Showing posts with label Adab. Show all posts
Showing posts with label Adab. Show all posts

Adab Shalat Berjamaah di Masjid

Shalat berjamaah di masjid merupakan salah satu amal yang mulia. Agar ibadah ini semakin sempurna, ada beberapa adab dan petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak boleh diabaikan. Berikut di antara beberapa adab yang perlu diperhatikan seorang muslim ketika hendak melakukan shalat berjamaah di masjid :

[MemilihPakaian yang Bagus]

Hendaknya kita memilih pakaian yang bagus saat pergi ke masjid. Allah tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, akan tetapi memerintahkan pula untuk memperbagus pakaian, lebih-lebih lagi ketika akan pergi ke masjid. Allah Ta’ala berfirman

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).

Dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita dianjurkan untuk berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari raya. Termasuk dalam hal ini memakai parfum bagi laki-laki.

Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan kejahilan. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada dibelakangnya akan melihat dan membacanya sehingga mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan shalat.

[Berwudhu dari Rumah]

Sebelum pergi ke masjid, hendaknya berwudhu sejak dari rumah, sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan, maka kedua langkahnya salah satunya akan menghapus dosa dan langkah yang lainnya akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim 1553)

 [Membaca Doa Menuju Masjid]

Saat keluar dari rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk mengucapkan doa. Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ

“Jika seorang laki-laki keluar dari rumahnya lalu mengucapkan:  “Bismillahi tawakkaltu ‘alallaahi, laa haula wa laa quuwata illa billah (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah). ‘ Beliau bersabda, “Maka pada saat itu akan dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah mendapat petunjuk, telah diberi kecukupan, dan mendapat penjagaan’, hingga setan-setan menjauh darinya. Lalu setan yang lainnya berkata kepadanya (setan yang akan menggodanya, pent.), “Bagaimana (engkau akan mengoda) seorang laki-laki yang telah mendapat petunjuk, kecukupan, dan penjagaan.” (HR. Abu Daud no. 595, At-Tirmizi no. 3487)

Ketika hendak menuju masjid, dianjurkan membaca :

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
Allahummaj’al fii qolbi nuura wa fii bashari nuura wa fii sam’i nuura wa ‘an yamiinihi nuura wa ‘an yasaarii nuura wa fauqi nuura wa tahti nuura wa amaami nuura wa khalfi nuura waj’al lii nuura (Ya Allah jadikanlah cahaya dalam hatiku, cahaya dalam penglihatanku, cahaya dalam pendengaranku, cahaya dari kananku, cahaya dari kiriku, cahaya dari belakangku, dan jadikanlah untukku cahaya” (H.R Muslim 763)

[Berdoa Ketika Masuk Masjid]

Setelah sampai di masjid, hendaknya masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid. Bacaan doa masuk masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rahmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim 713)

 [Tidak Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat]

Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat  mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 ( tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yangsedang  shalat.” (HR. Bukhari 510 dan Muslim 1132)

Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaa’ah yang diimami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya  baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Lihat dalam riwayat Bukhari 76 dan  Muslim 504). Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum.

[Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Duduk]

Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (H.R. Bukhari 537 dan Muslim 714)

Syariat ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. Syariat ini juga berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Tujuan ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Oleh karena itu, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk. Merupakan suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut sebagian pendapat kalangan ulama.

[Menghadap Sutrah Ketika Shalat]

Yang dimaksud denagan sutrah adalah pembatas dalam shalat, bisa berupa tembok, tiang, orang yang sedang duduk/sholat, tongkat, tas, dll. Sutrah disyariatkan bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat menghadap sutrah terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ 651)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutrah adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Dalam shalat berjamaah yang menghadap sutrah adalah imam, dan sutrah bagi imam juga merupakan sutrah bagi makmum yang dibelakangnya.

Hendaklah orang yang shalat menolak/mencegah apa pun yang lewat di depannya, baik orang dewasa maupun anak-anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْ فِي نَحْرِهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنّمّا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya dari manusia (menghadap sutrah), lalu ada seseorang ingin melintas di hadapannya, hendaklah ia menghalanginya pada lehernya. Kalau orang itu enggan untuk minggir (tetap memaksa lewat) perangilah (tahanlah dengan kuat) karena ia hanyalah setan.” (HR. Bukhari 509 dan Muslim 1129)

[Menjawab Panggilan Adzan]

Ketika mendengar adzan, dianjurkan untuk menjawab adzan. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Bukhari 611 dan Muslim 846)

Ketika muadzin sampai pada pengucapan hay’alatani yaitu kalimat{ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ,  حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ} disenangi baginya untuk menjawab dengan hauqalah yaitu kalimat { لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ } sebagaimana ditunjukkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، فَقاَلَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ؛ ثُمَّ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Apabila muadzin mengatakan, “Allahu Akbar Allahu Akbar”, maka hendaklah  kalian yang mendengar menjawab, “Allahu Akbar Allahu Akbar.” Kemudian muadzin mengatakan, “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, maka dijawab, “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah.” Muadzin mengatakan setelah itu, “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”, maka maka dijawab, “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah.” Saat muadzin mengatakan, “Hayya ‘Alash Shalah”, maka maka dijawab “Laa Haula wala Quwwata illa billah.” Saat muadzin mengatakan, “Hayya ‘Alal Falah”, maka maka dijawab “Laa Haula wala Quwwata illa billah.” Kemudian muadzin berkata, “Allahu Akbar Allahu Akbar”, maka dijawab, “Allahu Akbar Allahu Akbar.” Dan muadzin berkata, “Laa Ilaaha illallah”, maka dijawab, “La Ilaaha illallah” Bila yang menjawab adzan ini mengatakannya dengan keyakinan hatinya niscaya ia pasti masuk surga.” (HR. Muslim. 848)

Ketika selesai mendengarkan adzan, dianjurkan membaca doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut :


مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang setelah mendengar adzan membaca doa : Allahumma Robba hadzihid da’wattit taammah was shalatil qaaimah, aati muhammadanil wasiilata wal fadhiilah wab’atshu maqaamam mahmuudanil ladzi wa ‘adtahu “(Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan berilah Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan padanya) melainkan dia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.” (HR. Bukhari 94)

[Tidak Keluar dari Masjid Tanpa Uddzur]

Jika kita berada di dalam masjid dan adzan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai dtunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada udzur. Hal ini sebagaiamana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiyallahu’anhu, beliau berkata :

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kamudian muadzin mengumandangkan adzan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata : “ Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (H.R Muslim 655)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa berdasarkan hadits di atas dibenci keluar dari masjid setelah ditunaikannya adzan sampai sholat wajib selesai ditunaikan, kecuali jika ada udzur.

Tidak boleh keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan kecuali  ada udzur seperti mau ke kamar kecil, berwudhu, , mandi, atau keperluan mendesak lainnya.

[Memanfaatkan Waktu Antara Adzan dan Iqomah]

Hendakanya kita memanfaatkan waktu antara adzan dan iqomah dengan amalan yang bermanfaat seperti shalat sunnah qabliyah, membaca al quran, berdizikir, atau berdoa. Waktu ini  merupakan waktu yang dianjurkan untuk berdoa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة
Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak” (HR. Tirmidzi, 212, ia berkata: “Hasan Shahih”)

Boleh juga diisi dengan membaca quran atau mengulang-ulang hafalan al quran asalkan tidak dengan suara keras agar tidak mengganggu orang yang berdzikir atau sedang shalat sunnah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud.1332, Ahmad, 430, dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).

Tidak selayaknya seseorang justru mengisi waktu-waktu ini dengan obrolan-obrolan yang tidak bermanfaat.

[Jika Iqamah Telah Dikumandangkan]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

 Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Jika shalat wajib telah dilaksanakan, maka tidak beleh ada shalat lain selain shalat wajib” (H.R Muslim 710)

Berdasarkan hadits di atas, jika seseorang sedang shalat sunnah kemudian iqamah telah dikumandangkan, maka tidak perlu melanjutkan shalat sunnah tersebut dan langsung ikut shalat wajib bersama imam.

[Raihlah Shaf yang Utama]

Di antara kesempurnaan shalat berjamaah adalah sebisa mungkin menempati shaf yang utama. Bagi laki-laki yang paling depan, adapun bagi wanita yang paling belakang. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (H.R.Muslim 440)

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

لَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لاَسْتَهَمُوْا

Seandainya mereka mengetahui keutamaan (pahala) yang diperoleh dalam shaf yang pertama, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 721 dan Muslim 437)

[Merapikan Barisan Shalat]

Perkara yang harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan adalah permasalahan lurus dan rapatnya shaf (barisan dalam shalat). Masih banyak kita dapati di sebagian masjid, barisan shaf yang tidak rapat dan lurus

Dijelaskan di dalam hadits dari sahabat Abu Abdillah Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

 “Hendaknya kalian bersungguh- sungguh meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah sungguh-sungguh akan memperselisihkan di antara wajah-wajah kalian” (HR. Bukhari 717 dan Muslim 436)

[Jangan Mendahului Gerakan Imam]

Imam shalat dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya“. (H.R. Bukhari 734)

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits berikut:

َ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَار

Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut jika Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala  keledai? “(H.R Bukhari 691)

[Berdoa Ketika Keluar Masjid]

Dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu).” (HR. Muslim. 713)

Ketika kelauar masjid dmulai dengan kaki kiri terlebih dahulu.

[Jika Wanita Hendak Pergi ke Masjid]

Tempat shalat yang paling baik bagi seorang wanita adalah di dalam rumhanya. Allah Ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Al Ahzab :33)

Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil 515)

Namun demikian, tidak terlarang bagi seorang wanitaa untuk pergi ke masjid. Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus yang perlu diperhatikan :
  1. Meminta izin kepada suami atau mahramnya
  2. Tidak menimbulkan fitnah
  3. Menutup aurat secara lengkap
  4. Tidak berhias dan memakai parfum
Abu Musa radhiyallahu‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».

Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib 2019)

Inilah di antara beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika hendak shalat berjamaah di masjid. Semoga penjelasan ini dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam.[1]

Penulis: Adika Mianoki
Artikel www.muslim.or.id


[1]  Tulisan ini banyak mengambil faedah dari Kitab Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik dal Al Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim Badawi  serta beberapa tambahan dari sumber lain.

Begini Adab Bertamu Sesuai Tuntunan Nabi



Maksud daripada meminta izin adalah, meminta izin untuk memasuki area yang tidak dimiliki oleh orang yang meminta izin tersebut. Boleh juga dikatakan, bahwa meminta izin karena khawatir terlihatnya aurat sipemilik rumah.

Kebanyakan orang tidak mengetahui bagaimana etika seorang tamu terhadap penerimanya dan penerima tamu kepada tamunya, apakah hanya sebatas ketok pintu dan salam saja? Dalam Islam etika dan adab dalam bertamu telah dibahas, pembahasan ini terdapat dalam kitab Hadits dan Fiqih, seperti Imam Muslim membuat satu bab dalam kitab Shahihnya yang berjudul Bab Dhiyafah wa Nahwiha dan dalam kitab al-Umm dan al-Majmu’ dalam fiqih Syafi’i. Pada kesempatan ini akan kami bahas adab-adab bertamu sesuai tuntunan Rasulullah SAW, baik dengan selain mahram, maupun dengan mahram sendiri, yang disebut dengan isti’dzaanul khariji dan isti’dzaanul dakhili.

Isti’dzaanul Kharij

Maksud daripada isti’dzaanul khariji, yaitu meminta izin yang berlaku diantara sesama orang yang bukan mahram. Hukumnya adalah wajib. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat.” [ QS. An-Nuur : 27 ].

Maksud dari kata “janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu” menunjukkan larangan masuk rumah tanpa izin. Oleh karena itu seharusnya ia memberitahu kepada sipemilik rumah dengan dimintai izin terlebih dahulu.

Kemudian maksud dari kalimat “sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” menunjukkan bukti bahwa meminta izin itu hukumnya wajib.

Adab Minta Izin Khariji

Pertama: Berdiri didepan pintu. Sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Ubadah ra, ia berkata, “Seorang lelaki datang berkunjung kepada Nabi SAW , lalu ia berdiri didepan pintu beliau sambil meminta izin, lantas Nabi SAW bersabda: “Beginilah kamu seharusnya, sebab permintaan izin itu diperintahkan untuk menjaga pandangan mata.” (HR. Abu Daud)

Hikmah perintah tersebut tentunya sudah sangat jelas. Bahwa tidak berdiri menghadap pintu, agar disaat pintu tersebut dibuka, pandangan mata tidak melihat hal-hal yang tidak disukai oleh penghuni rumah jika terlihat oleh orang lain.

Kedua: Ucapan permintaan izin. Dari salah seorang lelaki dari Bani ‘Amir, bahwasanya ia meminta izin kepada Nabi SAW yang pada saat itu beliau sedang di dalam rumah. Lelaki itu berkata, “Boleh aku masuk?” lalu beliau bersabda kepada pembantunya, “Pergilah keluar dan ajarkanlah orang ini bagaimana cara meminta izin, lalu katakanlah kepadanya, “Ucapkanlah assalaamu’alikum, apakah aku boleh masuk.” (HR. Abu Daud)

Boleh menggunakan kalimat permintaan izin yang lain menurut kebiasaan setempat, dengan dua syarat: Pertama: diucapkan seperlunya, selama tidak bertentangan dengan syari’at dan tidak menyerupai orang-orang kafir. Kedua: tamu tidak mampu berbahasa arab. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggunakan bahasa lain sesuai dengan kebiasaan setempat. Namun jika ia mampu mengungkapkan kalimat “assalaamu’alikum”, maka ia wajib melakukannya, karena sebagai bentuk pengagungan terhadap bahasa al-Qur’an.

Ketiga: Jawaban tamu jika ditanya oleh pemilik rumah.Perlu diketahui, jangan menggunakan jawaban kata “saya!” jika pemilik rumah mengatakan “Siapa?”. Dari Jabir ra ia berkata, “Aku mendatangi Nabi SAW untuk membayar hutang yang ada pada ayahku. Lalu aku mengetuk pintu beliau dan beliau bertanya, “Siapa?” aku menjawab, “Saya”. Beliau berkata, “Saya..saya..” seakan-akan beliau tidak suka dengan jawaban tersebut. Ibnu Jauzy mengomentari, “bahwa dibencinya jawaban panggilan dengan ucapan kata “Saya”, sebab jawaban tersebut mengandung sikap sombong.”

Keempat: Aturan mengetuk pintu. Dianjurkan mengetuk pintu dengan perlahan dan beradab. Kita memiliki suri tauladan yang baik dari generasi pertama dari kalangan sahabat, dimana mereka meiliki adab yang tinggi ketika mengetuk pintu yang ia ingin temui. Para sahabat mengetuk pintu saja dengan menggunakan kuku mereka, sebagaimana Anas ra berkata, “Pintu-pintu rumah Rasulullah SAW diketuk dengan kuku.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini menunjukkan bagaimana ketinggian adab, dan tindakan seperti ini bagus bila si pemilik rumah berada dekat dari pintu. Adapun jika pemilik rumah berada jauh dari pintu, yang mana jika pintu tersebut dengan kuku dikhawatirkan tidak akan terdengar oleh pemiliknya, maka dianjurkan mengetuknya dengan cara lain menurut kebutuhan. Lantas bagaimana dengan zaman sekarang yang menggunakan peralatan canggih, seperti bell, apakah dengan itu gugurlah kewajiban meminta izin?. Maka pertanyaan ini harus diajukan dan dipelajari menurut nash-nash syari’at. Kebanyakan orang mengira bahwa dengan adanya peralatan-peralatan ini, meminta izin tidak lagi diperlukan. Sesungguhnya syari’at tidak melarang menggunakan semua peralatan ini selama tetap menjaga adab secara Islamiyah yang tinggi.

Kelima : Larangan meminta izin lebih dari tiga kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Tetapi yang diambil pendapat yang kuat adalah bahwa batas meminta izin hanya tiga kali saja, sebagaimana Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berkata bahwa, “Tidak boleh meminta izin lebih dari tiga kali.”

Berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ketika aku bertemu Abu Musa, Umar bertanya, “Apa yang mengahalangimu untuk masuk rumahku?”, aku katakan, “Aku sudah minta izin kepadamu tiga kali, namun aku belum juga diberi izin, kemudian aku pun pergi. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Apabila salah seorang kalian meminta izin tiga kali dan belum juga diberi izin, maka hendaklah ia kembali pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Isti’dzaanul Dakhili

Yang dimaksud dengan minta izin dakhili yaitu meminta izin yang berlaku diantara sesama mahram atau penghuni rumah.

Dalil yang menunjukkan mengenai keharusan meminta izin diantara sesama kerabat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala QS QS. An-Nuur : 58. Pembantu atau budak, anak-anak mumayyiz yang belum baligh boleh masuk tanpa meminta izin, kecuali pada tiga waktu yang biasa membuka auratnya. Yaitu: Pertama, Sebelum shalat fajar. Dimana biasanya orang masih memakai pakaian tidur atau sedang menukarnya dengan pakaian untuk keluar. Kedua, Tengah hari ketika tidur siang. Dimana biasanya orang sedang menanggalkan pakaian dan kembali memakai pakaian tidur untuk beristirahat. Ketiga, Setelah shalat isya’. Dimana orang menanggalkan pakaiannya dengan pakaian malam.

Allah SWT menamakan di tiga waktu ini dengan aurat, karena biasanya aurat terbuka pada tiga waktu ini. Oleh karena itu, pembantu dan anak-anak yang hampir baligh harus meminta izin agar mereka tidak melihat aurat penghuni rumah tersebut. Walaupun kamar ibunya sendiri, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu, tidak beradab jika seorang anak melihat aurat ibunya. Ada seorang lelaki bertanya kepada Hudzaifah, “Apakah aku perlu meminta izin kepada ibuku?” ia menjawab, “Jika kamu masuk tanpa izin terlebih dahulu kepadanya, kamu akan melihat sesuatu yang tidak kamu sukai.”

Terlebih dengan kakak perempuannya sendiri. Ada sebuah atsar dan sanad yang shahih menceritakan bahwa ‘Atha’ berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, “Apakah aku juga meminta izin kepada kakakku sendiri?” Ibnu ‘Abbas ra menjawab, “Ya.” Aku menimpali, “Tetapi ia tinggal dirumahku?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Apakah kamu suka melihatnya ketika ia telanjang?”. Wallahu ‘Alam Bisshawab [Nurwalad (Alumnus Ma'had 'Aly Al-Islam)]

Referensi :
1. Tafsir qur’aanil ‘azhim, Ibnu katsir, jilid III.
2. Fathul baari, Ibnu Hajar al-Asqalani jilid XI.
3. Shahihul jaami’, Muhammad Nashiruddin al-Albani, no : 8016.

http://alislamu.com./tips/5673-begini-adab-bertamu-sesuai-tuntunan-nabi.html

Cara Buang Air Menurut Sunnah Nabi

 
Decak kagum terus bergema dalam hati ketika seseorang melihat keindahan Islam, dan kerapiannnya yang telah diatur oleh Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kekaguman seperti ini pernah dialami oleh seorang kafir jahiliah ketika ia berkata kepada sahabat Salman Al-Farisiy -radhiyallahu ‘anhu-, "Sungguh Nabi kalian -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah mengajari kalian tentang segala hal sampai tata cara buang air". Maka Salman menjawab,

أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بَأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بَرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

"Betul !! Sungguh kami dilarang menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, (kami juga dilarang) cebok dengan menggunakan tangan kanan atau cebok kurang dari 3 batu, atau cebok dengan kotoran hewan, atau tulang". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (262), Abu Dawud dalam Sunan-nya (7), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (16), An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (41 & 49), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (316)]

Inilah tuntunan suci dari syari’at Allah -Ta’ala- dalam membimbing para sahabat dan kaum muslimin untuk hidup di atas kesucian. Bukan seperti opini yang dituduhkan oleh sebagian orang-orang kafir dan munafiq di zaman ini bahwa Islam dan pengikutnya memiliki jalan hidup yang kotor, jorok, dan tidak menjaga kebersihan!!

Dalam menepis tuduhan keji ini, kru buletin Al-Atsariyyah menurunkan tulisan "Adab-adab Buang Air". Dari sini, kalian akan melihat sisi keindahan syari’at yang maha lengkap dalam segala lini. Diantara adab-adab buang air:

  • Menjauh dan Menutup Aurat dari Manusia

Malu adalah sifat mulia yang diajarkan dalam Islam sampai ketika orang pun buang air dianjurkan menjaga sifat malu. Karenanya, saat buang air seorang dianjurkan mencari tempat yang jauh dari jangkauan manusia, dan menutup aurat. Lihatlah Panutan kita, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mughiroh bin Syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ

"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, apabila pergi ke tempat pembuangan air, maka beliau menjauh". [HR. Abu Dawud (1), At-Tirmidziy (20), An-Nasa’iy (17), dan Ibnu Majah (331). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1159)]

Adapun pada hari ini -alhamdulillah-, orang tidak perlu menjauh, karena WC dan toilet telah melindungi mereka dari pandangan manusia, kecuali jika kita buang air di tempat yang terbuka, maka kita dianjurkan menjauh dari pandangan manusia.

  • Jangan Buang Air di Jalan, Tempat Berteduh Manusia, dan Telaga

Ada beberapa tempat yang harus dijaga dari kotoran manusia, karena merupakan fasilitas orang banyak, dan tempat aktifitas mereka. Karenanya, Allah melaknat orang yang mengotori semua tempat umum yang dimanfaatkan oleh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

اِتَّقُوْا الْمَلَاعِنَ الثَّلاَثَةَ: الْبِرَازُ فِيْ الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ

"Waspadailah perbuatan-perbuatan yang bisa mendatangkan laknat : Buang air di sumber mata air, tengah jalan, dan naungan (manusia)". [HR. Abu Dawud (26), dan Ibnu Majah (328). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (62)]

Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits seperti ini, "Hadits ini menunjukkan haramnya buang air di jalanan manusia, atau naungan mereka, karena hal itu akan mengganggu kaum muslimin dengan menajisi orang yang lewat pada tempat itu, dan mengotorinya". [Lihat Aunul Ma’bud (1/31), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H]

  • Tidak Buang Air pada Air Tergenang atau Kamar Mandi.

Jika seorang buang air pada air tergenang, maka akan menyebabkan air rusak, dan bau pada tempat itu sehingga mengganggu orang lewat. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang buang air pada air tergenang. Dari Jabir -radhiyallahu ‘ anhu- dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِيْ الْمَاءِ الرَّاكِدِ

"Beliau melarang kencing pada air yang tergenang". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (281)]

Demikian pula kita dilarang buang air di kamar mandi, tapi buang air harus di tempat lain yang disiapkan untuk kencing dan berak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَايَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِيْ مُسْتَحَمِّهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ

"Janganlah seorang diantara kalian buang air kecil di kamar mandinya, lalu ia mandi disitu". [HR. Abu Dawud (27), At-Tirmidziy (21), An-Nasa’iy (36), dan Ibnu Majah (304). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (353)]

  • Berdo’a Sebelum Masuk ke Tempat Pembuangan Air

Berdo’a adalah adab yang senantiasa dilazimi oleh seorang mukmin dalam segala kondisinya agar ia tetap mengingat Allah yang mengatur segala urusannya, dan dijauhkan dari setan yang selalu berusaha menghalangi dan menggagalkan amal sholihnya. Sebab itu, kita dianjurkan saat masuk WC atau pembuangan air agar membaca do’a sehingga menjadi senjata kuat dalam melindungi kita dari was-was satan.

Anas -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Dulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika hendak masuk ke tempat pembuangan air, maka beliau berkata (berdo’a),

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari para setan laki-laki, dan perempuan". [HR. Al-Bukhoriy (142), dan Muslim (375)]

  • Tak Menghadap ke Arah Kiblat dan tidak pula Membelakanginya

Kiblat adalah syi’ar ibadah bagi kaum muslimin yang harus dimuliakan sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Di antara bentuk pemuliaan Kiblat, seorang dilarang menghadap kiblat saat buang air besar, maupun kecil atau meludah ke arah kiblat. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوْا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوْهَا بَبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ

"Jika kalian mendatangi tempat pembuangan air, maka janganlah menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya saat kencing, maupun berak". [HR. Al-Bukhoriy (394), dan Muslim (264)]

  • Menjaga badan dan Pakaian Najis Tinja & Kencing

Jika kita akan buang air, maka perhatikan pakaian jangan sampai terkena kotoran tinja, dan percikan kencing sehingga najisnya tetap ada pada pakaian kita atau badan kita, lalu kita bangkit melakukan sholat dalam keadaan bernajis. Inilah yang menyebabkan datangnya adzab (siksa) bagi seorang muslim di alam kubur. Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مََّر بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعّذَّبَانِ وَمَا يَعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ, بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٌ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ, وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

"Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melewati dua kubur seraya bersabda, "Sesungguhnya kedua (penghuni)nya disiksa, sedang ia tak disiksa karena perkara besar (menurut sangkaanya, pen). Bahkan itu (sebenarnya) adalah perkara besar. Adapun salah satu diantaranya, ia melakukan adu domba. Adapun yang kedua, ia tidak berlindung dari (percikan) kencingnya".". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (216), dan Muslim dalam Shohih-nya (111)]

Perhatikan bagaimana Allah menyiksa dua orang dalam kuburnya akibat "perkara yang dianggap sepele" oleh sebagian orang pada hari ini, yaitu kencing sembarangan, dan adu domba (gosip yang merusak hubungan dua pihak). Jadi, kencing sembarangan, dan gosip yang merusak hubungan dua pihak merupakan perkara yang besar di sisi Allah, sekalipun ia "remeh" dalam pandangan sebagian manusia. Oleh karenanya, kita sesalkan ada sebagian diantara saudara-saudara kita yang masih sembarangan kencing, tanpa memperhatikan apakah kencingnya mengenai dirinya atau tidak !!

  • Cebok dengan Tangan Kiri, bukan dengan Tangan Kanan !!

Allah -Ta’ala- telah mengatur segala sesuatu pada tempatnya masing-masing; tangan kanan untuk menggenggam sesuatu yang bersih dan baik. Adapun kiri, maka fungsinya untuk menggenggam sesuatu yang kotor, dan jorok. Dengarkan A’isyah saat ia menggambarkan pribadi Teladan kita -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

كَانَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُوْرِهِ وَطَعَامِهِ وَكَانَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى لِخَلَائِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى

"Adalah tangan kanan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk wudhu’nya, dan makannya; tangan kirinya untuk cebok, dan sesuatu yang kotor". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (33). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Irwa’ Al-Gholil (93)]

Jadi, ketika cebok, pakailah tangan kiri; saat makan dan minum, maka pakailah tangan kanan. Jangan seperti sebagian orang jahil, ia makan dengan tangan kirinya yang dipakai cebok dan membersihkan kotoran. Amat jorok dan kotor orang yang seperti ini.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga pernah bersabda,

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِيْ الْإِنَاءِ

"Janganlah seorang diantara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, sedang ia kencing; jangan cebok dari kotoran dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam wadah/gelas (saat minum)". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (153), dan Muslim dalam Shohih-nya (267)]

  • Istinja’ (Cebok) dengan Menggunakan Air

Tinja dan kencing adalah najis yang harus disingkirkan dari pakaian, badan, dan kehidupan kita sehingga kita bisa beribadah, dan mu’amalah dengan baik.

Sarana terbaik membersihkan tinja adalah air. Anas bin Malik-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِيْ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِيْ بِالْمَاءِ

"Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah memasuki tempat pembuangan air. Maka aku pun dan seorang bocah sebaya denganku datang membawa seember air dan tombak kecil, lalu beliau pun ber-istinja’ (cebok) dengan air". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (152), dan Muslim (271)]

Jika suatu saat kita tak menemukan air, maka kita boleh menggunakan tiga buah batu, atau tissue ketika ber-istinja’.Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذِا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِىءُ عَنْهُ

"Jika seorang diantara kalian pergi buang air, maka hendaknya ia membawa tiga batu yang dipakai untuk istinja’, karena (tiga) batu tersebut mencukupi baginya (untuk cebok)". [HR. Abu Dawud (40), dan An-Nasa’iy (44)]

Namun disana ada benda-benda yang tak boleh digunakan cebok, sebab telah ada larangan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dari menggunakannya.Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَا تَسْتَنْجُوْا بِالرَّوْثِ وَلَا باِلْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ

"Jangan cebok dengan menggunakan tahi binatang, dan tulang-belulang, karena itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari kalangan jin". [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (18), dan An-Nasa’iy dalam As-Sunan Al-Kubro (39). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (350)]

  • Menggosokkan Tangan pada Tanah Usai Istinja’

Usai cebok, seorang dianjurkan agar menggosokkan tangannya ke tanah demi membersihkan tangan dari sisa dan bau tinja. Boleh juga memakai sabun dan pengharum lainnya. Namun menggosokkan tangannya ke tanah lebih utama, karena demikianlah petunjuknya dalam sunnah, wallahu a’lam !

Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى الْخَلَاءَ أَتَيْتُهُ بِمَاءٍ فَيْ تَوْرٍ أَوْ رَكْوَةٍ فَاسْتَنْجَى ثُمَّ مَسَّحَ يَدَهُ عَلىَ الْأَرْضِ ثُّمَّ أَتَيْتُهُ بِإِنَاءٍ آخَرَ فَتَوَضَّأَ

"Dulu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika mau buang air, maka aku bawakan air dalam bejana atau timba kecil. Lalu beliau beristinja’, kemudian menggosokkan tangannya pada tanah. Lalu aku bawakan bejana lain, kemudian beliau berwudhu’". [HR. Abu Dawud (45). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (360)]

  • Berdoa Ketika Keluar WC

Selama di dalam WC, mugkin kita akan banyak melamun, dan tidak bisa berdzikir. Maka saat keluar, disyari’atkan membaca do’a. A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, "Jika beliau (Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-) keluar dari WC, maka beliau berdo’a,

غُفْرَانَكَ

"Aku memohon ampunan-Mu". [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (693), Abu Dawud dalam As-Sunan (30), At-Tirmidziy dalam As-Sunan (7), dan Ahmad (6/155 no. 25261). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Hakim, Abu Hatim Ar-Roziy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, An-Nawawiy, Adz-Dzahabiy, Al-Albaniy sebagaimana dalam Al-Irwa’ (1/91). Demikian pula hadits ini di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 25261), dan Abu Ishaq Al-Huwainiy dalam Ghouts Al-Mukdud (1/51)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 61 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.

http://almakassari.com/?p=259
http://elhijrah.blogspot.com/2011/08/cara-buang-air-menurut-sunnah-nabi.html

Ucapan Selamat bagi Orang tua yang Baru Lahir Anaknya

Sering bingung mau mengucapkan apa ketika mendengar ada ikhwah yang baru mendapatkan bayi? Saya juga. Maunya sih mengucapkan doa tertentu, tapi tidak tahu ada atau tidaknya dalil syar’i dalam perkara ini. Terkadang hanya mengucapkan doa umum, “Selamat ya, barakallahu fiikum”. Tapi sekarang alhamdulillah, sudah ketemu atsar dari salaf, bagaimana ucapan selamat mereka kepada orang tua yang baru dianugerahi bayi oleh Allah ta’ala.

Di dalam buku Menyambut si Buah Hati yang ditulis oleh Salim Rasyid As-Sibli dan Muhammad Khalifah (terbitan Ash-Shaf Media, halaman 30-31), penulis buku tersebut mengatakan,

“Tidak terdapat satu hadits pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ucapan selamat, dan tidak ada sesuatu pun kecuali atsar yang diriwayatkan dari para tabi’in.

Di antaranya:
Dari Hasan Al-Bashri rahimahullah, bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Bagaimana cara saya mengucapkan ucapan selamat (kelahiran)?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah olehmu,

جَعَلَ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَ عَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ja’alallahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin”
Artinya, “Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi atasmu dan atas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”
(Atsar ini hasan, dikeluarkan oleh Imam Thabrani).” >>nukilan sampai di sini.

Sebenarnya masih ada atsar lain dari Ayyub As-Sikhtiyani, namun karena lafazhnya sama, kita cukupkan dengan atsar Hasan Al-Bashri. Untuk melihat atsar tersebut serta takhrij atsar yang lebih komplit bisa dilihat di buku terjemahannya.

Kemudian, penulis juga berkata,

“Atsar-atsar seperti ini jauh lebih baik daripada apa yang kami lihat berupa ucapan yang diada-adakan yang bisa digunakan pada hari ini. Dan tidak seorang pun di antara ahlul ilmi yang memperbolehkannya. Akan tetapi bersamaan dengan itu kami tidak melazimkan (membiasakan) memberi ucapan selamat seperti di atas, layaknya amalan itu disebutkan oleh sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak juga kami menjadikannya seperti dzikir-dzikir yang lain yang telah pasti di dalam as-sunnah. Maka barangsiapa yang mengucapkannya pada suatu kali, tidak mengapa. Adapun yang tidak mengucapkannya maka tidak ada ruginya.” >> Sampai di sini nukilan dari buku tersebut.

Demikianlah apa yang bisa kita bagi pada kesempatan kali ini.. Semoga bisa bermanfaat. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

TAMBAHAN :
Selain dari ucapan tersebut, ada ucapan lainnya yang shahih,

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ. وَيَرُدُّ عَلَيْهِ الْمُهَنَّأُ فَيَقُوْلُ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا، وَرَزَقَكَ اللهُ مِثْلَهُ، وَأَجْزَلَ ثَوَابَكَ
‘Baarokallohu laka fil mauhuubi laka wa sayakartal Waahib wa balagho asyuddahu wa ruziqta birrohu’.” 

“Semoga Allah memberkahimu dalam anak yang diberikan kepadamu. Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dan dia dapat mencapai dewasa, serta kamu dikaruniai kebaikannya.”
Sedang orang yang diberi ucapan selamat membalas dengan mengucapkan:

Baarokallohu laka wa baaroka ‘alaika wa jazaakallohu khoiron wa rozaqokallohu mitslahu aw ajzalallohu tsawaabak.

“Semoga Allah juga memberkahimu dan melimpahkan kebahagiaan untukmu. Semoga Allah membalasmu dengan sebaik-baik balasan, mengaruniakan kepadamu sepertinya dan melipat gandakan pahalamu.”
[Lihat Al-Adzkar, karya An-Nawawi, hal. 349, dan Shahih Al-Adzkar lin Nawawi, oleh Salim Al-Hilali 2/713

 http://kaahil.wordpress.com/2011/09/29/terbaru-doa-ucapan-bacaan-kelahiran-anakbayi-yang-shahih-%E2%80%98baarokallohu-laka-fil-mauhuubi-laka-wa-sayakartal-waahib-wa-balagho-asyuddahu-wa-ruziqta-birrohu%E2%80%99%E2%80%9D-atau/


Kabar Gembira Dengan Kelahiran Anak


Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.


Jeritan Pertama Ketika Bayi Baru Lahir

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Jeritan anak ketika dilahirkan adalah (karena) tusukan dari syaitan” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (3248), Muslim (15/128 Nawawi) dan At-Thabrani dalam As-Shaghir (29), dan riwayat yang lain darinya dan Ibnu HIbban (6150-6201-6202)]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Tidak ada seorang anakpun yang lahir melainkan syaitan menusuknya hingga menjeritlah si anak akibat tusukan syaithan itu kecuali putra Maryam (Isa) dan ibunya (Maryam)”

Kemudian Abu Hurairah berkata: Bacalah bila kalian mau (ayat yang berbunyi), "Dan aku meminta perlindungan untuknya kepada-Mu dan juga untuk anak keturunannya dari syaitah yang terkutuk” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (3/110 –As-Sindi), Muslim (15/128 Nawawi) dan Abu Ya’la (5971)]


Anak kecil ini belum mengenal dunia sedikitpun, namun syaitan sudah menyatakan permusuhan dengan menusuknya. [Lihat Syrahu Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi tentang hadits ini (15/129-130)]

Lalu bagaimana keadaan si anak jika ia telah dapat berbicara dan merasakan segala sesuatu. Bagaimana keadaannya jika telah bergerak syahwatnya untuk mencari dunia atau selainnya. Maka penyesatan dan upaya penyimpangan yang dilakukan syaitan ini harus dihalangi, karena itulah syari’at datang untuk melindungi manusia sejak mudanya, bahkan sejak lahir ke dunia ini hingga nanti menemui Tuhannya.

Kami akan mengumpulkan semua tahapan kehidupan manusia secara ringkas. Sejak anak manusia belum melewati tujuh hari pertama dari umurnya, penetap syaria’at telah menerangkan jalan-jalan penjagaan bagi anak tersebut dan menjelaskan perkara-perkara yang seharusnya dilakukan sepanjang tujuh hari (dari awal kelahiran anak).

Maka siapa yang mencintai anaknya dan ingin menjaganya dari syaitan, hendaklah ia mengikuti metodenya sayyidil mursalin Shalallahu’alaihi wasallam dan beliau bagi kita adalah sebaik-baik pemberi nasihat. 

Beliau Shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana diceritakan oleh Abu Dzar Al-ghifari Radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burungpun yang membolak-balikkan sayapnya di udara melainkan beliau sebutkan ilmunya kepada kami”.

Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada sesuatu yang dapat mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah diterangkan pada kalian” [Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (1647) dan Ash-Shaghir (1/268), Ahmad dalam Al-Musnad (5/153-162) baris pertama darinya]

Termasuk upaya penjagaan terhadap anak dari gangguan syaithan adalah doa seorang suami ketika mendatangi istrinya.

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
"Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami”

Maka bila Allah tetapkan lahirnya anak dari hubungan keduanya itu maka syaitan tidak akan membahayakannya selamanya” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/228 Fathul Bari), Muslim (10/1434 Nawawi) dan selain keduanya]

Kabar Gembira Dengan Kelahiran Anak

Al-Qur’an telah menyebutkan kabar gembira tentang kelahiran anak dalam banyak ayat dalam rangka mengajarkan kaum muslimin tentang kebiasaan ini, karena padanya ada pengaruh yang penting untuk menumbuhkan kasih sayang dan cinta di hati-hati kaum muslimin. [Dinukil dari kitab Ukhti Muslimah Kaifa Tastaqbilin Mauludikil Jadid, penulis Nasyat Al-Mishri]
Allah Ta’ala berfirman,

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلامٍ اسْمُهُ يَحْيَى
"Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira padamu dengan kelahiran seorang anak yang bernama Yahya" [Maryam: 7]
فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ
"Maka berilah kabar gembira padanya dengan kelahiran anak yang sangat penyabar" [Ash-Shaaffaat: 101]

قَالُوا لا تَوْجَلْ إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلامٍ عَلِيمٍ
"Mereka (para malaikat) berkata: Janganlah kamu merasa takut, sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang yang alim" [Al-Hijr: 53]

فَنَادَتْهُ الْمَلائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَى مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَسَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ
"Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): ‘Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh" [Ali-Imran: 39]

Seharusnya kita kaum muslimin mencintai kebaikan bagi saudara-saudara kita. Kita turut bahagia dengan kebahagiaan mereka dan turut sedih dengan kesedihan mereka. jika kita memang orang muslim yang sebenar-benarnya, maka kita merasa seperti satu jasad. Bila salah satu anggotanya merasa sakit, maka semua anggota lainnya terpanggil untuk bergadang dan merasa demam.

Sebagaimana hal ini dimisalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya. Akan tetapi di mana kita dari hal yang demikian itu ? Sementara permusuhan dan kebencian telah menyala-nyala di kalangan kaum muslimin sendiri dan hasad menjalar di tengah mereka dan kebaikan telah menipis. Hanya kepada Allahlah tempat mengadu.

Ucapan Selamat Dan Keterangan Salaf Tentangnya

Tidak ada satu haditspun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah mengucapkan selamat bagi keluarga yang kelahiran. Yang ada hanyalah atsar yang diriwayatkan dari tabi’in, di antaranya.

Dari Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah. Ada seseorang bertanya kepadanya tentang ucapan selamat tersebut ; "Bagaimana cara aku mengucapkannya ?" Kata Al-Hasan: Ucapkanlah:
"Semoga Allah menjadikannya barakah atas kalian dan atas ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam" [1]

Dari Hammad bin Ziyad ia berkata: "Ayyub As-Sikhtiyani bila memberi ucapan selamat kepada seseorang yang kelahiran anak ia berkata:

"Semoga Allah menjadikannya barakah atas kalian dan atas ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam" [2]
Atsar semisal ini jauh lebih baik dibanding ucapan selamat yang banyak diamalkan manusia pada hari ini.

Namun bersamaan dengan itu kita tidak boleh melazimkan ucapan selamat ini (seperti tersebut dalam atsar di atas), berbeda bila ada satu hadits (yang shahih) yang menerangkan tentangnya. Dan kita tidak menjadikan ucapan tersebut seperti dzikir-dzikir yang tsabit dalam As-Sunnah (yakni kita tidak terus menerus mengamalkannya karena tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan hal ini, -pent). Siapa yang mengucapkannya kadang-kadang maka tidak apa-apa dan siapa yang tidak mengucapkannya maka tidak ada masalah.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura]
__________
Foote Note
[1]. Hadits hasan. Dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam Kitab Ad-Du’a (2/1243) dengan sanad yang rijalnya (rawi-rawinya) tsiqah (orang kepercayaan) selain syaikhnya (gurunya) At-Thabrani yakni Yahya bin Utsman bin Shalih, kata Al-Hafidh tentangnya: "Ia shaduq, tertuduh tasyayyu’ (kesyiah-syiahan), dan sebagian ulama menganggapnya layyin (lemah) karena keadaannya yang meriwayatkan dari selain asalnya".
Berkata Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (9/175): "Aku menulis (hadits) darinya dan juga ayahku, dan mereka memperbincangkannnya".
Dalam Al-Mizan, Ad-Dzahabi berkata: "Ia shaduq Insya Allah’. Berkata Al-Mundziri dalam At-Targhib (2/17): "Dia tsiqah dan padanya ada perbincangan".
Kami katakan: orang yang semisal Yahya ini haditsnya tidak turun dari derajat Hasan.
[2]. Dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam Kitab Ad-Du’a (2/1244) dengan sanad yang lemah. Namun atsar yang lemah ini mendukung atsar sebelumnya. Wallahu a’lam
Catatan Admin Blog Sunniy Salafy: Selain dari ucapan tersebut, ada ucapan lainnya yang shahih,
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ. وَيَرُدُّ عَلَيْهِ الْمُهَنَّأُ فَيَقُوْلُ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا، وَرَزَقَكَ اللهُ مِثْلَهُ، وَأَجْزَلَ ثَوَابَكَ
“Semoga Allah memberkahimu dalam anak yang diberikan kepadamu. Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dan dia dapat mencapai dewasa, serta kamu dikaruniai kebaikannya.”
Sedang orang yang diberi ucapan selamat membalas dengan mengucapkan: “Semoga Allah juga memberkahimu dan melimpahkan kebahagiaan untukmu. Semoga Allah membalasmu dengan sebaik-baik balasan, mengaruniakan kepadamu sepertinya dan melipat gandakan pahalamu.” [Lihat Al-Adzkar, karya An-Nawawi, hal. 349, dan Shahih Al-Adzkar lin Nawawi, oleh Salim Al-Hilali 2/713


http://sunniy.wordpress.com/2009/01/29/kabar-gembira-dengan-kelahiran-anak/

Adab Bersenggama Dengan Istri

Assalamualaikum....
Bagaimana adab bersenggama dengan Istri sesuai dengan aturan dalam Islam?
Wa'alaikum salam....
Abdul Rosid

Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdul Rosid yang dimuliakan Allah swt
Didalam jima (senggama) terdapat adab-adab yang dianjurkan islam yang mengantarkannya kepada amal islami yang sesuai dengan manusia serta untuk merealisasikan sasaran-sasaran yang diharapkan dari pernikahan. Diantara adab-adab tersebut adalah :
  1. Menggunakan wangi-wangian sebelum berjima.
    Didalam ash Shahihain dari hadits Aisyah berkata,” Sungguh aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Beliau mendatangi isteri-isterinya. Dan pada pagi harinya Beliau mengenakan pakaian ihram dalam keadaan wangi semerbak"
  2. Bercumbu (foreplay) sebelum berjima untuk meningkatkan gairah syahwatnya hingga bisa mendapatkan kenikmatan yang diinginkan.
  3. Berdoa ketika berjima
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya (mengajak bersetubuh), hendaknya mengucapkan; BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNAS SYAITHAANA WAJANNIBIS SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa (anak) yang akan Engkau rizkikan kepada kami), apabila di antara keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka anak tersebut tidak akan dicelakakan setan selamanya."
  4. Macam-macam jima yang dibolehkan : jima tidak diperbolehkan kecuali pada kemaluan yang menjadi tempat melahirkan dan reproduksi baik mendatanginya dari depan maupun belakang.
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: "Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."
  5. Jika seorang suami telah mencapai puncak orgasmenya maka janganlah bersegera menyudahinya sebelum si istri mencapai puncak orgasmenya pula.
  6. Diharamkan menggaulinya ketika sedang haid
    Diriwayakan oleh at Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari dubur, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
  7. Diharamkan menggauli pada duburnya
    Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Terlaknat, orang yang menggauli isterinya pada duburnya."
  8. Diharamkan menyebarkan apa yang dilakukan suami istri terkait dengan persetubuhan mereka.
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id Al Khudri berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."
  9. Diwajibkan mandi setelah berjima’ walaupun tidak mengeluarkan mani
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi."
    Didalam riwayat Muslim pula disebutkan,”Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
    Didalam riwayat at Tirmidzi disebutkan,"Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi.”
  10. Menggunakan penutup tatkala berjima’
    Terdapat hadits dalam hal itu akan tetapi lemah, maka tidaklah mengapa tanpa menggunakan penutup (selimut). Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat." .. (Markaz al Fatwa No. 3768)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/adab-bersenggama-dengan-istri.htm

10 Adab Ketika Buang Hajat

Siapa saja yang hendak menunaikan hajatnya, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat.

Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1]

Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah.

Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3]

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4]

Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat.

Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5]

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.[6]

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).[8]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9]

Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat.

Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.

Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).[11]

Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12]

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13]

Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.

Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17].

Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut.
  1. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya.
  2. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau.
  3. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19]
Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.

Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.
Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.[20]

Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21]

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22]

Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.[23]

Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.[24]

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26]

Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut.

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.
Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ
Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.[27]

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29]

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً
Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.[30]

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.[31]

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.
Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ».
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34]

Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih.
Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud no. 19 dan Ibnu Majah no. 303. Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini munkar. Syaikh Al Abani juga mengatakan bahwa hadits ini munkar.
[3] HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092.
[4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/92, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[5] Keterangan dari Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/93.
[6] HR. Tirmidzi no. 606, dari ‘Ali bin Abi Tholib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] Pengertian setan laki-laki dan setan perempuan sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Abu Sulaiman Al Khottobi. Lihat Al Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
[8] HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375.
[9] Al Minjah Syarh Shahih Muslim, 4/71.
[10] Lihat Idem.
[11] HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[12] Lihat Taisirul ‘Alam, Syaikh Ali Basam, hal. 26, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1424 H.
[13] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 1/64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[14] HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264.
[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/94.
[16] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 36-38, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H.
[17] Lihat Taisirul ‘Alam, footnote hal. 30-31. Sebelumnya beliau berpendapat bolehnya membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan. Kemudian beliau ralat setelah itu.
[18] HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266.
[19] Lihat Ad Daroril Madhiyah hal. 36-28, Taisir ‘Alam footnote pada hal. 30-31, dan Shahih Fiqh Sunnah 1/94.
[20] HR. Muslim no. 370.
[21] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/315, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.
[22] Shahih Fiqh Sunnah, 1/95.
[23] HR. Muslim no. 269.
[24] HR. Muslim no. 281.
[25] Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H.
[26] Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19.
[27] HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267.
[28] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89.
[29] HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271.
[30] HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat.
[31] HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[32] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34.
[33] HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[34] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H.