Sedangkan secara istilah, pengertian akad ada dua:
Pertama, pengertian akad secara umumDalam pengertian umum, akad artinya sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang yang menuntut agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan. (al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181)
Berdasarkan pengertian ini maka jual-beli, nikah, dan semua transaksi komersial dan ganti rugi bisa disebut akad. Demikian pula sumpah untuk melakukan perbuatan tertentu di masa mendatang juga disebut akad. Karena sumpah termasuk diantara komitmen untuk melakukan sesuatu di masa mendatang.
Kedua, pengertian akad secara khusus
Secara khusus, akad adalah ikatan antara beberapa pihak transaksi melalui ijab dan qabul. (al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196). Berdasarkan pengertian ini maka sumpah tidak termasuk akad. Demikian pula berjanji untuk diri sendiri, tidak termasuk akad. Istilah akad hanya digunakan untuk transaksi antara beberapa pihak, baik saling mengikat maupun tidak saling mengikat.
Rukun Akad
Ada tiga hal penting yang terkait akad:- Pihak yang melakukan akad
- Shighah (pernyataan ijab-qobul)
- Ma`qud `alaihi (Objek akad)
Macam-macam Akad
Akad dibagi menjadi beberapa bentuk, tergantung dari aspek tinjauannya.Pertama, pembagian akad ditinjau dari keterkaitannya dengan harta, akad dibagi menjadi dua:
- Akad maliyah, yaitu semua akad yang melibatkan harta atau benda tertentu. Baik untuk transaksi komersial, seperti jual-beli maupun non komersial, seperti hibah, hadiah. Termasuk juga akad terkait dengan pekerjaan dengan kompensasi tertentu, seperti akad mudharabah, muzara`ah atau musaqah.
- Akan ghairu maliyah, adalah akad yang hanya terkait dengan perbuatan saja tanpa ada kompensasi tertentu. Seperti akad hudnah (perjanjian damai), mewakilkan, wasiat, dll.
Kedua, pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, dibagi dua:
- Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, hiwalah, dan semacamnya.
- Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya. Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dan lain-lain. (Lihat Al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 468)
Ditinjau dari adanya khiyar (hak pilih) dan tidak diterimanya hak pilih, akad dibagi menjadi enam:
1. Akad mengikat yang tujuan utama komersial. Ada dua bentuk:
- Akad yang memberi kesempatan untuk khiyar majlis dan khiyar syarat. Misalnya akad jual beli yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh (serah terima), transaksi jasa untuk suatu pekerjaan tertentu.
- Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Seperti transaksi tukar-menukar uang, transaksi salam, dan transaksi tukar menukar barang ribawi. Semua transaksi ini tidak boleh ada khiyar.
3. Akad yang hanya mengikat salah satu pihak namun tidak mengikat pihak lainnya. Seperti akad rahn (gadai), yang mengikat bagi pihak rahin (orang yang menggadaikan barang). Sebaliknya, tidak mengikat bagi murtahin (orang yang memberi hutang dengan gadai). Dalam transaksi ini tidak ada hak khiyar. Karena akad bagi murtahin adalah akad jaiz, sehingga dia bisa membatalkan transaksi kapan saja tanpa menunggu persetujuan pihak rahin.
4. Akad jaiz dari semua pihak yang terlibat transaksi. Seperti akad syirkah, mudharabah, ju’alah, wakalah, wadi’ah, atau wasiat. Pada kasus transaksi semacam ini tidak ada hak khiyar karena masing-masing bebas menentukan keberlanjutan transaksi tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain.
5. Akad pertengahan antara jaiz dan lazim, seperti musaqah dan muzara`ah. Yang lebih mendekati kebenaran, keduanya adalah akad jaiz. Sehingga tidak perlu ada hak khiyar, karena masing-masing pihak memiliki wewenang untuk membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.
6. Akad lazim, dimana salah satu pihak transaksi tidak terikat. Contoh akad hiwalah. Dalam akad ini tidak ada khiyar, karena pihak yang tidak ditunggu persetujuannya tidak memiliki hak khiyar. Jika dalam akad, pada salah satu pihak transaksi tidak memiliki hak khiyar maka pihak yang lain juga tidak memiliki khiyar. (Al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405, jilid 4, hlm. 130)
Keempat, akad ditinjau dari tujuannya, dibagi dua:
- Akad Tabarru` (akad non komersial). Contoh akad hibah, `ariyah, wadi`ah, wakalah, rahn, wasiat, hutang-piutang, dll
- Akad Mu`awadhat (akad komersial). Contoh: jual beli, salam, tukar-menukar mata uang, ijarah, istishna`, mudharabah, muzara`ah, musaqah, dll.
Kelima, pembagian akad berdasarkan sah dan tidaknya
Akad ditinjau dari hukumnya, apakah diakui secara syariat ataukah tidak dibagi menjadi dua:
- Akad yang sah. Akad dianggap sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Konsekwensi akad yang sah adalah adanya perpindahan hak kemanfaatan dalam sebuah transaksi. Misalnya, dalam akad jual beli yang sah maka konsekwensinya, penjual berhak mendapatkan uang dan pembeli berhak mendapatkan barang.
- Akad yang tidak sah. Kebalikan dari akad yang sah, akad dianggap tidak sah jika tidak diakui secara syariat dan tidak memberikan konsekwensi apapun. Baik karena bentuk transaksinya yang dilarang, seperti judi, riba, jual beli bangkai, dst. Maupun karena syarat atau rukun transaksi tidak terpenuhi, misalnya menjual barang hilang, transaksi yang dilakukan orang gila, dst.
Keenam, akad terkait adanya qabdh (serah-terima) dibagi dua:
- Akad yang tidak dipersyaratkan adanya qabdh di tempat akad. Misalnya akad jual beli secara umum, ijarah, nikah, wasiat, wakalah, hiwalah, dan yang lainnya. Dalam akad jual beli, transaksi jual beli sah jika sudah ada ijab-qabul. Baik sekaligus dilakukan serah terima barang maupun serah terimanya ditunda. Demikian pula akad nikah. Tepat setelah akad, masing-masing telah berstatus suami istri, baik serah terima mahar dilakukan di tempat akad maupun ditunda.
- Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh di tempat transaksi. Akad ini dibagi menjadi beberapa macam:
- Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk dinyatakan sah berpindahnya kepemilikan. Meskipun akadnya dianggap sah sebelum adanya qabdh, namun kepemilikan belum berpindah sampai Seperti hibah, hutang, atau `ariyah (pinjam-meminjam). Dalam transaksi hibah, barang yang hendak dihibahkan tidak secara otomatis pindah kepada orang yang diberi hanya dengan ijab-qabul. Namun disyaratkan adanya penyerahan barang dengan izin orang yang memberi. Demikian pula dalam transaksi hutang-piutang. Kreditur tidak secara otomatis memiliki uang yang dihutangkan dengan sebatas ijab-qabul, sampai dia menerima uang tersebut dari debitur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Oleh karena itu, andaikan uang yang hendak dihutangkan itu hilang sesudah transaksi namun sebelum dilakukan serah terima, maka uang itu menjadi tanggungan debitur bukan kreditur.
- Akad yang dipersyaratkan adanya qabdh untuk bisa dinilai sah. Jika tidak ada serah terima di tempat transaksi maka transaksi dianggal batal. Contoh: transaksi tukar-menukar mata uang, tukar-menukar barang ribawi, transaksi salam, mudharabah, musaqah, atau muzara`ah. Ini berdasarkan hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang beratnya sama dan tunai”. (HR. Muslim 1584). Untuk jual beli salam (uang dibayar di muka, barang tertunda), mayoritas ulama berpendapat bahwa uang harus sudah diserahkan sebelum berpisah antara penjual dan pembeli. Ini berdasarkan hadis: “Barangsiapa yang ingin melaksanakan transaksi salam maka hendaknya dia tentukan takarannya, timbangannya, dan waktunya”. (HR. Muslim 1604) (Al-Asybah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 25)
- Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli. Akad nafidz hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatu tasharruf (kemampuan untuk bertransaksi).
- Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izi dari pemilik uang. (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/237)
- Akad Muaqqat (terbatas dengan batas waktu tertentu). Akad muaqqat adalah semua akad yang harus dibatasi waktu tertentu. Misalnya: ijarah, musaqah, atau hudnah (perjanjian damai).
- Akad Mutlak (tanpa batas waktu), ada dua bentuk:
- Akad yang tidak boleh dibatasi waktu tertentu. Misalnya: akad nikah, jual beli, jizyah, atau wakaf. Tidak boleh seseorang nikah untuk jangka waktu tertentu. Demikian pula terlarang menjual barang, tetapi untuk jangka waktu tertentu.
- Akad yang boleh dibatasi waktu, namun terkadang tidak membatasi, seperti hutang. Terkadang dibatasi waktu, namun jika kreditur tidak mampu melunasi pada batas waktu yang ditentukan maka wajib ditunggu. (Al-Ashbah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 29)
(Al-Fairuz Abadzi, al-Qomus al Muhith, Syamilah, kata: عقد)
(Al-Jashsas, Ahkam al-Qur`an, Mauqi al-Islam, jilid 5, hlm. 181)
(Al-Jurjani, at-Ta`rifat, Dar al-Kutub al-Arabi, Beirut, 1405, hlm. 196)
(Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 30/200)
(az-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qowaid al-Fiqhiyah, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 469)
(Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405, jilid 4, hlm. 130)
(as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, Mauqi` al-Islam, jilid 2, hlm. 25)
Artikel www.Yufidia.com
No comments:
Post a Comment