“Berselisih” dengan Imam


Perbedaan Mazhab merupakan hal yang tidak dapat dihindari, masalah timbul  ketika kita harus mempraktekkan apa yang kita yakini benar itu terbentur oleh perbedaan tersebut.
Konsekwensi perbedaan Mazhab ini terkadang amat merepotkan  ketika terjadi didalam sholat, Bagaimana para Ulama memandang permasalahan Ini, terutama pendapat ibnu taimiyah yang merupakan isu utama dalam blog ini?
Kaidah utama yang dipegang oleh Ibnu taimiyah adalah sahnya sholat makmum sekalipun ada perbedaan antara imam dan makmum dalam gerakan atau bacaan sholat tertentu. Beliau pernah ditanya mengenai hal tersebut:
وسئل شيخ الإسلام ابن تيمية رَحمه اللّه : هل تصح صلاة المأموم خلف من يخالف مذهبه
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah ditanya: Apakah sah sholat seorang makmum yang sholat mengikuti Imam yang berbeda mazhabnya?
فأجاب : وأما صلاة الرجل خلف من يخالف مذهبه فهذه تصح باتفاق الصحابة والتابعين لهم بإحسان والأئمة الأربعة ولكن النزاع في صورتين : إحداهما : خلافها شاذ وهو ما إذا أتى الإمام بالواجبات كما يعتقده المأموم لكن لا يعتقد وجوبها مثل التشهد الأخير إذا فعله من لم يعتقد وجوبه والمأموم يعتقد وجوبه فهذا فيه خلاف شاذ . والصواب الذي عليه السلف وجمهور الخلف صحة الصلاة
والمسألة الثانية : فيها نزاع مشهور إذا ترك الإمام ما يعتقد المأموم وجوبه مثل أن يترك قراءة البسملة سرا وجهرا والمأموم يعتقد وجوبها . أو مثل أن يترك الوضوء من مس الذكر أو لمس النساء أو أكل لحم الإبل. أو القهقهة أو خروج النجاسات أو النجاسة النادرة والمأموم يرى وجوب الوضوء من ذلك فهذا فيه قولان . أصحهما صحة صلاة المأموم وهو مذهب مالك وأصرح الروايتين عن أحمد في مثل هذه المسائل وهو أحد الوجهين في مذهب الشافعي بل هو المنصوص عنه فإنه كان يصلي خلف المالكية الذين لا يقرءون البسملة ومذهبه وجوب قراءتها . والدليل على ذلك ما رواه البخاري وغيره عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : { يصلون لكم فإن أصابوا فلكم ولهم وإن أخطئوا فلكم وعليهم } فجعل خطأ الإمام عليه دون المأموم
Beliau menjawab:
Adapun sholat seseorang dibelakang orang yang berbeda mazhab adalah sah berdasarkan kesepakatan para sahabat dan yang mengikuti mereka dalam kebaikan serta empat Imam. Namun pertentangan terjadi pada dua kasus:
Pertama: perbedaannya itu ganjil yaitu jika seorang imam melakukan perbuatan yang wajib seperti apa yang diyakini oleh makmum namun ia tidak meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah wajib. Misalnya Tasyahud akhir jika dilakukan oleh orang (imam) yang tidak meyakini kewajibannya sementara makmum meyakininya sebagai kewajiban. Inilah  perbedaan yang ganjil. Yang benar sesuai dengan pendapat salaf dan jumhur sahabat adalah sahnya sholat tersebut.
Masalah kedua: terdapat perbedaan yang terkenal jika seorang Imam meninggalkan perbuatan yang diyakini kewajibannya oleh makmum. Misalnya Imam meninggalkan membaca bismillah sedangkan makmum meyakininya sebagai kewajiban. Atau Imam tidak berwudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita, makan daging unta, tertawa keras, keluar banyak najis, atau najis yang jarang sedangkan makmum menganggap wajib berwudhu. Dalam hal ini ada dua pendapat: yang paling sohih adalah sahnya sholat makmum dan itu merupakan mazhab malik dan merupakan pendapat yang paling tegas diantara dua pendapat dari Imam Ahmad pada masalah-masalah seperti ini. Ini juga merupakan salah satu dari dua pendapat didalam mazhab Syafii bahkan yangmanshus dari Imam Syafii. Sesungguhnya beliau pernah sholat dibelakang penganut mazhab maliki yang tidak membaca bismillah sedangkan mazhab beliau mewajibkannya. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh al Bukhori dan lainnya dari Nabi Shallallaahu alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”. Beliau menjadikan kesalahan Imam sebagai tanggungan Imam sendiri berbeda dengan makmum.
Ijma tentang sahnya mengikut imam yang berbeda mazhab dikuatkan oleh ibnu Qudamah:
فأما المخالفون في الفروع كأصحاب أبي حنيفة , ومالك , والشافعي : فالصلاة خلفهم صحيحة غير مكروهة ، نصَّ عليه أحمد ; لأن الصحابة والتابعين ومن بعدهم : لم يزل بعضهم يأتم ببعض , مع اختلافهم في الفروع , فكان ذلك إجماعاً” انتهى
Adapun perbedaan dalam masalah furu’ seperti pengikut Mazhab Abu Hanifah, Malik, dan  Syafii: Maka sholat dibelakang mereka adalah sah tidak makruh. Hal ini diputuskan oleh Imam Ahmad; karena para sahabat, tabiin dan orang-orang setelah mereka senantiasa berimam satu sama lain padahal mereka berbeda dalam masalah furu. Hal itu adalah Ijma. selesai[1]
Boleh berbeda dengan Imam tapi mengikuti lebih utama
Permasalah berbedanya makmum dengan Imam berkutat pada hadits Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam:
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata “Sami’allahu liman hamidahu” ucapkanlah “Robbanaa wa lakalhamdu”. Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk”[2]
Hadits diatas juga senada dengan hadits berikut:
أَمَا يَخْشَى الَّذِيْ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَا
Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam bahwa Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala keledai?”[3]
Dari hadits diatas terdapat gambaran jelas bahwa terlarangnya penyelisihan makmum terhadap Imam adalah Jika perselisihan tersebut terjadi pada Hal-hal yang dzohir dan dapat membuat makmumnya tertinggal atau mendahului Imam.
Imam Nawawi berkata:
وَأَمَّا قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَام لِيُؤْتَمّ بِهِ فَمَعْنَاهُ عِنْد الشَّافِعِيّ وَطَائِفَة فِي الْأَفْعَال الظَّاهِرَة
“Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: (Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti) maka maknanya menurut Syafi’iy dan sebagian ulama adalah di dalam perbuatan-perbuatan yang dhahir ” [4]
Ibnu Taimiyah menyinggung sebuah perbedaan yang boleh dilakukan oleh makmum ketika dia sedang berimam dengan orang yang berbeda pendapatnya tentang duduk istirahat.
سئل عن رجل يصلي مأموما ويجلس بين الركعات جلسة الاستراحة ولم يفعل ذلك الإمام فهل يجوز ذلك له ؟ وإذا جاز : هل يكون منقصا لأجره لأجل كونه لم يتابع الإمام في سرعة الإمام ؟
Beliau ditanya tentang seseorang yang sholat menjadi makmum dan melakukan duduk istirahat antara rakaat sementara Imam tidak melakukannya. Apakah itu boleh? Kalau itu boleh, apakah tidak mengurangi pahalanya karena tidak bersegera mengikuti Imam
وفأجاب : جلسة الاستراحة قد ثبت في الصحيح أن النبي صلى الله عليه وسلم جلسها ; لكن تردد العلماء هل فعل ذلك من كبر السن للحاجة أو فعل ذلك لأنه من سنة الصلاة
فمن قال بالثاني : استحبها كقول الشافعي وأحمد في إحدى الروايتين
ومن قال بالأول : لم يستحبها إلا عند الحاجة كقول أبي حنيفة ومالك وأحمد في الرواية الأخرى . ومن فعلها لم ينكر عليه وإن كان مأموما ; لكون التأخر بمقدار ما ليس هو من التخلف المنهي عنه عند من يقول باستحبابها وهل هذا إلا فعل في محل اجتهاد فإنه قد تعارض فعل هذه السنة عنده والمبادرة إلى موافقة الإمام فإن ذلك أولى من التخلف لكنه يسير فصار مثل ما إذا قام من التشهد الأول قبل أن يكمله المأموم والمأموم يرى أنه مستحب أو مثل أن يسلم وقد بقي عليه يسير من الدعاء هل يسلم أو يتمه ؟ ومثل هذه المسائل هي من مسائل الاجتهاد والأقوى أن متابعة الإمام أولى من التخلف لفعل مستحب والله أعلم
Beliau menjawab:
“Duduk istirahat merupakan hal yang telah valid dilakukan oleh  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didalam kitab sohih, akan tetapi para ulama berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena kebutuhan beliau yang sudah tua?, ataukah Nabi melakukannya karena termasuk sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan kedua maka ia menganggapnya mustahab sebagaimana pendapat As-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka ia tidak menganggapnya mustahab kecuali jika memerlukannya sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent) karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini cuma perbuatan yang merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?, sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlambat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bahwa bersegera mengikuti imam itu lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A’lam[5]
Pendapat ini dikuatkan oleh Faqihuzzaman Muhammad Bin Sholih al Utsaimin
فإذا سقط الجلوس في التشهد من أجل المتابعة فليسقط الجلوس للاستراحة من أجل المتابعة لكني أقول لما كان التخلف في جلسة الاستراحة يسيراً فإن الجلسة لا تعد مخالفة للإمام ولا تبطل الصلاة لو جلس لكننا نأمره أن لا يجلس
Jika duduk tasyahud bisa gugur karena mengikuti Imam (yang lupa, pent) maka duduk istirahat juga bisa gugur karena mengikuti Imam. Tapi aku menganggap ketinggalan yang ringan dalam duduk istirahat tidak dianggap menyalahi Imam dan tidak batal sholat kalau ia melakukannya, tapi saya memerintahkan agar tidak duduk istirahat (mengikuti imam, pent)[6]
Jadi jelas untuk hal-hal yang merupakan ijtihad dan bisa mempengaruhi dalam hal tertinggal atau mendahului imam dan atau terlihat mencolok secara dzohir maka makmum wajib mengikuti Imam. Namun jika tertinggalnya ringan saja, maka makmum boleh melakukannya namun tetap disarankan untuk mengikuti Imam.
Semoga bermanfaat

[1] al Mughni Jilid 11/2
[2] Hadits riwayat Al-Bukhari no 657
[3] Hadits riwayat Muslim
[4] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Bin Al-Hajjaj 4/134
[5] Majmû Al-Fatâwâ Jilid 22/451-452
[6] Majmû Al-Fatâwâ Jilid 13/538

KONSEP ISLAM TENTANG HARTA

Konsep Islam Tentang HartaMuqaddimah
Dalam memandang dunia manusia terbagi kepada dua paham. Pertama ; Paham yang menolak dunia secara mutlak, yang menganggap dunia adalah sumber kejahatan yang dapat melalaikan, maka paham ini menolak dan menjauhi hal yang berbau keduniaan seperti, melahirkan keturunan, berpaling dari kesenangan dunia, makanan, minuman, pakaian, perhiasan dan kesenangan-kesenangan lainnya, seperti ajaran filsafat Brahma Hindu, Budha dan Cina kerahiban dalam Kristen dan lainnya. 

Kedua, paham yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, sesuatu yang final dan dijadikan sebagai pujaan atau sesembahan. Dunia dijadikan Tuhan oleh paham ini, dan pengikut paham ini akan berbuat dan bekerja hanya untuk kepentingan dunia, paham seperti ini dianut oleh materialisme dan hedonisme. Atau paham semisal yaitu paham yang tidak mengenal kehidupan setelah mati dan menafikan kehidupan akhirat. Sedangkan Islam memandang harta dan kehidupan dunia, bersikap tengah-tengah dan seimbang, antara tafrith dan ifrath, yaitu menjadikan harta sebagai wasilah (media) untuk menggapai kehidupan akhirat. [QS. Al-Qashash[28]: 77)

Definisi Harta

    Harta dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang dianggap sebagai kekayaan, barang-barang yang dimiliki. Kamus Lisanul 'arab menyebutkan bahwa  harta (mâl) sudah dikenal yaitu apa-apa yang kamu punya dari segala sesuatu. Dalam al-Munjid, mâl jamaknya adalah amwâl yaitu apa-apa yang kamu miliki dari segala sesuatu, dan dikalangan badui termasuk pula binatang ternak seperti onta dan kambing. Harta berarti pula sesuatu yang digandrungi dan dicintai manusia. Al-muyûl yang artinya kecenderungan mempunyai akar kata yang sama dengan al-mâl, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung ingin memilikinya. Menurut Monzer Kahf harta adalah karunia Allah, oleh karena itu, harta harus digunakan untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan manusia.

Hakikat Harta

      Harta pada hakekatnya adalah milik Allah Ta’ala, karena Allah-lah sebagai Zat Pemilik seluruh alam raya, adapun manusia hanya diberikan amanah untuk mengatur, memanfaatkan, dan menyalurkan sebaik-baiknya harta yang diamanahkan kepadanya. Allah Ta’ala telah memberikan wewenang-Nya kepada manusia untuk menguasai harta dengan cara-cara atau syari'at yang telah ditentukan-Nya. Islam telah mengatur dan menentukan bahwa substansi dan cara mendapatakan harta harus sesuai dengan ketentuan Allah Ta’ala sebagai Pemilik Hakiki harta. Dalam al-Qur'an dijelaskan bahwa apa-apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah Ta’ala dengan ungkapan lillâhi mâ fissamâwâti wa mâ fil ardhi, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah [2]: 284, QS. an-Nisâ' [4]: 170.

Konsep Kepemilikan Harta

    Kepemilikan berdasarkan Islam adalah : 1. Kepemilikan tidaklah sebagai penguasaan mutlak, tetapi setiap orang, kelompok atau badan dituntut untuk mendayagunakan harta tersebut. 2. Kepemilikan terhadap harta atau kekayan terbatas selama orang tersebut masih hidup di dunia. 3. Sumber daya atau kekayaan yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi kebutuhan orang banyak arus menjadi milik umum, berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud : "Semua orang berserikat mengenai tiga hal, yaitu air (termasuk garam), rumput dan api". Sumber alam yang disebutkan nabi SAW tersebut dapat dikembangkan papa zaman sekarang menjadi minyak dan gas bumi, barang tambang dan kebutuhan pokok manusia lainnya.Kepemilikan harta dalam sistem Islam berdasarkan subyek pemiliknya terbagi menjadi tiga macam, yaitu: 1. kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) seperti : hasil kerja bekerja, warisan, hibah, hadiah. 2. Kepemilikan umum (al-milkiyah al-'âmmah) seperti : fasilitas umum, bahan tambang dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, dan 3. kepemilikan negara (al-milkiyah ad-dawlah) yaitu harta seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang dan amanah negara, sehingga negara dapat memanfaatkannya untuk kepentingan rakyatnya.

Fungsi Harta

     Harta Sebagai Perhiasan ; Allah Ta’ala berfirman : "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternakdan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga"). (QS. Ali Imran [3] :14). Ayat tersebut menyebutkan bahwa harta adalah perhiasan hidup. Harta menjadi sesuatu yang disenangi untuk dimiliki, dipergunakan bahkan sekadar untuk dilhat. Dengan harta sesuatu menjadi mudah, dengan harta sesuatu menjadi indah. Kecenderungan terhadap harta menjadikan motivasi bekerja dengan keras untuk mendapatkan harta tersebut. Harta dan anak-anak tidak akan berarti apa-apa di akhirat bila tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk ibadah, karena yang akan kekal, bermanfaat dan membahagiakannya adalah al-bâqiyâtus shâlihât, yang mencakup ketaatan baik yang wajib maupun sunnah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, shadaqah, umrah, tasbih al-amru bil ma'ruf wan nahyu 'anil mungkar dan amalan-amalan lainnya. Al Maraghi menjelaskan bahwa al-mâl (harta) didahulukuan daripada al-banûn (anak-anak) karena harta bagi manusia lebih dirasa menjadikan mulya, dan lebih diperlukan.

Harta Sebagai Ujian dan Cobaan

Harta bukan hal yang jahat dan musibah yang membahayakan sebagaimana pendapat sebagian orang, dan harta tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai kemuliaan atau kehinaan seseorang. Harta hanyalah kenikmatan dari Allah Ta’ala sebagai ujian bagi hamba-Nya untuk melhat apakah dia menjadi kufur atau syukur. Hal ini dijelaskan oleh firman Allah Ta’ala : Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu.... (QS. Ali-Imran [3]: 186). Sehingga harta tidak menjadikan hal yang melalaikan terhadap mengingat Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya : Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka itulah orang-orang yang merugi.  (QS. Al Munâfiqun/ [63] :9). Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin untuk banyak berdzikir kepada Allah Ta’ala, dan melarang untuk disibukkan dengan harta dan anak, dan mengkhabarkan bahwa siapa saja yang dilalaikan dengan kenikmatan dunia dan perhiasannya dari ketaatan dan mengingat kepada-Nya, niscaya dirinya akan merugi pada hari kiamat. Dalam menafsirkan ayat QS. At-Taghabun [64]: 15):"sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu)..". Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud harta dan anak menjadi fitnah (cobaan) ialah untuk cobaan dan ujian dari Allah Ta’ala atas makhuknya, untuk mengetahui apakah ia bersyukur dengan harta dan anak itu, atau mereka menjadi durhaka dan bermaksiat kepada-Nya. Karena harta dapat  berperan untuk mementingkan diri sendiri dan ia menjadi bakhil, tidak mau mengeluarkan kepada yang berhak dari hartanya dan ia merasa berat untuk berinfaq atau berbagi kepada orang lain.

Harta Sebagai Media Ibadah dan Perjuangan

Fungsi harta dalam Islam adalah sebagai media ibadah dan perjuangan. Dengan harta yang dimiliki, seorang muslim akan melakukan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang paling berharga, yaitu surga. Dengan hartanya itu seseorang muslim membeli surga dengan perniagaan yang Allah Ta’ala bimbingkan dalam firman-Nya :Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Ash-Shaf [61]: 10-11). Harta yang dimiliki seorang muslim harus dijadikan sebagai peluang ibadah kepada Allah Ta’ala, peluang untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, menyejahterakan kehidupan bersama, dan peluang untuk meningkatkan da'wah Islamiyah dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pertanggungjawaban Harta

Hartamempunyai pertanggungjawaban yang lebih, karena harta ditanya bagaimana cara mendapatkannyadan memanfaatkannyaatau membelanjakannya. Allâhu a'lam .

Abu Ukasyah Aunulah Al Hawwas

Kemusyrikan di Masa Kini


Salah satu musibah besar yang menimpa kaum muslimin dewasa ini -karena ketidakpedulian mereka terhadap urusan agama dan sibuk dengan urusan dunia- adalah banyaknya kaum muslimin yang terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala. Hal ini bisa terjadi akibat sedikitnya pemahaman mereka tentang ajaran agama Islam yang hanif ini.
Jurang keharaman terdalam yang mereka masuki yaitu lembah hitam kemusyrikan. Perbuatan dosa yang paling besar ini pun begitu samar bagi kebanyakan manusia karena kebodohan mereka dan rajinnya setan dalam meyesatkan manusia. Sebagaimana yang dikisahkan Allah Ta’ala tentang sumpah Iblis (yang artinya),“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus“. (QS. Al-A’raf [7]: 16). Bahkan, kalau kita teliti secara seksama ternyata kemusyrikan hasil tipudaya iblis yang terjadi pada masa kita sekarang ini justru lebih parah daripada kemusyrikan yang terjadi di kalangan kaum musyrikin pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benarkah demikian?
Dulu Dalam Hal Uluhiyyah Saja
Orang-orang musyrik yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah masyarakat yang memiliki keyakinan bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang Maha mencipta, Maha pemberi rizki, dan bahwa tidak ada yang mengatur segala urusan kecuali Allah Ta’ala saja, serta seluruh langit dan bumi beserta segala isinya, semuanya adalah hamba-Nya dan berada di bawah pengaturan dan kekuasaan-Nya. Inilah yang disebut dengan istilah tauhidrububiyah.
Salah satu dalil yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Katakanlah,’Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?’ Mereka (kaum musyrikin) akan menjawab, Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ’Maka apakah kamu tidak ingat?’  Katakanlah, ’Siapakah yang memiliki langit yang tujuh dan yang memiliki ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ’Maka apakah kamu tidak bertakwa?’  Katakanlah, ’Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’  Mereka akan menjawab, Kepunyaan Allah’. Katakanlah, ’(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’ ” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 84-89)
Demikianlah kondisi kaum musyrikin dahulu. Mereka tidak pernah memiliki keyakinan bahwa Latta, Uzza, Manat, dan sesembahan mereka lainnya adalah yang menciptakan, memberi rizki, atau yang menguasai alam semesta ini. Mereka meyakini bahwa berhala pujaan mereka itu hanyalah [simbol] hamba-hamba Allah Ta’ala yang shalih yang dijadikan sebagai perantara dalam ibadah mereka kepada Allah Ta’ala.
Lalu bagaimana dengan kondisi kaum musyrikin pada zaman sekarang? Maka akan kita jumpai kondisi yang lebih parah dari kaum musyrikin pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena di samping beribadah kepada selain Allah Ta’ala (kemusyrikan dalam hal uluhiyyah), mereka juga menyekutukan Allah Ta’ala dalam hal rububiyyah.Salah satu bukti yang menunjukkan kemusyrikan dalam masalah rububiyyah adalah keyakinan sebagian masyarakat tentang Nyi Roro Kidul sebagai “penguasa” laut selatan. Keyakinan ini dapat dilihat dari “budaya” atau kebiasaan mereka ketika melakukan tumbal berupa sembelihan kepala kerbau, kemudian di-larung (dilabuhkan) ke Laut Selatan dengan keyakinan agar laut tersebut tidak ngamuk (“marah”). Menurut keyakinan mereka, tumbal tersebut dipersembahkan kepada penguasa Laut Selatan yaitu jin Nyi Roro Kidul.
Padahal, menyembelih merupakan salah satu bentuk ibadah, karena di dalamnya terkandung unsur ibadah; yaitu perendahan diri dan ketundukan. Barangsiapa yang memalingkan ibadah kepada selain Allah maka dia telah jatuh dalam perbuatan syirik akbar dan pelakunya keluar dari Islam. Sehingga dalam kasus tersebut terjadi kemusyrikan dalam dua perkara sekaligus. Pertama, dalam tauhid rububiyyah, karena mereka meyakini adanya penguasa atau pengatur alam (yaitu Laut Selatan) selain Allah Ta’ala. Kedua, dalam tauhid uluhiyyah, karena mereka menujukan ibadah -penyembelihan- kepada Nyi Roro Kidul tersebut dengan disertai pengagungan dan perendahan diri kepadanya.
Demikianlah realita sebagian umat Islam pada zaman sekarang. Mereka tidak hanya menyekutukan Allah dalam haluluhiyyah saja, namun mereka juga menyekutukan Allah dalam hal rububiyyah. Suatu keadaan buruk yang tidak pernah kita jumpai pada kaum musyrikin di zaman Rasulullah yang notabene “hanya” menyekutukan Allah Ta’ala dalamuluhiyyah-Nya saja.
Dulu Di Waktu Lapang Saja
Realita kedua yang menunjukkan bahwa kondisi kemusyrikan zaman sekarang lebih parah daripada kemusyrikan pada zaman Rasulullah adalah: kemusyrikan zaman Rasulullah dahulu hanya terjadi ketika dalam kondisi lapang. Adapun, kalau sedang ditimpa kesusahan, musibah, atau terancam bahaya, mereka mengikhlaskan/memurnikan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala semata. Salah satu bukti/dalil yang menunjukkan bahwa kemusyrikan orang musyrik jahiliyyah hanya di waktu lapang saja adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). Dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila dia telah menghilangkan kemudharatan itu dari kamu, tiba-tiba sebagian dari kamu mempersekutukan Rabb-nya dengan (yang lain)”. (QS. An-Nahl [16]: 53-54)
Dengan merenungkan ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang semisal (QS. Yunus [10]: 22-23; QS. Al-Isra’ [17]: 67; QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6; dan QS. Luqman [31]: 32), jelaslah bagi kita bahwa orang musyrik jahiliyyah berbuat kemusyrikan hanya di waktu lapang. Namun, apabila apabila mereka sedang tertimpa musibah atau terancam bahaya, mereka mengikhlaskan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala dan melupakan segala sesembahan selain Allah.Mereka tidak menyeru atau berdoa kepada selain Allah Ta’ala, karena mereka mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang dapat menyelamatkan mereka dari bahaya tersebut kecuali Allah Ta’ala saja.
Berbeda dengan kaum musyrikin zaman sekarang, kemusyrikan mereka terus-menerus berlangsung, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Mereka tidak mengikhlaskan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, meskipun sedang ditimpa kesempitan dan kesusahan. Bahkan, setiap kali kesusahan dan kesempitan yang mereka alami semakin parah, semakin parah pula kemusyrikan yang mereka lakukan; dengan mendatangi dukun, makam para wali dan orang shalih untuk meminta kepada mereka agar dihilangkan musibah yang menimpa. Lihatlah, ketika terjadi musibah meletusnya Gunung Merapi beberapa waktu yang lalu, dalam kondisi kesusahan seperti itu, mereka justru menyembelih kerbau sebagai persembahan (tumbal) kepada jin penunggu Gunung Merapi.
Oleh karena itu, tidak ragu lagi bahwa kemusyrikan zaman sekarang ini lebih parah daripada kemusyrikan pada zaman dahulu. Karena orang musyrik zaman sekarang berbuat kemusyrikan dalam dua keadaan (yaitu dalam kondisi lapang dan sempit), sedangkan orang musyrik zaman dahulu hanya berbuat syirik dalam satu keadaan saja (yaitu dalam kondisi lapang), dan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam kondisi sempit.
Sesembahan Dulu “Lebih Mending”
Kemusyrikan yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah kemusyrikan yang dilakukan oleh kaum Nuh ‘alaihis salaam. Kemusyrikan tersebut terjadi karena sikap mereka yang ghuluw (berlebih-lebihan dalam memuji) terhadap orang-orang shalih. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka berkata, ’Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) terhadap tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) terhadap Wadd, dan jangan pula Suwwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr’”. (QS. Nuh [71]: 23)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang sesembahan-sesembahan kaum Nuh dalam ayat di atas, “(Itu adalah) nama-nama orang shalih di kalangan umat Nuh. Ketika mereka meninggal, setan membisikkan kepada kaum Nuh untuk membuat patung-patung di tempat-tempat mereka beribadah, serta menamai patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Kaum Nuh pun menuruti bisikan tersebut, namun patung tersebut belum sampai disembah. Ketika kaum Nuh tersebut meninggal, dan hilanglah ilmu, patung-patung itu pun akhirnya disembah” (HR. Bukhari)
Demikianlah, orang-orang musyrik pada zaman dahulu menjadikan hamba-hamba Allah Ta’ala yang shalih, baik dari kalangan para nabi, malaikat, atau pun wali sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala. Karena menurut persangkaan mereka, hamba-hamba Allah Ta’ala yang shalih ini dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala disebabkan kedudukan mulia yang mereka miliki di sisi Allah Ta’ala. Sementara, mereka merasa banyak berbuat dosa dan maksiat sehingga tidak pantas meminta langsung kepada Allah, tetapi harus melalui perantara orang-orang shalih tersebut.
Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah berkata, ”Orang-orang musyrik dahulu menyembah hamba-hamba Allah yang shalih dan dekat di sisi Allah, baik dari kalangan nabi, wali, atau malaikat. Atau mereka menyembah batu dan pohon, yang merupakan makhluk yang taat kepada Allah dan tidak pernah bermaksiat kepada-Nya. Sedangkan orang musyrik zaman sekarang,  mereka menyembah manusia yang paling bejat. Orang-orang yang mereka sembah ternyata adalah orang-orang yang tidak bisa menjaga diri mereka dari zina, mencuri, meninggalkan shalat, dan maksiat-maksiat lainnya. Sehingga masyarakat yang memiliki keyakinan terhadap orang-orang shalih dan makhluk yang tidak pernah bermaksiat (yaitu kaum musyrik zaman dahulu, pen.) lebih ringan (kemusyrikannya) daripada masyarakat yang memiliki keyakinan terhadap orang-orang yang fasik dan rusak (yaitu kaum musyrik zaman sekarang, pen.)”(Lihat Kasyfu Syubuhaat)
Marilah kita cocokkan perkataan beliau tersebut dengan realita yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Saking parahnya keadaan mereka, orang-orang yang telah mereka kenal sebagai orang suka berbuat maksiat pun mereka sembah dan diharapkan berkahnya. Salah satu buktinya, banyaknya orang yang “ngalap berkah” ke makam Pangeran Samudro dan Nyai Ontrowulan di Gunung Kemukus, Sragen. Konon, mereka berdua adalah seorang anak dan ibu tiri (permaisuri raja) dari kerajaan Majapahit yang berselingkuh (baca: berzina) kemudian diusir dari kerajaan dan menetap di Gunung Kemukus hingga meninggal dunia. Sebelum meninggal, Pangeran Samudro berpesan bahwa keinginan peziarah makamnya akan terkabul jika mereka bersedia melakukan seperti apa yang pernah dia lakukan bersama ibu tirinya (yaitu berzina). Sehingga sebagai syarat “mujarab” untuk mendapatkan berkah di sana adalah harus dengan berzina terlebih dahulu. Inilah salah satu sosok sesembahan orang musyrik zaman sekarang; yang ternyata adalah seorang pezina (baca: pelaku dosa besar).Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Inilah realita kemusyrikan pada zaman ini. Dari sisi ini, kita dapat melihat bersama betapa orang-orang musyrik zaman dahulu lebih berakal daripada orang-orang musyrik sekarang ini. Karena maraknya bentuk-bentuk kemusyrikan dan samarnya hal tersebut, sudah seharusnya bagi setiap kita untuk mempelajari ilmu tauhid agar dapat menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari segala bentuk kemusyrikan. Semoga Allah menjauhkan kita dari kemusyrikan dengan segala bentuknya [dr. M. Saifudin Hakim*. Disarikan dari buku penulis, “Saudaraku ... Mengapa Engkau Enggan Mengenal Allah?”]
Oleh: dr. M. Saifudin Hakim
*Penulis adalah alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta dan sekarang aktif mengajar di Ma’had Al-‘Ilmi Putri serta menyusun berbagai karya di bidang aqidah/tauhid.

Puasa Hari Kelahiran

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr, Wb

Pak Ustad, saya pernah mendengar bahwa puasa pada hari kelahiran itu bagus, apalagi yang lahir pada hari Jum'at yang katanya agak berat tentang peruntungannya misalnya karir, jodoh dll. Apakah itu benar Pak Ustad? Apakah ada di dalam ajaran Islam?

Jika benar lalu bagaimana jika dia hari Jum'at? Sedangkan yang saya tahu Puasa Sunah 1 hari pada hari Jum'at tidak boleh, apakah harus dibarengi dengan puasa hari kamis/sabtu? Mohon penyelasannya.
Terima kasih, mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb
ierma

Jawaban

Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar kalau Rasulullah SAW sering berpuasa sunnah di hari Senin. Dan salah satu alasannya adalah karena hari itu adalah hari di mana beliau dilahirkan ke muka bumi.

Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab, "Itu hari kelahiranku dan diturunkan wahyu." (HR Muslim dan Ahmad)

Namun apakah hal yang sama juga berlaku buat umatnya, yakni disunnahkan berpuasa di hari kelahiran, tentu menjadi perdebatan panjang para ulama.

Mengingat Rasulullah SAW adalah pembawa risalah resmi dari Allah SWT. Ketika beliau melakukan ritual ibadah, alasan yang beliau kemukakan tentu sangat terkait dengan diri beliau sendiri.

Artinya, kalau beliau SAW sering berpuasa di hari Senin karena beliau lahir di hari itu, lantas puasa sunnah disyariat di hari itu, maka kesimpulan hukumnya adalah kita disyariatkan untuk berpuasa di hari kelahiran beliau, bukan di hari kelahiran kita sendiri.

Sebab yang lahir di hari Senin itu bukan seorang Muhammad sebagai seorang anak dari manusia, melainkan yang lahir adalah seorang utusan Allah. Maka kita berpuasa di hari kelahiran seorang utusan Allah, bukan di hari kelahiran diri kita sendiri.

Apalagi hadits di atas masih diteruskan bahwa di hari Senin itu turun wahyu. Berarti topik hadits itu adalah keutamaan hari Senin, bukan keutamaan hari kelahiran tiap manusia.

Apa utamanya jika kita berpuasa di hari kelahiran kita sendiri? Apa istimewanya diri kita sehingga ada syariat di mana kita disunnahkan untuk berpuasa di hari kelahiran diri sendiri?

Dan kalau kita menengok praktek para shahabat nabi yang mulia, kita tidak menemukan bahwa mereka masing-masing sibuk berpuasa di hari kelahiran mereka. Yang mereka lakukan adalah berpuasa di hari kelahiran nabi Muhammad SAW, yaitu hari Senin.

Di sinilah fungsi para shahabat, yaitu untuk dijadikan perbandingan dalam mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Kita memang diharuskan mengikuti sunnah RAsulullah SAW, namun terkadang kita sering kali salah duga dan salah kira. Maka praktek para shahabat nabi SAW bisa dijadikan guide pembanding, seperti apakah seharusnya ibadah yang kita lakukan dalam rangka mengikuti nabi Muhammad SAW? Maka kita lihat praktek para shahabat nabi SAW.

Karena itu, beliau SAW pun tidak lupa untuk memerintahkan kita untuk selain mengikuti praktek nabi, juga mengikuti praktek ibadah dari para shahabatnya itu.

Puasa di Hari Jumat

Puasa sunnah hanya pada hari jumat haram hukumnya, yaitu bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya.

Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

Kekuatan Do'a Pagi - Petang

kekuatan do'a pagi-petangLATAR BELAKANG

1.  Pagi dan petang adalah dua waktu yang mengapit terbit dan terbenamnya matahari. Matahari terbit di awali oleh sholat shubuh, matahari terbenam dengan kumandang adzan maghrib. Shubuh, amal dicatat. Ashar, amal dilaporkan. Pada waktu shubuh dan ashar bertemu 2 malaikat; antara malaikat siang yang mau turun dan malaikat malam yang mau naik. Sementara pada waktu ashar, malaikat siang mau naik dan malaikat malam mau turun. Pagi petang adalah waktu ibadatnya Nabi-nabi terdahulu. Dunia flora dan fauna sangat bergantung pada pagi dan petang sebagai waktu terbaik bagi mereka untuk bekerja dan beribadat. Pagi-petang adalah asal waktu diperintahkan sholat.
Ibnu 'Abbas RA mengatakan: "Kedua waktu ini adalah awal mula difardlukannya sholat. Maka disukai pada kedua waktu itu dipakai untuk berdoa oleh hamba Allah Ta’ala." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/303; Fathul Qadir Imam Syaukani, 4:74)

2.  Nabi Zakaria AS adalah di antara Nabi & Rasul yang banyak menggunakan waktu pagi dan petang untuk beribadat. Ketika Allah Ta’ala melarang Nabi Zakaria untuk bicara selama 3 hari, sebagai tanda dikabulkannya permohonan beliau akan punya anak meskipun beliau sudah mandul dengan syarat tidak boleh bicara 3 hari, namun ibadat pada pagi-petang; Allah Ta’ala kecualikan, Ali Imran:41.  Berkata Muhammad bin Ka'ab Al Qurdzi:  "Jika ada keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan kewajiban dzikir, maka niscaya Nabi Zakaria termasuk yang diberi rukshah, namun ternyata tidak ada keringanan, sebab ibadat pagi-petang tetap ia lakukan (Ali Imran:41). Dan jika ada keringanan bagi seseorang untuk tidak bersuara, maka dzikir adalah pengecualiannya (Al-Anfal:45)

3.  Matahari sesaat ketika terbenam, terlebih dahulu ia bersujud kepada Allah Ta’ala menyusul dikumandangkannya adzan maghrib dan naiknya amal kehadirat Allah Ta’ala, sebagaimana tafsir surah Fathir:10, dan sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam Maka doa pagi petang sebagai syukur hamba kepada Allah Ta’ala atas nikmat terbit dan terbenamnya matahari, sebagai kesempatan untuk bertaubat dan mencari keridhaan-Nya. Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepada Abu Dzar Al Ghifari, ketika matahari terbenam. "Apakah engkau tahu kemana matahari itu pergi." Jawab Abu Dzar: "Allah dan Rasul-Nya saja yang tahu." Sabda Nabi: "Matahari itu pergi setelah bersujud di bawah 'Arsy Allah. Lalu matahari itu minta idzin, Allah pun mengidzinkannya. Maunya setiap saat ia bersujud, namun tidak diterima dari sujudnya yang setiap saat itu (bandingkan dengan al Hajj:18, pent.). Matahari minta idzin, namun tetap tidak diidzinkan, sampai Allah Ta’ala katakan padanya: "kembalilah, dari awal kamu datang dan ia pun terbenam ke tempat di mana ia biasa terbenam, itulah maksud firman  Allah Ta’ala: "dan matahari berjalan di tempat peredarannya, demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui." (Yasin:38) . Shahih Bukhari (4803); Shahih Muslim (159)

    FAWA'ID

1.  Doa pagi petang termasuk  waktu doa yang utama, yang layak dipergunakan secara optimal oleh setiap muslim. Dimulai dari penguasaan materi doa dan koleksi-koleksinya berdasarkan standar Qur'an-Sunnah, berlanjut pada pemahaman dan pengamalannya melalui sistem pembiasaan dan pendisiplinan setiap hari, sebagaimana pesan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Arab Badui. 'Abdullah bin Busr RA meriwayatkan, ada  seorang badui bertanya kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, katanya; "Sesungguhnya ajaran-ajaran Islam telah banyak diketahui, maka beritahukanlah kepadaku sesuatu darinya yang dapat saya ucapkan berulang-ulang." Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab: "Biasakanlah lidahmu terus bergerak dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala." Hadits Shahih, HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Hakim, Ibnu Hibban. Shahih Targhib no.:1491

2. Sebagaimana diketahui, materi doa pagi-petang variasinya sangat banyak sekali, baik bacaan maupun pilihan-pilihan doanya. Ini semua menunjukkan, supaya setiap muslim jangan sampai melewatkannya atau sengaja melupakannya dengan alasan apapun. Di antara kalimatnya ada doa yang pendek,tujuannya supaya orang tidak sulit menghapal, merepotkan atau tidak menyita waktu banyak.  Ada pula kalimat  yang panjang, ini untuk mereka yang terbiasa menghapal dan punya waktu yang memadai. Selain ada juga pilihan kalimat yang isinya cukup padat dan berisi, sebagai pilihan alternatif bagi yang lain.

3.  Di antara faedah doa pagi-petang adalah:

(a) Senantiasa dalam pantauan Allah Ta’ala, seperti firman Allah Ta’ala fadzkuruwni adzkurum wasykuruulii walaa takfuruun, al-Baqarah:152.  Imam Qurthubi (w.671 H) dalam Tafsirnya: summiya adz-dzikr bi al-lisaan zikran li'annahuw dilaalah alaa adz-dzikr al-qalbii; dzikir lisan didahulukan penyebutannya dahulu karena dengan sendirinya melakukan dzikir hari. Sa'id bin Jubeir (w.95 H) mengatakan, dzikir itu termasuk amal taat, orang yang berdzikir berarti senantiasa dalam ketaatan dan balasan ampunan dan pahala; adzkuruunii bi't-thaa'ah adzkurukum bi ats-tsawab wa al-maghfirah.

(b)  Terjaga dari kemungkinan yang tidak baik.
Dari Aban bin Utsman dia berkata; saya mendengar 'Utsman bin 'Affan RA berkata; saya mendengar Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang membaca pada pagi dan sore hari di setiap malamnya; Bismillahilladzii laa yadzurru ma'asmihi syai`un fil alrdli walaa fis samaa` wahuwas samii'ul 'aliim (Dengan menyebut nama Allah yang tidaklah sesuatu yang ada di bumi dan di langit akan celaka dengan nama-Nya, dan Dia Maha mendengar lagi Maha mengetahui)." Sebanyak tiga kali, niscaya tidak akan di celakakan oleh sesuatu." Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad [660]; Imam Tirmidzi, Ibnu Majah. Shahihul Jami' [5745]

(c)  Diangkat derajat dan kemuliaannya
Abu Ayyub Al Anshari meriwayatkan dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "barang siapa yang ketika pagi hari mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYI WA YUMITU WA HUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIR sebanyak 10 kali maka Allah akan menulis untuknya setiap satu kali dia ucapkan dengan 10 kebaikan dan Allah akan mengangkat darinya 10 kesalahan dan Allah akan mengangkatnya dengan kalimat itu 10 derajat dan hal itu baginya seperti sepuluh pengawal yang menjaganya dari awal siang hingga akhir dan dia tidak melakukan suatu amalan pada hari itu yang mengalahkannya jika dia membacanya pada sore hari seperti itu. Hadits Shahih, HR Ahmad & Thabarani, as-Shahihah Syeikh Albani no.:114.

(d) Waktu di mana malaikat saling bertemu antara malaikat malam yang mau turun untuk mencatat amal dan malaikat siang yang mau melaporkan amal.  Abu Hurairah bahwa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; Di tengah kalian ada malaikat yang bergantian di waktu malam dan siang, mereka berkumpul ketika shalat fajar dan shalat ashar, lantas malaikat yang bermalam naik dan Tuhan mereka menanyai mereka -sekalipun Dia paling tahu terhadap mereka- bagaimana kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku? Jawab mereka; "Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami datangi mereka juga dalam keadaan shalat." Shahih Bukhari [555,7429,7486]; Shahih Muslim [1376]

(e) Dihapuskan kesalahannya.
Dari Abu 'Ayyasy Az Zuraqi dia berkata; Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa ketika pagi hari mengucapkan; "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai`in qadiir (Tiada ilah selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, serta Dia berkuasa atas segala sesuatu). Maka ia akan mendapatkan pahala seperti memerdekakan seorang budak dari keturunan Isma'il, di hapuskan darinya sepuluh kesalahan, di angkat baginya sepuluh derajat, dan ia tetap terjaga dari syaitan hingga sore hari. Jika dia berada di sore hari, maka ia akan tetap demikian sampai pagi hari menjelang." Perawi berkata; "Seorang laki-laki bermimpi bertemu dengan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam sebagaimana mimpinya orang-orang yang tidur, dan dia berkata; "Wahai Rasulullah, Abu 'Ayyasy telah meriwayatkan darimu begini dan begini." Beliau menjawab: "Abu 'Ayyasy benar." Shahih Ibnu Majah (3867)

4. Kapan doa pagi-petang ini dibaca?  ada yang terkait dengan waktu sholat; seperti usai  sholat shubuh (qabla thulu'), dan usai sholat maghrib; ada yang tidak terikat dengan waktu sholat yakni waktu dhuha (pagi) dan ba'da ashar sampai menjelang maghrib.