Syubhat-Syubhat Seputar Takfir

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

"Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya: 'Wahai orang kafir,' maka (hukum) tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim…)

Berbicara tentang fitnah takfir (perbuatan kafir mengkafirkan), maka sungguh ini adalah satu hal yang sangat membutuhkan perhatian dan kehati-hatian karena perkara ini -sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abil 'Izz- adalah pintu yang memiliki fitnah dan cobaan yang besar, di dalamnya terdapat perpecahan dan perselisihan pendapat, serta adanya hawa nafsu manusia yang ikut terlibat dan dalil-dalil yang mereka (gunakan) padanya saling bertabrakan… sehingga manusia terbagi padanya menjadi dua kelompok, masing-masing berada di ujung (yang saling bertentangan) dan satu kelompok berada di tengah-tengah. (Syarah Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 316)

Dua kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang (memiliki sikap) saling bertolak belakang. Satu kelompok tidak mau mengkafirkan siapapun dari ahlul qiblah (kaum muslimin) dan kelompok lain (sangat mudah) mengkafirkan seseorang dengan sebab dosa apapun (besar atau kecil).

Kelompok pertama berhaluan tafrith (meremehkan dosa) dan yang lain berhaluan ifrath (berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa). Adapun kelompok yang di tengah adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Yang akan menjadi titik pembahasan kita dalam tulisan ini adalah kelompok yang berhaluan ifrath, untuk kita ketahui syubhat mereka lalu kita membantahnya.
Kelompok yang memiliki sikap berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah , dan sikap ini memang merupakan salah satu ciri khas mereka yakni menganggap kafir pelaku dosa besar. (Syarah Al-'Aqidah Ath-Thawiyah, hal. 321)

Sehingga peminum khamr, pencuri, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dan sebagainya menurut mereka adalah kafir secara mutlak, tanpa ada perincian atau perbedaan antara yang melakukan perbuatan tersebut dengan meyakini bahwa hal itu adalah halal dengan orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

Tentu pandangan semacam ini bertentangan dengan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karenanya kita perlu mengkritik pendapat mereka melalui dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafush shalih serta kaidah-kaidah yang sudah mapan dalam aqidah Ahlus Sunnah.

Asal-usul Kesesatan Mereka

Asal-usul kesesatan mereka bermula dari kesalahan dalam memahami makna iman. Dalam pengertian yang benar, iman adalah keyakinan dengan qalbu dan pengikraran dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan. (Lihat Majalah Asy-Syariah edisi…)
Khawarij dan Mu’tazilah juga berpendapat sama, namun ada sisi perbedaan yang sangat tipis dengan Ahlus Sunnah, yang perlu untuk dicermati dengan penuh perhatian.

Perbedaan itu adalah, Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa -secara global- amal anggota badan itu adalah syarat kesempurnaan iman, sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa amal anggota badan adalah syarat sahnya iman. (Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 26)

Khawarij dan Mu’tazilah memiliki pandangan bahwa iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi dan tidak bisa terpisahkan. Artinya, jika iman hilang sebagian maka hilang semuanya dan tidak sah imannya.

Atas dasar dua hal di atas -menurut mereka- jika ada yang melakukan dosa besar berarti terdapat kekurangan pada amal anggota badan dan dengan kekurangan itu berarti semua imannya hilang karena iman itu (menurut mereka) jika hilang sebagian maka hilang semuanya. Karena, masih menurut mereka, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang.

Dalam menjelaskan madzhab mereka itu, Ibnu Taimiyyah berkata, “Orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah megatakan: Kami telah mengetahui dengan yakin bahwa amal itu termasuk iman. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti telah meninggalkan sebagian iman dan jika sebagian iman itu hilang maka (imannya) hilang semua. Karena iman tidak terbagi-bagi dan tidak terjadi pada seorang hamba itu ada keimanan dan ada sifat kemunafikan, sehingga para pelaku dosa itu kekal di neraka di mana tidak ada bersama mereka iman sedikitpun.” (Al-Fatawa, 13/48)

Mengapa mereka berpandangan demikian? Apakah mereka mendasari kaidah mereka itu dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah atau semata dari rasio dan akal mereka?
Ternyata sumber kaidah mereka adalah akal, sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah, “Kesimpulan syubhat mereka dalam permasalahan ini adalah bahwa -menurut mereka- hakikat sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian itu akan sirna dengan hilangnya salah satu (yang menjadi) bagiannya, seperti angka sepuluh jika hilang sebagiannya maka tidak lagi sepuluh. Demikian pula (misalnya, minuman) sakanjabin , jika hilang salah satu dari dua unsurnya maka ia tidak lagi disebut sakanjabin. Mereka mengatakan, demikian pula iman yang tersusun antara ucapan dan perbuatan yang lahir maupun batin, akan hilang dengan hilangnya sebagian (dari unsurnya).” (Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 349)

Demikian mereka memahami agama dengan bersumber dari rasio murahan dan tidak merasa cukup dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta pemahaman para shahabatnya.
Kita akan nukilkan jawaban para ulama terhadap syubhat mereka sebagai berikut:

1. Tidak mesti sesuatu yang tersusun dari beberapa bagian jika hilang sebagiannya berarti hilang semua. Tidakkah kita melihat pohon jika hilang sebagian tangkainya tetap dinamakan pohon?! Tidakkah kita melihat rumah jika hilang sebagian pintunya tetap dinamakan rumah?! Demikian pula amal ibadah dalam Islam seperti shalat dan haji misalnya, jika hilang sunnah-sunnahnya apakah tidak lagi dinamakan shalat dan haji?! Pikirkan wahai orang yang berakal!

2. Pendapat mereka itu bertentangan dengan nash-nash wahyu yang menunjukkan bahwa iman itu terbagi-bagi, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

Iman itu memiliki tujuhpuluh atau enampuluh sekian cabang, yang paling tinggi adalah ucapan La Ilaha Illallah dan yang paling rendahya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan dan malu itu salah satu cabang dari iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Yang benar adalah, ketika sebagian iman seseorang hilang, kita mesti melihat, apakah yang hilang itu merupakan syarat sahnya iman sehingga ketika hilang maka iman pun hilang (semua). Seperti hilangnya keimanan kepada para rasul atau hilangnya keyakinan terhadap sesuatu yang haram yang sangat jelas keharamannya sehingga ia menganggapnya halal sementara dia tahu dengan yakin bahwa itu haram. Atau yang hilang itu sesuatu yang bukan merupakan syarat sahnya iman, sehingga ketika hilang maka iman itu tidak ikut hilang dan tetap ada walaupun berkurang. Contohnya adalah orang yang melakukan perbuatan dosa.

Dengan melakukan perbuatan dosa maka orang tersebut berkurang sebagian imannya, namun tidak hilang seluruhnya. Seperti dosa membunuh, Allah menyatakan:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah di antara keduanya." (Al-Hujurat: 9)

Allah masih menyebut mereka sebagai dua kelompok dari kaum mukminin, bukan dari kaum kafirin.

4. Jadi dimungkinkan terkumpul pada seorang hamba sifat iman sekaligus sifat kemunafikan atau kekafiran, namun kekafiran dan kemunafikan yang kecil. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebut pembunuhan sebagai kekafiran sebagaimana dalam hadits:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR…)

Kekafiran yang dimaksud adalah kekafiran kecil karena Allah masih menyebut mereka mukmin sebagaimana dalam Surat Al-Hujurat di atas. Jadi, seseorang yang melakukan pembunuhan, dia adalah seorang mukmin yang memiliki kekafiran kecil dan imannya sangat lemah. (Lihat secara rinci Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, hal. 348-359)
Dengan itu jelaslah kebatilan madzhab mereka.

Yang perlu dicermati pula adalah, demi menguatkan madzhabnya, mereka menggunakan beberapa ayat atau hadits yang mereka fahami sesuai kaidah mereka dan meninggalkan dalil-dalil lain yang menjelaskannya. Saya akan sebutkan sebagiannya sebagai contoh:

1. Firman Allah:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya." (An-Nisa: 93)

Bantahannya:

Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil bagi orang-orang Khawarij maupun Mu’tazilah karena di dalamnya tidak menunjukkan bahwa orang yang berdosa karena membunuh berarti kafir. Karena:

– Allah masih menyebut orang-orang yang saling berperang di antara mereka dengan sebutan mukminin sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Hujurat.

– Dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 disebutkan: “…barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya.” Persaudaraan yang dimaksud dalam ayat ini adalah persaudaraan dalam iman. Berarti baik pihak yang dibunuh atau yang membunuh masih disebut mukmin.
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan dalam Tafsir-nya: “Kata 'akhihi' (saudaranya) merupakan dalil bahwa seorang pembunuh tidak menjadi kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah persaudaraan iman.” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 84)

– Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hukuman bagi seorang yang sengaja melakukan pembunuhan dengan hukuman yang bertingkat sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178-179. Hukuman pertama adalah dengan qishash, yakni dibalas (dihukum) dengan dibunuh. Jika keluarga pihak yang terbunuh memaafkan dari hukuman pertama, maka turun kepada hukuman kedua yaitu membayar diyat berupa seratus ekor unta. Kalau dimaafkan lagi maka dia dibebaskan dari di-qishash ataupun membayar diyat. Ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak kafir dengan dosa membunuh itu.

Seandainya kafir maka hukumannya hanya satu yaitu dibunuh karena murtad. Kalaupun orang tersebut dihukum qishash (dibunuh), hukuman ini pun bukan disebabkan dia murtad.

– Makna ayat di atas menurut penafsiran yang paling benar adalah sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh As-Sa’di yang menukil perkataan Ibnul Qayyim: “Para imam telah berselisih pendapat dalam menafsirinya, (namun) mereka sepakat tentang batilnya pendapat orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah yang menganggap seorang pembunuh kekal di neraka walaupun mereka bertauhid. Yang benar dalam menafsirinya (bahwa) nash-nash ini dan yang sejenisnya yang di dalamnya menyebutkan keharusan adanya sebuah hukuman, (bahwa) tidak selalu adanya sebuah sebab hukuman menunjukkan adanya hukuman tersebut. Karena sebuah hukuman baru akan ada (terjadi) jika sebabnya ada dan tidak ada yang menghalanginya. Maksimal yang ada dalam ayat ini adalah pemberitahuan bahwa ini adalah menyebabkan sebuah hukuman dan mengharuskannya. Tapi telah ada dalil yang menyebutkan adanya hal yang menghalangi terlaksananya hukum tersebut. Dan dalil itu sebagian berupa ijma’ dan sebagian yang lain adalah nash. Taubat (misalnya), berdasarkan ijma' bisa menghalangi (terlaksananya hukuman tersebut). Tauhid, (terdapat dalam) nash bisa menghalangi terlaksananya hukum juga…” (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 194)

2. Firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)

Menurut mereka bahwa kakafiran yang dimaksud di sini adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Bantahannya:

- Ayat ini tidak seperti yang mereka pahami. Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kufur kecil, yaitu amal kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman. Yang menafsirkan demikian adalah imam para ahli tafsir yaitu Abdullah bin 'Abbas yang telah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam untuk diajari tafsir Al-Qur'an. Tafsiran beliau tentang ayat tersebut diikuti oleh para muridnya, dan begitu seterusnya generasi demi generasi para ulama tafsir Ahlus Sunnah selalu mengikuti beliau seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Asy-Syinqithi, As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan lainnya. Di antara ucapan Ibnu 'Abbas adalah: “Sesungguhnya perbuatan itu bukan kekafiran seperti yang mereka pahami. Itu bukan kekafian yang mengeluarkan dari agama, (tapi) kekafiran di bawah kekafiran (yang besar).” (Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan beliau menshahihkannya sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim, Ash-Shahihah, jilid 6 bagian 1 hal. 113)

- Yang menafsirkan bahwa perbuatan tersebut adalah kufur besar adalah orang-orang Khawarij. Al-Jashshash mengatakan: “Orang-orang Khawarij menafsiri ayat ini untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan walaupun tidak mengingkarinya (yakni di dalam hati orang itu masih meyakini akan kewajiban berhukum dengan hukum Allah).” (Ahkamul Qur'an, 2/534)

- Seseorang baru dikatakan terjerumus dalam kufur besar dengan sebab berhukum dengan selain hukum Allah dalam keadaan sebagai berikut: Pertama, meyakini bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah. Kedua, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah dibolehkan dan (menganggap) sama dengan hukum Allah. Ketiga, meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah boleh meskipun (menganggap) hukum Islam lebih baik. (Lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, dinukil dalam Fiqh Siyasah Asy-Syar'iyyah hal. 91)

- Berbagai upaya dilakukan untuk menolak tafsir Ibnu 'Abbas ini, seperti dengan menganggapnya lemah. Namun itu telah terbantah. Ada pula yang mennyelewengkan tafsir tersebut dengan mengatakan bahwa tafsir itu berlaku jika seorang penguasa berhukum dengan selain hukum Allah pada satu atau dua masalah saja. Adapun yang menjadikan hukum produk manusia sebagai dasar hukum negaranya maka tidak berlaku tafsirnya Ibnu Abbas. Ada pula yang mengatakan yang semakna dengannya, bahwa tafsir itu berlaku pada seorang penguasa yang berada dalam koridor negara Islam, kalau tidak maka tafsir itu tidak berlaku.

Bantahannya, pendapat itu salah dan banyak hal yang menunjukan kesalahannya. Namun, satu hal yang mungkin sebagai pemangkas syubhat tersebut adalah, bahwa Najasyi adalah seorang penguasa atau raja di Habasyah (Ethiopia), waktu itu ia telah masuk Islam namun tidak berhukum dengan hukum Allah karena keadaan tertentu. Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganggapnya kafir?? Tidak! Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat ghaib ketika Najasyi meninggal. Apakah Najasyi hidup di negara Islam?? Apakah Najasyi tidak berhukum dengan hukum Allah pada satu dua perkara saja?? Tentu jawabnya tidak. Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang melihat!

3. Firman Allah:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ

"Dialah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan ada yang beriman." (At-Taghabun: 2)

Ayat ini menurut mereka hanya menyebutkan dua golongan manusia yaitu mukmin dan kafir, maka yang tidak beriman adalah kafir. Bantahannya, bahwa penyebutan dua golongan dalam ayat ini tidak berarti di sana ada golongan lain seperti golongan fasiq, dan itu banyak sekali disebut oleh Allah dalam Al-Qur'an. Demikian pula ayat tersebut berbicara tentang sebagian manusia, ada yang kafir dan ada yang mukmin sehingga bukan alasan sama sekali bagi orang Khawarij untuk mengatakan (berdasar ayat ini) pelaku dosa besar adalah kafir.

4. Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah sorang pezina melakukan zina ketika melakukannya ia sebagai mukmin, tidaklah seorang pemabuk meminum khamr ketika meminumnya ia sebagai seorang mukmin dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika melakukannya ia sebagai seorang mukmin…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mereka memahami hadits ini bahwa maksud peniadaan iman di sini adalah secara total yang berarti dia kafir.

Bantahannya, pemahaman demikian salah dan pemahaman yang benar bahwa peniadaan iman dalam hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya. Yakni para pelaku dosa tersebut imannya berkurang atau tipis dan bukan berarti kafir. Mengapa dipahami demikian? Karena Allah telah memberikan hukum had berupa rajam atau cambuk dan diasingkan selama satu tahun bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nur ayat 2 (???) dan dalam hadits Nabi…

Demikian pula Allah tetapkan hukuman bagi pencuri dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 38. Seandainya mereka kafir tentu bukan itu hukumannya tapi dibunuh, sebagaimana sabda Nabi, yang artinya:

Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Dipertegas lagi dengan hadits Nabi yang lain bahwa beliau bersabda, yang artinya:

Barangsiapa yang mengatakan Laa Ilaha illallah lalu mati di atas kalimat itu maka ia akan masuk surga.” Abu Dzar mengatakan:

“Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Abu Dzar mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri?” Nabi mengatakan: “Walaupun berzina dan mencuri.” Sampai ia katakan tiga kali dan yang keempat kalinya Nabi mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” Kemudian Abu Dzar keluar dan mengatakan: “Walaupun Abu Dzar tidak suka.” (HR Muslim no. 269 cet. Darul Ma’rifah)

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Ijma’ para pemegang kebenaran bahwa pezina, pencuri dan pembunuh serta selainnya dari para pelaku doa besar selain syirik, mereka tidak dikafirkan dengan sebab perbuatannya. Mereka tetap sebagai mukmin yang kurang imannya. Kalau mereka bertaubat maka gugurlah hukuman mereka. Kalau mereka tetap bermaksiat maka mereka di bawah kehendak Allah. Jika Allah berkehendak Allah akan ampuni, jika Allah berkehendak maka akan hukum mereka.” (Syarah Shahih Muslim jilid. 1 hal. 230. Lihat pula Syarah Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 321 takhrij Al-Albani)

Demikian beberapa syubhat orang-orang Khawarij dan jawabannya, yang intinya bahwa pelaku dosa besar selain syirik dan selain kufur akbar menurut Ahlus Sunnah tidak dikafirkan hanya dengan sebab melakukannya. Kecuali jika ia menganggap perbuatannya halal, maka ketika itu ia dianggap kafir. (Lihat Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah no.…)
Kaidah ini berdasarkan pada ayat dan hadits yang banyak sekali. Dengan itu maka syubhat apapun dari Khawarij atau Mu’tazilah bisa kita bantah dengan kaidah tersebut.

Setelah kita tahu seluk beluk Khawarij dan Mu’tazilah dalam hal takfir di masa lalu, maka kalau kita bandingkan dengan para ahli takfir di masa kini, sungguh ahli takfir di masa ini lebih tidak ilmiah. Kita banyak dapati para ahli takfir masa ini dalam praktek mereka hanya mengambil kaidah “matang” dari Khawarij dan Mu’tazilah yaitu bahwa yang melakukan dosa besar berarti kafir. Tanpa peduli dari mana munculnya kaidah ini atau karena tidak memahami dengan baik aqidah Ahlus Sunnah.

Sehingga kadang kita dapati seseorang berpandangan persis seperti Ahlus Sunnah dan tahu pendapat Khawarij dalam masalah iman bahkan mungkin membantahnya atau mengatakan dengan tegas bahwa pelaku dosa besar tidak kafir. Demikan lisan mereka bicara namun dalam beberapa prakteknya mereka tidak konsekuen.

Karena itu metodologi mereka lebih cocok kalau disebut “asywa'i” alias asal comot. Atau seperti dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani dengan menyebut Kharijiyyatun 'Ashriyyah, Khawarij Masa Kini. Mengapa beliau menyebut demikian? Karena -wallahu a’lam- kalau Khawarij dulu konsekuen dengan kaidah mereka bahwa semua pelaku dosa besar adalah kafir dan mereka menerapkan kaidah tersebut sesuai dengan keumumannya. Tapi kalau ahli takfir masa kini, untuk mengkafirkan seseorang mereka “pilih-pilih” dosa yang dilakukan. Sehingga –misalnya– mereka mengkafirkan penguasa hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah, tapi para pelaku dosa besar yang lain tidak mereka kafirkan.
Untuk melihat kebenaran apa yang diungkapkan di atas kita akan nukilkan sebagian ucapan mereka yang terdiri dari para da'i, pemikir, atau tokoh ternama, namun sayang orang-orang tidak tahu penyimpangan mereka. Semoga dengan mengetahui pemikiran mereka kita punya bashirah sehingga mengikuti yang haq dan meninggalkan yang batil. Perlu diketahui bahwa cara takfir mereka yang bermacam-macam menunjukan manhaj asywa’i mereka.

Takfir Ala Sayyid Quthub

Dia mengatakan dalam menafsiri Surat An-Nisa ayat 60-65:

“Kita mendapati persaksian dari Allah tentang tidak adanya keimanan pada orang-orang yang ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah disuruh untuk mengkufurinya, sebagaimana sumpah dari Allah dengan Dzat-Nya Yang Maha Tinggi bahwa mereka tidak masuk dalam iman, dan tidak dianggap sebagai orang beriman sampai menjadikan Rasul sebagai hakim dalam keputusan-keputusan mereka, kemudian menaati hukumnya dan merealisasikannya.” (Fii Zhilalil Qur'an, 2/693, dinukil dari kitab Al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah, hal. 154)

Kritik:

Demikian Sayid Quthub mengkafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Padahal dari penjelasan yang lalu bukankah ini pendapat Khawarij seperti yang dikatakan Al-Jashshash?? Ahlus Sunnah tidak berpendapat demikian, namun Ahlus Sunnah punya perincian sebagaimana penjelasan di atas. Cukup dengan menyelisihi pendapat Ahlus Sunnah sudah menunjukan kebatilannya, apalagi bila ditinjau dari sisi-sisi lain. (Lihat secara rinci dalam kitab Al-Hukmu Bighairi ma Anzalallah hal. 154-158]

Bertolak dari penyimpangan tersebut maka ia beranggapan bahwa masyarakat muslimin telah murtad. Ia mengatakan: "…sesungguhnya manusia telah kembali kepada masa jahiliyyah dan murtad dari Laa Ilaha Illallah sehingga mereka memberikan kepada (sesama) manusia (hak) khusus ketuhanan dan belum kembali mentauhidkan Allah dan memurnikan loyalitas kepada-Nya… Manusia secara keseluruhan, termasuk di dalamnya orang-orang yang mengulang-ulang kalimat Laa Ilaha llallah di atas tempat adzan, di belahan bumi timur maupun barat, tanpa ada makna dan realita… Mereka lebih berat dosa dan adzabnya di hari kiamat karena mereka murtad menuju peribadatan kepada para hamba setelah jelas baginya petunjuk dan setelah sebelumnya mereka dalam agama Allah." (Zhilalul Qur'an, 2/1057 dinukil dari Adhwa Islamiyyah hal. 92)

Demikian ia menghukumi masyarakat muslimin di belahan bumi bagian timur maupun barat dengan kemurtadan hanya karena anggapannya bahwa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah. Sungguh batil apa yang ia ucapkan. Pemikirannya timbul karena melencengnya dia dari aqidah Ahlus Sunnah dalam masalah ini.

Takfir Ala Salman Al-'Audah dan Safar Al-Hawali


Salman Al-Audah mengatakan dalam kasetnya yang berjudul Jalsatun 'ala Rashif tentang seorang penyanyi yang terang-terangan dengan kefasikannya: “Allah tidak akan mengampuninya! Kecuali ia bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwa ia (yang terang-terangan dengan kemaksiatannya) tidak (yu’afa) diberi ampun! (“Semua umatku mu'afa/diberi ampun.”) Karena mereka murtad dengan perbuatannya ini!!...Ini adalah kemurtadan dari Islam!! Ini kekal -wal 'iyadzu billah- di neraka jahannam kecuali bertaubat.” (Dinukil dari Madarikun Nazhar, hal. 117)

Bantahan:

Bukankah ini manhaj Khawarij yang mengkafirkan seseorang dengan sebab dosa besar? Orang yang berdosa besar lalu meninggal dalam keadaan belum bertaubat, menurut Ahlus Sunnah, di akhirat tergantung kehendak Allah. Jika Allah berkehendak maka ia akan diampuni dan tidak dihukum, jika tidak maka ia akan diadzab dan pada akhirnya keluar dari neraka jika dia masih punya tauhid. (Lihat Surat An-Nisa: …)

Sebagai perbandingan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa seseorang mengatakan kepada saudaranya: “Demi Allah! Allah tidak akan mengampuni Fulan.” Maka Allah mengatakan: “Siapakah yang bersumpah atas nama diriku bahwa aku tidak mengampuni fulan? Sungguh aku telah mengampuni fulan dan menggugurkan amalmu…” (HR. Muslim…)

Safar Al-Hawali mengatakan tentang sebuah hotel yang terang-terangan menyediakan minuman keras, video serta gambar (film) tarian bugil, dan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan: “Kami berlindung kepada Allah dari perbuatan ini karena ini (berarti) menghalalkan apa yang Allah haramkan, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah kekafiran yang nyata.” (Kaset Pelajaran Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah: 2/272)

Bantahan:

Ya, memang itu kemaksiatan besar. Namun apakah dengan itu lantas seseorang dikafirkan? Hanya orang Khawarij yang mengkafirkan orang tersebut. Kalau sekedar melakukan sebuah maksiat, tidak berarti pelakunya menghalalkan atau menganggapnya halal. Bila tidak demikian maka semua yang melakukan maksiat berarti menghalalkan perbuatannya yang berarti ia telah kafir. Inilah aqidah Khawarij.

Menghalalkan kemaksiatan yang berakibat kekafiran maksudnya adalah meyakini halalnya maksiat tersebut dan meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya. Tidak cukup sekedar melakukannya. (Lihat Ash-Sharimul Maslul, hal. 521 karya Ibnu Taimiyyah)

Penulis : Al-Ustadz Qomar Suadi, Lc.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=168

No comments:

Post a Comment