Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA
Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas
kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang,
properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan
selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan
maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).
Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang
dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan.
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa
hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.
Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.
A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]
Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab
Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati
(bab zakat usaha dan perdagangan).
Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]
B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu
anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami
persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]
Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:
فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]
Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk
didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa
ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah
bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan
obyek bisnis.
Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa
berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya
ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz
bin Jabal Radhiyallahu anhu :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang
diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan
orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan
pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]
Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk
perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil
penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan
kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]
C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu
aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab
Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia
mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang
hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik
harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada
zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk
diperdagangkan.”[8]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak
mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]
Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar
bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu
anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in
dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para
Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka
telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini
adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti
imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka
melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil
dari hadits:
1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]
Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh
mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam
hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan
kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak
terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.
2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata,
"Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika
kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh
perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau
dengan sesuatu dari sedekah. [11]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Ini adalah sedekah yang difardhukan
tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan
menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori
jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan
sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh
Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya).
Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita
paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka
yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni
pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat
harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN
1. Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang
asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan
sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat
tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan
zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-,
karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan,
karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu.
Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda
tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]
2. Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).
3. Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.
4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua
anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika
anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah
mencapai nishab).
KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :
Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).
Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah),
dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat
saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).
BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk
mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi
ini meliputi :
1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan
uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih
ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya.
Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen
(2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan,
bukan berdasarkan harga belinya.
Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.
Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.
BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang + Kerugian)] x 2.5%
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram
Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 %.
Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan
yang harus dikeluarkan.
Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang
wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang).
APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :
Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak
boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan
harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.
Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau
harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan
asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]
Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan
kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang
dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]
Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta
perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu
Ta’ala A’lam Bish-Showab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya
[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan
selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh
al-Albâni no.827
[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389,
dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya
syaikh al-Albâni III/177 no.1178
[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.
[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.
[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara
ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah."
[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm
[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab
al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad
shahih
[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234
[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.
[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463,
Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.
[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.
[13]. Lihat al-Badâ'i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.
[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.
http://almanhaj.or.id/content/3683/slash/0/panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan/
Makna Ihsan
Tanya
: Apa
makna ihsan yang disebutkan dalam hadits :
الْإِحْسَانُ أَنْ
تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Ihsaan
adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Namun apabila
engkau tidak mampu melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihatmu”.
Jawab
:
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, akan kami ambilkan penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin
Al-‘Abbaad hafidhahullah sebagai berikut :
((
“Maknanya adalah engkau beribadah kepada-Nya seakan-akan engkau berdiri di
hadapan-Nya seraya melihat-Nya. Barangsiapa yang dapat melakukannya, maka ia
akan beribadah dengan penuh dan sempurna. Namun barangsiapa yang tidak dapat
beribadah dengan keadaan seperti itu, maka wajib baginya untuk merasa Allah
mengawasinya, tidak ada sesuatupun yang luput dari (pengawasan)-Nya. Oleh
karena itu, ia akan berhati-hati bahwa Allah melihatnya ketika Allah melarangnya,
serta ia beramal ketika dalam kondisi Allah melihatnya ketika Ia memerintahnya.
Ibnu
Rajab dalam kitabnya yang berjudul Jaami’ul-‘Ulum wal-Hikam (1/126) saat
mensyarah hadits ini berkata:
“Dan
perkataan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang penafsiran al-ihsaan
: ‘engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya....dst.’;
mengisyaratkan bahwa seorang hamba beribadah kepada Allah dengan sifat ini,
yaitu ia merasakan kedekatan Allah, merasa ada di hadapan Allah seolah-olah
melihat-Nya. Hal itu menghasilkan rasa takut, segan, dan mengagungkan-Nya
sebagaimana terdapat riwayat Abu Hurairah : ‘Hendaknya engkau takut kepada
Allah seakan-akan engkau melihat-Nya’.[1]
Keadaan seperti itu juga menghasilkan ketulusan dalam beribadah serta berusaha
keras untuk memperbaiki, melengkapi, dan menyempurnakannya”.
Ibnu
Rajab juga berkata (1/128-129) :
“Dan
sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘namun apabila engkau
tidak mampu melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihatmu’; dikatakan bahwa sabda
beliau tersebut merupakan ta’liil sabda beliau sebelumnya. Hal itu
dikarenakan seorang hamba apabila diperintahkan untuk merasa selalu diawasi oleh
Allah (muraqabah) dalam ibadah
dan menghadirkan kedekatan Allah dengan hamba-Nya hingga hamba tersebut
seolah-olah melihat-Nya, maka boleh jadi itu sulit baginya. Maka untuk
mewujudkannya, ia meminta bantuan keimanannya bahwa Allah senantiasa
melihatnya, mengetahui apa yang ia lakukan baik yang terang-terangan maupun
rahasia, mengetahui dhahir dan batinnya; tidak ada sedikitpun urusannya yang
tersembunyi dari-Nya. Jika hamba tersebut dapat merealisasikannya, maka mudah
baginya untuk berpindah kepada kedudukan yang kedua, yaitu senantiasa dilingkupi
pengetahuan akan kedekatan Allah dan kebersamaan-Nya dengan hamba-Nya, hingga
seakan-akan hamba itu melihat-Nya.
Dan
dikatakan juga : Bahkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut
merupakan isyarat bahwa barangsiapa yang merasa berat baginya untuk beribadah
kepada Allah (dalam keadaan) seakan-akan melihat-Nya, hendaklah ia beribadah kepada
Allah dengan menghadirkan bahwa Allah melihatnya dan mengawasinya. Lalu
hendaknya ia merasa malu terhadap penglihatan (pengawasan) Allah kepadanya”.
Ibnu
Rajab melanjutkan (1/130) :
“Terdapat
beberapa hadits shahih yang menganjurkan untuk menghadirkan kedekatan ini dalam
ibadah-ibadah”.
Kemudian
beliau (Ibnu Rajab) menyebutkan sejumlah hadits, lalu berkata :
“Barangsiapa
yang memahami nash-nash ini dengan adanya tasybiih (penyerupaan Allah dengan
makhluk-Nya), huluul (Allah menitis ke tubuh makhluk-Nya), atau ittihaad
(bersatunya Allah dengan makhluk-Nya; maka itu hanyalah disebabkan karena
kebodohannya, buruknya pemahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi
wa sallam – padahal Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari semua hal
tersebut. Maha Suci Allah yang tidak ada sesuatu pun menyerupai-Nya, dan Dia
Maha Mendengar lagi Maha Melihat” )).
[selesai – dari kitab Syarh Hadiits
Jibriil fii Ta’liimid-Diin oleh Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad Al-Badr
hafidhahullah, hal. 74-75 – abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai,
ciapus, ciomas, bogor - 09041435/08022014
– 21:15].
[1] Diriwayatkan oleh Muslim no. 10, Ishaaq
bin Rahawaih dalam Musnad-nya no. 167, dan Ibnu mandah dalam Al-Iimaan
1/152.- Abul-Jauzaa’
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/02/makna-ihsan.html
Keutamaan Mengaminkan Bacaan Al_Fatihah Imam Dengan Benar
عَن
ْأَبِى هُرَيْرَة َ أَنَّ النَّبِىَّ قَالَ: «إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ
فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُه ُتَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ
غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّم َمِنْ ذَنْبِهِ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Jika imam mengucapkan ‘amiin’ (setelah membaca surah al-Fatihah) maka ucapkanlah ‘amiin’, karena sesungguhnya barangsiapa yang mengucapkan ‘amiin’ bersesuaian dengan ucapan ‘amiin’ para Malaikat maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan mengucapkan ‘amiin’ bagi makmum setelah imam membaca surah al-Fatihah dalam shalat berjama’ah, bersamaan/mengikuti ucapan ‘amiin’ yang dibaca oleh imam pada waktu itu, tidak mendahului atau terlambat darinya[2].
Imam Ibnul Munir berkata: “Keutamaan apa yang lebih besar dari ucapan ringan dan tanpa beban ini, tapi menyebabkan pengampunan (dosa-dosa yang lalu)?”[3].
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Anjuran mengucapkan ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah berlaku bagi imam, makmum maupun orang yang shalat sendiri[4].
- Anjuran mengeraskan suara ketika membaca ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah dalam shalat, sebagaimana ini yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits yang shahih[5].
- Sebagian dari para ulama mengatakan bahwa keutmaan ini juga berlaku bagi orang yang membaca surah al-Fatihah di luar shalat[6].
- Jika imam tidak mengucapkan ‘amiin’ setelah bacaan surah al-Fatihah atau ucapannya tidak terdengar maka makmum tetap mengucapkan ‘amiin’ dan dia tetap mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits, insya Allah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i[7].
- Arti ucapan ‘amiin’ adalah: “Ya Allah kabulkanlah permohonan kami”, cara mengucapkannya yang benar ada dua:
1. dengan memanjangkan huruf alif: ‘aamiin’
2. dengan memendekkan huruf alif: ‘amiin’[8].
- Para Malaikat selalu mendoakan kebaikan bagi manusia dan mengaminkannya[9], sebagimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.
- Yang dimaksud dengan para Malaikat dalam hadits ini adalah semua Malaikat, atau Malaikat pencatat amal manusia, atau Malaikat yang menyaksikan shalat tersebut, pendapat terakhir inilah yang lebih sesuaiinsya Allah[10].
- Dosa-dosa yang diampuni dalam hadits ini, menurut mayoritas ulama adalah dosa-dosa kecil[11], karena adanya hadits-hadits shahih lain yang mengkhususkannya, adapaun untuk dosa besar, Imam an-Nawawi mengatakan: “kita berharap (kepada Allah) untuk diringankan dosa tersebut”[12].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 12 Muharram 1435 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
http://manisnyaiman.com/keutamaan-mengaminkan-bacaan-al_fatihah-imam-dengan-benar/
[1]HSR al-Bukhari (1/270, no. 747) dan Muslim (1/307, no. 410).
[2]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/266) dan “Syarhu shahiihi Muslim lin Nawawi” (4/130).
[3]Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Baari” (2/266).
[4]Lihat kitab “Taudhiihul ahkaam min buluugil maraam” (2/201).
[5]Misalnya
dalam HR ad-Daraquthni (1/335) dan al-Hakim (1/223), dinyatakan shahih
oleh al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani. Juga HR Abu Dawud (no. 932)
dan at-Tirmidzi (no. 248), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
[6]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/266).
[7]Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Baari” (2/266) dan lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/70).
[8]Lihat kitab “Taudhiihul ahkaam min buluugil maraam” (2/198).
[9]Lihat kitab “faidhul Qadiir” (1/303).
[10]Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/70).
[11]Lihat kitab “Fathul Baari” (2/265).
[12]Kitab “Syarhu shahiihi Muslim lin Nawawi” (3/113).
Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya
Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ
مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ
وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ
تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALI WAL IKROOM (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.” Al-Walid berkata, “Maka kukatakan kepada Al-Auza’i, “Lalu bagaimana bacaan meminta ampunnya?” dia menjawab, “Engkau ucapkan saja ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah’.” (HR. Muslim no. 591)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 932)
Mughirah bin Syu’bah pernah berkirim surat kepada Muawiyah dimana dia berkata: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat dan mengucapkan salam, beliau membaca: “LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan).” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593)
Dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa seusai shalat setelah salam, beliau sering membaca; لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
“LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA’UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA.” (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).” Dan beliau (Ibnu Az-Zubair) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertahlil dengan kalimat ini setiap selesai shalat.” (HR. Muslim no. 594)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan untuk menggenapkan jadi seratus dia membaca: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)
Pembahasan Fiqhiah: Setelah selesai shalat, maka sudah menjadi kebiasaan Rasulullah dan para sahabat beliau untuk berzikir dengan zikir-zikir yang warid dalam hadits-hadits di atas. Di dalam zikir-zikir tersebut mengandung kalimat tauhid, pujian, dan pengagungan kepada Allah, serta permohonan agar dosa-dosa diampuni. Berzikir setelah shalat merupakan hal yang disunnahkan, karenanya tidak sepantasnya seorang muslim untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya, walaupun sekedar sebentar dan membaca salah satu dari zikir-zikir di atas. Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan urutan zikir yang satu dibandingkan yang lain, karenanya seorang muslim dibolehkan untuk memulai zikirnya dengan yang manapun dari zikir-zikir di atas.
Apakah zikir-zikir ini dibaca dengan jahr atau sir? Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
1. Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
“Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi .” Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas berkata: كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ “Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)
Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.” Catatan: Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya. Asy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah secara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah , sebagaimana itu juga bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”
2. Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani. Dalil-dalil pendapat kedua:
a. Allah Ta’ala berfirman: ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها “Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.” Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.
b. Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)
c. Dari Abu Musa Al-Asy’ari beliau berkata: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده “Kami pernah bersama Rasulullah (dalam perjalanan). Jika kami mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami meninggi. Maka Nabi bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704) Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”
d. Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.
e. Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas. Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:
a. Hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘كُنْتُ (aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439
b. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya. [Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]
http://al-atsariyyah.com/zikir-setelah-shalat-hukum-menjahrkannya.html
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALI WAL IKROOM (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.” Al-Walid berkata, “Maka kukatakan kepada Al-Auza’i, “Lalu bagaimana bacaan meminta ampunnya?” dia menjawab, “Engkau ucapkan saja ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah’.” (HR. Muslim no. 591)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 932)
Mughirah bin Syu’bah pernah berkirim surat kepada Muawiyah dimana dia berkata: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat dan mengucapkan salam, beliau membaca: “LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan).” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593)
Dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa seusai shalat setelah salam, beliau sering membaca; لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
“LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA’UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA.” (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).” Dan beliau (Ibnu Az-Zubair) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertahlil dengan kalimat ini setiap selesai shalat.” (HR. Muslim no. 594)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan untuk menggenapkan jadi seratus dia membaca: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)
Pembahasan Fiqhiah: Setelah selesai shalat, maka sudah menjadi kebiasaan Rasulullah dan para sahabat beliau untuk berzikir dengan zikir-zikir yang warid dalam hadits-hadits di atas. Di dalam zikir-zikir tersebut mengandung kalimat tauhid, pujian, dan pengagungan kepada Allah, serta permohonan agar dosa-dosa diampuni. Berzikir setelah shalat merupakan hal yang disunnahkan, karenanya tidak sepantasnya seorang muslim untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya, walaupun sekedar sebentar dan membaca salah satu dari zikir-zikir di atas. Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan urutan zikir yang satu dibandingkan yang lain, karenanya seorang muslim dibolehkan untuk memulai zikirnya dengan yang manapun dari zikir-zikir di atas.
Apakah zikir-zikir ini dibaca dengan jahr atau sir? Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
1. Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
“Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi .” Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas berkata: كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ “Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)
Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.” Catatan: Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya. Asy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah secara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah , sebagaimana itu juga bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”
2. Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani. Dalil-dalil pendapat kedua:
a. Allah Ta’ala berfirman: ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها “Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.” Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.
b. Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)
c. Dari Abu Musa Al-Asy’ari beliau berkata: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده “Kami pernah bersama Rasulullah (dalam perjalanan). Jika kami mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami meninggi. Maka Nabi bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704) Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”
d. Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.
e. Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas. Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:
a. Hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘كُنْتُ (aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439
b. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya. [Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]
http://al-atsariyyah.com/zikir-setelah-shalat-hukum-menjahrkannya.html
Keutamaan Shalawat | 8 Lafazh Shalawat yang Shahih
عن أنس بن مالك قال: قال رسول الله : «مَن صلَّى عليَّ صلاةً واحدةً ، صَلى اللهُ عليه عَشْرَ صَلَوَاتٍ، وحُطَّتْ عنه عَشْرُ خَطياتٍ ، ورُفِعَتْ له عَشْرُ دَرَجَاتٍ» رواه النسائي وأحمد وغيرهما وهو حديث صحيح.
Dari Anas bin malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”[SHAHIH. Hadits Riwayat An-Nasa’i (no. 1297), Ahmad (3/102 dan 261), Ibnu Hibban (no. 904) dan al-Hakim (no. 2018), dishahihkan oleh Ibnu Hibban rahimahullah, al-Hakim rahimahullah dan disepakati oleh adz-Dzahabi, rahimahullah juga oleh Ibnu hajar rahimahullah dalam “Fathul Baari” (11/167) dan al-Albani rahimahullah dalam “Shahihul adabil mufrad” (no. 643). ].
Hadits yang agung ini menunjukkan
keutamaan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
anjuran memperbanyak shalawat tersebut [Lihat “Sunan an-Nasa’i” (3/50)
dan “Shahiihut targiib wat tarhiib” (2/134)], karena ini merupakan
sebab turunnya rahmat, pengampunan dan pahala yang berlipatganda dari
Allah Ta’ala [Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (6/169)].
● Banyak bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda cinta seorang muslim kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Lihat kitab “Mahabbatur Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bainal ittibaa’ walibtidaa’” (hal. 77).], karena para ulama mengatakan: “Barangsiapa yang mencintai sesuatu maka dia akan sering menyebutnya” [Lihat kitab “Minhaajus sunnatin nabawiyyah” (5/393) dan “Raudhatul muhibbiin” (hal. 264).].
● Yang dimaksud dengan shalawat di sini adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih (yang biasa dibaca oleh kaum muslimin dalam shalat mereka ketika tasyahhud), bukan shalawat-shalawat bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang datang belakangan, seperti shalawat nariyah, badriyah, barzanji dan shalawat-shalawat bid’ah lainnya. Karena shalawat adalah ibadah, maka syarat diterimanya harus ikhlas karena Allah Ta’ala semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Lihat kitab “Fadha-ilush shalaati wassalaam” (hal. 3-4), tulisan syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.]. Juga karena ketika para sahabat radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “(Ya Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ucapkanlah: Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau…dst seperti shalawat dalam tasyahhud[SHAHIH. Riwayat Bukhari (no. 5996) dan Muslim (no. 406)].
● Makna shalawat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meminta kepada Allah Ta’ala agar Dia memuji dan mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia dan akhirat, di dunia dengan memuliakan peneyebutan (nama) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memenangkan agama dan mengokohkan syariat Islam yang beliau bawa. Dan di akhirat dengan melipatgandakan pahala kebaikan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memudahkan syafa’at beliau kepada umatnya dan menampakkan keutamaan beliau pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk [Lihat kitab “Fathul Baari” (11/156)].
● Makna shalawat dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya adalah limpahan rahmat, pengampunan, pujian, kemualian dan keberkahan dari-Nya [Lihat kitab “Zaadul masiir” (6/398).]. Ada juga yang mengartikannya dengan taufik dari Allah Ta’ala untuk mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan (kesesatan) menuju cahaya (petunjuk-Nya), sebagaimana dalam firman-Nya:
{هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا}
“Dialah yang bershalawat kepadamu (wahai manusia) dan malaikat-Nya (dengan memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS al-Ahzaab:43).Lafazh bacaan sholawat yang paling ringkas yang sesuai dalil2 yang shahih adalah :
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Allahumma shollii wa sallim ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad) .
[SHAHIH. HR. At-Thabrani melalui dua isnad, keduanya baik. Lihat Majma’ Az-Zawaid 10/120 dan Shahih At- Targhib wat Tarhib 1/273].
Kemudian terdapat riwayat-riwayat yang Shahih dalam delapan riwayat, yaitu :
1. Dari jalan Ka’ab bin ‘Ujrah
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد
“Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid, Allaahumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid”.“Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya Allah, Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia”
[SHAHIH, HR. Bukhari 4/118, 6/27, dan 7/156, Muslim 2/16, Abu Dawud no. 976, 977, 978, At Tirmidzi 1/301-302, An Nasa-i dalam "Sunan" 3/47-58 dan "Amalul Yaum wal Lailah" no 54, Ibnu Majah no. 904, Ahmad 4/243-244, Ibnu Hibban dalam "Shahih" nya no. 900, 1948, 1955, Al Baihaqi dalam "Sunanul Kubra" 2/148 dan yang lainnya]
2. Dari jalan Abu Humaid As Saa’diy
اللهم صل على محمد وعلى أزواجه وذريته كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد وعلى أزواجه وذريته كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa shol laita ‘alaa ibroohiim, wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa baarokta ‘alaa ibroohiim innaka hamiidum majiid.“Ya Allah,berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada isteri-isteri beliau dan keturunannya,sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim. Ya Allah, Berkahilah Muhammad dan isteri-isteri beliau dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim,Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia”
[SHAHIH, HR. Bukhari 4/118, 7/157, Muslim 2/17, Abu Dawud no. 979, An Nasa-i dalam "Sunan" nya 3/49, Ibnu Majah no. 905, Ahmad dalam "Musnad" nya 5/424, Baihaqi dalam "Sunanul Kubra" 2/150-151, Imam Malik dalam "Al Muwaththo' 1/179 dan yang lainnya].
3. Dari jalan Abi Mas’ud Al Anshariy
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shol laita ‘alaa aali ibroohiim ,wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa aali ibroohiim fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.“Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim, dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim atas sekalian alam, Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia”
[SHAHIH, HR Muslim 2/16, Abu Dawud no. 980, At Tirmidzi 5/37-38, An Nasa-i dalam "Sunan" nya 3/45, Ahmad 4/118, 5/273-274, Ibnu Hibban dalam "Shahih" nya no. 1949, 1956, Baihaqi dalam "SUnanul Kubra" 2/146,dan Imam Malik dalam "AL Muwaththo' (1/179-180 Tanwirul Hawalik Syarah Muwaththo'"]
4.Dari jalan Abi Mas’ud, ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshariy (jalan kedua)
للهم صل على محمد النبي الأمي وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد النبي الأمي وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aali
Muhammad kamaa shol laita ‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim, wa
baarik ‘alaa Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aali Muhammad kamaa
baarokta ‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum
majiid.
[SHAHIH, HR. Abu Dawud no. 981, An Nasa-i dalam "Amalul Yaum wal Lailah" no. 94, Ahmad dalam "Musnad" nya 4/119, Ibnu Hibban dalam "Shahih" nya no. 1950, Baihaqi dalam "Sunan" nya no 2/146-147, Ibnu Khuzaimah dalam "Shahih" nya no711, Daruquthni dalam "Sunan" nya no 1/354-355, Al Hakim dalam "Al Mustadrak" 1/268, dan Ath Thabrany dalam "Mu'jam Al Kabir" 17/251-252]
5. Dari jalan Abi Sa’id Al Khudriy
اللهم صل على محمد عبدك ورسولك كما صليت على آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin ‘abdika wa rosuulika kamaa shol
laita ‘alaa aali ibroohiim, wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali
Muhammad kamaa baarokta ‘alaa ibroohiim.
[SHAHIH, HR Bukhari 6/27, 7/157, An Nasa-i 3/49, Ibnu Majah no. 903, Baihaqi 2/147, dan Ath Thahawiy dalam "Musykilul Atsaar" 3/73]
6. Dari jalan seorang laki2 shabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
اللهم صل على محمد وعلى أهل بيته وعلى أزواجه وذريته كما صليت على آل إبراهيم إنك حميد مجيد وبارك على محمد وعلى أهل بيته وعلى أزواجه وذريته كما باركت على آل إبراهيم إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa ahli baitihi wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa shollaita ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid , wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa ahli baitihi wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa baarokta ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid.“Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada ahli baitnya dan istri-istrinya dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Dan berkahilah Muhammad dan kepada ahli baitnya dan istri-istrinya dan keturunannya, sebagimana Engkau telah memberkahi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia”
[SHAHIH, HR. Ahmad 5/347, Ini adalah lafazhnya, Ath Thowawiy dalam "Musykilul Atsaar" 3/74], dishahihkan oleh Al Albani dalam “Sifaat sahalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”, hal 178-179].
7. Dari jalan Abu Hurairah
اللهم صل على محمد و على آل محمد وبارك على محمد و على آل محمد كما صليت وباركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad wa baarik
‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shollaita wa baarokta
‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid.
[SHAHIH, HR Ath Thowawiy dalam "Musykilul Atsaar" 3/75, An Nasa-i dalam "Amalul Yaum wal Lailah" no 47 dari jalan Dawud bin Qais dari Nu'aim bin Abdullah al Mujmir dari Abu Hurairah , Ibnul Qayyim dalam "Jalaa'ul Afhaam Fish Shalati Was Salaami 'alaa Khairil Anaam (hal 13) berkata, "Isnad Hadist ini shahih atas syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam "Sifaat sahalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam", hal 181 ]
8. Dari jalan Thalhah bin ‘Ubaidullah
اللهم صل على محمد و على آل محمد كما صليت على إبراهيم و على آل إبراهيم إنك حميد مجيد وبارك على محمد و على آل محمد كما باركت على إبراهيم و آل إبراهيم إنك حميد مجيد
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shol
laita ‘alaa ibroohiim wa ‘alaa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid,
wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa
ibroohiim wa aali ibroohiim innaka hamiidum majiid.
[SHAHIH, HR. Ahmad 1/162, An Nasa-i dalam "Sunan: nya 3/48 dan "Amalul Yaum wal Lailah" no 48, Abu Nu’aim dalam "Al Hilyah" 4/373,semuanya dari jalan 'Utsman bin Mauhab dari Musa bin Thalhah, dari bapaknya (Thalhah bin 'Ubaidullah), dishahihkan oleh Al Albani].
► Tentang Ucapan صلى ا لله عليه وسلم
Di sunnahkan (sebagian ulama mewajibkannya) mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali menyebut atau disebut nama beliau, yaitu dengan ucapan :
صلى ا لله عليه وسلم
“Shallallahu ‘alaihi wa sallam”Riwayat2 yang datang tentang ini banyak sekali, diantaranya dari dua hadits shahih di bawah ini :
1. Dari jalan Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata,
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Orang yang bakhil (kikir/pelit) itu ialah orang yang apabila namaku disebut disisinya, kemudian ia tidak bershalawat kepadaku (dengan ucapan-red)
صلى ا لله عليه وسلم (“shallallahu ‘alaihi wa sallam”").
[SHAHIH. Dikeluarkan oleh AT Tirmidzi 5/211, Ahmad 1/201 no 1736, An Nasa-i no 55,56 dan 57, Ibnu Hibban 2388, Al Hakim 1/549, dan Ath Thabraniy 3/137 no 2885.
2. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :" Hina dan rugi serta kecewalah seorang yang disebut namaku disisinya, lalu ia tidak bershalawat kepadaku"".
[SHAHIH. Dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi 5/210, dan Al Hakim 1/549. Dan At Tirmidzi telah menyatakan bahwa hadits ini Hasan].
Hadits ke dua ini, banyak syawaahidnya dari jama’ah para shahabat, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kiatb : At Targhib wat Tarhib” (2/506-510) Imam Al Mundzir, “Jalaa-ul Afhaam (hal 229-240) Ibnu Qayyim, Al Bukhari dalam “Adabul Mufrad” (no 644, 645), Ibnu Khuzaimah (no 1888), Ibnu Hibban (no 2386 dan 2387 – Mawaarid).
Artikel yang terkait dengan perkara shalawat ini, dapat di lihat pada artikel dengan judul :
- BAGAIMANAKAH LAFAZH, CARA & WAKTU UNTUK BERSHALAWAT ?
- SHALAWAT BID’AH BUATAN KAUM SUFI
- APAKAH SHALAWAT NABI BOLEH DISINGKAT MENJADI SAW?
- SHALAWAT NARIYAH DALAM SOROTAN
****
[ Disalin dari Kitab "Sifat Shalawat dan Salam kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam", oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Pustaka Imam Syafi'i, dan beberapa tambahan fawaid dari http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/07/23/keutamaan-membaca-shalawat-kepada-nabi-shallallahu-%E2%80%98alaihi-wa-sallam/ ]
http://abangdani.wordpress.com/2010/08/20/keutamaan-shalawat-8-lafazh-shalawat-yang-shahih/comment-page-1/#comment-6080
Hukum Seputar Rambut
- Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan.
- Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan.
- Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.
Berikut ini kami jelaskan masing-masing point tersebut di atas.
RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN
1. Bulu Ketiak.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN
1. Bulu Ketiak.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ
مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ
وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ
زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم
"Sepuluh hal yang termasuk fithrah
(kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq
(memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari,
mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria
berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR Muslim].
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[ Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.]
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[ Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.]
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."[Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Shahih Muslim Bi Syarhu An Nawawi, Kairo, Al Mishriyah, Juz 3, hlm. 150-157]
3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I hlm. 172. ]
- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .”
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].
RAMBUT ATAU BULU YANG BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
RAMBUT ATAU BULU YANG BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira.
Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ
وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
"Rasulullah sering meminyaki
rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala,
hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم
"Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]
Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [ Majduddin Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203 ]
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[ Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368 ]
Tidak Boleh Berlebih-Lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [ Majduddin Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203 ]
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[ Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368 ]
Tidak Boleh Berlebih-Lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[ Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370]
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[ Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124 ] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[ Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124 ] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:
أَتَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ
فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ
الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti
itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya.
Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan
bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].
Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:
Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:
احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود
"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [ Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95. ]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.
Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya.” Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: “Dicukur rambutnya dan diberi nama.”
Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yang ada pada setiap hadits.[ Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud, hlm. 117 ]
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [ Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95. ]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.
Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya.” Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: “Dicukur rambutnya dan diberi nama.”
Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yang ada pada setiap hadits.[ Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud, hlm. 117 ]
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” [ Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206 ]
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90 ]
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” [ Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206 ]
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90 ]
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
- Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
- Tidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
- Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.
2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya.[ Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, Kairo, Al ‘Ashimah, Tanpa tahun, Juz 1, hlm. 349-422 ]
3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [ Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri, Mukhtashar Al Fiqh Al Islami, Amman, Baitul Afkar Ad Dauliah, 1423, hlm. 823 ]
Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.
RAMBUT ATAU BULU YANG WAJIB DIBIARKAN DAN TIDAK BOLEH DIHILANGKAN
1. Jenggot Bagi Laki-Laki
Banyak hadist shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti وَأَعْفُوا اللِّحَى perbanyaklah/ perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),
أَرْحُوْا اللُّحَ (biarkanlah jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya.[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, Juz 12, hlm. 543]
Berikut ini lafadz-lafadz hadits di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
"Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot". [HR Bukhari].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ
عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ
أَخَذَهُ
"Berbedalah dengan orang-orang
musyrik dan perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan
haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari
genggaman)nya, beliau memotongnya" [HR Bukhari].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang. Berbedalah dengan orang Majusi". [HR Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
"Berbedalah dengan orang-orang musyrikin. Tipiskan kumis dan biarkan jenggot tumbuh sempurna (panjang)". [HR Muslim].
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,”Dengan demikian, berdasarkan beberapa hadits di atas, maka mencukur jenggot dan memotongnya adalah termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya, serta dikhawatirkan ditimpakan kemurkaan dan adzab Allah."
Beliau menekankan: “Di dalam hadits-hadits tersebut di atas, terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya, termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Padahal sudah diketahui, sikap meniru mereka merupakan perbuatan munkar yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,”Dengan demikian, berdasarkan beberapa hadits di atas, maka mencukur jenggot dan memotongnya adalah termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya, serta dikhawatirkan ditimpakan kemurkaan dan adzab Allah."
Beliau menekankan: “Di dalam hadits-hadits tersebut di atas, terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya, termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Padahal sudah diketahui, sikap meniru mereka merupakan perbuatan munkar yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka". [HR Abu Dawud].[Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini : (1/172), Darul Haq Jakarta Th.1999]
2. Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
2. Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H]
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [ Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349)]
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91)]
Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H]
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [ Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349)]
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91)]
Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
وَلاَ تُمْنَعُ الأَدْوِيَةُ الَّتِي تُزِيْلُ الْكَلْفَ وَتُحْسِنَ الْوَجْهَ لِلزَّوْجِ وَكَذَا أَخْذُ الشَّعْرِ مِنْهُ
"Maka tidak dilarang menggunakan obat
yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu
juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah)". [
Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini, Umdatul Qari Syarah
Shahih Al Bukhari, (2/193), Ihya’ At Turats Al ‘Arabi Beirut, Tanpa
tahun]
Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang
membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.
Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104)]
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.
Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104)]
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ
"Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".
Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [ Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud, (11/228-229)]
Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."[ Ibnu Qudamah, Al Mughni, (1/94)]
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [ Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud, (11/228-229)]
Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."[ Ibnu Qudamah, Al Mughni, (1/94)]
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
"Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu". [HR Muslim].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dua golongan dari ahli neraka yang
tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi
yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi
telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang
bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan
baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].
Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".[Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]
Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105) ] Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.
Hukum Menyemir Rambut
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".[Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]
Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105) ] Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.
Hukum Menyemir Rambut
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam". [HR Muslim].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka". [HR Muslim].
Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [Muhammad bin Isa At Tirmidzi, Syama’il Al Muhammadiyah hlm. 26-27 Daar Ibn Hazm Beirut, 1418 H.]
Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80)]
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]
Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."
Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.[Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.]
Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita, terutama yang sudah menikah.
Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya." [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 92 ]
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami sebagai teladan?!"
Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[ Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz 6, hlm. 193-194]
Demikianlah, Allah menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Di antara rambut (bulu) tersebut ada yang diperintahkan untuk tetap dibiarkan dan dipelihara, namun ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.
Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01-02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Sumber: http://almanhaj.or.id pada Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan
PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH RAMBU
CARA MENGATUR RAMBUT
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana cara mengatur rambut bagi lelaki dan perempuan, adakah suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang cara-cara khusus untuk mengatur atau larangan terhadap tata cara tertentu?
Jawaban
Untuk para wanita, hadits riwayat Al-Bukhari menyebutkan dalam bab “Mengepang rambut wanita menjadi tiga kepang” disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha bahwasanya ia berkata :”Kami mengepang rambut anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga ikatan”. Waqi berkata, bahwa Sofyan berkata : “Pada ubun-ubunnya dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala”.
Pekerjaan mengepang rambut diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah rambutnya beberapa ikatan”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah degan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”.
Dalam kitab Mushannaf Abdur Razzak dengan sanadnya dari Hafshah, ia berkata, “Kami mengepang dengan tiga kepangan, satu ikat pada ubun-ubun dan dua ikat di samping kiri dan kanan kepala, dan kepangan itu kami sampirkan ke belakang”. Ibnu Daqiq Al-Ied berkata, ‘Ini menunjukkan tatacara menata rambut dan mengepangnya”. Adapun yang diperbuat oleh sebagian wanita muslimah pada zaman ini yang mengikat rambut pada samping kepala atau mengikat ke atas kepala sebagaimana dilakukan oleh wanita Perancis, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena menyerupai adat orang-orang kafir. Imam Ahmad dan Abu Daud telah meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [Muhammad bin Isa At Tirmidzi, Syama’il Al Muhammadiyah hlm. 26-27 Daar Ibn Hazm Beirut, 1418 H.]
Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80)]
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]
Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."
Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.[Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.]
Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita, terutama yang sudah menikah.
Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya." [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 92 ]
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami sebagai teladan?!"
Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[ Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz 6, hlm. 193-194]
Demikianlah, Allah menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Di antara rambut (bulu) tersebut ada yang diperintahkan untuk tetap dibiarkan dan dipelihara, namun ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.
Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01-02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Sumber: http://almanhaj.or.id pada Kategori Risalah : Pakaian, Hiasan
PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH RAMBU
CARA MENGATUR RAMBUT
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana cara mengatur rambut bagi lelaki dan perempuan, adakah suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang cara-cara khusus untuk mengatur atau larangan terhadap tata cara tertentu?
Jawaban
Untuk para wanita, hadits riwayat Al-Bukhari menyebutkan dalam bab “Mengepang rambut wanita menjadi tiga kepang” disebutkan riwayat dengan sanadnya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha bahwasanya ia berkata :”Kami mengepang rambut anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga ikatan”. Waqi berkata, bahwa Sofyan berkata : “Pada ubun-ubunnya dan dua ikatan di samping kiri dan kanan kepala”.
Pekerjaan mengepang rambut diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, mandikanlah ia dengan guyuran ganjil dan kepanglah rambutnya beberapa ikatan”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah degan tiga, lima atau tujuh guyuran dan kepanglah rambutnya tiga kepang”.
Dalam kitab Mushannaf Abdur Razzak dengan sanadnya dari Hafshah, ia berkata, “Kami mengepang dengan tiga kepangan, satu ikat pada ubun-ubun dan dua ikat di samping kiri dan kanan kepala, dan kepangan itu kami sampirkan ke belakang”. Ibnu Daqiq Al-Ied berkata, ‘Ini menunjukkan tatacara menata rambut dan mengepangnya”. Adapun yang diperbuat oleh sebagian wanita muslimah pada zaman ini yang mengikat rambut pada samping kepala atau mengikat ke atas kepala sebagaimana dilakukan oleh wanita Perancis, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena menyerupai adat orang-orang kafir. Imam Ahmad dan Abu Daud telah meriwayatkan dengan sanadnya masing-masing dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
من تشبه بقوم فهو منهم
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka
[Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hafidz Al-Iraqi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sanadnya bagus”, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentang sanad hadits ini. “Sanadnya Hasan]
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
‘Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” [HR Muslim]
Sebagian ulama menafsirkan ما ئلات مميلات bahwasanya mereka menyisir rambut seperti sisiran para pelacur dan menyisir orang lain dengan sisiran yang sama.
Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa-i dalam sunan-nya dari Ali Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah Radhiyallahu ‘anhu, mereka berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”.
Larangan yang datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarah Misykat, “Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan ciri khas.
Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Saya menemui Aisyah Radhiyallahu anha bersama saudara sesusuannya. Ia bertanya kepada Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sha’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.
Ia menyiram kepalanya tiga kali. Abu Salamah berkata : Para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong sebagian dari rambut-rambut mereka. An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh rahimahullah, telah diketahui bahwasanya para wanita Arab sering membuat gulungan-gulungan dan jambul-jambul. Kemugkinan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka tidak perlu lagi berhias dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut serta untuk meringankan dalam merawat rambut mereka.
Inilah yag dituturkan oleh Al-Qadhi Iyadh juga pendapat yang lainnya, bahwasanya mereka melakukan setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal inilah yang diyakini dan diragukan bahwa para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memangkas (memendekkan) rambut bagi wanita.
An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh : Zahir hadits ini, bahwasanya keduanya (Abu Salamah dan saudara sesusuan Aisyah) melihat tindakan Aisyah terhadap rambutnya dan bagian-bagian atas tubuhnya termasuk bagian-bagian atas tubuhnya yang termasuk bagian-bagian yang halal dilihat oleh mahramnya dari tubuhnya.
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab Lc, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MENCABUT UBAN
Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?
Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.
Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]
Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]
Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [ Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316]
Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga”.
Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [ Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau kekuning-kuningan, semacam pacar] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za’faron [Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Betapa bagusnya ini”.
Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Ini lebih baik dari yang tadi”.
Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M oleh novieffendi.com]
[Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hafidz Al-Iraqi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sanadnya bagus”, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentang sanad hadits ini. “Sanadnya Hasan]
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
‘Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” [HR Muslim]
Sebagian ulama menafsirkan ما ئلات مميلات bahwasanya mereka menyisir rambut seperti sisiran para pelacur dan menyisir orang lain dengan sisiran yang sama.
Rambut wanita tidak boleh digundul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa-i dalam sunan-nya dari Ali Radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah Radhiyallahu ‘anhu, mereka berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya”.
Larangan yang datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti perbuatan itu hukumnya haram selama tidak ada dalil yang menyelisihinya. Disebutkan dalam Syarah Misykat, “Dilarang menggundul rambut wanita, karena rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi pria dalam keindahan dan ciri khas.
Adapun memotong ujung rambut, disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Saya menemui Aisyah Radhiyallahu anha bersama saudara sesusuannya. Ia bertanya kepada Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Kemudian ia mengambil tempat air sebanyak satu sha’ dan mulai bersuci. Di antara kami dan dia ada penutup.
Ia menyiram kepalanya tiga kali. Abu Salamah berkata : Para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong sebagian dari rambut-rambut mereka. An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh rahimahullah, telah diketahui bahwasanya para wanita Arab sering membuat gulungan-gulungan dan jambul-jambul. Kemugkinan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka tidak perlu lagi berhias dan tidak butuh lagi memanjangkan rambut serta untuk meringankan dalam merawat rambut mereka.
Inilah yag dituturkan oleh Al-Qadhi Iyadh juga pendapat yang lainnya, bahwasanya mereka melakukan setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal inilah yang diyakini dan diragukan bahwa para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memangkas (memendekkan) rambut bagi wanita.
An-Nawawi berkata : “Berkata Al-Qadhi Iyadh : Zahir hadits ini, bahwasanya keduanya (Abu Salamah dan saudara sesusuan Aisyah) melihat tindakan Aisyah terhadap rambutnya dan bagian-bagian atas tubuhnya termasuk bagian-bagian atas tubuhnya yang termasuk bagian-bagian yang halal dilihat oleh mahramnya dari tubuhnya.
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab Lc, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MENCABUT UBAN
Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?
Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.
Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]
Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]
Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [ Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316]
Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga”.
Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [ Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau kekuning-kuningan, semacam pacar] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za’faron [Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Betapa bagusnya ini”.
Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Ini lebih baik dari yang tadi”.
Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M oleh novieffendi.com]
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut
Subscribe to:
Posts (Atom)


