Sebelumnya hari libur Idul Adha hanya untuk daerah Otonomi Muslim Mindanao, bukan seluruh negeri
Hidayatullah.com--Presiden Gloria Macapagal-Arroyo telah menandatangani Undang-Undang yang menyatakan bahwa Idul Adha sebagai Hari Raya Nasional dan dijadikan hari libur nasional. Demikian seperti diberitakan Inquirer.net edisi Senin (25/1).
Libur lebaran haji di Filipina merupakan UU ke 9.849 yang ditandatangani 11 Desember tahun lalu. Dalam UU itu disebutkan, hari ke-10 Zulhijjah, bulan ke-12 kalender Islam, dinyatakan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Idul Adha.
Idul Adha adalah hari ke-10 dalam bulan haji saat umat Islam melaksanakan haji untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS. Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.
UU ini merupakan konsolidasi Bill 3.283 Senat dan Bill No 6400 DPR kedua yang disahkan pada Oktober tahun lalu.
Tahun lalu, Presiden mengeluarkan sebuah pengumuman yang menyatakan dua hari perayaan Idul Adha sebagai hari libur hanya di daerah Otonomi di Muslim Mindanao, dan bukan di seluruh negeri.
Filipina sebelumnya sudah menetapkan Idul Fitri sebagai libur Nasional. Hari libur reguler lainnya adalah Hari Tahun Baru, Kamis Putih, Jumat Agung, Idul Fitri, Bataan dan Hari Corregidor, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, Hari Pahlawan Nasional, Hari Bonifacio, Hari Natal, dan Hari Jose Rizal.
Libur khusus adalah hari Ninoy Aquino, Hari Orang Suci, dan hari terakhir Desember. [mh/ihj/www.hidayatullah.com]
http://hidayatullah.com/berita/internasional/10506-2010-01-26-19-56-24.html
No comments:
Post a Comment