Yang Dimaksud Shalat Fajar

Assalamualaikum

Pak Ustad,

Saya pernah mendengar (entah sumbernya dari hadis atau Al-quran) bahwa shalat dua rakaat pada shalat fajar lebih utama /brharga daripada dunia dan seisinya.

Pertanyaannya adalah :

1. Apakah shalat Fajar itu?

2. Apakah itu shalat qobliyah (rowatib) sebelum subuh?

3. Atau shalat fajar itu ya sholat Shubuh?

4. Apa dalilnya? dan bagaimana asbabun nuzul atau furuj untuk dalil shalat fajar.

terima kasih

Wassalamualaikum

Ose

Ose
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ose yang dimuliakan Allah swt

Dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

As Sindiy mengatakan bahwa makna dari “dua rakaat fajar” itu adalah shalat sunnah fajar. Cukup masyhur dengan nama ini (dua rakaat fajar) dan mengandung kemungkinan adanya kewajiban.
Sedangkan makna “Lebih baik dari dunia” yaitu lebih baik daripada diberikan seluruh dunia di jalan Allah swt atau keyakinan mereka bahwa isi dunia adalah kebaikan dan tidaklah seberat atom dari (kenikmatan) akherat bisa disamai dengan dunia dan seisinya. (Syarh Sunan an Nasai juz III hal 127)

Terdapat riwayat lainnya yang menegaskan keutamaan dan perlunya melaksanakan shalat sunnah fajar ini, diantaranya :

Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa tidaklah Nabi saw sangat menjaga shalat-shalat nafilahnya daripada dua rakaat fajar.”

Sabda Nabi saw lainnya,”Barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat dua rakaat fajar hingga terbit matahari maka laksanakanlah dua rakaat itu (saat terbit matahari, pen).” (HR. Baihaqi dengan sanad baik)

Dari Qais bin ‘Amr berkata,”Rasulullah saw keluar (dari rumah) saat iqomat shalat maka aku pun shalat shubuh bersamanya kemudian Nabi saw beranjak dan mendapatiku sedang melaksanakan shalat. Lalu beliau saw bersabda,”Sebentar wahai Qais. Apakah dua shalat sekaligus?!” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku belum melaksanakan shalat dua rakaat fajar.” Beliau saw bersabda,”Kalau begitu tidak apa-apa.” (HR. Tirmidzi)

Dari Abu Hurairoh dari Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat fajar walaupun kalian dikejar kuda (musuh).” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Jadi dua rakaat fajar yang dimaksud itu adalah dua rakaat shalat sunnah qobliyah fajar atau sunnah qobliyah shubuh yang termasuk didalam dua belas rakaat shalat rawatib selain 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya.

Adapun dua rakaat fajar itu dilakukan sejak masuknya waktu fajar hingga dilaksanakannya shalat fajar (shubuh) yaitu antara adzan shubuh yang kedua—bagi masjid yang melaksanakan dua kali adzan shubuh—hingga iqomat.

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com

No comments:

Post a Comment