Memahami Fiqh (bagian 1)
Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.
Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Macam-macam Hukum Syar’i
Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
• Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
• Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
• Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة
• Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت
• Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
• Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
• Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
• Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات
Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
• Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
• Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy (hipotesis).
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:
• Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
Sejarah Perkembangan Fiqh Islam
1. Di Masa Rasulullah saw.
Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka.
Contohnya seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir. Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu. Lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya.” (HR. Asy-Syaikhani dengan redaksi Muslim).
Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah itu disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, “Janganlah ada seseorang yang shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).
Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu ashar hampir habis sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan sehingga tidak ketinggalan waktu ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat ashar lewat waktunya. Dan yang lainnya berijtihad dengan tidak shalat ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat ashar setelah isya’. Maka ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah hukum.
2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab
Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas, mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:
1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i itu dari Rasulullah saw.
Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda dalam menggali fiqh:
1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.
2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-ra’yi.
Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka adalah ulama empat madzhab, yaitu:
1. Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam Al-A’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlur-ra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Hanafi dinisbatkan.
2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki dinisbatkan.
3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafi’iy dinisbatkan.
4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafi’i, dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.
Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’iy, Al-Hasan Al-Bashriy, Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash-Shadiq, Al-Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits bin Sa’d, dan lain-lain.
Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.
http://www.dakwatuna.com/2008/memahami-fiqh-bagian-1/
Memahami Fiqh (bagian 2)
3. Sejak Wafatnya Empat Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.
Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab. Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah (menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail.
Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.
Buah dari fanatik madzhab adalah kejumudan fiqh yang melatarbelakangi runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama madzhab yang berijtihad dan berbeda dengan pendapat madzhabnya, dengan mentarjih pendapat madzhab lainnya. Tetapi terpaku dengan satu madzhab fiqh menjadi cirri menonjol mayoritas umat Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut madzhab yang fanatik melarang pindah ke madzhab lain.
4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:
1. Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.
2. Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks Al-Qur’an dan Sunnah.
Memang pertarungan ini sudak ada sejak fase sebelumnya, namun pada fase ini pertarungan itu semakin tajam dan meluas; dan menjadi tema penting dalam diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam. Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk mendukung pandangannya.
Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing pendukung madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit ruang perbedaan, dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada orang-orang yang ta’ashshub (fanatik) terhadap masing-masing madrasah, yang terus mempertahankan sikap sektariannya yang mengundang reaksi pihak lainnya.
Di sini kita akan mengambil batas-batas kaidah syar’i yang memungkinkan dua madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan fanatik, yaitu:
a. Masyru’iyyah (disyari’atkannya) Taqlid
Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengatahui dalil kebenaran pendapat itu. Hal ini disyari’atkan bagi kaum muslimin yang awam dalam masalah-masalah fiqh. Dalilnya antara lain:
1. Firman Allah, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Perintah Allah ini pada orang yang tidak mengetahui hukum agama untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang mengetahuinya. Dan yang terendah dalam perintah ini adalah al-ibahah (boleh). Kesimpulannya, diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya kepada ulama dan mengikuti pendapatnya.
2. Firman Allah, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122). Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum muslimin mempelajari fiqh, akan tetapi ada sekelompok orang yang fokus, kemudian mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan atau semua umat Islam disuruh mendalami fiqh dalam setiap masalah furu’iyah, maka Allah tidak memberikan larangan di atas.
Realitas sahabat r.a. yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat sedikit fuqaha, dan mayoritas mereka merujuk kepada para fuqaha yang minoritas itu untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima fatwanya tanpa menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu.
Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari’ (pembaca Al-Qur’an) dari kalangan sahabat ke satu kabilah untuk mengajarkan Islam dan Al-Qur’an. Kabilah itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa dalilnya.
Demikianlah ijma’ (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam mengikuti seorang mujtahid (Lihat Kitab Al-Ahkam, Al-Amidiy dan Al-Mushtashfa, Al Ghazali).
Logis dan riilnya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang muslim yang awam dan tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan seorang arsitek, dokter, dan yang lainnya jika menghadapi masalah agama? Apakan kita mengharuskan mereka untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan, maka harus merujuk kepada buku-buku bahasa agar memahaminya. Jika menemukan lebih dari satu nash, maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan terjadi kecuali setelah melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh-mansukh, dan lain-lain. Jika tidak menemukan nash, kita haruskan berijtihad. Sementara seseorang tidak akan bisa berijtihad jika tidak memilki kemampuan ijtihad.
Dan ketika kita perketat syarat ijtihad, maka kebanyakan orang tak akan mampu, sebagaimana yang terjadi sekarang ini; atau akan terjadi ijtihad tanpa batasan syar’iy, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya daripada mengembalikan mereka kepada ulama yang telah menfokuskan diri untuk menggali hukum.
Realitas madrasah salafiyah sendiri –sudah tidak rahasia lagi– bahwa ulama madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya dalam masalah hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau mentashih hadits, atau dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu memiliki pengikut pendapatnya.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba’ karena pengikut itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakan, mengapa para ulama itu tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah ketika seseorang menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada nilainya karena berbeda dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan para pengikut yang menerima dalil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut taqlid tanpa bertanya tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya untuk menerima atau menolak dalil?
Terakhir, telah berlangsung ijma’ tentang diperbolehkannya taqlid sejak abad pertama, meskipun ada sebagian sektarian pengikut madrasah salafiyah yang berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima taqlid itu dengan bentuk lain.
b. Taqlid bukanlah kewajiban
Di antara kesalahan umum pada fase fanatik madzhab adalah terbaginya kaum muslimin pada mujtahid dan muqallid. Lalu tertutupnya pintu ijtihad. Sehingga setiap orang menjadi muqallid, termasuk para ulama dan pencari ilmu. Karena itulah melemah atau hilang semangat untuk mengkaji, berdiskusi, dan melakukan pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya terbatas pada pembelaan pendapat madzhabnya –meskipun dengan dalil yang lemah, meskipun mereka tidak berhak karena statusnya sebagai muqallid– untuk berbeda dengan madzhab. Al-Iz ibn Abdussalam dalam kitabnya “Qawa’idul Ahkam” mengkritik para fuqaha yang menyikapi kelemahan dalil imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan tidak menemukan pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan meninggalkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan qiyas yang shahih, karena mempertahankan kejumudan taqlid imamnya.
Kalimat itu tidak bermaksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang bisa dimasuki siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Tapi hanya bertujuan untuk mengatakan bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam batas mubah dan boleh, tidak akan berubah menjadi wajib, kecuali pada orang awam yang sama sekali tidak memiliki kemampuan pengkajian dan penelitian.
Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti, atau mumpuni untuk berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya) kepada ittiba’ (mengikuti pendapat ulama setelah mengetahui dalilnya), mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti melegitimasinya menjadi ahli ijtihad. Hanya memperbolehkannya. Bisa jadi dalam satu masalah ketika mempelajari dalil-dalil madzhabnya kemudian menemukan kelemahan dalil itu, mengharuskannya untuk mengambil pendapat madzhab lain yang lebih kuat. Posisi ini dapat disebut “Level mengkaji hukum agama” atau level orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali dalilnya, dan merujuk kepada sumber utama untuk menilainya.
c. Taqlid tidak terbatas pada empat Madzhab
Masalah umum yang ada di masa fanatik madzhab adalah pembatasan taqlid pada empat madzhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syar’i yang melarang taqlid ulama lainnya.
Dasarnya hanyalah bahwa madzhab empat itu telah lengkap pembukuan dan penjelasannya, dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut bab yang rapi, dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa dengan mudah meyakinkan dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya, imamnya atau madzhabnya.
Sedangkan madzhab yang lain, sangat sulit untuk menemukan nisbat pendapat itu kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya, pendapat-pendapat itu tidak didukung oleh para pengikut madzhab yang menjelaskannya ketika kita membutuhkan penjelasan.
Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi taqlid hanya pada empat madzhab saja.
Namun sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam telah dicetak dan telah berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat para sahabat dan tabiin serta para mujtahid –baik fase sebelum era empat madzhab, atau yang semasa mereka, atau sesudahnya– telah tersebar dan sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik aslinya, maka tidak ada lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu masalah atau yang lainnya, jika kita berkemampuan untuk mengkaji dalil-dalilnya. Apalagi jika ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari dalil yang sedang kita amalkan sekarang ini.
Al-Izz bin Abdussalam berkata, “Maka ketika ada madzhab yang menurutnya lebih kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan mengikutinya meskipun di luar empat madzhab.”
d. Diperbolehkan iltizam (konsisten) dengan satu madzhab bagi orang awam
Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa ta’ashshub madzhab adalah kewajiban iltizam dengan satu madzhab saja, dan haram intiqal (berpindah) ke madzhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan yang sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu madzhab. Kedua pendapat ini tanpa dalil.
Kewajiban iltizam dengan satu madzhab dan larangan intiqal madzhab lain baik secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau sesudah mengamalkannya, tidak ada dalil syar’inya. Sebab yang wajib adalah yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan hukum syar’iy. Dan kita diperbolehkan jika tidak mengetahuinya langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk bertanya kepada ahludz-dzikri tanpa ada pambatasan satu persatunya.
Para sahabat bertanya kepada para fuqaha’nya, dan fuqaha menjawab pertanyaan mereka. Tidak seorangpun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk tidak bertanya lagi kepada yang lain baik dalam masalah yang sama maupun masalah yang lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di masa empat imam madzhab itu sendiri. Tidak ada seorangpun dari mereka yang melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain. Tidak pernah ada pemikiran yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal, kecuali pada masa belakangan saja.
Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu madzhab dan menganggapnya sebagai syirik. Ini juga tidak ada dalilnya. Jika ada seseorang yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketakwaannya, dan selalu lebih ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada dalil yang melarangnya, baik ulama itu dari kalangan empat madzhab atau selainnya. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa iltizam itu hukumnya wajib syar’i. Kemudian jika suatu saat ingin intiqal ke madzhab lain, maka tidak ada yang menghalanginya.
e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji
Sedangkan seorang muslim pengikut madzhab yang sudah mampu mempelajari hukum syar’i, maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang dikajinya, mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan dalil-dalilnya, kemudian memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan As-Sunnah. Meskipun sikap ini membuatnya mengambil madzhab ini dan itu. Bahkan jika mengharuskannya untuk berijtihad sendiri dalam masalah-masalah baru yan belum dibahas oleh ulama sebelumnya.
Walau demikian, tidak ada larangan syar’i bagi seorang muslim pengikut madzhab untuk mengikuti satu madzhab sehingga dia mampu mempelajari seluruh masalah dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih kuat dan bertahan pada dasar madzhab pilihannya dalam masalah lain. Karena Allah tidak pernah memberikan taklif kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim harus berbulan-bulan tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu masalah sehingga dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka tidak salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam, sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan dalilnya masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di situ. Dan jika mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia akan pindah ke pendapat lain.
f. Diperbolehkan Talfiq
Talfiq artinya mengambil dari berbagai madzhab untuk satu masalah dan sampai kepada cara madzhab itu berpendapat. Secara ringkas talfiq adalah seperti penjelasan berikut ini.
Mengambil satu masalah dari satu madzhab dan mengambil masalah lain dari madzhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama, diperbolehkan menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab dan memperbolehkan intiqal ke madzhab lain. Seperti seorang muslim yang shalat dengan Madzhab Syafi’i, kemudian zakatnya dengan Madzhab Hanafi, atau puasa dengan Madzhab Maliki.
Iltizam tentang satu masalah syar’i dengan satu madzhab, lalu intiqal ke madzhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat zhuhur dengan satu madzhab kemudian shalat ashar dengan madzhab lain, hal ini juga diperbolehkan oleh jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab.
Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam satu masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian kepala sesuai dengan Madzhab Syafi’i, kemudian menyentuh wanita dan merasa tidak batal karena taqlid kepada Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menganggap bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia shalat. Para ulama madzhab belakangan mengatakan, wudhu ini sudah batal karena telah bersentuhan dengan wanita, dan tidak sah menurut Abu Hanifah karena mengusap kepalanya tidak sampai seperempat, tidak sah menurut Imam Malik karena tidak mengusap seluruh kepala. Talfiq di sini menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh madzhab manapun. Inilah yang tidak diperbolehkan.
1. Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang yang mampu mengkaji dalil-dalil hukum syar’i, diperbolehkan. Karena kewajiban seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan ini bukan sisi yang diperselisihkan.
2. Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga, karena madzhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang awam tidak ditugaskan untuk mengkaji madzhab dan melihat sudut-sudut perbedaan. Sebab, jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi muqallid, bukan awam. Para sahabat r.a. ketika bertanya tentang satu masalah tidak menanyakan kepada seluruh orang yang mengetahuinya, dan yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika sudah mengambil pendapatnya dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang lain dalam masalah yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah melakukan talfiq ketika madzhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan dibukukan. Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui, lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan itu berkaitan atau tidak.
3. Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan bahwa wudhu itu telah benar menurut madzhab Syafi’i, sudah benar menurut pandangan syar’i, karena Madzhab Syafi’i bukan syari’at yang berdiri sendiri, tetapi pintu yang dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada syari’ah Allah. Ketika sudah masuk ke madzhab itu ia sudah berada di ruang syari’ah, wudhunya benar dalam pandangan syari’ah. Jika dia menyentuh wanita dengan mengikuti madzhab Hanafi, maka wudhunya tetap sah sesuai dengan madzhab itu, artinya sesuai dengan syari’at Islam karena Madzhab hanafi juga bagian dari syari’at Islam.
4. Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang yang mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada satu masalah yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim lainnya. Hal ini tidak bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara karakteristiknya adalah menyeluruh. Yang telah halal dalam syari’ah, halal untuk semua; dan yang haram untuk dalam syari’ah, haram untuk semua.
5. Syeikh Ath-Tharsusiy, Al-Allamah Abus Su’ud, Al-Allamah Ibnu Nujaim, Al-Allamah Ibnu Arafah Al-Malikiy, Al-Allamah Al-Adawiy, dan lain-lain, telah menfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq (lihat Kitab Ushul Fiqh Al Islamiy DR. Wahbah Az Zuhailiy).
http://www.dakwatuna.com/2008/memahami-fiqh-bagian-2/
Memahami Fiqh (bagian 3)
Tatabbu’urrukhash Dalam Talfiq
Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat yang aneh dalam madzhab-madzhab atau ulama dengan semangat talahhiy (main-main), tasyahhiy (senang-senang), atau mencari yang paling gampang. Ini boleh atau tidak?
Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Syari’at Islam melarang kita mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.
Sebagian ulama membolehkannya dalam beberapa madzhab, karena tidak ada larangan dalam syari’at yang melarangnya. Al-Kamal bin Al Hammam berkata dalam kitab At-Tahrir, “Sesungguhnya seorang muqallid dipersilakan mengikuti yang dia kehendaki, meskipun seorang awam mengambil setiap masalah dengan ucapan mujtahid yang lebih ringan baginya, saya tidak tahu apa yang melarangnya secara naqli dan aqli. Keberadaan manusia yang mencari apa yang lebih ringan baginya dari pendapat para mujtahid yang ahli berijtihad, saya tidak mengetahui celaannya dalam syari’at Islam. Dan adalah Rasulullah saw. menyukai apa saja yang meringankan umatnya.”
Benar, bahwa tidak ada perbedaan hukum syar’i antara rukhshah dan azimah, selama masih hukum syar’i yang memiliki dalil sahih. Jika diperbolehkan talfiq dalam masalah pokok, maka tidak ada sisi larangan untuk memilih yang mudah-mudah selama rukhshah itu memiliki dalil syar’i. Tidak bisa dikatakan bahwa hukumnya makruh jika tidak ada dharurat atau udzur, dan diperbolehkan tanpa maakruh jika ada kondisi dharurat atau udzur. Rasulullah saw. “tidak pernah diberi pilihan dua hal, kecuali memilih yang paling mudah selama tidak ada dosa” (muatan hadits ini dengan redaksi yang berbeda-beda dalam shahih Bukhari Muslim, Muwaththa’ Malik, Musnad Imam Ahmad dan Sunan Ad Darimiy). Prinsipnya setiap muslim diberi kebebasan memilih antara pendapat-pendapat produk ijtihadiyah yang berbeda-beda, dan insya Allah pendapat-pendapat itu tidak ada dosa.
Perlu diingatkan bahwa talfiq hanya berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang zhanniy (hipotesis). Sedangkan untuk masalah-masalah yang bersifat qath’iy tidak ada ruang untuk memilih rukhshah atau talfiq di sana. Sebagaimana jika talfiq atau mencari rukhshah itu menyeret kepada pelanggaran agama, maka hukumnya haram seperti jika dengan talfiq itu menyebabkan khamr, zina, dan perbuatan haram lainnya yang qath’iy menjadi mubah. Hal ini tidak mungkin menjadi halal, baik dengan talfiq maupun dengan cara lain.
Aktivis Islam Dan Ilmu Fiqh
Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami para da’i dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul lembaga-lembaga, dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.
Kebangkitan Islam yang dikumandangkan di masa sekarang ini, mengcover ruang yang sangat luas dalam masyarakat muslim, pemerintahan, dan partai; sangat membutuhkan upaya untuk menaikkan syi’ar (benderanya) melipatgandakan gelombangnya, disadari atau tidak.
Gelombang kebangkitan ini dalam banyak sisi masih berupa semangat dan perasaan yang masih sangat membutuhkan pemahaman sehingga mampu memainkan perannya dengan signifikan. Al-wa’yu (keterjagaan) yang bersih hanya bisa dibangun lewat tafaqquh (pemahaman) yang benar terhadap madzhab-madzhab yang ada di zaman sekarang ini yang sesuai dengan situasi amal Islami kontemporer. Di antara kontribusi positif dalam penyadaran pemahaman yang bersih, berikut ini beberapa masalah penting, yaitu:
1. Belajar dan Pengajaran Fiqh
Belajar dan mengajarkan fiqh Islam adalah kebutuhan setiap orang yang melakukan amal Islami. Sesungguhnya setiap orang yang mengajak kepada Islam, orang yang memulai hidup Islami, harus dimulai dari diri sendiri dan belajar bagaimana menjadi pribadi yang hidup Islami, komitmen dengan masalah halal dan haram dalam ibadah maupun muamalah, dan bahkan setiap sisi hidupnya. Ini semua tidak akan terwujud tanpa belajar fiqh.
Dari itulah kami nyatakan bahwa apapun harakah (gerakan) Islamiyah yang dilakukan dengan serius mengharuskannya untuk mempelajari fiqh, kemudian mengajarkannya kepada kaum muslimin. Karena mengetahui hukum agama adalah langkah pertama untuk iltizam dengan agama itu. Iltizam seseorang secara individu terhadap hukum-hukum ini adalah juga langkah yang harus dilakukan untuk mengantarkan umat Islam seluruhnya iltizam dengan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya.
Ada sebagian orang yang menyalah-pahami pandangan Sayyid Quthb –yang mengatakan bahwa “tidak menyetujui penggunaan fatwa Islam dalam setiap persoalan masyarakat modern yang menolak berhukum dengan Islam sejak awal”; “Usaha untuk mengembangkan fiqh Islam untuk menghadapai situasi dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat modern adalah upaya menabur benih di udara.”; “Usaha yang menyadarkan masyarakat ini untuk tunduk kepada hukum Allah, kemudian setelah itu fiqh akan berkembang untuk menjawab kebutuhan yang ada secara nyata, dan mencari solusinya” (cuplikan dari buku”Al-Islam wa Musykilatul-hadharah”, Sayyid Quthb)—dengan menyimpulkan bahwa Sayyid Quthb menyerukan untuk meninggalkan fiqh.
Orang yang membaca pernyataan Sayyid Quthb ini dengan obyektif akan berkesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah upaya pembaharuan dan pengembangannya, bukan kekayaan fiqh yang telah diwariskan oleh para Ulama dan para Imam, yang di dalamnya telah diuraikan halal dan haram, peninggalan yang sangat besar yang selalu bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, berangkat dari keduanya, meskipun sering diwarnai oleh warna zaman fiqh itu ditulis. Tidak mungkin ada seorang muslim yang tidak membutuhkan kekayaan fiqh ini. Sayyid Quthb mengharapkan usaha pemahaman dan komitmen dengan hukum-hukum syar’i itu. Inilah yang ditulis Sayyid Quthb, “Tinggallah kewajiban untuk komitmen dengan hukum-hukum Islam itu yang harus ditegakkan di setiap pundak kaum muslimin yang berada dalam tatanan masyarkat jahiliyah, dan bergerak menghadapi jahiliyah itu untuk menegakkan sistem yang Islami.…”(Fi Zhilal Al-Qur’an juz 13 halaman 21).
Jika iltizam dengan hukum syar’i menjadikan kewajiban, maka mempelajari, memperhatian, dan mengajarkannya menjadi kewajiban yang aksiomatik. Ini juga menjadi konsekuensi logis dalam upaya penegakan masyarakat Islami dan mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Tidak ada yang bertentangan.
2. Metode Belajar dan Pengajaran Fiqh
Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan serius dalam mempelajari dan mengajarkan fiqih antara metode madzhab dengan metode salaf. Kita menyadari bahwa perbedaan itu telah mengalami penggelembungan yang jauh dari kenyataannya oleh sebagian kelompok sektarian di sana-sini, sehingga menyebabkan sikap mengkafirkan atau menganggap sesat kelompok lain yang berbeda pandangan. Kita menyadari bahwa wajah dan peran fiqih dalam kehidupan umat Islam tidak akan terwujud dengan baik kecuali dalam payung negara yang Islami. Maka, bekerja untuk menegakkan negeri yang Islami adalah problem utama umat Islam, sedang perbedaan pengajaran fiqh antara madrasah para madzhab dan madrasah salaf harus dipertahankan dalam batas dialog yang dipenuhi rasa ukhuwwah untuk mencapai yang paling afdhal.
Sedang sikap sebagian umat Islam yang membiarkan musuh-musuh Islam merekayasa untuk mencerabut hukum-hukum Islam yang ada, dan menyibukkan umat dengan perang saudara yang menghabiskan banyak energi tanpa ada hasilnya, tidak akan pernah memberikan kebaikan bagi Islam atau bagi dua madarasah fiqh itu. Sebab jika ada yang merasa meraih kemenangan semu, maka tidak akan pernah ditemukan dalam kemenangan itu dampak positif, setelah hukum dan fiqh Islam telah tercerabut dari realitas umat Islam dan digantikan dengan hukum produk yang lain.
Kita lihat bahwa kedua metode fiqh itu diajarkan Islam, dapat diterima dan bermanfaat, dengan syarat para pembawa madrasah fiqh madzhab menyadari bahwa fiqh madzhab bukanlah pengganti dari fiqh Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi menyadarinya sebagai rincian dan pencabangan dari kedua sumber itu. Sehingga yang baku hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sebagaimana para pengusung madrasah fiqh salaf untuk menyadari bahwa khilaf (perbedaan) memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah realitas syar’i, dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh umat manusia dengan satu pemahaman saja. Sebagaimana tidak meungkin menjadikan kemampuan seluruh manusia dengan satu standar pemahaman. Dan bahwa orang yang tidak mampu memahami teks Al-Qur’an dan As-Sunnah sendiri, maka diperbolehkan untuk merujuk kepada para ulama dan para imam yang membantunya memahami agama, khususnya empat imam madzhab yang madzhabnya telah diterima oleh umat Islam, juga imam-imam lain, termasuk ahul bait Nabi, ulamanya para sahabat Nabi, dan Tabi’in jika dapat memperoleh pendapat mereka yang sahih dan valid.
Kita seyogyanya berpendapat bahwa ruang lingkup amal Islami harus mencakup dua madrasah itu, karena kewajiban syar’i menghendaki keduanya. Suasana tsiqah (saling percaya) dan mahabbah (cinta) harus merata kepada seluruh umat sehingga mereka dapat bersama-sama menghadapi perang besar melawan musuh-musuh Islam. Karena itu:
a. Mempelajari dan mengajarkan fiqh sesuai dengan salah satu madzhab empat imam adalah masyru’, tetapi disarankan untuk mencari rujukan pendapt para madzhab itu kepada sumber utamanya, yaitu Al Kitab dan As Sunnah. Dan hendaklah orang yang mempelajarinya menengok pendapat masdzhab lain, jika memungkinkan. Dijelaskan kepadanya juga bahwa pendapat-pendapat yang lain itu juga benar, dan sangat boleh baginya untuk berpindah mengikuti pendapt itu jika merasa lebih cocok –jika memiliki cukup alasan syar’i, atau ketika dalam kondisi darurat. Seorang da’i yang bisa mengkaji perbedaan pendapat dalam satu masalah akan menjadikannya lebih lunak bersama dengan orang lain, tidak kecewa kepada mereka, karena satu pendapat lalu menuduhnya sesat, karena ada pendapat lain, membuka perang horizontal tanpa ada alasan yang membenarkan.
b. Mempelajari dan mengajarkan fiqh langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah juga masyru’, dan merupakan dasar kajian. Namun melihat pandangan para ulama dan madzhab-madzhab yang ada merupakan dharuriyah (kaharusan) untuk memahami teks dengan baik. Hal ini sangat dibutuhkan oleh para da’i yang berinteraksi dengan kaum muslimin secara luas yang menjadi pengikut salah satu madzhab. Masalah fundamental bagi para da’i bukan mengeluarkan jumhurul ummat dari pandangan satu imam kepada imam lainnya dalam masalah furu’iyah, akantetapi agenda utamanya adalah mengentaskan jumhurul ummat ini dari hukum jahiliyah buatan manusia untuk menegakkan syari’at Allah. Dari itu tidak ada gunanya menyuruh orang meninggalkan madzhab yang telah dipilih, untuk mengikuti ijtihad sang da’i, dengan dalil bahwa itu bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Harus diketahui bahwa mayoritas pendapat yang dinisbatkan kepada nash sesungguhnya hanyalah sekedar pemahaman terhadap nash itu, dan tidak ada yang bisa menghalangi keberadaan pemahaman lain. Dan bahwasannya pendapat para imam madzhab minimal adalah pemahaman yang lain yang memiliki dalil.
c. Kita sangat mengharapkan kalau para aktivis Islam dan para da’i adalah orang-orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama beserta dalilnya. Dapat diselenggarakan bagi mereka itu forum-forum diskusi dari waktu ke waktu seputar masalah-masalah yang diperselisihkan dalam suasan penuh mahabbah dan penuh tsiqah. Forum-forum itu akan memperluas pandangan dan wawasan kita. Barangkali ada titik temu antara mereka itu dalam satu pandangan, meskipun titik temu itu tidak akan pernah menjadi satu-satunya pandangan bagi seluruh umat Islam.
3. Fiqh amal Islami atau Fiqh Perubahan
Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat Islami dan negara yang Islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena itu merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisasikan, maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.
Sesungguhnya usaha kaum muslimin, dalam level ulama, pergerakan, dan golongan untuk menegakkan hukum Islam, harus dipandu juga dengan fiqh syar’i, baik dalam pembatasan marhalah (level), atau metodenya dan segala yang berhubungan dengannya. Fiqh jenis ini tidak pernah dibahas oleh para ulama kita di masa lalu, karena mereka memang tidak membutuhkannya. Fiqih inilah yang disebut oleh Sayyid Quthb dengan “Fiqhul Harakah” sebagai bandingan dari “Fiqhul Auraq (kertas)” yang tidak dapat mewakili keseluruhan fiqhut-turats, tetapi hanya bermuatan sebagian sisi fiqh yang masih merupakan ungkapan di atas kertas dan belum terealisir. Sedangkan fiqhul-halal wal haram yang diterapkan secara pribadi, maka tidak disebut Sayyid Quthb sebagai fiqhul-auraq. Fiqh inilah yang diserukan untuk ditekuni dan diamalkan dengan sepenuh hati.
Fiqh yang harus dipelajari setiap aktivis Islam hari ini adalah pendalaman hukum-hukum yang mengharuskan amal Islami modern ini, baik dari sisi pentahapan amal, metode amal, hubungan dengan orang lain yang muslim maupun non-muslim, dengan seluruh muatan hubungan ini mulai dari perdamaian, gencatan senjata, koalisi, peperangan, dan lain-lain sehingga perjalanan para aktivis itu dipandu oleh bukti dan petunjuk yang jelas. Fiqh semacam ini tidak untuk menggantikan fiqhul-ibadat dan muamalah serta bab fiqh lainnya. Fiqh ini hanya sebagian dari fiqh itu. Para ulama telah mengkajinya sesuai dengan suasana saat itu, dan sekarang membutuhkan pengkajian ulang dalam ruang lingkup kondisi sekarang.
Dua fiqh ini (fiqhut-turats dan fiqhul harakat) sangat dibutuhkan dan menjadi kewajiban, sedangkan fiqhul-auraq adalah fiqh yang ditolak meskipun bagian dari peninggalan klasik. Itulah fiqh yang mengada-ada masalah yang pernah ditolak oleh para imam di masa lalu. Mereka berkata kepada penanya masalah yang mengada-ada itu dengan pernyataan, “Biarkan sampai ada dahulu.” Itulah cara mereka ketika hukum Islam telah tegak berdiri, apakah pantas di zaman sekarang ini untuk kita mengurusi masalah-masalah yang tidak terjadi, dengan melupakan problematika umat Islam yang lebih besar dan serius?
4. Diantara Keistimewaan Fiqh Islam adalah Lengkap dan Realistis
Sesungguhnya fiqh Islam yang komprehensif, dan perhatiannya terhadap seluruh problema umat Islam dalam skala personal dan komunal, adalah sesuatu yang aksiomatik, karena fiqh itu merupakan produk dari ajaran Islam yang komprehensif. Fiqh yang tidak melarang untuk memberikan perhatian lebih pada salah satu sisi fqih daripada sisi lainnya, jika memang kebutuhan kepadanya lebih besar. Yang dilarang oleh fiqh Islam adalah mengabaikan salah satu sisi fiqh dengan pengabaian total, dan membengkakkan perhatian pada fiqh lainnya. Jika fiqh ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah Islam karena situasi yang telah kita ketahui semua, maka hal ini tidak boleh membuat kita meninggalkan sisi fiqh lainnya. Sangat mungkin menjadi kewajiban atau yang lebih bermanfaat bagi umat kita hari ini adalah pendalaman dan pengorisinilan fiqhul harakah agar serasi dengan fiqhul ibadah.
Fiqh Islam adalah fiqh yang riil. Definisi fiqh seperti yang tersebut di atas adalah sekumpulan hukum Islam yang wajib ditaati setiap muslim dalam kahidupan praktisnya. Dengan demikian, fiqh Islam bukan fiqh yang mengada-ada. Realitas fiqh Islam mengharuskan perhatian fiqh itu untuk menjelaskan hukum-hukum syar’i dalam setiap masalah yang terjadi. Dan masalah terpenting yang dihadapi kaum muslimin hari ini adalah usaha untuk mengembalikan kejayaan hukum Islam. Maka fiqh Islam harus pula menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan usaha ini.
Kelengkapan dan relitas fiqh Islam pada zaman sekarang ini mengharuskan kita untuk memberikan perhatian utuh kepada fiqhut-turats dan fiqhul harakah sehingga keduanya saling melengkapi. Kita tidak boleh sekalipun menjadikan dua fiqh ini saling berhadap-hadapan (diadu). Seorang da’i tanpa fiqh seperti orang yang berjalan di padang pasir tanpa bekal; dan ahli fiqh yang tidak terlibat dengan aktivitas saudaranya dalam memikul beban berat usaha mengembalikan kekuasaan Islam –sedangkan ia orang yang pertama kali mengetahui hukum wajibnya atas setiap muslim– ia tidak akan pernah menjadi contoh kebaikan sebagai seorang ulama yang mengamalkan ilmunya.
http://www.dakwatuna.com/2008/memahami-fiqh-bagian-3/
No comments:
Post a Comment