Siapa sih yang tidak suka memiliki perhiasan atau emas atau perak dalam jumlah yang besar? Pasti, tidak ada yang tidak suka. Artinya semua orang pasti suka. Sehingga banyak cara dilakukan untuk mengumpulkannya bahkan menimbunnya.
Padahal Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS..at-Taubah, 9:34-35)
Pertanyaannya, bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas dan perak?
lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham) apakah itu juga dilarang?
Pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS. At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar tidak beredar di pasar atau menyimpan mata uang tertentu dalam rangka profit taking (menunggu harga naik, lalu dijual), maka Ini haram berdasar firman Allah :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9] : 34).
Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan, misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba.
Rasulullah saw dalam hadisnya cukup memberikan arahan kepada umatnya supaya menabung untuk tujuan yang telah ditentukan. Ini dapat kita lihat dari beberapa hadis :
“…Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga…” (Hadis riwayat Bukhari);
“Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari).
Namun, perlu diketahui ada kewajiban berzakat jika simpanan uang atau emas kita yang ada di deposito atau tabungan telah (1) mencapai nishab, (2) sudah haul (berlalu setahun).
Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr perak. Perhitungan haul (mengendap setahun) didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5%.
Misal, pada 1 Muharam 1428 H, Assegaf punya emas yang telah mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Muharam 1429 H (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5% X 100 gr = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 169).
Uang kertas yang kita tabungkan di bank atau di bawah bantal juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak. Contoh, Nani punya uang Rp 20 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas = Rp 200 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 17 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5% X Rp 20 juta = Rp 500 ribu.
Wallahu a’lam bishawab. [ ]
by muhammadsugiono
http://muhammadsugiono.wordpress.com/2008/12/31/menyimpan-uang-atau-emas-bolehkah/
No comments:
Post a Comment