Zakat ke Orang Tua

Pertanyaan

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, bolehkah kita menzakatkan sebagian rejeki yang kita dapat ke orang tua sendiri yang sakit?

Contohnya begini ustadz, gaji saya rata-rata Rp 5 juta perbulan. Artinya kalau diambil 2, 5% berarti zakat yang saya keluarkan Rp 125.000. Tapi kalau saya menghitung sesudah pengeluaran kebutuhan keluarga saya, hanya Rp 25.000 (2, 5% x Rp 1 juta).

Sedangkan saya memberi ke orang tua Rp 300.000 perbulan ke orang tua saya yang sudah lama sakit. Kalau kemudian itu saya niatkan sebagai zakat penghasilan saya, bisa tidak ustadz?

Wassalamualaikum wr. wb.

Naufal

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam masalah pemberian zakat memang ada begitu banyak pandangan dan versi. Sebagian kalangan ada yang dengan tegas menyatakan bahwa zakat itu kewajiban umat Islam yang harus disetorkan lewat ulul amri. Yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah, sebagaimana di zaman khilafah Islamiyah dahulu.

Kira-kira semacam pajak yang harus disetorkan kepada negara. Ada petugas khusus pajak yang akan datang dan menghitung jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat wajib zakat.

Dengan mengacu kepada pendapat ini, maka pemberian bantuan kepada orang tua atau keluarga, tidak termasuk pembayaran zakat. Sebab zakat itu harus disetor kepada petugas zakat (baca: negara).

Sedangkan urusan membantu keluarga, termasuk orang tua yang sakit, maka jangan dicampur-campur dengan kewajiban membayar zakat. Bantulah keluarga dan orang tua yang sedang sakit dari dana sendiri, di luar dana zakat.

Pendapat Lain

Kalangan ulama lainnya bisa saja berbeda dalam masalah ini. Bagi mereka, tujuan zakat adalah memberikan sebagian harta kepada 8 ashnaf, dan tidak disyaratkan harus lewat petugas zakat.

Kalau ada keluarga atau tetangga terdekat yang sangat membutuhkan dana zakat, sementara mereka memang memenuhi kriteria sebagai mustahik, mengapa tidak boleh diberikan?

Bukankah membantu orang itu sebaiknya dari yang terdekat terlebih dahulu? Dan orang yang terdekat itu kebetulan orang tua sendiri, maka bayarkan saja zakat itu untuk biaya pengobatan mereka. Selama mereka miskin atau faqir serta memenuhi kriteria mustahiq zakat, maka bayarkan saja segera.

Apalagi mengingat negara kita belum punya Departemen Zakat sendiri. Sehingga kalau harus menunggu petugas zakat datang ke rumah, mau sampai kapan datangnya?

Demikian juga dengan institusi atau lembaga amil zakat, ternyata belum mencakup semua wilayah. Meski jumlahnya cukup banyak sekarang ini, namun tetap saja belum punya coverage area yang cukup.

Lagian, institusi seperti itu belum punya wewenang yang kuat untuk memungut dalam arti sesungguhnya. Belum seperti petugas pajak yang sudah punya kekuatan hukum. Di mana orang atau pihak yang terkena kewajiban membayar pajak apabila tidak membayarnya, maka ada sanksinya.

Berbeda dengan zakat, siapa pun yang tidak mau bayar zakat di negeri ini, dia aman-aman saja. Tidak ada satu pun pihak yang diberi wewenang oleh negara untuk menyita hartanya.

Hal ini tentu berbeda dengan keadaan di zaman Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, di mana beliau sebagai kepala negara bisa memaklumatkan perang kepada pihak-pihak yang menolak bayar zakat serta menghalalkan darah dan harta mereka. Karena orang yang menolak kewajiban zakat hukumnya kafir dan berhak divonis murtad.

Kesimpulan

Anda boleh bebas memilih dari kedua pandangan di atas, yang mana saja tentu ada landasan dan hujjahnya.

Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa harta zakat itu tidak boleh jatuh ke tangan orang-orang di luar 8 kriteria yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At-Taubah: 69)

Tapi barangkali yang paling afdhal adalah bila anda bisa lakukan keduanya serentak. Sisihkan uang gaji anda untuk membantu orang tua, lalu setorkan juga zakat anda ke lembaga amil zakat terdekat dengan anda. Toh, nilainya tidak terlalu jauh berbeda.

Dan belum pernah ada sejarahnya orang jatuh miskin dan kelaparan gara-gara bayar zakat. Sebaliknya, yang sering kejadian adalah seorang kaya jatuh miskin gara-gara tidak mau bayar zakat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc
www.waranislam.com

No comments:

Post a Comment