Showing posts with label Shalat. Show all posts
Showing posts with label Shalat. Show all posts

Keutamaan Sholat Wustha


ashrAllah Subhanahu wata'aala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjaga shalat lima waktu yang mereka kerjakan siang dan malam. Terlebih lagi shalat ashar sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:

“Jagalah oleh kalian shalat-shalat lima waktu dan shalat wustha, serta berdirilah karena Allah dengan taat/khusyuk.” (Al-Baqarah: 238)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata'aala memerintahkan untuk menjaga shalat-shalat pada waktunya, menjaga batasan-batasannya, serta mengerjakannya pada waktunya.” Al-Hafizh melanjutkan, “Allah Subhanahu wata'aala mengkhususkan shalat wustha di antara shalat-shalat yang ada dengan menambah penekanannya.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 1/379)

Ulama berselisih pendapat tentang shalat yang disebut dengan shalat wustha(Syarhu Muntaha Al-Iradat, 1/134). Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan sampai 17 pendapat, dan merajihkan pendapat yang mengatakan shalat ashar karena dalil-dalil yang ada. (Nailul Authar 1/437,438)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah menyatakan, “Kebanyakan ulama berpendapat shalat wustha adalah shalat ashar. Hal ini diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam. Ini merupakan pendapat ‘Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abu Ayyub, Abu Hurairah, dan Aisyah Radhiyallohu'anhum. Dengan ini pula Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, dan Al-Hasan berpendapat.” (Ma’alimut Tanzil, 1/164)

Inilah pendapat yang kuat karena adanya hadits Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam yang beliau ucapkan ketika hari perang Ahzab:

مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ

“Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah-rumah mereka dengan api sebagaimana mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya) hingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 1419)

Dalam riwayat Muslim (no. 1424) dan selainnya disebutkan, Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam menyatakan:

شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ

“Mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya), shalat ashar.”
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menyatakan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi sholallohu'alaihi wasallam dan selain mereka. (Sunan At-Tirmidzi 1/117)

Mengapa Allah ta’ala memberikan tempat terkhusus dalam kitab-Nya yang menjelaskan tentang keharusan memelihara atau menjaga shalat ‘ashar…? Tentunya ada keistimewaan tersendiri yang terdapat pada shalat ‘ashar serta ada ancaman yang besar bagi siapapun yang meninggalkan shalat tersebut.

Di antara keistimewaan shalat wustha atau shalat ‘ashar adalah:
  • Shalat yang oleh Malaikat langsung dikabarkan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Ketahuilah, bahwa ada 2 waktu dimana malaikat yang menyertai setiap manusia, akan naik ke atas langit dan mengabarkan kepada Allah ta’ala tentang apa yang kita lakukan saat itu. 2 waktu tersebut adalah waktu shubuh dan waktu ‘ashar.

Abu Hurairah radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…

“ Para malaikat penyerta malam dan malaikat penyerta siang akan silih berganti mendatangi kalian. Mereka berkumpul pada saat shalat shubuh dan shalat ‘ashar. Kemudian malaikat  malaikat tersebut naik ke atas langit sehingga Allah ta’ala bertanya kepada mereka, “ dalam keadaan bagaimana kalian tinggalkan hamba – hamba-Ku…?” (Allah ta’ala lebih tahu terhadap apa yang Dia tanyakan).

Kemudian para malaikat menjawab,” Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat pula.”(HR. Al Bukhari, no. 555 dan HR. Muslim, no. 632)

Maka hendaknya seorang muslim yang baik menyegerakan mengerjakan shalat shubuh dan ‘ashar-nya di awal waktu.
  • Shalat yang dengannya, Allah ta’ala akan berikan nikmat melihat dzat Allah tanpa berdesakan di Surga.
Telah masyhur bagi seorang muslim bahwa setiap muslim yang hidup di dunia ini, yang bertauhid seutuhnya kepada Allah ta’ala, maka baginya akan mendapatkan balasan surganya Allah ta’ala. Dan kenikmatan terbesar yang akan didapati oleh para ahli surga adalah nikmat melihat dzat Allah ta’ala. Salah satu jalan pintas untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah dengan menjalankan dengan segera shalat ‘ashar di awal waktu.

Jarir ibnu ‘Abdillah mengabarkan bahwa suatu malam, beliau pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang melihat bulan purnama. Kemudian Nabi bersabda…

“ Sungguh kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini,.Dan kalian tidak akan saling berdesakan untuk meihatNya. Maka, jika kalian mampu untuk tidak terkalahkan dalam melaksanakan shalat sebelum terbit matahari (shubuh) dan menyegerakan shalat sebelum terbit matahari (‘ashar), maka lakukanlah…! Kemudian beliau membaca sebuah ayat…

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

“ Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya..” (QS. Qaaf : 39) (HR. Al Bukhari, no. 554 dan HR. Muslim, no. 633)
  • Shalat yang bisa mengantarkan ke surga.
Abu Musa radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…
“ Barangsiapa yang mengerjakan shalat pada dua waktu (subuh dan ‘ashar) maka niscaya dia akan masuk surga.” (HR. Al Bukhari, no. 574 dan HR. Musim, no. 635)
  • Shalat yang oleh Rasulullah ‘alaihi ash shalatu wa salam, beliau kerjakan selalu di awal waktu.
Anas radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ‘ashar di waktu matahari masih tinggi lagi terang dimana jika ada seorang pergi ke kampung ‘Awali, maka dia akan sampai di sana ketika matahari masih tinggi. (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Al Bukhari 550 yang tercantum di buku Fathul Baari, II/28)

Namun, disamping keistimewaan yang akan didapat bagi siapapun yang menyegerakan untuk mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ashar, maka sudah barangtentu ada sebuah ancaman yang besa bagi siapa saja yang menyepelekan atau bahkan tidak mengerjakan shalat wustha’ ini. Di antara ancaman bagi orang yang menyepelekan shalat ‘ashar ini adalah:
  • Dosa orang yang meninggalkan shalat ashar seperti orang yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.
‘Abdullah bin Umar radliyallahu’anhuma mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Orang yang tidak mengerjakan shalat ‘ashar adalah seperti yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Muslim, no. 626 dan HR. At Tirmidzi, no. 113)
  • Meninggalkan shalat ‘ashar akan menggugurkan seluruh amalan.
Dari Buraidah radilyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘ashar, maka gugurlah seluruh amalannya…!” (Hadits Shahih, An Nasa’I no. 497)
  • Mengakhirkan shalat ‘ashar, adalah salah satu tanda orang MUNAFIK.
Banyak di antara kita yang tersibukkan urusan dunia sehingga merasa berat untuk melaksanakan shalat ‘ashar tepat di awal waktunya. Bahkan banyak pula di antaranya yang mengakhirkan shalat ini. Padahal andai kita semua tahu hadits ini…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Itu adalah shalatnya orang MUNAFIK…!!! Seseorang duduk – duduk dan mengamati matahari hingga apabila matahari berada di antara dua ujung tanduk syaithan, ia mengerjakan empat rakaat (shalat ‘ashar) dengan cepat, dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali hanya sedikit saja.” (Shahih, HR. Abu Dawud, no. 399 dan HR. An Nasa’I, I/254)

Jika keutamaan mengerjakan shalat wustha/ shalat ‘ashar tepat di awal waktu adalah sedemikian menggiurkan, apakah lantas kita masih berleha – leha dan bersantai ria untuk mengerjakannya…? Maka sunguh akan merugi orang yang demikian ini…

Dan jika ancaman yang ditebarkan oleh Allah ta’ala bagi orang – orang yang lalai terhadap shalat ‘ashar, adalah sedemikian kerasnya, maka apakah kita masih berniat menunda – nunda dan menganggapnya dengan sebelah mata…? Sungguh akan celakalah orang – orang yang semacam ini…

Akhirul kalam, semoga Allah ta’ala melindungi saya dan setiap orang – orang yang matanya tertuju pada tulisan ini, serta memberikan hidayah taufiq kepada kita untuk bisa mengerjakan shalat wustha atau shalat ‘ashar dengan tepat waktu….

Maraji’ : Kitab al Wajiz Fi Fiqhus Sunnah oleh Asy Syaikh ‘Abdul Adhim Badawi (Ditulis Didit Fitriawan) dan Majalah AsySyariah Edisi 042

Video Kajian Umdatul Ahkam Bab Waktu Sholat:

     Klik di sini

http://www.assunnah-qatar.com/artikel/audio-review/734-keutamaan-sholat-wustha.html

TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah


Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan  ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.

Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.


Link : alqiyamah.files.wordpress.com/2008/03/tuntunan-shalat.doc


Sifat, Etika dan Faedah Sholat Malam

malamAlloh ta'ala memerintahkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam untuk senantiasa melakukan sholat malam dalam Al-Quran dan juga menyanjung kaum muslimin dan muslimat yang senantiasa sholat malam. Alloh tabaaroka wata'ala berfirman:

كَانُوا قَلِيلاً مِنْ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)
"Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar" (QS Adz-Dzariat:17-18).

Berkata Ibnu Abbas Rhodiyallohu'anhu : "Tak ada satu malam pun yang terlewatkan oleh mereka melainkan mereka melakukan sholat walaupun beberapa roka'at saja" (Tafsir At-Thobari 8/197).

Dan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam dalam sunah-sunahnya yang sahih banyak menjelaskan keutamaan sholat malam. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:

"Sholat yang paling utama stetelah sholat wajib adalah sholat malam" (HR. Muslim 1163)

Mengingat keutamaannya yang begitu besar, maka kali ini kita akan membahas beberapa hal terkait dengan sholat malam, dengan harapan agar dapat menggugah semangat kita dalam melakukannya dan menjadi lentera penerang yang menyinari amalan yang mulia tersebut sehingga sesuai dengan tuntunan Alloh dan Rosul-Nya.

Hukum Sholat Malam

Sholat malam hukumnya sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat ditekankan pelaksanaannya), berdasarkan Al-Quran dan Assunnah.

Alloh ta'ala berfirman:

وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

"Dan pada sebagian malam, sholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Rob-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS Al-Isro':79).
Dan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda:

"Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah tali silaturahim dan sholatlah dimalam hari saat manusia tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat." (HR At-Tirmidzi 2485).

Waktu Sholat Malam

Waktu sholat malam dimulai setelah selesai melakukan sholat Isya dan sunnah ba'da Isya dan berakhir dengan terbitnya fajar.

Nabi Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Sholat malam itu dikerjakan dua roka'at dua rokaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir waktu subuh tiba, maka sholatlah satu roka'at untuk menutup sholat yang telah dikerjakan" (HR Abu Dawud 1316).

Dalam riwayat lain, Aisyah Radhiyallohu'anha berkata: Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat sehabis Isya sampai terbit fajar sebanyak sebelas roka'at. Beliau salam pada setiap dua roka'at dan melakukan witir satu roka'at". (HR Muslim 738).

Dan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir, di saat Alloh ta'aala turun ke langit dunia.

Tata Cara Sholat Malam

Tata cara sholat malam Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam yang disebutkan Ibnul Qoyyim Rahimahullahuta'ala dalam Zadul Ma'ad adalah:

1. Nabi Sholallohu'alaihi wasallam bangun pada malam hari lalu melakukan sholat dua rokaat dengan memperlama berdiri, ruku' dan sujud. Kemudian beliau tidur hingga mendengkur. Kemudian beliau melakukan itu dengan sebanyak tiga kali dengan enam roka'at, pada tiap kalinya beliau bersiwak dan berwudhu lalu membaca sepuluh ayat terakhir surat Ali-Imron. Lalu beliau melakukan sholat witir tiga roka'at. Kemudian muadzin adzan dan beliau keluar untuk melakukan sholat subuh (HR Muslim 763).

2. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam memulai sholat malam dengan dua roka'at pendek, lalu melanjutkannya dengan sebelas roka'at. Pada setiap dua roka'at beliau salam dan menutupnya dengan witir satu roka'at.

3. Beliau Sholallohu'alaihi wasallam sholat tiga belas roka'at seperti cara kedua.

4. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak delapan roka'at dengan salam pada setiap dua roka'at, lalu sholat witir sebanyak lima roka'at sekaligus tanpa duduk, kecuali pada rokaat terakhir" (HR Muslim 763).

5. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak Sembilan rokaat dengan melakukannya secara bersambung. Beliau tidak duduk tasyahud awal kecuali pada rokaat ke delapan, lalu berdiri menuju roka'at ke Sembilan, lalu duduk tasyahud dan salam. Setelah salam beliau sholat dua roka'at dengan duduk (HR Muslim 746).

6. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam sebanyak tujuh roka'at dengan melakukannya secara bersambung. Beliau tidak duduk tasyahud awal kecuali pada roka'at keenam, lalu berdiri menuju roka'at ke tujuh, lalu duduk tasyahud dan salam. Stelah salam beliau sholat dua roka'at dengan duduk". (HR Muslim 746).

7. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat malam dua roka'at dua roka'at, lalu beliau melakukan sholat witir secara bersambung sebanyak tiga roka'at tanpa dipisahkan dengan salam. Imam Ahmad Rohimahulloh menyebutkan dari ibunda Aisyah Radhuyallohu'anha bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam melakukan sholat witir tiga roka'at tanpa dipisahkan di antara roka'at-rokaat tersebut. (HR Ahmad dalam Musnadnya 24697). Lihat Zadul Ma'ad I/317-321).

Diantara tata cara sholat malam yang dituntunkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam adalah berdiri lama dalam sholat. Dari Ibnu Mas'ud Radhuyallohu'anhu ia berkata "Aku sholat bersama Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam lalu beliau memperlama berdirinya hingga aku ingin berbuat buruk. Ia ditanya apa yang akan kamu lakukan?' Ia menjawab: 'aku ingin duduk dan meninggalkan nabi'" (HR Bukhari bab Thuulul Qiyam fi sholatil lail 1135).

Dan di antara cara-cara yang dituntunkan Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam adalah:
  1. Sholat dengan berdiri, dan ini yang sering beliau lakukan.
  2. Sholat dalam keadaan duduk dan ruku' dalam keadaan duduk pula.
  3. Membaca Surat Al-Quran dalam keadaan duduk, lalau apabila tersisa sedikit bacaannya, beliau berdiri lalu ruku' dalam keadaan berdiri.
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahuta'ala : "Ketiga tata cara ini bersumber secara sahih dari Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam.( Lihat Zadul Ma'ad I/321).

Beberapa Etika Sholat Malam

1. Berniat bangun Malam.

Hal ini agar mendapatkan pahala sholat malam apabila ia tertidur darinya. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa  mendatangi ranjangnya sedangkan ia berniat sholat malam namun ia tertidur hingga waktu subuh, maka ditulis baginya pahala apa yang ia niatkan dan tidurnya itu adalah sedekah dari Robb-Nya". (HR. An-Nasai' 1786).

2. Berdzikir ketika bangun tidur.

Disunahkan bagi seseorang yang bangun tidur untuk melakukan sholat malam membaca dzikir dan do'a ketika bangun tidur dan membaca 10 ayat terakhir surat Ali-Imron.

3. Bersiwak.

Hudazaifah menjelaskan bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila bangun malam untuk melakukan sholat, beliau menggosoknya dengan siwak (HR Bukhori 245).

4. Membangunkan keluarga untuk sholat malam.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rosulullah sholallohu'alaihi wasallam ketika bangun malam, beliau membangunkan Aisyah Radhiyallhu'anha (HR Bukhori:512). Dan pada suatu malam beliau juga bersabda kepada Ali dan Fathimah: "Tidakkah kalian melakukan sholat?". (HR Bukhori 1127).

5. Membuka sholat malam dengan sholat dua rokaat yang pendek.

Abu Hurairoh Radhuyallohu'anhu menuturkan bahwa Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian hendak melakukan sholat malam, hendaknya membukanya dengan melakukan sholat dua roka'at yang pendek". (HR Muslim 768).

6. Merenungi bacaan Quran yang dibaca dan menangis saat membacanya. 

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila melakukan sholat malam, ketika membaca Al-Qur'an terdengar suara seperti suara periuk karena tangisan beliau" (HR Abu Dawud 904).
Berkata Ibnu Abbas Radhuyallohu'anhu : "Demi Alloh, membaca Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh dengan tartil dan merenungkannya, lebih saya sukai dari pada membaca Al-Quran dalam satu malam". (Lihat Mukhtashor Qiyamul lail 143).

7. Tidak membebani diri dengan sesuatu yang memberatkan dirinya.

Tidaklah ia melakukan sholat malam semalam suntuk, namun membagi waktu malamnya untuk tidur, keperluan keluarga, ilmu dan sholat malam, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam mencela orang yang melampaui batas dalam sholat malam, yaitu ia melakukan sholat semalam suntuk. Beilau Sholallohu'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku". (HR. Bukhori 4675).

8. Tidak sholat malam apabila mengantuk.

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda : "Bilamana seseorang mengantuk dalam sholatnya, hendaknya ia tidur hingga hilang rasa kantuknya. Sebab apabila seseorang sholat dalam keadaan mengantuk, bias jadi ia memohon ampunan kepada Alloh namun ia mencela dirinya sendiri". (HR Bukhari 212).

9. Tidur setelah sholat malam.

Aisyah Radhiyallohu'anha bertutur: "Aku tidak mendapati Rosulullah pada waktu sahur di rumahku atau di dekatku, melainkan dalam keadaan tidur". (HR Bukhari 1133).

10. Berdo'a selesai sholat malam.

Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam apabila selesai sholat malam ia berdo'a:

اللّهم إنّي أعوذبرضا ك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك لا أخصي ثناء عليك، أنت كما أثنتيت على نفسك.

"Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung dengan keridho'an-Mu dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tak mampu menghitung pujian terhadap-Mu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau pujikan terhadap diriMu sendiri." (HR Abu Dawud 1427).

Beberapa Faedah Sholat Malam

Sholat malam memiliki beberapa faedah dan keutamaan, diantaranya:
  • Salah satu sebab masuk surga (HR. Ibnu Majjah 3251).
  • Salah satu sebab ditinggikannya derajat seseorang di surga kelak. (HR At-Tirmidzi 2527).
  • Orang yang melakukan sholat malam adalah orang yang berhak ditinggikan derajatnya di akhirat kelak (QS. Ad-Dzriyat:17-18). Dan mereka adalah orang yang dipuji Alloh ta'aala dalam firmannya di surat Al-Furqon:64.
  • Sebagai saksi atas keimanan mereka yang sempurna.

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّداً وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ (15)

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنْ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفاً وَطَمَعاً وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ (16)

"Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu segera bersujud seraya bertasbih memuji Robbnya, mereka juga tidak sombong. Lambung mereka jauh dari tempat tidur dan selalu berdo'a kepada Robb-nya dengan penuh rasa takut dan harap serta menafkahkan rezeki yang Kami berikan." (QS As-Sajadah:15-16).
  • Menghapus kesalahan-kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa. (HR At-Tirmidzi 3549).
  • Sholat malam adalah sholat sunnah yang paling utama (HR Muslim 1163).
  • Sholat malam adalah kemuliaan bagi seorang muslim (HR Al-Hakim 4/320).
  • Orang lain boleh iri dengan dengan sholat malam yang dilakukan seseorang (HR Muslim 815).
  • Membaca Al-Qur'an dalam sholat amalam merupakan kekayaan yang mat besar (HR Abu Dawud 1398).
Demikian kajian kali ini, semoga kita dimudahkan oleh Alloh ta'aala untuk dapat mengamalkan sunnah-sunnah Rosulullah Sholallohu'alaihi wasallam antara lain dengan menghidupkan qiyamul lail. Semoga bermanfaat dan barokallohufiikum.

Fiqih Jamak dan Qashar

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum .........
Apakah syarat sholat jamak dan qashar?ada teman saya yg sholat jama terus di Malang alasannya musafir,dia dari jawa tengah kuliah di Malang. (Dari Juvefans)
 
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba’du:

Jamak Shalat

Menjamak Shalat ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ                                                                             
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
               
Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” [1]

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.
“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu  salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”  [2]

                Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, melainkan juga hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.

Jamak ketika hujan

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
روى الاثرم في سننه عن أبي سلمة ابن عبد الرحمن أنه قال: من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء. وروى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة.     
“Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.” Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya’ pada malam hujan.” [3]
 
Jamak ketika Sakit

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي: وهو قوي في الدليل.
               
Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu  kuat.” [4]

Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)

                Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم .
                “Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” [5]

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dan  inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.
 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
                Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.”    [6]

                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:
قال ابن تيمية: وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.
“Berkata Ibnu Taimiyah: “Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An  Nasa’i[7] secara marfu’ (sampai)  kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” [8]

Bahkan dibolehkan pula menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” [9] 

Demikian. Wallahu A’lam.

Qashar (meringkas shalat) 

Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang diberikan Allah Ta’ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan. Sebagaimana hadits yang berbunyi:

Dari Ibnu  Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” [10]

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” [11]

Allah Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)

Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam bepergian, atau sudah bertolak dari tempatnya berasal, alias sudah keluar dari kotanya. Adapun jika masih ditempat kediamannya, belum boleh dilakukan qashar. Berkata Imam Ibnul Mundzir, “Aku tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar dalam bepergian, kecuali setelah keluar dari Madinah.”
 
Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib. Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna. Sedangkan kalangan Hambali mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi’i. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar. 

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada dua puluh pendapat tentang jarak dibolehkannya qashar.  Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh  Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” [12]

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab,”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” [13]

Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm. 

Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km).

Nah, bagaimanakah yang benar melihat berbagai riwayat  yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).  Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:

Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah Ta’ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna  mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” [14]

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika,1. sudah keluar dari daerahnya, 2. lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani,  Asy Syaikh Sayyid Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya. 3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar

                Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan lihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan itulah pandangan yang seharusnya kita pilih.

                Dalam Musnadnya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya.[15]

                Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [16]

                Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus mengerjakan qashar sebagaimana shalatnya musafir.

                Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.

                Berkata Al Hasan, “Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun, dan dia terus mengqashar shalatnya.”

                Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun, tetap mengqashar shalat. 

                Ibnu Umar  pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju. 

                Adapun pendapat para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, yang membatasi paling lama adalah empat hari, tidak memiliki dasar yang kuat. Begitu pula pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas  hari saja, dan ikuti oleh Imam Laits bin Saad.

                Berkata Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal tersebut kebetulan saja, artinya jika masa perang Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, “Bermukim (singgah) dalam bepergian tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik singgahnya lama atau sebentar, dengan syarat ia tidak bermaksud menetap di sana sebagai penduduk.”  

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”

                Imam Ibnul Mundzir berkata dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma’ (sepakat) bahwa seorang musafir diperbolehkan tetap qashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di suatu tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun. [17]

                Inilah pandangan yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baik perilaku Rasulullah dan para sahabat,  beserta pemikiran yang cerdas dari para ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq,dan lain-lain.

Sekian. Wallahu A’lam 


[1] HR. Bukhari No. 1111. Muslim No. 804
[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 289.

[3] Ibid, Hal. 290
[4] Ibid, Juz. 1, Hal. 291.
[5] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz.3, Hal. 17
[6] HR. Muslim No. 705.
[7] Dia adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Bahr. Lahir di kota Nasa di daerah Khurasan tahun 215 H, namun dia lebih memilih Mesir untuk tempatnya mengajar.  Dia seorang muhaddits (ahli hadits) cerdas, wara’, dan  Al Hafizh (bahkan sebagian orang ada yang menilainya lebih hafizh dibanding Imam Muslim). Beliau dikenal sangat ketat dalam mengkritik para perawi hadits, sehingga jika ada seserang yang dinilainya dhaif, maka ulama lain tidak terima begitu saja. Karyanya yang terkenal adalah As Sunan Al Kubra (dikenal dengan Sunan An Nasa’i), dan Al Mujtaba’ merupakan seleksi hadits-hadits shahih dari kitab As Sunan Al Kubra). Beliau berguru kepada banyak ulama, di antaranya Qutaibah bin Said, Ishaq bin Rahawaih, Hisyam bin Ammar, Muhammad bin Nashr Al Marwazi, dan lainnya. Muruid-muridnya yang terkenal adalah Abu Ja’far Ath Thahawi, Abu Awwanah, Abu Ja’far Al ‘Uqaili, Abu Ali An Naisaburi, dan lainnya. Wafat di Palestina (di Ramallah) 13 Shafar 302H (ada juga yang menyebut wafat di Mekkah Sya’ban 303H, namun yang benar adalah yang pertama)

[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 291. Dar Al Kitab Al ‘Arabi
[9] HR. Muslim No. 705
[10] HR. Ahmad No. 5866, 5873. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5201, Ibnu Hibban No. 545 – Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 5866), ada pun yang No.5873 kayanya: hasan.  Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad, para perawinya adalah perawi shahih, dan juga oleh Al Bazzar dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, sanadnya hasan. (Majma’ Az Zawaid, 3/162)
[11] HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan. Kitab al Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  lil Atsam …,no. 1502. Darul Fikri. Beirut- Libanon
[12] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 239. Darul Fikri, Beirut - Libanon
[13] HR. Muslim No. 691.  Ahmad  No. 12335.   Abu Daud No. 1201,   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5231.  Abu Ya’la No. 4198. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 11, Hal. 470, no. 2800, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 2368. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 8207
[14] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 240.

[15] HR.  Ahmad  No. 14172.  Abu Daud No. 1235.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5260, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 1139, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4335. Ibnu Hibban No. 546, Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 14172)
[16] HR. Bukhari No. 1080. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5244
[17] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jild I, hal. 243. Dar Al Kitab Al ‘Arabi