Saat ini banyak bermunculannya lembaga zakat di Indonesia, namun kemudian timbul pertanyaan bagaimana cara lembaga itu bisa menagih zakat kepada muzaki karena pada zaman khalifah Abu Bakar asshidiq zakat tersebut ditagih langsung pada muzaki?
Sedangkan pada saat ini lembaga zakat hanya menunggu kesadaran dari muzaki, dan sebatas menyosialisasikan pentingnya zakat, apa yang sebaiknya dilakukan?
Betul sekali pada zaman Rasulullah SAW dan para shahabat zakat itu dipungut bahkan pada masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau memerangi kelompok yang menolak wajib zakat, karena pada masa itu kewajiban zakat masuk dalam mekanisme kenegaraan, dalam hal ini negara Islam tentunya.
Negara ini punya hak untuk mengambil harta dari orang kaya untuk dimasukkan ke dalam baitul mal untuk selanjutnya disalurkan kepada para mustahik.
Adapun pada zaman sekarang ini dengan tidak berjalannya sistem negara Islam, maka negara ini tidak terlalu melegalkan untuk memungutnya. Apalagi aparatur negara terkenal paling korup di dunia.
Sehingga lembaga-lembaga zakat swadaya masyarakat-lah yang untuk sementara mengambil beberapa bagian tugas itu yang di pelopori oleh LAZ RZI, YDSF dll dan tentunya AMANY PERCIKAN IMAN merasa terpanggil untuk membantu memudahkan para aghnia untuk pungutan zakat, infaq dan shodaqoh.
Sebagai muslim tentu kita tidak rela uang umat ini dilahap oleh tikus-tikus birokrasi yang berkelakuan bejat. Namun kita juga tidak mungkin membiarkan orang kaya muslim tidak punya tempat untuk menyalurkan kewajiban mereka.
Di tengah-tengah dua fenomena inilah lembaga amil zakat dan sejenisnya punya peranan. Insya Allah pada gilirannya, dari lembaga seperti inilah nanti kita bisa mengharapkan SDM yang berpengalaman untuk mengelola zakat dan SDM berpengalaman di lapangan untuk menggulirkan program zakat dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa lembaga-lebaga zakat ini tidak punya kekuatan untuk memerangi yang tidak bayar zakat, itu memang harus diakui. Tapi kalau kita melihat jumlah orang yang secara kesadaran mau bayar zakat dengan jumlah secara kualitatif dan kuantitif lembaga zakat ini, kelihatannya masih berimbang. Artinya sekedar melayani zakat dari kalangan ‘sadar zakat’ pun sebenarnya lembaga-lembaga ini sudah cukup disibukkan. Apalagi bila nanti lembaga ini diresmikan sebagai salah satu badan resmi pemerintah baik berbentuk departemen atau kementerian.
Insya Alloh kalau perzakatan ini sudah resmi berbentuk departemen atau kementerian ataupun dirjen perzakatan bahkan hanya dikeluarkan SK kewajiban zakat sudah luar biasa sekali akan banyak yang akan terberdayakan dan mungkin akan dapat membantu dalam program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
No comments:
Post a Comment