Showing posts with label Najis. Show all posts
Showing posts with label Najis. Show all posts

An Najaasah

I.                    Definisi

An Najaasah (Najis) bermakna:

النجاسة هي القذارة التي يجب على المسلم أن ينتزه عنها ويغسل ما أصابه منها.
                Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan atas seorang muslim dari dirinya, dan wajib  mencuci  apa saja yang terkena olehnya. (Fiqhus Sunnah, 1/23)
                Secara bahasa (etimologi) bermakna: “Kullu mustaqdzarin – setiap hal  yang kotor.”
                Secara istilah (terminologi) bermakna:
صِفَةٌ حُكْمِيَّةٌ تُوجِبُ لِمَوْصُوفِهَا مَنْعَ اسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ وَنَحْوِهَا
                Sifat hukum yang dengan keadaannya itu membuat terlarangnya kebolehan shalat dan semisalnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 8/56)

II.                  Macam-macam Najis
Jika kita lihat dalam berbagai kitab fiqih, maka kita melihat ada dua model najis, yakni najis yang disepakati, dan najis yang diperselisiakan
  1. Najis yang disepakati
1.       Kotoran manusia dan air seninya
Tak beda pendapat tentang kenajisan kotoran manusia dan air seninya. Hal ini bersadarkan hadits:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

“Takutlah kalian terhadap dua  hal yang dilaknat.” Mereka bertanya: “Apakah dua hal yang dilaknat itu?” Beliau bersabda: “Orang yang buang air besar di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Muslim No. 269, Abu Daud No. 25, Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6473, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shughra No. 61, As Sunan Al Kubra No. 473)
Ini menunjukkan najisnya kotoran manusia, ancaman yang ada menunjukkan hal itu. Dalam hadits lain bahkan disebut sebagai suatu yang busuk.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Janganlah shalat ketika makanan tersedia dan ketika menahan dua hal yang paling busuk. (HR. Muslim No. 560, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3805, dalam As Sunan Ash Shughra No. 512, Ibnu Khuzaimah No. 933, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 744, Abu Ya’la No. 4804)
Dua hal yang paling busuk maksudnya buang air besar (Al Ghaaith) dan buang air kecil (Al Baul), sebagaimana disebut dalam Shahih Ibnu Hibban No. 2073. Ini menunjukkan tinja manusia dan air kencingnya adalah najis.
Ada pun air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan wajar, masih ASI ekslusif, maka diberikan keringan bagi air kencingnya itu. Dibersihkannya tidak dengan cara dicuci tetapi cukup  dipercikan, tetapi kencing bayi perempuan tetap dicuci.
Hal ini berdasarkan dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ
Bahsanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berketa tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: “Air kencing laki-laki dipercikan dan air kencing perempuan dicuci.” (HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)
Qatadah berkata:
وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
 Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya. (Ibid)
2.       Madzi (Cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan:
وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya,  terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Dalilnya adalah riwayat dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka saya minta seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan anak wanitanya, lalu dia bertanya, dan beliau berkata: “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari No. 269)
Laki-laki tersebut adalah Al Miqdad bin Al Aswad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari lainnya. (HR. Bukhari No. 132)
Ada pun maksud “karena kedudukan anak wanitanya”, adalah karena fatimah puteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai isterinya, maka sebagai menantu Beliau malu menanyakan langsung masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Itulah sebabnya, Ali Radhiallahu ‘Anhu meminta orang lain untuk menanyakannya.
Oleh karena itu disebutkan dalam riwayat Imam Muslim:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, saya malu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan puterinya, maka saya perintahkan Al Miqdad bin Al Aswad,  lalu dia bertanya kepadanya, lalu Beliau bersabda: “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Muslim No. 303)
Apa yang nabi perintahkan, yaitu mencuci kemaluan (baca: cebok) menunjukkan bahwa madzi adalah najis. Ada pun perintah berwudhu menunjukkan bahwa madzi  adalah hadats kecil, jika hadats besar  tentu wajib mandi, bukan sekedar wudhu.
3.       Wadi (Cairan yang keluar dari kemaluan sesaat setelah kencing)
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:
وهو ماء أبيض ثخين يخرج بعد البول وهو نجس من غير خلاف
          Wadi adalah air purih kental yang keluar setelah kencing. Itu adalah najis tanpa perselisihan pendapat. (Fiqhus Sunnah, 1/26)
                ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:
الْمَنِيُّ مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَالْمَذْيُ وَالْوَدْيُ يُتَوَضَّأُ مِنْهُمَا.
                Air mani wajib mandi karenanya, sedangkan madzi dan wadi adalah berwudhu karena keduanya. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 982)
                ‘Ikrimah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
الْمَنِيُّ وَالْوَدْيُ وَالْمَذْيُ ، فَأَمَّا الْمَنِيُّ فَفِيهِ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ وَالْوَدْيُ فَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.
                Ada air mani, wadi, dan madzi. Air mani wajib mandi, ada pun madzi dan wadi, hendaknya mencuci kemaluannya dan berwudhu. (Ibid, No. 985)
                Keterangan ‘Aisyah dan ‘Ikrimah menunjukkan bahwa wadi adalah najis, tetapi bukan termasuk hadats besar, cukup dicuci dan berwudhu saja, bukan mandi besar.
4.       Muntah
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa muntah (Al Qai’u) disepakati kenajisannya, tetapi jika sedikit dimaafkan. (Fiqhus Sunnah, 1/25)
Imam empat madzhab juga mengatakan najis, tetapi mereka merinci sebagai berikut:
-          Hanafiyah mengatakan muntah sebagai najis berat (mughallazhah), karena semua yang keluar dari badan manusia adalah wajib disucikan dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Mereka berdalil dari hadits: “Wahai Amr! Cucilah pakaian dari lima hal: tinja, air kencing, muntah, darah, dan mani.”[1]
-          Syafi’iyah mengatakan muntah adalah najis walaupun makanannya belum berubah,  karena makanan sudah masuk ke rongga perut. Walaupun muntah itu hanya air. Jika sudah masuk rongga perut  yang akan mengalami kerusakan, tetap najis sebagaimana tinja.
-          Hanabilah, menurut mereka muntah itu najis sebab makanan yang telah mengalami perubahan di rongga perut adalah sama dengan tinja. 
-          Malikiyah, menurut mereka najisnya muntah jika sudah mengalami perubuhan wujud dari makanan, jika tidak berubah maka suci. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 34/86-87)
Tetapi kenyataannya ada ulama yang menolak dikatakan bahwa muntah adalah najis.  Di antaranya adalah Imam Asy Syaukani. Dalil mereka adalah hukum asal segala sesuatu adalah suci, selama tidak ada dalil yang menyebutnya najis. Sedangkan hadits Amr yang diriwayatkan Imam Ad Daruquthni adalah lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. (Lihat As Sail Al Jarar, 1/43). Pendapat ini diikuti oleh Syaikh Al Qaradhawi hafizhahullah, dan Inilah pendapat yang kuat sebab sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kaidahnya.
5.       Bangkai
Dalilnya adalah:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
                Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al An’am (6): 145)
                Pengertian   bangkai adalah hewan yang matinya tidak dengan cara disembelih. Disebutkan dalam Tafsir Al Muyassar:
حرَّم الله عليكم الميتة، وهي الحيوان الذي تفارقه الحياة بدون ذكاة
                Allah telah mengharamkan bangkai atas kalian,  yaitu hewan yang lenyap kehidupannya dengan tanpa disembelih. (Tafsir Al Muyassar, 2/177)
                Kata (fainnahu rijs – sesungguhnya itu adalah najis) kata “itu” bukan hanya kembali kepada daging babi, tetapi kepada semua hal yang disebutkan dalam ayat ini yakni bangkai, darah mengalir, dan daging babi, semua adalah najis.
                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
أي فإن ذلك كله خبيث تعافه الطباع السليمة، فالضمير راجع إلى الانواع الثلاثة، ويجوز الحرز بشعر الخنزير في أظهر قولي العلماء.
                Yaitu semua hal itu adalah menjijikan yang tidak disukai oleh tabiat yang sehat, dan dhamir (kata ganti) “itu” kembali kepada tiga hal itu. Di antara pendapat yang paling kuat dari para ulama, dibolehkan memanfaatkan bulu babi untuk benang jahit. (Fiqhus Sunnah, 1/25)

                Lalu, dalam ayat lain Allah Ta’ala merinci tentang hewan yang matinya tidak disembelih sesuai syariat Islam, yaitu:
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأَزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْق
 (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.  (QS. Al Maidah (5): 3)
                Termasuk juga hewan yang mati karena sakit, seperti terjangkit virus atau sebab lainnya, dan hewan sakit itu matinya tanpa sempat disembelih, maka dia bangkai.
                Selain itu, hewan yang kehilangan anggota tubuhnya dan dia masih dalam keadaan hidup, maka anggota tubuh yang putus tersebut juga bangkai. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
                Bagian apa saja yang terpotong dari hewan, dan hewan itu dalam keadaan hidup, maka bagian yang terpotong itu adalah bangkai. (HR. At Tirmidzi No. 1480, dari Abu Waqid. Ibnu Majah No. 3216, dari Ibnu Umar, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 78, dari Abu Waqid, juga No. 18703, Ad Daruquthni dalam Sunannya No. 83, dari Abu Waqid Al Laitsi, No. 84, dari Ibnu ‘Umar, Ad Darimi dalam Sunannya No. 2018, dari Abu Waqid Al Laitsi, Ibnu Al Ju’di dalam Musnadnya No. 2652, dari Abu Waqid,  Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No. 1383, dari Abu Waqid, Abdurrazzaq dalam Mushannafnya No. 8611, dari Zaid bin Aslam, Ath Thabarani dalam Al Kabirnya No. 1277, dari Tamim Ad Dari, juga No. 3304, dari Abu Waqid)
                Hadits ini dihasankan oleh Imam At Tirmidzi. (Sunan At Tirmidzi No. 1480), Syaikh Salim Husein Asad mengatakan: isnadnya shahih sesuai syarat Al Bukhari. (Sunan Ad Darimi No. 2018, Cet. 1, 1407H. Darul Kutub Al ‘Arabi), juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. (Shahihul Jami’ No. 5652)
Bangkai yang dikecualikan
                Ada beberapa bangkai yang dikecualikan dari keumuman ayat di atas. Bangkai-bangkai ini suci, bahkan sebagian boleh dimakan.
                Mereka terdiri atas:
  1. Bangkai Ikan dan Belalang
Allah Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS. Al Maidah (5): 96)
Shaidul Bahr - Buruan laut” maksudnya hewan laut yang ditangkap lewat memancing, memukat, atau menombaknya, dan ini berlaku untuk di danau, sungai, dan kolam, dan hewan tersebut dalam keadaan hidup.
“Tha’amuhu – makanan laut” para ahli tafsir menyebutkan hewan yang didapatkan sudah jadi bangkai, ada yang menyebut hewan yang sudah ditombak (qadzaf). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/197)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ ، وَأَمَّا الدَّمَانِ ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan buat kalian dua bangkai dan dua darah; ada pun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah No. 3314, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shaghir No. 3074, juga As Sunan Al Kubra No. 1128, 1129, 18776, 19481, katanya: isnad hadits ini shahih, Ahmad No. 5723, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Asy Syafi’i dalam Musnadnya No. 1569, ‘Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 820. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 1118)
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. At Tirmidzi No. 69, katanya: hasan shahih, Abu Daud No. 83, Ibnu Majah No. 386, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 197, Ibnu Hibban No. 1243, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 58, Ahmad No. 7232, Ibnu Khuzaimah No. 111, 112)
Segenap ahli hadits menshahihkan hadits ini seperti Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 7232), Syaikh Mushthafa  Al A’zhami (Tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah No. 112), Syaikh Al Albani. (As Silsilah Ash Shahihah No. 480)
  1. Bangkai Manusia
Bangkai manusia dibagi menjadi dua: mayit muslim dan mayit non muslim.
Pertama, mayit muslim.
Mayit muslim adalah suci menurut ijma’, baik keadaan hidup dan matinya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits: Al Muslim Laa yanjus (seornag muslim tidaklah najis), kadang dengan lafaz:  Al Mu’min Laa yanjus (Orang beriman tidaklah najis). Semuanya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ath Thabarani, Al Baghawi, Ath Thahawi, dan lainnya.
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
الْمُسْلِمُ لَا يَنْجُسُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا
Seorang muslim tidaklah najis baik hidup dan mayitnya. (Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz,  Bab Al Ghusl Al Mayyit wa Wudhu’ihi bil Ma’i was Sadri wal Hanath. Imam Al Bushiri menghukumi hadits ini sebagai marfu’ yaitu sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lihat Ittihaf Al Khairah, 4/1873)
Kedua, mayit non muslim.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض
                “Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya, dari Ibnu Abbas secara mu’alaq (tidak disebut sanadnya): Seorang muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk seorang muslim. Ada pun orang kafir maka hukumnya dalam masalah  suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (yakni suci). Ini adalah madzhab kami dan mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun ayat (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maka maksudnya adalah najisnya aqidah  yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing,  kotorannya , dan semisalnya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana yang telah lalu saya jelaskan dalam Bab Haid.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/87. Mawqi’ Ruh Al Islam) 
Penjelasan di atas, menunjukkan bahwa mayit non muslim adalah sama dengan mayit muslim, yakni suci. Bahkan Imam An Nawawi mengklaim telah terjadi ijma’ kaum muslimin.
Namun, faktanya tidak  ijma’. Sebagian salaf dan ahli zhahir menyatakan bahwa kaum kafir adalah najis ketika hidupnya, tentu apalagi mayitnya.
 Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma  berpendapat bahwa sesuai zahir ayat: innamal musyrikun najasun – (sesungguhnya orang musyrik itu najis), maka tubuh orang musyrik itu najis sebagaimana najisnya babi dan anjing. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al Hasan Al Bashri, katanya: “Barang siapa yang bersalaman dengan mereka maka hendaknya berwudhu.”  (Lihat Tafsir Ayat Al Ahkam, 1/282)
Ini juga menjadi pendapat kaum zhahiriyah. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
فالجمهور على أنه ليس بنجس البدن والذات؛ لأن الله تعالى أحل طعام أهل الكتاب، وذهب بعض الظاهرية إلى نجاسة أبدانهم.
Maka, menurut jumhur bukanlah najis badan dan zatnya, karena Allah Ta’ala menghalalkan makanan Ahli Kitab, dan sebagian Zhahiriyah menajiskan badan mereka. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/131)
Namun yang shahih adalah pendapat jumhur bahwa mereka adalah suci, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ayat Al Ahkam berikut ini:
الترجيح : الصحيح رأي الجمهور لأن المسلم له أن يتعامل معهم ، وقد كان عليه السلام يشرب من أواني المشركين ، ويصافح غير المسلمين والله أعلم .
Tarjih: yang shahih adalah pendapat jumhur (mayoritas) karena seorang muslim berinteraksi dengan mereka, dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam minum dari wadah kaum musyrikin, dan bersalaman dengan  non muslim. Wallahu A’lam (Ibid)
Selesai.
6.       Darah mengalir
Dalilnya adalah:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا      ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir .. (QS. Al An’am (6): 145)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
سواء كان دما مسفوحا - أي مصبوبا - كالدم الذي يجري من المذبوح، أم دم حيض، إلا أنه يعفى عن اليسير منه
Sama saja, apakah darah mengalir –yaitu tertumpah – seperti darah yang mengalir dari hewan yang disembelih, atau darah haid, hanya saja itu dimaafkan jika mengalir sedikit. (Fiqhus Sunnah, 1/25)
Tentang najisnya darah haid, diisyaratkan oleh riwayat dari Asma binti Abu Bakar, katanya:
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Salah satu di antara kami pakaiannya kena darah haid bagaimana yang mesti dilakukan?” Beliau bersabda: “Hendaknya dia mengeriknya, kemudian menggosok-gosoknya dengan air, kemudian mencucinya, lalu shalatlah dengan pakaian itu.” (HR. Bukhari No. 227, Muslim No. 291, dan ini adalah lafaznya Muslim)
Jawaban nabi menunjukkan bahwa darah haid adalah najis yang mesti dihilangkan dari pakaian jika terkena olehnya.

Darah yang dimaafkan

                Darah yang najis adalah yang mengalir (masfuuha) dan tumpah (mashbuuba), ada pun kebanyakan darah yang kita kenal adalah dimaafkan. Seperti darah bisul, darah nyamuk, darah yang masih menyisa pada leher bekas sembelihan, urat, daging, tulang, periuk, bahkan kaum muslimin tetap shalat dengan keadaan masih luka-luka. (HR. Bukhari). Nanah tidak masalah, karena yang disebut oleh Allah Ta’ala adalah darah. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan tidak ada dalil tentang najisnya nanah, tetapi membersihkan kain yang terkena darah adalah wajib.  Tetapi, yang lebih utama adalah agar kita menjaga diri dari darah dan nanah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/25)   

7.       Daging babi
Najisnya daging babi juga sudah disepakati para ulama, ada pun selain dagingnya seperti kulit dan bulunya, terjadi khilafiyah di antara mereka (Insya Allah akan dibahas pada bagiannya).
 Dalilnya adalah:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ    ...
                Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor  ... ". (QS. Al An’am (6): 145)
                Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
قل -أيها الرسول- : إني لا أجد فيما أوحى الله إليَّ شيئًا محرمًا على من يأكله مما تذكرون أنه حُرِّم من الأنعام، إلا أن يكون قد مات بغير تذكية، أو يكون دمًا مراقًا، أو يكون لحم خنزير فإنه نجس
                Katakanlah –wahai Rasul: sungguh aku tidak temukan pada apa yang Allah wahyukan kepadaku  makanan yang diharamkan untuk dimakan, dari apa yang kalian sebutkan bahwa telah diharamkan hewan ternak, melainkan hewan yang matinya tidak disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis. (Tafsir Al Muyassar, 2/440)
                Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah menjelaskan:
{ أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ } يعني نجساً حراماً
                (atau daging babi, karena itu adalah rijs/kotor) yakni najis lagi haram. (An Nukat wal ‘Uyun, 1/453)
                Namun Imam Asy Syaukani berbeda dengan kesepakatan ini, menurutnya daging babi adalah suci. Makna rijs bukanlah najis, tetapi haram. Tak ada hubungan antara haramnya sesuatu dengan kenajisannya. Sebab yang haram belum tentu najis, seperti menikahi ibu dan anak kandung sendiri adalah haram, tapi mereka bukan najis. (As Sailul Jarar, 1/38)
8.       Binatang Jalaalah
Binatang  jalaalah adalah hewan yang makan kotoran, yang akhirnya dnegan kotoran itu menjadi zat yang menyusun tubuhnya dan membuatnya bau.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
والجلالة: هي التي تأكل العذرة، من الابل والبقر والغنم والدجاج والاوز وغيرها، حتى يتغير ريحها. فإن حبست بعيدة عن العذرة زمنا،عفلت طاهرا فطاب لحمها وذهب اسم الجلالة عنها حلت، لان علة النهي والتغيير، وقد زالت.
                Binatang jalaalah adalah binatang yang makan kotoran, baik itu unta, sapi, kambing, ayam, itik dan lainnya, sampai baunya berubah. Tetapi jika dia dikurung dan dipisahkan dari kotoran-kotoran itu pada jangka waktu yang tertentu dan kembali makan yang baik-baik, sehingga dagingnya menjadi baik, maka hilanglah nama jalalah, dan dia menjadi halal, karena ‘ilat (alasan) larangannya adalah karena adanya perubahan, dan sekarang perubahan itu sudah tidak ada. (Fiqhus Sunnah, 1/29)

                Dalilnya adalah Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

نُهِيَ عَنْ رُكُوبِ الْجَلَّالَةِ
                Kami dilarang menunggangi binatang jalaalah. (HR. Abu Daud No. 2557, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10110. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2557)

                Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ الْجَلَّالَةِ عَنْ رُكُوبِهَا وَأَكْلِ لَحْمِهَا

                Pada perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakan daging keledai peliharaan dan binatang jalaalah, baik menungganginya dan memakan dagingnya. (HR. Abu Daud No. 3811, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19263, Al Hakim dalam Mustadrak ‘alash Shahihain No. 2498. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya hasan. Lihat Fathul Bari,  9/648. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3811)  

                Dilarang memakannya karena dia haram, dilarang menungganginya karena dia najis.

 Namun, kalangan Syafi’iyah memakruhkan secara mutlak binatang jalaalah, jika dagingnya telah berubah lantaran memakan hal yang najis. (Fathul Bari, 9/649)

9.       Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya

Hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka kotorannya adalah najis.

Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak buang air besar, dia memerintahkan saya untuk membawakan untuknya tiga buah batu, aku dapatkan dua buah batu dan masih mencari yang ketiga tapi tidak dapat. Maka saya ambil  kotoran yang sudah kering dan saya bawakan kepadanya. Beliau mengambil dua bua batu itu, dan membuang kotoran kering. Beliau berkata: “Ini adalah najis.” (HR. Bukhari No. 156)

Hewan yang termasuk ini adalah keledai, bighal, dan kuda. Kotoran dan kencing mereka adalah najis. Ada pun hewan yang dimakan dagingnya, maka tahi dan kencingnya adalah suci. Dalilnya adalah:

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Orang-orang ‘Ukl dan ‘Urainah datang ke Madinah dan mengalami sakit perut, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk mencari unta perahan untuk diminum kencing dan susunya.” (HR. Bukhari No. 233)

Hadits ini menjadi dalil sucinya kencing unta dan hewan lain yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan dengan ini.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan:

وَبَوْلُ مَا أُكِلَ لَحْمُهُ وَرَوْثُهُ طَاهِرٌ، لَمْ يَذْهَبْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ إلَى تَنَجُّسِهِ بَلْ الْقَوْلُ بِنَجَاسَتِهِ قَوْلٌ مُحْدَثٌ لَا سَلَفَ لَهُ مِنْ الصَّحَابَةِ
Kencing dan tahi hewan yang bisa dimakan dagingnya adalah suci, belum pernah ada seorang pun sahabat nabi yang berpendapat itu adalah najis, bahkan yang mengatakan najis adalah pendapat muhdats (mengada-ada) yang belum ada pendahulunya dari kalangan sahabat nabi. (Al Fatawa Al Kubra, 5/313. Cet. 1, 1987M-1408H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan lima belas hujjah tentang sucinya kotoran hewan yang bisa dimakan dagingnya. (

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan tentang hadits kaum ‘Ukl dan ‘Urainah:

وقد استدل بهذا الحديث من قال بطهارة بول ما يؤكل لحمه وهو مذهب العترة والنخعي والأوزاعي والزهري ومالك وأحمد ومحمد وزفر وطائفة من السلف ووافقهم من الشافعية ابن خزيمة وابن المنذر وابن حبان والاصطخري والروياني . أما في الإبل فبالنص وأما في غيرها مما يؤكل لحمه فبالقياس
 قال ابن المنذر ومن زعم أن هذا خاص بأولئك الأقوام فلم يصب إذ الخصائص لا تثبت إلا بدليل ويؤيد ذلك تقرير أهل العلم لمن يبيع أبعار الغنم في أسواقهم واستعمال أبوال الإبل في أدويتهم

Pihak yang menyatakan sucinya kencing hewan yang bisa dimakan dagingnya berdalil dengan hadits ini. Ini adalah pendapat dari Al ‘Itrah (ahlul bait), Nakha’i, Al Awza’i, Az Zuhri, Malik, Ahmad, Muhammad, Zufar, sekelompok kaum salaf, dan segolongan syafi’iyah menyepakati mereka seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban,  Al Ishthakhri, dan Ar Ruyani. Ada pun tentang unta ada nashnya, sedangkan  hewan lain yang dimakan dagingnya diqiyaskan dengan unta.

Ibnul Mundzir berkata: siapa yang menyangka bahwa ini hanya khusus bagi orang-orang itu (‘Ukl dan ‘Urainah) tidaklah benar, sebab kekhususan tidaklah pasti kecuali dengan adanya dalil. Apalagi hal ini didukung oleh pembiaran para ulama kepada orang yang menjual kotoran kambing di pasar-pasar, dan menggunakan kencing unta sebagai obat mereka.  (Nailul Authar, 1/59. Idarah Ath Thiba’ah Al Muniriyah)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah juga menjelaskan:

والظاهر طهارة الأبوال والأزبال من كل حيوان يؤكل لحمه تمسكا بالأصل واستصحابا للبراءة الأصلية والنجاسة حكم شرعي ناقل عن الحكم الذي يقتضيه الأصل والبراءة فلا يقبل قول مدعيها إلا بدليل يصلح للنقل عنهما ولم نجد للقائلين بالنجاسة دليل
Yang benar adalah sucinya kencing dan sisa makanan dari setiap hewan yang dimakann dagingnya, berpegang pada kaidah dasar Bara’atul Ashliyah (kembali ke hukum dasar).  Najis adalah hukum syar’i, yang diambil dari hukum yang ditetapkan oleh hukum asal dan bara’atul ashliyah. Maka, tidak dapat diterima ucapan pihak yang mengklaim kenajisannya, kecuali dengan dalil yang merubah keduanya (hukum asal dan bara’ah), namun saya belum menemukan dalil bagi pihak yang menyatakan najis. (Nailul Authar, 1/59)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah juga menjelaskan:

فدل ذلك على طهارة الأبوال والأرواث مما هو مأكول اللحم، ومما يدل على طهارته أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن للعرنيين أن يشربوا من أبوال الإبل للاستشفاء، ولو كان بولها نجساً لما أذن لهم النبي صلى الله عليه وسلم؛ لأنه نهى عن التداوي بالحرام، فدل هذا على أن روث وبول ما يؤكل لحمه طاهر وليس بنجس.

Hadits ini menunjukkan bahwa sucinya kencing dan kotoran hewan yang bisa dimakan, di antara yang menunjukkan kesuciannya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan kaum ‘Uraniyin meminum kencing unta untuk berobat, seandainya kencingnya najis kenapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka, sebab Beliau melarang berobat dengan yang haram. Kisah ini menunjukkan bahwa kencing dan tahi hewan yang bisa dimakan dagingnya adalah suci dan bukan najis. (Syarh Sunan Abi Daud, 10/20)

Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar termasuk yang menyatakan najis. Beliau mengomentari pendapat Imam Ibnul Mundzir - yang mengatakan pembiaran para ulama sejak dulu dan sekarang atas penjualan kotoran kambing dan kencing unta di pasar-pasar untuk obat sebagai dalil penguatan atas kesuciannya- sebagai pendapat yang lemah. Sebab, urusan yang masih diperselisihkan tidak wajib diingkari, maka pembiaran ulama   itu bukanlah menunjukkan kebolehannya apalagi menunjukkan kesuciannya. Menurutnya, seluruh kencing hewan adalah najis. Ini juga pendapat Imam Ibnul ‘Arabi. (rinciannya lihat Fathul Bari, 1/338)

Wallahu A’lam
 Oleh: Farid Nu’man Hasan
(bersambung ....)

Macam-Macam Najis

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, sehingga Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hinga akhir zaman.

Pengertian Najis

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.[1]

Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.[2]

Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci


Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. [3] Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.[4]

Macam-Macam Najis


1,2 – Kencing dan kotoran (tinja) manusia

Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.”[5]

Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb.[6] Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.[7] Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.[8]

Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”[9]

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”[10]

3,4 - Madzi dan Wadi


Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]

Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”[12]

Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[13]

5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan

Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]

Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.

6 – Darah haidh

Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,

إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ

Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [18]

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]

7 – Jilatan anjing

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]

8 – Bangkai


Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i.[22] Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.

Bangkai yang dikecualikan adalah :

a – Bangkai ikan dan belalang


Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” [23]

b – Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir


Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً

Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]

c – Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai


Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,

وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا

Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” [25]

Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya.

Semoga Allah selalu memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Selesai disusun di Panggang-Gunung Kidul, 19 Shofar 1431 H

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Ternyata bukan Najis !!!

Ada beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang bahwa ia adalah najis. Eh, ternyata bukan najis sehingga ada diantara mereka yang menyangka kalau mani atau muntah itu adalah najis. Lebih parah lagi, jika menyangka ludah atau keringat seseorang itu adalah najis.

Sebagian orang pernah bertanya kepada kami tentang sholat dengan pakaian yang terkena lumpur atau olie, maka kami katakan bahwa hal itu bukan najis. Ini penting kita ketahui, sebab sebagian kaum muslimin ada yang tak mau sholat dengan pakaiannya yang kotor karena lumpur saat ia sedang di sawah dengan dalih lumpur itu najis !!

Padahal ternyata bukan najis !!! Perlu diketahui bahwa tidak semua yang kotor pasti najis. Jadi, lumpur, olie, tahi ayam, dan lainnya bukan najis,
Diantara perkara-perkara yang dianggap najis sebagian orang, bahkan kebanyakan orang, padahal ia bukan najis:

Cairan Mani

Mani adalah asal penciptaan bani Adam yang suci. Karenanya seorang yang mengalami mimpi basah, maka ia tak wajib mencuci bajunya, karena mani itu bukan najis. Cukup baginya untuk mencuci bagian yang terkena mani saat maninya basah. Tapi tidak wajib mencucinya. Boleh ia membiarkannya kering. Jika mani kering, maka seorang mengoreknya dengan kuku, atau kayu, dan lainnya yang bisa menghilangkan bekasnya.

‘Alqomah dan Al-Aswad berkata, " Ada seorang (yaitu, Hammam bin Al-Harits, -pent.) pernah singgah pada A’isyah. Di pagi hari, ia mencuci pakaiannya. Maka A’isyah pun berkata,

إِنَّمَاكَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِيْ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ

"Sesungguhnya cukup bagimu untuk mencuci tempatnya (yang terkena mani). Jika kamu tak melihat mani, maka perciki sekitarnya. Sungguh aku menyaksikan diriku telah mengorek-ngorek mani (dengan kuku, dan lainnya) dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau sholat dengan pakaian itu". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (288)]

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata,

كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا

"Dahulu aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jika maninya kering; aku mencucinya (yang terkena mani, pent.), jika mani itu basah". [HR. Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya (3), Ath-Thohawiy dalam Syarh Al-Ma'ani (266), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (180)]

Abdullah Ibnu Abbas-radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, kemudian beliau menjawab,

إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ

"Mani itu sama kedudukannya dengan ludah atau dahak. Cukup bagimu untuk mengusapnya dengan secarik kain atau idzkhir (sejenis rumput yang harum)". [HR. Asy-Syafi'iy dalam Musnad-nya (1593), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2977 & 2978). Syaikh Al-Albaniy berkata tentang hadits ini secara mauquf dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (2/361), "Ini adalah sanad yang shohih sesuai ketentuan dua Syaikh (Al-Bukhoriy & Muslim)"]

Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy-rahimahullah- berkata dalam Subul As-Salam (1/55), " Para ulama’ Syafi’iyyah berkata, "Mani adalah suci". Mereka berdalil dengan hadits-hadits ini. Mereka berkata, "Hadits-hadits mencuci mani dipahami dengan makna mandub (sunnah). Mencuci mani bukan dalil tentang najisnya mani, karena terkadang (seseorang mencuci mani, -pent.) untuk membersihkan, dan menghilangkan nodanya, dan sejenisnya". Usai ucapannya.

Jadi, mani adalah sesuatu yang suci, bukan najis sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Andaikan mani kita anggap najis, berarti asal kejadian dan penciptaan kita dari sesuatu yang najis. Padahal tidaklah demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan kita tercipta dari mani yang suci !!

Minuman Khomer

Khomer alias minuman keras, walaupun haram diminum, dan digunakan berobat, maka dzatnya tidaklah najis menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama’, karena tak ada dalil yang menyatakan najisnya secara jelas.

Sebagian ulama’ yang berpendapat najisnya berdalil dengan ayat ini:

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, (mengundi nasib dengan) panah, adalah termasuk najis dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS.Al-Maa’idah :90).

Kata Ar-Rijsu (najis) disini bukanlah najis hissiyyah (pada dzatnya), tapi itu adalah najis hukmiyyah (maknawi). Jika khomer dianggap najis, maka judi, berhala, anak panah pun harus dianggap najis. Padahal tidaklah demikian tentunya.

Syaikh Husain bin ‘Audah Al-’Awayisyah berkata, "Demikian pula pengharaman tidaklah mengharuskan najisnya (sesuatu yang haram itu). Jika tidak, maka kita harus pula menyatakan najisnya ibu, putri, saudari, dan bibi, dan lainnya. Karena, Allah -Ta’ala- berfirman,

"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan…" (QS. An-Nisaa’: 23).

Makanan yang dicuri, haram dimakan, tapi tidak dikatakan bahwa ia najis". [Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (1/48)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, "Tak ada dalil yang cocok dipegangi tentang najisnya minuman keras (khomer)".[Lihat As-Sail Al-Jarror (1/137), cet. Dar Ibni Katsir]

Jadi, sekalipun khomer haram ditenggak dan diminum, namun tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah barang-barang najis . Sedang mengeluarkan sesuatu dari kesucian harus menggunakan dalil yang jelas, wallahu a’lam.

Kotoran Hewan yang Bisa Dimakan

Banyak di sekitar kita hewan yang berseliweran, sebangsa ayam, itik, kambing, sapi, kerbau, dan lainnya diantara hewan-hewan yang halal dimakan. Hewan-hewan ini jika mengeluarkan tahi dan kencing, maka tahi dan kencingnya tidaklah najis.

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, " Ada beberapa orang dari Uroinah datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi mereka tidak cocok dengan (cuaca) kota Madinah. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka,

إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

"Jika kalian mau (pergi), maka keluarlah menuju onta shodaqoh (hasil zakat). Kemudian kalian minum susu, dan kencingnya".

Mereka pun melakukannya, lalu mereka semua jadi sehat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (233), dan Muslim dalam Shohih-nya (1671)]

Muhaddits Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, "Maka penghalalan untuk berobat dengannya (air kencing onta, dan lainnya) merupakan dalil tentang kesuciannya. Jadi, kencing onta, dan sebangsanya adalah suci".[Lihat Nailul Author (1/99)]

Andaikan kencing onta atau hewan yang halal dimakan adalah najis, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tak akan memerintahkan orang-orang Uroinah meminum kencingnya, karena tak mungkin beliau akan memerintahkan mereka berobat dengan sesuatu yang najis. Karenanya, Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata tentang khomer,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang Allah haramkan atas kalian". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (10/98)-Fathul Bari]

Bangkai Hewan yang Tak Memiliki Darah


Para ulama kaum muslimin telah menggolongkan hewan menjadi dua macam. Pertama, hewan yang memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan lainnya. Kedua, hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba, semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَاْلأُخْرَى شِفَاءً

"Jika lalat jatuh pada minuman seorang diantara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain terdapat obatnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3320 & 5782), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3844), An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (4262), dan Ibnu Majah (3505)]

Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air". [Lihat Fathul Bari (10/251)]

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Segala sesuatu yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti yang disebutkan oleh Al-Khiroqiy berupa hewan darat atau hewan laut, diantaranya: lintah, ulat, kepiting, dan sejenisnya. Semua ini tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya menurut pendapat mayoritas ulama’". [Lihat Al-Mughniy (1/68)]

Semakna dengan ini, ucapan Ibnu Dhuwayyan dalam Manar As-Sabil (1/40), "Ini umum pada semua (air) yang panas, dan dingin, serta minyak diantara cairan yang lalat akan mati jika dicelupkan ke dalamnya. Andai lalat itu menajisi air, maka itu (yakni perintah menenggelamkannya) adalah perintah untuk merusak air. Jadi, lalat tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya".

Sebagai kesimpulan pembahasan ini, kami nukilkan ucapan Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadi-rahimahullah- ketika beliau mengomentari hadits lalat tersebut, "Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang bolehnya membunuh lalat demi mencegah bahayanya, dan bahwa ia dibuang, tidak dimakan; bahwa lalat jika mati di air, maka ia tak menajisi air, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk menenggelamkannya. Sudah dimaklumi bahwa lalat itu mati karena (menenggelamkan)nya, utamanya jika makanan panas. Andai lalat itu menajisi air, maka hal itu (perintah menenggelamkannya) merupakan perintah untuk merusak makanan. Padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- hanyalah memerintahkan untuk memperbaikinya.

Kemudian hukum ini (yakni, sucinya lalat) berpindah (sama) pada semua hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti lebah, kumbang, laba-laba, dan semisalnya".

[Lihat Aunul Ma'budSyarh Sunan Abi Dawud (10/231)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 69 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas
-milist-