Showing posts with label Wakaf. Show all posts
Showing posts with label Wakaf. Show all posts

Pengelolaan Wakaf Barang

Assalamu'alaikum, ustadz

Di tempat saya sudah menjadi kebiasaan wakaf barang pada satu lembaga atau masjid. Oleh pengelola, barang tersebut dimanfaatkan untuk umat, tapi tak jarang ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Bagaimana hukumnya jika wakaf barang yang diperuntukkan untuk umat tapi hanya digunakan untuk kepentingan sekelompok orang.

Jazakallah sebelumnya

Wassalamu'alikum wr.wb

Darto

Jawaban

Waalaikumussalam Wa Wb

Saudara Darto yang dimuliakan Allah swt

Wakaf merupakan salah satu cara yang digunakan seorang wakif (orang yang mewakafkan) untuk mendekatkan dirinya kepada Allah swt.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairaoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara : "sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal."

Islam menganggap bahwa wakaf adalah amanah yang harus dijaga dan tidak diperbolehkan bagi seseorang atau lembaga yang diserahkan untuk mengurusinya menggunakan atau memanfaatkannya diluar yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkannya.

Sabda Rasulullah saw bersabda kepada Umar bin Khottob tentang tanah yang didapatnya di Khaibar,"Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umarberkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan.

Berdasarkan keumuman hadits diatas, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya berpendapat bahwa tidak boleh menjual barang wakaf, menggantinya dengan yang lain secara mutlak. Sedangkan Imam Ahmad didalam riwayat lainnya berpendapat bahwa tidak boleh dijual, diganti dengan selainnya kecuali adanya halangan pemanfaatannya (barang wakaf itu) secara keseluruhan, tidak mungkin dimanfaatkan, diperbaiki atau adanya maslahat untuk itu.

Dengan demikian jika seorang wakif mewakafkan barang ke suatu masjid atau lembaga lalu menentukan peruntukan wakaf itu maka tidak diperbolehkan bagi pengurus atau pengelola masjid atau lembaga itu mengalihkannya ke selain dari yang diinginkan oleh orang yang mewakafkannya kecuali jika adanya alasan-alasan yang dibenarkan untuk pengalihannya, seperti apa yang diungkapkan oleh Imam Ahmad diatas.

Jika seorang mengatakan,”Saya berikan uang ini untuk dibelikan karpet masjid.” Maka tidak diperbolehkan bagi pengurus mempergunakannya untuk hal-hal selain daripada dibelikan karpet-karpet masjid. Akan tetapi jika kebutuhan karpet di masjid itu sudah terpenuhi dan pengurus ingin mempergunakan uang tersebut untuk yang lainnya maka hendaknya mereka meminta perizinan terlebih dahulu dari orang yang memberikannya itu.

Atau seorang yang mengatakan kepada pengelola suatu lembaga umat, ”Saya wakafkan mushaf-mushaf ini untuk kaum muslimin.” maka tidak dibolehkan bagi pengelola lembaga hanya membagi-bagikannya kepada teman-teman atau kelompoknya saja sementara masih banyak kaum muslimin selain mereka yang lebih membutuhkannya kecuali jika lembaga itu jelas-jelas milik kelompok tertentu dan orang yang mewakafkan pun mengetahui bahwa lembaga itu adalah milik kelompok tertentu maka dibolehkan baginya hanya membagi-bagikannya kepada kelompoknya saja.

Dan perbuatan yang mengalihkan barang wakaf tidak sesuai dengan niat atau keinginan dari orang yang mewakafkannya maka termasuk kedalam pengabaian terhadap amanah dan juga kezhaliman yang dilarang Allah swt, sebagaimana didalam firman-Nya :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا


Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa : 58)

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw,"Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk."

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, takutlah kalian akan kezhaliman karena ia adalah kegelapan kelak pada hari kiamat."

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
www.eramuslim.com

Wakaf Para Pemimpin

Di antara banyak pemimpin selalu ada yang bisa kita jadikan teladan hidup.

Salah satunya adalah Sultan Muhammad Al Fatih rahimahullah, yang merupakan Sultan Utsmani ke-7 (memerintah 1451-1481 M). Ia-lah pemimpin yang berhasil menaklukkan Konstantinopel (1453 M), ibu kota Bizantium, sebagaimana pernyataan Rasul SAW, bahwa "Kota Konstantinopel pasti akan dibukakan pada Islam oleh seorang Amir. Sungguh sebaik-baik seorang Amir adalah yang berhasil melakukannya, dan sebaik-baik pasukan adalah yang di bawah komandonya" (HR. Ahmad).
Tetapi, keteladanan Al Fatih, bukan cuma pada kepahlawanannya, melainkan pada karakter dan amal perbuatannya.

Sultan Al Fatih adalah seorang pemimpin yang juga seorang 'alim, dengan pengetahuan luas dalam Al Qur'an dan Sunnah, ilmu fikih, sejarah, ilmu falak, serta menguasai enam bahasa. Ia juga dikenal sebagai seorang penyair dengan nama pena 'Avni. Ketika menundukkan Konstantinopel usianya baru 21 tahun. Karakter dan pengetahuannya yang tinggi tersebut diperolehnya dari guru dan pembimbing yang selalu mendampinginya, Shaykh Akhsyamsuddin. Ia pula yang membantu Sultan menemukan letak makam Abu Ayub al Anshari (Sahabat Rasul SAW), yang memelopori pembebasan Konstantinopel, beberapa abad sebelumnya, dan gugur syahid di sana.

Aya SophiaSalah satu tindakan bersejarah yang dilakukan oleh Sultan Al Faith, sesaat usai penaklukan, adalah menyatakan Gereja Aya Sofia, salah satu penanda kekuasaan Gereja dan Kekaisaran Romawi, sebagai harta wakaf, dan mengubah fungsinya menjadi sebuah masjid. Inilah Masjid Agung pertama di wilayah Utsmani. Sultan kemudian segera melengkapi dan memperluas wakaf ini dengan membangun sebuah bedestan, pasar besar dan beratap, dengan kapasitas ratusan kios serta gudang, dengan ribuan lagi los-los terbuka, bagi para pedagang, di sepanjang jalan dan wilayah sekitar bedestan. Begitulah Sunnah Rasul SAW, membangun sebuah masjid, dengan dikelilingi oleh pasar terbuka untuk umum.

Ketika Sultan Al Fatih membangun masjid agung berikutnya, ia pun membangunnya sebagai wakaf yang jauh lebih lengkap lagi. Di sekitar masjid barunya ia juga membangun enam madrasah tingkat dasar sampai universitas, perpustakaan, dua buah wisma persinggahan bagi para musafir dan pedagang, dapur umum, serta klinik dengan salah satu spesialisasi pengobatan mata, serta bedah, dengan kelengkapan rumah obat.

Begitulah instrumen pemerataan kesejahteraan, sebagaimana diajarkan oleh Rasul SAW dan menjadi amal para Sahabat, yang kemudian menjadi model bagi para pemimpin Islam, mulai dari tingkat Amirat sampai Kesultanan, di sepanjang sejarah Islam. Dalam tradisi Utsmani model pengembangan kawasan wakaf terpadu ini dikenal sebagai Imaret. Itulah esensi Islam, penegakkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Tugas para pemimpin, mulai dari tingkat terbawah pada para amir yang memimpin jamaah lokalnya, sampai amir-amir pada wilayah yang lebih luas lagi, adalah mewujudkannya dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari. Menjaga kepentingan umum agar tidak dirusak oleh perbuatan individu yang korup dan curang, serta memeratakan kesejahteraan melalui berbagai instrumen, terutama penyediaan alat tukar yang adil (dinar emas dan dirham perak), pendirian pasar-pasar untuk umum, penjaminan kebenaran takaran dan timbangan, pendirian wakaf-wakaf terpadu serta pengelolaan Baitul Mal, sebagai pusat pengumpulan dan pembagian zakat, infak dan sedekah.

Amal perbuatan para pemimpin Islam seperti inilah yang harus dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai pemimpin saat ini. Para pemimpin Islam adalah mereka yang melindungi dan memberi, bukan menjadi "pemimpin" justru karena ingin menguasai dan mengambili, seperti para politisi (Islam atau bukan) masa kini. Itu sebabnya jamaah yang berada dibawah seorang pemimpin, seorang Amir, disebut sebagai ra'yat, yang bermakna "mereka yang dilindungi dan disantuni," bukan citizen yang bermakna "dikuasai dan dipajaki".

Meski dalam skala yang masih sangat kecil Baitul Mal Nusantara (BMN) tengah merintis restorasi pilar-pilar muamalat ini, antara lain melalui Program Wakaf Imarah Nusantara, atau bagian kecil darinya adalah Wakaf Pasar. Perputaran harta juga tengah dimulai dengan penarikan dan pembagian zakat, penggalakan sedekah, serta penyediaan berbagai santunan sosial kepada kaum dhuafa. Penyelenggaraan hari-hari pasaran juga menjadi program utama BMN saat ini.

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara  
http://wakalanusantara.com/detilurl/Wakaf.Para.Pemimpin/352/id

Suburkan Wakaf, Musnahkan Riba

Suatu kali Rasulullah sallallahu'alaihi wassalam bersabda "akan datang masa ketika mereka yang tidak mau makan riba pun terkena debunya." Artinya seluruh tata kehidupan pada masa itu bercampur dengan riba hingga kita tak bisa menghindarinya. Sekarang perhatikan keadaan sekeliling kita.

SedekahKetika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga (tivi, perabot elektronik, mebel, dsb), pada umumnya, harus membayarnya dengan kredit, karena harga yang tak terjangkau. Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk biaya pendidikan, ongkos kesehatan, juga berbasis kredit.

Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah menjadi sistem?

Untuk bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan tol, kita terlibat dengan sistem riba - karena ongkos tol dan pajak jalan yang kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan pemerintah pun, dalam bentuk apa pun, sesungguhnya dibiayai dari utang berbunga dari perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?

Sebagai kaum beriman kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam hukuman yang berat para pelaku riba. Dosa yang harus mereka tanggung karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Rasulullah sallallahu'alaihi wassalam telah pula menegaskan bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak langsung - yaitu yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Kita semua berdosa atasnya.

Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat?
Sebab riba adalah sumber kesengsaraan bagi semua orang. Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan, biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang, karena harganya yang semakin mahal.

Juga untuk biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih membantu masyarakat untuk "meringankan" biaya jasa sosial ini para rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya.

Dalam Al Qur'an Allah SWT melarang pemraktekan riba yang berlipat ganda (mudhoafah). Sistem perbankan memastikan riba sekecil apa pun menjadi berlipat ganda. Pelipatgandaan ini bukan saja terjadi secara linier, pada utang bunga berbunga yang secara langsung dikenakan oleh perbankan pada kredit yang dikeluarkannya, tetapi efek rentetan yang terjadi pada setiap transaksi yang mengandung utang bunga, yang ditanggung oleh seluruh masyarakat dalam bentuk beban hidup yang semakin mahal.

Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk menghentikan riba. Dan Allah SWT dengan sifat Pemurah dan Pengasihnya memberi kita salah satu jalannya yang paling baik, yakni melalui sedekah. Sabdanya: "Yamkhaqullahurriba wa yurbi sodaqoti" (Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, QS 2:276). Tapi, kita perlu memahami bagaimana mekanisme sedekah yang akan memusnahkan riba ini, yakni melalui sedekah jariah, berupa wakaf.

Wakaf yang diwujudkan dalam bentuk aset produktif akan menghasilkan surplus yang dapat digunakan sebagai sumber santunan sosial, entah untuk beasiswa, santunan untuk yatim piatu dan manula, biaya klinik, dapur umum, dan sebagainya, secara lestari. Dengan sedekah jariah yang berkelanjutan dari wakaf berbagai bentuk produk ribawi (kredit, asuransi, tunjangan pensiun, dsb) sebagaimana disebut di atas, tak lagi kita butuhkan. Maka, ketika sedekah jariah - yakni wakaf - subur, riba akan punah dengan sendirinya. Itu sebabnya Baitul Mal Nusantara mencanangkan Wakaf Imarah, sebagai satu bentuk wakaf terpadu, dan merupakan model yang telah terbukti sebagai sumber kesejahteraan sosial yang dapat diandalkan di masa lalu. Jadi, bila Anda bersedekah, ujudkanlah sebagai wakaf (tunai) dan bukan sebagai sedekah konsumtif semata.

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
http://wakalanusantara.com/detilurl/Suburkan.Wakaf,.Musnahkan.Riba/212

Membangun Kota-Kota Wakaf

Sejak masa Rasul SAW serta para Sahabat, lalu generasi pengikut di Madinah, ke era Muawiyah, lalu Abassiyah, dan seterusnya, sampai zaman Utsmani, wakaf berperan penting menyejahterakan umat. Wakaf menjadi bagian penuh dari tata kehidupan sosial Islam. Rasul SAW dan Umar Ibn Khattab meneladankan mewakafkan kebun kurmanya, masing-masing, di Madinah dan di Fedek.

Pengalaman terdekat, warisan Daulah Utsmani, menunjukkan bahwa 2/3 dari kawasan Istambul adalah wakaf. Di seluruh wilayah Utsmani, termasuk di Damaskus, Jarusalem, Mosul, dan Bosnia-Herzegovina, kita temukan ribuan wakaf. Ada yang patut kita teladani dari sini, yaitu pengelolaan aset wakaf dalam suatu model yang dikenal sebagai Imaret.

Imaret adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan keagamaan dan kesejahteraan umum, yang ditopang oleh pendanaan dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di wilayah Bosnia-Herzegovin, misalnya, sejak pertengahan abad ke-16, terdapat sejumlah Imaret, terdiri atas 232 wisma, 18 Karavanseries (rest area), 32 hotel, 10 pasar, dan 42 jembatan. Aneka sumber kesejahteraan rakyat ini berantakan setelah dikuasai kaum kafirin.

Di dalam sebuah Imaret kita menemukan beragam fasilitas untuk keperluan-keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pemukiman. Istilah Imaret sendiri berasal dari bahasa Arab ‘imara, yang artinya pendirian. Kata ta’mir, yang di Indonesia lazim dipakai untuk istilah ta’mir masjid, berasal dari akar kata yang sama, ‘-m-r dan menghasilkan kata ‘amr – hidup – dan isti’mar – mendirikan di atas tanah (pembangunan). Kata ini digunakan dalam ayat al-Qur’an (11:61), “Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya”.

Kata Imaret juga berarti tindakan pengembangan suatu daerah, dapat disepadankan dengan pengertian Pembangunan Islam. Kini kita bisa menyebutnya sebagai Kota Wakaf (Wakaf City). Di dalamnya terdapat masjid, madrasah dengan pelbagai jenis dan tingkat, wisma penginapan, dapur umum bagi kaum miskin dan para musafir, klinik-klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air, bahkan tanah pemakaman, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya.

Satu bagian penting dari Imaret, seperti telah disebut di atas, adalah Karavanseri, atau rest area, tempat para pedagang dan musafir lain beristirahat dan tinggal sementara. Menyatu dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Wakaf City adalah bangunan-bangunan komersial terutama pasar (suq), bazar-bazar, pergudangan, pertokoan, pabrik-pabrik skala kecil dan menengah, bengkel, restoran, apotek, hotel, sarana penyembelihan hewan, kebun produktif, dan sebagainya, sebagai arena bisnis. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial ini sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik. Baitul Mal adalah bagian tak terpisahkan dari Kota Wakaf.

Tulisan ini bukan sedang mengajak Anda untuk sekadar bernostalgia. Tabung Wakaf Indonesia (TWI) mengajak Anda untuk bergandengan tangan mewujudkan Wakaf City ini. Pembangunan Wakaf City telah kami mantabkan sebagai cetak biru Program TWI ke depan. Kami menyebut program ini dengan nama Tabung Wakaf Terpadu (Tawadu). Pengembangan Wakaf City kami tawarkan kepada seluruh umat Islam sebagai cara berkontribusi sosial secara signifikan. Wakaf City secara efektif akan menjadi sarana penyaluran kekayaan pribadi Anda untuk menyediakan, mendukung dan memelihara institusi dan program komersial-sosial secara lestari, dan menjadikannya amal abadi yang tak putus pahalanya.

http://www.tabungwakaf.com/spirit_detail.php?id=44

Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar


JAKARTA--Potensi wakaf di Indonesia sungguh sangat besar. Tak heran jika Presiden Islamic Development Bank (IDB), Ahmed Mohamed Ali, menyatakan, Badan Wakaf Indonesia berpotensi menjadi pusat gerakan wakaf di kawasan Asia Tenggara. IDB juga menyarankan agar BWI mendirikan Bank Wakaf khusus untuk negara-negara di wilayah ASEAN.

Pernyataan itu diungkapkan oleh presiden IDB saat menerima kunjungan pengurus BWI pada pertengahan bulan lalu. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat BWI, Masykuri Abdillah, pada 15-22 Maret lalu, BWI telah mengunjungi sejumlah negara guna meningkatkan potensi dan pengelolaan wakaf di Tanah Air.

''Sebenarnya, kesadaran umat Islam di Indonesia terhadap wakaf sudah cukup tinggi,'' ujar Masykuri kepada Republika, Rabu (8/4). Berdasarkan data Departemen Agama per Oktober 2007, papar dia, tanah wakaf di Indonesia tersebar di 366.595 lokasi. Menurut Masykuri, luasnya mencapai 2,68 miliar meter persegi.

Sayangnya, kata dia, sebagian besar tanah wakaf merupakan lahan tak produktif sehingga kurang memberikan kontribusi bagi perubahan ekonomi masyarakat. Menurut dia, saat ini terdapat tiga persoalan besar dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Pertama, persepsi wakaf masih terbatas pada tempat ibadah atau makam dan belum dikembangkan secara produktif sehingga tak memiliki nilai ekonomi.

''Kedua, kemampuan manajerial pengelola wakaf juga masih sangat terbatas. Selain itu, kita juga masih dihadapkan pada keterbatasan dana investasi wakaf produktif,'' papar Masykuri yang juga menjabat ketua PBNU. Guna mengatasi terbatasnya dana investasi untuk mengembangkan potensi tanah wakaf, BWI berupaya menggandeng sejumlah lembaga wakaf di luar negeri.

Menurut Masykuri, dalam kunjungannya ke IDB, Qatar, dan Kuwait, BWI telah mencapai sejumlah kesepakatan. ''Dalam pertemuan BWI dengan badan wakaf Qatar, tercapai dua kesepakatan, yaitu memfasilitasi tenaga ahli di bidang administrasi berbasis teknologi informasi dan melatih tenaga administrasi berbasis teknologi informasi,'' ungkap Masykuri.

Masykuri menegaskan, BWI perlu meniru sistem pengelolaan badan wakaf di Qatar yang administrasi wakafnya sudah online. Selain itu, papar dia, BWI juga telah mencapai kesepakatan dengan Kuwait Auqaf Public Foundation (KAPF) untuk melatih tenaga ahli di bidang perwakafan, khususnya dalam bidang teknologi informasi wakaf produktif.

''KAPF juga menawarkan beasiswa bagi pelajar Indonesia yang ingin belajar tentang perwakafan di Kuwait,'' tuturnya. Ketua Umum BWI, Muhammad Tolchah Hasan, menambahkan, BWI juga bertemu dengan Jamiyah Ihya Turats (JIT) dan bersepakat untuk membantu pengembangan wakaf produktif, khususnya di bidang pertanian.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke IDB, BWI juga berhasil menjalin sejumlah kesepakatan. Salah satunya, papar Tolchah, BWI dan IDB telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Wakaf IDB untuk mengadakan seminar internasional tentang perwakafan di Indonesia serta melakukan investasi wakaf sebagai percontohan di Indonesia.

"Untuk tawaran kerja sama proyek, IDB juga tertarik pada pengembangan wakaf rumah sakit ibu dan anak di Serang, Banten, dan rumah sakit internasional di Taman Mini," cetus Tolchah. Menurut dia, kerja sama itu akan kita tindaklanjuti dalam waktu dekat. IDB sendiri telah menyatakan, MoU dengan BWI akan dilakukan pada Juli mendatang.

Hingga kini, BWI belum memisahkan data wakaf yang digunakan sebagai lahan produktif dan tak produktif. "Untuk itu, BWI akan melakukan sosialisasi wakaf produktif, baik di media maupun melalui seminar," imbuh Masykuri. BWI kini tengah mempersiapkan iklan layanan masyarakat dan satu slot acara TV yang dikemas dalam bentuk ceramah agama.

Menurut Masykuri, sebenarnya BWI dan Depag telah melatih sekitar 40 pengelola zakat dari seluruh Indonesia pada tahun lalu. "Tahun in, kami juga akan menggelar pelatihan dan diharapkan bisa dibantu kantor perwakilan BWI di daerah," cetusnya. Dengan pelatihan tersebut, diharapkan pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf bisa menjadi lebih produktif.

Pada semester I tahun ini, BWI menargetkan sejumlah kantor perwakilan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Batam, Riau, Jawa Timur, dan Gorontalo dapat segera beroperasi. Dengan adanya kantor perwakilan tersebut, imbuh Masykuri, pengelola wakaf di daerah tak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan perwakafan.gie/kem


Potensi Wakaf di Indonesia


* Tanah wakaf di Indonesia per Oktober 2007 tersebar di 366.595 lokasi.
* Luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai 2,68 miliar meter persegi.
* Tanah wakaf belum dikembangkan secara produktif dan memiliki nilai ekonomi.
* Kemampuan manajerial pengelolaan wakaf masih terbatas.
* Tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah melatih sekitar 40 pengelola wakaf di seluruh Indonesia.
* Semester I tahun ini, BWI akan miliki kantor perwakilan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Batam, Riau, Jawa Timur dan Gorontalo.

http://www.republika.co.id/berita/43007/Potensi_Wakaf_di_Indonesia_Sangat_Besar