Pelukan Saat Bertemu

Soal : Saat tamu berkunjung ke rumah atau disaat kita menyambut keluarga yang baru saja kembali menunaikan ibadah haji, bolehkah kita menyambutnya dengan pelukan? [Malang]

Jawab:

Yang disunnahkan saat bertemu atau disaat menyambut kedatangan tamu adalah dengan berjabat tangan. Al-Barrâ’ Radhiyallahu Anhu berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidaklah ada dua orang muslim bertemu dan saling berjabat tangan kecuali diampunkan dosa keduanya sebelum mereka berpisah.’ [Hasan. HR. Abu Dawud 5212 dan At-Tirmidzi 2727. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud 4343].

Seseorang pernah bertanya kepada Abu Dzarr Radhiyallahu Anhu, ‘Apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjabat tangan kalian apabila kalian berjumpa dengannya?’ Dia menjawab, ‘Setiap kali aku bertemu Rasulullah, beliau pasti menjabat tanganku.’ [HR. Ahmad]

Berjabat tangan sangat dianjurkan, bahkan ia merupakan sunnah orang terdahulu yang diwariskan secara turun temurun ketika berbai’at dan sebagainya.

Memeluk dan Mencium

Bila tamu tidak datang dari perjalanan jauh atau semakna dengan itu maka tidak dianjurkan untuk berpelukan bahkan ulama-ulama memakruhkannya. Hal ini didasarkan pada hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu Anhu ia berkata, ‘Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seseorang dari kami berjumpa dengan saudara atau temannya, apakah dia mesti membungkukkan badannya?. Beliau bersabda, ‘Tidak.’ Ia berkata, ‘Apakah ia memeluk dan menciumnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak.’ Ia berkata, ‘Apakah ia mengambil tangannya lalu menjabatnya?’ Beliau bersabda, ‘Ya.’ [Hasan Shahih. HR. At-Tirmidzi 2728 dan Ibnu Majah 3702. Lihat Shahih Sunan At-Tirmidzi 7193 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 2987]

Memeluk Tamu Jauh

Adapun memeluk tamu yang datang dari perjalanan jauh seperti datang dari perjalanan haji, kembali dari menuntut ilmu dan lain sebagainya, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits Anas Radhiyallahu Anhu, dimana ia berkata, ‘Para shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam saat bertemu, mereka berjabat tangan dan bila datang dari perjalanan jauh mereka saling berpelukan.’ [Sanadnya Jayyid. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam kitab Al-Ausath 97. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah 2647]

Hanya untuk sesama jenis

Ketentuan diatas [jabat tangan dan berpelukan] hanya berlaku antar sesama jenis. Dan tidak berlaku untuk yang berlawan jenis yang tidak memiliki hubungan mahram. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Bahwa ditikam dikepala seseorang dari kalian dengan jarum dari besi, adalah lebih baik baginya dari pada ia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.’ [Shahih. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrany. Lihat Ash-Shahihah 226]. Dan kata ‘menyentuh’ pada hadits ini mencakup didalamnya berjabat tangan dan berpelukan. Wallahu A’lam.

http://alikhlash.wordpress.com/2009/02/18/pelukan-saat-bertemu/

No comments:

Post a Comment