
Para pelajar Muslim melakukan demonstrasi di Paris untuk memperingati tahun kelima pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah Prancis. Para pemrotes yang sebagian besar terdiri dari gadis-gadis muslim berjilbab tersebut, menggambarkan “undang-undang Perancis tentang sekulerisme dan simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah” sebagai bentuk diskriminasi, dengan menyatakan bahwa masyarakat seharusnya bebas untuk memilih cara berpakaian yang dikenakannya.
Undang-undang tersebut, yang merupakan sebuah amandemen terhadap model pendidikan Perancis yang memisahkan antara aktivitas keagamaan dan kenegaraan, melarang para pelajar untuk memakai simbol-simbol keagamaan di sekolah.
Lembaga legislatif nasional Perancis menyetujui usulan undang-undang kontroversial tersebut dan Presiden Jacques Chirac menandatanganinya ke dalam undang-undang pada tanggal 15 Maret 2004, dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2004, pada saat awal tahun ajaran baru.
banyak orang mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah mengizinkan para pelajar untuk memakai simbol-simbol keagamaan, selama mereka tidak melakukan ajakan perpindahan agama.
Walaupun undang-undang tersebut tidak menyebutkan simbol tertentu, namun diyakini bahwa target utamanya adalah pakaian jilbab (hijab) Muslim.Dzulfikar/sbl
http://sabili.co.id/index.php/200903171290/Islami/Pelajar-Muslim-Demo-Tahun-Kelima-Larangan-Jilbab.htm
No comments:
Post a Comment