Tilawah Al-Quran dikala haid/nifas

Assalamualaikum.wr.wb

ustad taufik yang saya hormati, saya ingin bertanya mengenai hukumnya wanita yang tilawah disaat haid. karena ada yang membolehkan namun ada juga yang melarang. Apa saja yang dapat dilakukan oleh wanita haid untuk tetap menjaga kedekatan nya dengan sang khaliq? atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih

siti

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr.wb

Membaca Al-Quran adalah ibadah yang amat mulai, kerena demikian Allah SWT dan Rasul-Nya memanjakan dan memuliakan para pembaca Al-Quran.

Rasulullah SAW bersabda :

Sebaik-baik kalian adalah orang belajar Al-Quran dan mengajarkannya”.

Banyak ukuran orang baik dalam pandangan rasulullah SAW, diantaranya adalah orang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya. Bahkan dalam hadits lainnya beliau jga berdsabda :

Orang yang mahir membaca Al-Quran, maka dia akan ditempatkan bersama dengan hamba-hamba yang mulia, dan orang yang membaca Al-Quran secara terbata-bata dan dia merasa kesulitan; maka baginya dua pahala”.

Subhanallah, jadi orang yang membaca Al-Quran dan dia kesulitan dalam membacanya, masih tetap mendapatkan dua pahala, pahala membacanya dan pahala karena kesulitannya. Kemuliaan ini tidak terdapat dalam bagi orang yang membaca Al-Quran. Namun dia juga harus tetap belajar dan belajar, sehingga ke depan dia akan termasuk dalam golongan orang yang mahir membaca Al-Quran.

Oleh karenanya para shahabat RA terdahalu memberikan porsi dan perhatian yang begitu besar untuk belajar Al-Quran dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.
Darah haidh/nifas

Darah haidh adalah darah yang menjadi ‘tamu’ bulanan secara alami bagi semua wanita yang sudah baligh. Jadi bagi kaum Hawa ini tidak perlu resah dan sedih karena tidak bisa menjalankan beberapa ibadah seperti halnya kaum pria; karena ini adalah merupakan takdir Allah SWT, walaupun sebenarnya ada banyak hikmah di balik kedatangan ‘tamu’ tersebut.

Namun demikian, sebagai seorang muslimah, dia harus mengetahui hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan haidh tersebut dan tentunya juga nifas termasuk dalam pembahasan ini, sehingga dia dapat melakukan berbagai ibadah sesuain dengan tuntunan yang benar.

Suatu hari Rasulullah SAW mendapati Aisyah RA sedang menangis- peristiwa ini saat perjalan keduanya dalam haji wada’ – Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “Apa yang membuatmu menangis?, apakah kamu kedatangan haidh?”. Dia menjawab: “ya”. Rasulullah bersabda : “Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak cucu perempuan Adam, kerjakanlah segala yang biasa dilakukan oleh orang yang sedang haji selain thawaf mengelilingi ka’bah”. (H.R. Muslim)

Demikian hadits di atas menerangkan bahwa bagi wanita yang sedang haidh memiliki hukum khusus dalam beribadah dan jangan sampai dia bersedih karena tiap bulan pasti kedatangan ‘tamu’ secara rutin.
Membaca Al-Quran saat haidh/nifas

Sebenarnya masalah membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haidh atau nifas ada dua pandangan dari ulama kita sejak dahulu :

Pertama : Membacanya hanya dalam hati dan tanpa memegang mushaf


Pendapat pertama ini didukung oleh Jumhur (Mayoritas) ulama, mereka berpendapat tidak mengapa bagi seorang wanita yang sedang haidh atau nifas untuk membaca Al-Quran, namun hanya dengan melihat mushaf tanpa memegangnya Al-Quran dan membacanya pun dalam hati, bila sampai diucapkan maka tidak boleh. Mereka beragumentasi dengan hadits-hadits yang memiliki derajat lemah.

Kedua : Yang membolehkan


Pendapat yang membolehkan, yaitu sebagian ulama, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Diantaranya Imam Bukhari dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata : “tidak ada satu hadits pun yang melarang wanita untuk membaca Al-Quran”. Karena hadits :

Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun”, adalah hadits dhaif.

Dahulu para wanita di zaman Nabi SAW telah mengalami haidh, seandainya membaca Al-Quran haram bagi mereka seperti halnya shalat, maka pasti Rasulullah SAW akan menjelaskannya kepada umatnya dan Umahatul Mukminin pun akan mempelajarinya, demikian yang disampaikan para ulama kepada umat ini. Nah ketika tidak ada dalil dari Rasulullah SAW yang mengharamkan dengan banyaknya wanita yang haidh pada zaman beliau maka tidak haram bagi mereka.

Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak mengapa membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid atau dalam keadaan nifas membaca Al-Quran. Namun yang ditekankan di sini adalah apa bila itu dilakukan dalam keadaan mendesak (darurat) seperti seorang guru yang sedang mengajarkan murid-muridnya, seorang murid yang mambaca wirid menjaga hafalan Al-Quran siang ataupun malam hari, namun apa bila membacanya dalam rangka untuk mengapai pahala semata dan untuk bertaqarrub secara khusus kepada Allah maka yang lebih utama adalah tidak melakukannya, karena jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Quran.

Wallahu a’lam bishshawab
Wassalamu 'alaikumu wr.wb
H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

(Tulisan ini juga bisa dibaca di www.taufikhamim.com dan www.muntadaquran.net)

http://warnaislam.com/konsul/quran/2009/10/26/51300/Tilawah_Al-Quran_dikala_haidnifas.htm

No comments:

Post a Comment