Pertanyaan
Assalaamu'alaikum,
Apabila kita lupa dalam shalat kemudian tertinggal salah satu rukun shalat (ketika dalam shalat kilta ingat bahwa salah satu rukun shalat yang saya kerjakan ada yang tertinggal) dan berniat untuk sujud sahwi di akhir nanti.
Tapi ketika itu kita lupa untuk sujud sahwi dan langsung salam, apakah kita mengulang shalat atau kita sujud sahwi? Apakah sujud sahwi itu berada dalam shalat atau di luar shalat? Mohon disertakan dalil yang menunjukan hall ini dan dalam kitab apa ustadz temukan.
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di dalam shalat itu ada yang dinamakan rukun, wajib dan sunnah. Rukun adalah bagian utama dari shalat, yang bila ditinggalkan baik sengaja atau terlupa, membuat shalat itu menjadi rusak. Dan tidak bisa diperbaiki lewat sujud sahwi saja.
Bila benar yang anda katakan bahwa yang anda tinggalkan adalah bagian dari rukun shalat, maka shalat anda dengan sendirinya sudah rusak alias batal. Untuk itu anda perlu melakukan shalat dari semula.
Sebagai bekal, sebenarnya sebagian ulama dengan sebagian lainnya agak sedikit berbeda ketika menetapkan mana yang merupakan rukun shalat.
Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.
Lebih detailnya, silahkan lihat tabel berikut ini:
Seandainya yang anda tinggalkan itu bukan termasuk dari salah satu rukun yang terdapat dalam tabel ini, maka anda bisa melakukan sujud sahwi.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
www.warnaislam.com
No comments:
Post a Comment