Showing posts with label Siwak. Show all posts
Showing posts with label Siwak. Show all posts

Beberapa Faedah tentang Siwak

siwak[1]. Menghilangkan Rasa Kantuk saat khutbah jum’at dengan siwak

Ada pertanyaan yang sampai kepada Syaikh al-Utsaimin -rahimahullah- sebagai berikut: “Kapankan menggunakan siwak itu ditekankan? Apa hukum memakai siwak untuk menanti shalat ketika khutbah?”

Syaikh menjawab: “Ditekankan memakai siwak ketika bangun tidur, awal masuk rumah, ketika wudlu ketika berkumur, dan apabila bangun untuk melakukan shalat.

Tidak mengapa bagi orang yang menanti shalat memakai siwak, akan tetapi dalam keadaan khutbah tidak boleh bersiwak, karena menyibukkannya, kecuali apabila ia mengantuk, maka dibolehkan bersiwak untuk menghilangkan rasa kantuknya”. (Fatawa Arkan al-Islam, hlm. 215, no. 133, Dar Tsurayya, Riyadh, cet. 1, 1421 H, dikumpulkan oleh Fahd bin Nashir as-Sulaiman)

[2]. “Mereka bersiwak bersama-sama, tentu akan memakan kita !”

Ada sebuah hikayat batil yang telah disebutkan oleh sebagian penceramah dan pemberi nasihat yang berkaitan dengan siwak. Berikut kisahnya:

Pada suatu hari para sahabat sedang dalam peperangan. Dan ternyata orang-orang kafir berhasil menangkap mereka. Maka mereka bertanya-tanya tentang sebabnya. Kemudian mereka mengingat-ingat sunnah Nabi sholallohu'alaihi wasallam apakah yang telah mereka tinggalkan? Kemudian mereka ingat tentang sunnahnya siwak.

 Akhirnya mereka bersiwak. Dan musuhpun melihatnya. Kemudian mereka berlari terbirit-birit karena takut dari para sahabat. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka membersihkan gigi mereka –yaitu meruncingkannya– untuk memakan kita”. Demikianlah kisahnya.

Mengomentari kisah ini, asy-Syuqairi -rahimahullah- mengatakan: “Tidak ada asalnya. Bila engkau heran, maka yang lebih mengherankan lagi adalah kisah tersebut dibawakan oleh orang-orang yang berpura-pura mengetahui terhadap hikayat ini dan menyebarkannya kepada manusia di suatau perkumpulan dan pelajaran, padahal kisah tersebut batil”. (as-Sunan wa al-Mubtada’at, hlm. 29)

[3]. Meletakkan Siwak di telinga

Berikut ini adalah salah satu bentuk perhatian seorang sahabat terhadap siwak.
Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: Aku melihat Zaid duduk di masjid dengan siwak berada di telinganya, sebagaimana sebuah pena di telinga seorang penulis. Setiap kali berdiri untuk shalat ia bersiwak”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, no. 47 dan Syaikh al-Albani mengatakan: Shahih)

[4]. Sekitar seratus hadits tentang siwak

Ibnu Mulaqqin -rahimahullah- mengatakan: “Aku telah menyebutkan dalam kitab aslinya, di sana ada sekitar seratus hadits atau lebih semuanya berbicara tentang siwak dan hal-hal yang berkaitan dengannya”. (Khulashah al-Badr al-Munir, juz 1, hlm. 31, tahqiq Hamdi bin Abdul Majid as-Salafi)

[5]. Jangan berlebihan Apabila bersiwak di masjid

Ada sebuah pertanyaan yang pernah sampai ke al-Lajnah ad-Da`imah: “Aku pernah mendengar seorang mengatakan bahwa bersiwak di dalam masjid tidak boleh. Apakah ini benar?”.

Lajnah menjawab: “… Wa ba’du. bersiwak adalah sunnah dan ditekankan setiap kali dibutuhkan. Dibolehkan melakukannya di dalam masjid dan diluar masjid. Hal itu karena tidak ada nash yang melarang hal tersebut dalam masjid padahal diperlukan untuk melakukannya. Selain itu juga berdasarkan keumuman hadits:
لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِ صَلاَةٍ
Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah memerintahkan mereka agar bersiwak setiap kali hendak shalat.

Meski demikian, tidak sepantasnya berlebih-lebihan dalam bersiwak yang dapat mengakibatkan muntah tatkala di dalam masjid. Sebab dikhawatirkan akan keluar muntah atau darah yang dapat mengotori masjid”. (Fatawa al-Lajnah jilid 5, hlm. 109)

[6]. Perbedaan Urutan bersiwak dengan urutan memberi minum

Apabila terdapat suatu urutan dalam bersiwak, -seperti bergantian dalam memakainya-, maka orang yang kita beri setelah kita selesai adalah orang yang lebih tua. Ini berbeda dengan urutan memberi minum, yaitu orang yang berada di sebelah kananlah yang berhak kita berikan minumannya, meskipun yang sebelah kirinya adalah orang tua. Dalilnya adalah:

كَانَ إِذَا اسْتَنَّ أَعْطَى السَّوَاكَ الأَكْبَرَ، وَإِذَا شَرِبَ أَعْطَى الَّذِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Dahulu beliau (yaitu Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam-) apabila memakai siwak, maka beliau memberikan kepada orang yang paling tua, dan apabila minum, maka beliau memberikan kepada orang yang berada di sebelah kanan beliau. )Shahih al-Jami’, no. 4668, shahih)

[7]. Keharusan Bersiwak pada hari Raya Pekanan

Hari jum’at adalah hari raya ketiga yang dimiliki oleh kaum muslimin, setelah Idul Fithri dan Idul Adha. Pada hari raya pekanan ini Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- menjelaskan:

إِنَ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ عِيْدًا لِلْمُسْلِمِيْنَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ، فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيْبٌ، فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang telah dijadikan oleh Allah untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang akan pergi shalat jum’at, maka hendaknya ia mandi, apabila ia memiliki minyak wangi maka hendaknya dia memakainya, dan wajib atas kalian bersiwak”. (Shahih al-Jami’, no. 2258)

Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Ed 55, hal. 56-58 by Abu Ashim.
http://assunnah-qatar.com/artikel/sunnah/721-beberapa-faedah-tentang-siwak.html

Tahukah Anda Apa itu Siwak?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Siwak adalah nama untuk sebuah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika ditinjau dari perbuatannya, siwak adalah menggosok/membersihkan gigi dengan kayu atau sejenisnya untuk menghilangkan kuning dan kotoran gigi, dan juga untuk membersihkan mulut. (Lihat Taisirul ‘Alam, 35)

Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, ”Lebih baik lagi jika yang digunakan untuk menyikat gigi adalah kayu arak yang berasal dari negeri Hijaz, karena di antara khasiatnya yaitu : menguatkan gusi, menghindarkan sakit gigi, memudahkan pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun demikian, sunnah ini bisa didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kuning gigi dan membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan semacamnya.” (Fiqh Sunnah, I/45). Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun Shohih Fiqh Sunnah. Wallahu a’lam.

Hukum Bersiwak


Bersiwak hukumnya sunnah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhai oleh Allah.” (Shahih, HR. An Nasa’i, Ahmad, dll)

Waktu Utama untuk Bersiwak


Pertama: Ketika berwudhu


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari)

Kedua: Ketika hendak shalat


Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Ketiga: Ketika membaca Al Qur’an

Dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda,

إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك

Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih lighairihi)

Keempat: Ketika memasuki rumah


Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ.

Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak.” (HR. Muslim)

Kelima: Ketika bangun untuk shalat malam

Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa apabila hendak shalat malam (tahajjud), beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Cara Bersiwak

Cara bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di atas gigi dan gusinya. Di mulai dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri. Dan memegang siwak dengan tangan kanan. (Lihat Al Mulakhas Al Fiqhiyyah)

Bolehnya Bersiwak Ketika Berpuasa Baik Pagi Maupun Sore Hari

Hal ini dikatakan oleh Sayyid Sabiq, tetapi beliau membawakan hadits yang lemah sebagaimana yang dinilai oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah. Namun demikian, orang yang berpuasa boleh bersiwak baik ketika pagi dan sore hari karena hukum asal seseorang tidak dibebani suatu kewajiban. Seandainya bersiwak tidak diperbolehkan, tentu Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya.

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam : 64) (Lihat Tamamul Minnah dan Al Wajiz fii fiqh Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz)

Para pakar fiqih telah bersepakat tentang bolehnya bersiwak untuk orang yang berpuasa kecuali Syafi’iyah dan Hanabilah di mana mereka menganjurkan untuk meninggalkan bersiwak setelah waktu zawal (waktu matahari tergelincir ke barat). (Lihat Shohih Fiqih Sunnah, 2/117)

Namun, yang lebih tepat karena tidak ada dalil yang melarang untuk bersiwak, maka hal ini dibolehkan di setiap waktu ketika berpuasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.” (Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259, Asy Syamilah).

Dalil dari hal ini yaitu hadits dari ‘Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keutamaan bersiwak,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhai oleh Allah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari [no.27] tanpa sanad. Juga diriwayatkan oleh Asy Syafi’i, Ahmad, Ad Darimi, An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Catatan:

Penjelasan di atas adalah mengenai bersiwak yaitu menggunakan kayu siwak. Adapun menyikat gigi menggunakan pasta gigi yang -tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan beraroma-, maka seharusnya tidak dilakukan sering-sering karena siwak tentu saja berbeda dengan sikat gigi yang beraroma.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apa hukum menggunakan sikat gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan?

Syaikh rahimahullah menjawab: Menggunakan sikat gigi ketika puasa tidaklah masalah jika tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi lebih baik sikat gigi tidak digunakan ketika puasa karena sikat gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa”. Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)

Demikian pembahasan mengenai siwak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Disusun di Pangukan, Sleman, 4 Robi’ul Akhir 1430 H

****

Penulis:Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com