbolehkan pada anggota badan dan bukan pada pakaian ihramnya karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تلبسوا ثوبا مسه الزعفران و لا الورس
Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.”(Muttafaqun alaih).

Memakai minyak wangi ini ada dua keadaan:

1. Memakainya sebelum mandi dan berihram,dan ini sepakat tidak ada permasalahan
2. Memakainya setelah mandi dan sebelum berihram dan minyak wangi tersebut tidak hilang, maka ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.
Dalil pembolehannya adalah hadits Aisyah, beliau berkata:

كان رسول الله  اذا اراد أن يحرم يتطيب بأطيب ما يجد ثم أرى وبيص الدهن في رأسه و لحيته بعد ذلك رواه مسلم
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu”.(HR.Muslim no.2830 ).

Dan Aisyah berkata pula:

كأني أنظر الى وبيص المسك في مفرق رسول الله  و هو محرم
“Seakan akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedangkan beliau dan keadaan ihram “. (HR. Muslim no. 2831 dan Bukhory no. 5923).

Masalah: Apabila sesorang memakai wangi- wangian di badannya yaitu di kepala dan jenggotnya, lalu minyak wangi tersebut menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini mempengaruhi atau tidak?

Jawab: Tidak mempengaruhi , karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes karena mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan 3

Kemudian jika seorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu dan dia telah mamakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, jika dia lakukan maka akan menempelah minyak tersebut ke kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?

Maka masalah ini dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin dengan mengatakan: “Tidak perlu, bahkan hal itu merupakan berlebih-lebihan dalam agama dan tidak ada dalilnya demikian juga tidak mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit, cukup dia mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termaasuk yang dimaafkan:.4

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung (izar) dan selendang (rida’), sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

ليحرم أحدكم فى إزار و رداء و نعلين
Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.”(H. R Ahmad 2/34 dan dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir)
dan diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

حير ثيابكم البياض فالبسوها وكفنوا فبها موتكم
Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian padanya” (H.R Ahmad lihat syarahahmadsyakir 4/2219 dan berkata isnadnyaa shahih)

Berkata Ibnu Taimiyah dalam kitab Manasik (hal. 21): “Dan disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih, maka kalau keduanya berwarna putih maka itu lebih utama dan di bolehkan ihram dengan segala jenis kain yang dibolehkan dari katun shuf (bulu domba) dan lain sebagainya. Dan dibolehkan berihram dengan kain putih dan yang tidak putih dari warna-warna yang diperbolehkan, walaupun berwarna-warni”.5
Sedangkan bagi wanita tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Disunahkan berihram setelah shalat. sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma dalam shahih Bukhary bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

أتاني الليلة آت من ربي فقال : صل فى هذا الوادى المبارك وقل عمرةً فى حجة
“Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: “Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakan: Umrotan fi hajjatin.”

Dan hadits Jabir:

فصلى رسول الله  في المسجد ثم ركب القصواء حتى اذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج
“Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al Qaswa’ (nama onta beliau) sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida’ berihram untuk haji”. (HR.Muslim).

Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu.  Akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

a. Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma:

صل في هذا الوادي
“Shalatlah di Wadi ini”

b. Tidak disyariatkan shalat dua rakaat dan ini pendapat syaikhul islam Ibnu Taimyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat baik fardhu maupun sunnah. Kalau ia berada pada waktu tathawu’ menurut salah satu dari dua pendapatnya dan yang lain kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya dan jika tidak maka tidak ada bagi ihram shalat yang khusus dan ini yang rajih.”

Dan berkata didalam Al Ikhtiyarat (hal. 116): “Dan berihram setelah shalat fardhu kalau ada atau sunnah (nafilah) karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus untuknya”.

Demikianlah tidak ada shalat dua rakaat khusus untuk ihram.

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik dan disunnahkan untuk diucapkan dan dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk yaitu ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah:

خرجنا مع رسول الله  عام حجة الوداع فمنا من اهل بعمرة و منا من اهل بحج و عمرة و منا من اهل بحج و أهل رسول الله فا ما من أهل بعمرة فحل عنه قدوصه و اما من اهل بحج أو جمع بين الحج والعمرة فلم يحلوا حتى كان يوم النحر (متفق عليه)
Kami telah keluar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada tahun haji wada’ maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya(*) dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar(**) (Mutafaq alaih)

Maka seorang yang ber-manasik ifrad mengatakan:

لبيك حجا atau لبيك اللهم حجا
dan seorang yang bermanasik tamatu’ mengatakan:

لبيك عمرة atau لبيك اللهم عمرة
dan ketika hari tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:
لبيك حجا atau لبيك اللهم حجا
dan sunnah yang ber-manasik Qiran menyatakan: لبيك عمرة و حجا

6. Ber-talbiyah, yaitu membaca:

لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
Labbaika Allahumma labbaik labbaika laa syariika laka labbaik Innal hamda wani’mata laka wal mulk laa syariikaa laka, dan yang sejenisnya.

6.1. Waktu Talbiyyah
Waktu talbiyah adalah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hajinya, berkata Jabir Radhiallahu’anhu :

حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك ……
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……” (H.R Muslim)

6.2. Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah:

a.لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك 6
b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل (متفق عليه من تلبية ابن عمر)
c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى)
d. Talbiyah yang poin “a” namun ditambah kalimat:
لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (حديث جابر رواه مسلم)
6.3. Sebab dan maknanya
Sebab disyariatkannya talbiyah adalah dalam rangka menjawab panggilan Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam al-Qur’an surah al-Hajj ayat 27.

وأذن في الناس بالحج يأتتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.’ (QS. al-Hajj 22:27)

Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala ini : “Ketika Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim ‘Alaihissalam untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, dia berkata:

يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106)
“Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu beliau menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apasaja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك …… (H.R Ibnu Jarir 17/106)

Berkata Ibnu Hajar ; ” Berkata Ibnu Abdil Barr: ‘Telah berkata sejumlah dari sebagian dari Ulama’: “Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Ibrahim ‘Alaihissalam ketika memberitahukan manusia untuk berhaji””, 7
Adapun ma’na dari kata-kata dalam talbiyah tersebut adalah :
(اللهم) :Wahai Allah
(لبيك) :Adalah penegas yang memiliki ma’na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya
(لا شريك لك) :Berma’na tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu
(لبيك) :Sebagagi penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja
(إن الحمد و النعمة لك والملك) :Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan
(لا شريك لك) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu

Kalau kita melihat kepada ma’na kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir (أهل بالتوحيد) (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bertalbiyah dengan tauhid”) Dan hal ini tampak kalau kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata (لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك) terdapat peniadaan kesyirikan dalam peribadatan, kemudian (لا شريك لك لبيك) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah Ta’ala semata, dan hal itupun mengharuskan seorang hamba untuk mengakui terhadap tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah, dan dalam kata (إن الحمد و النعمة لك) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada zat dan perbuatan Allah Ta’ala adalah hak dan hal ini adalah merupakan tauhid asma’ dan sifat Allah Ta’ala.

Kalau demikian keharusan orang yang bertalbiyah maka dia akan selalu merasakan keagungan Allah dan akan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya untuk Allah semata bukan hanya sekedar mengucapkan tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.

6.4. Cara membacanya
Talbiyah ini dibaca dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالتلبية
“Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah. “

Dan tidak disyari’atkan bertalbiyah dengan berjamaah akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin maka hal itu tidak mengapa karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu padahal jumlah mereka sangat banyak maka hal tersebut sangat memungkinan untuk terjadinya talbiyah dengan suara yang berbarengan, akan tetapi mengangkat suara dalam talbiyah ini jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga dia tidak dapat terus bertakbir.

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

6.5. Waktu Berhenti Talbiyah.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat :

1. Ketika masuk haram,dan ini pendapat Ibnu Umar,Urwah dan Al Hasan serta mazdhab maliki,mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasaai yang lafadznya;

كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي  كان يفعل ذلك
“Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap dzi thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian”
2. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al Musayyib
3. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (Istilam) hajar aswad dan ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi. Berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’:

كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر
“Dia menghentikan talbiyah dalam umoh kalau telah menyentuh (istilam) hajar aswad” (HR Abu Daud,At Tirmidzy daan Al Baihaqy dan dilemahkan oleh Al Albany dalam Irwa’ 4/297) dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:

اعتمر رسول الله  ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzul qa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad” (H.R Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh AL-Albanny dala Irwa’ 4/297)
Dan mereka berkata : “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf”. Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam8 dan Ibnu Qudamah 9 akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu,dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah telah melakukannya, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah 10 .

Demikian juga pada haji terdapat beberapa pendapat ulama;
1. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari dan ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-hasan Al-bashry dan madzhab malikiyah. Berdalil dengan hadits:

الحج عرفة
“Haji itu adalah wuquf di Arafah”
Maka kalau telah sampai Arafah maka akan habis pemenuhan panggilan karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. akan tetapi dalil ini lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah tersebut.

2 Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur ,akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat;

a. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al fadl bin Al Abbas

كنت رديف النبي  من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة)
Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan teru meneru bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah “(HR jama’ah)

dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz:

خرجت مع رسول الله  فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل.
“Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak mmeninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir” (HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani dalam Irwa’, /2966).

Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma’na, maka seorang yang telah sampar Arafah- walaupun telah ampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah mmemulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya (Majmu’ Fatawa 26/173)

b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam jumroh Aqobah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:

أفضت مع النبي  من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة)
“Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar” (HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan beliau berkata :” ini hadit hahih yang menafsirkan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain).

[Bersambung]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id

1 Lihat Muzakirat Syarah Umdah hal 65 dan Syarhul Mumti’ 6/67
2 Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya daarah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengaan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujunnya untuk diikatkan di perutnya, akan tetapi pada zaman sekarang telah ada softex (pembalut wanita). Lihat syarah Muslim 8/404.
3 Lihat Syarhul Mumti’ 6/73-74
4 Syarhul Mumti’ 6/74
5 dinukil dari Syarhul Mumti‘ 6/75
(*) setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sya’i
(**) pada tanggal 10 Dzul Hijjah
6 dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalamm shahih Bukhari & Muslim
7 Fathul Bari 3/406
8 Syarah Umdah 2/461
9 Al-Mughny 5/256
10 Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207