Firman Allah: Al Baqarah: 195-203
بسم الله الرحمن الرحيم
{
وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ للَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُؤوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أو بِهِ أذًى مِن رأَسِهِ
فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أوْ صَدَقَةٍ أو نُسُكٍ فَإذَا أَمِنتُم فَمَن
تَمَتَّعَ بِالعُمْرَةِ إِلَى الحَجِّ فَمَا استَيْسَرَ مِنَ الهَدْي فَمَن
لم يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ في الحَجِّ وسَبْعَةٍ إذَا
رَجَعْتُم تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لم يَكُن أهْلُهُ
حَاضِرِي المَسْجِدِ الحَرَامِ واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ العِقَابِ * الحَجُّ أشْهُرٌ معلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ
الحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الحَجِّ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وتَزَوَّدُوا فَإنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّقْوَى واتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ * لَيْسَ عَلَيْكُم
جُنَاحٌ أن تَبتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُم فَإذَا أفَضْتُم مِّنْ
عَرَفاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ المَشْعَرِ الحَرَامِ واذْكُرُوهُ كما
هَدَاكُم وإن كُنتمُ من قَبْله لِمَنَ الضَّالِّينَ * ثُمَّ أَفِيضُوا مِن
حَيْثُ أفَاضَ النَّاسُ واسْتَغفِرُوا اللَّهَ إنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيم * فَإذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّه
كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُم أو أشَدَّ ذِكْراً فَمِنَ النَّاسِ من يَقُولُ
رَبَّنا آتِنَا فِي الدُّنْيَا ومَا لَهُ في الآخِرَةِ مِن خَلاق *
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنةً وفِي
الآخِرَةِ حَسَنَةً وقِنَا عَذَابَ النَّارِ * أُوْلَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ
مِمَّا كَسَبُوا واللَّهُ سَرِيعُ الحِسَابِ * واذْكُرُوا اللَّهَ فِي
أَيَّامٍ معْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ في يَومَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ
وَمَن تَأخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى واتَّقُوا اللَّهَ
واعْلَمُوا أنَّكُم إِلَيْهِ تُحْشَرُون }. من سورة البقرة الآيات 196 –
203.

Ilustrasi - Ibadah Haji (inet)
dakwatuna.com -
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah)
korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum
korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah
atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan
umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih)
korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang
korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji
dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh
(hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan
apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan
bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah
kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah
sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu
sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian
bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah)
dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana
kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan)
berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang
yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ dan
tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan
di antara mereka ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari
siksa neraka.’ Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. Dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang
berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah
dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin
menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa
pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan
ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196-203).
Syarah Mufradat
Arti
|
Mufradat
|
- Jika
kamu sudah memulai mengerjakan manasiknya, maka kamu wajib
menyempurnakan, dan jika kamu meninggalkan maka kamu wajib mengqadhanya
- Terhalang menyempurnakan manasik karena musuh atau lainnya
- Mudah
- Hewan
ternak yang dihadiahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, ketika
terhalang menyelesaikan haji maka menyembelih minimal seekor kambing
- Tempat yang digunakan untuk menyembelih hewan, yaitu Mina, dan Marwa untuk yang umrah
- Barang
siapa yang tidak bisa mencukur rambut karena sakit, maka ia wajib
membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang
miskin, atau menyembelih seekor kambing.
- Dari kata “aman”, artinya jika kamu mampu menyempurnakan manasik haji
- Tamattu’(bersenang-senang),
yaitu ihram dari miqat dengan niat umrah, memasuki Mekah dan berumrah,
kemudian tahallul dari ihram, kembali kepada kehidupan normal menunggu
tanggal 8 Zulhijah untuk niat ihram haji dan melaksanakan manasik haji.
Pada waktu menunggu haji itu ia menikmati segala sesuatu. Karena itulah
ia wajib memotong seekor kambing, jika tidak ada maka ia berpuasa
sepuluh hari dengan rincian tiga hari di saat haji, dan tujuh hari
ketika pulang ke tanah airnya. Haji tamattu’ ini berlaku bagi selain
penduduk Mekah, atau yang tinggal di Mekah.
- Bulan-bulan yang telah ditentukan yaitu: Syawal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari Zulhijah
- Telah mewajibkan pada dirinya sendiri untuk menyempurnakan ihram
- Rafats: bicara tentang hubungan seks dan pengantarnya, bermakna pula hubungan seks
- Berbuat maksiat
- Perdebatan, dan ketegangan yang membuat pihak lain marah
- Bekal perjalanan dan bekal ketaqwaan. Sebagian bangsa
- Arab
di zaman jahiliyah berangkat haji tanpa bekal, dengan semboyan: ”kita
menuju ke rumah Allah, mana mungkin Allah tidak memberi kami makan”.
- Mencari
anugerah, semula kaum muslimin enggan berdagang pada musim haji, lalu
turunlah ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari.
- Kamu turun.
- Muzdalifah
- Dahulu
suku Quraisy wukuf di Muzdalifah, dan yang lainnya di Arafah, maka
turunlah perintah kepada suku Quraisy untuk wukuf bersama dengan yang
lainnya di Arafah.
- Hari-hari tertentu yaitu: hari tasyriq, tanggal 11 sampai 13 Zulhijah
|
- وأتموا الحج والعمرة لله
- أُحْصِرتُم
- استَيْسَر
- الهَدْي
- مَحِلَّه
- صيام أو صَدقة أو نُسك
- فإذا أمِنتم
- فمن تمتَّع بالعمرة إلى الحج
- أشهر معلومات
- فرض فيهنَّ الحج
- فلا رَفث
- ولا فُسوق
- ولا جِدال
- وتزودوا
- أن تَبْتَغوا فضلاً
- أن تَبتَغُوا فَضْلاً
- فإذا أفَضْتُم
- المَشْعَر الحرام
- ثم أفيضوا من حيثُ أفاض الناس
- أيام مَعدودات
|
1. Seputar Manasik Haji
Firman Allah: Al Hajj: 24-37
بسم الله الرحمن الرحيم
{
إنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ويَصُدُّونَ عَن سَبِيل اللَّهِ والمَسْجِدِ
الحَرَامِ الذي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً العَاكِفُ فِيهِ والبَادِ
ومَن يُرِدْ فِيهِ بإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ *
وإِذْ بَوَّأْنَا لإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ البَيْتِ أن لا تُشْرِكْ بِي
شَيئاً وطَهِّرْ بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ والقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ
السُّجُودِ * وأَذِّن فِي النَّاسِ بِالحَجِّ يَأتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى
كُلِّ ضَامِرٍ يَأتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ
لَهُمْ ويَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى ما
رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْها وأَطْعِمُوا البَائسَ
الفَقِيرَ * ثُمَّ ليَقْضُوا تَفَثَهُمْ ولْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
ولْيَطَّوَّفُوا بِالبَيْتِ العَتِيقِ * ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ
اللَّهِ فَهُوَ خَيرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ
إلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ
واجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ، حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأنَّما خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ
الطَّيْرُ أوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ * ذَلِكَ وَمَن
يُعَظِّم شَعَائر اللَّهِ فَإنَّها مِن تَقْوَى القُلُوبِ * لَكُم فِيهَا
مَنَافِعُ إلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إلى البَيْتِ العَتِيقِ،
ولِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنَسكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى
مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فإلهُكُم إلهٌ واحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ المُخبِتينَ * الَّذِينَ إذَا ذُكِرَ اللَّهُ
وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ والصَّابِرِينَ عَلَى مَا أصَابَهُم والمُقِيمي
الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُم يُنفِقُونَ * والبُدْنَ جَعَلْنَاهَا
لَكُم من شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُم فِيهَا خَيرٌ فاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وأَطْعِمُوا القَانِعَ والمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرنَاها لَكُم لَعَلَّكُم
تَشْكُرُون * لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُها ولَكِن
يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُم لِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ المُحْسِنِينَ}.
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan
Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang
bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di
dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan
kepadanya sebahagian siksa yang pedih. Dan (ingatlah), ketika Kami
memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan
mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan
sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang
yang beribadat dan orang-orang yang ruku` dan sujud. Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan
datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus
yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada
hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara
lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka
dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya
di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak,
terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.
Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia
seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau
diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu
timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu, itu
ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian
tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke
Baitul Atiq (Baitullah). Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu
ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada
Allah).”
Syarhul mufradat
Arti
|
Mufradat
|
- Pemukim.
- Yang zhahir (tampak) dari kata Bada, yang berarti tampak, dan yang dimaksud adalah pengunjung.
- Orang yang ingin berbuat Ilhad
(bertentangan dengan agama, menghujat agama), huruf ba’ di sana
berstatus zaidah (tambahan) sehingga bermakna: barangsiapa yang ingin
berbuat ilhad di sana.
- Kami siapkan.
- Berjalan kaki.
- Menaiki kendaraan yang kurus karena lelah dan lapar sebab perjalanan.
- Jalan yang luas antara dua bukit.
- Kata lain dari penyembelihan hewan qurban pada hari nahar (10 Zulhijah) dan hari Tasyriq (11-13 Zulhijah).
- Yang istiqamah di jalan lurus.
- Bentuk jama’ kata hurmah, yaitu segala sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
- Hewan yang disembelih sewaktu haji
- Diperbolehkan memanfaatkannya untuk dinaiki sehingga sampai ke tempat pemotongan
- Tempat halalnya
- Tempat penyembelihan hewan untuk ibadah haji
- Orang-orang khusyu, dan tunduk.
- Bentuk jama’ dari kata Badanah, artinya unta.
- Yang dibariskan kakinya untuk persiapan penyembelihan. Dan unta itu disembelih dalam keadaan berdiri di atas tiga kaki.
- Tenang di atas tanah karena sudah mati.
- Orang miskin yang tidak meminta minta.
- Orang yang meminta minta.
|
- العاكُف فيه
- الباد
- بإلحاد
- بَوَّأنا
- رجالاً
- وعلى كل ضامر
- فج
- ويذكروا اسمَ الله في أيام معلوماتٍ على ما رَزقهم من بهيمة الأنعام
- حنفاء لله
- حُرمات الله
- شعائر الله
- لكم فيها منافع
- محلها
- منسكا
- المُخبِتين
- البُدْن
- صوافَّ
- وجبت جنوبها
- القانع
- المعترّ
|
2. Kewajiban Haji
Firman Allah: Ali Imran: 96-97
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ
أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى
لِّلْعَالَمِينَ ﴿٩٦﴾ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ
وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula
dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di
Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 96-97)
Penjelasan Mufradat:
Arti
|
Mufradat
|
- Mekah.
- Batu
yang dinaiki Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah. Semula batu itu
menempel dengan Ka’bah kemudian digeser ke belakang di zaman Umar bin
Khaththab RA agar tidak berdesakan antara orang-orang yang thawaf dan
yang shalat di sisi maqam, karena sebagian dari sunnah adalah shalat dua
rakaat di belakangnya.
|
- بكة
- مقام إبراهيم
|
3. Miqat
Firman Allah: Al Baqarah: 189
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ
الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٨٩﴾
“Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertaqwa. Dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu
beruntung.” (Al Baqarah: 189).
Penjelasan Mufradat:
Arti
|
Mufradat
|
| 1. Bentuk jama’ dari kata Hilal,
yaitu bulan yang terbit pada tiga malam pertama setiap bulan. Kaum
muslim menanyakan tentang bulan yang berubah, lalu dijawab bahwa hal itu
untuk batas waktu ibadah dan pekerjaan manusia. |
1. الأهِلَّة
|
4. Sa’i
Firman Allah: Al-Baqarah: 158
إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ
أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن
تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ﴿١٥٨﴾
“Sesungguhnya
Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa
yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya
Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 158).
Penjelasan Mufradat:
Arti
|
Mufradat
|
| 1.
Tidak berdosa, hal ini karena kaum muslimin keberatan melaksanakan sa’i
dari Safa ke Marwa yang juga mereka lakukan di masa jahiliyah. Maka
Allah menjelaskan bahwa sa’i adalah termasuk sya’airillah. Bangsa Arab
melakukan ini sejak Nabi Ibrahim, hanya saja mereka meletakkan berhala
di Shafa dan Marwa. Ketika berhala itu dibersihkan di zaman Islam maka
tidak ada lagi keberatan untuk menghidupkan sya’airillah dengan sa’i. |
1. فلا جُناح
|
5. Haji Dalam Sunnah
Pada
pasal ini akan diterangkan haji yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA. yang saat itu
menuntun kendaraan Nabi saw. Peristiwa ini juga diriwayatkan oleh Muslim
dan Abu Dawud dengan lafazh berikut ini. Bukhari, Nasa’i, dan Tirmidzi
meriwayatkan sebagiannya. Haji Rasulullah saw. ini dinamakan Haji Wada’
satu-satunya haji yang dilakukan Rasulullah saw.
Adapun
riwayat-riwayat lain dalam sunnah yang terkait dengan haji sebagian
besarnya berkisar tentang hukum-hukum haji dan manasik haji.
6. Hadits tentang Haji Wada’
Dari Jabir bin Abdillah RA berkata:
Bahwa
Rasulullah saw. selama sembilan tahun menetap (di Madinah) belum
melaksanakan haji. Kemudian diumumkan kepada kaum muslimin pada tahun ke
sepuluh bahwa Rasulullah saw. akan menunaikan haji. Maka berdatanganlah
kaum muslimin ke Madinah untuk bermakmum dengan Rasulullah saw,
mengerjakan seperti yang beliau kerjakan. Lalu kami berangkat bersamanya
hingga di Dzilkhulaifah
[1] Asma’ binti Umais
[2]melahirkan
Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian ia mengutus seseorang menghadap Nabi,
menanyakan tentang, “Apa yang harus saya lakukan?” Nabi menjawab,
“Hendaklah ia mandi dan memakai kain pembalut (untuk mencegah aliran
darah) dan berniatlah ihram.” Kemudian Rasulullah swa. shalat
[3] di masjid kemudian mengendarai
al-Qashwa’
[4] dan ketika sudah tegak untanya di
al-Baida [5]
aku memandang sejauh pandanganku terhampar para pengendara dan pejalan
kaki, di sebelah kanannya seperti itu, sebelah kirinya juga di
belakangnya. Dan Rasulullah saw. ada di hadapanku, saat itulah turun
Al-Qur’an, Rasulullah mengetahui ta’wilnya. Dan apapun yang beliau
amalkan kami melakukannya. Rasulullah mengeraskan talbiyah,
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Dan
kaum muslimin bertalbiyah dengan talbiyah itu. Dan Rasulullah terus
menerus bertalbiyah. Jabir berkata, “Kami tidak berniat kecuali untuk
haji, kami tidak mengetahui umrah
[6], sehingga ketika kami bersama Rasulullah saw. sampai di Baitullah, ia mencium
Hajar Aswad, kemudian berjalan cepat tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran. Kemudian Beliau menuju ke maqam Ibrahim, dan membaca
وَاتَّخَذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصلَّى
“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.”
Rasulullah menjadikan maqam Ibrahim ada di antaranya dan Baitullah, Rasulullah membaca dalam dua rakaat itu
قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ
Dan
قُلْ يَا أيُّها الكَافِرُوْنَ
Kemudian beliau kembali ke
Hajar Aswad, menciumnya kemudian keluar menuju ke bukit Shafa. Ketika sudah dekat dengan bukti shafa ia membaca,
إنَّ الصَّفاَ وَالمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
Mulailah
sebagaimana Allah memulainya, lalu Ia memulai dari Shafa, naik ke atas
bukit hingga bisa melihat Ka’bah, Ia menghadap kiblat bertauhid dan
bertakbir, lalu membaca,
لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ
وَعْدَهُ، ونَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Tiada
Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Maha Esa Allah, tiada sekutu
bagi-Nya, milik-Nya kekuasaan, dan milik-Nya pula segala pujian, dan Dia
Maha Kuasa atas segala sesuatu, tiada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah, Maha Esa Allah, meluluskan janji-Nya, menolong hamba-Nya
dan menghancurkan pasukan musuh sendirian”.
Kemudian berdoa
di antaranya, ia membacanya tiga kali. Kemudian turun menuju ke Marwa,
sehingga ketika kakinya menginjak lembah ia berjalan cepat, lalu ketika
tanjakan naik ia jalan biasa sehingga sampai di Marwa. Ia melakukan di
Marwa sebagaimana ia melakukan di Shafa. Sampai ketika usai berkeliling
Marwa, Nabi bersabda, “Jika aku sudah memulai urusanku, aku tidak
kembali ke belakang, aku tidak membawa hewan
dam, maka aku jadikannya umrah. Maka barangsiapa di antara kalian tidak membawa hewan
dam hendaklah
tahallul
dan menjadikannya umrah. Lalu Suraqah bin Malik berdiri dan bertanya,
“Ya Rasulullah, hal ini berlaku untuk tahun ini saja atau untuk
selamanya?” Lalu Rasulullah saw. menggabungkan jemari kedua tangannya
dan bersabda, “ Umrah dapat masuk ke dalam haji,” dua kali ia katakan.
Tidak hanya tahun ini tetapi untuk selama-lamanya. Ali bin Abi Thalib
RA. saat itu baru tiba dari Yaman dengan beberapa ekor unta milik
Rasulullah saw. Ia mendapati Fatimah RA. termasuk yang telah
tahallul,
dan mengenakan pakaian yang beraroma wewangian serta memakai sipat
mata. Ali RA. tidak menerima sikap Fatimah ini, lalu Fatimah berkata,
“Sesungguhnya ayahku yang menyuruhku mengenakannya. Maka Ali RA. berkata
dengan logat Irak, lalu mendatangi Rasulullah saw. mengadukan apa yang
dilakukan oleh Fatimah, meminta fatwa kepada tentang apa yang dilakukan
Fatimah. Lalu aku sampaikan kepadanya bahwa aku tidak bisa menerima
sikap Fatimah (yang memakai wewangian). Lalu Nabi menjawab, “Fatimah
benar, Fatimah benar. Apa yang kamu ucapkan ketika aku berniat haji? Ali
menjawab, “Aku berkata, ‘Ya Allah sesungguhnya aku berihram sebagaimana
ihram Rasul-Mu. Nabi bersabda, “Sesungguhnya aku memiliki hewan dam,
maka kamu jangan
tahallul.” Kata Jabir, “Hewan
dam yang dibawa Nabi sejumlah seratus ekor hewan. Maka kaum muslimin ber-
tahallul semua dengan memotong rambutnya kecuali Nabi dan orang-orang yang membawa hewan dam. Kemudian ketika tiba hari
tarwiyah
mereka menuju ke Mina dengan ihram haji, dan Rasulullah saw. menaiki
kendaraan, melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh,
kemudian diam sejenak sehingga terbit matahari, dan menyuruh membuat
kemah di Namirah lalu Ia menuju ke sana. Suku Quraisy yakin bahwa Nabi
akan wukuf di Masy’aril Haram, sebagaimana yang biasa dilakukan suku
Quraisy di masa jahiliyah. Rasulullah saw. melintasinya sehingga sampai
di Arafah, dan melihat tendanya telah dibuat di Namirah. Rasulullah ada
di sana sehingga matahari bergeser. Rasulullah menyuruh unta Qashwa’-nya
disiapkan, kemudian beliau pergi ke lembah Arafah menyampaikan
khutbahnya,
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian adalah haram
sebagaimana keharaman hari ini, bulan ini, dan di negeri ini. Ingatlah
sesungguhnya segala urusan jahiliyah telah gugur di bawah kakiku, darah
di masa jahiliyah juga telah gugur. Dan sesungguhnya darah pertama yang
gugur adalah darah Ibnu Rabi’ah bin Al Harits, yang pernah menyusu di
Bani Sa’d lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliyah juga gugur, dan yang
pertama gugur adalah riba Abbas bin Abdil Muththalib, maka semuanya
telah gugur. Bertaqwalah kepada Allah tentang wanita, karena
sesungguhnya kalian mengambilnya dengan amanah Allah, kamu
menghalalkannya dengan kalimat Allah, kalian memiliki hak atas mereka
agar tidak memasukkan siapa pun yang tidak kau sukai ke dalam rumahmu,
dan jika mereka melakukannya maka pukullah ia dengan pukulan yang tidak
menyakitkan. Dan kamu berkewajiban atas mereka itu rezkinya dan
pakaiannya dengan layak. Dan sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu
yang jika kamu berpegang dengannya tidak akan sesat selamanya:
Kitabullah. Dan kalian telah bertanya tentang aku, maka apa yang kalian
katakan? Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah sampaikan,
telah kau tunaikan, dan telah kau beri nasihat.” Kemudian Ia angkat
telunjuknya ke langit, dan dibalikkan kepada kaum muslimin, “Ya Allah,
saksikanlah.” 3x
Kemudian dikumandangkan adzan, lalu qamat lalu
shalat Zhuhur. Setelah itu qamat dan shalat Ashar. Di antara kedua
shalat itu Nabi tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah naik
kendaraannya sehingga sampai di tempat wukuf. Perut unta Qashwanya
menyentuh batu. Rombongan pejalan kaki ada di sekitarnya menghadap
kiblat dan terus wukuf di sana sehingga matahari terbenam sampai hilang
rona kuning. Usamah menyusul di belakangnya. Rasulullah saw. turun di
Muzdalifah dengan mengekang kendali Qashwa, sehingga kepala qashwa
menyentuh kakinya, dan telunjuk kanannya mengingatkan, “ Wahai manusia!
Tenang, tenang. Setiap kali melintasi bukit ia istirahat sejenak sebelum
mendakinya, sehingga sampai di Muzdalifah. Kemudian beliau shalat
Maghrib dan Isya’ dengan satu adzan dan dua qamat, dan tidak bertasbih
sedikit pun di antara keduanya.
Kemudian Rasulullah saw. berbaring
sejenak sehingga terbit fajar, melaksanakan shalat Subuh ketika datang
waktunya dengan adzan dan qamat, kemudian ia mengendarai qashwa, ketika
sampai di Masy’aril Haram, ia menghadap kiblat, berdoa, bertakbir,
bertahlil, dan bertauhid. Beliau terus wukuf sehingga terang cahayanya
sebelum terbit. Kemudian berangkat sebelum matahari terbit. Al Fadhl bin
Abbas menyertainya. Seorang yang berambut indah berkulit putih bersih.
Ketika Rasulullah saw. berjalan rombongan wanita melintasinya, spontan
Fadhl melihatnya. Rasulullah segera menutupkan tangannya di wajah Fadhl,
lalu Fadhl memalingkan wajahnya melihat ke sisi lain. Lalu Rasulullah
meletakkan tangannya ke sisi wajah Al Fadhl yang lain, memalingkan
wajahnya ke sisi lain, sehingga sampai di Bathnu Muhassir (terletak
sebelum Mina, merupakan tempat datangnya murka Allah kepada tentara
Abrahah), bergerak sebentar lalu melintasi jalan tengah yang keluar di
Jumrah Kubra. Sesampai di Jumrah, di dekat pohon Rasulullah saw.
melontarnya dengan tujuh batu, bertakbir setiap melontar. Beliau
melontar dari dalik lembah. Kemudian berangkat ke tempat penyembelihan
kurban, lalu menyembelih sendiri enam puluh tiga ekor. Kemudian ia
serahkan pisau kepada Ali bin Abi Thalib meneruskan penyembelihan
berikutnya dengan menyertakan hewan hadyu (dam hajinya). Kemudian beliau
memerintahkan untuk mengambil sebagian daging unta, diletakkan di
qidr (panci) dimasak dan Rasulullah makan daging dan minum kuahnya.
Kemudian
menaiki kendaraannya sehingga sampai di Ka’bah, shalat Zhuhur di Mekah.
Mendatangi Bani Abdil Muththalib yang sedang berada di sekitar zamzam.
Rasulullah bersabda, “Ambillah dengan timba, dan tariklah talinya. Kalau
tidak khawatir akan dianggap sebagai manasik haji, tentu aku akan
menarik bersamamu, wahai Bani Abdil Muththalib. Bani Abdil Muththalib
memberikan timba kepada Nabi, lalu minum darinya”.
– Bersambung
(hdn)
Catatan Kaki:
[1] Miqat dari Madinah, berjarak sekitar 10 km dari Madinah, disebut juga Bir Ali
[2] isteri Abu Bakar ra.
[3] Shalat Ashar di masjid Dzilkhulaifah
[4] Nama unta Rasulullah saw.
[5] Tempat yang lebih tinggi dipadang pasir
[6] Mereka tidak mengetahui kemungkinan umrah bersamaan dengan haji.