Gelombang haji pertama: Jama’ah menuju ke Madinah terlebih dahulu
Miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah / Bi’r ‘Ali. Karena mereka berhenti dahulu di Madinah dan menetap sementara di sana sehingga mereka berihram dari miqat penduduk MadinahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:
هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya
dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari
orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Al Bukhari- Muslim).Gelombang kedua: Jamaah yang langsung terbang menuju Mekkah
Miqatnya adalah di Yalamlam, karena ini arah yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah tanah air. Ketika melewati daerah miqat ini jama’ah haji masih berada di atas pesawat sehingga jamaah haji harus berihram di atas pesawat. Awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengah jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram.Miqat di atas pesawat, maka kita pilih yang sejajar dengan daerah tersebut. Ini sesuai hadits dengan arahan para ulama. Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata, “Wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami”.
Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Al-‘Utsaimin, 21/331)
Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan tempat Miqat. Jeddah adalah daerah terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduk jeddah berihram dari rumah mereka.
Berdasarkan hadits,
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan
miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan
bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).Wallahu a’lam.
Catatan:
Berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram tepat sekali ketika pas di miqat, sehingga sebelum naik pesawat memakai pakaian ihram tidaklah menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah melewati daerah miqat dan belum memakai pakaian ihram.
***
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id