Jimly: Banyak Hukum Islam Diadopsi Barat

JAKARTA – Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menyatakan banyak hukum dan nilai hukum Islam yang diadopsi oleh negara Barat seperti Prancis dan Jerman. Namun, penyusun hukum di Barat tidak mencantumkan kutipan bahwa regulasi mereka sebetulnya berasal dari hukum Islam.

‘’Banyak hukum Islam yang diadopsi oleh Barat misalnya civil code di Prancis dan Jerman, tapi memang mereka tidak pasang footnote karena pertimbangan Perang Salib,’’ katanya dalam Semiloka Pra Kongres Umat Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu, (7/4).

Menurut Jimly, negara Barat tidak hanya mengadopsi asas manfaat penerapan hukum hukum Islam, tapi juga konsep keadilan. Salah satunya adalah keadilan restoratif dimana hukum diterapkan untuk tujuan perbaikan, tidak hanya retributif atau pembalasan. ‘’Konsep restorative justice yang baru dikembangkan orang baru-baru ini sebetulnya telah lama dan berasal dari hukum Islam,’’ katanya yang menyebutkan, konsep lain dalam hukum Islam yang juga diadopsi Barat adalah membayar denda atau diyat kepada korban.

Karena itu, menurut Jimly, masyarakat Indonesia seharusnya tidak bersikap antipati terhadap hukum Islam. Hal itu karena sebetulnya cukup banyak nilai baik yang bisa diterapkan dalanm kehidupan bermasyarakat dan bernegara. ‘’Namun, ini terpulang pada upaya intelektual ulama dan sarjana Muslim yang menguasai tradisi hukum Islam dan hukum umum,’’ katanya.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/07/109932-jimly-banyak-hukum-islam-diadopsi-barat

UU Jangan Bertentangan Dengan Syariah

KH Ma\'ruf Amin

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan seluruh produk hukum di Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam atau sesuai dengan hukum Islam atau syariah. Alasannya, Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Karena itu, sebagai lembaga ulama, MUI bertanggung jawab pada masa depan kemaslahatan masyarakat Muslim Indonesia di dunia dan akherat. '’Kita sangat mengharapkan semua undang-undang tidak boleh bertentangan dengan syariah atau minimal tidak bertentangan dengan syariah,’’ kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam Semiloka Pra Kongres Umat Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Rabu, (7/4).

Menurut Ma'ruf, saat ini hukum dan nilai hukum syariah baru banyak masuk pada hukum berkategori privat seperti UU Zakat, UU Wakaf, dan UU Perkawinan. Hanya sedikit nilai hukum Islam yang masuk dalam produk hukum berkategori publik. Padahal, penyusunan suatu produk di negara berpenduduk mayoritas Muslim seharusnya mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari MUI.

Hal itu untuk memastikan produk hukum yang disusun tidak berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat Muslim di Tanah Air. ‘’Kesesuaian dan tidak bertentangan dengan syariah untuk memperoleh legitimasi,’’ tegasnya. Karena itu, ia mengaku mendukung usulan pakar hukum Jimly Asshiddiqie agar hukum Islam banyak berkontribusi pada hukum nasional. Dengan demikian, ajaran Islam bisa mewarnai kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Sementara, mengenai UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara, menurut Maruf, keduanya bisa masuk hukum privat dan umum. Hal itu karena produk perbankan syariah dan produk obligasi syariah negara tidak hanya bisa diakses masyarakat Muslim, tapi juga masyarakat non Muslim.

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/04/07/109949-uu-jangan-bertentangan-dengan-syariah

No comments:

Post a Comment