UU Anti-Pelecehan Agama, Angin Segar Bagi Muslim Irlandia



Majlis Fatwa Muslim Eropa yang berkedudukan di Irlandia berharap, pihak-pihak yang phobia terhadap Islam bisa lebih mengenal Islam lebih dekat lagi


Hidayatullah.com--Baru-baru ini pemerintahan Irlandia mengesahkan Undang-Undang Anti-Pelecehan dan Penghinaan Agama. Negara akan memvonis hukuman berat dan mengenakan denda sebesar 25 ribu Euro bagi siapa saja yang melanggar UU baru ini.

Hampir semua kalangan umat beragama menyambut baik disahkannya UU ini, khususnya umat Muslim, pada negara yang bertetangga dengan Inggris itu.

"Umat Muslim Irlandia merasa senang dengan disahkannya UU Anti-pelecehan agama ini. Mudah-mudahan UU ini bisa berjalan dan diterapkan secara maksimal," tutur William Mujahid, salah seorang aktivis Muslim Irlandia.

Meski demikian, UU ini j uga justru dikhawatirkan akan menjadi buah simalakama bagi umat Muslim itu sendiri, jika mereka membela agama mereka di hadapan para atheis dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Di sisi yang lain, terdapat pula kalangan yang menentang diberlakukannya UU ini, yaitu dari kalangan sekuleris konservatif yang tak beragama. Michael Nougeant, salah seorang ketua organisasi sayap sekuler Irlandia, menyatakan UU ini bisa membahayakan kehidupan di negaranya.

Sementara itu, salah seorang anggota Majlis Fatwa Muslim Eropa yang berkedudukan di Irlandia, Syaikh Rasyid al-Ghanusi, menyatakan, pihak-pihak yang phobia terhadap Islam seharusnya lebih mengenal Islam lebih dekat lagi.

"Islam adalah agama yang memuliakan kehidupan, menghormati para pemeluk agama lain," terang al-Ghanusi. [atj/jzr/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/internasional/8893-uu-anti-pelecehan-agama-angin-segar-bagi-muslim-irlandia.html

No comments:

Post a Comment